Wujud Yamaha Nmax Dilelang Mulai Rp 19 Jutaan, Nopol Sudah Dijual
Category: Detik.com Otomotif
-

Motor MotoGP 2027 Bakal Lebih Lelet
Jakarta –
Motor MotoGP tahun 2027 bakal lebih lemot. Soalnya akan ada perubahan regulasi, di mana kapasitas mesin yang semula 1.000 cc akan diturunkan menjadi 850 cc. Seberapa lambat motor MotoGP tahun depan?
Dikatakan legenda MotoGP, Loris Capirossi, motor MotoGP 850cc yang akan diperkenalkan pada 2027 akan lebih lambat hingga 2,5 detik dibandingkan motor yang ada saat ini.
Diketahui musim 2027 akan jadi musim di mana MotoGP mengalami perubahan regulasi paling radikal dalam lebih dari satu dekade, karena beralih dari kapasitas mesin 1.000 cc yang diperkenalkan pada tahun 2012, ke mesin 850 cc. Selain itu, juga ada pelarangan perangkat pengatur ketinggian kendaraan, serta pengurangan aerodinamika.
Selain perubahan pada motor, MotoGP juga akan menghadirkan pemasok ban resmi baru, yaitu Pirelli, yang akan menggantikan Michelin. Alasan di balik perubahan aturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan dan membuat tontonan di lintasan menjadi lebih kompetitif dan menarik.
Motor MotoGP era 1.000 cc merupakan motor balap tercepat dalam sejarah dengan rekor lap time yang terus dipecahkan di hampir setiap sirkuit pada 2025. Namun, menurut kepala keselamatan Dorna dan mantan pebalap MotoGP, Loris Capirossi, mulai tahun 2027 waktu putaran akan melambat hingga 2,5 detik.
“Motor (MotoGP) itu akan lebih lambat hingga 2,5 detik,” katanya di podcast Mig Babol, seperti dikutip dari Crash. Kata Capirossi, kecepatan MotoGP tahun 2027 akan seperti kecepatan MotoGP pada 2007 di mana saat itu kapasitas mesin diturunkan dari 990 cc ke 800 cc.
“Data yang dikumpulkan oleh para insinyur di pabrikan yang terlibat dalam simulasi awal menunjukkan bahwa sepeda motor pada tahun 2027 akan 1,5 hingga 2,5 detik lebih lambat daripada sepeda motor saat ini. Alasan utamanya adalah kurangnya spoiler dan sayap, serta mesin 850 cc,” terang Capirossi.
“Menurut saya, sejarah akan terulang kembali. Awalnya, segala sesuatunya biasanya akan berjalan lebih lambat: peraturan-peraturan tersebut dirancang justru untuk alasan ini, tetapi dengan tahap pengembangan selanjutnya, prosesnya akan kembali dipercepat,” tambahnya.
Beberapa pabrikan, termasuk KTM dan Honda, telah mengungkapkan bahwa mereka telah menguji prototipe mesin 850 cc pada musim dingin ini.
(lua/dry)
-

Tampang Mobil Listrik Terbaru Xiaomi yang Punya Jarak Tempuh 902 Km
Kapasitas baterainya juga ditambah. Jika di model pendahulu hanya bisa menempuh jarak maksimum 830 km, maka versi terbarunya bisa tembus 902 km. Menariknya lagi, kecepatan charging-nya juga ditambah.
Pada model sebelumnya, 15 menit pengecasan hanya bisa dipakai untuk 510 km. Nah, untuk versi terbaru, lama pengecasan yang sama bisa dipakai untuk 670 km. Foto: Doc. Xiaomi
-

Ngeri, Ibu Pulang dari Pasar Tewas Ditabrak Truk Ngebut
Jakarta –
Seorang ibu bernama Siti Marfuah tewas usai tertabrak truk bermuatan cabai di Jalan Raya Desa Ngrowo, Bangsal, Mojokerto. Korban dalam perjalanan pulang menggunakan motor setelah belanja di pasar.
Diberitakan detikJatim, berdasarkan keterangan warga setempat, Ngatimin menuturkan truk nopol N 8072 EI melaju kencang dari timur ke barat atau dari arah Kecamatan Mojosari ke Kota Mojokerto. Truk yang dikemudikan Fatkhur Rahman, warga Jetis, Mojokerto itu sarat muatan cabai.
Sampai di Jalan Raya Desa Ngrowo, tepatnya di Dusun Tawangsari sekitar pukul 05.30 WIB, truk melaju kencang masuk lajur berlawanan. Truk pun menabrak Siti yang mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol S 5884 NAX sendirian.
“Truk kencang dari timur masuk lajur berlawanan. Korban dari arah berlawanan tidak sempat menghindar,” terangnya kepada wartawan di lokasi kecelakaan, Kamis (8/1/2026).
Kerasnya tabrakan mengakibatkan Siti tewas seketika di lokasi. Sepeda motor yang dikendarai warga Desa Ngrowo, Bangsal, Mojokerto itu juga hancur. Sedangkan laju truk baru terhenti setelah menabrak pohon di bahu jalan sebelah kanan.
Menurutnya, pengemudi truk gagal mengantisipasi datangnya kendaraan lain ketika menyalip lewat lajur berlawanan. “Truk kecepatan tinggi, menyalip masuk lajur lawan. Dari arah berlawanan ada ibu-ibu pulang dari pasar, tertabrak,” tandasnya.
Pakar keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana membenarkan, perilaku melawan arah makin sering terlihat di jalan-jalan Indonesia.
“Nggak bisa dipungkiri, banyak juga pengemudi yang berpikir simpel atau pendek, sekalipun harus melawan arah, bahkan imbauan atau teguran polisi dianggap angin lalu. Menurut saya, ini salah satu yang membuat hilangnya wibawa petugas,” tuturnya.
“Bayangkan, bagaimana kondisi lalu lintas di Indonesia lima tahun lagi? Jadi, lima tahun lagi itu implementasi hukumnya harus tegas yang diterapkan oleh kepolisian,” kata dia menambahkan.
Salah perhitungan ketika menyalip kendaraan di depan. Tak sedikit yang meregang nyawa akibat mengalami kecelakaan adu banteng tersebut.
Untuk itu, saat hendak memutuskan menyalip kendaraan harus ada beberapa hal yang diperhatikan. Berikut ini, tips menyalip kendaraan seperti diuraikan Founder dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.
Pertimbangkan Sebelum Menyalip
Langkah pertama dan paling mendasar berasal dari keputusan diri kita sendiri dalam mencari tahu urgensi kita ketika menyalip kendaraan lain. Ketika kita merasa tidak perlu menyalip, maka tindakan ini tidak perlu dilakukan.
Perhatikan dan pahami rambu serta marka jalan
Sebagai pengendara, pastikan bahwa kita telah paham betul tentang rambu-rambu yang berada di jalan. Misalnya, pengendara dilarang menyalip ketika ada marka atau garis jalan tidak putus-putus. Selain itu juga hindari menyalip tikungan, tanjakan, turunan, bahu jalan dan medan-medan berbahaya lainnya.
Pastikan kondisi jalan sudah aman
Apabila ingin menyalip, pengendara tentunya harus memperhatikan bahwa kondisi di sekitar aman, terutama kondisi jalan di depan kendaraan yang akan disalip, apakah padat atau cukup luang untuk Anda mengambil alih posisi berada di depannya. Selain itu, pengendara juga harus memperhatikan kondisi jalan dari arah berlawanan agar nantinya kejadian ‘adu banteng’ tidak terjadi.
Cek spion dan nyalakan sein sebelum menyalip
Jikalau kita sudah merasa aman dengan kondisi jalan di depan, maka selanjutnya kita juga harus memeriksa kaca spion, untuk memastikan apakah ada bahaya di kiri, kanan, belakang. Ketika kondisi sudah aman dan memungkinkan untuk menyalip, maka kita harus menyalakan lampu sein sesuai dengan arah kita akan bergerak untuk memberikan informasi kepada pengendara lain di sekitar kita.
Sesuaikan kecepatan ketika menyalip
Menurut Jusri, ketika hendak menyalip tentunya kecepatan kendaraan kita harus lebih tinggi dibandingkan kecepatan kendaraan yang akan kita dahului.
“Kalau aman baru eksekusi. Tambahkan kecepatan dan pastikan kecepatan kita jangan sama. Tambah 15-20 km/jam. Karena pada saat kita overtaking tadi, itu adalah situasi yang rentan dengan kecelakaan. Jadi jangan lama-lama di area itu, itu bukan comfort zone,” sebutnya.
Halaman 2 dari 2
(riar/dry)
-

Modifikasi Interior Toyota Hiace yang Bikin Alphard Minder
Hardianto, CEO Hardy Classic, menjelaskan, interior Toyota Hiace sudah dimodif sedemikian rupa, mulai panel-panel, dinding, panel wood, hingga kisi-kisi AC. Termasuk bagian atap yang disulap lebih clean dan gemerlap. Tak ketinggalan, bagian lantai juga dimodif dengan lantai motif marmer sehingga tampilannya makin mewah. Foto: Dok. Hardy Classic
-

Wajah Baru Mitsubishi Triton, Harga Rp 300 Jutaan
Jakarta –
Mitsubishi Triton anyar meluncur. Hadir dengan nama Mitsubishi Triton Street, mobil ini tampil beda dengan desain wajah baru.
Menariknya, ubahan “wajah” ini sementara hanya tersedia untuk pasar Thailand dan khusus untuk model Mega Cab (ekstra kabin).
Grilnya kini memiliki lekukan yang lebih tegas dengan dominasi warna hitam. Banyak yang menyebut tampilannya mirip dengan helm Stormtrooper dari film Star Wars.
Sebagai varian entry-level, Triton Street dibekali dengan lampu depan halogen dan belum memiliki lampu kabut. Kesan sporty diperkuat dengan penggunaan velg alloy 17 inci berwarna hitam dan skid plate yang lebih besar di bagian bawah bumper.
Di balik kap mesinnya, Mitsubishi masih menyematkan mesin turbodiesel 2.4 liter 4-silinder. Mesin ini mampu menyemburkan tenaga sebesar 148 hp (150 PS) dengan torsi puncak 330 Nm.
Tenaga tersebut disalurkan ke roda belakang (RWD) melalui transmisi manual 6-percepatan. Meski tidak dibekali sistem 4WD, Mitsubishi tetap menyematkan fitur Active Limited-Slip Differential yang membantu traksi saat mobil melibas jalanan licin.
Walaupun diposisikan sebagai model terjangkau, fitur yang disematkan tidak pelit. Di bagian interior, konsumen sudah mendapatkan:
Layar infotainment sentuh 10 inci.Sistem keselamatan Forward Collision Mitigation (FCM).Hill-start Assist (HSA).3 buah airbag.
Di Thailand, Mitsubishi Triton Street dibanderol mulai dari 649.000 Baht, atau jika dikonversi sekitar Rp 346 jutaan.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi apakah desain wajah “Stormtrooper” ini akan dibawa ke Indonesia atau akan menjadi standar baru untuk facelift Triton versi Double Cab di masa mendatang.
(riar/dry)
-

Ini Pasal yang Digugat Terkait Berkendara Sambil Merokok, SIM Diminta Dicabut
Jakarta –
Seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan permohonan pengujian materiil (uji konstitusionalitas) terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syah Wardi menggugat dua pasal di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, khususnya yang berkaitan dengan berkendara sambil merokok.
Syah Wardi menggugat Pasal 106 ayat (1) dan pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, pasal tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
“Khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa ketentuan a quo mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” tulisnya dalam permohonan kepada MK.
Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 itu berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Sedangkan Pasal 283 UU LLAJ, berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Syah Wardi menilai, pasal-pasal tersebut bersifat kabur, lemah atau multitafsir. Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen.
“Bahwa frasa ‘penuh konsentrasi’ dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ merupakan norma yang bersifat abstrak, terbuka, dan tidak disertai penjelasan limitatif, sehingga tidak memberikan kepastian hukum mengenai perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi;tingkat gangguan konsentrasi yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum; parameter objektif yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menilai pelanggaran,” katanya.
Dalam praktiknya, kekaburan frasa “penuh konsentrasi” menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Syah Wardi menilai, perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.
Menurutnya, merokok saat berkendara adalah tindakan berbahaya. Soalnya, secara faktual dan rasional, merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi; mengalihkan fokus visual dan kognitif; berpotensi menimbulkan reaksi refleks berbahaya (abu jatuh, bara api, puntung rokok); serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Sanksi pada pasal 283 UU LLAJ juga dinilai terlalu ringan dan tidak proporsional dibandingkan dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan. Menurutnya, sanksi yang diatur dalam pasal itu tidak menimbulkan efek jera, tidak mencerminkan nilai perlindungan terhadap hak hidup, dan tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas, yaitu menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Untuk itu, Syah Wardi meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dalam pengujian materiil UU LLAJ. Syah Wardi juga memohon kepada MK agar pengendara yang merokok mendapat sanksi tambahan, termasuk pencabutan SIM.
“Terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik,” tulisnya.
“Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara),” sambungnya dalam permohonan kepada MK.
(rgr/dry)
-

Kelebihan Mobil Penggerak Roda Belakang
Jakarta –
Mobil dengan penggerak roda belakang masih ada peminatnya. Buktinya, deretan mobil dengan penggerak belakang masih banyak diburu.
Sistem penggerak roda belakang punya kelebihan tersendiri. Dengan sistem penggerak di belakang itu artinya tenaga mobil disalurkan melalui dua roda di belakang. Dikutip laman Daihatsu Indonesia, mobil dengan penggerak roda belakang menggunakan gardan sebagai penghubung transmisi mobil dengan mesin mobil.
Kelebihan Mobil dengan Penggerak Roda Belakang
Dengan demikian, beban kerja roda akan dibagi sesuai fungsinya. Roda depan akan digunakan sebagai kemudi sedangkan roda belakang menjadi penggerak mobil. Hal itu membuat sejumlah komponen lebih panjang umur. Komponen yang dimaksud berupa ban, ball joint, penggerak, dan juga kemudi.
Tak cuma itu, mobil dengan penggerak roda depan juga memudahkan mobil melibas di tanjakan. Soalnya sistem dorong jadi lebih kuat di bagian belakang. Terakhir, kemudi mobil jadi lebih seimbang. Hal tersebut terjadi karena dipengaruhi oleh pembagian beban kerja roda depan dan belakang yang seimbang.
Kekurangan Penggerak Roda Belakang
Namun demikian, mobil dengan penggerak roda belakang juga ada kekurangannya. Pertama bobot kendaraan jadi lebih berat. Ini lantaran di bagian belakang mobil ada banyak komponen pendukung sistem penggerak. Tak cuma itu, mobil juga lebih mudah mengalami oversteer. Sebab, performa bagian roda belakang lebih lincah. Kekurangan lain dari sistem penggerak roda belakang adalah kabin yang sempit.
Kabin sempit itu lantaran banyak komponen yang tersimpan di bagian belakang seperti propeller shaft dan komponen sistem transmisi. Saat ini, masih ada beberapa model mobil yang mengusung roda belakang sebagai sistem penggerak. Beberapa model mobil yang masih menggunakan roda belakang antara lain, Wuling Confero, Daihatsu Terios, Toyota Rush, Daihatsu Gran Max, Kijang Innova Reborn, hingga Toyota Fortuner.
Belakangan sistem penggerak roda depan memang lebih populer. Beberapa model yang dulu mengusung penggerak roda belakang justru beralih ke roda depan contohnya seperti Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia. Kijang Innova generasi terbaru yakni Zenix, juga kini menggunakan sistem penggerak roda depan.
(dry/din)
-

Naik Kelas, Interior Toyota Hiace Disulap Jadi Mewah: Cuma Muat 8 Orang
Jakarta –
Toyota Hiace dikenal sebagai mobil travel antar kota dan transportasi keluarga untuk perjalanan jarak jauh. Namun di tangan Hardy Classic, interior Toyota Hiace tipe standar disulap menjadi lebih mewah dan sangat futuristis. Mobil komersial ini pun menjadi lebih nyaman dan berkelas, tapi tetap aman.
Di workshop Hardy Classic, komposisi dua baris jok tengah Hiace diubah menjadi jok captain seat (2-2), sementara bagian belakang tetap bisa muat empat orang, serta bisa dijadikan sofabed. Dengan diperuntukkan hanya delapan orang, kabin Hiace terasa begitu lapang dan nyaman.
Modifikasi interior Toyota Hiace oleh Hardy Classic Foto: Dok. Hardy Classic
Hardianto, CEO Hardy Classic, menjelaskan, interior Toyota Hiace sudah dimodifikasi sedemikian rupa, mulai panel-panel, dinding, panel wood, hingga kisi-kisi AC. Termasuk bagian atap yang disulap lebih clean dan gemerlap. Tak ketinggalan, bagian lantai juga dimodif dengan lantai motif marmer sehingga tampilannya makin mewah.
“Di bagian multimedia, kami lengkapi dengan TV besar yang full electric, bisa naik turun. Selain itu, dilengkapi juga dengan audio system, control panel yang semuanya touch screen, sehingga memudahkan untuk mengatur posisi jok yang diinginkan,” ucap Hardianto dalam keterangan resminya.
Modifikasi interior Toyota Hiace oleh Hardy Classic Foto: Dok. Hardy Classic
Di bagian pintu, Hardianto juga menyebut telah dilengkapi dengan power sliding door, sehingga menutup pintu tidak perlu ditarik, hanya cukup dipencet. Ini agar memudahkan penumpang untuk mengakses kabin Hiace modifikasi ini.
“Pokoknya interiornya sangat berbeda dari Hiace versi standar pabrik. Lebih futuristis dan elegan. Kabin sangat lega. Dan semuanya full electric,” pungkas Hardianto.
Modifikasi interior Toyota Hiace oleh Hardy Classic Foto: Dok. Hardy Classic
(lua/dry)

