Category: Detik.com Otomotif

  • Ini Pasal yang Digugat Terkait Berkendara Sambil Merokok, SIM Diminta Dicabut

    Ini Pasal yang Digugat Terkait Berkendara Sambil Merokok, SIM Diminta Dicabut

    Jakarta

    Seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan permohonan pengujian materiil (uji konstitusionalitas) terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syah Wardi menggugat dua pasal di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, khususnya yang berkaitan dengan berkendara sambil merokok.

    Syah Wardi menggugat Pasal 106 ayat (1) dan pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, pasal tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum.

    “Khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa ketentuan a quo mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” tulisnya dalam permohonan kepada MK.

    Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 itu berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Sedangkan Pasal 283 UU LLAJ, berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

    Syah Wardi menilai, pasal-pasal tersebut bersifat kabur, lemah atau multitafsir. Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen.

    “Bahwa frasa ‘penuh konsentrasi’ dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ merupakan norma yang bersifat abstrak, terbuka, dan tidak disertai penjelasan limitatif, sehingga tidak memberikan kepastian hukum mengenai perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi;tingkat gangguan konsentrasi yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum; parameter objektif yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menilai pelanggaran,” katanya.

    Dalam praktiknya, kekaburan frasa “penuh konsentrasi” menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Syah Wardi menilai, perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

    Menurutnya, merokok saat berkendara adalah tindakan berbahaya. Soalnya, secara faktual dan rasional, merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi; mengalihkan fokus visual dan kognitif; berpotensi menimbulkan reaksi refleks berbahaya (abu jatuh, bara api, puntung rokok); serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

    Sanksi pada pasal 283 UU LLAJ juga dinilai terlalu ringan dan tidak proporsional dibandingkan dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan. Menurutnya, sanksi yang diatur dalam pasal itu tidak menimbulkan efek jera, tidak mencerminkan nilai perlindungan terhadap hak hidup, dan tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas, yaitu menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

    Untuk itu, Syah Wardi meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dalam pengujian materiil UU LLAJ. Syah Wardi juga memohon kepada MK agar pengendara yang merokok mendapat sanksi tambahan, termasuk pencabutan SIM.

    “Terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik,” tulisnya.

    “Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara),” sambungnya dalam permohonan kepada MK.

    (rgr/dry)

  • Kelebihan Mobil Penggerak Roda Belakang

    Kelebihan Mobil Penggerak Roda Belakang

    Jakarta

    Mobil dengan penggerak roda belakang masih ada peminatnya. Buktinya, deretan mobil dengan penggerak belakang masih banyak diburu.

    Sistem penggerak roda belakang punya kelebihan tersendiri. Dengan sistem penggerak di belakang itu artinya tenaga mobil disalurkan melalui dua roda di belakang. Dikutip laman Daihatsu Indonesia, mobil dengan penggerak roda belakang menggunakan gardan sebagai penghubung transmisi mobil dengan mesin mobil.

    Kelebihan Mobil dengan Penggerak Roda Belakang

    Dengan demikian, beban kerja roda akan dibagi sesuai fungsinya. Roda depan akan digunakan sebagai kemudi sedangkan roda belakang menjadi penggerak mobil. Hal itu membuat sejumlah komponen lebih panjang umur. Komponen yang dimaksud berupa ban, ball joint, penggerak, dan juga kemudi.

    Tak cuma itu, mobil dengan penggerak roda depan juga memudahkan mobil melibas di tanjakan. Soalnya sistem dorong jadi lebih kuat di bagian belakang. Terakhir, kemudi mobil jadi lebih seimbang. Hal tersebut terjadi karena dipengaruhi oleh pembagian beban kerja roda depan dan belakang yang seimbang.

    Kekurangan Penggerak Roda Belakang

    Namun demikian, mobil dengan penggerak roda belakang juga ada kekurangannya. Pertama bobot kendaraan jadi lebih berat. Ini lantaran di bagian belakang mobil ada banyak komponen pendukung sistem penggerak. Tak cuma itu, mobil juga lebih mudah mengalami oversteer. Sebab, performa bagian roda belakang lebih lincah. Kekurangan lain dari sistem penggerak roda belakang adalah kabin yang sempit.

    Kabin sempit itu lantaran banyak komponen yang tersimpan di bagian belakang seperti propeller shaft dan komponen sistem transmisi. Saat ini, masih ada beberapa model mobil yang mengusung roda belakang sebagai sistem penggerak. Beberapa model mobil yang masih menggunakan roda belakang antara lain, Wuling Confero, Daihatsu Terios, Toyota Rush, Daihatsu Gran Max, Kijang Innova Reborn, hingga Toyota Fortuner.

    Belakangan sistem penggerak roda depan memang lebih populer. Beberapa model yang dulu mengusung penggerak roda belakang justru beralih ke roda depan contohnya seperti Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia. Kijang Innova generasi terbaru yakni Zenix, juga kini menggunakan sistem penggerak roda depan.

    (dry/din)

  • Naik Kelas, Interior Toyota Hiace Disulap Jadi Mewah: Cuma Muat 8 Orang

    Naik Kelas, Interior Toyota Hiace Disulap Jadi Mewah: Cuma Muat 8 Orang

    Jakarta

    Toyota Hiace dikenal sebagai mobil travel antar kota dan transportasi keluarga untuk perjalanan jarak jauh. Namun di tangan Hardy Classic, interior Toyota Hiace tipe standar disulap menjadi lebih mewah dan sangat futuristis. Mobil komersial ini pun menjadi lebih nyaman dan berkelas, tapi tetap aman.

    Di workshop Hardy Classic, komposisi dua baris jok tengah Hiace diubah menjadi jok captain seat (2-2), sementara bagian belakang tetap bisa muat empat orang, serta bisa dijadikan sofabed. Dengan diperuntukkan hanya delapan orang, kabin Hiace terasa begitu lapang dan nyaman.

    Modifikasi interior Toyota Hiace oleh Hardy Classic Foto: Dok. Hardy Classic

    Hardianto, CEO Hardy Classic, menjelaskan, interior Toyota Hiace sudah dimodifikasi sedemikian rupa, mulai panel-panel, dinding, panel wood, hingga kisi-kisi AC. Termasuk bagian atap yang disulap lebih clean dan gemerlap. Tak ketinggalan, bagian lantai juga dimodif dengan lantai motif marmer sehingga tampilannya makin mewah.

    “Di bagian multimedia, kami lengkapi dengan TV besar yang full electric, bisa naik turun. Selain itu, dilengkapi juga dengan audio system, control panel yang semuanya touch screen, sehingga memudahkan untuk mengatur posisi jok yang diinginkan,” ucap Hardianto dalam keterangan resminya.

    Modifikasi interior Toyota Hiace oleh Hardy Classic Foto: Dok. Hardy Classic

    Di bagian pintu, Hardianto juga menyebut telah dilengkapi dengan power sliding door, sehingga menutup pintu tidak perlu ditarik, hanya cukup dipencet. Ini agar memudahkan penumpang untuk mengakses kabin Hiace modifikasi ini.

    “Pokoknya interiornya sangat berbeda dari Hiace versi standar pabrik. Lebih futuristis dan elegan. Kabin sangat lega. Dan semuanya full electric,” pungkas Hardianto.

    Modifikasi interior Toyota Hiace oleh Hardy Classic Foto: Dok. Hardy Classic

    (lua/dry)

  • Viral HR-V Disebut Tak Bayar, Ini Tol yang Bisa Transaksi Tanpa Setop

    Viral HR-V Disebut Tak Bayar, Ini Tol yang Bisa Transaksi Tanpa Setop

    Jakarta

    Viral di media sosial sebuah mobil dinarasikan nyelonong masuk jalan tol tanpa membayar. Mobil itu disebut menempel dengan mobil di depannya sehingga portal di gerbang tol tidak menutup.

    Video itu beredar viral di media sosial. Salah satunya di akun Instagram dashcam_owners_indonesia. Dari video itu memang terlihat mobil tersebut tidak ngetap kartu e-toll dan masuk tol. Portal di gerbang tol juga tidak tertutup alias tetap terbuka.

    Namun, narasi video itu menjadi perdebatan. Banyak yang menyebut mobil itu menggunakan sistem bayar tol tanpa berhenti yang sudah diterapkan di beberapa gerbang tol. Gerbang tol yang dipilih pengendara mobil tersebut pun memang gerbang khusus yang menerima transaksi tanpa berhenti.

    Perlu diketahui, saat ini memang sudah ada beberapa gerbang tol yang bisa menggunakan transaksi tanpa berhenti. Sistem bayar tol tanpa berhenti itu menggunakan Let It Flo.

    Sistem pembayaran tol elektronik tanpa setop ini menggunakan teknologi stiker RFID (Radio Frequency Identification). RFID itu terintegrasi dengan aplikasi Flo.

    Untuk membayar tol tanpa berhenti, harus menggunakan aplikasi Flo yang dikembangkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Sistem pembayaran tol tanpa berhenti ini mengandalkan sistem sensorik otomatis pada stiker yang ditempelkan di kaca atau lampu depan mobil.

    Untuk menggunakan sistem transaksi tol Let It Flo, pengguna harus memiliki stiker RFID. Stiker ini berperan sebagai alat sensor. Stiker RFID ditempel di bagian kaca depan atau windshield dari kendaraan yang telah terdaftar.

    Cara operasional Flo sangat sederhana. Saat stiker RFID yang terhubung melalui aplikasi Flo terdeteksi ketika masuk ke gerbang tol, saldo pada aplikasi secara otomatis akan dipotong. Kendaraan yang dilengkapi dengan stiker RFID hanya perlu mengurangi kecepatannya hingga maksimal 20 kilometer per jam saat memasuki gerbang tol.

    Dilihat di situs dan akun Instagram resmi Let It Flo, saat ini sistem bayar tol tanpa berhenti dengan aplikasi tersebut sudah diterapkan di beberapa gerbang tol di Jabodetabek.

    Daftar Gerbang Tol yang Terapkan Sistem Transaksi Tanpa Berhenti

    Tol Dalam Kota Jakarta Jakarta-Sedyatmo

    GT Kamal 1 dan Arah JakartaGT Kamal 3 dan 4GT KapukGT PluitGT Angke 1 dan 2GT TomangGT Jelambar 1 dan 2GT Tanjung DurenGT Slipi 2GT PejomponganGT SenayanGT Semanggi 1GT KuninganGT Tebet 1GT CawangGT CengkarengGT Halim

    Tol Jagorawi

    GT Ciawi Arah JakartaGT Bogor 1 dan 2GT Sentul Selatan 1 dan 2GT Sentul Utara 1 dan 2GT Citeureup 1 dan 2GT Cibubur 1 dan 2GT Dukuh 2GT TMII 1 dan 2GT Cililitan

    Tol JORR

    GT Meruya UtamaGT Meruya UtaraGT Meruya SelatanGT Ciledug 1 dan 2GT Veteran 1GT Ciputat 2GT Bambu Apus 1 dan 2GT Jatiwarna 1 dan 2GT Jatiasih 1 dan 2GT Cikunir 1, 4, dan 8GT BintaraGT Pulo GebangGT Pondok Ranji UtamaGT Pondok Ranji SayapGT Joglo 1 dan 2

    Tol Jakarta-Tangerang

    GT Karawaci 2 dan 3GT Tangerang 1 dan 2GT Kunciran 1 dan 2GT Karang Tengah BaratGT Meruya 1 dan 2GT Kebon Jeruk 1 dan 2

    Tol Jakarta-Cikampek

    GT Ramp Pondok Gede Barat 1 dan 2GT Pondok Gede Timur 1 dan 2GT Bekasi Barat 1 dan 2GT Bekasi TimurGT TambunGT Cikarang Barat 3, 4, dan 5GT CibatuGT Karawang Barat 1 dan 2GT Karawang Timur 1 dan 2.

    (rgr/dry)

  • Sanksi Berkendara Sambil Merokok Dinilai Lembek, Nggak Sebanding Sama Risiko

    Sanksi Berkendara Sambil Merokok Dinilai Lembek, Nggak Sebanding Sama Risiko

    Jakarta

    Seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan permohonan pengujian materiil (uji konstitusionalitas) terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syah Wardi menggugat pasal di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang berkaitan dengan berkendara sambil merokok. Dia menilai, sanksi pengendara yang merokok terlalu ringan.

    Salah satu pasal yang didugat Syah Wardi adalah Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur sanksi terhadap pengendara yang tidak konsentrasi, termasuk karena merokok. Namun, Syah Wardi menilai sanksinya terlalu ringan.

    Pasal 283 UU LLAJ, berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

    “Bahwa Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana yang bersifat ringan dan tidak proporsional dibandingkan dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan mengemudi tanpa konsentrasi penuh. Bahwa sanksi pidana tersebut tidak menimbulkan efek jera; tidak mencerminkan nilai perlindungan terhadap hak hidup; tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas, yaitu menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” sebutnya dalam permohonan ke MK dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026.

    Dia menilai, Pasal 283 UU LLAJ yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas dan efektivitas penegakan hukum. Soalnya, sanksi yang diatur relatif ringan dan tidak sebanding dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa manusia di ruang publik.

    Untuk itu, Syah Wardi meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dia meminta pengendara yang merokok diberikan sanksi tambahan.

    “Terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik,” katanya dalam permohonan kepada MK tersebut.

    Banyak Korban dari Pengendara yang Ngerokok

    Sudah banyak kasus pengguna jalan yang menjadi korban keegoisan pengendara yang sambil merokok. Bahkan ada yang sampai harus dioperasi matanya lantaran kena abu atau bara rokok dari pengendara lain.

    Salah seorang warga bernama Muhammad Reihan Alfariziq yang juga mengajukan Permohonan pengujian materiil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke MK turut menjadi korban keegoisan pengendara yang merokok. Akibat kecerobohan pengendara yang merokok, dia mengalami kecelakaan hingga nyaris dilindas truk.

    “Bahwa pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa, ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, dan nyaris dilindas, yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” tulis Muhammad Reihan Alfariziq dalam permohonan ke MK dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026.

    Risiko Ngerokok Sambil Berkendara

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan dilihat dari perspektif road safety, mengendarai kendaraan bermotor itu adalah pekerjaan multitasking. Setiap detik pergerakan kendaraan di jalan, risikonya besar sekali ketika berada di jalan raya yang menjadi ruang publik.

    “Setiap sesuatu yang distracted (mengganggu konsentrasi berkendara) itu bisa berpotensi macam-macam. Sedangkan dari sudut multitasking, merokok itu adalah tambahan multitasking,” kata Jusri kepada detikOto, Kamis (8/1/2026).

    Menurut Jusri, pengendara khususnya pemotor yang merokok, selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain. Soalnya, abu atau bara rokok dapat mencederai pengguna jalan lain.

    “Bisa saja pas lagi nyedot, dia itu kan multitasking tuh dia nyedot (rokok), tangan kirinya naik, udah ganggu itu konsentrasi, gampang hilang kendali. Terus kemudian, asap rokok atau abu rokok bisa kena dia. Dan itu juga berpotensi mengganggu konsentrasi atau pengendalian dia. Atau saat rokoknya ditaruh di tangan kiri, abu rokok tadi kena orang. Ini bisa digunakan penegakan pasal 310 (UU 22/2009). Itu dianggap membahayakan dengan sengaja,” kata Jusri.

    Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan, jika seseorang mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan hingga mengakibatkan kerugian, atau orang lain terluka sampai meninggal dunia, maka sanksinya lebih berat. Bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 kalau sampai timbul korban meninggal dunia akibat kelalaiannya.

    (rgr/dry)

  • Viral Jukir Liar Bikin Resah, Dikasih Rp 5 Ribu Buat 2 Motor Nolak!

    Viral Jukir Liar Bikin Resah, Dikasih Rp 5 Ribu Buat 2 Motor Nolak!

    Jakarta

    Media sosial dihebohkan video yang menampilkan juru parkir (jukir) liar protes usai dikasih Rp 5 ribu untuk dua motor yang terparkir. Sebab, menurutnya, nominal tersebut hanya cukup untuk satu kendaraan!

    Dilansir dari Instagram @makan_garing, perekam video yang merupakan pemilik motor mulanya memberikan selembar uang pecahan Rp 5 ribu ke jukir liar. Dia mengatakan, uang tersebut untuk biaya parkir dua kendaraan.

    “Dua motor goceng?” demikian respons jukir liar saat menerima pemberian uang tersebut, dikutip Kamis (8/1).

    Pemilik motor yang memberikan uang itu lantas bertanya ke jukir liar: mau atau tidak? Sebab, jika tak mau, dia meminta uangnya dikembalikan.

    “Mau nggak goceng buat dua motor? Kalau nggak mau, sini gue ambil. Mau nggak?” kata pemilik kendaraan.

    Mulanya, jukir tersebut mau menerima uangnya. Namun, tak lama kemudian, dia mengembalikan selembaran pecahan Rp 5 ribu itu ke pemilik kendaraan. Dia mau bayarannya digandakan untuk dua motor yang terparkir.

    “Pakai gengsi pula dibalikin. Ya makan dah tuh gengsi, gue mah bodo amat,” kata dia.

    Sayangnya, tak dijelaskan di mana kejadian itu berlangsung. Namun, hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut sudah disaksikan sebanyak 1,2 juta kali. Kebanyakan warganet menyayangkan sikap jukir liar yang mematok tarif untuk parkiran ilegal.

    Disitat dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah, lahan parkir seharusnya dikelola pemerintah daerah (pemda). Sementara pengelolaan ilegal yang dikerjakan individu atau instansi tertentu jelas melanggar hukum.

    “Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” demikian tulis laman tersebut.

    Secara hukum, aktivitas tukang parkir liar dapat dikenai sanksi pidana apabila terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tidak sah.

    Dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disebutkan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

    Pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir tanpa izin juga dapat dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Meskipun pelakunya bukan pejabat negara, tindakan tersebut merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan.

    Selain sanksi pidana, secara administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan berwenang untuk menindak langsung tukang parkir liar.

    Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli, yang mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah untuk menangani kasus pungutan liar, termasuk parkir ilegal.

    (sfn/rgr)

  • Panthette X, Skutik Petualang Pesaing Honda ADV dari Inggris

    Panthette X, Skutik Petualang Pesaing Honda ADV dari Inggris

    Jakarta

    Produsen motor legendaris asal Inggris, Phelon & Moore, resmi kembali ke dunia roda dua lewat skutik Panthette X. Motor ini punya gaya petualang yang sepintas mirip Honda ADV 160.

    Skuter ini dirancang dengan pendekatan berbeda, menggabungkan karakter petualang dengan sentuhan premium. Salah satu keunggulan motor ini yaitu penggunaan suspensi depan upside-down, fitur yang jarang ditemui di skutik petualang.

    Phelon & Moore merupakan merek Inggris dengan sejarah panjang sejak 1904. Nama ini pernah dikenal lewat mobil seri Panther, sebelum akhirnya dihidupkan kembali sebagai produsen kendaraan premium yang menonjolkan desain, detail, dan karakter kuat. Filosofi tersebut terasa kental pada Panthette X, yang diposisikan sebagai motor life style untuk petualangan harian.

    Panthette X Foto: Dok. Istimewa

    Dari sisi tampilan, Panthette X tampil unik dengan lampu depan tunggal berbentuk bulat bergaya retro-modern. Aura petualang semakin kuat berkat penggunaan ban semi off road, velg jari-jari tubeless, pelindung mesin bull bar, serta setang dengan hand guard.

    Menariknya, Panthette X ditawarkan dalam beberapa pilihan mesin: 125 cc, 250 cc, dan 300 cc. Semuanya mengusung mesin satu silinder, 4 katup, berpendingin cairan, dan sudah memenuhi standar emisi Euro 5+. Varian tertinggi 300 cc diklaim menghasilkan tenaga 17,5 dk dan torsi 25 Nm, sementara versi 250 cc punya output sekitar 16,5 dk.

    Tak hanya tampil tangguh, fitur yang ditawarkan motor ini juga tergolong mewah. Skutik ini dibekali layar TFT 7 inci, konektivitas smartphone, ABS, handle berpemanas, visor adjustable, hingga hand guard. Harga Panthette X pun tak murah, mulai 5.490 poundsterling (Rp 123,8 juta) di Inggris.

    Dengan banderol tinggi, Panthette X menyasar konsumen yang menginginkan skutik petualang dengan desain unik, dan fitur lengkap. Namun untuk bersaing dengan motor-motor skutik petualang Jepang, motor ini dirasa terlalu mahal harganya.

    Panthette X Foto: Dok. Istimewa

    (lua/rgr)

  • Korban Pengendara Merokok Hingga Nyaris Dilindas Truk Gugat UU LLAJ ke MK

    Korban Pengendara Merokok Hingga Nyaris Dilindas Truk Gugat UU LLAJ ke MK

    Jakarta

    Salah seorang warga bernama Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dia adalah salah satu korban dari pengendara yang merokok di jalan raya, bahkan nyaris dilindas truk akibat kelalaian perokok tersebut.

    Selain warga bernama Syah Wardi yang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan meminta pengendara yang merokok disanksi lebih berat hingga dicabut SIM-nya, warga lain bernama Muhammad Reihan Alfariziq juga menggugat pasal yang sama. Muhammad Reihan Alfariziq menggugat pasal 106 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

    Menurutnya, pasal tersebut tidak secara tegas melarang aktivitas merokok sambil berkendara. Dia dirugikan akibat tidak adanya larangan tegas tersebut.

    “Bahwa Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 UU LLAJ karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain,” tulisnya dalam permohonan dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026.

    Dalam permohonannya, Muhammad Reihan Alfariziq menjelaskan dia menjadi korban dari pengendara yang merokok di jalan. Akibat kecerobohan pengendara yang merokok, dia mengalami kecelakaan hingga nyaris tewas dilindas truk.

    “Bahwa pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa, ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, dan nyaris dilindas, yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” katanya.

    Lebih lanjut, pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan korban dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut.

    “Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah, dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya. Meskipun dalam keadaan gemetaran dan syok, Pemohon tetap berusaha menjaga keselamatan diri agar tidak tertabrak lagi. Pengalaman ini menunjukkan bahwa norma Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup efektif melindungi keselamatan dan kesehatan Pemohon maupun publik, sehingga kerugian yang dialami bersifat spesifik, aktual, dan potensial, serta risiko serupa dapat terus terjadi kepada siapa pun jika norma tersebut tidak diperbaiki,” katanya.

    Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan bahwa norma Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup untuk melindungi hak konstitusional masyarakat atas keselamatan dan kesehatan. Risiko ini juga dapat terjadi kepada siapa pun jika norma tersebut tidak diperbaiki.

    “Bahwa menurut Pemohon jika permohonan dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan potensi/kerugian hak konstitusional Pemohon tidak akan/tidak terjadi lagi,” katanya.

    “Bahwa selain kerugian fisik dan psikologis, Pemohon juga mengalami kerugian konstitusional, karena hak atas keselamatan (Pasal 28G ayat 1 UUD 1945) dan hak atas kesehatan (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945) tidak dapat dijamin secara efektif akibat celah hukum dalam norma yang ada,” sambungnya.

    (rgr/din)

  • Awas Kena Pajak Progresif, Begini Cara Lapor Jual Kendaraan

    Awas Kena Pajak Progresif, Begini Cara Lapor Jual Kendaraan

    Jakarta

    Baru jual kendaraan jangan lupa lapor. Kalau nggak, kamu bisa berpotensi kena pajak progresif lho! Kok bisa?

    Lapor jual kendaraan merupakan langkah yang dilakukan pemilik kendaraan usai menjual kendaraannya. Dengan melapor, artinya kamu memberi tahu Samsat sekaligus Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bahwa kendaraan itu bukan milik kamu lagi. Segala urusan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut juga bukan lagi tanggung jawab kamu.

    Bukan cuma itu, lapor jual kendaraan juga bisa membuat kamu terhindar dari pajak progresif. Terlebih buat kamu yang memiliki kendaraan baru dengan kategori sama seperti kendaraan yang dijual. Sebab, pajak progresif itu dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka tarif pajaknya juga akan makin mahal.

    Cara Lapor Jual Kendaraan

    Kalau kamu belum lapor jual, maka kendaraan lama masih atas nama kamu. Makanya bisa berpotensi kena pajak progresif. Nah supaya hal itu tak terjadi sama kamu, berikut ini cara lapor jual kendaraan dikutip dari laman instagram Bapenda Jakarta.

    Akses Pajak Online pada web browser pajakonline.jakarta.go.idKlik tombol masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftarCeklis kotak I’m Not A Robot, ikuti instruksinya dan klik masukSetelah berhasil masuk, pilih dan klik menu ‘Jenis Pajak’ kemudian klik pilihan PKB, lalu klik PelayananPada jenis pelayanan, pilih permohonan lapor jual, pilih objek pajak yang ingin diajukan kemudian klik ajukan lapor jualSetelah halaman berganti pada lembar identitas wajib pajak, isi data sesuai dengan KTP yang terdaftar sesuai kendaraanPada bagian data pendukung, unduh dan isi format surat pernyataanJika sudah selesai mengisi surat pernyataan, pastikan untuk scan lembarnya terlebih dahulu dan ubah format hasil scan menjadi PDFPastikan semua data dalam format PDFJika sudah, unggah surat pernyataan dan data pendukung lainnyaCeklis kotak ‘Setuju dengan pernyataan di atas’ lalu klik simpanSetelah berhasil, klik logo pesawat kertas untuk mengirim permohonan kepada petugasDengan ini, permohonan pembuatan pelayanan lapor jual telah berhasil disimpan, tunggu sampai petugas memberikan kode OTPKode OTP bisa di cek pada menu ‘Pesan Layanan’ yang berada di sebelah kiriCopy kode OTP yang diberikanPilih menu ‘PKB’ dan kolom ‘Pelayanan’Masukkan kode ke dalam kotak kode verifikasiSetelah kode berhasil dimasukkan, akan muncul formulir permohonan lapor jualTunggu sampai berkas selesai diverifikasiBila sudah selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi ‘Tidak Diblokir’ dan formulir lapor jual kendaraan bermotor dapat diunduh, selesai

    (dry/rgr)

  • Momen Kocak Pemotor Pura-pura Beli Kembang Usai Keciduk Lawan Arah

    Momen Kocak Pemotor Pura-pura Beli Kembang Usai Keciduk Lawan Arah

    Jakarta

    Ada-ada saja ulah pelanggar lalu lintas ketika bertemu polisi di jalan raya. Terbaru, pengendara motor yang kepergok melawan arah, tiba-tiba berbelok ke toko tanaman dan membeli kembang.

    Pemandangan kocak tersebut dibagikan akun Instagram @robimalianzani38 dan @polantasindonesia, Rabu (7/1). Pada tayangan berdurasi singkat itu, pemotor yang melawan arah berpapasan dengan perekam video yang merupakan petugas kepolisian. Ketika merasa keciduk, pemotor itu kemudian berbelok ke toko tanaman.

    “Kenapa, Pak? Mau beli kembang? Pakdhe ada yang mau beli kembang, nih, pakdhe,” demikian respons polisi usai melihat pelawan arah itu berbelok ke toko tanaman, dikutip Kamis (8/1).

    Pelawan arah itu kemudian beralasan, sejak awal memang berniat ingin ke toko tanaman. Meski demikian, polisi tak percaya. Sebab, gerak-geriknya benar-benar spontan. Dia terlihat sangat terpaksa berbelok ke toko tersebut.

    “Kau melawan arus kau ini, ada videonya kau ini, masih aja kau ngeyel. Kutunggu, beli kembang, rezeki pakdhenya ini,” kata polisi.

    Pemotor lawan arah berujung beli kembang. Foto: Doc. Polantas Indonesia

    Polisi tersebut kemudian menunggu si pelawan arah sampai benar-benar membeli kembang. Hasilnya, pelanggar lalu lintas tersebut hanya membeli kembang kecil yang masih berbentuk bonggol.

    Setelah membelinya, pemotor itu kemudian kembali ke kendaraannya dan berputar arah. Dia masih beralasan, tujuan utamanya lawan arah memang untuk ke toko tanaman.

    Pakar keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, perilaku melawan arah makin sering terlihat di jalan raya Indonesia. Menurutnya, pelanggaran itu tumbuh karena lemahnya penegakan hukum.

    “Benar, banyak kendaraan lawan arah dan sekarang mulai masif atau berjamaah karena rendahnya penegakan hukum,” ujar Sony Susmana kepada detikOto.

    Selain lemahnya penegakan hukum, kata Sony, pengendara di Indonesia juga punya karakter nekat dan tak sabaran. Mereka, kerap mencari cara untuk memangkas waktu di jalan raya. Salah satunya, tentu saja, dengan melawan arah.

    “Nggak bisa dipungkiri, banyak juga yang pengemudi yang berpikir simpel atau pendek, sekalipun harus melawan arah, bahkan imbauan atau teguran polisi dianggap angin lalu. Menurut saya, ini salah satu yang membuat hilangnya wibawa petugas,” tuturnya.

    “Bayangkan, bagaimana kondisi lalu lintas di Indonesia lima tahun lagi? Jadi, lima tahun lagi itu implementasi hukumnya harus tegas yang diterapkan oleh kepolisian,” kata Sony menambahkan.

    (sfn/rgr)