Category: Fajar.co.id Nasional

  • Cermin Gejolak Demo di Pati, Pemerintah Harus Berani Bilang Kondisi Ekonomi Defisit

    Cermin Gejolak Demo di Pati, Pemerintah Harus Berani Bilang Kondisi Ekonomi Defisit

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Politik dan Ekonomi, Heru Subagia, menantang Pemerintah agar lebih jujur kepada masyarakat mengenai kondisi ekonomi Indonesia saat ini.

    Bukan tanpa alasan, Heru menegaskan bahwa peristiwa di Kabupaten Pati sangat berpotensi memengaruhi konstalasi politik dan keamanan nasional.

    “Cerminan dari Pati ini mempresentasikan kondisi lokal yang sifatnya nasional. Artinya, kondisi berkaitan masalah defisit anggaran daerah ini bukan hanya terjadi di Pati,” kata Heru kepada fajar.co.id, Rabu (13/8/2025).

    Besar kecurigaan Heru bahwa masalah defisit anggaran jika terjadi di daerah lain. Baik di pulau Jawa maupun luar pulau Jawa.

    “Anggaran defisit daerah ini secara langsung berhubungan dengan efesiensi Pemerintahan pusat,” sebutnya.

    Karena kondisi ekonomi yang menurun drastis, kata Heru, maka aliran dana dari pusat ke daerah juga mengalami penurunan besar.

    “Saya lihat ada sebuah pengurangan nilai manfaat berkaitan pendapatan pajak. Baik pendapatan pusat maupun daerah. Saya pikir sebenarnya rakyat cukup butuh komunikasi yang nyata,” jelasnya.

    Bukan hanya itu, di tengah efesiensi yang digaungkan Presiden Prabowo, Heru menekankan bahwa pejabat harus memberikan contoh yang benar kepada masyarakat.

    “Butuh juga contoh dan perilaku pejabat lokal dan pusat betul-betul hadir sebagai teladan. Mereka justru menjadi garda terdepan bagaimana saat ini masyarakat butuh perilaku yang mencontohkan efesiensi, tidak glamor,” Heru menuturkan.

    Heru bilang, jika para pejabat bisa memberikan cerminan demikian, tidak mempertontonkan kemewahan di tengah efisiensi, maka masyarakat akan paham dengan sendirinya mengenai kondisi ekonomi.

  • Agus Andrianto Bocorkan Posisi Terkini Riza Chalid, Tersangka Korupsi Paling Dicari Kejagung

    Agus Andrianto Bocorkan Posisi Terkini Riza Chalid, Tersangka Korupsi Paling Dicari Kejagung

    FAJAR.CO.ID, CIKARANG — Keberadaan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Riza Chalid yang menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, dipastikan berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Posisi terkini Riza Chalid itu dibocorkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) setelah diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun.

    Soal keberadaan Riza Chalid itu disampaikan Agus saat melakukan kunjungan kerja pada Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi.

    Terkait keberadaan Riza Chalid yang diyakini berada di Kuala Lumpur tersebut, Agus Andrianto mengaku jika pihaknya telah menjalin koordinasi dengan otoritas negara setempat.

    “Dari hasil analisis kami kalau tidak salah yang bersangkutan ada di Kuala lumpur. Ini yang kami sedangkan koordinasi. Namun otoritas ada di sana, kami tunggu, tetapi komunikasi (dengan pemerintah Malaysia) tetap kami jaga,” katanya.

    Diketahui, Riza Chalid sudah beberapa kali mangkir dari upaya pemeriksaan yang hendak dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Karena itu, Kejagung berencana menetapkan Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Ketika penetapan status tersangka dilakukan, Riza tidak berada di wilayah Indonesia sehingga Kejaksaan Agung berupaya memburu keberadaannya di luar negeri.

    Upaya pencarian terhadap Riza Chalid menjadi salah satu prioritas penegakan hukum, mengingat besar nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi sektor energi tersebut.

  • Ajukan PK, Mahfud MD Sebut Kuasa Hukum Silfester Keliru karena Anggap Vonis Kadaluarsa, Said Didu: Seakan Atasan Penegak Hukum

    Ajukan PK, Mahfud MD Sebut Kuasa Hukum Silfester Keliru karena Anggap Vonis Kadaluarsa, Said Didu: Seakan Atasan Penegak Hukum

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekrertaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memberikan respon terkait pernyataan dari Mahfud MD persoalan Silfester Matutina.

    Ini berkaitan dengan tim Hukum dari Silfester Matutina yang dianggap salah baca yang membuat keliru.

    Salah baca atau keliru yang dimaksud terkait kewajiban eksekusi untuk Silvester.

    Terkait hal ini, Said Didu lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya memberikan sindiran.

    Ia menyebut tim Hukum dari Silfester Matutina seolah-olah menjadi atasan penegak hulum.

    Dimana, mereka bisa mengatakan apa saja sesuai dengan keinginannya.

    “Para termul bebas ngomong apa saja dan mereka seakan atasan penegak hukum,” tulisnya dikutip Rabu (13/8/2025).

    Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bicara hal yang sama di media sosial X pribadinya.

    Ia juga menyoroti terkait tim Hukum dari Silfester Matutina yang dianggap salah baca yang membuat keliru.

    “Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi. Itu salah karena diasumsikan bahwa silfester dihukum 1,5 tahun karena ‘pelanggaran’,”tulisnya.

    Mahfud menjelaskan, Silfester itu divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku ‘kejahatan’ (bukan pelanggaran), Menurut Pasal 78 jo. Pasal 84 masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya.

  • LMKN Tagih Royalti Musik dari Hotel karena Ada TV di Kamar, Ferdinand: Emangnya Itu Ruang Publik?

    LMKN Tagih Royalti Musik dari Hotel karena Ada TV di Kamar, Ferdinand: Emangnya Itu Ruang Publik?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean menyorot tajam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    Hal ini buntut dari aksi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang melayangkan surat tagihan royalti musik.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Ferdinand Hutahaean merasa heran dengan hal ini.

    Apalagi, LMKN melayangkan surat tagihan royalti musik karena adanya Televisi (TV) di kamar hotel.

    “TV dikamar Hotel? Emangnya kamar hotel itu ruang publik?,” tulisnya dikutip Rabu (13/8/2025).

    Bahkan mantan Politisi Partai Demokrat ini menyebut LMKN dungu. “LMKN ini memang dungu..!!,” sebutnya.

    Sebelumnya, Pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencurahkan perasaannya. Setelah menerima surat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    Bagaimana tidak, tagihan itu muncul dengan alasan yang dianggap mencengangkan karena ada televisi (TV) di kamar tamu.

    Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa. Ia mengungkapkan bahwa LMKN mewajibkan seluruh usaha yang menyediakan sarana hiburan, termasuk musik, untuk membayar royalti.

    “Pihak hotel telah menerima surat dari LMKN. Meskipun mereka menyampaikan tidak memutar musik, LMKN menilai televisi di kamar tamu dapat digunakan untuk mendengarkan musik, sehingga tetap dianggap sebagai pemutaran,” kata Adiyasa, dikutip Rabu (13/8/2025).

    Diketahui, LMKN lahir berdasarkan UU Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

  • Seleksi CASN Segera Dimulai, Ini Persyaratan Penting yang Mesti Disiapkan

    Seleksi CASN Segera Dimulai, Ini Persyaratan Penting yang Mesti Disiapkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jadwal resmi pendaftaran seleksi CASN 2025 sejatinya belum diumumkan. Meski demikian, pemerintah memastikan seleksi akan digelar.

    Untuk itu calon pelamar yang ingin mencoba peruntungan, penting untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, memantau informasi resmi dari BKN dan MenPAN-RB, serta memperbarui pengetahuan terkait tes seleksi.

    Sebagaimana pola seleksi sebelumnya, persyaratan umum selaksi CASN 2025 diperkirakan tidak jauh berbeda.

    Berikut sejumlah persyaratannya:

    1.Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai ketentuan peraturan instansi.

    2.Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau hingga 40 tahun untuk jabatan tertentu seperti dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa.

    3.Sehat jasmani dan rohani.

    4.Tidak pernah dihukum pidana penjara 2 tahun atau lebih.

    5.Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

    6.Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.

    7.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

    8.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.

    9.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri.

    Sebagai tambahan informasi, proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan Tahun 2025 resmi dimulai.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, seleksi dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT). Pihaknya mengutamakan transparansi karena hasil tes para peserta dapat dilihat secara langsung.

    “Pelaksanaan SKD untuk sekolah kedinasan ini dilakukan secara objektif dan transparan. Setiap peserta akan langsung tahu berapa skor yang telah mereka kerjakan, tidak ada joki ataupun nepotisme didalam proses seleksi ini,” ujarnya usai melakukan peninjauan proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan Tahun 2025, di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Senin (11/8/2025). (bs-sam/fajar)

  • Usai Diperiksa, Eks Menang Yaqut Dicekal ke Luar Negeri, Loyalis Anies Beri Pertanyaan Satire ke KPK

    Usai Diperiksa, Eks Menang Yaqut Dicekal ke Luar Negeri, Loyalis Anies Beri Pertanyaan Satire ke KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis kolaborasi warga Jakarta, Andi Sinulingga memberi respon terkait tindakan KPK yang mencegah Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas ke luar negeri.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Andi Sinulingga memberikan pertanyaan satire terkait langkah KPK ini.

    Dikatakan, langkah tersebut kurang tepat, dengan mencekal Yaqut Cholil Quomas ke luar negeri.

    Ia mempertanyakan alasan mengapa KPK sampai melarang mantan Menteri Agama itu ke luar negeri.

    “Ini KPK yang bener aja, masak putera bangsa yang paling komit akan nilai-nilai toleransi,” tulisnya dikutip Rabu (13/8/2025).

    “NKRI dan Pancasilais begitu, ya kok bisa-bisanya dicekal?,” tambah loyalis Anies Baswedan tersebut.

    Sebelumnya, KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi perihal pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mantan Menteri Agama era

    Langkah ini diambil KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” terangnya.

    Yaqut sendiri telah memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024. KPK juga akan memanggilnya kembali.

    Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.

  • Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-21 Vs Italia, Berikut Jadwal Lengkap Piala Dunia Voli Putri U-21

    Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-21 Vs Italia, Berikut Jadwal Lengkap Piala Dunia Voli Putri U-21

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kejuaraan Piala Dunia Voli Putri U-21 sudah memasuki babak 16 besar.

    Timnas Voli Putri Indonesia U-21 juga bakal berlaga di babak 16 besar ini.

    Dijadwalkan Timnas Voli Putri Indonesia U-21 akan berhadapan dengan Italia untuk memperebutkan tiket ke babak perempat final.

    Babak 16 Besar Piala Dunia Voli U21 2025 menggelar pertandingan hari ini, Rabu (13/8/2025), mulai pukul 11.00 WITA.

    Sebanyak 8 laga panas tersaji dalam perebutan tiket ke perempat final atau 8 Besar Piala Dunia Voli U21 2025 Putri.

    Kedelapan laga tersebut meliputi China vs Thailand, Brasil, vs Korea, Argentina vs Republik Ceko, Serbia vs Turki. 

    Kemudian ada Amerika Serikat, vs Bulgaria, Italia vs Timnas Voli Indonesia, Jepang vs Kroasia, dan terakhir Polandia vs Puerto Rico.

    Di babak 16 besar ini, laga Indonesia menghadapi Italia tentunya sangat berat mengingat lawannya itu adalah salah satu calon juara.

    Timnas voli Italia tercatat dua kali menjuarai Piala Dunia Voli U20 pada edisi 2011 dan 2021.

    Berikut Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia Voli U21 2025

    Pukul 11.00 WITA – China vs Thailand
Pukul 14.00 WITA – Brasil vs Korea
Pukul 14.00 WITA – Argentina vs Republik Ceko
Pukul 17.00 WITA – Serbia vs Turki
Pukul 17.00 WITA – Amerika Serikat vs Bulgaria
Pukul 20.00 WITA – Italia vs Indonesia
Pukul 20.00 WITA – Jepang vs Kroasia
Pukul 22.30 WITA – Polandia vs Puerto Rico

    (Erfyansyah/fajar)

  • Seleksi Sekolah Kedinasan 2025 Dibuka, 3.252 Formasi Tersedia

    Seleksi Sekolah Kedinasan 2025 Dibuka, 3.252 Formasi Tersedia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan Tahun 2025 resmi dimulai pada Senin (11/8/2025). Sebanyak sekitar 5.000 peserta mengikuti hari pertama seleksi yang menjadi pintu masuk penerimaan CPNS melalui sekolah kedinasan.

    Tahap SKD akan berlangsung hingga 26 Agustus 2025, dengan pengumuman hasil pada 27–31 Agustus 2025. Seleksi lanjutan dijadwalkan pada 15–16 September 2025, sementara pengumuman kelulusan akhir oleh kementerian dan lembaga penyelenggara dilakukan pada 7–18 September 2025.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang mengedepankan transparansi. “Pelaksanaan SKD untuk sekolah kedinasan ini dilakukan secara objektif dan transparan. Setiap peserta akan langsung tahu berapa skor yang telah mereka kerjakan, tidak ada joki ataupun nepotisme di dalam proses seleksi ini,” ujarnya usai meninjau pelaksanaan SKD di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta.

    Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan proses seleksi serta menjamin pelaksanaannya berjalan transparan. “Seleksi dilaksanakan secara ketat sehingga menutup rapat celah kecurangan, tujuannya untuk menghasilkan individu yang berkualitas,” tegas Rini.

    Ia menjelaskan, proses seleksi ini sejalan dengan arahan Presiden dalam Asta Cita, khususnya terkait penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan reformasi birokrasi, agar pelayanan publik semakin profesional, adaptif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

  • Gelar Munas III di Jakarta, Aspeksindo Harap Kepengurusan Baru Perkuat Pembangunan di Wilayah Pesisir

    Gelar Munas III di Jakarta, Aspeksindo Harap Kepengurusan Baru Perkuat Pembangunan di Wilayah Pesisir

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) III di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025). Agenda ini menjadi forum penetapan ketua umum baru untuk periode kepengurusan mendatang.

    “Jadi Munas Ketiga Aspeksindo diselenggarakan dalam rangka menghadirkan kepemimpinan baru di tubuh Aspeksindo,” ujar Ketua Panitia Munas III Aspeksindo, Dr. Andi Fajar Asti.

    Andi Fajar, yang juga menjabat Direktur Eksekutif Aspeksindo, menegaskan pemilihan kepengurusan baru penting dilakukan untuk penyegaran organisasi.

    “Ini penting untuk menyegarkan kepengurusan. Sebagian pengurus Aspeksindo sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala daerah, sehingga membutuhkan penyegaran kepengurusan,” tuturnya.

    Munas kali ini dihadiri sedikitnya 87 kepala daerah dari seluruh Indonesia. Mereka akan bermusyawarah untuk memilih satu di antara mereka sebagai ketua umum.

    “Bentuk yang paling diinginkan dari kami di forum ini adalah penetapannya secara aklamasi. Sebab untuk menghindari kelompok-kelompok di tubuh Aspeksindo. Kita ingin organisasi ini guyup dan gotong royong untuk kemajuan di sektor kelautan dan perikanan, khususnya kesejahteraan masyarakat wilayah pesisir di Indonesia,” tambah Andi Fajar.

    Ketua Umum Aspeksindo, Dr. H. Andi Harun, S.T., S.H., M.Si., berharap kepengurusan yang baru mampu melanjutkan cita-cita organisasi untuk membangun wilayah pesisir.

    “Bagi pengurus yang baru, dipilih dari dan oleh seluruh peserta yang hadir, kita harapkan mampu melanjutkan cita-cita besar Aspeksindo yang diusung sejak awal untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan gagasan untuk menjadikan wilayah laut dan pesisir sebagai basis perencanaan pembangunan kita. Agar kita tidak semakin tertinggal dari negara lain, sebab selama ini selalu hanya darat yang menjadi basis perencanaan pembangunan di Indonesia,” ujarnya.

  • Pengusulan PPPK Paruh Waktu Berakhir 20 Agustus 2025, Begini Urutan Prioritas Honorer R2, R3, dan R4

    Pengusulan PPPK Paruh Waktu Berakhir 20 Agustus 2025, Begini Urutan Prioritas Honorer R2, R3, dan R4

    “Khususnya yang sudah tidak aktif bekerja, meninggal dunia, atau memiliki kinerja buruk,” tururnya.

    Dengan langkah ini, BKPSDMD Makassar berharap proses penetapan formasi honorer berjalan lebih akurat, objektif, dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.

    “Data ini penting agar tidak ikut diusulkan dalam formasi baru. Kita ingin memastikan formasi yang diusulkan benar-benar untuk tenaga yang layak dan aktif bekerja,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Makassar, A. Asma Zulistia Ekayanti, memaparkan sejumlah kriteria dan urutan prioritas bagi tenaga honorer yang dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

    Menurut Asma, honorer yang berpeluang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu ada daftar prioritasnya.

    Pertama, Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

    Kedua, Pegawai non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak mengisi atau tidak mendapat lowongan kebutuhan yang tersedia.

    “Ketiga, pelamar PPPK yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tetapi gagal mengisi formasi sesuai kebutuhan,” jelasnya.

    Ia menegaskan, pengisian lowongan harus memperhatikan data yang valid dan kebutuhan riil dari database, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

    “Aspek kemampuan keuangan daerah harus diperhitungkan. Jangan sampai terjadi lonjakan anggaran penggajian PPPK paruh waktu yang terlalu besar dibanding kondisi sebelumnya,” tuturnya.