Potret Gran Max Taft Gratis buat Konsumen
Category: Detik.com Otomotif
-

Insentif Mau Disetop Buat Bikin Mobil Nasional, Pajak Mobil Listrik Jadi Berapa?
Jakarta –
Insentif mobil listrik kabarnya tak berlanjut tahun depan. Lalu bagaimana dengan pajak mobil listrik? Akankah normal kembali?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal insentif mobil listrik tak berlanjut tahun depan. Airlangga menyebut, insentif mobil listrik itu bakal dialihkan untuk pengembangan mobil nasional.
“Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional (fokus pada mobil nasional-Red), sehingga kita bisa belajar sebetulnya dari VinFast,” kata Airlangga belum lama ini.
Untuk diketahui, saat ini mobil listrik memang menikmati sejumlah insentif yang diberikan ke pemerintah. Alhasil, harga jualnya pun jadi lebih murah dan bersaing dengan mobil bermesin konvensional. Insentifnya antara lain berupa bebas PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Selanjutnya ada juga insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen. Dengan demikian, PPN yang dibebankan terhadap mobil listrik produksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hanya 2 persen.
Tak cuma itu, mobil listrik yang didatangkan secara utuh alias impor CBU (Completely Build-up) juga dapat insentif berupa bebas bea masuk. Harusnya kalau normal, mobil yang didatangkan dengan skema importasi CBU akan dikenai tarif bea masuk 50 persen. Tapi berkat insentif, maka tarifnya dibebaskan.
Pajak Mobil Listrik Jadi Berapa?
Adapun deretan insentif di atas memang tercatat berakhir pada masa pajak Desember 2025. Tapi ada lagi nih insentif yang diberikan untuk mobil listrik berupa pembebasan pajak tahunan dan bea balik nama kendaraan. Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.
Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKBMerujuk pada aturan tersebut, tidak ada masa berlaku untuk PKB dan BBNKB 0 persen. Itu artinya, selama peraturan belum berubah, pajak mobil listrik masih nihil. Pemilik mobil listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143 ribu setiap tahunnya.
(dry/rgr)
-

Perpanjang SIM Mati di Periode Libur Natal, Catat Syaratnya!
Jakarta –
Surat izin mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jika lewat masa berlakunya, SIM tidak bisa diperpanjang. Pemiliknya biasanya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, dengan ujian teori dan praktik lagi.
Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” demikian tertulis pada pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.
Perlu diingat, sejak tahun 2019, masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemohon. Maka dari itu, kamu wajib memperhatikan masa berlaku SIM jangan sampai terlewat. Soalnya, pada pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Berdasarkan pasal tersebut, artinya SIM mati tidak bisa diperpanjang. Sekalipun baru lewat sehari, kamu harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Kendati demikian, ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4, dengan bunyi sebagai berikut.
“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” demikian bunyi aturannya.Salah satunya pada periode libur Natal ini. Akun Instagram resmi Satuan Penyelengara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya menginformasikan, pelayanan SIM pada periode Natal 2025 diliburkan. Untuk itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur tersebut masih bisa melakukan perpanjangan SIM.
“Tanggal 25-26 Desember 2025 pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 27 Desember 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 s.d 26 Desember 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya.
Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2025, tepat saat pelayanan penerbitan SIM diliburkan. Kemudian, SIM tersebut harus diperpanjang pada 27 Desember 2025. Di luar tanggal-tanggal itu, perpanjangan SIM mati tidak bisa dilakukan, alias harus bikin SIM baru dengan mekanisme ujian teori dan praktik lagi.
Syarat Perpanjang SIM
Adapun perpanjang SIM harus melampirkan syarat-syarat berikut:
KTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Biaya Perpanjang SIM
Untuk biaya perpanjang SIM tak ada perbedaan dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:
SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan
Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
(rgr/din)
-

Kapan Yamaha Lexi Turbo Dijual di Indonesia?
Jakarta –
Fitur Yamaha Electronic Continuously Variable Transmission (YECVT) alias ‘turbo’ telah terpasang di Yamaha NMax dan Aerox. Lantas, kapan skuter matik (skutik) Maxi lain seperti Lexi kebagian teknologi tersebut?
Yamaha Lexi menjadi satu-satunya skutik Maxi di kelas 155cc yang belum mendapat fitur YECVT. Menariknya, produsen roda dua asal Jepang itu tak menutup kemungkinan memasangkan teknologi tersebut ke produk terkait.
“Lexi Turbo? Memang butuh, ya? Mungkin kita bisa pertimbangkan lah, teknologi kan kita sudah punya tapi kita harus lihat dulu animo pasarnya bagaimana,” ujar Rifki Maulana selaku Manager Public Relations, YRA & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat.
“Karena kan dengan penambahan fitur tersebut, kalian bisa lihat lah, permintaannya kan cukup tinggi ya. Itu kita juga harus benar-benar cermat menyikapinya,” tambahnya.
Yamaha Lexi LX 155 Foto: Ridwan Arifin
Menurut Rifki, penambahan fitur YECVT membuat permintaan NMax dan Aerox meningkat. Sebab, menurutnya, teknologi itu tergolong baru. Sehingga, konsumen memiliki opsi lain.
“Ya lumayan lah, kita bisa memberikan angin segar baru terhadap produk itu sendiri. Jadi bukan ganti baju aja, tapi bonus lain,” kata dia.
Sebagai catatan, Yamaha Lexi saat ini tersedia dalam tiga varian berbeda, yakni standard S Version dan ABS Connected. Sementara harganya berkisar Rp 26-31 jutaan dengan status on the road Jakarta.
Mengenal Turbo di Motor Yamaha
Berbeda dengan turbo di mobil yang memanfaatkan gas buang, pada motor Yamaha, akselerasi datang dari teknologi YECVT. Jadi ada bantuan motor listrik pada transmisinya untuk menggerakkan pulley depan dan menggantikan kinerja roller yang sudah ditinggalkan.
Y-Shift di Yamaha NMax turbo. Foto: Sabil / detikOto.
Pada fitur tersebut, ada Y-Shift yang mampu memberikan sensasi berkendara berbeda karena fungsinya mampu membantu pengendara melakukan akselerasi kecepatan secara instan layaknya Turbo dengan tiga tingkatan, yakni Low (1), Medium (2), dan High (3) sehingga cocok untuk mendahului kendaraan di depan dan melibas tanjakan.
YECVT juga menawarkan dua mode berkendara, yakni T-Mode (Town Commuting) dan S-Mode (Sport Touring) yang dapat dioperasikan melalui tombol “Mode” pada bagian depan stang.
T mode untuk commuting dan S mode untuk mode sport. Sedangkan T mode digunakan untuk di perkotaan, sedangkan S mode bisa digunakan untuk touring, jalan menanjak, berboncengan dan bermanuver untuk menyusul kendaraan lain.
(sfn/din)
-

Mobil Bekas Harga Segini yang Paling Banyak Dicari!
Jakarta –
Pasar mobil bekas masih menggiurkan, selain menawarkan harga yang lebih murah, bisa memilih pilihan yang tepat bakal menjadi berkah buat pengendara. Jika melihat data penjualan mobil bekas dari OLXMobbi, rupanya mobil bekas yang paling banyak diburu berada dikisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 rupiah.
“Dari segi harga, mobil bekas di kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta merupakan segmen yang paling banyak diminati sepanjang tahun ini,” tulis siaran resmi yang diterima detikOto.
Pola ini memperkuat tren yang sudah terlihat pada musim liburan Natal dan Tahun Baru di tahun sebelumnya. Pada bulan Desember 2024, jenis mobil yang diincar juga serupa dengan tren tahun 2025, dimana SUV menjadi kategori yang paling diminati, disusul oleh MPV, dan Hatchback.
Nah buat detikers yang hendak memilih mobil bekas, Direktur OLX, Agung Iskandar mengingat untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh terutama pada bagian kaki-kaki.
“Jika konsumen ingin membeli mobil bekas dengan jenis SUV maupun MPV, mereka harus mengecek kondisi suspensi dan kaki-kaki yang merupakan area paling fundamental,” kata Agung.
Agung menambahkan pentingnya melakukan pengecekan pada kaki-kaki, bisa menentukan kenyamanan, keamanan, dan biaya perawatan ke depannya.
Mobil bekas. Foto: Doc. OLX Mobbi
“Soalnya, kondisi suspensi dan kaki-kaki bekerja paling keras menahan bobot kendaraan, terutama pada SUV yang punya ground clearance lebih tinggi dan MPV yang sering dipakai mengangkut banyak penumpang,” Agung menambahkan.
Agung juga mengatakan pada platform OLXMobbi, calon pembeli dapat mengecek langsung kondisi mobil yang ditawarkan oleh pemasang iklan, sesuai dengan kesepakatan. Demi keamanan bertransaksi, OLX menawarkan fitur Booking. Fitur ini memudahkan pembeli dan penjual dalam melakukan transaksi dengan aman dan nyaman melalui penggunaan rekening bersama.
(lth/dry)
-

Honda Super Cub Dapat Penyegaran, Ada Varian Baru
Jakarta –
Honda resmi menyegarkan motor bebek klasik andalannya, Super Cub. Honda Super Cub 110 di Jepang mendapatkan pilihan warna baru dan varian baru, salah satunya adalah Cross Cub 110 Lite yang mengusung gaya petualang.
Mengutip laman Young Machine, peluncuran Honda Super Cub terbaru ini bertepatan dengan berakhirnya produksi sepeda motor 50 cc Honda pada Oktober 2025. Honda Super Cub 110 pun kini telah disesuaikan dengan regulasi SIM dasar di Jepang, yang artinya tenaga motor ini telah disunat.
Honda Super Cub disegarkan, ada pilihan varian baru Foto: Dok. Honda
Honda Super Cub 110 terbaru kini harus sesuai dengan regulasi keluaran daya maksimum 4,0 kW supaya bisa digunakan oleh pengendara sepeda motor pemula di pasar Jepang. Versi ini pun mendapatkan embel nama ‘Lite’ di belakangnya. Ada dua varian yang ditawarkan, Super Cub 110 Lite dan Pro Lite.
Super Cub 110 Lite dan Pro Lite mempertahankan desain klasik khas keluarga Super Cub. Pada varian Pro Lite, mendapatkan tambahan keranjang di bagian depan untuk kebutuhan membawa barang.
Honda Super Cub disegarkan, ada pilihan varian baru Foto: Dok. Honda
Menariknya lagi, Honda Jepang juga menawarkan varian baru, yakni Cross Cub 110 Lite yang merupakan sebuah motor petualangan crossover bergaya retro dengan mesin yang disesuaikan untuk memenuhi standar baru, namun tetap mempertahankan desain agresifnya. Model ini cocok untuk touring atau penggunaan di medan off road.
Khusus untuk model Cross Cub 110 Lite ini punya tampilan yang lebih tangguh dengan lampu utama yang terpisah dari bagian kepala. Lampu utama tersebut dibingkai oleh besi teralis dan diapit oleh lampu sein di kedua sisinya.
(lua/din)
-

Pasar Mobil Bekas Blok M Tak Bergairah di Pengujung Tahun
Foto Oto
Muhammad Reevanza – detikOto
Selasa, 23 Des 2025 08:15 WIB
Jakarta – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, penjualan mobil bekas di kawasan Blok M, Jakarta, belum menunjukkan peningkatan. Minat pembeli masih cenderung sepi.



