Category: Fajar.co.id Nasional

  • Jadi Rekrutan ke-9 Arema, Betinho Filho Diyakini Bakal Rusak Wacana Hattrick Gelar Persib Bandung

    Jadi Rekrutan ke-9 Arema, Betinho Filho Diyakini Bakal Rusak Wacana Hattrick Gelar Persib Bandung

    FAJAR.CO.ID,MALANG — Persaingan di ajang Super League 2025/2026 bakal sengiti, Arema FC siap memberikan ancaman.

    Ini terlihat dari keseriusan tim Arema FC menyambut musim terbaru dan siap meramaikan persaingan.

    Terbaru, tim berjuluk Singo Edan itu secara resmi mengumumkan kedatangan satu pemain asing baru.

    Arema FC resmi datangkan mantan pemain PSS Sleman, Betinho Filho sebagai tambahan kekuatan.

    Kehadiran Betinho Filho juga jadi pelengkap sembilan pemain asing Arema FC.

    Pelatih Marcos Santos menyambut baik kedatangan pemain asing asal Brazil itu.

    Marcos Santos mengatakan sudah mengetahui Betinho sejak sang pemain masih bermain di liga Brasil.

    “Saya mengetahui dan pernah melihatnya ketika dia memperkuat tim seperti Chapecoense dan Sport Club de Recife di Serie A Brasil,” katanya.

    Betinho Filho disebut punya kualitas yang sangat baik dan bisa menambah kekuatan tim.

    Pemain berusia 33 tahun ini juga memiliki kualitas karena bermain di level tertinggi.

    “Kalau Serie A, sudah pasti top dan pasti akan membantu banyak bagi tim dengan kualitasnya,” imbuhnya.

    Adapun untuk Betinho merupakan pemain yang beroperasi di lini tengah sebagai gelandang.

    Namun, pada musim sebelumnya dia tampil apik bersama PSS Sleman saat dimainkan sebagai bek tengah.

    Kehadirannya di tim Arema FC tentu diharapkan bisa mendongkrak performa dan meraih hasil terbaik di Super League 2025/2026

    (Erfyansyah/fajar)

  • Bareskrim Polri Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Sudah Seharusnya

    Bareskrim Polri Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Sudah Seharusnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini mendapat respons positif dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

    “Ini memang sudah seharusnya demikian. Selamat untuk Kepolisian yang mengutamakan solusi yg bersifat restoratif & relonsiliatif, sejalan dg keputusan pemberian abolisi dan amnesti umum oleh Presiden, menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025,” ucap Jimly melalui akun X pribadinya, Selasa (5/8/2025).

    Penghentian penyelidikan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Sumarto. Surat tersebut telah dikirimkan ke Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pihak pelapor.

    “Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi keterangan resmi dalam SP3D yang dibagikan oleh Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, Kamis (31/7/2025).

    Bareskrim menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan TPUA hanya berupa data sekunder dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan. Karena itu, laporan yang dimaksud tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

  • Lawan Fenomena One Piece, Asosiasi Pengemudi Logistik Instruksikan Anggota Kibarkan Merah Putih di Armada

    Lawan Fenomena One Piece, Asosiasi Pengemudi Logistik Instruksikan Anggota Kibarkan Merah Putih di Armada

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Pengemudi Logistik ikut merespons fenomena pengibaran bendera one piece di berbagai media termasuk pada angkutan kendaraan truk.

    Melihat fenomena itu, asosiasi ini bersepakat dan menyerukan kepada anggotanya untuk memasang bendera Merah Putih di armada masing-masing.

    Seruan untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada armada masing-masing mengacu pada hasil rapat pembahasan kebijakan zero ODOL 2027 bersama pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    “Bendera Merah Putih adalah simbol tunggal perjuangan dan persatuan,” kata Perwakilan Asosiasi Pengemudi Logistik, Suroso, Senin (4/8).

    Karena itu, Suroso mengungkapkan bahwa pihak asosiasi sudah bersepakat agar seluruh anggotanya memasang Bendera Merahh Putih. Apalagi dalam momentum perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    Diketahui, pengibaran bendera One Piece yang ramai belakangan ini menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI memantik berbagai perdebatan di tengah masyarakat. Ada yang melihat itu sebagai bentuk aspirasi dan protes kepada pemerintah, namun tidak sedikit juga yang melihat itu sebagai bentuk provokasi bahkan makar.

    Selain meminta anggotanya mengibarkan bendera Merah Putih di Armada, Asosiasi Angkutan Logistik juga meminta para pengemudi truk untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah masing-masing.

    Diketahui, Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, setiap warga negara Indonesia diimbau mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

  • Adhie M Massardi: 99,99 Persen Gak Yakin Kejaksaan Berani Menjarakan Para Begundal Joko Widodo

    Adhie M Massardi: 99,99 Persen Gak Yakin Kejaksaan Berani Menjarakan Para Begundal Joko Widodo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Juru Bicara Presiden keempat RI, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie M. Massardi angkat suara terkait kasus Silfester Matutina yang ramai jadi perbincangan.

    Diketahui, Silfester Matutina yang menjadi terpidana kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla kini ramai jadi sorotan publik. Sorotan tajam masyarakat itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan eksekusi atas vonis 1,5 tahun sejak 6 tahun silam itu.

    Atas rencana kejaksaan itu, Adhie M Massardi justru mengungkapkan keraguannya atas niat kejaksaan melakukan eksekusi. Dia tidak yakin Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin berani memenjarakan pendukung setia mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

    “99,99 % gak yakin kejaksaan berani menjarakan para begundal Joko Widodo,” kata Adhie M Massardi dikutip dari laman media sosialnya, Senin (4/8).

    Cuitan Adhie M Massardi itu menyertakan tangkapan layar terkait rencana kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina.

    Selain meragukan kejaksaan berani mengeksekusi Silfester Matutina ke penjara, Adhie M Massardi juga ragu Menteri BUMN, Erick Thohir berani melakukan langkah untuk memecat tokoh yang diangkatnya menjadi komisaris salah satu BUMN tersebut.

    “Erick Thohir juga gak berani mecat terpidana satu ini dari Komisaris BUMN,” tandas Adhie M Massardi.

    Sebelumnya, Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu juga menyentil mantan Presiden Joko Widodo. Kali ini kaitannya dalam kasus Silfester Matutina.

  • Said Didu: Kasus Silfester Fakta Aparat Hukum Diatur Sama Jokowi

    Said Didu: Kasus Silfester Fakta Aparat Hukum Diatur Sama Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu kembali menyentil mantan Presiden Joko Widodo. Kali ini kaitannya dalam kasus Silfester Matutina.

    Silfester Matutina awalnya diketahui sebagai seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia. Namanya semakin terkenal karena dukungan yang vokal terhadap Jokowi.

    Silfester Matutina juga dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Belakangan, namanya ramai diperbincangkan karena statusnya sebagai terpidana kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla.

    Kasus yang bergulir di pengadilan pada 2019 lalu itu berakhir dengan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun kepada Silfester. Meski vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Silfester selama kekuasaan Jokowi tidak dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Bahkan dia diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Begitu ramai diperbincangkan saat ini statusnya, Kejaksaan Agung angkat suara dan menyatakan segera melakukan eksekusi terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Sinyal Kejaksaan Agung mengeksekusi Silfester Matutina ini kemudian dikomentari Said Didu. “Kasus Silfester sbg fakta bhw Aparat Hukum “diatur atau takut” sama Jokowi,” kata Said Didu dikutip dari akun media sosialnya, Senin (4/8).

    Said Didu memberi tiga alasan atas pernyataanya terkait aparat hukum takut sama Jokowi. Dia mengungkapkan bahwa, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah incrach, dimana Silfester harus dipenjara sejak Mei 2019 atau penghinaan terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).

  • Hore! Permasalahan Tunggakan Gaji Pemain Rampung, PSM Makassar Tunggu Pencabutan Sanksi

    Hore! Permasalahan Tunggakan Gaji Pemain Rampung, PSM Makassar Tunggu Pencabutan Sanksi

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Permasalahan tunggakan gaji pemain PSM Makassar dikabarkan sudah rampung.

    Masalah yang dialami oleh tim PSM Makassar disebut sudah selesai jelang berlangsungnya musim kompetisi Super League 2025/2026.

    Manajemen tim berjuluk Juku Eja itu merampungkan permasalahan ini tentunya sebelum mulai kompetisi.

    Kini skuad asuhan pelatih Bernardo Tavares itu sisa menunggu pencabutan sanksi banned atau larangan transfer pemain dari FIFA.

    Terkait kabar inidisampaikan Manajer PSM Makassar Muhammad Nur Fajrin.

    Ia menyebut masalah tersebut sudah di selesaikan dan tinggal menunggu pencabutan sanksi.

    “Iya, kita sudah diselesaikan. Sekarang kita lagi tunggu proses administratifnya (pencabutan). Mudah-mudahan bisa selesai segera,” katanya dikutip Senin (4/8/2025).

    Dan untuk saat ini, PSM Makassar memang masih terdaftar di FIFA Registration Banned jelang empat hari bergulirnya kompetisi.

    Mereka dikenai dua sanksi tertera untuk PSM Makassar, dijatuhkan pada 28 Maret 2025 dan 19 Mei 2025.

    Dimana, Juku Eja tidak boleh mendaftarkan pemain baru dalam tiga periode bursa transfer kalau tak menyelesaikan masalah tersebut sebelum kompetisi bergulir.

    Dan untuk saat ini, PSM Makassar belum dihapus dalam daftar FIFA Registration Banned.

    Alasannya karena masih menunggu konfirmasi dari pihak pemain menggugat dan FIFA.

    “Kita tunggu saja,” sebutnya.

    Meski begitu, Fajrin tetap optimis masalah ini bisa selesai secepatnya.

    Hal ini pun tak akan mengganggu persiapan penggawa Juku Eja dan untuk pemain-pemain baru bisa dimaksimalkan sejak laga perdana di musim baru ini.

  • Palti Hutabarat Ungkap Alasan Tetap Setia Dampingi Hasto

    Palti Hutabarat Ungkap Alasan Tetap Setia Dampingi Hasto

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Relawan Ganjar Pranowo, Palti Hutabarat membagikan ceritanya setelah ikut mendampingi Hasto Kristiyanto, dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.

    Palti menyebut, keterlibatannya dalam pengawalan kasus ini bukan tanpa alasan.

    Sebagai orang yang pernah mengalami kriminalisasi dalam kontestasi Pilpres 2024, ia mengaku memahami benar tekanan yang dirasakan Hasto.

    “Sebagai orang yang pernah mengalami kriminalisasi dan jadi target untuk dibungkam, saya meyakini benar bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengalami hal yang serupa,” kata Palti di X @PaltiWest (4/8/2025).

    Ia mengaku tidak menggubris berbagai tudingan miring terhadap dirinya, termasuk anggapan bahwa dirinya kini membela koruptor.

    Baginya, pendirian dan analisa pribadi jauh lebih penting ketimbang persepsi publik.

    “Ada teman yang dulu belain saya karena mengalami kriminalisasi saat Pilpres 2024 mengatakan saya pembela koruptor. Saya ga mau berdebat karena apapun kata orang saya selalu percaya dengan apa yang saya analisa dan rasakan,” ungkapnya.

    Bukan hanya itu, Palti juga menyampaikan rasa lega atas keputusan politik PDI Perjuangan yang menyatakan diri sebagai partai penyeimbang.

    Ia menilai posisi tersebut sejalan dengan komitmennya dalam mendukung pemerintahan Prabowo Subianto selama tetap berpihak kepada rakyat.

    “Senafas dengan keputusan Kongres ke-6 PDI Perjuangan, saya akan terus mendukung pemerintahan Prabowo yang berpihak pada rakyat dan mengkritik keras setiap kebijakan yang tidak pro rakyat,” tandasnya.

  • Prabowo Bukan yang Pertama, Intip Sejarah Pemberian Abolisi dan Amnesti dari Presiden Soekarno hingga Jokowi

    Prabowo Bukan yang Pertama, Intip Sejarah Pemberian Abolisi dan Amnesti dari Presiden Soekarno hingga Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan.

    Contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

    Presiden pertama RI Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

    Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

    Kemudian era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

    Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa.

  • Petani Beras dan Jagung Bakal Menangis Keras, Gigin Praginanto: Amerika Siap Banjiri Pasar Indonesia

    Petani Beras dan Jagung Bakal Menangis Keras, Gigin Praginanto: Amerika Siap Banjiri Pasar Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, menyebut, suatu waktu petani padi dan jagung di Indonesia akan dibuat menangis oleh kebijakan pemerintah.

    Dikatakan Gigin, hal tersebut akan terjadi ketikan terigu dan jagung Amerika bebas masuk ke Indonesia dan membanjiri pasar.

    “Petani padi dan jagung pun akan menangis keras, banyak orang Indonesia bakal berhemat,” kata Gigin di X @giginpraginanto (4/8/2025).

    Gigin bilang, warga Indonesia nantinya akan mulai berhemat dengan mengurangi konsumsi nasi atau bahkan berhenti.

    “Berhemat dengan mengurangi atau berhenti makan nasi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Donald Trump mengumumkan penyesuaian tarif impor terhadap barang-barang asal Indonesia. Tarif yang sebelumnya dikenakan sebesar 32 persen, kini diturunkan menjadi 19 persen.

    Kabar tersebut disampaikan Trump melalui akun media sosialnya, Selasa (15/7/2025) waktu setempat.

    Dalam unggahannya, ia menyebut bahwa ekspor dari AS ke Indonesia akan dibebaskan dari beban tarif dan hambatan non-tarif.

    Namun, penurunan tarif ini tidak datang tanpa komitmen dari pihak Indonesia. Dalam kesepakatan yang diunggah akun resmi Gedung Putih di Instagram, disebutkan bahwa Indonesia akan melakukan pembelian besar-besaran dari sektor energi, pertanian, dan aviasi Amerika.

    Tercatat, Indonesia berkomitmen untuk membeli produk energi senilai 15 miliar dolar AS, produk pertanian sebesar 4,5 miliar dolar AS, serta 50 unit pesawat Boeing—mayoritas berjenis 777.

    Selain itu, kesepakatan ini juga membuka akses langsung bagi petani, peternak, dan nelayan asal Amerika untuk memasarkan produknya ke pasar Indonesia yang dihuni lebih dari 280 juta penduduk.

  • Prof. Didik J. Rachbini Soroti Abolisi Tom Lembong, Nama Jokowi Ikut Disebut

    Prof. Didik J. Rachbini Soroti Abolisi Tom Lembong, Nama Jokowi Ikut Disebut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dampak hukum yang lemah, tidak adil, dan mudah diintervensi terhadap perekonomian Indonesia menuai sorotan. Pandangan ini disampaikan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, terkait kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    “Saya sebagai ekonom ingin memberi kontribusi (semoga bermakna) terhadap praktek kriminalisasi hukum dan kasus Tom Lembong, bagaimana Pengaruh Hukum yang buruk terhadap Ekonomi Indonesia?” ujar Prof. Didik dalam keterangan resminya dikutip pada Senin (4/8/2025).

    Menurutnya, hukum yang lemah, tidak adil, tidak konsisten, atau mudah diintervensi kekuasaan serta dipolitisasi dapat memberikan dampak negatif serius terhadap perekonomian nasional. Hukum adalah faktor kepastian dan ketidakpastian di dalam ekonomi, khususnya investasi.

    Lebih lanjut Prof Ddik menjelaskan, kepastian hukum adalah syarat mutlak bagi dunia usaha. Negara dengan kepastian hukum yang labil dan buruk muka akan dihindari oleh investor.

    “Kalangan bisnis dan semua investor, baik domestik maupun asing, pasti sangat memerlukan kepastian hukum,” jelas Prof. Didik.

    Ia menegaskan bahwa jika sistem hukum tidak mampu menjamin kontrak, menyelesaikan sengketa secara adil, dan bebas dari intervensi politik, maka investor akan enggan menanamkan modal karena risiko kerugian bahkan kebangkrutan.

    Prof. Didik juga mengingatkan bahwa hukum yang buruk berimplikasi langsung pada peningkatan biaya transaksi. “Biaya transaksi adalah biang kerok atau bahkan setan buruk di dalam ekonomi dan dunia bisnis, yang sering muncul dari sistem hukum yang buruk,” tegasnya.