Category: Fajar.co.id Nasional

  • MK Perintahkan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR Sebut Inkonsistensi dan Berpotensi Menabrak Konstitusi

    MK Perintahkan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR Sebut Inkonsistensi dan Berpotensi Menabrak Konstitusi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilu nasional dan daerah dipisah menimbulkan pro kontra. Ada kekhawatiran akan terjadi ketidakpastian hukum dan berpotensi menabrak konstitusi.

    Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyoroti ketidakjelasan dan potensi inkonsistensi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023. Putusan MK ini memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah dipisahkan.

    Dari putusan MK itu, Komisi II DPR RI menilai tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi menabrak konstitusi jika dipaksakan untuk segera diterapkan.

    “Amar putusan, di pertimbangan putusan, dan itu menjadi satu-satuan dalam amar putusan nomor 55 bahwa ada enam opsi tawaran yang diberikan oleh MK untuk kemudian dilakukan tindak lanjut oleh lembaga pembentuk undang-undang,” kata Khozin dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).

    Salah satu dari enam opsi tersebut, awalnya memberikan ruang bagi Pemerintah dan DPR untuk merumuskan mekanisme pemisahan pemilu sesuai kewenangan legislatif.

    Namun, DPR kemudian membandingkan dengan Putusan Nomor 135 yang keluar beberapa hari kemudian. Keenam opsi tersebut menjadi terkunci hanya dalam satu alternatif.

    “Itu inkonsistensi yang pertama. Kita nggak bicara background-nya dulu, tapi apa yang sudah tersurat secara kasat mata,” tegasnya.

    Khozin juga menyoroti pertimbangan MK dalam putusan Nomor 55 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan desain model keserentakan pemilu.

  • Istri Menteri UMKM Diduga Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa, Yusuf Dumdum: Yang Bersangkutan Harusnya Mundur

    Istri Menteri UMKM Diduga Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa, Yusuf Dumdum: Yang Bersangkutan Harusnya Mundur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum memberikan sorotan tajam terkait surat resmi dari Kementerian UMKM terkait permintaan fasilitasi untuk agenda kunjungan ke luar negeri berjudul “Misi Budaya” kini viral di media sosial.

    Ini berkaitan dengan istri dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI, Maman Abdurrahman.

    “Surat Sakti” tersebut menerangkan bahwa Tina Astari atau Agustina Hastarini akan melakukan kunjungan ke sejumlah negara Eropa.

    Kunjungannya ke beberapa negara untuk mengikuti kegiatan misi budaya dengan permohonan dukungan dari perwakilan diplomatik RI.

    Adapun negara yang menjadi tujuan diantaranya, Turki (Istanbul), Bulgaria (Pomorie dan Sofia), Belanda (Amsterdam), Belgia (Brussels), Prancis (Paris), Swiss (Lucerne), dan Italia (Milan).

    Merespon hal ini, Yusuf Dumdum lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya memberi sorotan tajam.

    Ia menyebut harusnya Menteri UMKM memutuskan mundur dari jabatannya karena masalah ini.

    Apalagi hal ini menurutnya berkaitan dengan masalah adab, etika dan tentunya moral.

    “Kalau negeri yang beradab dan menjunjung tinggi etika dan moral,” tulisnya dikutip Jumat (4/7/2025).

    “Maka pasti Menteri yang bersangkutan langsung mengundurkan diri ketika salah,” sebutnya.

    Lanjut, ia menyebut kejadian seperti ini sudah menjadi sesuatu yang biasa di Indonesia.

    “Tapi mau gimana lagi. Semua sudah kadung cacat dan amburadul,” ungkapnya.

    “Etika dan moral bangsa Konoha rusak sejak munculnya Nabi Palsu!,” pungkasnya.

    Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, meski kop surat permintaan bantuan tersebut menggunakan nama kementerian, Maman mengaku, tidak ada penyalahgunaan wewenang. Karena istrinya pergi ke Eropa pakai dana pribadi.

  • Ketua MPR: Putusan MK Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru

    Ketua MPR: Putusan MK Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyebut bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) daerah yang dipisahkan dengan Pemilu nasional dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, atau paling lama dua tahun dan enam bulan, bukan hal baru dibicarakan.

    Dikatakan Muzani, putusan MK tersebut telah lama diwacanakan. Terlebih pada pembahasan UU Pemilu.

    “Sudah pernah didiskusikan apakah pemilihan nasional, dalam hal ini pemilihan Presiden dan DPR RI, dapat dipisahkan dari pemilihan daerah,” ujar Muzani kepada awak media di Hotel Claro Makassar, Jumat (4/7/2025).

    Lebih lanjut, Muzani mengatakan bahwa ide tersebut pernah muncul ketika proses penyusunan Undang-Undang Pemilu di DPR RI.

    “Namun, akhirnya tidak menjadi pilihan. Mengapa? Karena teman-teman di DPR RI menilai bahwa pemisahan itu lebih mencerminkan semangat negara federal,” ucapnya.

    Kata Muzani, saat ini Indonesia sedang menetapkan diri sebagai negara kesatuan. Maka dari itu diambil keputusan bahwa Pemilu tetap disatukan antara nasional dan daerah.

    “Keserentakan Pemilu saat ini justru merupakan hasil putusan MK sebelumnya. MK lah yang dulu memutuskan agar pemilu dilaksanakan serentak, Presiden, DPR RI, DPD, hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kita mengikuti keputusan itu, dan skema serentak pun diberlakukan,” bebernya.

    Sekjen DPP Partai Gerindra ini menuturkan bahwa MK kembali mengubah putusan sebelumnya.

    “Ini tentu menimbulkan pertanyaan. Apalagi, dalam Pasal 22E UUD 1945 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun, untuk memilih DPR, DPD, Presiden, dan DPRD,” Muzani menuturkan.

  • Menteri UMKM Blak-blakan Klarifikasi Soal Fasilitas Negara dan Istrinya, Netizen Meradang

    Menteri UMKM Blak-blakan Klarifikasi Soal Fasilitas Negara dan Istrinya, Netizen Meradang

    Ia menilai, istrinya telah menjadi korban perundungan, pelecehan, hingga fitnah akibat polemik perjalanan dinas ke luar negeri.

    “Saya hadir di sini adalah sebagai sebuah bentuk pembelaan kehormatan kepada istri saya yang sudah direndahkan dan dilecehkan, bahkan difitnah,” ucap Maman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

    Perhatian publik terhadap Maman bermula dari beredarnya surat resmi yang menggunakan kop Kementerian Koperasi dan UKM, yang memuat agenda perjalanan bertajuk “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia” dalam rangka menghadiri kegiatan “Misi Budaya”.

    Dalam surat tersebut tercantum beberapa kota tujuan, antara lain Istanbul, Amsterdam, Brussels, dan Milan.

    Dokumen itu juga dialamatkan kepada beberapa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta Konsulat Jenderal (Konjen) di negara-negara tersebut, dengan permintaan dukungan untuk menyambut serta mendampingi istri Menteri UMKM beserta rombongan.

    Surat itu menunjukkan bahwa perjalanan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua minggu, tepatnya dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

    Dalam keterangannya, Maman mengungkapkan bahwa kunjungannya ke KPK bertujuan untuk memberikan penjelasan, sekaligus menyerahkan dokumen terkait kasus tersebut.

    Ia menegaskan, tindakannya ini adalah bagian dari inisiatif pribadi guna memastikan tidak ada kesalahpahaman terkait tuduhan yang beredar.

    “Jadi tadi saya konfirmasi kepada KPK juga sedikitpun tidak ada pengaduan dan ini saya memulai terlebih dahulu sebagai bagian dari tradisi positif yang saya pikir harus kita bangun di negara ini,” ucapnya.

  • Putusan MK soal Pemilu, Begini Kekhawatiran Yusril Ihza Mahendra

    Putusan MK soal Pemilu, Begini Kekhawatiran Yusril Ihza Mahendra

    Menurut Yusril, pemerintah harus satu pandangan, sehingga para menteri dan lembaga terkait harus menyamakan persepsi. “Semuanya nanti lalu dilaporkan ke Presiden,” ucapnya.

    Yusril mengatakan masyarakat baru satu kali mengikuti pemilu serentak, yang juga diputuskan MK. Namun, kali ini dengan putusan MK pula, rakyat harus mengikuti pemilu terpisah antara pusat dan daerah dengan jeda dua tahun sampai dengan dua tahun dan enam bulan.

    Di sisi lain, dia menyebut bagi partai politik (parpol) hal itu juga tidak mudah, terutama dalam menyeleksi kader untuk pemilihan legislatif (pileg) pusat dan pileg daerah, yang tentu akan memakan biaya besar dan menyita waktu untuk persiapan kedua jenis pemilu itu.

    Walakin, Yusril menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (binding), sehingga Pemerintah dan DPR harus melaksanakannya. “Mulai memperbaharui UU Pemilu dan peraturan pelaksananya sampai penyediaan anggaran dan pelaksanaan pemilunya sendiri,” kata Menko Yusril.

    Adapun MK, dalam salah satu pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa penyelenggaraan yang berdekatan antara pemilu nasional dan daerah/lokal menjadikan parpol mudah terjebak dalam pragmatisme.

    Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6), mengatakan kecenderungan itu terjadi karena parpol tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya berlaga pada setiap jenjang pemilu.

    Dalam hal tersebut, parpol dalam waktu instan dinilai harus menyiapkan ribuan kader untuk dapat bersaing dan berkompetisi pada semua jenjang pemilihan, mulai dari pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hingga pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada waktu yang berdekatan.

  • Diungkap Anggota Dewan Sumut, Proyek Jalan yang Terjerat OTT Belum Pernah Dibahas di DPRD

    Diungkap Anggota Dewan Sumut, Proyek Jalan yang Terjerat OTT Belum Pernah Dibahas di DPRD

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, mengungkapkan pertemuannya dengan seorang anggota DPRD Sumatera Utara.

    Dikatakan Ferdinand, pertemuan itu berlangsung di sela persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin.

    Dalam pertemuan itu, Ferdinand mendapatkan informasi mengejutkan terkait proyek jalan yang menjadi objek Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Sumatera Utara.

    “Di sela persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, saya bertemu dengan seorang anggota DPRD Sumut,” ujar Ferdinand di X @ferdinand_mpu (4/7/2025).

    Menurut pengakuan anggota dewan tersebut, kata Ferdinand, proyek jalan yang menjadi sasaran OTT itu ternyata belum pernah dibahas secara resmi di DPRD Sumut, termasuk soal lokasi proyek.

    “Anggota DPRD Sumut ini mengatakan bahwa jalan yang di OTT korupsi itu belum dibahas di Dewan terkait lokasi proyek,” Ferdinand menuturkan.

    Ferdinand bilang, kemungkinan ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyoroti kemungkinan adanya tindakan sepihak dari Gubernur Sumut.

    “Tampaknya Gubernur menggunakan kewenangan yang sewenang-wenang,” tandasnya.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Hal ini terkait informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

  • Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Kukuhkan 8 Pejabat Baru

    Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Kukuhkan 8 Pejabat Baru

    Fajar.co.id, Jakarta — Dalam suasana penuh khidmat dan semangat pengabdian, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Prof. Dr. Taruna Ikrar, mengukuhkan delapan pejabat baru di lingkungan BPOM. Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, tetapi sebuah komitmen kuat untuk memperkuat barisan pengawasan obat dan makanan demi keselamatan dan kesehatan rakyat Indonesia.

    “Pelantikan ini adalah langkah strategis. Kita tidak hanya mengisi jabatan, tapi membangun harapan dan tanggung jawab. Setiap posisi membawa amanah besar untuk menjaga negeri ini dari ancaman yang tak kasat mata dari obat palsu hingga pangan berisiko,” ujar Prof. Taruna dengan suara bergetar menahan haru dalam sambutannya.

    Delapan Pejabat Baru yang Dikukuhkan:

    Irwan
    Dari: Direktur Pengawasan Kosmetik
    Menjadi: Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Krisis Kesehatan Masyarakat (Cegah Tangkal)

    I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa
    Dari: Direktur Cegah Tangkal
    Menjadi: Direktur Pengawasan Kosmetik

    Agus Yudhi Prayudhana
    Dari: Kepala Balai Besar POM di Manado
    Menjadi: Direktur Penilaian dan Mutu Produk Unit (PMPU) Pangan Olahan

    Didik Joko Pursito
    Dari: Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya
    Menjadi: Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan

    Ardiyansyah Kahuripan
    Dari: Kasubag Tata Usaha Deputi II
    Menjadi: Kepala Bagian Rumah Tangga dan Umum

    Poppy Aliyah
    Dari: Kepala Bagian Rumah Tangga Roum
    Menjadi: Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Utama

    Maria Goretti Wijayanti
    Dari: PFM Ahli Madya di Balai POM Palangkaraya
    Menjadi: Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar POM Palangkaraya

    Singgih Prabowo Adi
    Dari: PFM Ahli Muda
    Menjadi: Kasubag Tata Usaha Deputi I

    Dalam sambutannya, Prof. Taruna juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas fungsi di era pengawasan modern. “BPOM bukan hanya regulator, tapi penjaga harapan rakyat. Kita adalah jembatan antara ilmu, integritas, dan keberpihakan kepada masyarakat. Maka, sinergi antara akademisi, bisnis, dan pemerintah (ABG) menjadi pondasi utama,” ungkapnya.

    Dengan pelantikan ini, BPOM RI semakin memantapkan langkahnya dalam menjawab tantangan pengawasan yang semakin kompleks dan dinamis. Sebuah bukti bahwa di balik data dan regulasi, ada manusia-manusia yang bekerja dalam diam untuk memastikan setiap obat dan makanan yang beredar, aman bagi anak-anak bangsa.

    “Jabatan adalah amanah, dan di balik amanah, ada jutaan jiwa yang menggantungkan harapan,” tutup Prof. Taruna. (rls)

  • Hasil Seleksi PPPK Tahap II Diumumkan, Ini Makna Kode R4 dan R5

    Hasil Seleksi PPPK Tahap II Diumumkan, Ini Makna Kode R4 dan R5

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II 2024 telah diumumkan oleh pemerintah.

    Dari hasil seleksi itu, tentu seleksi itu, tentu saja ada peserta yang dinyatakan lulus. Sebaliknya ada juga yang dinyatakan tidak lulus karena tidak ada formasi yang tersedia.

    Namun setelah pengumuman itu, ternyata para honorer banyak yang bingung dengan kode yang diberikan dari hasil pengumuman tersebut.

    Misalnya saja Kode R4 dan R5. Ini merupakan kode yang paling banyak dipertanyakan, ditambah tanpa ada keterangan L atau lulus maupun TL atau tidak lulus.

    Kode-kode yang tertera dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 ini menjadi perbincangan di berbagai forum online.

    Banyak peserta menanyakan arti kode-kode tersebut. Jika yang muncul hanya kode R4 atau R5 tanpa embel-embel L, apakah mereka gagal atau masih ada harapan?

    Berikut penjelasan arti Kode TL dalam pengumuman seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 dilansir pojoksatu:

    Berdasarkan aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kini tidak lagi digunakan kode “TL” untuk menyatakan peserta TIDAK LULUS.

    Dalam penjelasan resmi disebutkan hanya peserta yang benar-benar lulus yang akan mendapatkan kode lengkap seperti R3B/L, R4/L, atau R5/AR L.

    Sebaliknya, jika hanya tertulis R4 atau R5 saja, maka itu berarti peserta tidak lulus karena tidak mendapatkan formasi yang tersedia.

    Format ini dianggap sebagai cara yang lebih halus, tanpa secara eksplisit menyatakan TIDAK LULUS.

    Aturan tersebut mengacu pada regulasi teknis pengadaan PPPK 2024, seperti:

  • Alumni UGM Ultimatum Jokowi dan Rektor UGM, Bangun Sutoto: Tinggal Tunjukkan ke Publik, Beres

    Alumni UGM Ultimatum Jokowi dan Rektor UGM, Bangun Sutoto: Tinggal Tunjukkan ke Publik, Beres

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Koordinator Relawan Alumni Universitas Gadjah Mada Bergerak (Relagama Bergerak), Bangun Sutoto, merasa geram dengan polemik dugaan ijazah palsu Jokowi yang tidak berujung.

    Dikatakan Bangun, alasan Relagama Bergerak memberikan ultimatum kepada Jokowi dan Rektor UGM Prof Ova Emilia karena menganggap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara internal.

    “Karena yang berhak dan berwenang mengeluarkan ijazah calon alumni saat yang bersangkutan masih menjadi mahasiswa adalah UGM sendiri,” ujar Bangun kepada fajar.co.id, Jumat (4/7/2025).

    Lebih lanjut, Bangun menuturkan bahwa seharusnya pihak UGM bersedia adu data ilmiah dengan Trio Alumni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar.

    “Itu akan obyektif, ilmiah, dan transparan. Tapi, kenapa pihak UGM justru malah tampak berpegang pada data-data yang secara ilmiah tidak bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. Ini kan aneh dan lucu,” cetusnya.

    Bangun mengatakan, UGM merupakan salah satu pilar tegaknya nalar ilmiah berbasis fakta, data, dan bisa diuji publik kebenarannya.

    “Logika sederhana kami seperti itu. Singkatnya, simple is power,” Bangun menuturkan.

    Sebagai alumni, Bangun tidak rela UGM sebagai salah satu pusat penyangga tegaknya nilai-nilai ilmiah dan akademis menjadi rusak nama baiknya oleh hal yang tidak ilmiah dan jauh di luar akademis.

    “Sikap kami murni untuk menjaga nama baik UGM sebagai kampus perjuangan dan kampus kerakyatan di Indonesia. Tidak ada misi politik sama sekali di balik pernyataan sikap kami kemarin,” imbuhnya.

  • Pengakuan Menarik Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka Soal Paiman Rahardjo: Dia Spesialis

    Pengakuan Menarik Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka Soal Paiman Rahardjo: Dia Spesialis

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sosok Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) periode 2023-2024 Paiman Rahardjo mendapatkan sorotan tajam.

    Sorotan yang ditujukan ke Paiman Rahardjo berkaitan dengan isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

    Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar mengungkap fakta menarik terkait keterkaitan Paiman Rahardjo dengan pasar pramuka.

    Dilansir dari Channel YouTube Cendana TV, hadir satu sanksi yang dengan inisial Mister J salah satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka.

    Di unggahan akun tersebut, Mister J ini mengaku kenal sosok Paiman Rahardjo di Pasar Pramuka.

    Di pasar Pramuka itu sosok mantan Wamendes PDTT itu dikenal sebagai dosen yang melakukan perdagangan jasa skripsi, tesis dan ijazah ini.

    “Saya kenalnya dosen bukan Paiman, dosen. Semua orang jual beli panggilnya dosen,” sebutnya.

    Lebih jauh, ia bercerita Paiman masih sering muncul di pasar Pramuka sekitaran tahun 2015.

    “Terakhir-terakhir seinget saya itu tahun 2015, walau pun jarang tapi sering,” ungkapnya.

    Paiman Rahadjo juga disebutnya sebagai salah satu pemilik Kios di Pasar Pramuka itu dan dikenal sebagai spesialis.

    “Itu kios punya dia sendiri, bukan jago edit emang dia spesialis skripsi, tesis,” paparnya.

    Terkait pembuatan ijazah, Mister J tidak berani berbicara jauh persoalan ini.

    Ia mengaku kurang paham terkait hal ini. Hanya saja, kemungkinan besar dilakukan namun terselubung.

    “Kalau ijazah kurang paham, kemungkinan besar bisa tapi terselubung,” terangnya.

    Diketahui isu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke publik setelah beredar klaim bahwa ijazah tersebut dicetak di Pasar Pramuka, Jakarta.