Category: Fajar.co.id Nasional

  • Rekonstruksi Suap Hakim CPO, Kejagung Peragakan Alur Dugaan Suap

    Rekonstruksi Suap Hakim CPO, Kejagung Peragakan Alur Dugaan Suap

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung menggelar rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan dalam perkara dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta kasus perintangan proses hukum.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa rekonstruksi yang dilakukan pada Senin (28/4) bertujuan mencocokkan keterangan para tersangka dengan berita acara pemeriksaan guna memperkuat konstruksi perkara.

    “Jadi, apa yang sudah diutarakan di dalam berita acara pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, tentu diperagakan seperti apa,” katanya ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

    Rekonstruksi ini juga dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kronologi kejadian serta membantu penyidik dalam melengkapi berkas perkara.

    “Misalnya, bagaimana perencanaannya? Hal-hal apa yang dibicarakan ketika bertemu? ‘Kan tidak terjadi secara tiba-tiba,” katanya.

    Rekonstruksi tersebut diikuti sejumlah tersangka, antara lain WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), dan advokat AR (Ariyanto).

    Selain itu, juga hadir MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis hakim, serta ASB (Agam Syarif Baharuddin), AM (Ali Muhtarom), dan MSY (Muhammad Syafei) yang masing-masing berperan sebagai anggota majelis hakim dan pihak korporasi dari Wilmar Group.

  • Dorong Pasangan Muda Menikah, Negara Siap Jadi Makcomblang

    Dorong Pasangan Muda Menikah, Negara Siap Jadi Makcomblang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Menag menilai sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.

    Ia merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

    “Negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegas Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

    Ada pun 11 strategi mediasi yang direkomendasikan bagi BP4 adalah:

    Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.

    Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.

    Berperan sebagai “makcomblang” atau perantara jodoh.

    Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.

    Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.

    Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.

    Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.

    Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.

    Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.

    Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.

    Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

    Menag juga mengusulkan agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung, serta mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah. (Pram/fajar)

  • PSN Rempang hingga BSD City Dibatalkan, Said Didu: Alhamdulillah

    PSN Rempang hingga BSD City Dibatalkan, Said Didu: Alhamdulillah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) dibatalkan. Seperti Rempang Eco City, PIK-2, hingga BSD City.

    Kabar ini disambut dengan syukur oleh sejumlah tokoh nasional, salah satunya mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu.

    “Alhamdulillah. PSN Rempang, PIK-2, BSD, dan Surabaya tidak dilanjutkan (dibatalkan). Terus berjuang untuk rakyat,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (28/4/2025).

    Dalam video yang diunggah Said Didu, nampak anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari, juga memberikan pernyataannya terkait pembatalan proyek tersebut.

    Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar klaim, melainkan tertuang jelas dalam dokumen resmi negara.

    “Ini bukti dinyatakan oleh Bapak Prabowo, di halaman 72 sampai 78, jangan ada yang ngaku-ngaku, ngadi-ngadi yah,” tegas Rieke di hadapan Siti Hawa (67), yang akrab disapa Nek Awe.

    Dikatakan Rieke, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, PSN Kawasan Rempang Eco City memang sudah tidak tercantum lagi.

    “Jelas Perpres ditandatangani oleh Presiden Prabowo, Perpres nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 sudah tidak ada PSN yang bernama Kawasan Rempang, Eco City, batal,” lanjut Rieke.

    Pembatalan PSN ini menandai langkah baru pemerintah dalam mengevaluasi proyek strategis nasional, dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.

    Sebelumnya, sejumlah warga Pulau Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mendatangi Gedung DPR RI untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI pada Senin (28/4/2025) kemarin.

  • Polda Jabar Beberkan Hasil Tes DNA Kasus Dugaan Pemerkosaan Dokter PPDS

    Polda Jabar Beberkan Hasil Tes DNA Kasus Dugaan Pemerkosaan Dokter PPDS

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akhirnya mengungkap hasil tes DNA terkait kasus dugaan pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter yang tengah menempuh pendidikan PPDS Anestesi di rumah sakit tersebut.

    Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan dua barang bukti penting: sebuah kondom dan helai rambut. Kedua barang tersebut kemudian dikirim untuk analisis DNA.

    Kabiddokkes Polda Jabar, Kombes Pol Nariyana, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Senin (28/4) sore, menjelaskan hasilnya.

    “Berdasarkan analisis scientific crime investigation, ditemukan profil DNA tersangka pada swab kondom. Selain itu, rambut pubis yang ditemukan di TKP juga cocok dengan DNA tersangka,” ujar Nariyana.

    Selain itu, hasil tes menunjukkan tidak ditemukan DNA laki-laki lain dari swab vagina korban.
    “Tidak ada DNA individu pria lain pada pemeriksaan swab vagina korban,” tambahnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan untuk saat ini hasil yang tersedia baru tes DNA. Sedangkan hasil pemeriksaan lain, seperti tes psikologi, toksikologi, dan tes medis lainnya, masih dalam proses.

    “Uji toksikologi dan tes psikologi belum keluar. Begitu hasil lengkap dari Puslabfor sudah ada, nanti akan kami informasikan,” jelas Hendra. (bs/fajar)

  • Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Purnawirawan TNI Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi

    Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Purnawirawan TNI Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai tuntutan Forum Purnawirawan TNI untuk pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden (wapres) melalui presiden, salah alamat. Dia memastikan usulan impeachment atau pemakzulan Gibran melalui presiden tidak sesuai undang-undang.

    “Semua orang punya hak bersuara. Tapi kalau pertanyaannya apakah pilihan pernawirawan TNI untuk mengusulkan impeachment Gibran kepada Presiden, sudah pasti tidak sesuai undang-undang dasar,” kata Feri Amsari, Senin (28/4/2025).

    Menurut Pakar Hukum Tata Negara Unversitas Andalas itu, jika purnawirawan TNI mendesak Gibran untuk dicopot dari jabatannya sebagai wapres, semestinya menempuh jalur konstitusional.

    Berdasarkan konstitusi, pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan setelah mendapatkan usul dari DPR.

    “Jadi kalau mau benar, purnawirawan TNI itu datang ke DPR mengusulkan pembahasan impeachment Wakil Presiden. Apakah boleh? Boleh, karena menurut Undang-Undang Dasar, boleh dua-duanya diberhentikan, boleh salah satu,” tuturnya.

    Feri menjelaskan, konstitusi mengatur usul pemakzulan dapat dijalankan setelah mengantongi dukungan dari 2/3 jumlah anggota DPR atau sekitar 387 orang.

    Dia merinci jumlah anggota DPR yang menjadi oposisi pemerintah saja saat ini ada 110 orang. “Itu pun setengah hati. Jadi agak berat, tetapi kalau memang mau serius, harusnya usul pemberhentian Wakil Presiden dengan catatan ilmiah awal untuk diusulkan pembahasan impeachment.” tuturnya.

    Namun, desakan untuk pencopotan wapres saat ini masih belum sesuai konstitusi. “Sampai hari ini kan baru omong-omongnya,” tambah Feri.

  • Indonesia Makin Jor-joran Tarik Utang Baru, Bank Dunia Proyeksi Rasio Utang Bisa Tembus 40% pada 2025

    Indonesia Makin Jor-joran Tarik Utang Baru, Bank Dunia Proyeksi Rasio Utang Bisa Tembus 40% pada 2025

    Sementara dalam dokumen Laporan Kinerja DJPPR 2024, Kementerian Keuangan memastikan bahwa pemerintah akan terus mengambil kebijakan pengendalian rasio utang terhadap PDB pada level yang aman.

    Ditambah dengan pengelolaan yang baik seperti mempertimbangkan kemampuan membayar kembali, keserasian antara komposisi aset dan utang valas, serta parameter risiko keuangan negara lainnya.

    Adapun batas aman debt to GDP ratio yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD tidak melebihi 60% dari PDB tahun yang bersangkutan.

    Defisit Fiskal Dikhawatirkan Melonjak

    Penarikan utang baru diproyeksikan untuk pembiayaan sejumlah program prioritas baru pemerintah. Pengeluaran negara yang terus membengkak di tengah seretnya penerimaan negara dikhawatirkan akan mendorong defisit fiskal melonjak 2,7 persen dari PDB.

    Di sisi lain, Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengamanatkan defisit anggaran harus di bawah 3 persen. Jika defisit anggaran melampaui 3 persen, pemerintah bisa disebut melanggar Undang-undang yang berisiko serius.

    Nah, untuk menekan defisit anggaran, salah satu caranya dengan makin jor-joran menerbitkan surat berharga negara (SBN). Namun, batas rasio utang pemerintah juga sudah ditetapkan maksimal 60 persen terhadap PDB.

    Meski rasio utang saat ini masih cukup jauh dari angka 60 persen, tetapi pemerintahan di masa mendatang akan terus menanggung beban utang serta bunganya.

  • Rombongan Komnas HAM Diserang KKB, TB Hasanuddin Minta Pemerintah Bertindak Tegas

    Rombongan Komnas HAM Diserang KKB, TB Hasanuddin Minta Pemerintah Bertindak Tegas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) makin meresahkan. Tidak terkecuali menyasar aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

    Kondisi itu menjadi keprihatinan tersendiri bagi anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Dia bersuara keras menyikapi serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap rombongan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Papua saat tengah melakukan misi kemanusiaan.

    “Ini jelas tindakan brutal yang mengancam kerja lembaga negara,” kata dia melalui keterangan persnya, Senin (28/4).

    Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu berharap pemerintah mengambil sikap menyikapi insiden rombongan Komnas HAM diserang. “Pemerintah harus bertindak tegas,” kata Kang TB, sapaan akrab TB Hasanuddin.

    Eks Sesmilpres itu mengatakan serangan KKB terhadap rombongan Komnas HAM mencederai wibawa negara, sehingga pemerintah tidak bisa mendiamkan.

    “Serangan KKB tersebut bukan hanya serangan terhadap individu, namun juga terhadap wibawa negara,” kata Kang TB.

    Namun, legislator Dapil IX Jawa Barat IX itu mengingatkan pentingnya pendekatan komprehensif terhadap masalah di Papua. Kang TB menilai gabungan pendekatan dari sisi keamanan, sosial, dan dialog, harus makin dioptimalkan pemerintah.

    “Kekerasan bersenjata seperti yang dilakukan KKB harus dilawan secara tegas berdasarkan hukum,” kata purnawirawan TNI berpangkat terakhir Mayjen itu.

    Sebelumnya, Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey ditembaki KKB di Teluk Bintuni, Papua Barat, saat tengah memantau operasi pencarian mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S Marbun yang hilang ketika bertugas.

  • DPR: Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta Berasal dari Masyarakat, Bukan Pemerintah

    DPR: Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta Berasal dari Masyarakat, Bukan Pemerintah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi, menegaskan bahwa usulan menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta bukan berasal dari Pemerintah Kota Solo, melainkan dari masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/4/2025).

    “Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tetapi mungkin usulan dari masyarakat,” kata Rifqi, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Lebih lanjut, Rifqi menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ingin menindaklanjuti usulan tersebut melalui kajian lebih mendalam.

    Namun, ia menekankan bahwa saat ini usulan itu belum dapat dikategorikan sebagai usulan resmi, mengingat pemerintah belum menyusun dua peraturan pemerintah (PP) penting terkait pemekaran dan penataan daerah.

    Rifqi menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyusun dua PP berikut:

    PP Desain Besar Otonomi Daerah,
    yang akan menjadi cetak biru otonomi daerah Indonesia dalam jangka panjang, termasuk mengatur jumlah ideal provinsi, kabupaten, kota, serta daerah khusus atau istimewa seperti yang diusulkan untuk Surakarta.

    PP Penataan Pemerintahan Daerah,
    yang memuat daftar daerah-daerah yang diusulkan untuk dimekarkan atau digabungkan.

    “Kalau PP ini selesai, 100 sampai 200 tahun ke depan kita bisa tahu berapa ideal jumlah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia,” lanjut Rifqi.

    Rifqi menegaskan pentingnya membangun formula dasar sebelum membahas satu per satu usulan pemekaran. Saat ini, menurutnya, sudah terdapat 341 daerah yang mengajukan pemekaran.

    “Kita tidak mau bicara case by case dahulu. Kita bicara desainnya dahulu, rumusnya dahulu, formulanya dahulu. Kalau formulanya sudah dapat, nanti kasus per kasus akan lebih mudah dilihat secara objektif,” pungkas Rifqi.

  • Ketimbang Unggah Video Monolog, Henri Satrio Sarankan Kembali Blusukan dan Bagi-bagi Susu

    Ketimbang Unggah Video Monolog, Henri Satrio Sarankan Kembali Blusukan dan Bagi-bagi Susu

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pendiri Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), Hendri Satrio angkat suara. Terkait video monolog Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

    Ia meminta Gibran fokus jadi orang menyenangkan. Ketimbang melakukan monolog lalu diunggah di YouTubenya.

    “Saran, mending fokus jadi orang yang menyenangkan, daripada monolog,” kata Gibran dikutip dari unggahannya di X, Senin (28/4/2025).

    “Udah bener fokus blusukan bagi-bagi susu dan buku, banyak orang yang dibikin seneng walau sesaat,” tambahnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menilai unggahan video monolog Gibran salah satu cara penyampaian komunikasi agar publik tidak bias dalam memperoleh informasi.

    “Kadang-kadang informasi yang beredar sering kali sudah bias dan tidak benar, karena itu, baik sekali kalau para pejabat bisa menyampaikan langsung informasi yang benar yang dimiliki, termasuk Pak Wapres,” kata Juri dikutip dari Antara, Senin (28/4/2025).

    Ia berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi yang kebenarannya lebih akurat dengan memperoleh langsung dari sumbernya.

    “Kami mengharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang lebih benar, lebih langsung dari sumbernya, masyarakat tidak banyak mendapatkan informasi-informasi yang sudah di-cloning/framing gitu sehingga bias informasi,” ucapnya.

    Menurut dia, seorang pejabat publik tentu memiliki kepentingan untuk menyampaikan hal-hal yang perlu diberitahukan kepada masyarakat menyangkut program-program pemerintah maupun hal-hal lainnya.
    (Arya/Fajar)

  • Siswa di Batang Muntah hingga Trauma dengan Menu MBG, Umar Hasibuan: Perlu Penanganan Serius…

    Siswa di Batang Muntah hingga Trauma dengan Menu MBG, Umar Hasibuan: Perlu Penanganan Serius…

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan angkat suara. Terkait persoalan Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Ide MBG dari prabowo ini sebenarnya bagus buat anak indonesia,” kata Umar dikutip dari unggahannya di X, Senin (28/4/2025).

    Menurutnya, yang jahat adalah orang yang korupsi uang MBG. Sehingga berbagai persoalan muncul.

    “Yang jahat adalah mereka yang korupsi duit MBG dan pengusaha yang asal-asalan sajikan makan gizi gratis sampai anak ada yang keracunan dan makanannya basi,” ujarnya.

    Karenanya, ia mengatakan MBG perlu ditangani secara serius.

    “Perlu penanganan serius cara penanganan MBG biar lebih baik 5 tahun ke depan,” ucapnya.

    Diketahui sebelumnya, murid TK di Batang mengeluhkan mual, muntah, dan pusing usai menyantap MBG.

    Keluhan para orang tua itu diunggah di Instagram @batanghelp. Tercatat tiga murid TK Al Karomah Batang dilaporkan muntah sesaat setelah menyantap menu MBG yang terdiri dari mi goreng, telur dadar, dan sayur.
    (Arya/Fajar)