Category: Fajar.co.id Nasional

  • Lisa Mariana dan RK Jalani Tes DNA, Sampel Apa Saja yang Diambil? Ini Penjelasan Pengacara

    Lisa Mariana dan RK Jalani Tes DNA, Sampel Apa Saja yang Diambil? Ini Penjelasan Pengacara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana (LM) menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, pada Kamis (7/8/2025).

    Hal serupa juga dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) yang datang lebih dahulu.

    Proses pengambilan sampel DNA dalam kasus dugaan ayah biologis anak selebgram Lisa Mariana telah selesai dilakukan siang tadi.

    Melalui keterangan persnya, pengacara LM, Jhonboy Nababan membenarkan bahwa sampel darah dan air liur Lisa Mariana serta putrinya, Celina Azzura, sudah diambil.

    Jhonboy Nababan mengatakan, berdasarkan informasi dari penyidik, hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri.

    Dia membeberkan, Lisa Mariana sempat menangis saat melihat darah putrinya diambil.

    “Hasilnya paling lama keluar dalam waktu 10 hari. Maka itu, kami bakal menantikan hasil tes tersebut,” katanya.

    Ada pun, sampel DNA dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga telah diambil lebih dahulu di Bareskrim Polri.
    Sampel dari ketiganya bakal menjadi langkah penting untuk menguji kecocokan DNA demi menjawab polemik mengenai ayah biologis dari Celina Azzura putri LM. (bs-sam/fajar)

  • PPATK Blokir 122 Juta Rekening Tidak Aktif, Ini Alasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

    PPATK Blokir 122 Juta Rekening Tidak Aktif, Ini Alasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan kebijakan besar-besaran yang berdampak pada ratusan juta akun bank di seluruh Indonesia.

    Sebanyak 122 juta rekening yang terdeteksi tidak aktif atau dormant telah dikenakan pembatasan aktivitas transaksi sementara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari inisiatif besar PPATK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

    Lembaga ini mengungkapkan bahwa langkah tersebut bukan tanpa sebab. Mereka menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan rekening-rekening tersebut untuk tindak kejahatan terorganisir.

    PPATK menegaskan bahwa penangguhan ini dilakukan setelah evaluasi mendalam dan kerja sama erat bersama 105 institusi perbankan, membantah anggapan bahwa kebijakan ini dilakukan secara tergesa-gesa.

    Bagi pemilik akun yang merasa khawatir, PPATK menjamin seluruh dana tetap utuh dan tidak akan hilang.

    Tujuan utama dari penangguhan ini adalah melindungi aset milik nasabah yang sah serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

    Keputusan tersebut diambil setelah tim PPATK menemukan fakta mengkhawatirkan di lapangan. Banyak akun lama yang telah lama ditinggalkan pemiliknya justru berpindah tangan dan diperjualbelikan di pasar gelap serta media sosial.

    Fithriadi, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa akun-akun tersebut menjadi alat yang digunakan untuk berbagai tindak kriminal.

    “Rekening dormant tersebut masif digunakan untuk menampung deposit hasil judi online (judol), transaksi narkotika, penipuan, peretasan, hingga menyamarkan dana hasil korupsi,” ungkap Fithriadi dalam keterangannya dikutip Kamis (7/8/2025).

  • Pemerintah Buka PPPK Paruh Waktu, Ini Aturan dan Kisaran Gajinya

    Pemerintah Buka PPPK Paruh Waktu, Ini Aturan dan Kisaran Gajinya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun ini hanya ditujukan untuk menata pegawai non-ASN melalui seleksi ASN tahun anggaran 2024.

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa formasi PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi mereka yang telah mengikuti seluruh proses seleksi tetapi tidak lulus atau tidak mendapat tempat pada pengadaan ASN tahun ini.

    “PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring, dikutip Kamis (7/8/2025).

    PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi paruh waktu dan menerima honor sesuai anggaran yang tersedia di masing-masing instansi.

    Aba menjelaskan bahwa usulan untuk mengangkat non-ASN sebagai PPPK Paruh Waktu dapat diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan dana. Penetapan kriteria pelamar dan pengisian posisi dilakukan secara berjenjang.

    Komitmen pemerintah dalam menuntaskan penataan pegawai non-ASN ditegaskan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025. Adapun jabatan yang bisa diajukan mencakup posisi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lain seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

  • Tidak Ada Seleksi CPNS dan PPPK 2025 untuk Instansi Daerah, Pemkot Makassar Usulkan PPPK Paruh Waktu

    Tidak Ada Seleksi CPNS dan PPPK 2025 untuk Instansi Daerah, Pemkot Makassar Usulkan PPPK Paruh Waktu

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini tidak mengakomodir instansi daerah. Baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Begitu pula Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Itu dikonfirmasi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Muh. Ilham Rasul.

    Tahun ini, kata dia, pihaknya hanya mengusulkan PPPK Paruh Waktu. Tidak dengan PPPK Penuh waktu seperti tahun sebelumnya.

    “Untuk pengusulan PPPK paruh waktu tetap ada,” kata Ilham saat dikonfirmasi fajar.co.id, Kamis (7/8/2025).

    Meski begitu, Ilham mengatakan saat ini masih proses pengusulan di Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB.

    “Saat ini sementara proses pengusulan ke Menpan,” terangnya.

    Tahun ini, diketahui seleksi PPPK Penun Waktu hanya dibuka untuk tiga instansi.

    Tiga instansi itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional (BGN).

    PPPK sendiri diketahui ada dua kategori, penuh waktu dan paruh waktu. Ada sejumlah perbedaan meski sama-sama PPPK.
    (Arya/Fajar)

  • Bocoran Gaji PPPK Paruh Waktu dari Aceh Sampai Papua, Provinsi Ini yang Terbesar

    Bocoran Gaji PPPK Paruh Waktu dari Aceh Sampai Papua, Provinsi Ini yang Terbesar

    Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

    PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN.

    Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu sendiri akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima ketika menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.

    Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu ini berasal dari lar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

    Apabila mengacu pada upah minimum, maka berikut ini adalah bocoran atau perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu 2025, meliputi:

    Aceh: Rp3.685.615
    Sumatera Utara: Rp2.992.599
    Sumatera Barat: Rp2.994.193
    Sumatera Selatan: Rp3.681.570
    Kepulauan Riau: Rp3.623.653
    Riau: Rp3.508.775
    Lampung: Rp2.893.069
    Bengkulu: Rp2.670.039
    Jambi: Rp3.234.533
    Bangka Belitung: Rp3.876.600

    Banten: Rp2.905.119
    Jakarta: Rp5.396.760
    Jawa Barat: Rp2.191.232
    Jawa Tengah: Rp2.169.348
    Jawa Timur: Rp2.305.984
    DIY Yogyakarta: Rp2.264.080

    Bali: Rp2.996.560
    Maluku Utara: Rp3.408.000
    Maluku: Rp3.141.699
    Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
    Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931

    Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
    Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
    Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
    Gorontalo: Rp3.221.731
    Sulawesi Barat: Rp3.104.430

  • Dugaan Korupsi CSR BI, Dua Anggota DPR RI Tersangka

    Dugaan Korupsi CSR BI, Dua Anggota DPR RI Tersangka

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI tampaknya memasuki babak baru. Dua anggota DPR RI disebut-sebut jadi tersangka.

    Kepastian adanya tersangka dari anggota DPR RI itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati memastikan sudah ada tersangka, namun KPK belum mau membeberkan siapa legislator dimaksud yang telah dijadikan tersangka.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.

    “CSR BI, apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” kata Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8).

    Terkait identitas atau info lebih detail mengenai tersangka CSR BI ini, Asep menegaskan bahwa pihak Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo akan menyambaikan secara lebih detail. Dia hanya memastikan bahwa ada dua tersangka yang telah ditetapkan dari wakil rakyat tersebut.

    Lebih jauh dijelaskan, KPK masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Pendalaman dilakukan baik dari pihak BI maupun dari anggota DPR RI sendiri.

    Dalam kasus ini, KPK diketahui telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya perwakilan yayasan yang diduga menjadi penerima dana CSR. (fajar)

  • Pertumbuhan Ekonomi Versi BPS Diragukan Publik, Loyalis Jokowi Sentil Pihak Kontra

    Pertumbuhan Ekonomi Versi BPS Diragukan Publik, Loyalis Jokowi Sentil Pihak Kontra

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pertumbuhan ekonomi di angka 5,12 persen pada kuartal dua 2025 menuai sorotan publik. Tak sedikit yang meragukan hasil rilis BPS tersebut.

    Namun, Loyalis Jokowi, Dede Budhyarto memberikan pembelaan. Dia menyatakan BPS memiliki metodologi, legalitas dan transparansi.

    “BPS punya metodologi, punya legalitas, & transparan,” kata Kang Dede sapaannya dikutip akun X pribadinya, Rabu, (6/8/2025).

    Dia menyentil pihak yang meragukan angka pertumbuhan ekonomi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

    “Yang meragukan biasanya ndak baca dokumen teknis, Ndak ngerti statistik, atau… punya agenda politik,” sindir Komisaris PT Pelni itu.

    Dilansir BPS, Perekonomian Indonesia berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku triwulan II-2025 mencapai Rp5.947,0 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp3.396,3 triliun.

    Ekonomi Indonesia triwulan II-2025 terhadap triwulan I-2025 mengalami pertumbuhan sebesar 4,04 persen (q-to-q). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, danPerikanan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 13,53 persen.

    Dari sisi pengeluaran,Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 21,05 persen.

    Ekonomi Indonesia triwulan II-2025 terhadap triwulan II-2024 mengalami pertumbuhan sebesar 5,12 persen (y-on-y). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Jasa Lainnya mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 11,31 persen.

    Sementara dari sisi pengeluaran, Komponen Ekspor Barang dan Jasa mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 10,67 persen.

  • Islah Bahrawi soal Silfester Matutina: Kita Tunggu Gaya Tegas Omongan Kejaksaan

    Islah Bahrawi soal Silfester Matutina: Kita Tunggu Gaya Tegas Omongan Kejaksaan

    “Kejaksaan mendiamkan, padahal terpidana malang melintang di tivi dan medsos. Aneh!,” tandas Islah Bahrawi.

    Padahal menurut Islah Bahrawi, sejatinya seorang terpidana yang ketika tidak menjalani penahanan pada saat proses hukum berjalan, maka aparat hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewajiban untuk melakukan penahanan atau penangkapan ketika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

    Karena itu, Islah Bahrawi merasa ada hal yang janggal dalam penanganan kasus pidana terhadap Silfester Matutina. Apalagi, tokoh pendukung setiap mantan Presiden Jokowi itu kini juga menjabat sebagai komisaris pada salah satu BUMN.

    Karena keanehan itu, Islah Bahrawi mendorong aparat terkait untuk melakukan pengusutan terkait kemungkinan adanya permainan hukum dalam kasus tersebut.

    “Selain wajib ditangkap, pihak Kejaksaan juga harus diusut. Bisa jadi ada oknum yang bermain,” tandas Islah Bahrawi.

    Diketahui, Silfester dilaporkan Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017, karena orasinya pada 15 Mei 2017, yang menyebtu JK menjadi akar permasalahan bangsa.

    Dia menuding JK terlalu berambisi secara politik sehingga bersedia jadi wapres Jokowi pada 2019 lalu. Selain itu, dia juga menuduh JK menggunakan isu rasis dengan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada pilgub DKI Jakarta 2017 lalu.

    Yang paling parah, Silfester menyebut JK memperkaya keluarganya dengan cara korupsi, nepotisme. Atas tudingan itu, dia dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP. Singkatnya, dia divonis penjara 1,5 tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap. (fajar)

  • Presiden Prabowo Teken Perpres, Dokter Spesialis Dapat Tunjangan Rp30 Juta Per Bulan, Jansen Sitindaon: Mantap Ini

    Presiden Prabowo Teken Perpres, Dokter Spesialis Dapat Tunjangan Rp30 Juta Per Bulan, Jansen Sitindaon: Mantap Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto.

    Setelah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.

    “Mantapppp ini pak @prabowo. Rp30 juta sebulan tunjangannya,” kata Jansen dikutip dari unggahannya di X, Rabu (6/8/2025).

    Perpres itu ditujukan untuk dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) diberi tunjangan senilai Rp30 juta per bulan.

    Jansen berharap, semoga intensif itu bisa membuat dokter spesialis menyebar.

    “Semoga dengan insentif ini Dokter Spesialis jadi menyebar dan mau tinggal di daerah-daerah tertinggal dan kepulauan di seluruh Indonesia ini,” terangnya.

    “Terimakasih pak Presiden,” tambah Jansen.

    Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kebijakan itu merupakan keberpihakan negara terhadap dokter-dokter yang mengabdi di wilayah dengan akses terbatas.

    Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan.

    “Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan yang diterima, Selasa (5/7/2025).

    Ia mengatakan, tunjangan Rp30 juta per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.

    Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis.
    (Arya/Fajar)

  • Saga Transfer Alexander Isak, Liverpool Dilema dan Newcastle Sulit Pertahankan sang Pemain

    Saga Transfer Alexander Isak, Liverpool Dilema dan Newcastle Sulit Pertahankan sang Pemain

    FAJAR.CO.ID,LONDON — Kabar transfer penyerang Alexander Isak sampai saat ini belum ada kejelasan sama sekali.

    Liverpool yang menjadi peminat terdepan untuk mendapatkan sang pemain juga belum menunjukkan tanda-tanda untuk melakukan perkenalan.

    Kabar terbaru menyebut Alexander Isak berada dalam situasi tegang dengan dua klub yaitu Liverpool serta Newcastle United.

    Isak dilaporkan ingin bergabung dengan Liverpool dan diyakini telah menunjukkan sikap yang mencerminkan permintaan transfer tidak resmi.

    The Reds disebut siap memanfaatkan peluang apa pun untuk merekrut striker asal Swedia tersebut.

    Liverpool juga disebut dalam posisi dilema, dimana mereka terlebih dahulu harus melepas penyerang di timnya saat ini.

    Keharusan melepas Darwin Nunez dan kegagalan Newcastle mendapatkan striker pengganti.

    Di situasi lain, Alexander Isak terus menunjukkan keinginan untuk bergabung dan meninggalkan Newcastle United secepatnya.

    Dalam kondisi normal, kehilangan Isak tanpa pengganti tentu tak masuk akal. Namun keadaan saat ini tampaknya sudah terlalu parah.

    Kurang dari dua minggu sebelum musim dimulai, menahan Isak bisa menjadi beban lebih besar ketimbang melepaskannya.

    (Erfyansyah/fajar)