Category: Fajar.co.id Nasional

  • Siap-Siap Voting, Timnas Indonesia Sumbang Lima Nama Pemain di AFC Dream XI di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

    Siap-Siap Voting, Timnas Indonesia Sumbang Lima Nama Pemain di AFC Dream XI di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA – – Federasi sepakbola Asia (AFC) mengeluarkan nominasi kesebelasan impian atau AFC Dream XI di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

    Dari daftar ini, lima pemain Timnas Indonesia menjadi pilihan bergabung ke AFC Dream XI di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

    Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) merilis 41 nama untuk dikerucutkan menjadi kesebelasan terbaik.

    Nantinya, para suporter diberi kebebasan untuk memberikan suara ke para pemain tentunya sejarah objektif memilih berdasarkan performa.

    Dari 41 pemain yang tersedia, ada lima pemain Timnas Indonesia. Di sektor penjaga gawang, ada Maarten Paes yang bersaing dengan sejumlah kiper seperti Mathew Ryan (Australia), dan Utkir Yusupov (Uzbekistan).

    Kemudian masuk ke lini belakang, Skuad Garuda menyumbang dua nama yaitu sang kapten Jay Idzes dan Sandy Walsh.

    Dua pemain ini nanti bersaing dengan Kim Min-jae (Korea Selatan), dan Ko Itakura (Jepang).

    Di lini tengah Indonesia kembali menyumbang pemain, dimana wonderkid Marselino Ferdinan masuk dalam nominasi.

    Dia menghadapi nama-nama besar seperti Takefusa Kubo (Jepang), dan Jackson Irvine (Australia).

    Pada sektor penyerangan, Ole Romeny juga menjadi satu-satunya striker Timnas Indonesia. Dia bersaing dengan Aymen Hussein (Iran), hingga Son Heung-min (Korea Selatan).

    (Erfyansyah/fajar)

  • Sidang Intervensi Kasus RK, Revelino Siap Tes DNA, Minta Hakim Tolak Gugatan Lisa Mariana

    Sidang Intervensi Kasus RK, Revelino Siap Tes DNA, Minta Hakim Tolak Gugatan Lisa Mariana

    Untuk diketahui, dalam sidang yang digelar pada Senin (30/6), agenda yang menjadi pokok penting adalah pemeriksaan legalitas dari kuasa hukum Revelino.

    Pemeriksaan legalitas ini juga dilakukan oleh kuasa hukum Lisa Mariana maupun kuasa hukum Ridwan Kamil.

    Setelah itu, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan intervensi ini akan ditanggapi oleh para pihak pada sidang lanjutan pekan depan.

    Sebagai tergugat/termohon intervensi, tim kuasa hukum Ridwan Kamil turut memberikan klarifikasi posisi hukumnya atas kehadiran mereka dalam sidang intervensi tersebut.

    Kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butarbutar menyebut bahwa kehadiran tim hukum Ridwan Kamil berdasarkan panggilan dari PN Bandung.

    “Kami menyambut baik inisiatif intervensi dari Revelino karena secara hukum dan logika, langkah tersebut semakin memperjelas kekeliruan klaim yang dibangun oleh LM terhadap klien kami,” kata Muslim.

    Pihaknya juga menegaskan tidak memiliki hubungan hukum maupun koordinasi dengan pihak Revelino.

    “Namun secara hukum, kami melihat bahwa fakta yang diajukan Revelino, termasuk pengakuan LM atas kehamilan sejak Mei 2021, justru membatalkan seluruh dalil gugatan LM yang menyebut pertemuan dengan Ridwan Kamil terjadi setelah Juni 2021,” ujarnya.

    Muslim menambahkan, gugatan intervensi dari Revelino ini bukan hanya sekadar pembelaan terhadap nama baik Ridwan Kamil.

    “Tapi soal menyelamatkan integritas hukum dari manipulasi narasi, terkait pembunuhan karakter yang bermotif ekonomi,” tandasnya. (jpnn)

  • Senada dengan Dokter Tifa, Dokter Richard Lee Minta Jokowi Waspadai Penyakit Autoimun

    Senada dengan Dokter Tifa, Dokter Richard Lee Minta Jokowi Waspadai Penyakit Autoimun

    Hanya saja, untuk dugaan autoimun, Richard Lee menyebut ia tidak bisa mengetahui secara pasti. Sebab tim dokter harus melakukan serangkaian pemeriksaan medis menyeluruh terhadap Jokowi.

    “Untuk pemeriksaan lebih lanjutnya, harus diperiksa tes darah untuk menegakkan diagnosa secara pasti,” ujar Richard Lee.

    “Saya melihat dari keterangan dari Pak Jokowi dan ajudan, ini kan dalam proses pengobatan. Saya lihat Pak Jokowi bisa aktivitas seperti biasa, artinya ini sudah ditangani lebih baik. Cuma mungkin harus diwaspadai aja, jangan sampai ini penyakit autoimun, soalnya harus diobati lebih lanjut. Saya harap ini alergi cahaya matahari di Vatikan saja,” ujar Richard Lee.

    Richard Lee meminta Jokowi agar mewaspadai penyakit autoimun. “Kalau autoimun kan bisa kena ke ginjal, kena ke organ lainnya, itu sangat kita sayangkan. Apalagi Pak Jokowi adalah sosok yang luar biasa di negara kita ini,” urai Richard Lee.

    Sebelumnya diberitakan, Dokter Tifa kembali bersuara mengenai kondisi kesehatan Jokowi. Secara khusus, Dokter Tifa bahkan mengingatkan Jokowi, keluarga dan orang terdekatnya untuk tidak meremehkan kondisi kesehatan Jokowi saat ini.

    Melalui cuitan di media sosial X, Dokter tifa menyoroti liburan Jokowi bersama cucunya. Dia menilai, kondisi fisik mantan presiden itu melemah. Hal itu terlihat dari cara jalannya menaiki anak tangga yang dinilai tertatih.

    Dokter Tifa menilai, secara medis, pola jalan seperti ini bukan sekadar kelelahan biasa. Ini dapat menjadi manifestasi klinis dari kondisi autoimun yang menyerang sistem muskuloskeletal atau saraf pusat.

  • Anak PNS dan PPPK Berhak Dapat Beasiswa Rp15 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

    Anak PNS dan PPPK Berhak Dapat Beasiswa Rp15 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anak-anak PNS dan PPPK kini berhak mendapat beasiswa pendidikan senilai Rp15 juta. Beasiswa dari PT Taspen ini melalui program Jaminan Kematian (JKM).

    Sesuai namanya, tentu tidak semua anak PNS dan PPPK berhak mendapatkan beasiswa JKM dari Taspen. Beasiswa hanya diberikan kepada anak-anak ASN yang ayah atau ibunya sudah meninggal dunia saat masih berstatus pegawai aktif.

    Beasiswa senilai Rp15 juta ini wujud kepedulian dan perlindungan negara terhadap pendidikan anak-anak ASN.

    Program bantuan beasiswa dari Taspen ini untuk menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua yang masih berstatus pegawai aktif.

    Tentunya, ada sejumlah syarat dan ketentuan bagi anak-anak PNS dan PPPK untuk mendapatkan bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta yakni:

    Dibayarkan satu kali

    Maksimal untuk dua anak

    Namun, ada sedikit perbedaan jika kedua orang tua (suami dan istri) merupakan ASN yang sama-sama meninggal saat masih aktif. Maka ketentuannya sebagai berikut:

    •Jika punya satu anak:

    Beasiswa diberikan hanya sekali.

    •Jika punya lebih dari satu anak:

    Beasiswa diberikan paling banyak untuk empat anak.

    Syarat Penerima Beasiswa Pendidikan dari Taspen

    Syarat utama untuk mendapatkan beasiswa dari Taspen ini adalah harus berstatus anak dari PNS atau PPPK yang sudah meninggal dunia, dan juga harus memenuhi kriteria lain yang ditentukan, yaitu:

    •Belum menikah

    •Belum bekerja

    •Masih sekolah atau kuliah

    •Berusia maksimal 25 tahun

    Beasiswa ini juga mensyaratkan PNS dan PPPK sudah terdaftar di Program Jaminan Kematian (JKM) minimal tiga tahun.

  • Roy Suryo Disebut Diserang Makhluk Astral Gara-gara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alumni UGM: Jangan Lukai Akal Sehat Publik

    Roy Suryo Disebut Diserang Makhluk Astral Gara-gara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alumni UGM: Jangan Lukai Akal Sehat Publik

    Tambahnya, ketika kebenaran akademik berganti menjadi drama berkepanjangan, maka masyarakat semakin jauh dari pemahaman utuh, dan malah tenggelam dalam sensasi.

    “Namun demikian, ada pula sisi lain dari pernyataan Ketua Kagama Cirebon Raya yang menyebut klaim Roy Suryo sebagai halusinasi yang harus dinikmati masyarakat,” terangnya.

    Pernyataan Heru, kata Syaiful, meski mungkin dimaksudkan sebagai satir, dapat menjadi bumerang. Alih-alih meluruskan informasi, ia justru menambah lapisan komedi dalam diskursus yang seharusnya serius.

    “Apakah ini berarti elite intelektual kini ikut merelakan diri menjadi bagian dari industri hiburan opini publik?,” Syaiful menuturkan.

    Dijelaskan Syaiful, secara keseluruhan, apa yang diungkapkan Heru patut diapresiasi karena menyentil titik krusial, hilangnya integritas dalam menyampaikan kebenaran.

    “Polemik ijazah Jokowi, jika memang memiliki bobot hukum dan akademik, harus diproses melalui jalur legal dan ilmiah, bukan lewat opini mistik, drama emosional, atau perang sindiran,” imbuhnya.

    Ia membeberkan bahwa masyarakat Indonesia tidak kekurangan energi untuk berpikir rasional, hanya saja panggung diskursusnya kini terlalu penuh dengan aktor-aktor yang lebih gemar tampil daripada membimbing.

    “Semoga semua pihak yang terlibat baik yang pro maupun kontra segera kembali ke ranah argumentasi rasional dan konstitusional,” tandasnya.

    “Sebab di tengah gelapnya realitas sosial kita, masyarakat memang tidak membutuhkan pertunjukan astral, tetapi cahaya kebenaran yang logis, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kuncinya.

  • Adian Napitupulu Cecar Menteri Perhubungan Ubah Aturan Potongan Tarif Ojol Jadi 15 Plus 5 Persen

    Adian Napitupulu Cecar Menteri Perhubungan Ubah Aturan Potongan Tarif Ojol Jadi 15 Plus 5 Persen

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Peraturan terkait potongan tarif (fee) ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kerap berubah-ubah menuai sorotan tajam Komisi V DPR RI.

    Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengutip adagium dalam filsafat hukum, ia menekankan kewibawaan sebuah keputusan terletak pada argumen yang melandasinya, bukan pada siapa yang mengeluarkan.

    “Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan,” ungkap Adian dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Demikian hal tersebut disampaikannya sebagai landasan kritik terhadap serangkaian Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur potongan tarif ojol. Dirinya pun menyoroti Permen 667 yang menetapkan potongan 15 persen, yang kemudian diubah lagi dalam kurun waktu dua bulan menjadi Permen 1001 dengan angka 15 persen plus 5 persen (total 20 persen).

    Ia juga mengungkapkan bahwa dalam satu tahun, terjadi empat kali perubahan Permen dengan persentase yang bervariasi (mulai dari) 20 persen, 20 persen, 15 persen, dan kembali 20 persen. “Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen,” tegasnya.

    Ia juga membandingkan keberanian Walikota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15 persen, serta kebijakan Gojek di Singapura yang hanya 10 persen.

    Sebab itu, secara terbuka, ia mengajak Kementerian Perhubungan untuk berdebat sekaligus memaparkan data serta pertimbangan di balik angka 15 persen plus 5 persen dalam Permen 1001.

  • Dua Pakar Hukum Tata Negara Ini Ungkap Dampak Luar Biasa Jika Benar Akun Fufufafa Milik Gibran

    Dua Pakar Hukum Tata Negara Ini Ungkap Dampak Luar Biasa Jika Benar Akun Fufufafa Milik Gibran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Akun Kaskus Fufufafa yang dikaitkan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali disorot dua pakar hukum tata negara sekaligus, yakni Mahfud MD dan Feri Amsari.

    Akun ini mencuri atensi publik karena kedapatan kerap menuliskan hinaan dan hujatan terhadap sejumlah tokoh politik nasional, salah satunya Prabowo Subianto.

    Mahfud mengatakan, jika kepemilikan Fufufafa benar adalah Gibran Rakabuming Raka terbukti, maka proses pemakzulan bukan sekadar kemungkinan, tapi bisa menjadi keniscayaan hukum.

    “Kalau Fufufafa itu benar terkait Gibran, itu alasan yang sangat kuat untuk pemakzulan. Itu bisa, tetapi tidak mudah,” kata Mahfud dilansir dari kanal Youtube pribadinya, Selasa (1/7/2025).

    Menurut Mahfud, langkah awal dimulai dari disposisi pimpinan DPR, lalu dilanjutkan pembahasan melalui komisi atau Badan Legislasi (Baleg).

    Setelah itu, harus ada persetujuan dari sidang paripurna DPR. Dan di sinilah tantangan utama muncul jumlah suara.

    “Melihat konfigurasi koalisi sekarang, untuk mencapai sepertiga saja susah,” kata Mahfud.

    Hal senada juga diungkapkan Feri Amsari. Menurutnya, jika benar Fufufafa itu terkait Gibran, bisa menjadi alasan yang sangat kuat untuk pemakzulan.

    “Kalau benar akun Fufufafa itu milik Gibran, maka selesai dia. DPR seharusnya membongkar kebenaran itu,” ujar Feri Amsari.

    Feri pun mendorong DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasannya dalam mengusut kepemilikan akun fufufafa yang masih menjadi misteri.

    Isu yang berawal dari akun anonim bernama Fufufafa di forum daring Kaskus kini bertransformasi menjadi topik panas yang menyeret konstitusi ke tengah panggung politik nasional.

  • Daftar Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan, Berlaku 1 Juli

    Daftar Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan, Berlaku 1 Juli

    Berikut ini perincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi untuk rumah tangga, pelaku bisnis, dan pemerintah untuk pengguna prabayar dan pascabayar:

    Tarif listrik per kWh pengguna prabayar

    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352

    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70

    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70

    Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53

    Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53

    Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70

    Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53

    Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53.

    Tarif listrik per kWh pengguna pascabayar

    Pelanggan subsidi Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

    Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

    Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

    Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

    Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

    Pelanggan non-subsidi

    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352

    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70

    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70

    Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53

    Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53

    Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70

  • Respons Papan Bunga Ungkapan Bahagia atas OTT Topan Ginting, Kader PKB: Baru Kali Ini…

    Respons Papan Bunga Ungkapan Bahagia atas OTT Topan Ginting, Kader PKB: Baru Kali Ini…

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, kembali menyuarakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    Khususnya pada perkara yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

    Dikatakan Umar, peristiwa OTT ini menjadi momen langka di Kota Medan, dan bahkan memicu respons emosional dari masyarakat.

    Warga disebut secara spontan mengirimkan papan bunga ucapan terima kasih kepada KPK.

    “Bayangkan, baru kali ini di Medan ada pejabat di-OTT KPK. Rakyatnya terima kasih sampai buat papan bunga ucapan ke KPK,” ujar Umar di X @UmarHasibuan__, Senin (30/6/2025).

    Umar menilai, reaksi warga menunjukkan bahwa masyarakat Sumatera Utara sudah lama gerah terhadap praktik korupsi di tingkat pejabat daerah.

    Ia berharap, pemerintah pusat, khususnya Presiden terpilih Prabowo Subianto, ikut mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK.

    “Semoga Pak Prabowo mendukung 100 persen kasus OTT KPK di Sumut,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Hal ini terkait informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

    “Sehingga diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.

  • Ribka Haluk Minta Pemda Se-Wilayah Papua Segera Selesaikan Syarat Administrasi Penyaluran Dana Otsus dan DTI

    Ribka Haluk Minta Pemda Se-Wilayah Papua Segera Selesaikan Syarat Administrasi Penyaluran Dana Otsus dan DTI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) se-wilayah Papua untuk segera mempercepat penyelesaian persyaratan administrasi penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Permintaan tersebut disampaikannya dalam Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus dan DTI Tahap I Tahun 2025 yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Ribka menyampaikan, hingga saat ini masih ada sejumlah Pemda di wilayah Papua yang belum menyelesaikan dokumen administrasi penyaluran dana. Ia menekankan kepada Pemda terkait agar segera menyelesaikan persyaratan tersebut dalam waktu satu minggu. Hal ini mengingat Dana Otsus dan DTI merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua yang harus segera direalisasikan.

    “Saya minta perhatian, sebelum Pak Menteri mengeluarkan surat teguran untuk pimpinan daerah masing-masing, diharapkan satu minggu ini semua kerja keras untuk selesaikan yang menjadi tanggung jawab daerah,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ribka meminta Pemda yang menghadapi kendala dalam proses administrasi untuk segera melakukan koordinasi. Langkah ini penting agar proses birokrasi tidak berlarut-larut dan program bisa segera berjalan.

    “Saya harapkan teman-teman di daerah ini serius, birokrasinya jangan terlalu panjang. Kalau tidak bisa, laporkan ke pimpinan, laporkan ke sekda, laporkan ke bupati atau gubernur,” ucapnya.