Category: Fajar.co.id Nasional

  • Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Wamendagri Bima mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah melakukan proses revisi Undang-Undang Pemilu.

    “Jadi, ada atau tidak putusan MK proses ini berjalan, itu yang pertama. Kedua, putusan MK ini sedang kami pelajari karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senafas dengan Undang-Undang Dasar, tidak boleh bertentangan,” tuturnya.

    Meski mengarah pada keinginan agar sistem pemilu tidak diubah, Wamendagri tidak langsung menyimpulkan sepakat atau tidaknya dengan MK.

    Dia lebih fokus pada revisi yang sedang dijalankan pemerintah sambil melihat muatan-muatan dari putusan MK yang sekiranya dapat dikolaborasikan.

    “Belum ada kesimpulan, ini kan, baru memulai penelitian baru memulai pengkajian kami akan kaji dulu. Kami berharap putusan MK ini bisa senafas dan selaras dengan UUD 1945,” ucap Bima Arya.

    Dia menyebut pemerintah sedang mempelajari putusan MK itu secara mendetail karena ingin proses revisi nantinya tetap berjalan dengan undang-undang. “Dalam proses kajian ini kami pun melihat muatan-muatan materi substansi dari putusan MK tadi,” sambungnya.

    Bima juga berpandangan adanya pemisahan pemilu itu karena perbedaan pandangan pendapat terkait rezim pemilu. Menurutnya, MK menganggap pilkada dan pemilu adalah satu rezim, sementara banyak kalangan yang berpendapat sebaliknya, sehingga penafsiran ini belum sama.

    “MK menganggap bahwa pilkada dan pemilu itu satu rezim, menafsirkan original intens dari proses perubahan Undang-Undang 1945, sementara banyak berpendapat bahwa Undang-Undang 1945 itu memisahkan antara rezim pilkada dan rezim pemilu, karena itu turunan undang-undangnya juga akan berbeda,” tutur Bima Arya. (fajar)

  • Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Wamendagri Bima mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah melakukan proses revisi Undang-Undang Pemilu.

    “Jadi, ada atau tidak putusan MK proses ini berjalan, itu yang pertama. Kedua, putusan MK ini sedang kami pelajari karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senafas dengan Undang-Undang Dasar, tidak boleh bertentangan,” tuturnya.

    Meski mengarah pada keinginan agar sistem pemilu tidak diubah, Wamendagri tidak langsung menyimpulkan sepakat atau tidaknya dengan MK.

    Dia lebih fokus pada revisi yang sedang dijalankan pemerintah sambil melihat muatan-muatan dari putusan MK yang sekiranya dapat dikolaborasikan.

    “Belum ada kesimpulan, ini kan, baru memulai penelitian baru memulai pengkajian kami akan kaji dulu. Kami berharap putusan MK ini bisa senafas dan selaras dengan UUD 1945,” ucap Bima Arya.

    Dia menyebut pemerintah sedang mempelajari putusan MK itu secara mendetail karena ingin proses revisi nantinya tetap berjalan dengan undang-undang. “Dalam proses kajian ini kami pun melihat muatan-muatan materi substansi dari putusan MK tadi,” sambungnya.

    Bima juga berpandangan adanya pemisahan pemilu itu karena perbedaan pandangan pendapat terkait rezim pemilu. Menurutnya, MK menganggap pilkada dan pemilu adalah satu rezim, sementara banyak kalangan yang berpendapat sebaliknya, sehingga penafsiran ini belum sama.

    “MK menganggap bahwa pilkada dan pemilu itu satu rezim, menafsirkan original intens dari proses perubahan Undang-Undang 1945, sementara banyak berpendapat bahwa Undang-Undang 1945 itu memisahkan antara rezim pilkada dan rezim pemilu, karena itu turunan undang-undangnya juga akan berbeda,” tutur Bima Arya. (fajar)

  • Ferdinand Hutahaean ‘Tampar’ Menteri Natalius Pigai: Gagal Menegakkan HAM di Indonesia

    Ferdinand Hutahaean ‘Tampar’ Menteri Natalius Pigai: Gagal Menegakkan HAM di Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, menyebut Menteri Natalius Pigai, gagal menegakkan HAM di Indonesia.

    Bukan tanpa alasan, Ferdinand blak-blakan mengatakan hal tersebut dengan berkaca pada insiden perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Sukabumi.

    “Ini kan persoalan bukan ditindaklanjuti atau tidak. Yang pasti bahwa Natalius Pigai sebagai Menteri HAM telah gagal membina jajarannya untuk berpihak kepada korban pelanggaran HAM,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Senin (7/7/2025).

    Ferdinand menegaskan, perusakan rumah ibadah merupakan pelanggaran HAM yang mesti ditindaklanjuti dengan serius.

    “Natalius Pigai tidak cukup hanya mengklarifikasi seperti itu, tidak menindaklanjuti,” tukasnya.

    Ferdinand bilang, sebagai orang nomor satu di Kementerian HAM, Natalius Pigai mestinya tidak sekadar beretorika terkait peristiwa di Sukabumi.

    “Kita menunggu statementnya dia sebetulnya soal pembubaran ibadah, pelarangan dan penghambatan pembangunan rumah ibadah. Kan kita belum mendengar statement Natalius Pigai dalam hal ini. Itu yang kita tuntut dari dia,” kunci Ferdinand.

    Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan tidak akan memproses usulan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pembubaran retret remaja Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

    Pernyataan tegas itu disampaikan Pigai merespons wacana yang sebelumnya dilontarkan oleh Thomas S Swarta, Staf Khusus Menteri HAM.

    Dikatakan Pigai, usulan tersebut tidak mewakili sikap resmi Kementerian HAM.

  • Dian Sandi PSI: Ilmu Maju, tapi Kenapa Masih Ada yang Melarang Ibadah Sesuai Keyakinan?

    Dian Sandi PSI: Ilmu Maju, tapi Kenapa Masih Ada yang Melarang Ibadah Sesuai Keyakinan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Di tengah sorotan dunia atas insiden perusakan rumah warga yang diduga dijadikan tempat ibadah di Sukabumi, muncul suara yang menggugah dari kalangan muda politikus.

    Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, angkat bicara, mengaku prihatin dengan beberapa kejadian belakangan ini.

    Di saat peristiwa itu menjadi sorotan media asing, ia menyampaikan pesan sederhana yang menyentuh akal sehat.

    “Semakin ke sini, semua hal semakin mampu dijelaskan secara logis. Ilmu pengetahuan membuat kita memahami semua isi alam semesta,” ujar Dian di X @DianSandiU (7/7/2025).

    Namun, Dian mengaku ada satu hal yang masih membuatnya bertanya-tanya.

    “Tapi satu hal yang saya tidak mengerti sampai hari ini, kenapa masih ada orang yang melarang orang lain beribadah sesuai keyakinannya? Apa masalahnya?” katanya.

    Sebelumnya, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, kembali bersuara mengenai insiden pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen yang terjadi di vila kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

    Dikatakan Ferdinand, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengunjungi vila tersebut dan memberikan bantuan untuk perbaikan.

    “Perusakan rumah yang digunakan retret dan diduga digunakan jadi tempat ibadah oleh masyarakat setempat, sekarang telah dikunjungi Gubernur Dedi Mulyadi,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Selasa (2/7/2025).

    Yang menarik, Ferdinand mengungkapkan bahwa bantuan sebesar Rp100 juta kepada pemilik vila dari Dedi Mulyadi justru diberikan kepada Masjid dan Musala.

  • Bukan Sekedar Jargon Free Palestina, Ini Bentuk Solidaritas Nyata Mentan Amran Sulaiman

    Bukan Sekedar Jargon Free Palestina, Ini Bentuk Solidaritas Nyata Mentan Amran Sulaiman

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 10.000 ton beras kepada Palestina. Bantuan ini diserahkan langsung secara simbolis oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kepada Menteri Pertanian Negara Palestina Rezq Basheer-Salimia pada Senin (7/7/2025) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan.

    Mentan Amran mengungkapkan bahwa bantuan beras tersebut diberikan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum dirinya bertolak ke Brasil untuk mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025

    “Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, beliau memberikan perintah pada kami untuk memberi bantuan pada saudara kita di Palestina 10.000 ton beras,” kata Mentan Amran.

    Ia menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan wujud nyata solidaritas Indonesia terhadap rakyat Palestina yang saat ini menghadapi tantangan berat akibat krisis kemanusiaan yang terus berlangsung

    ”Jadi ini adalah bentuk bantuan kemanusiaan kepada saudara-saudara kita di Palestina. Juga kita doakan supaya cepat merdeka, dan kita support pangannya,” ucap Mentan Amran.

    Mentan Amran mengungkapkan bahwa pengiriman bantuan beras akan diserahkan kepada Duta Besar Palestina di Indonesia terkait penentuan waktu dan mekanisme pendistribusian.

    ”Bantuan akan dikirim tergantung Dubes Palestina yang ada di Indonesia. Kapan saja bisa dikirim, kami serahkan berasnya,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Negara Palestina, Rezq Basheer-Salimia, menyampaikan apresiasi mendalam atas perhatian luar biasa dan konsistensi dukungan pemerintah Indonesia.

  • Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran Cawapres, Yusuf Dumdum: Ah Bawaslu Ini Bisa Aja…

    Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran Cawapres, Yusuf Dumdum: Ah Bawaslu Ini Bisa Aja…

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu disebut memuluskan Gibran Rakabuming sebagai Calon Presiden (Capres).

    Hal tersebut ditanggapi Pegiat Media Sosial Yusuf Dumdum. Menurutnya, tak ada yang aneh.

    “Ah Bawaslu ini bisa aja. Gak ada yang aneh dan tiba-tiba. Semua sudah melalui proses kok,” kata Yusuf dikutip dari unggahannya di X, Senin (7/7/2025).

    Yusuf menyentil secara satire.

    “Gibran wapres termuda dan terbaik sepanjang sejarah dunia. Indonesia bangga. Bismillah komisaris,” ujar Yusuf.

    Adapun pernyataan Bawaslu itu diungkapkan saat dimintai tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal.

    Di putusan tersebut, Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres dipisahkan dengan lokal. Seperti Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

    Meski begitu, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

    Ia lalu mengungkit putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sebelum Putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023.

    “Kan aneh dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan, pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
    (Arya/Fajar)

  • 10 Juta Rekening Bansos Salah Sasaran, Wasekjend Demokrat Minta Aparat Hukum Bertindak

    10 Juta Rekening Bansos Salah Sasaran, Wasekjend Demokrat Minta Aparat Hukum Bertindak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto meminta aparat hukum bertindak. Terkait dengan 10 juta rekening Bantuan Sosial (Bansos) yang disebut salah sasaran.

    “Penegak hukum juga perlu menindak tegas pelaku penyimpangan dan menelusuri jaringan di baliknya, termasuk penerima yang sengaja memalsukan data atau menggunakan dana untuk tindakan ilegal seperti judi online,” kata Didik dikutip dari unggahannya di X, Senin (7/7/2025).

    Didik bahkan meminta aparat mengejar pihak yang terlibat. Apalagi, Bansos tersebut disebut mengalir ke operator judi online.

    “Kejar pihak-pihak yang memfasilitasi, seperti oknum bank atau operator judi online,” ujarnya.

    “Kolaborasi lintas instansi dan transparansi akan menjadi kunci untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tambah Didik.

    Adapun kabar tersebut mulanya diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ada 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) dengan total saldo lebih dari Rp2 triliun yang dibekukan karena diduga salah sasaran.

    “Temuan PPATK ini menggambarkan potret sistem penyaluran bansos yang rentan terhadap penyimpangan,” ucapnya.

    Menurut Didik, itu mengindikasijan adanya potensi penyimpangan sistemik dan praktik terorganisir yang memanfaatkan celah dalam sistem penyaluran bansos, serta manipulasi sistem yang melibatkan jaringan atau kelompok ttt secara terstruktur.

    “Masalah ini tidak hanya mengindikasikan potensi ketidaktepatan sasaran, tetapi juga penyalahgunaan dana untuk tindakan yang bertentangan dengan tujuan bansos,” jelasnya.

  • Anthony Budiawan Soal Impor Gula Tom Lembong: Pengetahuan Para Hakim Lebih Rendah dari Siswa SMP?

    Anthony Budiawan Soal Impor Gula Tom Lembong: Pengetahuan Para Hakim Lebih Rendah dari Siswa SMP?

    “Mereka menikmati keuntungan (nilai tambah) ekonomi dalam proses produksi pemurnian gula dari GKM menjadi GKP. Total nilai tambah ekonomi (secara langsung) mencapai paling sedikit 30 persen dari nilai GKM. Nilai tambah ekonomi akan jauh lebih besar kalau termasuk industri pendukung,” jelasnya.

    Kedua, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak. Impor dalam bentuk GKP membuat pemerintah kehilangan pendapatan pajak atas keuntungan (nilai tambah) ekonomi tersebut.

    “Pemerintah kehilangan pajak penghasilan karyawan, pajak penghasilan badan, dan pajak pertambahan nilai, karena nilai tambah ekonomi dinikmati produsen luar negeri,” bebernya.

    Ketiga, lanjut dia, impor GKP merugikan devisa negara. Harga GKP jauh lebih tinggi dari harga GKM. Harga rata-rata GKP di pasar internasional tahun 2016 mencapai 492,19 dolar AS per ton.

    “Sedangkan harga rata-rata GKM tahun 2016 hanya 389,12 dolar AS per ton,” jelas Anthony.

    Ia mengungkapkan, selisih devisa yang keluar bisa mencapai ratusan juta dolar. Dengan jumlah impor GKM sebanyak 1.584.289 ton, nilai impor GKM tahun 2018 hanya 616,47 juta dolar AS.

    “Kalau impor dilakukan dalam bentuk GKP, maka Indonesia harus mengeluarkan devisa 740,79 juta dolar AS. Artinya, impor GKP akan merugikan devisa negara sebesar 124,32 juta dolar AS, atau setara Rp1,65 triliun,” tegasnya.

    Anthony mengingatkan, pemerintah sudah menetapkan aturan tegas terkait impor gula. Oleh karena itu, impor GKP harus dibatasi. Karena merugikan Indonesia.

    “Pasal 4 Permendag 117/2015 memberi batasan untuk itu. Impor GKP, hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga gula (GKP). Di luar dari itu, impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKM,” imbuhnya.

  • BSU Belum Cair, Cottong Sebut Pemerintah Gagal Pahami Urgensi Perut Rakyat!

    BSU Belum Cair, Cottong Sebut Pemerintah Gagal Pahami Urgensi Perut Rakyat!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 yang dijanjikan pemerintah kepada jutaan pekerja berpenghasilan rendah masih belum sepenuhnya cair hingga awal Juli 2025. Meski telah diumumkan sejak Mei lalu dan dijadwalkan cair secara bertahap pada Juni-Juli, jutaan pekerja masih menunggu kejelasan nasib dana bantuan yang digadang-gadang sebagai “bantalan ekonomi” tersebut.

    Kementerian Ketenagakerjaan menyebut lambannya pencairan disebabkan oleh proses verifikasi data, validasi rekening, serta pemadanan lintas kementerian. Hingga kini, dari 3,7 juta pekerja yang tercatat sebagai penerima BSU tahap pertama, baru sekitar 2,45 juta yang telah menerima bantuan. Sisanya masih tertahan karena berbagai kendala teknis.

    Menyikapi keterlambatan ini, Nurhidayatullah B. Cottong, aktivis muda melontarkan kritik pedas terhadap pemerintah yang dinilainya tidak serius dalam menjalankan program perlindungan sosial.

    “Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini soal perut rakyat yang dibiarkan lapar oleh sistem birokrasi yang mandek dan bebal! Pemerintah gagal paham bahwa Rp600 ribu bagi buruh itu bukan angka kecil, itu harga hidup. Tapi justru diseret-seret oleh alasan klasiklah rekening tidak valid, pemadanan belum selesai, bank belum transfer. Di mana empatinya?” tegas Cottong kepada wartawan, Rabu (3/7).

    Ia juga menilai bahwa pemerintah seharusnya bisa belajar dari tahun-tahun sebelumnya dalam menyalurkan bantuan dengan lebih cepat dan adaptif, apalagi di tengah beban ekonomi masyarakat yang semakin berat.

  • Sindiran Pedas Okky Madasari soal Adik Luhut Jadi Calon Dubes: Menantu Kasad, Ponakan Danantara, Adik Dubes

    Sindiran Pedas Okky Madasari soal Adik Luhut Jadi Calon Dubes: Menantu Kasad, Ponakan Danantara, Adik Dubes

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Penulis dan novelis Okky Madasari memberi sindiran keras ke Luhut Binsar Pandjaitan.

    Sindiran ini diberikan oleh Okky Madasari usai adik Luhut yang diberikan akan mendapatkan jabatan sebagai Dubes.

    Adik Luhut yaitu, Nurmala Kartini Sjahrir kabarnya akan ditunjuk sebagai calon Duta Besar (Dubes) untuk Jepang.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Okky Madasari memberi sindiran ke keluarga yang sudah memegang beberapa jabatan.

    “Menantu Kasad, ponakan Danantara, adik Dubes,” tulisnya dikutip Minggu (6/7/2025).

    Sebelumnya, Komisi I DPr tetap kerja meski akhir pekan. Sabtu dan Minggu, 5-6 Juli 2025, mereka menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 24 calon duta besar (dubes) yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

    Para calon dubes itu, bukan kaleng-kaleng. Di antaranya, ada adik kandung Luhut, mantan menteri di era Presiden Jokowi.

    Nurmala Kartini Sjahrir adik Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, mencuat sebagai calon Dubes RI untuk Jepang. Menko Kemaritiman dan Investasi, diproyeksikan menjadi Dubes RI untuk Amerika Serikat.

    Selain itu, muncul pula nama Hotmangaradja Pandjaitan, mantan Asisten Khusus Menhan bidang lingkungan strategis, serta Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri. Masing-masing, bakal ditugaskan di Singapura dan Uni Emirat Arab.

    (Erfyansyah/fajar)