Category: Fajar.co.id Nasional

  • Izin Internasional Bandara IMIP Umur Pendek, PSI Curiga Ada Tangan Tak Terlihat

    Izin Internasional Bandara IMIP Umur Pendek, PSI Curiga Ada Tangan Tak Terlihat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pencabutan izin penerbangan internasional komersial di Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus menjadi buah bibir hingga saat ini.

    Pasalnya, izin tersebut hanya berlaku sebentar sebelum kemudian dibatalkan.

    Sebagaimana diketahui, izin itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri terbit pada Agustus 2025.

    Namun tak lama kemudian, keputusan tersebut dianulir melalui KM 55/2025 pada Oktober 2025.

    Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga, menyebut proses pencabutan izin itu sangat janggal.

    Dikatakan Bro Ron, sapaannya, meski keputusan dicabut pada Oktober, dokumen KM 55/2025 justru baru bisa diakses publik pada November 2025, setelah isu tersebut ramai diperbincangkan dan viral di media sosial.

    “Menurut saya dicabut karena 1 bulan setelah KM 38 keluar, pihak bandara IMIP mengirim surat keberatan dan memang tidak ada rencana melakukan atau menerima penerbangan internasional,” ujar Ronald di trheads, Jumat (5/12/2025).

    Ia kemudian mempertanyakan pihak yang sejak awal mendorong keluarnya izin internasional bagi Bandara IMIP.

    Bro Ron menegaskan, izin itu bukan berasal dari permintaan pemilik bandara.

    “Patut dipertanyakan siapa yang melakukan gerakan ini padahal pihak IMIP tidak pernah mengajukan status khusus bandara (internasional),” tegasnya.

    Sebelumnya terungkap bahwa PT IMIP telah melayangkan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait izin tersebut.

  • Kemenag Buka Peluang Dosen Naik Jabatan, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

    Kemenag Buka Peluang Dosen Naik Jabatan, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama membuka kembali peluang bagi para dosen rumpun ilmu agama untuk naik ke jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar. Ini merupakan periode III pengajuan kenaikan jabatan akademik.

    Kemenag telah menerbitkan surat pemberitahuan terkait ini kepada pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Koordinator Kopertais Wilayah I–XV, serta jajaran pendidikan pada Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha di seluruh agama.

    Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menegaskan bahwa pembukaan periode ini merupakan tindak lanjut regulasi baru, yakni Keputusan Menteri Agama Nomor 828 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-163/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/03/2025. Kebijakan tersebut dirancang untuk memberi kesempatan bagi para dosen yang telah siap memenuhi persyaratan, termasuk mereka yang belum lolos pada periode sebelumnya.

    “Dosen pada periode II tahun 2025 yang belum lolos dapat mengajukan kembali apabila seluruh ketentuan dan persyaratan kini telah dipenuhi,” ujar Sahiron di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

    Seluruh proses pengajuan diwajibkan mengikuti Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6237 Tahun 2024 mengenai SOP Penilaian dan Uji Kompetensi. Mekanisme dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman pakptk.kemenag.go.id, sesuai arahan transformasi layanan digital Kemenag.

    “Digitalisasi ini sejalan dengan komitmen Menteri Agama untuk menghadirkan tata kelola pendidikan yang lebih modern dan efisien,” tambahnya.

    Berikut tahapan dan jadwal pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen:

  • Kepala BNPB Sebut Bencana Sumatera Cuma Ribut di Medsos, Saldi Isra: Itu Perwira Tinggi Diseleksi Benar atau Tidak?

    Kepala BNPB Sebut Bencana Sumatera Cuma Ribut di Medsos, Saldi Isra: Itu Perwira Tinggi Diseleksi Benar atau Tidak?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Suasana sidang uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/12/2025), mendadak menghangat ketika Hakim MK Saldi Isra mengkritik keras pernyataan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto terkait bencana di Sumatera.

    Awalnya, Saldi Isra meminta Wakil Menteri Hukum, Eddie Hiariej, menjelaskan secara rinci mekanisme seleksi internal di tubuh TNI sebelum prajurit aktif dikirim mengikuti seleksi terbuka di kementerian atau lembaga. Mekanisme itu merujuk pada Pasal 47 ayat 1 UU TNI.

    “Tolong kami dijelaskan juga bagaimana mekanisme seleksi internal itu bekerja supaya memang ditemukan perwira atau Pati yang memenuhi persyaratan untuk bisa dikirim ke tempat tertentu,” ujar Saldi Isra, dikutip YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (5/12/2025).

    Setelah itu, Saldi barulah menyinggung pernyataan Kepala BNPB Suharyanto yang sebelumnya menyebut bencana ekologis di Sumatera hanya ramai di media sosial.

    “Saya ini sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu. Itu kan sebetulnya kita berpikir, ini memang diseleksi secara benar atau tidak. Masa bencana dikatakan hanya ributnya di media sosial saja,” kata Saldi.

    Ia juga meminta hal tersebut menjadi refleksi diri agar tidak menimbukan kegaduhan ditengah bencana.

    “Nah, itu salah satu poin, sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu, sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga Pak Wamenhan,” sambungnya.

    Sebelumnya, Kepala BNPB Letjen Suharyanto tengah menjadi sorotan karena pernyataannya yang menilai situasi mencekam di Sumatera hanya terlihat dari informasi media sosial.

  • Penerapan Single Salary Buka Peluang Kesetaraan Penghasilan PNS dan PPPK

    Penerapan Single Salary Buka Peluang Kesetaraan Penghasilan PNS dan PPPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Rencana penerapan single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ramai dibicarakan para pegawai pemerintah, baik PNS maupun PPPK. Skema ini disebut sebagai cara pemerintah merapikan sistem penggajian dengan melebur seluruh tunjangan ke dalam satu paket gaji pokok yang lebih besar dan transparan.

    Meski sempat disebut mulai diuji coba pada 2026, hingga kini kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum mengeluarkan aturan final, sehingga berbagai angka yang beredar masih berupa simulasi yang mengacu pada struktur gaji saat ini.

    Inti dari kebijakan ini adalah penentuan penghasilan berdasarkan grading jabatan, bukan lagi status kepegawaian. Setiap posisi akan dinilai dari beban tugas, tanggung jawab, tingkat kesulitan, hingga risiko, lalu dimasukkan ke level grade tertentu.

    Menurut simulasi yang dikutip dari Jawa Pos, seluruh komponen penghasilan ASN nantinya dilebur menjadi satu:

    Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak)

    Dengan model ini, tunjangan-tunjangan lama akan hilang karena sudah masuk ke struktur gaji pokok. Namun perbedaan antara PNS dan PPPK tetap bisa muncul, terutama dari masa kerja golongan (MKG), struktur dasar, dan potongan pajak.

    Simulasi Single Salary untuk Golongan II/a

    PNS Golongan II/a

    Gaji pokok: ± Rp 1.960.200

    Tunjangan kinerja 5%: Rp 98.010

    Total sebelum pajak: Rp 2.058.210

    Pajak ± 5–10%: Rp 103.000

    Gaji bersih: ± Rp 1.955.210

    PPPK Golongan II/a

    Gaji pokok: ± Rp 2.116.900

    Tunjangan kinerja 5%: Rp 105.845

    Total sebelum pajak: Rp 2.222.745

    Pajak ± 5–10%: Rp 111.000

    Gaji bersih: ± Rp 2.111.745

    Dari hitungan tersebut, selisih gaji bersih berada di angka ± Rp 156.535, dengan PPPK sedikit lebih tinggi. Hal ini terjadi karena struktur gaji dasar PPPK memang lebih besar pada level awal sebagai kompensasi status kontrak.

  • Komisi IV DPR Usman Husin Minta Menhut Raja Juli Mundur: Pak Menteri Nggak Paham Kehutanan

    Komisi IV DPR Usman Husin Minta Menhut Raja Juli Mundur: Pak Menteri Nggak Paham Kehutanan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Suasana rapat kerja Komisi IV DPR RI memanas saat Anggota Komisi IV, Usman Husin, menyoroti keras kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

    Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/12/2025), Usman secara terbuka meminta Raja Juli mundur dari jabatan jika tak mampu mengatasi masalah kerusakan hutan yang kian mengkhawatirkan.

    Usman menilai Raja Juli tidak memahami persoalan kehutanan yang menjadi tanggung jawabnya.

    “Pak Menteri lihat nggak bencana Sumatera, seharusnya izin semua disetop. Pak Menteri harus jelaskan berapa tahun harus penanaman ulang dan seperti apa sebenarnya Ibu Ketua, pohon yang diameter dua meter bisa tumbuh kembali sehingga inilah tanggung jawab Pak Menteri. Pak Menteri tidak boleh lempar ke yang terdahulu,” tegasnya dalam rapat.

    Legislator PKB itu bahkan terang-terangan meminta Raja Juli mundur.

    “Kalau Pak Menteri punya hati nurani apa yang disampaikan kan Wakil Ketua, Pak Ahmad Yohan, yang tadi Pak Menteri katakan melalui ayat hadis akhirnya terjadi,” ujar Usman.

    “Sehingga mohon izin teman-teman Komisi IV, saya keras karena saya paling hatinya kasih sehingga saya saran Pak Menteri, kalau Pak Menteri nggak mampu, mundur aja. Pak Menteri nggak paham tentang kehutanan,” sambungnya.

    Usman kemudian menyinggung terbitnya izin pelepasan kawasan hutan di Tapanuli Selatan. Menurutnya, izin baru itu bertolak belakang dengan pernyataan Raja Juli yang mengaku tidak mengeluarkan izin penebangan.

    “Kenapa saya katakan gitu? Saya contoh di Tapanuli Selatan bulan Oktober Pak Menteri keluarkan izin, Bupati sudah katakan syukur-syukur izin ditutup. Ternyata Oktober, 30 November izinnya keluar sehingga apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tidak sejalan semua Pak,” jelas Usman.

  • Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, Ini Rincian per Golongan

    Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, Ini Rincian per Golongan

    Beranda

    Nasional

    Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, Ini Rincian per Golongan

    Kepala BKN Zudan Arief membocorkan mekanisme penerimaan CPNS dan syarat terakhir sebelum dibuka (bkn.go.id)

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan buka suara soal isu kenaikan gaji PNS akhir tahun ini.

    Sebelumnya, sempat ramai isu kenaikan gaji 16 persen dan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

    Rencana kenaikan gaji akan terealisasi tahun depan berdasarkan ungkapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

    PNS terdiri atas 4 golongan utama: Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), dan IV (Pembina) dengan 17 tingkatan pangkat dari yang paling rendah hingga tertinggi.

    Berikut rincian gaji pokok PNS terbaru 2025 berdasarkan golongan/pangkat:

    Golongan I

    IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600

    IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700

    IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700

    ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
    Golongan II

    IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400

    IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500

    IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200

    IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
    Golongan III

    IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200

    IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800

    IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500

    IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
    Golongan IV

    IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900

    IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300

    IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400

    IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500

    IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200
    (Elva/Fajar)

    Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

  • Dituding Gelapkan Aset Rp700 Miliar Milik Linda Susanti, KPK Diadukan ke Dewas

    Dituding Gelapkan Aset Rp700 Miliar Milik Linda Susanti, KPK Diadukan ke Dewas

    Dia mengaku pernah mendapat permintaan melalui perantara agar bertemu di luar kantor KPK dan diminta mempertimbangkan pencabutan kuasa hukum. Selain itu, Linda menyebut ada pihak yang diduga berupaya membujuknya menyerahkan sebagian aset.

    “Dari mulai tawaran 20 persen, lalu lebih besar lagi. Tetapi saya menolak. Kalau memang aset itu benar milik saya dan tidak terkait perkara, ya harus dikembalikan sepenuhnya,” katanya.
    Dalam kesempatan yang sama, Deolipa menyerahkan sejumlah dokumen sebagai lampiran laporan, antara lain:

    Surat tanda penerimaan barang bukti

    Surat panggilan pemeriksaan

    Berita acara terkait penyitaan

    Salinan dokumen yang diterbitkan penyelidik dan penyidik KPK

    Selain itu, pihaknya mengaku masih menyimpan rekaman dan video yang akan dilengkapi jika diperlukan oleh Dewas maupun lembaga lain. Surat pengaduan kepada Dewas KPK memuat dugaan:

    Penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK

    Penggelapan atau penyelewengan aset sitaan

    Permintaan pertemuan di luar prosedur resmi

    Indikasi upaya mempengaruhi atau mengarahkan BAP secara tidak benar

    Laporan juga meminta Dewas KPK untuk:

    Menyelidiki prosedur penyitaan aset

    Memeriksa oknum yang diduga terlibat

    Mengklarifikasi legalitas dan dokumentasi penyitaan

    Linda menjelaskan bahwa pemblokiran awal rekening terjadi pada 2024 di Bank BCA Cabang Millenial. Kemudian, menurutnya, penyidik mengambil sejumlah aset fisik pada 11 April 2025.

    “Mereka katakan penyitaannya satu rangkaian. Tapi saya melihat ada kejanggalan dari tanggal dan prosesnya,” ujarnya.

    Linda menegaskan bahwa sumber dana berasal dari warisan orang tuanya di Australia dan ia mengaku memiliki dokumen legal untuk membuktikan asal-usul tersebut. Pihaknya menyatakan akan memantau perkembangan di setiap lembaga guna memastikan adanya tindak lanjut yang jelas.

    “Ini menyangkut identitas lembaga penegak hukum. Kami tidak ingin masalah ini membesar dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa setiap prosedur penindakan dilakukan sesuai ketentuan, namun belum menanggapi detail dugaan penyimpangan yang disampaikan Linda dan kuasa hukumnya. (fajar)

  • Kabupaten Subang Juga Dilanda Banjir, Begini Kondisinya

    Kabupaten Subang Juga Dilanda Banjir, Begini Kondisinya

    FAJAR.CO.ID, SUBANG — Pemerintah dan berbagai elemen masyarakat masih sangat sibuk melakukan penanganan encana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Di tengah situasi yang masih memililukan itu, giliran warga Kabupaten Subang yang harus menghadapi bencana serupa, Kamis (4/12).

    Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan detik-detik banjir menghantam wilayah tersebut. Rumah warga di beberapa titik di Kabupaten Subang, terendam luapan air sungai.

    Peristiwa itu terjadi seusai hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut sejak siang hari.

    Kapolres Subang AKBP, Dony Eko Wicaksono membenarkan kejadian tersebut. Ia memastikan kondisi yang terjadi bukanlah banjir bandang, melainkan luapan air sungai yang melimpah hingga ke permukiman warga.

    “Itu sungai meluap tetapi masuk ke rumah warga. Anggota lagi di sana. Bukan banjir, nggak ada. Itu air sungai meluap,” kata Dony saat dihubungi.

    Ia menjelaskan, jajaran kepolisian, termasuk Kapolsek dan personel Samapta, telah berada di lokasi untuk melakukan pengecekan dan membantu warga terdampak. “Nanti dicek ya yang masuk ke rumah warga berapa,” ujarnya.

    Hingga saat ini, aparat masih mendata jumlah rumah yang terdampak serta memastikan kondisi warga tetap aman.

    Sementara itu, Pranata Humas BPBD Jabar, Hadi Rahmat mengatakan ada ratusan rumah terendam banjir, di Kabupaten Subang.

    Berdasarkan data yang diterima, telah terjadi banjir rob di Kecamatan Legonkulon sekitar pukul 07.00 WIB. Banjir terjadi akibat air pasang yang meluap hingga menggenangi permukiman warga.

  • Didesak Jadikan Musibah di Sumatera Berstatus Bencana Nasional, Mensesneg: Pemerintah Masih Sanggup Tangani

    Didesak Jadikan Musibah di Sumatera Berstatus Bencana Nasional, Mensesneg: Pemerintah Masih Sanggup Tangani

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bencana yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh hingga kini masih jadi sorotan dan mendapat perhatian luas publik dunia.

    Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk menetapkan peristiwa itu sebagai bencana nasional. Namun, hingga kini pemerintah belum mau menerapkannya.

    Pemerintah menyatakan belum membutuhkan bantuan luar negeri untuk menangani bencana banjir dan tanah longsor di ketiga provinsi tersebut.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan saat ini pemerintah memusatkan penanganan pemulihan bencana pada pemanfaatan sumber daya dalam negeri. Ia tak memungkiri, sejumlah negara telah menawarkan bantuan kepada Indonesia.

    “Untuk sementara ini belum. Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan terima kasih karena banyak sekali atensi dari negara-negara sahabat, baik berupa ucapan keprihatinan maupun tawaran bantuan,” kata Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).

    Prasetyo memastikan, pemerintah masih mampu menangani seluruh persoalan bencana yang terjadi di Sumatera. Ia juga memastikan ketersediaan pangan dalam negeri mencukupi, karena stok nasional saat ini masih melimpah.

    Sebelumnya, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar meminta agar pemerintah segera menetapkan status musibah tersebut sebagai Bencana Nasional.

    “Apalagi banyak daerah bencana di Sumatra seperti Aceh, Sumut dan Sumbar ini telah meluluhlantakan seluruh infrakstruktur seperti jalan dan jembatan, juga rumah penduduk serta gedung sekolah, tempat peribadatan. Bahkan tidak sedikit korban yang belum ketemu bahkan belum tersentuh bantuan. Sisi lain, kemampuan pemerintah daerah juga sangat terbatas,” ujar Kiai Anwar, Sabtu (29/11/2025).

  • Viral Aktivis Lingkungan Dituduh sebagai Wahabi, Gus Umar: Ulil, Kau Sudah Lihat Kenapa Greenpeace Ngotot Ekosistem Dikembalikan?

    Viral Aktivis Lingkungan Dituduh sebagai Wahabi, Gus Umar: Ulil, Kau Sudah Lihat Kenapa Greenpeace Ngotot Ekosistem Dikembalikan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar, mengungkit kembali pernyataan lama Ulil Abshar Abdalla terkait aktivitas tambang.

    Bukan tanpa alasan, beberapa hari terakhir ini publik Indonesia dibuat tercengang oleh bencana banjir bandang di Pulau Sumatera.

    “Ulil sudah kau lihat kan hari ini kenapa green peace itu ngotot supaya ekosistem awal dikembalikan,” ujar Umar di akun media sosial X miliknya, @UmarHasibuan__, Kamis (4/12/2025).

    Blak-blakan, Gus Umar menegaskan bahwa jika tidak ada upaya mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula, maka peristiwa serupa akan terus terjadi di Indonesia.

    “Kau lihat tuh Ulil sebentar lagi bumi yang kau tempati ini akan hancur karena tambang,” tandasnya.

    Sebelumnya, dialog antara aktivis lingkungan dari GreenPeace Indonesia, Iqbal Damanik dan Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla dalam sebuah program televisi kembali memantik perhatian publik, terutama soal keberlanjutan lingkungan di wilayah tambang.

    Iqbal Damanik meminta bukti nyata bahwa ada konsesi tambang di Indonesia yang berhasil memulihkan kembali ekosistem seperti sedia kala.

    “Tunjukkan satu saja wilayah pertambangan di Indonesia ini yang mampu mengembalikan ke ekosistem awalnya,” tantang Iqbal dikutip dari akun TikTok @rosi_kompastv, Minggu (15/6/2025) lalu.

    Menanggapi hal tersebut, Gus Ulil memberikan perspektif berbeda. Ia mempertanyakan urgensi mengembalikan kondisi ekologis ke titik awal, dan memberikan ilustrasi berdasarkan pengalaman pribadi di kampung halamannya.