Category: Fajar.co.id Nasional

  • Munculkan Narasi Tak Berkeringat, Pengamat Sebut Prabowo Dilematis dengan Kinerja Kabinetnya

    Munculkan Narasi Tak Berkeringat, Pengamat Sebut Prabowo Dilematis dengan Kinerja Kabinetnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden RI, Prabowo Subianto, disebut sedang dalam posisi dilematis antara kinerja kabinet negatif dengan pihak yang sudah bekerja keras saat pilpres.

    Penilaian itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menyikapi arah politik Prabowo soal kemungkinan reshuffle kabinet. Itu setelah munculnya narasi tak berkeringat dari Kepala Negara.

    “Ini dilematis. Satu sisi Prabowo menghadapi kinerja anggota kabinet yang lambat, sisi lain dia harus membalas jasa,” ujar pengamat politik itu dilansir dari JPNN (Grup FAJAR), Minggu (10/8/2025).

    Dedi menilai, komposisi kabinet Prabowo memang dipenuhi kelompok tim pemenangan eks Menhan RI itu atau pihak yang berkeringat pada Pilpres 2024.

    Dedi menyebut ada sejumlah nama yang dianggap berkeringat bagi Prabowo layak dicopot dari jabatan setelah kinerja negatif di kabinet.

    Budi Arie Setiadi, Waktu Sakti Trenggono, Natalius Pigai, hingga kader PSI di kabinet ialah pihak yang cenderung membuat kebijakan kontroversi.

    Dedi menyampaikan Budi Arie cs menjadi pihak yang berkeringat dan beberapa punya kedekatan dengan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga sulit terkena reshuffle.

    “Peluang tetap berada di pos kementerian cukup besar, terlebih jika mereka mendapat dukungan Jokowi,” bebernya.

    Opsi reshuffle bisa ditempuh Prabowo, sambung Dedi, apabila Kepala Negara pecah kongsi dengan Jokowi.

    “Maka, pergantian menteri sangat mungkin terjadi dengan menggeser loyalis Jokowi,” ujarnya.

    Dedi saat ini masih beranggapan Prabowo sebagai tokoh yang mandiri dalam menentukan arah politik di dalam negeri, semisal mengganti sejumlah nama dari kursi menteri.

  • Silfester Matutina Harusnya Dihukum tapi Dibiarkan Bebas, Islah Bahrawi: Ndak Usah Muluk-muluk Kejar Riza Chalid

    Silfester Matutina Harusnya Dihukum tapi Dibiarkan Bebas, Islah Bahrawi: Ndak Usah Muluk-muluk Kejar Riza Chalid

    Fajar.co.id, Jakarta — Sorota tajam terhadap Kejaksaan semakin kuat ditunjukkan publik beberapa waktu terakhir.

    Pasalnya, Silfester Matutina yang sudah lama inkrah atas kasus fitnah dan penghinaan terhadap JK masih bebas berkeliaran.

    Anehnya, pemerintah melalui Kementerian BUMN malah memberi jabatan Komisaris kepada Silfester yang sudah punya kekuatan hukum sebagai terpidana namun sama sekali belum dieksekusi untuk menjalani hukuman pidananya.

    Salah satu yang menyorot keanehan tersebut adalah Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi.

    “Buahahaha, ndak usah muluk-muluk mau ngejar Riza Chalid dan DPO kelas kakap lainnya,” tulis Islah melalui akun media sosialnya, dikutip Minggu pagi (10/8/2025).

    “Menjarain Silfester yang jelas-jelas inkrah terpidana saja bijinya ciut.., ” sambung tokoh Nahdlatul Ulama ini.

    Tak pelak cuitan yang telah dilihat lebih dari 14 ribu pengguna aplikasi X itu pun ramai dikomentari warganet.

    “@KejaksaanRI masuk angin… mending mundur saja semua, daripada gak becus dan makan gaji dari uang rakyat, ” tulis warganet di kolom komentar.

    Ada juga yang kembali memposting pernyataan Almarhum GusDur yang menyebut bangsa ini penakut karena tidak berani bertindak kepada orang yang berbuat salah. “Benar kata Almarhum Gus Dur 🙏 Alfatihah 🤲🤲🤲, ” balas warganet sembari memposting foto mantan presiden ke-4 itu.

    “Apabila APH berlindung dibawah ketiak penguasa, maka jangan berharap ada keadilan yg terjadi adalah sebuah sandiwara belaka, anda menjilat dijamin selamat, anda berseberangan siap siap dipenjarakan,” sindir warganet lainnya. (sam/fajar)

  • Hasil Duel Tinju El Rumi vs Jefri Nichol Siapa yang Menang? El Rumi Anggap Enteng Jefri Nichol: Cuma Kuat 2 Ronde

    Hasil Duel Tinju El Rumi vs Jefri Nichol Siapa yang Menang? El Rumi Anggap Enteng Jefri Nichol: Cuma Kuat 2 Ronde

    “Kali ini akan tetap agresif, tapi terkontrol,” ujar Jefri Nichol.

    Ajang Superstar Knockout King of The Ring tahun ini akan menyajikan 10 pertandingan, mulai dari laga kelas amatir, profesional, hingga pertarungan selebriti dan influencer.

    El Rumi akan melakoni pertarungan terakhirnya di ring tinju malam ini dengan menghadapi rival lamanya, Jefri Nichol. Superstar Knockout Vol.3 digelar di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, malam ini Sabtu (9/8/2025).

    Namun, sebelum pertarungan utama yang mempertemukan kembali El Rumi vs Jefri Nichol, pemirsa dapat terlebih dahulu menyaksikan sejumlah laga undercard.

    Pada partai pertama, laga bertajuk “Amateur Fight” menyajikan pertemuan Daffa Sudradjat vs Ernaldo.

    Daffa Sudradjat memenangkan pertarungan match pertama usai aksi jual beli pukulan yang menegangkan.

    Pada partai kedua, tersaji laga bertajuk “Pro Debut Fight” yang mempertemukan Avensius vs Nasip. Laga ini berhasil dimenangkan oleh Nasip.

    Laga bertajuk “Pro Fight” di partai ketiga menampilkan duel sengit antara Randy Ngabalin vs Bobby Manullang. Pertarungan berakhir draw atau imbang, sehingga tidak ada pemenang dalam pertarungan tersebut.

    Setelah ini, beberapa match seru lainnya akan hadir termasuk laga puncak yang paling ditunggu, El Rumi vs Jefri Nichol.

    Siaran langsung match 1 hingga 5 dapat ditonton secara gratis via live streaming Vidio dan YouTube RUMI TV.

    Sementara lima match terakhir dapat disaksikan secara eksklusif melalui live pay-per-view di Vidio.

    Link Live Streaming Superstar Knockout Vol.3:

  • Orang Pertama yang Gugat Kepalsuan Ijazah Jokowi Dapat Amnesti, Alumni UGM: Dikriminalisasi, Kami akan Lebih Galak

    Orang Pertama yang Gugat Kepalsuan Ijazah Jokowi Dapat Amnesti, Alumni UGM: Dikriminalisasi, Kami akan Lebih Galak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar bebasnya Bambang Tri usai mendapat amnest dari Presiden Prabowo direspons positif salah seorang alumni UGM yang juga seorang dokter, dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

    “Bambang Tri dapat Amnesti? Alhamdulillah wasyukrulillah. Semoga kabar ini benar adanya,” tulis Dokter Tifa, dikutip dari unggahan di akun media sosialnya, Sabtu (9/8/2025).

    Bambang Tri, kata dia, adalah orang yang pertama kali menggugat kepalsuan Ijazah Jokowi.

    “Dan karenanya dia dipenjara dengan kejam, tidak tanggung-tanggung, dua kali dipenjarakan! Memang bengis sekali pemilik ijazah palsu!” tegas ahli epidemiologi itu.

    Dan dengan insyaAllah dibebaskannya Bambang Tri, lanjut Dokter Tifa, maka dia bisa jadi saksi untuk 12 Aktivis yang lagi-lagi dikriminalisasi oleh si pemilik ijazah palsu.

    12 Aktivis dalam minggu-minggu ini diseret ke polisi. Status naik dengan cepat: dari penyelidikan ke penyidikan. “Artinya polisi dapat pesanan dari si pemilik ijazah palsu agar buru-buru penjarakan 12 Aktivis ini,” ujarnya.

    Karena dia pikir 12 Aktivis ini bisa dibungkam dengan jeruji penjara, dan soal ijazah palsu ini akan bisa dibungkam!

    “Salah besar! Justru jika kami dikriminalisasi, kami akan lebih galak dalam meneriakkan kebohongan ijazah ini! Kami akan teriak ke seluruh Indonesia! Kami akan teriak ke seluruh dunia! Salah pilih lawan, kata bang @msaid_didu,” tegasnya lagi.

    “Backingan kami ALLAH! Tidak ada orang besar orang besar!
    Adanya ALLAH Yang Maha Besar,” sambungnya

    “Kami ini alatNya dalam membongkar kepalsuan Ijazah. Karena tidak ada kebohongan yang abadi. Dan Allah tidak mau kezaliman merajalela lebih lama lagi! Bismillah! ALLAHUAKBAR!” tutup alumni Fakultas Kedokteran UGM itu. (sam/fajar)

  • Ketika Pegawai BI Pantau Pengguna QRIS Beli Gorengan, Payment ID Dinilai Bisa Langgar Hak Warga Negara

    Ketika Pegawai BI Pantau Pengguna QRIS Beli Gorengan, Payment ID Dinilai Bisa Langgar Hak Warga Negara

    Tulus menyebut baru ada lima negara saja yang telah menerapkan Payment ID, seperti Singapura, Swedia, India, Brasil, dan China.

    Penerapan kebijakan Payment ID, kata Tulus, tidak boleh gegabah. Jika ingin mengoptimalkan pendapatan pajak, pemerintah seharusnya memprioritaskan pembayar pajak besar, baik korporasi maupun individu berpenghasilan tinggi.

    “Sasar pembayar pajak kelas kakap, baik untuk level korporasi, maupun kalangan kelas kakap individua, seperti kalangan crazy rich dan lain-lain,” imbaunya.

    Penerapan Payment ID berisiko menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan dan transaksi digital. Jika kepercayaan turun, Tulus menilai keberlanjutan ekonomi digital bisa terancam.

    “Keberlanjutan ekonomi digital pun terancam, dan klimaksnya masyarakat dan bahkan negara justru dirugikan,” ujarnya.

    Bank Indonesia sebagai bank sentral akan memulai uji coba Payment ID pada 17 Agustus 2025 sebagai langkah memperkuat akurasi dan keamanan penyaluran bantuan sosial nontunai dalam Program Perlindungan Sosial (Perlinsos).

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, uji coba terbatas itu fokus pada satu use case, yakni memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran. (*)

  • Ada Bantuan Hukum untuk ASN, Simak Penjelasan Kanwil Kemenkum Sulsel

    Ada Bantuan Hukum untuk ASN, Simak Penjelasan Kanwil Kemenkum Sulsel

    Fajar.co.id, Makassar — Perlindungan hukum bagi ASN disebut sebagai hal yang sangat penting. Ada pun ASN yang berhak menerima bantuan hukum meliputi Menteri, mantan Menteri, pejabat, pegawai, mantan pejabat, pensiunan, hingga unit kerja Kemenkum.

    Hal itu diungkap Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Nasruddin pada sosialisasi virtual mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum, Jumat sore (8/8/2025).

    Acara yang diikuti seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat dalam menjalankan tugas.

    Nasruddin menjelaskan bahwa Permenkumham tersebut hadir untuk memastikan pemberian bantuan hukum berjalan terkoordinasi dan terintegrasi.

    “Bantuan hukum ini khusus mendampingi ASN dan pejabat yang menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi mereka,” ungkap Nasruddin.

    Menurutnya, yang berhak menerima bantuan hukum meliputi Menteri, mantan Menteri, pejabat, pegawai, mantan pejabat, pensiunan, hingga unit kerja Kemenkum.

    Nasruddin merinci bahwa bantuan hukum terbagi dalam dua kategori, Yakni :

    Litigasi, mencakup pendampingan dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan pidana tertentu (kecuali narkotika dan terorisme).

    Non-litigasi, berupa konsultasi hukum, investigasi kasus, dan pemberian pendapat hukum.

    Pemberi bantuan hukum adalah Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama beserta Tim Bantuan Hukum yang telah ditetapkan.

  • Buruh Jahit Ismanto Kaget Bukan Main, Tiba-tiba Dimintai Pajak Rp2,9 Miliar, Begini Penjelasan Kantor Pajak

    Buruh Jahit Ismanto Kaget Bukan Main, Tiba-tiba Dimintai Pajak Rp2,9 Miliar, Begini Penjelasan Kantor Pajak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Alangkah kagetnya Ismanto, 32, buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran. Dia tiba-tiba menerima surat tunggakan pajak hingga Rp2,9 miliar.

    Jumlah tagihan pajak yang fantastis itu juga membuat istri Ismanto Ulfa, 27, ikut kaget bukan kepalang. Pasalnya, mereka berdua selama ini hanya bekerja sebagai penjahit rumahan.

    Kejadian itu berlangsung pada Rabu (6/8), ketika empat orang yang mengaku petugas pajak mendatangi rumahnya membawa surat resmi.

    “Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas, tidak pernah punya usaha besar atau transaksi miliaran rupiah,” beber Ismanto, menyampaikan peristiwa yang dialaminya.

    Ismanto pun menduga identitasnya telah disalahgunakan untuk keperluan tertentu.

    Peristiwa yang dialami Ismanto dan istirnya itu pun seketika viral di media sosial dan membuat gempar warga Kabupaten Pekalongan.

    Menanggapi kejadian yang viral, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan adanya kunjungan petugas ke rumah Ismanto.

    Hanya saja, dia menegaskan bahwa kedatangan pihaknya bukan untuk menagih pajak, melainkan untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat di sistem administrasi.

    “Dalam data kami, ada transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan nilai pajaknya. Data tersebut berasal dari catatan 2021 di Direktorat Jenderal Pajak, yang menunjukkan NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan,” urai Subandi mengutip JawaPos (grup FAJAR).

    Subandi mengungkap bahwa ada dugaan kuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ismanto dipakai pihak lain tanpa sepengetahuannya. Petugas yang datang pun, kata dia dilengkapi surat tugas resmi untuk memverifikasi langsung kebenaran data tersebut. (bs-sam/fajar)

  • Said Didu Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo Soal Pihak yang Ingin Masuk Kabinet

    Said Didu Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo Soal Pihak yang Ingin Masuk Kabinet

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyebut ada orang yang ingin masuk kabinet padahal tidak berkeringat. Hal itu menuai sorotan.

    Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu menegaskan, tak semua yang berjuang untuk bangsa mau dapat jabatan.

    “Tidak semua yang berjuang untuk perbaiki bangsanya untuk dapatkan jabatan,” tulis Didu dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (9/8/2025).

    Di sisi lain, ia melihat banyak yang menduduki jabatan dan mendapat gaji miliaran rupiah. Tapi kerjanya memaki dan pecah belah bangsa.

    “Justru banyak tukang maki-maki dan pemecah belah bangsa yang diberikan jabatan dengan gaji dari uang rakyat yang bisa mencapai Rp milyaran rupiah per bulan,” terangnya,

    Ia pin merefleksikan arti kata keringat menurut Prabowo.

    “Apakah arti berkeringat adalah menjilat setelah memaki-maki, memecah belah bangsa, bahkan korupsi?” ujarnya.

    Adapun pernyataan Prabowo itu disampaikan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu 6 Agustus 2025.
    (Arya/Fajar)

  • Singgung Hubungan Prabowo dan Jokowi, Prof Henri Subiakto: Kepentingan yang Akan Menentukan Konflik

    Singgung Hubungan Prabowo dan Jokowi, Prof Henri Subiakto: Kepentingan yang Akan Menentukan Konflik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, kembali blak-blakan mengenai sandiwara politik di Indonesia.

    Dikatakan Henri, panggung politik hampir mirip dengan dunia intelejen. Musuh atau lawan, bisa saja diajak seakan bersahabat.

    “Diajak makan bersama. Diajak ketawa bersama. Tampil bersama, bahkan saling puja di depan orang banyak,” kata Henri di X @henrysubiakto (9/8/2025).

    Sebaliknya, Henri membeberkan bahwa dalam politik dan intelejen sahabat atau teman sejalan yang bekerja sama, kadang harus bisa pura-pura bermusuhan.

    “Pura-pura saling serang. Dan pura-pura seperti rivalitas. Itulah front stage, panggung depan politik,” sebutnya.

    Lebih jauh, Henri mengatakan bahwa yang menentukan adanya konflik atau tidak dalam drama politik adalah tergantung masing-masing kepentingan.

    “Sesungguhnya yang menentukan adanya konflik atau tidak, itu adalah kepentingan,” imbuhnya.

    “Kalau kepentingan mereka ada kesamaaan, ya mereka akan kerjasama. Kalau kepentingan di antara mereka berbeda apalagi berkebalikan, ya walau ditutup-tutupi, pasti mereka itu akan berkonflik,” tambahnya.

    Kata Henri, terbuka dan tertutupnya konflik tersebut tergantung strategi masing-masing dalam mencapai kepentingan.

    “Dramaturgi harus dilakukan agar yang nampak menjadi masuk akal, bisa diterima dan mudah dipahami publik,” tukasnya.

    Meskipun demikian, Henri menuturkan bahwa publik yang kritis akan mudah memahaminya dengan melihat kepentingan politik pribadi di antara para aktor.

    “Bagi Aktor politik, Kepentingan tahun 2024 bisa beda dengan tahun 2025. Bisa beda lagi dengan kepentingan 2029, dan seterusnya,” terangnya.

  • Munculkan Narasi Tak Berkeringat, Pengamat Sebut Prabowo Dilematis dengan Kinerja Kabinetnya

    Abolisi Tom Lembong Masih Timbulkan Tanya, Benarkah Hubungan Prabowo dengan Pihak Tertentu Retak?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan amnesti dan abolisi umumnya diberikan untuk melakukan rekonsiliasi kondisi politik, sedangkan abolisi pada alasan kemanusiaan.

    “Amnesti dan abolisi itu bahasa politik, bukan hukum. Penggunaannya di Indonesia dalam perkembangannya digunakan pada kasus politik. Ada motif rekonsiliasi dalam kepentingan nasional,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2025).

    Namun pada kasus Tom Lembong, Zainal tidak melihat ada kondisi yang mengharuskan proses rekonsiliasi itu dilakukan. Abolisi seharusnya tidak perlu diberikan jika proses hukum sudah berjalan sesuai dengan kaidah hukum nasional.

    Alasan pemberian abolisi pada kasus Tom Lembong masih menimbulkan pertanyaan besar.

    “Ini jelas masalah politik, tapi masalahnya apa yang mau direkonsiliasi? Mungkin Presiden punya keretakan hubungan dengan pihak tertentu, tapi salah kalau itu diukur dengan skala nasional,” tegasnya.

    Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar

    Ia khawatir jika ini terus terjadi, akan ada banyak kebijakan yang dilandaskan pada motif politik dibandingkan kepentingan publik.

    “Harus ada parameter hukum yang jelas dalam pemberian amnesti dan abolisi. Apakah ada kepentingan nasional atau motif politik di balik kasus tersebut,” ungkapnya.

    Selain itu, perlu ada limitasi kasus tertentu yang bisa diberikan amnesti dan abolisi. Terlebih dalam kasus tindak pidana korupsi tidak seharusnya unsur politik bermain di dalamnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.