Category: Fajar.co.id Nasional

  • Kebijakan Negara Silih Berganti Heboh dan Gaduh, Tere Liye: Masalahnya Sederhana, Penegakan Hukum

    Kebijakan Negara Silih Berganti Heboh dan Gaduh, Tere Liye: Masalahnya Sederhana, Penegakan Hukum

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah kebijakan pemerintah akhir-akhir ini malah dikritik keras publik hingga membuat heboh dan gaduh. Bukan hanya kebijakan, kondisi ekonomi warga kian hari makin terpuruk juga disebut jadi pemicu kegaduhan.

    Hal tersebut diungkap penulis kondang Tere Liye. Melalui unggahannya di akun media sosialnya, dia menyebut masalah terbesar bangsa ada pada penegakan hukum.

    “Apa sih masalah terbesar di Indonesia itu? Penegakan hukum. Sesederhana itu saja,” tulis Tere Liye, dikutip Kamis (31/7/2025).

    Tegakkan hukum dengan sebenar-benarnya, lanjutnya, maka insya Allah, semua masalah lain akan selesai dengan sendirinya. Pertumbuhan ekonomi benar meroket, kualitas pendidikan meningkat, kesejahteraan rakyat naik, ormas, preman, dan sebagainya juga hilang dengan sendirinya.

    Sungguh, sebuah negeri, meskipun isinya atheis, tapi jika masih menegakkan hukum,insya Allah tetap akan maju negeri ini. Setidaknya secara ukuran dunia, tetap maju. “Soal akhirat, terserah Tuhan,” ujarnya.

    Tapi sebuah negeri yang isinya orang-orang yang rajin ibadah, tapi hukum dikencingi, wah wah, sampai kiamat susah membayangkan negari ini akan maju. Apalagi di akhirat kelak, rajin ibadah, tapi hukum diabaikan? “Itu tuh ciri-ciri munafik kelas berat,” tegas penulis sejumlah novel best seller ini.

    “Tegakkan hukum! Bukan malah ngakalin peraturan, mengubah sana sini, tebang pilih, korupsi di mana-mana, jenderal polisi nembakin anak buah, hakim disuap, jaksa main-main sama buronan, sipir penjara terima amplop, kepsek/guru terima suap, kades main suap, mau kerja juga nyuap, duh Rabbi, pantas saja nyaris semua aspek kehidupan jadi bermasalah,” urainya.

  • Kejaksaan RI Buka 1.609 Formasi Rekrutmen PPPK 2025, Catat Jadwal dan Kebutuhan Jabatan

    Kejaksaan RI Buka 1.609 Formasi Rekrutmen PPPK 2025, Catat Jadwal dan Kebutuhan Jabatan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu instansi pemerintah pusat yang dipastikan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 adalah Kejaksaan RI.

    Lembaga penegak hukum ini menyediakan 1.609 formasi untuk berbagai jabatan, terdiri dari 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus untuk pelamar yang telah bekerja di fasilitas kesehatan Kejaksaan RI.

    Jalur PPPK menjadi salah satu yang banyak diminati masyarakat. Dari sisi penghasilan, PPPK mendapatkan penghasilan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya PPPK tanpa tunjangan pensiun.

    Gaji pokok ditentukan berdasarkan latar belakang pendidikan dan jenjang jabatan, dimulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.

    Pengumuman resmi terkait jadwal seleksi Kejaksaan RI telah dirilis di website SSCASN BKN.

    Pengumuman seleksi 1 – 8 Juli 2025

    Pendaftaran online 2 – 24 Juli 2025

    Seleksi administrasi 3 Juli – 4 Agustus 2025

    Pengumuman hasil administrasi 5 – 8 Agustus 2025

    Masa sanggah 9 – 11 Agustus 2025

    Jawab sanggah 10 – 17 Agustus 2025

    Pengumuman akhir pasca sanggah 12 – 18 Agustus 2025

    Penjadwalan lokasi ujian kompetensi 25 Agustus – 1 September 2025

    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) 2 – 11 September 2025

    Pengolahan hasil seleksi kompetensi 12 – 15 September 2025
    -Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (psikotest, kesehatan) 19 – 23 September 2025

    Integrasi nilai & pengumuman final 29 September – 1 Oktober 2025

    Pengisian Daftar Riwayat Hidup & Nomor Induk PPPK 2 – 16 Oktober 2025

    Usul penetapan NI PPPK 17 – 31 Oktober 2025

    Formasi dan Penempatan

    Formasi Umum (1.448): Terbuka untuk tenaga kesehatan dari masyarakat umum, seperti perawat, apoteker, analis laboratorium, ahli gizi, dokter umum.

    Formasi Khusus (161): Hanya untuk pelamar yang sudah memiliki pengalaman kerja di rumah sakit milik Kejaksaan (RS Adhyaksa) di Jakarta, Banten, dan Jawa Timur
    Beberapa detail jabatan:

    Perawat Terampil (D‑III Keperawatan): sekitar 858 posisi
    – Dokter Umum (Ahli Pertama): ±60 posisi
    – Administrator Kesehatan Ahli Pertama: ±52 posisi
    – Bidan Terampil (D‑III Kebidanan): ±50 posisi

    Puluhan formasi juga tersedia untuk dokter spesialis/subspesialis, apoteker, psikolog klinis, fisioterapis, dan lain-lain.

    (Pram/fajar)

  • Indonesia Segera Miliki Lahan di Mekkah, Ada yang Berjarak 1 Kilometer dari Masjidil Haram

    Indonesia Segera Miliki Lahan di Mekkah, Ada yang Berjarak 1 Kilometer dari Masjidil Haram

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto tak main-main untuk membeli lahan di Mekkah, Arab Saudi. Harapannya untuk memberikan asas manfaat yang besar kepada haji dan umroh ke depan.

    Proses pembelian tanah sudah dimulai diproses melalui Royal Commission of Mekkah atau Komisi Kerajaan untuk Kota Makkah dan Situs-situs Suci (RCMC).

    Badan pemerintah Arab Saudi yang didirikan pada tahun 2018 untuk mengawasi pengembangan dan peningkatan layanan di Makkah dan situs-situs suci.

    Fokus utamanya adalah meningkatkan pengalaman haji dan umrah , meningkatkan kualitas hidup penduduk dan pengunjung, serta membina lingkungan bisnis yang berkembang.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani menyatakan, Danantara akan memimpin proyek ini.

    Terkait harga dan luas, Rosan menyampaikan bahwa setiap plot memiliki karakteristik berbeda.

    “Tiap daerah beda-beda, kisarannya itu juga berbeda-beda, ini kan luasnya ada yang dari 25 hektare sampai di atas 80 hektare. Kalau makin besar mungkin agak jaraknya tidak sedekat yang misalnya hanya 15 hektare,” kata dia dikutip, Kamis, (31/7/2025).

    Kebijakan ini memungkinkan pihak asing memiliki lahan dengan status hak milik (freehold) di Mekkah.

    “Undang-undang dari Arab Saudi ini diubah untuk kepemilikan, boleh dimiliki oleh pihak asing di Mekkah. Jadi ini adalah tanahnya itu freehold, hak milik. Untuk pertama kali ini diubah,” tuturnya.

    Aturan baru ini akan berlaku efektif pada Januari 2026. Dalam laporannya, Rosan turut menyebutkan ada delapan plot tanah yang telah ditawarkan, dengan jarak bervariasi dari Masjidil Haram.

  • Interogasi 12 Jam Dinilai Berlebihan, Roy Suryo Sindir Cara Polisi Perlakukan Prof. Sofian Effendi

    Interogasi 12 Jam Dinilai Berlebihan, Roy Suryo Sindir Cara Polisi Perlakukan Prof. Sofian Effendi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah heboh mengenai ceritanya tentang dugaan ijazah palsu Jokowi hingga meminta maaf secara terbuka ke publik, kini ada kabar baru dari Prof. Sofian Effendi.

    Mantan Rektor UGM periode 2002-2007 ini dikabarkan didatangi Polisi di kediamannya, Yogyakarta.

    Bahkan, dikatakan Roy Suryo berdasarkan kabar yang diterimanya, Prof. Sofian diperiksa Polisi hingga 12 jam lamanya.

    “Prof Sofian mendapatkan interogasi selama lebih dari 12 jam, terlalu,” ujar Roy kepada fajar.co.id, Kamis (31/7/2025).

    Roy bilang, mestinya Prof. Sofian tidak diseret-seret dalam kasus ini. Apalagi, ia telah berbicara huhut menceritakan panjang lebar mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Sebelum akhirnya menandatangani surat pernyataan yang kontroversi,” ucapnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Kepolisian mengenai detail pemeriksaan tersebut.

    Sebelumnya, Prof. Sofian Effendi, menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya yang menyinggung soal mantan Presiden Jokowi.

    Video yang diunggah kanal YouTube Langkah Update tersebut berjudul, “Mantan Rektor UGM Buka-Bukaan! Prof Sofian Effendy Rektor 2002–2007! Ijazah Jokowi & Kampus UGM!” dan tayang pada 16 Juli 2025, kemarin.

    Dalam video itu, Sofian sempat mengomentari keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

    Namun, dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani langsung oleh Sofian dan diterbitkan pada Kamis, 17 Juli 2025, ia secara resmi menarik seluruh ucapannya dalam video tersebut.

  • Kemenpan RB Buka Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Tunggu Pengusulan Instansi Terkait

    Kemenpan RB Buka Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Tunggu Pengusulan Instansi Terkait

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kemenpan RB telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

    Hal itu melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.

    Olehnya itu, PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

    PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    Aba menyatakan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    “PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).

    Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

  • Sekolah Rakyat Bikin Resah! Jhon Sitorus: Jangan Korbankan Anak Bangsa demi Ambisi Politik

    Sekolah Rakyat Bikin Resah! Jhon Sitorus: Jangan Korbankan Anak Bangsa demi Ambisi Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos, Jhon Sitorus, tidak heran melihat banyaknya guru sekolah rakyat yang mengundurkan diri baru-baru ini.

    Jumlahnya mencapai angka ratusan, namun bagi Jhon itu merupakan sesuatu yang wajar ketika melihat kebijakan tersebut.

    “Wajar jika para guru mengundurkan diri, selain tidak siap dengan sarana pendukungnya bisa diduga para guru tidak yakin dengan road map sekolah rakyat ke depannya bagaimana,” kata Jhon kepada fajar.co.id, Rabu (30/7/2025).

    Ia merasa gelisah sebab menurutnya belum setahun Prabowo-Gibran memimpin Indonesia, langsung memberikan gebrakan yang sulit dijalankan.

    “Tiba-tiba saja ada sekolah rakyat. Bagaimana konsepnya? Bagaimana outputnya? Apa tujuannya? Apa jaminan mutunya? Sampai sekarang tidak banyak yang tahu,” cetusnya.

    Jhon bilang, penting bagi para guru yang lolos untuk mengetahui kepastian masa depan mereka.

    “Karena guru juga butuh kepastian soal masa depan pribadi. Hati-hati dengan ambisi besar yang tidak terukur, anak-anak bangsa bisa jadi korbannya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) kini tengah bergerak cepat menyiapkan pengganti bagi 160 guru Sekolah Rakyat yang memilih mundur.

    Langkah ini diambil dengan memanfaatkan tenaga pendidik dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

    “Kita sudah proses dan insyaallah penggantinya sudah ada, jadi itu karena sistem yang menempatkan mereka itu,” kata Saifullah Yusuf, dikutip dari Antara.

    Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul ini menegaskan, Kemensos tetap menghormati keputusan para guru yang memutuskan untuk tidak melanjutkan tugasnya.

  • Jumhur Hidayat soal Pemblokiran Rekening Nganggur: Ini kan Logika Sontoloyo Namanya

    Jumhur Hidayat soal Pemblokiran Rekening Nganggur: Ini kan Logika Sontoloyo Namanya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), resmi menghentikan sementara transaksi atau pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

    PPATK menemukan sebanyak 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428, 612 juta. Rekening itu tanpa ada pembaruan data nasabah.

    PPATK lantas mengklaim, pemblokiran rekening nganggur tiga bulan itu dilakukan untuk melindungi nasabah dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Alasannya, ada rekening yang digunakan untuk transaksi melawan hukum.

    Meski memberi alasan yang cukup masuk akal, namun kebijakan PPATK memblokir rekening yang tiga bulan tidak aktif menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat.

    Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat bahkan dengan tegas menolak kebijakan pembekuan rekening rakyat oleh PPATK. Dia mengatakan deteksi kejahatan tidak bisa dilakukan secara pukul rata seperti itu.

    “Jangan gara-gara melacak segelintir orang jahat lalu mengorbankan jutaan rakyat lainnya. Ini sama saja ada 100 pisau dapur dipakai membunuh orang, puluhan juta pisau dapur untuk sementara disita negara. Ini kan logika sontoloyo namanya,” papar Jumhur, Rabu (30/7).

    Dia mengatakan PPATK itu fungsinya adalah mengurusi transaksi mencurigakan. Kemudian, yang sudah dicurigai segera ditindaklanjuti.

    Menurut dia ketimbang melakukan pemblokiran rekening nganggur, PPATK fokus menelusuri rekening gendut. Misalnya rekening yang menampung aliran proyek strategis nasional (PSN). Dia menegaskan yang ditunggu rakyat dari kinerja PPATK adalah, tindaklanjut dari temuannya.

  • Negara Makin Ribet? Transfer ke Rekening Lama, Wanita Ini Syok: Duit Sendiri Gak Bisa Diambil

    Negara Makin Ribet? Transfer ke Rekening Lama, Wanita Ini Syok: Duit Sendiri Gak Bisa Diambil

    Masalahnya, uang yang ia salah kirim itu saat ini sangat dibutuhkan, namun tidak bisa diambil tanpa persetujuan PPATK.

    Ia pun harus mengisi formulir untuk pengajuan buka blokir dan menunggu ACC dari pusat.

    “Itu pasti banget mbak tujuh hari?,” tanya Nuralita.

    Namun, jawaban dari petugas bank tetap belum memberi kepastian.

    “Belum pasti yah ibu, tunggu ACC dari pusat. Yang bisa saya bantu hanya membiarkan formulir pembukaan blokiran,” jelasnya.

    Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, angkat suara soal kabar adanya aturan baru yang disebut-sebut memungkinkan pembekuan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama 3 hingga 12 bulan.

    Hotman menegaskan bahwa jika kabar tersebut benar, maka hal itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.

    “Katanya ada peraturan baru, apabila nyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK,” kata Hotman dikutip dari videonya yang beredar, Selasa (29/7/2025).

    Dikatakan Hotman, jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka akan menyulitkan banyak rakyat kecil.

    Bahkan, bisa berdampak serius bagi masyarakat yang awam terhadap dunia perbankan.

    “Nanti untuk mencari kerja bakal repot. Saya belum jelas, apakah dasarnya peraturan apa? Bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat?,” Hotman menuturkan.

    Hotman mencontohkan seorang ibu di kampung yang membuka rekening dengan bantuan anaknya, namun jarang menggunakannya.

    “Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya. Masa rekeningnya harus dibekukan?,” ucapnya.

  • Rekening Nganggur 3 Bulan akan Dibekukan, Hilmi Firdausi: di Mana Bumi Dipijak, di Situ Kita Dipajak

    Rekening Nganggur 3 Bulan akan Dibekukan, Hilmi Firdausi: di Mana Bumi Dipijak, di Situ Kita Dipajak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah heboh penerima amplop di acara hajatan bakal dikenakan pajak, kini heboh juga terkait rekening yang menganggur tiga bulan bakal dibekukan.

    Masyarakat semakin dibikin kaget, sebab tanah yang dianggurkan selama dua tahun pun terancam diambil alih negara.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan, kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan keuangan.

    PPATK menyebut, banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010

    Menanggapi hal tersebut, Ustaz Hilmi Firdausi, Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Qur’an Assa’adah, memberikan komentar menohok.

    “Melihat kecenderungan akhir-akhir ini banyak yang akan kena pajak,” kata Hilmi di X @hilmi28 (30/7/2025).

    Hilmi kemudian mengingatkan peribahasa yang menyinggung kebijakan pemerintah yang terus menguras rakyatnya.

    “Saya jadi ingat peribahasa di mana bumi dipijak, di situ kita dipajak,” kuncinya.

    Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, angkat suara soal kabar adanya aturan baru yang disebut-sebut memungkinkan pembekuan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama 3 hingga 12 bulan.

    Hotman menegaskan bahwa jika kabar tersebut benar, maka hal itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.

    “Katanya ada peraturan baru, apabila nyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK,” kata Hotman dikutip dari videonya yang beredar, Selasa (29/7/2025).

  • Viral Perempuan Muda Curhat Rekeningnya Diblokir PPATK, Padahal Uangnya Sangat Dibutuhkan

    Viral Perempuan Muda Curhat Rekeningnya Diblokir PPATK, Padahal Uangnya Sangat Dibutuhkan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif selama tiga bulan dikeluhkan. Seorang perempuan di media sosial membagikan ceritanya.

    Cerita itu diunggah sebuah akun X @Disclaimerrrrr. Menunjukkan seorang perempuan mengenakan hijab menceritakan pengalaman memilukannya.

    “Pernah nggak sih lu transfer ke rekening pribadi lu yang udah lama nggak dipake tapi masih aktif. Jadi pribadi ke pribadi. Itu kejadian ke gue,” kata perempuan yang tidak diketahui namanya itu, dikutip Rabu (30/7/2025).

    Kartu ATM rekening tersebut, kata dia tidak dipegang olehnya. Lalu ia menghubungi call center waktu itu, dan menceritakan keluhannya.

    Setelahnya, ia diarahkan ke bank. Lalu kembali menceritakan kronologi hingga menyertakan bukti transfernya.

    “Maaf Bu, ini sudah terblokir dari pusat,” ujar pihak bank tersebut. Sebagaimana ditirukan perempuan itu.

    Ia mulanya berpikir rekeningnya diblokir call center yang sebelumnya ia hubungi. Tapi ternyata bukan.

    “Tidak. Ini diblokir dar pusat ibu. PPATK kalau gak salah namanya. Terus gue langsung kaget dong,” terangnya.

    “Ibu tenang dulu yah, ini bukan kasus korupsi. Ini itu kalau emang gak dipake rekeningnya, tidak ada transaksi, dan meski ada uang yang mengendap di rekeningnya itu bisa dibekukan dari pusat,” tambahnya mengulang perkataan pihak bank.

    Ia kaget waktu itu. Pasalnya, yang tersebut dibutuhkan untuk segera digunakan. Tapi mesti menunggu konfirmasi PPATK untuk mengambilnya.

    “Tidak bisa diambil dong. Nunggu persetujuan PPATK,” ucap perempuan itu.