Category: Fajar.co.id Nasional

  • Kemendikdasmen Perpanjang Waktu Seleksi Administrasi PPG Periode 2 Tahun 2025, Cek Jadwal Terbarunya

    Kemendikdasmen Perpanjang Waktu Seleksi Administrasi PPG Periode 2 Tahun 2025, Cek Jadwal Terbarunya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kabar baik bagi para guru yang ingin mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu Periode 2 Tahun 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu seleksi administrasi, memberikan kesempatan tambahan bagi peserta yang belum sempat menuntaskan pendaftaran atau melengkapi dokumen.

    Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kendala teknis dan keterlambatan administrasi yang dialami sebagian peserta di lapangan.

    “Dengan tambahan waktu ini, kami berharap seluruh guru yang memenuhi kualifikasi dapat menyelesaikan proses pendaftaran tanpa tekanan waktu yang berlebihan,” ujar perwakilan Direktorat Jenderal GTK.

    Pengumuman perpanjangan disampaikan melalui Surat Kemendikdasmen Nomor 0859/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Surat tersebut memuat perubahan jadwal penting dalam proses seleksi administrasi PPG, di antaranya:
    • Tahap verifikasi dan validasi ijazah yang semula berakhir 5 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 19 Agustus 2025.
    • Pengambilan data pendaftaran dan seleksi administrasi lewat aplikasi SIMPKB yang awalnya ditutup 12 Agustus 2025, kini diperpanjang sampai 26 Agustus 2025.

    Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor 0577/B3.132/GT.00.08/2025 tanggal 24 Mei 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan pendaftaran PPG periode ini.

    Sejumlah daerah dilaporkan mengalami kendala mulai dari akses internet yang terbatas, gangguan teknis aplikasi, hingga keterlambatan penerbitan dokumen resmi. Dengan penyesuaian jadwal ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada guru yang gagal mendaftar hanya karena terhambat persoalan teknis.

  • BI Tegaskan Payment ID Tak Digunakan untuk Mata-matai Transaksi Warga

    BI Tegaskan Payment ID Tak Digunakan untuk Mata-matai Transaksi Warga

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) membantah kabar yang menyebut sistem Payment ID akan dipakai untuk memantau transaksi keuangan masyarakat secara individu.

    Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan otoritas moneter tidak akan masuk ke ranah pribadi warga.

    “Yang kami lihat hanya pertumbuhan ekonomi sektoral. Kami tak akan masuk ke ruang privat satu per satu, tidak ada gunanya. Itu juga berpotensi melanggar (UU Perlindungan Data Pribadi),” ujar Dicky, dalam keterangannya dikutip Kamis (14/7/2025).

    Ia menambahkan, BI tidak memiliki kepentingan memantau detail transaksi masyarakat.

    “Selain itu kalau kita lakukan, BI berarti kurang kerjaan kalau sampai tracking siapa beli sepatu, siapa nongkrong di kafe, masa kami mau begitu,” sambungnya.

    Dicky menjelaskan, data yang diakses melalui Payment ID hanya bersifat makro.

    Misalnya, BI dapat mengetahui pertumbuhan transaksi sektor alas kaki di wilayah tertentu, namun informasi pembelian individu tidak akan terlihat.

    Untuk mengurangi keresahan publik, BI menggelar uji coba terbatas sistem ini.

    Salah satunya akan digunakan pada penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025.

    Uji coba ini bertujuan mengidentifikasi potensi masalah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan data pribadi.

    “Jadi supaya tidak ada kekhawatiran lagi. Kami pastikan tidak akan dibuka data konsumen tanpa persetujuan pemilik data. Itu tolong digarisbawahi. Semua harus patuh ke UU yang berlaku,” tegas Dicky.

  • Pasca Kasus Beras Oplosan, Menteri Pertanian Ungkap Kondisi Pedagang Pasar Tradisional dan Penggilingan Kecil

    Pasca Kasus Beras Oplosan, Menteri Pertanian Ungkap Kondisi Pedagang Pasar Tradisional dan Penggilingan Kecil

    Setelah operasi pasar melalui Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1,3 juta ton. Pasokan akan terus digelontorkan ke pasar untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mendukung pedagang kecil.

    “Ini akan membentuk struktur pasar baru yang lebih menguntungkan produsen dan konsumen. Di pasar tradisional, harga beras medium sekitar Rp13.000 per kilogram, jauh lebih murah dibanding premium di pasar modern yang mencapai Rp17.000–Rp18.000,” jelas Mentan Amran.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meminta Bulog mempercepat operasi pasar beras melalui SPHP. Saat ini distribusi SPHP mencapai sekitar 2.500 ton per hari.

    “Kami minta SPHP disalurkan langsung ke pasar. Kalau lewat bazar, prosesnya terlalu lambat,” ujar Zulhas dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Perberasan di Jakarta.

    Ia menegaskan pasar merupakan saluran paling efektif untuk penyaluran SPHP. Menurutnya, tata niaga beras SPHP sejauh ini berjalan baik. Zulhas juga memantau langsung pelaksanaan distribusi ke sejumlah pasar.

    “Saat saya keliling, SPHP belum sepenuhnya sampai karena butuh persiapan. Idealnya, bisa tersalurkan 10 ribu ton per hari sehingga sebulan mencapai 300 ribu ton,” jelasnya.

    Namun demikian, Zulhas optimistis distribusi beras SPHP akan meningkat saat memasuki masa panen raya.

    “Sekarang sudah bisa 2.500 ton, kita nunggu panen gadu. Panen itu bulan depan ya, September ini. Ini masih ada 3 minggu menuju September yang sudah masuk gadu panen, sudah banyak lagi gabahnya,” pungkasnya. (Pram/fajar)

  • Tersandung Korupsi Kereta Api di Sulsel, Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Commitment Fee Rp3 Miliar

    Tersandung Korupsi Kereta Api di Sulsel, Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Commitment Fee Rp3 Miliar

    FAJAR.CO.ID — Proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk jalur Makassar-Parepare di Sulsel menjadi bancakan korupsi. Sudewo yang saat ini menjabat bupati Pati, juga ikut tersandung dugaan korupsi proyek jalur kereta api.

    Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api yang ikut menyeret nama Sudewo, ketika dia masih menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan pernah menyita uang senilai Rp3 miliar dari rumah Sudewo.

    Uang Rp3 miliar yang disita dari rumah Sudewo diduga aliran dana commitment fee terkait proyek jalur kereta api.

    “Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api Makassar-Parepare di Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

    Korupsi yang terjadi pada proyek jalur kereta api ini, diduga dengan membuat pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

    Pihak yang berhasil memuluskan pemenang tender proyek yang telah direkayasa itu diduga menerima commitment fee.

  • Cermin Gejolak Demo di Pati, Pemerintah Harus Berani Bilang Kondisi Ekonomi Defisit

    Cermin Gejolak Demo di Pati, Pemerintah Harus Berani Bilang Kondisi Ekonomi Defisit

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Politik dan Ekonomi, Heru Subagia, menantang Pemerintah agar lebih jujur kepada masyarakat mengenai kondisi ekonomi Indonesia saat ini.

    Bukan tanpa alasan, Heru menegaskan bahwa peristiwa di Kabupaten Pati sangat berpotensi memengaruhi konstalasi politik dan keamanan nasional.

    “Cerminan dari Pati ini mempresentasikan kondisi lokal yang sifatnya nasional. Artinya, kondisi berkaitan masalah defisit anggaran daerah ini bukan hanya terjadi di Pati,” kata Heru kepada fajar.co.id, Rabu (13/8/2025).

    Besar kecurigaan Heru bahwa masalah defisit anggaran jika terjadi di daerah lain. Baik di pulau Jawa maupun luar pulau Jawa.

    “Anggaran defisit daerah ini secara langsung berhubungan dengan efesiensi Pemerintahan pusat,” sebutnya.

    Karena kondisi ekonomi yang menurun drastis, kata Heru, maka aliran dana dari pusat ke daerah juga mengalami penurunan besar.

    “Saya lihat ada sebuah pengurangan nilai manfaat berkaitan pendapatan pajak. Baik pendapatan pusat maupun daerah. Saya pikir sebenarnya rakyat cukup butuh komunikasi yang nyata,” jelasnya.

    Bukan hanya itu, di tengah efesiensi yang digaungkan Presiden Prabowo, Heru menekankan bahwa pejabat harus memberikan contoh yang benar kepada masyarakat.

    “Butuh juga contoh dan perilaku pejabat lokal dan pusat betul-betul hadir sebagai teladan. Mereka justru menjadi garda terdepan bagaimana saat ini masyarakat butuh perilaku yang mencontohkan efesiensi, tidak glamor,” Heru menuturkan.

    Heru bilang, jika para pejabat bisa memberikan cerminan demikian, tidak mempertontonkan kemewahan di tengah efisiensi, maka masyarakat akan paham dengan sendirinya mengenai kondisi ekonomi.

  • Agus Andrianto Bocorkan Posisi Terkini Riza Chalid, Tersangka Korupsi Paling Dicari Kejagung

    Agus Andrianto Bocorkan Posisi Terkini Riza Chalid, Tersangka Korupsi Paling Dicari Kejagung

    FAJAR.CO.ID, CIKARANG — Keberadaan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Riza Chalid yang menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, dipastikan berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Posisi terkini Riza Chalid itu dibocorkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) setelah diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun.

    Soal keberadaan Riza Chalid itu disampaikan Agus saat melakukan kunjungan kerja pada Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi.

    Terkait keberadaan Riza Chalid yang diyakini berada di Kuala Lumpur tersebut, Agus Andrianto mengaku jika pihaknya telah menjalin koordinasi dengan otoritas negara setempat.

    “Dari hasil analisis kami kalau tidak salah yang bersangkutan ada di Kuala lumpur. Ini yang kami sedangkan koordinasi. Namun otoritas ada di sana, kami tunggu, tetapi komunikasi (dengan pemerintah Malaysia) tetap kami jaga,” katanya.

    Diketahui, Riza Chalid sudah beberapa kali mangkir dari upaya pemeriksaan yang hendak dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Karena itu, Kejagung berencana menetapkan Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Ketika penetapan status tersangka dilakukan, Riza tidak berada di wilayah Indonesia sehingga Kejaksaan Agung berupaya memburu keberadaannya di luar negeri.

    Upaya pencarian terhadap Riza Chalid menjadi salah satu prioritas penegakan hukum, mengingat besar nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi sektor energi tersebut.

  • Ajukan PK, Mahfud MD Sebut Kuasa Hukum Silfester Keliru karena Anggap Vonis Kadaluarsa, Said Didu: Seakan Atasan Penegak Hukum

    Ajukan PK, Mahfud MD Sebut Kuasa Hukum Silfester Keliru karena Anggap Vonis Kadaluarsa, Said Didu: Seakan Atasan Penegak Hukum

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekrertaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memberikan respon terkait pernyataan dari Mahfud MD persoalan Silfester Matutina.

    Ini berkaitan dengan tim Hukum dari Silfester Matutina yang dianggap salah baca yang membuat keliru.

    Salah baca atau keliru yang dimaksud terkait kewajiban eksekusi untuk Silvester.

    Terkait hal ini, Said Didu lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya memberikan sindiran.

    Ia menyebut tim Hukum dari Silfester Matutina seolah-olah menjadi atasan penegak hulum.

    Dimana, mereka bisa mengatakan apa saja sesuai dengan keinginannya.

    “Para termul bebas ngomong apa saja dan mereka seakan atasan penegak hukum,” tulisnya dikutip Rabu (13/8/2025).

    Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bicara hal yang sama di media sosial X pribadinya.

    Ia juga menyoroti terkait tim Hukum dari Silfester Matutina yang dianggap salah baca yang membuat keliru.

    “Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi. Itu salah karena diasumsikan bahwa silfester dihukum 1,5 tahun karena ‘pelanggaran’,”tulisnya.

    Mahfud menjelaskan, Silfester itu divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku ‘kejahatan’ (bukan pelanggaran), Menurut Pasal 78 jo. Pasal 84 masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya.

  • LMKN Tagih Royalti Musik dari Hotel karena Ada TV di Kamar, Ferdinand: Emangnya Itu Ruang Publik?

    LMKN Tagih Royalti Musik dari Hotel karena Ada TV di Kamar, Ferdinand: Emangnya Itu Ruang Publik?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean menyorot tajam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    Hal ini buntut dari aksi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang melayangkan surat tagihan royalti musik.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Ferdinand Hutahaean merasa heran dengan hal ini.

    Apalagi, LMKN melayangkan surat tagihan royalti musik karena adanya Televisi (TV) di kamar hotel.

    “TV dikamar Hotel? Emangnya kamar hotel itu ruang publik?,” tulisnya dikutip Rabu (13/8/2025).

    Bahkan mantan Politisi Partai Demokrat ini menyebut LMKN dungu. “LMKN ini memang dungu..!!,” sebutnya.

    Sebelumnya, Pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencurahkan perasaannya. Setelah menerima surat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    Bagaimana tidak, tagihan itu muncul dengan alasan yang dianggap mencengangkan karena ada televisi (TV) di kamar tamu.

    Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa. Ia mengungkapkan bahwa LMKN mewajibkan seluruh usaha yang menyediakan sarana hiburan, termasuk musik, untuk membayar royalti.

    “Pihak hotel telah menerima surat dari LMKN. Meskipun mereka menyampaikan tidak memutar musik, LMKN menilai televisi di kamar tamu dapat digunakan untuk mendengarkan musik, sehingga tetap dianggap sebagai pemutaran,” kata Adiyasa, dikutip Rabu (13/8/2025).

    Diketahui, LMKN lahir berdasarkan UU Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

  • Seleksi CASN Segera Dimulai, Ini Persyaratan Penting yang Mesti Disiapkan

    Seleksi CASN Segera Dimulai, Ini Persyaratan Penting yang Mesti Disiapkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jadwal resmi pendaftaran seleksi CASN 2025 sejatinya belum diumumkan. Meski demikian, pemerintah memastikan seleksi akan digelar.

    Untuk itu calon pelamar yang ingin mencoba peruntungan, penting untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, memantau informasi resmi dari BKN dan MenPAN-RB, serta memperbarui pengetahuan terkait tes seleksi.

    Sebagaimana pola seleksi sebelumnya, persyaratan umum selaksi CASN 2025 diperkirakan tidak jauh berbeda.

    Berikut sejumlah persyaratannya:

    1.Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai ketentuan peraturan instansi.

    2.Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau hingga 40 tahun untuk jabatan tertentu seperti dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa.

    3.Sehat jasmani dan rohani.

    4.Tidak pernah dihukum pidana penjara 2 tahun atau lebih.

    5.Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

    6.Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.

    7.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

    8.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.

    9.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri.

    Sebagai tambahan informasi, proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan Tahun 2025 resmi dimulai.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, seleksi dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT). Pihaknya mengutamakan transparansi karena hasil tes para peserta dapat dilihat secara langsung.

    “Pelaksanaan SKD untuk sekolah kedinasan ini dilakukan secara objektif dan transparan. Setiap peserta akan langsung tahu berapa skor yang telah mereka kerjakan, tidak ada joki ataupun nepotisme didalam proses seleksi ini,” ujarnya usai melakukan peninjauan proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan Tahun 2025, di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Senin (11/8/2025). (bs-sam/fajar)

  • Usai Diperiksa, Eks Menang Yaqut Dicekal ke Luar Negeri, Loyalis Anies Beri Pertanyaan Satire ke KPK

    Usai Diperiksa, Eks Menang Yaqut Dicekal ke Luar Negeri, Loyalis Anies Beri Pertanyaan Satire ke KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis kolaborasi warga Jakarta, Andi Sinulingga memberi respon terkait tindakan KPK yang mencegah Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas ke luar negeri.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Andi Sinulingga memberikan pertanyaan satire terkait langkah KPK ini.

    Dikatakan, langkah tersebut kurang tepat, dengan mencekal Yaqut Cholil Quomas ke luar negeri.

    Ia mempertanyakan alasan mengapa KPK sampai melarang mantan Menteri Agama itu ke luar negeri.

    “Ini KPK yang bener aja, masak putera bangsa yang paling komit akan nilai-nilai toleransi,” tulisnya dikutip Rabu (13/8/2025).

    “NKRI dan Pancasilais begitu, ya kok bisa-bisanya dicekal?,” tambah loyalis Anies Baswedan tersebut.

    Sebelumnya, KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi perihal pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mantan Menteri Agama era

    Langkah ini diambil KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” terangnya.

    Yaqut sendiri telah memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024. KPK juga akan memanggilnya kembali.

    Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.