Category: Detik.com Otomotif

  • Tak Disita, Kendaraan yang Pajaknya Mati Bakal Ditilang

    Tak Disita, Kendaraan yang Pajaknya Mati Bakal Ditilang

    Jakarta

    Kendaraan yang pajaknya mati bakal ditilang. Saat penilangan tak ada penyitaan kendaraan bakal dilakukan pihak kepolisian.

    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disahkan setiap tahun. Disahkan maksudnya setiap tahun pemilik membayar pajak tahunan kendaraan yang dimiliki. Selanjutnya setiap lima tahun dilakukan perpanjangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 2.

    “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” begitu bunyi aturannya.

    Pada kenyataannya, kerap ditemukan pemilik kendaraan yang tak melakukan pengesahan STNK tahunan. Kalau begini, artinya pajak tahunan kendaraan tak dibayarkan. Untuk diketahui, kendaraan yang STNK-nya belum disahkan itu bisa membuat pengendara ditilang. Namun tidak akan ada penyitaan kendaraan.

    “Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dikutip detikNews.

    Namun jangan sampai kamu abai melakukan pembayaran pajak kendaraan ya. Sebab, data kendaraan kamu di daftar registrasi dan identifikasi bisa dihapus. Data kendaraan yang sudah dihapus itu tak bisa didaftar lagi. Ini berlaku bagi kendaraan yang STNK-nya tak diperpanjang (5 tahunan) dan sekaligus tidak melakukan pengesahan dua tahun berturut-turut.

    Dijelaskan dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor BAB VIII tentang Penghapusan dan Pemblokiran Regident Ranmor, data kendaraan bisa dihapus atas pertimbangan pejabat Regident ranmor bila kendaraan itu rusak berat sehingga tak bisa dioperasikan lagi dan pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

    Sebelum penghapusan dari daftar Regident tersebut, Unit Pelaksana Regident akan menyampaikan peringatan sebagai berikut.

    a. peringatan pertama, 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
    b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan, dan
    c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan

    Bila peringatan itu tak digubris selama satu bulan sejak peringatan ketiga, barulah dilakukan penghapusan.

    (dry/din)

  • BYD Luncurkan Charger Super Cepat, Ngecas 5 Menit Nambah Jarak 400 Km

    BYD Luncurkan Charger Super Cepat, Ngecas 5 Menit Nambah Jarak 400 Km

    Jakarta

    BYD merilis stasiun pengisian daya super cepat 10C dengan sistem tegangan tinggi 1.000 V. Dengan charger super cepat ini, ngecas mobil listrik bisa secepat mengisi bensin pada mobil konvensional.

    Stasiun pengisi daya mobil listrik BYD ini dapat mengisi daya mobil hanya 5 menit untuk membuat mobil cukup menjangkau jarak 400 km.

    Chairman BYD Wang Chuanfu mengumumkan bahwa BYD akan membangun lebih dari 4.000 stasiun pengisian daya megawatt ini di seluruh China.

    BYD sering dikritik karena fungsi pengisian daya DC-nya yang lambat. Meskipun aman, baterai Blade LFP BYD membutuhkan waktu lebih lama untuk diisi daya daripada paket baterai NMC dari produsen lain.

    Akhirnya, produsen mobil listrik terlaris di dunia itu memutuskan untuk mengubahnya. Dikutip Carnewschina, perusahaan bersiap untuk meluncurkan mobil listrik pertamanya dengan Super e-Platform dan dilengkapi sistem tegangan tinggi 1000V. Untuk menyamai BEV ini, BYD secara resmi merilis pengisi daya 1.000 kW, yang juga merupakan bagian dari Super e-Platform. Pengisi daya ini disebut “Megawatt Flash Charger”.

    BYD merilis pengisi daya pertama di dunia dengan 1000V dan 1000A. Charger itu memiliki daya pengisian puncak 1.000 kW atau 1 MW. Berkat angka itu, mobil BYD mendukung pengisian 10C.

    Ngecas mobil dalam 5 menit bisa menambah daya untuk menjangkau jarak 400 km. Artinya, mobil listrik BYD yang dicas di Megawatt Flash Charger dapat menambah daya jangkau 2 km setiap detik.

    BYD juga melakukan pengujian langsung dengan daya 1 MW. Waktu pengisian daya mobil adri 7 persen sampai 50 persen cuma butuh waktu 4,5 menit.

    Mobil yang bisa menggunakan fasilitas ini dilengkapi dengan baterai terbaru BYD dengan modul daya silikon-karbida 1500V. Berkat elemen ini, baterai dapat mengeluarkan daya secara efektif.

    (rgr/din)

  • Kenapa Lampu Motor Wajib Menyala di Siang Hari? Ini Penjelasan Polisi

    Kenapa Lampu Motor Wajib Menyala di Siang Hari? Ini Penjelasan Polisi

    Polisi mewajibkan pengendara motor menyalakan lampu pada siang hari. Kewajiban itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 107 ayat 2. Kenapa motor harus menyalakan lampu utama saat siang hari?

    Dalam unggahan di akun Instagram @tmcpoldametro, polisi menjelaskan alasan lampu utama motor wajib menyala siang hari. Alasannya adalah terkait dengan safety. Motor dengan lampu utama yang menyala pada siang hari, dinilai lebih jelas terlihat oleh pengendara lain.

    Jadi, alasan pertama terkait dengan visibilitas. Lampu menyala membuat motor lebih terlihat, terlebih ketika cuaca di luar kurang terang atau ketika kondisi mendung hingga hujan.

    “Kemudian alasan kedua, untuk mengurangi risiko kecelakaan. Lampu motor di siang hari membantu pengendara lain mengenali motor lebih cepat,” ungkap keterangan polisi.

    Selanjutnya faktor ketiga adalah terkait dengan keselamatan di persimpangan jalan. Dengan lampu motor menyala siang hari, maka bisa menarik perhatian kendaraan lain di persimpangan jalan, sehingga potensi kecelakaan bisa dicegah. Maka itu, motor-motor zaman sekarang kebanyakan sudah dilengkapi fitur Auto Headlight On (AHO) yang bisa membuat lampu langsung menyala ketika kunci diarahkan ke posisi On.

    Lalu yang menjadi pertanyaan bikers, apakah dengan menyalakan lampu terus-terusan, baik siang maupun malam hari, bisa bikin aki motor cepat tekor? Jawabannya tidak ya detikers.

    Mengutip laman Wahana Honda, anggapan bahwa menyalakan lampu secara terus menerus dapat membuat aki soak adalah tidak benar. Soalnya, selama arus pada kumparan terus terisi dengan penuh dan seimbang, maka lampu dinyalakan sesering mungkin pun tidak menjadi masalah.

    Bagi yang belum tahu, battery atau aki pada motor berfungsi sebagai tempat menyimpan arus satu arah, di mana untuk mengisi arus tersebut dapat diperoleh dari generator atau spull. Di dalam aki terdapat sistem berpola charge dan recharge atau mengisi dan melepaskan.

    Aki akan langsung bekerja secara otomatis ketika mesin motor dan lampu dihidupkan. Dalam keadaan seperti itu, aki akan terus menerus menyuplai arus listrik ke komponen lain, termasuk lampu dan arusnya sendiri juga terus diisi oleh generator agar tetap seimbang. Adapun ketika menghidupkan motor dan kemudian lampu menjadi putus, hal tersebut dikarenakan terdapatnya pengaksesan idle atau rpm yang cukup tinggi secara mendadak.

    [Gambas:Instagram]

  • Dedi Mulyadi Siapkan Pergub Baru, Ini Cara Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Dedi Mulyadi Siapkan Pergub Baru, Ini Cara Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Jakarta

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi keluhan masyarakat yang ingin memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau membayar pajak kendaraan tapi terbentur syarat KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Dedi mengaku akan menyiapkan aturan baru yang memudahkan warganya dalam mengurus STNK ini.

    Dalam akun Instagramnya, Dedi Mulyadi mengungkapkan pihaknya menerima keluhan bahwa dalam membayar pajak kendaraan banyak yang dipersulit dengan syarat-syaratnya.

    “Muncul keluhan, ‘Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak sekarang senang kita bayar pajak.’ Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” kata Dedi dalam akun Instagramnya.

    Dedi kemudian memikirkan solusinya. Menurutnya, pihaknya akan membuat aturan baru agar dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu mencari KTP pemilik lama.

    “Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” ujarnya.

    “Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing,” ungkapnya.

    Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Sebenarnya, mengurus STNK tanpa KTP pemilik lama sekarang sudah bisa. Caranya dengan melakukan balik nama kendaraan jadi atas nama kita sebagai pemilik kendaraan bekas. Apalagi, sekarang bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas Rp 0.

    Pembeli kendaraan bekas kini tak perlu repot lagi meminjam KTP pemilik lama. Sebab, saat ini kamu bisa langsung proses balik nama kendaraan dengan biaya yang bisa lebih murah.

    Untuk mengurus STNK tanpa KTP pemilik lama, kamu tetap memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu.

    Sesuai Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saat ini hanya dikenakan untuk kendaraan baru. Sedangkan penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB.

    “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1).

    Namun, untuk mengurus balik nama ini, tetap dibutuhkan beberapa biaya. Komponen biaya yang harus dikeluarkan antara lain untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Administrasi STNK, Administrasi TNKB serta BPKB.

    Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan

    Prosedur kepengurusan balik nama kendaraan dilakukan dua tahap. Pertama adalah balik nama STNK, baru kemudian balik nama BPKB. Berikut prosedur yang dikutip dari Portal Informasi Indonesia.

    1. Balik Nama STNK Kendaraan

    Untuk mengurus balik nama STNK kendaraan, detikers harus menyiapkan syarat-syarat, kemudian baru memproses balik nama STNK. Dalam syarat ini tidak dibutuhkan KTP pemilik lama.

    Syarat Balik Nama STNKSTNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lamaBPKB asli dan fotokopiKTP pemilik baru asli dan fotokopiKuitansi pembelian kendaraan dengan meterai Rp 10.000.Langkah-langkahDatang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan untuk menyerahkan syarat-syarat di atas.Lakukan cek fisik kendaraan. Kamu akan menerima hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin.Serahkan hasil cek fisik tersebut dengan dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas loket.Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.Datang ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu nama kamu dipanggil.Datang ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.Datang ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisir.Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.Kamu akan menerima dua rangkap kuitansi, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.Setelah semua berkas kamu dikembalikan, petugas akan mengarahkan kamu ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.Proses pencabutan berkas selesai.Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.Bayarlah biaya penerbitan STNK baru. Kemudian kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik baru.

    2. Balik Nama BPKB Kendaraan

    Setelah mendapatkan STNK baru, detikers harus melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

    Syarat Balik Nama BPKBSTNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)BPKB asli (asli dan fotokopi)Hasil pengesahan cek fisikKuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi).Langkah-langkahDatanglah ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.Serahkan semua berkas persyaratan di atas ke loket.Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran.Bayar biaya tersebut melalui ATM.Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

    (rgr/din)

  • Mobil Formula E Jadi Lebih Ngebut dari F1, Sirkuit Ancol Dipermak Sedikit

    Mobil Formula E Jadi Lebih Ngebut dari F1, Sirkuit Ancol Dipermak Sedikit

    Jakarta

    Formula E Jakarta akan menampilkan mobil generasi terbaru yang berbeda dari dua tahun sebelumnya, Gen 3 Evo. Memang seberapa spesialnya mobil ini?

    Sebelum membahas mobilnya, Sirkuit Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Jakarta Utara, akan mengalami sentuhan sedikit. Bukan desain lintasan utamanya, melainkan pit entry yang diperpanjang.

    Gemma Roura, Project Director Formula E Operations (FEO) untuk Jakarta E-Prix menjelaskan, meski performa mobil listrik terbaru ini lebih tinggi, Sirkuit Ancol masih cukup mengakomodir balapan Formula E.

    “Sirkuitnya belum berubah, FIA Grade 3. Panjang lintasan 2,4 km dan 18 belokan. Ini masih sirkuit yang sama,”

    “Ada modifikasi di pit entry tapi treknya masih sama,” kata Gemma di Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Soal spesifikasi mobil listrik ini, performanya makin ngebut. Bahkan diklaim sudah bisa mengalahkan larinya mobil F1 di mana 0 sampai 100 km/jam masih perlu waktu 2,9 detik.

    “Kita punya mobil baru, terakhir di sini kita pake gen 3 sekarang kita punya yg special edition, Gen 3 Evo,” jelasnya.

    “Karakter utama mobil ini (Gen 3 Evo) adalah akselerasi 0-100 km/jam dalam 1,86 detik lebih cepet dari F1, 30 persen lebih cepat,” kata dia.

    Dalam website ABB disebutkan peningkatan kinerja ini memberikan keuntungan lebih lanjut dari Gen 3, setara dengan peningkatan sekitar 0,2 detik per putaran di sirkuit Monaco. Sementara top speed-nya diklaim 322 km/jam. 36 persen lebih cepat dari versi sebelumnya.

    Mobil ini memanfaatkan kapasitas pengereman regeneratif 600kW untuk menghasilkan hampir 50% energi yang dibutuhkan selama balapan.

    Di sisi lain, ini merupakan Formula E pertama yang memakai penggerak semua roda. Tahun depan, mobil dengan generasi baru.

    “Mobil ini hanya (digunakan) sampai 2025 saja, karena pada 2026 kita akan memakai gen 4,” kata dia.

    (riar/din)

  • Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Diprediksi Turun Drastis Dibanding 2024

    Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Diprediksi Turun Drastis Dibanding 2024

    Jakarta

    Kepolisian Republik Indonesia memprediksi, jumlah pemudik Lebaran tahun ini mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun lalu. Bahkan, selisihnya bisa mencapai puluhan juta jiwa!

    Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri mengatakan, pihaknya telah melakukan hitung-hitungan mengenai total pemudik Lebaran tahun ini. Menurutnya, 52 persen masyarakat Indonesia akan terlibat dalam ‘perayaan’ akbar tersebut.

    “Tahun ini, diperkirakan ada 146,47 juta orang yang akan melakukan mudik ke kampung halaman. Jumlah pemudik kali ini turun 24,3 persen atau sekitar 47,13 juta jiwa dibandingkan tahun lalu,” ujar Komjem Ahmad Dofiri di Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.

    Ilustrasi mudik lebaran Foto: dok. Humas Kemenparekraf

    Berdasarkan data pergerakan masyarakat, daerah asal pemudik terbanyak berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sedangkan kota tujuan utama masih di area Semarang, Surabaya, Yogyakarta dan kawasan populer lain.

    Data yang sama mengungkap, pemudik tahun ini masih banyak menggunakan mobil pribadi dengan jumlah perkiraan 33,6 juta jiwa (23 persen), kemudian bus dengan 24,7 juta jiwa (16,9 persen), kereta api 23,6 juta jiwa (16,1 persen), pesawat terbang 19,7 juta jiwa (13,6 persen), sepeda motor 12,7 juta jiwa (8,7 persen) dan sisanya kendaraan lain.

    “Dengan tingginya pergerakan masyarakat dengan moda transportasi darat, seperti kendaraan roda empat, roda dua, serta bus pada periode ini, berbagai rekayasa lalu lintas serta penyesuaian layanan transportasi telah disiapkan guna memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan,” ungkapnya.

    Polisi Tak Larang Mudik Naik Motor

    Di kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengaku tak melarang pemudik yang mau berangkat ke kampung halaman naik sepeda motor. Meski demikian, dia tak menyarankan opsi tersebut.

    “Kami tidak melarang pemudik naik motor, tapi hanya mengimbau. Oleh sebab itu, cara bertindak untuk melayani kendaraan yang roda dua ini menjadi prioritas,” kata Agus Suryonugroho.

    Pemudik sepeda motor menunggu antrean di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, Sabtu (6/4/2024). Sebanyak 11.193 orang telah menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung melalui Pelabuhan Ciwandan, Banten hingga Jumat (5/4) atau H-5 Lebaran. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/pras. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

    Agus menjelaskan, angka kecelakaan saat mudik Lebaran masih disumbang sepeda motor. Itulah mengapa, meski tak melarang, pihaknya tetap tak menyarankan penggunaan transportasi tersebut.

    “Karena tahun lalu, saat 2024, kecelakaan terbanyak saat operasi ketupat, 75 persen adalah roda dua. Ini yang harus kita layani betul, tempat dari tempat harus kita kawal,” kata dia.

    Agus berharap, program mudik bersama yang digelar BUMN dan instansi lain bisa berjalan optimal tahun ini. Sebab, dengan demikian, pemudik yang terbiasa naik motor, bisa menggunakan fasilitas tersebut.

    (sfn/din)

  • Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP, Simak Syarat dan Caranya

    Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP, Simak Syarat dan Caranya

    Jakarta

    KTP sudah lazim digunakan sebagai syarat untuk perpanjangan masa berlaku STNK atau membayar pajak tahunan kendaraan. Tapi apakah bisa jika kita perpanjang STNK tanpa KTP? Simak jawaban berikut ini, lengkap dengan cara yang bisa detikers lakukan.

    Apa Bisa Pajak STNK Tanpa KTP?

    Jawabannya bisa, tetapi syarat lain harus terpenuhi antara lain BPKB dan kuitansi pembelian. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu, sebab cara ini tidak membutuhkan KTP pemilik lama.

    Pertanyaan perlu tidaknya KTP untuk bayat pajak STNK, biasanya datang dari pembeli kendaraan bekas dan belum dibalik nama. Terkadang untuk meminjam KTP pemilik lama membutuhkan waktu lama, sehingga menyulitkan pemilik baru.

    Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan

    Prosedur balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, mencakup dua kali proses. Proses pertama adalah balik nama STNK, baru kemudian balik nama BPKB. Simak syarat dan caranya berikut ini, seperti dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia:

    1. Balik Nama STNK Kendaraan

    Sebelum melakukan balik nama STNK kendaraan, lengkapi syarat-syarat berikut, baru kemudian ikuti langkah-langkahnya.

    Syarat Balik Nama STNKBPKB (asli dan fotokopi)STNK atas nama pemilik lama (asli dan fotokopi)KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)Kuitansi pembelian bermeterai Rp 10.000Langkah-langkahDatang ke loket mutasi Samsat tempat STNK diterbitkan, berikan syarat-syarat di atas kepada petugas.Datang ke bagian cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.Serahkan hasil cek fisik beserta dokumen persyaratan kepada petugas loket.Petugas akan mengecek dan melegalisasi dokumen.Pindah ke loket cek fiskal. Isi formulir, serahkan ke petugas, tunggu sampai nama kamu dipanggil.Bayar biaya cabut berkas di kasir. Jika ada pajak yang belum terbayar, maka harus sekalian dibayar.Datang ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lagi. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.Detikers akan menerima tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.Ada dua rangkap kuitansi yang diterima. Satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi kamu bawa untuk mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat. Bawa bukti pembayaran, serahkan kuitansi kepada petugas.Kamu akan diberi berkas-berkas dan akan diarahkan menuju loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000. Kamu akan mendapat tanda terima.Proses pencabutan berkas selesai.Datang ke bagian mutasi kantor Samsat sesuai KTP kamu sebagai pemilik baru.Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika sudah lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan (sekitar 1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Kamu akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.

    2. Balik Nama BPKB Kendaraan

    Setelah menerima STNK baru beridentitas nama kamu, maka selanjutnya bisa melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

    Syarat Balik Nama BPKBSTNK beridentitas baru (asli dan fotokopi)BPKB asli (asli dan fotokopi)KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)Hasil pengesahan cek fisikKuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)Langkah-langkahDatang ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.Serahkan semua berkas persyaratan di atas ke loket yang tersedia.Isilah formulir penerbitan BPKB baru.Jika semua berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.Bayarlah melalui ATM. Serahkan tanda lunas dan berkas-berkas kepada petugas.Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.Datanglah kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB dengan identitas baru. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

    Nah, jadi detikers bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP, yakni dengan cara melakukan balik nama terlebih dahulu. Cara ini memang cukup panjang, tetapi hal ini bisa mempermudah proses administrasi kendaraan ke depannya.

    (bai/row)

  • Anti Stres, Ini Cara Aman Hadapi Kemacetan saat Mudik

    Anti Stres, Ini Cara Aman Hadapi Kemacetan saat Mudik

    Jakarta

    Mudik ke kampung halaman sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia saat merayakan Hari Raya Idulfitri. Ramainya warga yang mudik ke kampung halaman, membuat jalanan pun macet.

    “Kemacetan panjang saat mudik adalah hal yang hampir tidak bisa dihindari, terutama di jalur utama menuju kampung halaman,” tulis Founder Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu dalam keterangannya kepada detikOto.

    Jusri pun menyampaikan langkah-langkah yang bisa diterapkan para pemudik agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan tidak mudah stres. Berikut penjelasannya.

    1. Persiapan Sebelum Berangkat

    • Rencanakan rute perjalanan dengan baik. Gunakan aplikasi navigasi untuk mengetahui jalur alternatif dan titik rawan macet.

    • Berangkat lebih awal atau di luar jam sibuk. Hindari puncak arus mudik untuk mengurangi risiko kemacetan panjang.

    • Isi bahan bakar penuh sebelum masuk jalur macet. Jangan tunggu indikator bensin menyala agar tidak kehabisan bahan bakar di tengah kemacetan.

    • Siapkan makanan ringan dan air minum yang cukup. Hindari dehidrasi dan kelaparan saat terjebak macet.

    2. Tetap Tenang dan Fokus

    • Jaga emosi dan tetap bersabar. Jangan terpancing emosi karena kemacetan adalah hal yang wajar saat mudik.

    • Dengarkan musik atau podcastHal ini dapat membantu mengurangi kebosanan dan menjaga suasana hati tetap baik.

    • Gunakan AC dengan bijak. Jika macet panjang, atur penggunaan AC agar tidak boros bahan bakar.

    Sejumlah warga menonton kemacetan yang terjadi di ruas Tol Cikampek arah Jakarta saat pemberlakuan one way. Aksi itu dilakukan untuk membagikan informasi ke temannya yang mudik lewat grup WhatsApp (WA), Jumat, (6/5/2022). Foto: Agung Pambudhy3. Jaga Konsentrasi dan Keselamatan

    • Selalu jaga jarak aman. Hindari pengereman mendadak yang dapat meningkatkan risiko tabrakan beruntun.

    • Gunakan rem tangan saat berhenti lama. Ini untuk mengurangi risiko kendaraan bergerak tanpa sengaja.

    • Jangan terlalu sering berpindah jalur. Perpindahan jalur justru bisa memperlambat perjalanan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

    • Pastikan bahan bakar dan kondisi kendaraan tetap optimal. Jangan memaksakan kendaraan bekerja terlalu keras di tengah kemacetan.

    4. Manfaatkan Waktu Istirahat

    • Lakukan peregangan ringan di dalam mobil Gerakkan leher, bahu, tangan, dan kaki agar tubuh tetap rileks.

    • Gunakan rest area untuk beristirahat. Jika memungkinkan, manfaatkan rest area untuk tidur sejenak atau sekadar berjalan-jalan.

    • Jika berkendara dengan anak-anak, siapkan hiburan, mainan, film, atau buku cerita bisa membantu mereka tetap nyaman selama perjalanan.

    5. Alternatif Saat Terjebak Macet Parah

    • Cek rute alternatif melalui aplikasi navigasi, jika ada jalan tikus yang lebih lancar, pertimbangkan untuk beralih.

    • Gunakan jalur darat dan transportasi umum secara kombinasi. Misalnya, menggunakan kendaraan pribadi ke titik tertentu lalu beralih ke kereta atau bus untuk menghindari macet ekstrem.

    • Tetap update kondisi lalu lintas dari berita atau media sosial. Ini membantu mengetahui titik macet terparah dan jalur yang lebih lancar.

    (lth/dry)

  • BYD Bakal Luncurkan Mobil Listrik Seal 06, Sekali Cas Bisa Tempuh 545 Km

    BYD Bakal Luncurkan Mobil Listrik Seal 06, Sekali Cas Bisa Tempuh 545 Km

    Jakarta

    BYD sedang menyiapkan mobil listrik baru yaitu BYD Seal 06. Mobil listrik berbentuk sedan itu akan memiliki jarak tempuh hingga lebih dari 500 km.

    Dikutip Carnewschina, Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) China mengungkapkan sedikit detail mengenai BYD Seal 06. Dalam dokumen di MIIT China disebutkan, BYD Seal 06 EV itu memiliki daya jangkau 470 km dan 545 km (CLTC).

    Mobil listrik terbaru BYD itu akan mengusung baterai lithium iron phosphate (LFP) Blade khas BYD. Kapasitas baterainya 46,08 kWh dan 56,6 kWh. Berat baterainya adalah 350 kg dan 410 kg, sehingga berat kosong kendaraan masing-masing 1.670 kg dan 1.800 kg.

    Dua pilihan daya akan ditawarkan. Versi daya tinggi menghasilkan 160 kW (215 hp), sementara versi daya rendah menghasilkan 110 kW (148 hp). Kecepatan tertingginya adalah 160 km/jam.

    BYD Seal 06 EV diposisikan sebagai sedan menengah bertenaga listrik murni. Mobil ini memiliki panjang 4.720 mm, lebar 1.880 mm dan tinggi 1.495 mm dengan jarak sumbu roda 2.820 mm. Dibandingkan dengan Seal 06 GT, mobil baru ini lebih panjang 90 mm dan lebih tinggi 5 mm.

    Desain keseluruhan Seal 06 EV melanjutkan konsep desain keluarga Ocean BYD. Mobil ini menampilkan gril tertutup yang dipasangkan dengan gril trapesium yang lebih rendah, lampu depan yang tajam, hidung yang tajam, gagang pintu semi-tersembunyi, dan lampu belakang tipe simpul China. Salah satu perbedaan terbesar dari varian plug-in hybrid Seal 06 DM-i adalah logo BYD yang baru, yang menggantikan slogan Build Your Dream.

    Lebih jauh, Seal 06 EV diharapkan hadir dengan sistem pengemudian cerdas “God’s Eye” C. Kaca depan dilengkapi dengan tiga kamera, dan kamera ditambahkan ke spatbor depan dan spoiler atap belakang.

    Saat ini, seri Seal 06 BYD memiliki empat model di pasaran, yaitu Seal 06 DM-i dan Seal 06 GT.

    (rgr/dry)

  • Mantap! Ada Layanan Servis-Ganti Oli Gratis Nih Buat Ojol dan Opang

    Mantap! Ada Layanan Servis-Ganti Oli Gratis Nih Buat Ojol dan Opang

    Foto Oto

    ANTARA FOTO/Putra M. Akbar – detikOto

    Senin, 17 Mar 2025 18:40 WIB

    Tangerang – Baznas memberikan layanan servis dan ganti oli gratis untuk pengendara ojol, opang dan mustahik. Kegiatan ini digelar secara serentak di 10 provinsi Indonesia.