Category: Fajar.co.id Nasional

  • Setelah Istri Menteri UMKM, Giliran Istri Bupati Enrekang Viral Pamer Liburan di Spanyol, Netizen: Aji Mumpung

    Setelah Istri Menteri UMKM, Giliran Istri Bupati Enrekang Viral Pamer Liburan di Spanyol, Netizen: Aji Mumpung

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, Media sosial (Medsos) kembali dihebohkan dengan aksi pamer istri pejabat daerah.

    Kali ini, giliran Ratnawati Muchlis, istri Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan, Yusuf Ritangnga, yang mendadak jadi sorotan publik.

    Meskipun video Ratnawati sudah lama, namun kini kembali mendadak viral. Ia tampak asyik berpose di Stadion Santiago Bernabeu, kandang megah klub sepak bola Real Madrid di Spanyol.

    Ia tak hanya menikmati momen pelesiran tersebut, tetapi juga memamerkan aktivitasnya dalam mempromosikan acara PKK Festival di kabupatennya.

    Namun, alih-alih mendapat apresiasi, aksi pamer itu justru memantik amarah netizen. Kritikan pedas hingga sindiran tajam langsung membanjiri kolom komentar.

    Seorang netizen dengan nama akun @tuanpinski menuliskan sindiran menohok.

    “Wajahnya menggambarkan hukum di negeri ini. Tajam ke bawah,” tulisnya.

    Komentar pedas lainnya datang dari akun @WHendratmoyo yang menulis, “Mbok ya sadar, keluarga para pejabat Indonesia janganlah mudah pamer kekayaan, pelesiran, wah di medsos, selain tak patut dan dosa, berarti hati anda mati terhadap penderitaan rakyat yang kini ada di suasana susahnya hidup ini.”

    Tak kalah menohok, akun @Bsemangat menyentil, “Dugaan istri bupati jalan-jalan ke Madrid kira-kira menyerap APBD gak ya?.”

    Ada pula yang menyindir gaya hidup istri pejabat itu dengan kalimat tajam.

    “Sosialisasi PKK aja dari stadion Santiago Bernabeu Spanyol kandangnya Real Madrid… mungkin aja nanti sosialisasi Posyandu dari San Siro Milan,” sindir akun @Khuluq3339991.

  • Fakta Persidangan Tak Satu Pun Bukti Tom Lembong Korupsi Tapi Dituntut 7 Tahun, Geisz Chalifah: Harus Bebas Secara Murni

    Fakta Persidangan Tak Satu Pun Bukti Tom Lembong Korupsi Tapi Dituntut 7 Tahun, Geisz Chalifah: Harus Bebas Secara Murni

    Lebih jauh, ia memberikan sindiran bahwa pengadilan berlaku hukum target dan sesuai dengan arahan.

    “2+2 dalam kasus Tom Lembong hasilnya adalah 5,” ungkapnya.

    “Fakta pengadilan tak ditemukan bukti namun berlaku hukum target dan arahan,” terangnya.

    Sebelumnya diberitakan, tuntutan Kejaksaan terhadap Tom Lembong atas kasus impor gula dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dinilai berlebihan oleh banyak pihak.

    Pasalnya, selama persidangan berlangsung, tak ada bukti yang mengarah bahwa Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.

    Yang menarik, warganet di media sosial menemukan fakta bahwa selama menjabat, kekayaan (terdaftar LHKPN) Tom Lembong tak mengalami kenaikan signifikan. Hal ini berbanding terbalik dengan kekayaan sejumlah menteri di era Jokowi.

    Hal itu diungkap pegiat media sosial @bospurwa di platform X. Dia menampilkan data LHKPN Tom Lembong sejak 2015 hingga 2019.

    “Dituntut 7 thn penjara dan denda 750 jt oleh @KejaksaanRI. Tapi tdk pernah dapat dibuktikan korupsi uang negara sepeser pun,” tulisnya, dikutip Sabtu (5/7/2025).

    Dia mengungkapkan selama 5 tahun jadi menteri dan kepala BKPM kekayaan Tom Lembong hanya naik 360 juta nyaris flat.

    “Jadi pejabat jujur dan profesional di negara ini malah REMEK dan TEKOR!, ” kritiknya.

    Postingan yang telah dilihat lebih dari 79 ribu pengguna X itu pun ramai dikomentari warganet.

    “Yg lucunya Pemberi Perintah (Presiden dan Menko) terhadap pembantunya yg melaksanakan tugasnya atas perintah pimpinan tdk pernah diperiksa oleh @KejaksaanRI ⁉️, ” ujar netizen di kolom komentar.

  • Dituntut 7 Tahun Penjara, Terungkap! Tom Lembong Selama Jabat Menteri Kekayaannya Nyaris Flat

    Dituntut 7 Tahun Penjara, Terungkap! Tom Lembong Selama Jabat Menteri Kekayaannya Nyaris Flat

    Fajar.co.id, Jakarta — Tuntutan Kejaksaan terhadap Tom Lembong atas kasus impor gula dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dinilai berlebihan oleh banyak pihak.

    Pasalnya, selama persidangan berlangsung, tak ada bukti yang mengarah bahwa Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.

    Yang menarik, warganet di media sosial menemukan fakta bahwa selama menjabat, kekayaan (terdaftar LHKPN) Tom Lembong tak mengalami kenaikan signifikan. Hal ini berbanding terbalik dengan kekayaan sejumlah menteri di era Jokowi.

    Hal itu diungkap pegiat media sosial @bospurwa di platform X. Dia menampilkan data LHKPN Tom Lembong sejak 2015 hingga 2019.

    “Dituntut 7 thn penjara dan denda 750 jt oleh @KejaksaanRI. Tapi tdk pernah dapat dibuktikan korupsi uang negara sepeser pun,” tulisnya, dikutip Sabtu (5/7/2025).

    Dia mengungkapkan selama 5 tahun jadi menteri dan kepala BKPM kekayaan Tom Lembong hanya naik 360 juta nyaris flat.

    “Jadi pejabat jujur dan profesional di negara ini malah REMEK dan TEKOR!, ” kritiknya.

    Postingan yang telah dilihat lebih dari 79 ribu pengguna X itu pun ramai dikomentari warganet.

    “Yg lucunya Pemberi Perintah (Presiden dan Menko) terhadap pembantunya yg melaksanakan tugasnya atas perintah pimpinan tdk pernah diperiksa oleh @KejaksaanRI ⁉️, ” ujar netizen di kolom komentar.

    “Hasto sekjen pdip juga di tuntut 7 tahun. Ada apa dgn angka 7 ?, ” tanya warganet.

    “Kalah sama Yakut, yang setahun jd menag hartanya naik 1000%, ” sindir lainnya.

    Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, untuk menghukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

  • Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah, Relagama Bergerak: Nama Baik UGM Tercemar dengan Kasus Remeh

    Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah, Relagama Bergerak: Nama Baik UGM Tercemar dengan Kasus Remeh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Koordinator Relawan Alumni Universitas Gadjah Mada Bergerak (Relagama Bergerak), Bangun Sutoto, mengaku geram karena mantan presiden Jokowi tak kunjung menunjukkan ijazahnya.

    Sebagai dampak dari sikap Jokowi, Bangun membeberkan bahwa nama baik UGM yang dikenal sebagai kampus kerakyatan itu tercemar.

    “Kami mencermati sekaligus merasakan bahwa institusi UGM yang telah berjasa kepada kami saat masih menjadi mahasiswa, menjadi bulan-bulanan publik,” ujar Bangun kepada fajar.co.id, Sabtu (5/7/2025).

    “Marwah dan nama baik UGM telah tercemar dengan kasus yang remeh-temeh ini,” tambahnya.

    Jebolan UGM 2005 ini menegaskan kembali bahwa alumni memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik almamater.

    “Sebagai alumni, kami punya kewajiban untuk menjaga nama baik almamater. Itu dasar kami bersuara. Itu sah dan sudah menjadi satu keharusan bagi kami,” tandasnya.

    Menampik desas-desus bahwa mereka dikendalikan oleh pihak tertentu untuk menyerang Jokowi, Bangun langsung membantah.

    “Kepada siapapun, kami ingatkan bahwa Relagama Bergerak tidak berafiliasi dengan parpol tertentu, juga tidak untuk membela pihak tertentu. Saya ingatkan untuk jangan salah menilai atas sikap kami!,” jelas Bangun.

    Kata Bangun, UGM berdiri di atas tanah perjuangan oleh para pejuang dan dibangun untuk melahirkan para pejuang.

    “Bukan untuk mengkader dan meluluskan para pencundang,” cetusnya menyindir Jokowi.

    “Para pahlawan yang berjuang untuk negeri kita ini, termasuk para founding fathers UGM yang telah tiada, mereka sudah tidak tampak di hadapan kita. Tapi, jasa mereka berdampak kepada kami para alumni,” sambung dia.

  • Novi Helmy Hanya 5 Bulan Jabat Dirut Bulog, Jhon Sitorus: TNI Urus Militer Saja, Sipil Urus Sipil

    Novi Helmy Hanya 5 Bulan Jabat Dirut Bulog, Jhon Sitorus: TNI Urus Militer Saja, Sipil Urus Sipil

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pergantian pucuk pimpinan di Perum Bulog kembali menjadi sorotan publik. Setelah hanya lima bulan menjabat, Novi Helmy Prasetya resmi dicopot dari posisi Direktur Utama Bulog dan kembali ke institusi TNI.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, posisi yang ditinggalkannya kini diisi oleh Prihasto Setyanto.

    Menanggapi hal ini, pegiat media sosial Jhon Sitorus ikut angkat bicara. Ia menyentil soal marwah TNI yang menurutnya justru bisa dipertaruhkan dalam kasus seperti ini.

    “Makanya jangan sensitif kalo dikritik. Rakyat itu cinta TNI. TNI adalah anak kandung rakyat,” kata Jhon kepada fajar.co.id, Sabtu (4/7/2025).

    Jhon mengatakan, lembaga yang dicintai rakyat seperti TNI semestinya tidak dipermainkan dalam urusan seperti ini.

    “Bagaimana marwah lembaga yang dicintai rakyat malah seolah dipermainkan?” lanjutnya.

    Ia menegaskan, sebaiknya masing-masing pihak fokus pada ranah yang menjadi tugas utamanya.

    “Sudahlah, TNI ngurusin urusan militer, sipil ngurusin urusan sipil,” tegasnya.

    Jhon bilang, urusan pangan sebaiknya memang diserahkan pada ahlinya, bukan kepada militer.

    “Serahkan Bulog pada ahlinya, jangan dipaksakan TNI ber dwi-fungsi,” kuncinya.

    Sebelumnya, perombakan kembali terjadi di tubuh Perum Bulog. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, secara resmi mencopot Letnan Jenderal (Letjen) TNI Novi Helmy Prasetya dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bulog.

    Perubahan jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-179/MBU/06/2025 yang diteken pada 30 Juni 2025.

  • Mau Dengar yang Mana? Menteri P2MI Sarankan Cari Kerja di Luar Negeri Atasi Pengangguran, Menaker Minta WNI Tak Kabur ke Luar Negeri

    Mau Dengar yang Mana? Menteri P2MI Sarankan Cari Kerja di Luar Negeri Atasi Pengangguran, Menaker Minta WNI Tak Kabur ke Luar Negeri

    “Anda (mahasiswa) calon (tenaga kerja) yang tidak terserap, maka segera berpikir ke luar negeri,” kata Karding.

    Sementara jumlah pengangguran nasional mencapai 70 juta orang, sehingga untuk mengatasi banyaknya pengangguran di dalam negeri, Karding menilai bekerja di luar negeri dapat menjadi salah satu solusi.

    Nah, pandangan Menteri Karding ini ditanggapi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, beberapa hari kemudian.

    Yassierli berpendapat WNI tidak perlu ke luar negeri untuk mencari peluang kerja. Jika Menteri Karding menilai kerja di luar negeri adalah solusi mengatasi pengangguran, maka Menteri Yassierli menilai bekerja ke luar negeri menjadi solusi terakhir dari kebutuhan lapangan pekerjaan di dalam negeri.

    Yassierli merespons saran dari Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

    Yassierli menegaskan, masyarakat harus mengoptimalkan semua peluang kerja yang ada di dalam negeri. Salah satunya adalah dari program prioritas Presiden.

    “Ada Program makan bergizi gratis 50.000 satuan SPPG, (ada) 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Nanti kemudian ada hilirisasi, kemudian ada ketahanan pangan, ketahanan energi. Itu adalah lapangan pekerjaan yang ada di depan mata,” katanya.

    Memang diakuinya, beberapa program pemerintah masih berproses. Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim membantu menyiapkan tenaga kerja dalam program yang ada.

    Misalnya, pelatihan pengelola Koperasi Desa Merah Putih bersama Kementerian Koperasi.

  • MK Perintahkan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR Sebut Inkonsistensi dan Berpotensi Menabrak Konstitusi

    MK Perintahkan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR Sebut Inkonsistensi dan Berpotensi Menabrak Konstitusi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilu nasional dan daerah dipisah menimbulkan pro kontra. Ada kekhawatiran akan terjadi ketidakpastian hukum dan berpotensi menabrak konstitusi.

    Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyoroti ketidakjelasan dan potensi inkonsistensi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023. Putusan MK ini memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah dipisahkan.

    Dari putusan MK itu, Komisi II DPR RI menilai tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi menabrak konstitusi jika dipaksakan untuk segera diterapkan.

    “Amar putusan, di pertimbangan putusan, dan itu menjadi satu-satuan dalam amar putusan nomor 55 bahwa ada enam opsi tawaran yang diberikan oleh MK untuk kemudian dilakukan tindak lanjut oleh lembaga pembentuk undang-undang,” kata Khozin dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).

    Salah satu dari enam opsi tersebut, awalnya memberikan ruang bagi Pemerintah dan DPR untuk merumuskan mekanisme pemisahan pemilu sesuai kewenangan legislatif.

    Namun, DPR kemudian membandingkan dengan Putusan Nomor 135 yang keluar beberapa hari kemudian. Keenam opsi tersebut menjadi terkunci hanya dalam satu alternatif.

    “Itu inkonsistensi yang pertama. Kita nggak bicara background-nya dulu, tapi apa yang sudah tersurat secara kasat mata,” tegasnya.

    Khozin juga menyoroti pertimbangan MK dalam putusan Nomor 55 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan desain model keserentakan pemilu.

  • Istri Menteri UMKM Diduga Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa, Yusuf Dumdum: Yang Bersangkutan Harusnya Mundur

    Istri Menteri UMKM Diduga Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa, Yusuf Dumdum: Yang Bersangkutan Harusnya Mundur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum memberikan sorotan tajam terkait surat resmi dari Kementerian UMKM terkait permintaan fasilitasi untuk agenda kunjungan ke luar negeri berjudul “Misi Budaya” kini viral di media sosial.

    Ini berkaitan dengan istri dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI, Maman Abdurrahman.

    “Surat Sakti” tersebut menerangkan bahwa Tina Astari atau Agustina Hastarini akan melakukan kunjungan ke sejumlah negara Eropa.

    Kunjungannya ke beberapa negara untuk mengikuti kegiatan misi budaya dengan permohonan dukungan dari perwakilan diplomatik RI.

    Adapun negara yang menjadi tujuan diantaranya, Turki (Istanbul), Bulgaria (Pomorie dan Sofia), Belanda (Amsterdam), Belgia (Brussels), Prancis (Paris), Swiss (Lucerne), dan Italia (Milan).

    Merespon hal ini, Yusuf Dumdum lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya memberi sorotan tajam.

    Ia menyebut harusnya Menteri UMKM memutuskan mundur dari jabatannya karena masalah ini.

    Apalagi hal ini menurutnya berkaitan dengan masalah adab, etika dan tentunya moral.

    “Kalau negeri yang beradab dan menjunjung tinggi etika dan moral,” tulisnya dikutip Jumat (4/7/2025).

    “Maka pasti Menteri yang bersangkutan langsung mengundurkan diri ketika salah,” sebutnya.

    Lanjut, ia menyebut kejadian seperti ini sudah menjadi sesuatu yang biasa di Indonesia.

    “Tapi mau gimana lagi. Semua sudah kadung cacat dan amburadul,” ungkapnya.

    “Etika dan moral bangsa Konoha rusak sejak munculnya Nabi Palsu!,” pungkasnya.

    Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, meski kop surat permintaan bantuan tersebut menggunakan nama kementerian, Maman mengaku, tidak ada penyalahgunaan wewenang. Karena istrinya pergi ke Eropa pakai dana pribadi.

  • Ketua MPR: Putusan MK Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru

    Ketua MPR: Putusan MK Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyebut bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) daerah yang dipisahkan dengan Pemilu nasional dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, atau paling lama dua tahun dan enam bulan, bukan hal baru dibicarakan.

    Dikatakan Muzani, putusan MK tersebut telah lama diwacanakan. Terlebih pada pembahasan UU Pemilu.

    “Sudah pernah didiskusikan apakah pemilihan nasional, dalam hal ini pemilihan Presiden dan DPR RI, dapat dipisahkan dari pemilihan daerah,” ujar Muzani kepada awak media di Hotel Claro Makassar, Jumat (4/7/2025).

    Lebih lanjut, Muzani mengatakan bahwa ide tersebut pernah muncul ketika proses penyusunan Undang-Undang Pemilu di DPR RI.

    “Namun, akhirnya tidak menjadi pilihan. Mengapa? Karena teman-teman di DPR RI menilai bahwa pemisahan itu lebih mencerminkan semangat negara federal,” ucapnya.

    Kata Muzani, saat ini Indonesia sedang menetapkan diri sebagai negara kesatuan. Maka dari itu diambil keputusan bahwa Pemilu tetap disatukan antara nasional dan daerah.

    “Keserentakan Pemilu saat ini justru merupakan hasil putusan MK sebelumnya. MK lah yang dulu memutuskan agar pemilu dilaksanakan serentak, Presiden, DPR RI, DPD, hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kita mengikuti keputusan itu, dan skema serentak pun diberlakukan,” bebernya.

    Sekjen DPP Partai Gerindra ini menuturkan bahwa MK kembali mengubah putusan sebelumnya.

    “Ini tentu menimbulkan pertanyaan. Apalagi, dalam Pasal 22E UUD 1945 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun, untuk memilih DPR, DPD, Presiden, dan DPRD,” Muzani menuturkan.

  • Menteri UMKM Blak-blakan Klarifikasi Soal Fasilitas Negara dan Istrinya, Netizen Meradang

    Menteri UMKM Blak-blakan Klarifikasi Soal Fasilitas Negara dan Istrinya, Netizen Meradang

    Ia menilai, istrinya telah menjadi korban perundungan, pelecehan, hingga fitnah akibat polemik perjalanan dinas ke luar negeri.

    “Saya hadir di sini adalah sebagai sebuah bentuk pembelaan kehormatan kepada istri saya yang sudah direndahkan dan dilecehkan, bahkan difitnah,” ucap Maman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

    Perhatian publik terhadap Maman bermula dari beredarnya surat resmi yang menggunakan kop Kementerian Koperasi dan UKM, yang memuat agenda perjalanan bertajuk “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia” dalam rangka menghadiri kegiatan “Misi Budaya”.

    Dalam surat tersebut tercantum beberapa kota tujuan, antara lain Istanbul, Amsterdam, Brussels, dan Milan.

    Dokumen itu juga dialamatkan kepada beberapa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta Konsulat Jenderal (Konjen) di negara-negara tersebut, dengan permintaan dukungan untuk menyambut serta mendampingi istri Menteri UMKM beserta rombongan.

    Surat itu menunjukkan bahwa perjalanan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua minggu, tepatnya dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

    Dalam keterangannya, Maman mengungkapkan bahwa kunjungannya ke KPK bertujuan untuk memberikan penjelasan, sekaligus menyerahkan dokumen terkait kasus tersebut.

    Ia menegaskan, tindakannya ini adalah bagian dari inisiatif pribadi guna memastikan tidak ada kesalahpahaman terkait tuduhan yang beredar.

    “Jadi tadi saya konfirmasi kepada KPK juga sedikitpun tidak ada pengaduan dan ini saya memulai terlebih dahulu sebagai bagian dari tradisi positif yang saya pikir harus kita bangun di negara ini,” ucapnya.