Category: Fajar.co.id Nasional

  • Ada Bantuan Hukum untuk ASN, Simak Penjelasan Kanwil Kemenkum Sulsel

    Ada Bantuan Hukum untuk ASN, Simak Penjelasan Kanwil Kemenkum Sulsel

    Fajar.co.id, Makassar — Perlindungan hukum bagi ASN disebut sebagai hal yang sangat penting. Ada pun ASN yang berhak menerima bantuan hukum meliputi Menteri, mantan Menteri, pejabat, pegawai, mantan pejabat, pensiunan, hingga unit kerja Kemenkum.

    Hal itu diungkap Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Nasruddin pada sosialisasi virtual mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum, Jumat sore (8/8/2025).

    Acara yang diikuti seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat dalam menjalankan tugas.

    Nasruddin menjelaskan bahwa Permenkumham tersebut hadir untuk memastikan pemberian bantuan hukum berjalan terkoordinasi dan terintegrasi.

    “Bantuan hukum ini khusus mendampingi ASN dan pejabat yang menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi mereka,” ungkap Nasruddin.

    Menurutnya, yang berhak menerima bantuan hukum meliputi Menteri, mantan Menteri, pejabat, pegawai, mantan pejabat, pensiunan, hingga unit kerja Kemenkum.

    Nasruddin merinci bahwa bantuan hukum terbagi dalam dua kategori, Yakni :

    Litigasi, mencakup pendampingan dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan pidana tertentu (kecuali narkotika dan terorisme).

    Non-litigasi, berupa konsultasi hukum, investigasi kasus, dan pemberian pendapat hukum.

    Pemberi bantuan hukum adalah Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama beserta Tim Bantuan Hukum yang telah ditetapkan.

  • Buruh Jahit Ismanto Kaget Bukan Main, Tiba-tiba Dimintai Pajak Rp2,9 Miliar, Begini Penjelasan Kantor Pajak

    Buruh Jahit Ismanto Kaget Bukan Main, Tiba-tiba Dimintai Pajak Rp2,9 Miliar, Begini Penjelasan Kantor Pajak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Alangkah kagetnya Ismanto, 32, buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran. Dia tiba-tiba menerima surat tunggakan pajak hingga Rp2,9 miliar.

    Jumlah tagihan pajak yang fantastis itu juga membuat istri Ismanto Ulfa, 27, ikut kaget bukan kepalang. Pasalnya, mereka berdua selama ini hanya bekerja sebagai penjahit rumahan.

    Kejadian itu berlangsung pada Rabu (6/8), ketika empat orang yang mengaku petugas pajak mendatangi rumahnya membawa surat resmi.

    “Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas, tidak pernah punya usaha besar atau transaksi miliaran rupiah,” beber Ismanto, menyampaikan peristiwa yang dialaminya.

    Ismanto pun menduga identitasnya telah disalahgunakan untuk keperluan tertentu.

    Peristiwa yang dialami Ismanto dan istirnya itu pun seketika viral di media sosial dan membuat gempar warga Kabupaten Pekalongan.

    Menanggapi kejadian yang viral, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan adanya kunjungan petugas ke rumah Ismanto.

    Hanya saja, dia menegaskan bahwa kedatangan pihaknya bukan untuk menagih pajak, melainkan untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat di sistem administrasi.

    “Dalam data kami, ada transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan nilai pajaknya. Data tersebut berasal dari catatan 2021 di Direktorat Jenderal Pajak, yang menunjukkan NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan,” urai Subandi mengutip JawaPos (grup FAJAR).

    Subandi mengungkap bahwa ada dugaan kuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ismanto dipakai pihak lain tanpa sepengetahuannya. Petugas yang datang pun, kata dia dilengkapi surat tugas resmi untuk memverifikasi langsung kebenaran data tersebut. (bs-sam/fajar)

  • Said Didu Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo Soal Pihak yang Ingin Masuk Kabinet

    Said Didu Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo Soal Pihak yang Ingin Masuk Kabinet

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyebut ada orang yang ingin masuk kabinet padahal tidak berkeringat. Hal itu menuai sorotan.

    Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu menegaskan, tak semua yang berjuang untuk bangsa mau dapat jabatan.

    “Tidak semua yang berjuang untuk perbaiki bangsanya untuk dapatkan jabatan,” tulis Didu dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (9/8/2025).

    Di sisi lain, ia melihat banyak yang menduduki jabatan dan mendapat gaji miliaran rupiah. Tapi kerjanya memaki dan pecah belah bangsa.

    “Justru banyak tukang maki-maki dan pemecah belah bangsa yang diberikan jabatan dengan gaji dari uang rakyat yang bisa mencapai Rp milyaran rupiah per bulan,” terangnya,

    Ia pin merefleksikan arti kata keringat menurut Prabowo.

    “Apakah arti berkeringat adalah menjilat setelah memaki-maki, memecah belah bangsa, bahkan korupsi?” ujarnya.

    Adapun pernyataan Prabowo itu disampaikan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu 6 Agustus 2025.
    (Arya/Fajar)

  • Singgung Hubungan Prabowo dan Jokowi, Prof Henri Subiakto: Kepentingan yang Akan Menentukan Konflik

    Singgung Hubungan Prabowo dan Jokowi, Prof Henri Subiakto: Kepentingan yang Akan Menentukan Konflik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, kembali blak-blakan mengenai sandiwara politik di Indonesia.

    Dikatakan Henri, panggung politik hampir mirip dengan dunia intelejen. Musuh atau lawan, bisa saja diajak seakan bersahabat.

    “Diajak makan bersama. Diajak ketawa bersama. Tampil bersama, bahkan saling puja di depan orang banyak,” kata Henri di X @henrysubiakto (9/8/2025).

    Sebaliknya, Henri membeberkan bahwa dalam politik dan intelejen sahabat atau teman sejalan yang bekerja sama, kadang harus bisa pura-pura bermusuhan.

    “Pura-pura saling serang. Dan pura-pura seperti rivalitas. Itulah front stage, panggung depan politik,” sebutnya.

    Lebih jauh, Henri mengatakan bahwa yang menentukan adanya konflik atau tidak dalam drama politik adalah tergantung masing-masing kepentingan.

    “Sesungguhnya yang menentukan adanya konflik atau tidak, itu adalah kepentingan,” imbuhnya.

    “Kalau kepentingan mereka ada kesamaaan, ya mereka akan kerjasama. Kalau kepentingan di antara mereka berbeda apalagi berkebalikan, ya walau ditutup-tutupi, pasti mereka itu akan berkonflik,” tambahnya.

    Kata Henri, terbuka dan tertutupnya konflik tersebut tergantung strategi masing-masing dalam mencapai kepentingan.

    “Dramaturgi harus dilakukan agar yang nampak menjadi masuk akal, bisa diterima dan mudah dipahami publik,” tukasnya.

    Meskipun demikian, Henri menuturkan bahwa publik yang kritis akan mudah memahaminya dengan melihat kepentingan politik pribadi di antara para aktor.

    “Bagi Aktor politik, Kepentingan tahun 2024 bisa beda dengan tahun 2025. Bisa beda lagi dengan kepentingan 2029, dan seterusnya,” terangnya.

  • Abolisi Tom Lembong Masih Timbulkan Tanya, Benarkah Hubungan Prabowo dengan Pihak Tertentu Retak?

    Abolisi Tom Lembong Masih Timbulkan Tanya, Benarkah Hubungan Prabowo dengan Pihak Tertentu Retak?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan amnesti dan abolisi umumnya diberikan untuk melakukan rekonsiliasi kondisi politik, sedangkan abolisi pada alasan kemanusiaan.

    “Amnesti dan abolisi itu bahasa politik, bukan hukum. Penggunaannya di Indonesia dalam perkembangannya digunakan pada kasus politik. Ada motif rekonsiliasi dalam kepentingan nasional,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2025).

    Namun pada kasus Tom Lembong, Zainal tidak melihat ada kondisi yang mengharuskan proses rekonsiliasi itu dilakukan. Abolisi seharusnya tidak perlu diberikan jika proses hukum sudah berjalan sesuai dengan kaidah hukum nasional.

    Alasan pemberian abolisi pada kasus Tom Lembong masih menimbulkan pertanyaan besar.

    “Ini jelas masalah politik, tapi masalahnya apa yang mau direkonsiliasi? Mungkin Presiden punya keretakan hubungan dengan pihak tertentu, tapi salah kalau itu diukur dengan skala nasional,” tegasnya.

    Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar

    Ia khawatir jika ini terus terjadi, akan ada banyak kebijakan yang dilandaskan pada motif politik dibandingkan kepentingan publik.

    “Harus ada parameter hukum yang jelas dalam pemberian amnesti dan abolisi. Apakah ada kepentingan nasional atau motif politik di balik kasus tersebut,” ungkapnya.

    Selain itu, perlu ada limitasi kasus tertentu yang bisa diberikan amnesti dan abolisi. Terlebih dalam kasus tindak pidana korupsi tidak seharusnya unsur politik bermain di dalamnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

  • KPK Tangkap 12 Orang Terkait Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, 5 Tersangka Termasuk Bupati Abdul Azis, Ini Perannya

    KPK Tangkap 12 Orang Terkait Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, 5 Tersangka Termasuk Bupati Abdul Azis, Ini Perannya

    “Jadi untuk pemenangnya pun sudah ditentukan gitu ya, sudah ditentukan yaitu PT PCP,” tuturnya.

    Kemudian, pada bulan Maret 2025, Saudara AGD selaku PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PTP senilai Rp126,3 miliar.

    Pada akhir April 2025, Saudara AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Saudara ALH di Bogor.

    Pada periode Mei sampai dengan Juni, PT PCP melalui Saudara DK melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar.

    Di mana uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Saudara AGD senilai R500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim.

    Selain itu, Saudara DK juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD kepada rekan-rekan di PTP terkait dengan komitmen fee sebesar 8% dari sejumlah tadi anggaran Rp126,3 miliar.

    “Pihak AGD ini meminta komitmen fee sebesar 8% ya, Saudara ABZ dengan Saudara AGD mintanya 8% dari sananya itu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah. Kemudian pada Agustus 2025, Saudara DK melakukan penarikan cek sebesar Rp1,6 Miliar,” ungkapnya.

    Uang itu lalu diserahkan kepada Saudara AGD, di mana Saudara AGD kemudian menyerahkan kepada Saudara YS selaku staf dari Saudara ABZ.

    “Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ yang di antaranya untuk membeli kebutuhan atau keperluan Saudara ABZ. Jadi uangnya dikelola oleh Saudara YS tapi atas pengetahuan dan digunakan untuk keperluan Saudara ABZ,” jelasnya.

    Lalu, DK juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada AGD. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.

  • Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, TB Hasanuddin Desak Pelaku Dihukum Lebih Berat

    Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, TB Hasanuddin Desak Pelaku Dihukum Lebih Berat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aksi kekerasan senior kepada junior di tubuh TNI kembali mengemuka. Kekerasan senior TNI kepada junior bahkan sampai merenggut nyawa.

    Itu dialami prajurit TNI Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga dilakukan oleh seniornya pada kesatuan yakni di Asrama Teritorial Pembangunan 834 Wakanga, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Atas peristiwa tragis dan memilukan itu, orang tua Prada Lucky Namo menuntut agar para pelaku yang tega menghabisi anaknya juga dihukum setimpal yakni hukum mati.

    “Saya ingin agar negara hadir dan mengungkap pelaku dan penyebab kematian anak saya,” kata Sersan Mayor Christian Namo di Kupang, Jumat (8/8).

    Yang turut membuat orang tua Prada Lucky kecewa karena rumah sakit di Kota Kupang yakni; RS Tentara dan RS Polri justru menolak melakukan otopsi terhadap jenazah anaknya padahal dari kondisi tubuhnya tampak ada tanda-tanda kekerasan.

    Tubuh Prada Lucky dipenuhi sejumlah Lebam dan memar. Tak hanya itu, pihak keluarga menemukan sejumlah luka seperti tusukan di kaki, dan juga di belakang tubuh korban.

    Prada Lucky Namo merupakan anggota TNI yang baru 2 bulan menjadi anggota TNI. Seusai sah menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843 yang baru ditempatkan kurang lebih satu bulan untuk membantu pembangunan masyarakat sekitar.

    Menyikapi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan senior terhadap junior di tubuh TNI,
    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menilai bahwa kasus pembunuhan itu sebagai kejahatan yang kelompok.

    “Ini sebuah kejahatan yang dilakukan oleh satu kelompok,” kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu saat dihubungi, Jumat (8/8).

  • Gol Cepat Victor Dethan Antar PSM Makassar Unggul 1-0 di Babak Pertama Meski Tanpa Rekrutan Baru

    Gol Cepat Victor Dethan Antar PSM Makassar Unggul 1-0 di Babak Pertama Meski Tanpa Rekrutan Baru

    FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Meski tampil tanpa pemain baru karena masih terkena sanksi larangan pendaftaran dari FIFA, PSM Makassar berhasil unggul 1-0 atas Persijap Jepara pada babak pertama laga pembuka BRI Super League 2025/2026. Pertandingan digelar di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, Jumat (8/8/2025).

    Gol tunggal PSM dicetak oleh pemain muda Victor Dethan pada menit ke-7. Ia berhasil mengonversi umpan matang dari bek asing Victor Luiz menjadi gol pembuka pertandingan. Keunggulan ini membuat Pasukan Ramang menutup paruh pertama dengan keunggulan tipis atas tim promosi tersebut.

    Tanpa kehadiran pemain baru akibat registration ban, PSM tetap tampil percaya diri sejak peluit awal dibunyikan. Tim asuhan Bernardo Tavares tampil agresif dan langsung menekan lini belakang Persijap sejak menit-menit awal.

    Dalam pertandingan ini, PSM hanya diperkuat dua pemain asing, yakni Victor Luiz dan Aliosio Soares Neto. Sisa komposisi tim diisi oleh para pemain lokal yang merupakan wajah lama dari musim sebelumnya. Di bawah mistar, Reza Arya Pratama tetap menjadi pilihan utama.

    Untuk lini pertahanan, pelatih asal Portugal itu menurunkan empat pemain: Victor Luiz, Aliosio Neto, Syahrul Lasinari, dan Daffa Salman. Sementara itu, sektor tengah diisi oleh Victor Dethan, Ricky Pratama, Karel Iek, dan Akbar Tanjong. Di lini depan, dua penyerang muda, Achmat Fachrul Adiyia dan Muhammad Arham, dipercaya untuk menggedor pertahanan lawan.

    Kondisi PSM yang belum bisa mendaftarkan pemain barunya disebabkan oleh sanksi larangan transfer dari FIFA. Sanksi tersebut merupakan buntut dari permasalahan gaji yang belum terselesaikan dengan mantan pemain andalan mereka, Willem Jan Pluim. (zak/fajar)

  • Tom Lembong Blak-blakan: Kaget Nggak Kaget, Ini Risiko Politik

    Tom Lembong Blak-blakan: Kaget Nggak Kaget, Ini Risiko Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, membagikan ceritanya ketika ditetapkan tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung 29 Oktober 2024 lalu.

    Hal ini blak-blakan diungkapkan Tom dalam siaran langsung bersama Anies Baswedan yang diunggah kembali di kanal YouTube sang mantan Gubernur DKI Jakarta.

    Diceritakan Tom, saat pertama kali ditahan 29 Oktober 2024, itu merupakan pemeriksaan keempat yang dijalani.

    “Setelah selesai pemeriksaan siang hari, terus saya ditinggal dalam ruangan pemeriksaan mungkin tiga sampai empat jam nggak ada kabar,” ujar Tom dikutip pada Jumat (8/8/2025).

    Dalam proses menunggu itu, Tom mengatakan hanya bisa duduk diam.

    “Terus cuma ke toilet dua kali, di ruang pemeriksaan tidak boleh bawa alat komunikasi yah, jadi hape disimpan di loker,” ucapnya.

    “Terus malam hari, saya kurang ingat jam berapa, jam 7 atau jam 8, tiba-tiba petugas kembali ke ruang pemeriksaan,” sambung dia.

    Petugas tersebut, kata Tom, menyampaikan hasil rapat pimpinan Kejagung mengenai statusnya yang telah dinaikkan ke tersangka.

    “Yah karena kita udah tahu ini risiko politik, seperti istilah yang saya pake selama ini, kaget nggak kaget kan. Pasti syok,” imbuhnya.

    Meskipun ia menekankan bahwa dirinya berusaha tegar, namun tetap saja perasaan tersebut menyelimuti dirinya.

    “Terus dibacakan berita acara penahanan, langsung didatangkan dokter Kejaksaan untuk tes kesehatan kemudian disodorkan penasihat hukum dari kejaksaan yang belum pernah saya kenal,” terangnya.

    Kata Tom, sepanjang pemeriksaan yang berlangsung, dirinya tidak pernah didampingi pengacara.

  • Abolisi Tom Lembong Masih Timbulkan Tanya, Benarkah Hubungan Prabowo dengan Pihak Tertentu Retak?

    Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 18 Agustus sebagai Cuti Bersama Nasional

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas bangsa.

    Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 2025.

    Surat Keputusan Bersama (SKB) ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Disebutkan dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tersebut.

    “Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” tulis surat itu.

    Meski demikian, layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan.

    Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan tahunan ASN, ditetapkan dengan Keppres.

    Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan alasan Prabowo menetapkan menambah hari cuti bersama.