Category: Detik.com Otomotif

  • Mobil Listrik Lexus Ini Cuma Butuh Waktu 4,4 Detik untuk Lari 0-100 Km/Jam

    Mobil Listrik Lexus Ini Cuma Butuh Waktu 4,4 Detik untuk Lari 0-100 Km/Jam

    Mobil Listrik Lexus Ini Cuma Butuh Waktu 4,4 Detik untuk Lari 0-100 Km/Jam

  • Honda CB500 Super Four Meluncur, Bisa Pindah Gigi Tanpa Tarik Kopling

    Honda CB500 Super Four Meluncur, Bisa Pindah Gigi Tanpa Tarik Kopling

    Jakarta

    Honda resmi memperkenalkan motor naked klasik terbarunya, CB500 Super Four 2026. Kehadiran CB500 Super Four mencuri perhatian lantaran dianggap sebagai penerus model legendaris CB400 Super Four. Istimewanya lagi, motor ini sudah dilengkapi teknologi pindah gigi tanpa tarik tuas kopling.

    Dikutip dari Greatbiker, CB500 Super Four pertama kali tampil ke publik dalam ajang Chongqing Motor Show di China. Secara desain, aura Super Four tetap dipertahankan. Tangki bahan bakarnya terlihat kekar dengan garis sederhana namun tegas.

    Honda CB500 Super Four Foto: Greatbiker

    Kemudian joknya dirancang meruncing ke depan untuk memudahkan kaki pengendara menapak ke aspal, sementara lampu depan bulat ikonik tetap dipertahankan sebagai identitas utama. Meski tampil retro, sentuhan modern hadir di hampir seluruh detail.

    Lampu depan dan belakang misalnya, kini sudah dilengkapi full LED. Lampu belakangnya tetap mempertahankan desain bulat ganda khas Super Four lawas, namun dengan tingkat pencahayaan yang jauh lebih modern. Di kokpit, Honda membekali motor ini dengan panel instrumen TFT berwarna 5 inci yang sudah mendukung konektivitas smartphone lewat sistem Honda RoadSync.

    Sektor mesin menjadi daya tarik utama. Berbeda dari lini CB500 lain yang mengandalkan mesin dua silinder, CB500 Super Four justru pakai mesin baru 502 cc DOHC empat silinder segaris. Konfigurasi ini membuat karakter suara dan rasa berkendaranya tetap kental dengan nuansa motor besar klasik empat silinder.

    Meski tak lagi mengusung teknologi Hyper VTEC seperti pendahulunya, motor ini dibekali sederet teknologi modern. Mulai dari throttle-by-wire, lima mode berkendara-Sport, Urban, Rain, serta dua mode kustom-hingga fitur E-Clutch yang memungkinkan perpindahan gigi tanpa perlu menarik tuas kopling. Fitur ini jelas sangat membantu saat berkendara di lalu lintas macet di perkotaan.

    Untuk pilihan warna, Honda menghadirkan tiga opsi utama. Digital Silver tampil bersih dan modern, Fire Red menawarkan karakter sporty khas Honda, sementara Night Black memberikan kesan agresif sekaligus elegan.

    Kira-kira bakal dibawa ke Indonesia nggak ya?

    (lua/din)

  • Setop Normalisasi Naik Motor Sambil Ngerokok!

    Setop Normalisasi Naik Motor Sambil Ngerokok!

    Jakarta

    Konon, ada satu persamaan antara pengendara motor yang merokok dan orang yang sedang jatuh cinta: keduanya sama-sama sulit dinasihati.

    Meski demikian, kebiasaan naik motor sambil merokok tak seharusnya dinormalisasi. Selain membahayakan diri sendiri karena mengganggu konsentrasi dan kontrol kendaraan, abu serta bara rokok berisiko mengenai pengendara lain. Tak cuma soal etika berlalu lintas, perilaku itu menyangkut keselamatan bersama di jalan raya.

    Menurut studi berjudul ‘Cigarette Smoking, Road Traffic Accidents and Seat Belt Usage’ yang dikerjakan peneliti kesehatan di Southampton, Inggris, kegiatan merokok membuat konsentrasi pengendara terpecah. Selain itu, pengendara juga menjadi abai terhadap aturan-aturan keselamatan.

    “Ini menunjukkan peningkatan risiko kecelakaan yang menyebabkan cedera di jam-jam gelap (malam hari) bagi pengemudi yang merokok dibandingkan pengemudi yang tidak merokok. Keterlibatan kecelakaan juga meningkat,” demikian bunyi studi tersebut, dikutip dari Sciencedirect, Selasa (30/12).

    Merokok di Sepeda Motor Foto: Rangga Rahardiansyah

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana membenarkan, naik motor sambil merokok sangat berbahaya. Menurutnya, kebiasaan itu bisa mengganggu konsentrasi dan keseimbangan pengendara saat melaju di jalan raya.

    “Mengemudi apa pun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok,” ujar Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Sony menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan akibat merokok sambil berkendara, salah satunya dapat mempengaruhi kesiapan pengemudi saat menghadapi situasi yang darurat.

    “Mengemudi sambil merokok, artinya pengemudi hanya fokus satu tangan dalam menggenggam kemudi,” tegasnya.

    Selain itu, kata dia, sisa pembakaran rokok juga bisa membahayakan pengguna jalan lain di belakang. Itulah mengapa, berkendara sambil merokok merupakan perbuatan ‘haram’ yang sangat tak disarankan.

    “Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri,” kata Sony.

    Di luar itu, secara hukum, merokok saat mengendarai motor bisa dikenakan sanski berdasarkan Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hukumannya kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu.

    (sfn/din)

  • 13 Kendaraan Kebal Aturan Ganjil Genap

    13 Kendaraan Kebal Aturan Ganjil Genap

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Namun, ada 13 pengguna kendaraan yang boleh melintas kawasan ganjil genap tanpa ditilang. Apa saja?

    Dalam aturan ganjil genap ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan pelat nomor genap di tanggal genap.

    Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Ada sejumlah kendaraan yang bebas melintas di kawasan ganjil genap. Tak cuma mobil listrik, tapi beberapa kendaraan seperti kendaraan penyandang disabilitas, hingga kendaraan dengan kepentingan tertentu bisa tetap melewati kawasan ganjil genap.

    Berikut 13 pengguna kendaraan yang kebal aturan ganjil genap:

    kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;kendaraan ambulans;kendaraan pemadam kebakaran;kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;sepeda motor;kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dari petugas POLRI; dankendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.

    Perlu diketahui, aturan ganjil genap di Jakarta saat ini berlaku di 26 ruas jalan. Berikut ruas jalanan Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap:

    Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.

    (rgr/din)

  • Yamaha Grand Filano Bagi-bagi Es Krim Baskin Robbins Gratis, Ini Caranya!

    Yamaha Grand Filano Bagi-bagi Es Krim Baskin Robbins Gratis, Ini Caranya!

    Jakarta

    Menghabiskan momen akhir tahun dengan cara yang manis, Yamaha Grand Filano bersama detikcom menghadirkan d’Greatisan hasil kolaborasi dengan Baskin Robbins Indonesia.

    Lewat promo ini, para pemilik Yamaha Grand Filano berkesempatan mendapatkan es krim Baskin Robbins gratis dengan mekanisme yang mudah dan praktis.

    Promo d’Greatisan Yamaha Grand Filano x Baskin Robbins ini menjadi salah satu cara seru menghabiskan momen akhir tahun, sekaligus bentuk apresiasi Yamaha Indonesia kepada para pengguna skutik stylish tersebut.

    Tak perlu transaksi atau pembelian tambahan, cukup mengikuti langkah-langkah sederhana melalui media sosial dan situs detikcom.

    Cara Ikut Promo d’Greatisan Yamaha Grand Filano

    Buat detikers yang sudah memiliki Yamaha Grand Filano, kesempatan mendapatkan es krim gratis ini sayang untuk dilewatkan. Berikut mekanisme lengkapnya:

    Follow Akun Instagram.Peserta wajib mengikuti akun Instagram @yamaha.classy, @baskinrobbinsid, dan @detikcom.Komentar dan repost.Ketik ‘MAU’ di kolom komentar postingan promo, lalu repost postingan tersebut ke Instagram Story masing-masing.Isi Data dan Unggah Bukti Kepemilikan.Selanjutnya, isi data diri dan unggah bukti kepemilikan Yamaha Grand Filano melalui laman detik.com/filanoBR.

    30 user Yamaha Grand Filano yang beruntung akan mendapatkan 1 voucher Baskin Robbins Fresh Pack Pint ukuran 12 OZ yang bisa dinikmati bersama keluarga atau orang terdekat. Es krim ini cocok jadi teman santai, baik untuk dinikmati di rumah maupun saat kumpul bersama orang tersayang.

    Promo d’Greatisan Yamaha Grand Filano x Baskin Robbins ini berlangsung hingga 31 Desember 2025. Artinya, masih terbuka lebar bagi para pemilik Yamaha Grand Filano untuk ikut meramaikan d’Greatisan lho. Yuk, segera ramaikan!

    (prf/ega)

  • 3 Peringatan Sebelum Data STNK Mati Tak Bayar Pajak 2 Tahun Dihapus

    3 Peringatan Sebelum Data STNK Mati Tak Bayar Pajak 2 Tahun Dihapus

    Jakarta

    Ada tiga peringatan yang diberikan sebelum data STNK kamu dihapus. Ini waktu pemberian tiga peringatan tersebut.

    Data registrasi dan identifikasi kendaraan kamu bisa dihapus. Penghapusan itu dilakukan atas dasar dua hal utama yaitu permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat regident kendaraan. Khusus penghapusan atas dasar pertimbangan pejabat, ini salah satunya bisa dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, demikian diatur dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Singkatnya, STNK kamu mati, dua tahun setelahnya kamu tak melakukan pengesahan alias tak membayar pajaknya.

    “Penghapusan dari daftar regident ranmor atas pertimbangan pejabat di bidang regident ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika:
    a. ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
    b. pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK,” demikian penjelasan di pasal 84 ayat 3 soal penghapusan.

    3 Peringatan Sebelum Data Kendaraan Dihapus

    Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 85 ayat 1, sebelum penghapusan akan ada peringatan yang diberikan oleh unit pelaksana regident ranmor. Peringatan diberikan sebanyak tiga kali kepada pemilik kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Peringatan pertama: 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data regident ranmir
    2. Peringatan kedua: untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan
    3. Peringatan ketiga: untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranor tidak memberikan jawaban atau tanggapan

    “Dalam hal pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor,” bunyi pasal 85 ayat 2.

    Peringatan tersebut akan disampaikan secara manual dan juga elektronik. Penghapusan tidak berlaku apa bila kendaraan tersebut dalam status diblokir, dalam proses lelang, atau kondisinya rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel. Adapun, data kendaraan yang sudah dihapus sudah tidak bisa diregistrasi lagi. Artinya, kendaraan kamu tak dilengkapi dengan STNK. Hal ini bikin kendaraan kamu nggak sah untuk digunakan di jalan. Sebab, setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi untuk mendapatkan STNK sebagai bukti legalitas di jalan.

    (dry/din)

  • Lexus Ngebut Hantam Truk Lagi Parkir

    Lexus Ngebut Hantam Truk Lagi Parkir

    Jakarta

    Mantan juara dunia tinju kelas berat Anthony Joshua mengalami kecelakaan fatal. Mobil Lexus yang ditumpanginya menghantam truk parkir dalam kecepatan tinggi.

    Anthony Joshua selamat dari kecelakaan mobil yang menewaskan dua rekan kerjanya. Kecelakaan itu terjadi di jalan raya Lagos-Ibadan yang menghubungkan Ogun dengan pusat komersial Lagos. Diberitakan CNN, Joshua hanya mengalami luka ringan, namun dua penumpang lain di dalam mobil termasuk sopir tewas. Pejabat Ogun menyebut dua korban tewas itu adalah warga negara asing.

    “Anthony Joshua dalam keadaan baik dan masih menjalani pengobatan,” ungkap juru bicara Kepolisian Ogun Babaseyi Boluwatife.

    Dalam video yang beredar terlihat, kondisi mobil rusak parah terutama di bagian depan. Joshua terlihat keluar dari pintu belakang sisi kiri tanpa mengenakan pakaian dan dibantu sejumlah pihak. Diketahui belakangan, dua orang tewas itu adalah Sina Ghami dan Kevin Latif Ayodele sebagaimana diungkap promotor Matchroom Boxing dan Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu.

    “Saya mendoakan agar dia segera pulih sepenuhnya dan berdoa bersamanya. AJ meyakinkan saya bahwa dia mendapatkan perawatan terbaik,” tulis Tinubu di akun X.

    Adapun kecelakaan itu dipicu Lexus yang ditumpangi Joshua dipacu dalam kecepatan tinggi. SUV Lexus itu kemudian menghantam truk yang tengah parkir saat mencoba menyalip. Laporan awal menunjukkan Lexus diduga melebihi batas kecepatan di wilayah tersebut. Kemudian mobil kehilangan kendali saat menyalip dan menabrak truk yang sedang berhenti di pinggir jalan.

    “Penyebab utama kecelakaan ini, yaitu kecepatan tinggi dan menyalip dengan cara yang salah, ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang serius dan menjadi salah satu penyebab kecelakaan fatal di jalan Nigeria,” ujar pihak berwenang setempat.

    Jalan tol tempat kecelakaan itu memang belum lama ini diidentifikasi sebagai jalan paling berbahaya di Nigeria. Tercatat ada lebih dari 600 korban jiwa dalam periode 27 bulan, demikian statistik yang dilaporkan oleh media lokal.

    (dry/din)

  • Nggak Cuma Mobil Listrik, Mobil Pakai Stiker Ini Bebas Ganjil Genap di Jakarta

    Nggak Cuma Mobil Listrik, Mobil Pakai Stiker Ini Bebas Ganjil Genap di Jakarta

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi dengan skema ganjil genap. Tapi, ada beberapa kendaraan yang kebal aturan ganjil genap. Selain mobil listrik, ada lagi kendaraan yang bebas ganjil genap di Jakarta.

    Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Mobil listrik atau kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dikecualikan dari pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ini. Selain itu, ada juga kendaraan bertanda khusus yang dibebaskan dari pembatasan kendaraan skema ganjil genap.

    Tanda khusus itu adalah stiker disabilitas yang menandakan pengguna kendaraan tersebut adalah penyandang disabilitas. Sebab, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

    Dikutip dari Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, stiker disabilitas digunakan untuk mendukung aksesibilitas masyarakat yang lebih inklusif.

    “Dengan stiker ini, kendaraan penyandang disabilitas dapat tetap berkendara di ruas jalan ganjil genap tanpa hambatan, dan bakal diprioritaskan di beberapa hal saat berkendara,” sebut salah satu unggahan video Dishub DKI Jakarta.

    Masyarakat bisa mengajukan permohonan stiker disabilitas langsung ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    “Pengajuan stiker disabilitas ini bisa dilakukan dengan melampirkan surat permohonan, fotokopi KTP, KK, SIM, STNK, foto rekam medis, dan pendukung lainnya. Berkas dapat dikirim atau diantar secara langsung ke kantor Dinas Perhubungan di Gedung Graha Lestari Jl Kesehatan No. 48 Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat,” katanya.

    (rgr/din)

  • Harga Mobil di Indonesia Terkesan Mahal, Padahal…

    Harga Mobil di Indonesia Terkesan Mahal, Padahal…

    Jakarta

    Harga mobil di Indonesia dianggap terlalu mahal. Padahal, salah satu komponen pembentuk harga kendaraan adalah pajaknya. Bahkan, pajak kendaraan di Indonesia mencapai 40 persen dari harga kendaraan itu sendiri. Artinya, hampir separuh harga kendaraan adalah pajak yang disetorkan ke negara.

    Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, harga kendaraan di Indonesia terkesan mahal. Padahal, pajak-pajak yang dipungut untuk kendaraan di Indonesia juga tinggi. Bahkan lebih tinggi dibanding negara lain.

    “Jadi di industri otomotif Indonesia nih kesannya kan harga kendaraan ini mahal banget. Padahal di dalamnya pajaknya itu 40 persen. Nah, bandingkan dengan negara lain yang pajaknya mungkin tidak setinggi kita ya. Kalau di Thailand itu di bawah 30 persen ya, begitu juga di Malaysia,” kata Bob dikutip CNBC Indonesia.

    Saat membeli kendaraan baru, konsumen dibebankan banyak komponen pajak. Dari tingkat pemerintah pusat, ada pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai 2025 ini, PPN untuk kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda empat naik menjadi 12 persen, dari sebelumnya 11 persen.

    Selanjutnya ada juga PPnBM atau pajak penjualan atas barang mewah. Kendaraan jenis mobil dikategorikan sebagai barang mewah. Sehingga, harga mobil bisa lebih mahal karena dikenakan PPnBM ini. Tarif PPnBM ini berbeda-beda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. PPnBM dikenakan sebesar 3 persen hingga 70 persen. Untuk mobil listrik, PPnBM-nya sebesar 0 persen.

    Selain itu, penerbitan BPKB, STNK, pelat nomor juga dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ada pula SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Bila ditotal, biayanya sekitar Rp 818 ribuan.

    Di tingkat provinsi, pembelian kendaraan baru dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.

    Masih di tingkat provinsi, ada juga pajak kendaraan bermotor (PKB) yang disetorkan setiap tahun. Adapun tarif pajaknya berbeda-beda, beberapa ditentukan dari kebijakan daerah. Pertama ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diterapkan secara progresif paling tinggi 6%.

    Namun khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 2%. Sementara untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi hingga 10%. Daerah yang menetapkan PKB 2% itu adalah Jakarta.

    Apalagi sekarang ditambah dengan biaya opsen PKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan.

    “Kalau kita bandingkan dengan Malaysia yang penduduknya sepertujuh dari Indonesia tapi income per capitanya tiga kali lipat dari kita, mestinya market kita ini dua kali Malaysia. Jadi kalau Malaysia 750 ribu atau 780 ribu, di Indonesia mestinya sudah di atas 1,5 juta. Jadi ada distorsi 50 persen, mungkin diakibatkan oleh daya beli yang tidak terlalu kuat dan pajak yang terlalu tinggi ya,” ujar Bob.

    “Kemudian yang kedua, mereka (negara lain seperti Malaysia) rajin memberikan stimulus. Jadi even pajaknya ada, tapi stimulusnya tuh rajin. Kalau kita stimulusnya nih kurang sering. Nah ini yang kita harapkan ee ke depan menjadi pertimbangan dari pemerintah ya,” sambung Bob.

    (rgr/din)

  • Harga Vespa Kuning Lisa Mariana dan Aura Kasih, Mana yang Lebih Mahal?

    Harga Vespa Kuning Lisa Mariana dan Aura Kasih, Mana yang Lebih Mahal?

    Jakarta

    Lisa Mariana menggungah motor Vespa kuning yang warnanya sama dengan Vespa milik Aura Kasih. Dalam unggahan itu, Lisa Mariana menampilkan foto Aura Kasih sedang naik motor Vespa GTS warna kuning juga. Aura Kasih mengomentari unggahan Lisa Mariana tersebut.

    “Motor kita warnanya sama,” tulis Lisa Mariana dalam unggahan Instagram yang menampilkan fotonya dan Aura Kasih beserta motor Vespa kuning, seperti dikutip detikHot.

    Aura Kasih langsung membalas dalam kolom komentar tersebut. “cus sunmorii dutt,” balas Aura Kasih. Unggahan itu langsung menarik komentar netizen.

    Diketahui, dalam foto itu Aura Kasih menggunakan Vespa GTS 150 warna kuning. Vespa GTS merupakan skuter matik (skutik) premium dari Vespa. Motor ini menggabungkan gaya klasik khas Italia dengan teknologi modern.

    Vespa GTS 150 seperti milik Aura Kasih saat ini versi barunya dijual dengan harga Rp 75 juta. Saat ini, Vespa menjual motor sejenis ini dalam bentuk Vespa GTS Classic 150 I-Get.

    Vespa GTS 150 terbaru menggunakan mesin i-Get dengan spesifikasi 4 langkah, silinder tunggal 4 katup dilengkapi dengan sistem start & stop, berpendingin cairan, dengan kapasitas 155 cc. Mesinnya bisa mengeluarkan tenaga hingga 11,5 kW @ 8.500 rpm dengan torsi maksimal 15 Nm @ 6.500 rpm.

    Sebagai skutik premium, Vespa GTS dibekali fitur-fitur canggih seperti kunci keyless, electric remote seat opening, start and stop, immobilizer, dual channel ABS, tilt-sensor, hingga Vespa MIA Connectivity System.

    Sementara itu, dalam unggahan Lisa Mariana, tidak jelas jenis Vespa apa yang ditunggangi Lisa Mariana tersebut. Kalau dari lampu kotaknya, motor Vespa yang digunakan Lisa Mariana adalah Vespa S 125. Saat ini Vespa sudah tidak lagi menjual Vespa S 125 terbaru. Tapi di pasar motor bekas, motor ini harganya sekitar Rp 20-30 jutaan.

    Di unggahan lainnya, Lisa Mariana kembali memamerkan Vespa warna kuning dengan pelat nomor D 3344 GUE. Tapi, jenisnya berbeda dengan motor kuning yang ditunggangi Lisa Mariana di unggahan sebelumnya. Motor Vespa kuning berpelat nomor D 3344 GUE itu memiliki lampu bulat, beda dengan motor kuning sebelumnya yang pakai lampu kotak. Motor Vespa kuning berlampu bulat tersebut adalah Vespa LX 150.

    Saat ini, Vespa menjual LX 150 dalam bentuk Vespa LX 150 I-GET. Motor ini dijual dengan harga Rp 46,5 juta. Beda dengan Vespa GTS Aura Kasih, Vespa LX 150 Lisa Mariana menggunakan mesin 150 cc dengan pendingin sirkulasi udara tekanan, belum berpendingin cairan atau radiator seperti pada Vespa GTS.

    (rgr/din)