Category: Fajar.co.id Nasional

  • Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK: Selain Gaji Pokok, Cek di Sini Komponen Tunjangannya

    Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK: Selain Gaji Pokok, Cek di Sini Komponen Tunjangannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mengumumkan hanya melakukan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Tidak untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, seleksi ASN 2025 diarahkan penuh pada rekrutmen PPPK.

    Setidaknya ada tiga instansi prioritas yang telah menerima alokasi formasi PPPK, yaitu:

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

    Kejaksaan Agung

    Badan Gizi Nasional (BGN)

    “Fokus tahun ini adalah rekrutmen PPPK di instansi-instansi tersebut,” ujar Wisudo dalam keterangan resminya.

    Berapa sebenarnya Gaji PPPK?

    Regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

    Berikut ini daftar gaji PPPK:

    -Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta

    -Golongan II: Rp2,1 juta – Rp3,07 juta
    
-Golongan III: Rp2,2 juta – Rp3,2 juta 

    -Golongan IV: Rp2,2 juta – Rp3,3 juta

    -Golongan V: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
    
-Golongan VI: Rp2,7 juta – Rp4,3 juta
    
-Golongan VII: Rp2,8 juta – Rp4,5 juta

    -Golongan VIII: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
    
-Golongan IX: Rp3,2 juta – Rp5,2 juta

    -Golongan X: Rp3,3 juta- Rp5,4 juta

    -Golongan XI: Rp3,4 juta- Rp5,7 juta

    -Golongan XII: Rp3,6 juta – Rp5,9 juta
    
-Golongan XIII: Rp3,7 juta – Rp6,2 juta

    -Golongan XIV: Rp3,9 juta – Rp6,4 juta
    
-Golongan XV: Rp4,1 juta – Rp6,7 juta
    
-Golongan XVI: Rp4,2 juta – Rp7,03 juta
    
-Golongan XVII: Rp4,4 juta – Rp7,3 juta

    Tapi selain gaji pokok. Ternyata PPPK juga berhak untuk mendapatkan tunjangan. Berikut ini komponen tunjangannya:

    Tunjangan keluarga

    Tunjangan pangan

    Tunjangan jabatan struktural

    Tunjangan jabatan fungsional

    Tunjangan lainnya.

    (Arya/Fajar)

  • Amnesti Hasto, Cara Prabowo Jinakkan Banteng PDIP?

    Amnesti Hasto, Cara Prabowo Jinakkan Banteng PDIP?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang disetujui DPR. Muncul spekulasi, itu cara Prabowo menjinakkan PDIP sebagai partai oposisi.

    Pengamat Politik, Nurmal Idrus beranggapan serupa. Menurutnya, wajar jika spekulasi demikian mencuat.

    “Dari sisi aspek politis tentu juga wajar jika kita berpandangan bahwa ini bagian dari strategi pemerintah dalam menambah kawan di pemerintahan,” kata Nurmal kepada fajar.co.id, Jumat (1/8/2025).

    Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makasar itu mengatakan, Prabowo butuh dukungan politik yang kuat. Sementqra PDIP, merupakan penguasa di kursi legislatif.

    “Prabowo butuh lebih banyak ketenangan dan keleluasaan dalam melancarkan semua kebijakannya,” ujarnya

    Walau demikian, ia beranggapan aspek itu bukan yang utama. Tapi bagaimana Prabowo mencari simpati dari masyarakat.

    “Tetapi menurut saya aspek politis nya bukan hal yang utama dari keputusan ini karena selama ini meski PDIP tak di pemerintahan sebenarnya suaranya tidaklah terlalu keras hingga sampai menganggu berbagai program pemerintahan,” jelasnya.

    Ia menilai, PDIP memang partai besar. Namun tanpa PDIP, koalisi Prabowo sudah kuat di legislatif.

    “Ada atau tidak ada PDIP di pemerintahan sebenarnya bukan Maslaah bagi Prabowo,” terangnya.

    “Jadi pertimbangan paling besar menurut saya adalah presiden terlihat mempertimbangkan suara mayoritas publik yang terus mempersoalkan putusan terhadap Tom Lembong dan Hasto,” sambungnya.

    Sebelumnya amnesti dan abolisi itu dikonfirmasi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengungkapkan hal tersebut di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

  • Tom Lembong Bakal Dibebaskan Hari Ini

    Tom Lembong Bakal Dibebaskan Hari Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong akan dibebaskan hari ini. Sisa menunggu penyelesaian administrasi.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir berdasarkan informasi dari DPR RI

    Ari Yusuf Amir menyatakan, pihaknya menerima abolisi ini bukan berarti mengakui kesalahan.

    “Karena memang Pak Tom tak pernah mengakui kesalahan tersebut. Jadi tidak perlu diakui,” kata Ari Yusuf Amir, Jumat, (1/8/2025).

    “Pak Tom menyampaikan terima kasih kepada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan juga kawan-kawan di DPR,” tambahnya.

    Dengan abolisi ini, semua menjadi gugur. Ditegaskan bahwa abolisi ini berkat dukungan masyarakat.

    Pada 31 Juli 2025, DPR RI secara resmi menyetujui Surat Presiden No. R‑43/Pres/07/2025 (tanggal 30 Juli 2025) yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan.

    Dengan persetujuan ini, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya dihentikan dan tidak diteruskan.

    Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang.

    Menurut Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pengusulan abolisi tersebut bertujuan memperkuat persatuan nasional menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI.

    Setelah DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mewujudkan abolisi tersebut.

    Secara hukum proses peradilan terhadap Tom Lembong telah dihentikan secara administratif, dan status hukumnya telah dihapus.

  • Tom Lembong Bebas, Pengamat: Ini Bukti Telah Terjadi Kriminalisasi dan Putusan Sesat

    Tom Lembong Bebas, Pengamat: Ini Bukti Telah Terjadi Kriminalisasi dan Putusan Sesat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Abolisi dan Amnesti yang diterima Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi kado spesial untuk para pendukungnya menjelang perayaan hari kemerdekaan, 17 Agustus mendatang.

    Pemerhati Sosial Politik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS), Nurmadi Harsa Sumarta, menyebut, dengan putusan Presiden Prabowo itu, Tom akhirnya bisa menghirup udara segar.

    “Tom Lembong akhirnya bebas,” kata Nurmadi kepada fajar.co.id, Jumat (1/8/2025).

    Dikatakan Nurmadi, filsafat hukum berbunyi, jika lembaga pengadilan tidak mampu memutuskan perkara secara benar (ontologis, epistemologis, dan axiologis), maka kebenaran yang berkeadilan akan menemukan sendiri jalannya dalam kehidupan masyarakat.

    “Kalau melihat dan mencermati jalannya persidangan, bukti dan saksi atas Tom Lembong, kita bisa menilai putusan sesat peradilan. Sudah semestinya Tom Lembong diputus bebas,” sebutnya.

    Nurmadi menekankan bahwa publik sudah mengenal Tom Lembong atas profesionalisme, dedikasi, loyalitas, dan integritasnya saat menjabat.

    “Bahkan terbukti tidak memperkaya diri dan keluarga, tanpa bukti cukup saat ditetapkan tersangka,” terangnya.

    Bahkan, kata Nurmadi, dalam persidangan tidak ada kerugian negara yang didapatkan.

    “Namun dicari-cari bukti, kemudian BPKP dengan perhitungan dan dasar yang salah hitung. Sedangkan menteri perdagangan lain yang impornya lebih besar sama sekali bebas tuntutan,” imbuhnya.

    Melihat riak-riak yang terjadi di Medsos, ia meyakini bahwa memang kuat diduga terjadi kriminalisasi.

  • Hasto dan Tom Lembong Dapat Amnesti dan Abolisi, Fahri Hamzah: Saya Terharu

    Hasto dan Tom Lembong Dapat Amnesti dan Abolisi, Fahri Hamzah: Saya Terharu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukima, Fahri Hamzah, menyebut, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan Tom Lembong sangat tepat.

    Dikatakan Fahri, reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga merupakan tindakan yang mampu membaca sinyal sinyal keinginan kuat presiden.

    “Untuk mengakhiri pembelahan dalam masyarakat dan memulai satu rekonsiliasi besar khususnya dalam rangka kita memasuki bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80,” ujar Fahri di X @Fahrihamzah (1/8/2025).

    Lebih lanjut, Fahri mengungkapkan bahwa itu sebuah kabar gembira yang mengharukan di tengah adanya kehendak dari segelintir orang untuk terus berpecah belah.

    “Presiden datang dengan sikap tegas untuk menggunakan kewenangannya dalam memutuskan sesuatu yang punya dampak besar kepada kembalinya kerukunan dalam masyarakat kita,” ucapnya.

    Di satu sisi, kata Fahri, Prabowo terus didorong untuk mengintervensi pengadilan dan ditolak langsung olehnya.

    “Dibiarkannya kebebasan dan independensi yudikatif bekerja sebagaimana mestinya, tetapi sebagai pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan adalah presiden yang diatur secara konstitusional haknya untuk memberikan amnesti abolisi dan rehabilitasi,” sebutnya.

    Kata Fahri, bersamaan dengan 1.116 orang lainnya yang mendapatkan remisi pada saat menjelang Agustus, tahun ini Presiden juga memberikan amnesti kepada para penghina Presiden, yang dituduh makar tanpa senjata, orang-orang tua, dan lainnya .

  • Tom Lembong Bakal Dibebaskan Hari Ini

    Tom Lembong Minta Jokowi Hadir Saat Banding, Sammy Notaslimboy: Kalau Gak Dapat Abolisi, Emang Mulyono Siap Hadir?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komika Sammy Notaslimboy berspekulasi. Apakah Presiden ke-7 Jokowi siap hadir dalam sidang banding kasus Tom Lembong, seandainya Tom Lembong tidak dapat abolisi.

    “Kalau Tom Lembong nggak dapat Abolisi, emang siap Mulyono untuk hadir? Wkwkwkwk,” ungkapnya dikutip dari unggahannya di X, Jumat (1/8/2025).

    Tom Lembong sendiri diketahui mengajukan banding setelah divonis 4 tahun 6 bulan. Namun kuasa hukumnya meminta Menteri BUMN saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan, Rini Soemarno dan Jokowi hadir dalam sidang.

    Belakangan, Tom Lembong dikabarkan mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Yakni segala tuntutan hukum terhadapnya diputihkan.

    Sebelumnya amnesti dan abolisi itu dikonfirmasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengungkapkan hal tersebut di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco saat menggelar konferensi pers.

    Selain Tom Lembong, Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan nama-nama seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong termasuk dalam daftar penerima pengampunan hukum yang diusulkan Kemenkum kepada Presiden Prabowo.
    Ia menegaskan, proses ini telah melalui tahapan verifikasi dan uji publik yang ketat.

  • Jadwal Tujuh Perwakilan Indonesia di Perempat Final Macau Open 2025, Dua Tiket Semifinal sudah Dipegang

    Jadwal Tujuh Perwakilan Indonesia di Perempat Final Macau Open 2025, Dua Tiket Semifinal sudah Dipegang

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Indonesia masih memiliki tujuh wakilnya yang akan berlaga di babak perempat final Macau Open 2025.

    Adapun untuk tujuh wakil yang berlaga empat di antaranya akan saling bertemu hari ini.

    Dengan begitu, duel sesama satu negara itu akan memberikan garansi Indonesia memiliki dua wakil di babak semifinal Macau Open.

    Untuk wakil yang bakal saling berhadapan diantaranya ada, pasangan ganda campuran, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah yang jadi unggulan keenam vs unggulan empat Rehan N Kusharjanto/Gloria E Widjaja dan ganda putri Apriyani Rahayu/Febi Setianingrum vs unggulan delapan Meilysa Trias P/Rachel A Rose.

    Sedangkan tiga wakil Indonesia lain, unggulan delapan di nomor ganda campuran Adnan Maulana/Indah Cahya Sari Jamil melawan unggulan pertama asal Malaysia Chen Tang Jie/Toh Ee Wei pada pertandingan pertama di lapangan 1.

    Lalu untuk ganda putra, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza P. Isfahani menghadapi pasangan beda negara, Choi Sol Gyu (Korea Selatan)/Goh V Shem (Malaysia) pada laga keenam di lapangan 2.

    Salah satu unggulana di Indonesia di sektor tunggal putra Alwi Farhan vs Jason Gunawan dari Hong Kong pada pertandingan kedua di lapangan 3.

    Berikut 7 wakil Indonesia yang berhasil melaju kw babak perempat final Macau Open 2025.

    Ganda Campuran:
    Adnan Maulana/Indah Cahya Sari Jamil
    Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah (6)
    Rehan Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja (4)

    Ganda Putra:
    Sabar Karyaman Gutama/Mohammad Reza Pahlevi Isfahani (1)

    Tunggal Putra:
    Alwi Farhan (5)

    Ganda Putri:
    Apriyani Rahayu/Febri Setianingrum
    Melisa Trias/Rachel A. Rose (8)

  • Presiden Beri Amnesti ke Sekjen PDIP Hasto, KPK: Kami Pelajari, Proses Hukumnya Masih Berjalan

    Presiden Beri Amnesti ke Sekjen PDIP Hasto, KPK: Kami Pelajari, Proses Hukumnya Masih Berjalan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemberian amnesti atau pengampunan kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mendapat tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu perintah DPR dan kepala negara tersebut.

    “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

    Budi mengatakan, keputusan KPK saat ini masih mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto Kristiyanto. Namun, keputusan itu bisa berubah jika amnesti Hasto sudah dipelajari.

    Sebagai informasi, DPR RI baru saja melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI mengenai pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan pemerintah.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak melewati batasnya dalam kebijakan tersebut. “Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.

    Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

    Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah dan terbukti melakukan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Hasto Kristiyanto selama 3,5 tahun.

  • PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran Rekening Nganggur, Klaim Agar Rekening Tidak Disalahgunakan

    PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran Rekening Nganggur, Klaim Agar Rekening Tidak Disalahgunakan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan di balik pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Mereka mengklaim untuk keamanan rekening nasabah.

    Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa rekening dormant rentan dijadikan alat oleh pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan pemilik.

    Rekening tersebut bisa digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti korupsi, narkotika, jual beli rekening, hingga pencucian uang melalui transaksi digital.

    “Dana di rekening dormant bisa diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak luar. Apalagi, jika pemilik tidak pernah melakukan pengkinian data nasabah,” ungkap Natsir dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Menurutnya, pemblokiran ini merupakan langkah preventif untuk melindungi hak nasabah dan menjaga agar dana tetap aman. PPATK juga mendorong pihak perbankan dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang.

    “Tujuan utamanya adalah agar rekening nasabah tidak disalahgunakan, sekaligus memastikan bahwa hak dan kepentingan mereka tetap terlindungi,” tegasnya.

    Lebih jauh, PPATK merekomendasikan agar seluruh sektor perbankan memperketat pengelolaan rekening dormant.

    Caranya dengan memperbaiki kebijakan Know Your Customer (KYC) dan menerapkan Customer Due Diligence(CDD) secara menyeluruh.

    Natsir mengimbau masyarakat segera menghubungi pihak bank jika menerima
    notifikasi terkait rekening dormant.

  • Badan Perlindungan Konsumen Nasional Minta PPATK Evaluasi Kebijakan Pemblokiran Rekening, Ini Alasannya

    Badan Perlindungan Konsumen Nasional Minta PPATK Evaluasi Kebijakan Pemblokiran Rekening, Ini Alasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), meninjau ulang kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant. Yakni rekening yang tidak bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.

    Permintaan ini juga ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan hak-hak konsumen.

    “Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” ujar Ketua BPKN, Mufti Mubarok, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Mufti menyebut BPKN akan mengirim nota keberatan resmi kepada PPATK sekaligus meminta audiensi bersama lintas otoritas terkait.

    Langkah ini bertujuan membahas dampak kebijakan pemblokiran rekening dormant secara menyeluruh serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur penonaktifan rekening yang adil dan aman.

    Dia menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran sepihak berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan.

    “Kebijakan ini bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Mufti.

    Dalam penjelasannya, Mufti menyoroti hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam menggunakan jasa keuangan (Pasal 4 huruf a); hak untuk mendapatkan layanan sesuai nilai tukar dan jaminan yang dijanjikan (Pasal 4 huruf c); serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4 huruf d).