Category: Detik.com Otomotif

  • Beda Pajak Honda Vario 125 dan Vario 160

    Beda Pajak Honda Vario 125 dan Vario 160

    Jakarta

    Meski satu model, pajak tahunan Honda Vario 125 dan Vario 160 berbeda. Nah berikut ini hitungan perbedaan pajak antara Vario 125 dan Vario 160.

    Honda Vario punya dua pilihan mesin. Kalau mau yang harganya lebih murah, ada Vario 125. Namun kalau cari yang performanya lebih tinggi, Vario 160 bisa jadi opsinya. Vario 125 ditawarkan dengan harga mulai Rp 24,41 juta hingga yang termahal Rp 26,499 juta. Sedangkan Vario 160, termurah dibanderol Rp 28,1 juta sampai yang termahal Rp 30,981 juta. Lalu bagaimana dengan pajaknya? Jelas berbeda. Pajak Vario 160 lebih tinggi ketimbang Vario 125.

    Beda Pajak Honda Vario 125 dan Vario 160

    Pajak Honda Vario 125 itu besarnya Rp 300 ribuan. Pajak tahunan itu bisa dihitung mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat tahun 2025. Kalau sudah tahu NJKB, maka bisa diketahui besar DP PKB sebagai dasar perhitungan pajak tahunan kendaraan.

    Pajak Vario 125

    Untuk Vario 125, diketahui besar DP PKB adalah Rp 14,3 juta. Apabila Vario 125 itu terdaftar di Jakarta, maka akan dikenai tarif PKB 2 persen untuk kepemilikan pertama. Dengan demikian, rincian pajaknya sebagai berikut.

    PKB Pokok: DP PKB Vario 125 x Tarif PKB
    = Rp 14,3 juta x 2%
    = 286 ribuPajak tahunan: PKB Pokok + SWDKLLJ
    = Rp 286 ribu + 35 ribu
    = Rp 321 ribu

    Pajak Vario 160

    Honda Vario 160. Foto: PT Astra Honda Motor

    Sebagai perbandingan, dalam aturan yang sama, DP PKB Vario 160 sebesar Rp 18,5 juta. Dengan demikian untuk Vario 160 yang terdaftar di Jakarta, hitungan pajaknya berikut ini.

    PKB Pokok: DP PKB Vario 160 x Tarif PKB
    = Rp 18,5 juta x 2%
    = 370 ribuPajak tahunan: PKB Pokok + SWDKLLJ
    = Rp 370 ribu + 35 ribu
    = Rp 405 ribu

    Sebagai catatan, perhitungan pajak di atas menggunakan tarif PKB yang berlaku di Jakarta untuk kendaraan kepemilikan pertama. Tarifnya sebesar 2 persen. Perbedaan pajak tahunan antara Vario 125 dan Vario 160 itu sebesar Rp 84 ribu. Besar pajak bisa jadi berbeda bila kendaraan terdaftar di wilayah luar Jakarta.

    (dry/rgr)

  • Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni

    Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni

    Jakarta

    Pengendara Honda PCX putih yang ngamuk saat ditegur jangan merokok di Sudirman, Jakarta Pusat, akhirnya meminta maaf. Berbeda dengan sebelumnya yang bringas dan keras, kini dia lebih lunak, halus dan menundukkan kepala.

    Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram resminya. Pria bernama Galih Saputra itu menyesali perbuatannya yang semana-mena di jalan raya. Dia janji tak akan mengulanginya lagi di lain hari.

    “Saya Galih Saputra, ingin mengklarifikasi sehubung video saya merokok sambil berkendara. Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terdampak, terutama mas-mas di video tersebut,” ujar Galih, dikutip Senin (29/12).

    Menurut Galih, insiden viral tersebut terjadi pada Minggu (28/12) sekira pukul 00.00 malam. Dia mengaku, ketika itu lalai dan ceroboh.

    “Saya menyadari kejadian tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan kesalahpahaman di masyarakat. Saya dengan tulus menyampaikan permohonan dan minta maaf,” tuturnya.

    “Sebagai bentuk tanggung jawab, saya sudah evaluasi dan mengambil langkah perbaikan diri agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata dia menambahkan.

    Pemotor ngerokok. Foto: Doc. IG @mintadisundut

    Diberitakan sebelumnya, aksi pemotor yang ngamuk saat ditegur jangan merokok viral di sejumlah platform media sosial, termasuk Instagram. Akun @mintadisundut merupakan salah satu yang pertama membagikannya di jagad maya.

    Tayangan yang beredar menunjukkan, pemotor arogan itu tak sendirian, melainkan membawa wanita yang juga tak mengenakan pelindung kepala. Dia, sepanjang perjalanan, asik merokok tanpa memedulikan pengguna jalan lain.

    Merasa terganggu, pemotor lain di belakang menegur pemotor arogan tersebut. Dia meminta agar si perokok mematikan rokoknya. Sebab, abu dan baranya bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

    “Abu rokok lo kena orang,” ujar pemotor lain yang menegur perokok tersebut, dikutip Senin (29/12).

    “Lo kan tinggal nyalip doang, monyet!” demikian respons si perokok sambil terus memacu Honda PCX berkelir putihnya. Bahkan, alih-alih meminta maaf, dia justru menyerang penegur dengan makian-makian.

    Si penegur berusaha sabar. Dia kemudian bertanya ke perokok: pernah sekolak tidak? Sebab, kata-katanya terlalu kasar dan tak beretika.

    “Yang lain elo tegur nggak, k*nt*l?” begitu respons lanjutan si perokok. Bahkan, parahnya lagi, dia melayangkan tendangan keras ke arah motor si penegur.

    Hingga tulisan ini dimuat, postingan tersebut sudah disaksikan 272 ribu kali dan mendapat hampir 3 ribu komentar. Warganet rata-rata menyayangkan aksi perokok yang sok jagoan dan tak mau mengaku salah.

    (sfn/rgr)

  • Tembus 50 Ribu Unit dalam 11 Bulan

    Tembus 50 Ribu Unit dalam 11 Bulan

    Jakarta

    BYD tercatat sebagai pabrikan yang paling banyak impor mobil di Indonesia. Dalam 11 bulan tahun 2025, jumlah impornya tembus 50 ribu unit.

    BYD masih mengimpor seluruh mobilnya dari China. Nggak heran, kalau angka impornya paling tinggi dibandingkan pabrikan lain di Indonesia. Mengacu pada data impor yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), BYD berada di posisi teratas.

    Selama tahun 2025, BYD telah mengimpor 51.435 unit mobil atau setara 34 persen dari keseluruhan pabrikan yang impor mobil ke dalam negeri. Sejauh ini, ada tujuh model mobil BYD yang diboyong ke Tanah Air yaitu Seal, Atto 3, Dolphin, M6, E6 (untuk fleet), Sealion 7, dan Atto 1. Dari ketujuh model itu, Atto 1 belakangan membetot perhatian karena penjualannya yang membludak. Ini juga yang membuat angka impor BYD jadi melesat 215 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Namun, mulai tahun depan tampaknya angka impor itu akan berkurang, seiring dengan pembangunan pabrik BYD di Subang. Proses pembangunan pabrik BYD di Subang masih terus berjalan. Rencananya pabrik itu mulai beroperasi pada kuartal pertama 2026.

    “Sementara ini kita sudah masuk tahap akhir ya, karena kita sudah dapat audit dari BKPM, sekarang lagi konsisten koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, karena ini adalah transisi, ke depan mitra kita adalah Kementerian Perindustrian,” kata Luther selaku Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia belum lama ini.

    “Ini mulai start proses tahap terakhir, harusnya lancar. Itu semua dimulai di kuartal I 2026,” sambung Luther.

    PT BYD Auto Indonesia merupakan merek yang mengikuti program insentif impor mobil listrik dengan investasi terbesar. Mereka membangun pabrik senilai Rp 11,2 triliun dengan kapasitas produksi 150 ribu unit per tahun. BYD optimistis jika pabrik sudah berdiri tetap bisa memimpin pasar mobil listrik di Indonesia.

    “Malah kalau kita berbasis manufaktur, itu kita justru lebih confidence dan lebih optimis. Karena assurance terhadap production dan supply itu lebih clear,” jelas dia.

    “Kalau sekarang kan kita dengan metode ini, kita mungkin masih dapat kondisi-kondisi tertentu. Yang mungkin membuatnya menjadi tidak certain. Kalau berbasis manufaktur pasti lebih certain secara keseluruhan,” tambah Luther.

    BYD sebagai penerima insentif itu harus melaksanakan komitmennya untuk memproduksi mobil di dalam negeri. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 jo No. 1 Tahun 2024. Berdasarkan aturan itu, ada sejumlah kewajiban yang harus ditunaikan produsen mobil listrik penerima insentif EV CBU. Sebelum mendapatkan insentif, pabrikan itu harus menyertakan surat komitmen yang salah satu isinya adalah janji untuk memproduksi mobil listrik di dalam negeri.

    (dry/rgr)

  • Tampang Camry Pelat Merah yang Dilelang Mulai Rp 90 Jutaan

    Tampang Camry Pelat Merah yang Dilelang Mulai Rp 90 Jutaan

    Tampang Camry Pelat Merah yang Dilelang Mulai Rp 90 Jutaan

  • Bang Jago Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Ini Ancaman Hukumannya

    Bang Jago Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Ini Ancaman Hukumannya

    Jakarta

    Media sosial dihebohkan aksi pengendara motor di Sudirman, Jakarta Pusat, yang tak terima usai ditegur jangan merokok. Bukan hanya melempar kata-kata kasar, dia juga melakukan serangan fisik ke pengendara lain yang menegurnya. Apa hukumannya?

    Merokok sambil mengendarai motor merupakan perbuatan yang terlarang. Sebab, selain mengganggu konsentrasi, kegiatan tersebut juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

    Larangan merokok sambil mengendarai motor tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 1. Sementara ancaman hukumannya tertera pada Pasal 283 UU yang sama.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” begitu ancaman hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang.

    Bukan hanya itu, pengendara motor arogan tersebut juga bisa dikenakan Pasal 291 Ayat 1 dan 2 di UU LLAJ lantaran tak mengenakan helm. Hukumannya kurungan pidana paling lama sebulan dan denda maksimum Rp 250 ribu!

    Diberitakan sebelumnya, aksi pemotor yang ngamuk saat ditegur jangan merokok viral di sejumlah platform media sosial, termasuk Instagram. Akun @mintadisundut merupakan salah satu yang pertama membagikannya di jagad maya.

    Melalui video yang beredar, pemotor arogan itu tak sendirian, melainkan membawa wanita yang juga tak memakai pelindung kepala. Dia, sepanjang perjalanan, asik merokok tanpa memedulikan pengguna jalan lain.

    Pemotor ngerokok. Foto: Doc. IG @mintadisundut

    Merasa terganggu, pemotor lain di belakang menegur pemotor arogan tersebut. Dia meminta agar si perokok mematikan rokoknya. Sebab, abu dan baranya bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

    “Abu rokok lo kena orang,” ujar pemotor lain yang menegur perokok tersebut, dikutip Senin (29/12).

    “Lo kan tinggal nyalip doang, monyet!” demikian respons si perokok sambil terus memacu Honda PCX berkelir putihnya. Bahkan, alih-alih meminta maaf, dia justru menyerang penegur dengan makian-makian.

    Si penegur berusaha sabar. Dia kemudian bertanya ke perokok: pernah sekolak tidak? Sebab, kata-katanya terlalu kasar dan tak beretika.

    “Yang lain elo tegur nggak, k*nt*l?” begitu respons lanjutan si perokok. Bahkan, parahnya lagi, dia melayangkan tendangan keras ke arah motor si penegur.

    Hingga tulisan ini dimuat, postingan tersebut sudah disaksikan 272 ribu kali dan mendapat hampir 3 ribu komentar. Warganet rata-rata menyayangkan aksi perokok yang sok jagoan dan tak mau mengaku salah.

    (sfn/rgr)

  • Mobil-motor Nggak Sah Dipakai di Jalan

    Mobil-motor Nggak Sah Dipakai di Jalan

    Jakarta

    STNK mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut bikin kendaraan nggak sah dipakai di jalan. Kok bisa? Simak aturan lengkapnya berikut.

    STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Namun setiap tahun sekali, dilakukan pengesahan atau istilahnya bayar pajak tahunan. Seperti diketahui bersama, STNK yang tak diperpanjang itu membuatnya ‘mati’. Pemilik kendaraan akan dikenai denda karena tak melakukan perpanjangan. Lebih parahnya lagi, nggak cuma denda yang dibebankan ke pemilik kendaraan.

    STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus

    Bila STNK itu statusnya mati dan dua tahun berturut-turut setelah masa berlakunya habis tak dilakukan pembayaran pajak, maka data registrasi kendaraan akan dihapus. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dijelaskan pada pasal 74 ayat 2, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Selanjutnya dijelaskan pada pasal 74 ayat 3, kendaraan bermotor yang sudah dihapus itu tidak bisa diregistrasikan kembali.

    Artinya, kendaraan kamu tak terdaftar dalam data registrasi dan identifikasi. Alhasil, mobil atau motor kamu tak punya STNK lantaran sudah dihapus. Padahal pada pasal 68 ayat 1 ditegaskan bahwa kendaraan harus punya STNK dan pelat nomor.

    “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi pasalnya.

    Sebelum Data Dihapus, Ada 3 Peringatan

    Selanjutnya, dalam Perpol No. 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 85 ditegaskan, sebelum penghapusan akan ada tiga kali peringatan yang disampaikan unit pelaksana regident.

    Peringatan pertama, tiga bulan sebelum penghapusan data dihapus. Selanjutnya peringatan kedua diberikan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan. Terakhir ada peringatan ketiga yang diberikan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua apabila pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan. Bila setelah peringatan ketiga tak ada jawaban dalam waktu satu bulan, maka barulah dilakukan penghapusan.

    (dry/rgr)

  • Intip Garasi Kadinsos Samosir Fitri Agust yang Korupsi Bantuan Bencana Banjir

    Intip Garasi Kadinsos Samosir Fitri Agust yang Korupsi Bantuan Bencana Banjir

    Jakarta

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Fitri Agust Karo-karo (FAK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam banjir Rp 1,5 miliar. Ini isi garasi rumah Fitri Agust.

    Mengutip website LHKPN KPK, Fitri Agust memiliki total kekayaan, Rp 223.395.525. Harta itu dilaporkan pada 6 Januari 2025/Periodik – 2024 dengan jabatan sebagai Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Samosir.

    Dari total harta kekayaan tersebut, senilai Rp 174.895.525 berbentuk kas dan setara kas. Sisanya Rp 48.500.000, merupakan harta berupa alat transportasi dan mesin, yaitu satu unit Suzuki SB 416-2 WD/Sidekick 1590 cc. tahun 1997, hasil sendiri. Di pasaran, mobil ini biasa disebut Escudo atau Vitara.

    Akal-akalan Korupsi Kadinsos Samosir

    Dikutip dari detikNews, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Samosir Fitri Agust Karo-karo (FAK), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam banjir Rp 1,5 miliar.

    “Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” kata Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, Senin (22/12/2025).

    Dia menyebut Kemensos memberikan dana Rp 1.515.000.000 untuk dibagikan kepada 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. FAK diduga mengubah cara penyaluran bantuan yang awalnya berupa uang tunai menjadi barang.

    FAK diduga menunjuk sendiri penyedia barang bantuan itu tanpa persetujuan dari Kemensos. Jaksa menduga FAK meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain. FAK telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan.

    “Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000,” jelasnya.

    (lua/rgr)

  • Baru Meluncur, Motor Listrik Honda Langsung Jadi Kendaraan Polisi

    Baru Meluncur, Motor Listrik Honda Langsung Jadi Kendaraan Polisi

    Jakarta

    Motor listrik Honda WN7 memang baru meluncur di pameran EICMA Milan 2025 November lalu, tapi tidak perlu menunggu waktu lama sampai motor ini jadi kendaraan polisi. Ya, Honda WN7 dijadikan kendaraan polisi di Tokyo, Jepang.

    Seperti dikutip dari Response, dalam rangka mewujudkan ‘Tokyo Nol Emisi’, sebuah kota maju ramah lingkungan yang tak menghasilkan emisi CO2, Tokyo menargetkan 100 persen sepeda motor baru yang dijual di kota tersebut tidak menggunakan bahan bakar bensin pada tahun 2035.

    Sebagai inisiatif simbolis untuk mendorong momentum penyebaran sepeda motor listrik (EV), sebuah sepeda motor EV produksi dalam negeri dengan atribut kepolisian akan memimpin bagian pertama dan kedua lomba lari maraton dan estafet, Hakone Ekiden, di Tokyo, tahun 2026.

    Motor listrik Honda WN7 jadi kendaraan patroli polisi Jepang Foto: Response

    Honda akan meminjamkan empat kendaraan ini kepada Pemerintah Metropolitan Tokyo untuk Hakone Ekiden pada Januari 2026, dan kendaraan tersebut bakal dioperasikan bekerja sama dengan Departemen Kepolisian Metropolitan.

    Dari segi tampilan, Honda WN7 yang akan digunakan polisi Jepang ini memiliki warna dasar putih polos dengan tambahan lampu sirene di sayap kanan dan kiri. Tak hanya itu, juga disematkan tambahan boks mini di jok belakang motor.

    Motor listrik Honda WN7 jadi kendaraan patroli polisi Jepang Foto: Response

    Soal performa, Honda WN7 punya output maksimum 50 kW dan torsi puncak 100 Nm atau setara kemampuan sepeda motor bensin 600 cc. Baterai pakai lithium-ion 9,3 kWh yang baru dikembangkan. Baterai ini menggunakan standar CCS2, yang memungkinkan pengisian daya cepat, dan standar tipe 2.

    Jarak tempuh dalam sekali pengisian penuh adalah 140 km (mode WMTC), yang lebih dari cukup untuk bagian pertama acara Hakone Ekiden, 21,3 km, dan bagian kesepuluh, 23,0 km.

    WN7 akan diproduksi di Pabrik Kumamoto Honda, yang diposisikan sebagai pabrik induk untuk produksi motor dan dijadwalkan akan dipasok ke pasar global mulai tahun 2026.

    (lua/rgr)

  • Bang Jago Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Ini Ancaman Hukumannya

    Sok Jagoan! Pemotor di Sudirman Ngamuk Usai Ditegur Jangan Ngerokok

    Jakarta

    Media sosial dihebohkan video yang menampilkan pemotor tanpa helm sedang merokok di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Parahnya, ketika ditegur, dia malah melayangkan tendangan dan melempar kata-kata kasar!

    Disitat dari akun Instagram @mintadisundut, pemotor arogan itu tak sendirian, melainkan membawa wanita yang juga tak memakai pelindung kepala. Dia, sepanjang perjalanan, asik merokok tanpa memedulikan pengguna jalan lain.

    Merasa terganggu, pemotor lain di belakang menegur pemotor arogan tersebut. Dia meminta agar si perokok mematikan rokoknya. Sebab, abu dan baranya bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

    “Abu rokok lo kena orang,” ujar pemotor lain yang menegur perokok tersebut, dikutip Senin (29/12).

    “Lo kan tinggal nyalip doang, monyet!” demikian respons si perokok sambil terus memacu Honda PCX berkelir putihnya. Bahkan, alih-alih meminta maaf, dia justru menyerang penegur dengan makian-makian.

    Si penegur berusaha sabar. Dia kemudian bertanya ke perokok: pernah sekolak tidak? Sebab, kata-katanya terlalu kasar dan tak beretika.

    “Yang lain elo tegur nggak, k*nt*l?” begitu respons lanjutan si perokok. Bahkan, parahnya lagi, dia melayangkan tendangan keras ke arah motor si penegur.

    Pemotor ngerokok. Foto: Doc. IG @mintadisundut

    Hingga tulisan ini dimuat, postingan tersebut sudah disaksikan 272 ribu kali dan mendapat hampir 3 ribu komentar. Warganet rata-rata menyayangkan aksi perokok yang sok jagoan dan tak mau mengaku salah.

    Secara hukum, merokok saat mengendarai motor bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hukumannya kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu.

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengingatkan bahaya naik motor sambil merokok. Menurutnya, kebiasaan tersebut bisa mengganggu konsentrasi dan keseimbangan pengendara saat melaju di jalan raya.

    “Mengemudi apa pun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok,” ujar Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Pemotor ngerokok. Foto: Doc. IG @mintadisundut

    Selain itu, kata dia, sisa pembakaran rokok juga bisa membahayakan pengguna jalan lain di belakang. Itulah mengapa, berkendara sambil merokok merupakan perbuatan ‘haram’ yang sangat tak disarankan.

    “Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri,” kata Sony.

    (sfn/rgr)

  • Banyak yang Belum Paham, Ini 3 Etika Mengerem Motor di Jalan Raya

    Banyak yang Belum Paham, Ini 3 Etika Mengerem Motor di Jalan Raya

    Jakarta

    Banyak pengendara sepeda motor sudah mahir teknik pengereman, tetapi belum tentu memahami etika pengereman yang aman dan bertanggung jawab, terutama di lalu lintas perkotaan yang padat dan serba cepat.

    “Di kondisi lalu lintas padat seperti Jakarta contohnya, pengereman punya peran sangat besar dalam mencegah kecelakaan. Cara kita mengerem bisa berdampak langsung pada keselamatan diri sendiri dan pengendara lain,” kata Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, dalam keterangannya.

    Pemahaman etika pengereman perlu terus disosialisasikan agar pengendara tidak hanya fokus pada kecepatan dan keterampilan, tetapi juga pada tanggung jawab di jalan raya.

    Berikut 3 Etika Mengerem Sepeda Motor yang Wajib Diperhatikan

    1. Selalu mengantisipasi dan menjaga jarak aman

    Etika mengerem dimulai jauh sebelum tuas rem ditarik, dengan kemampuan membaca situasi lalu lintas, dibarengi menjaga jarak aman. Di jalanan perkotaan, perubahan kondisi bisa terjadi sangat cepat, mulai dari kendaraan yang tiba-tiba berhenti, pejalan kaki menyeberang, hingga pengendara lain yang berpindah lajur.

    Dengan jarak aman yang cukup, pengendara punya waktu reaksi lebih panjang untuk mengerem secara bertahap dan terkontrol. Hal ini sangat penting untuk menghindari pengereman mendadak yang dapat menyebabkan motor kehilangan keseimbangan atau ditabrak dari belakang.

    2. Gunakan teknik pengereman yang seimbang

    Terapkan teknik pengereman yang benar, yakni menggunakan rem depan dan belakang secara seimbang dan tidak dilakukan secara kasar. Masih banyak pengendara yang mengandalkan satu rem saja atau menarik rem secara spontan karena panik, padahal hal tersebut sangat berbahaya.

    Teknik pengereman yang baik akan membantu menjaga stabilitas sepeda motor, terutama di kondisi jalan perkotaan. Pengendara juga perlu ekstra waspada terhadap kondisi jalan yang licin saat hujan, marka jalan, atau permukaan yang tidak rata.

    3. Perhatikan pengguna jalan lain

    Etika mengerem tidak hanya berkaitan dengan teknik, tetapi juga sikap. Pengendara perlu menyadari bahwa setiap tindakan di jalan raya bisa berdampak kepada orang lain. Mengerem secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas dapat mengejutkan pengendara di belakang dan memicu kecelakaan beruntun.

    Oleh karena itu, penting bagi pengendara sepeda motor untuk selalu memperhatikan spion, membaca pergerakan kendaraan di sekitar, serta menghindari sikap egois seperti memotong jalur lalu langsung mengerem. Di lalu lintas Jakarta – Tangerang yang heterogen, saling menghargai dan memberi ruang menjadi kunci utama keselamatan bersama.

    “Pengereman yang baik dan benar harus dilakukan dengan tenang, bertahap, dan menggunakan kombinasi rem depan serta belakang. Dengan teknik yang tepat, pengendara tetap bisa mengendalikan motor meskipun harus berhenti mendadak,” jelas Agus.

    (lua/rgr)