Category: Detik.com Otomotif

  • Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Syaratnya

    Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan kali ini berlangsung sampai dengan akhir tahun. Apa saja syaratnya?

    Dikutip dari siaran persnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

    Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (10/11/2025).

    Syarat Pemutihan Denda Pajak

    Syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta tidak menyulitkan. Menurut Lusi, pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Biasanya, ketika Wajib Pajak terlambat membayar pajak kendaraan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan tersebut. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan permohonan. Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.

    Dengan mekanisme ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.

    Syarat Perpanjang STNK Tahunan

    Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan:

    STNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

    (rgr/din)

  • Harga Promo Wuling Darion Sampai Kapan?

    Harga Promo Wuling Darion Sampai Kapan?

    Jakarta

    Wuling Cortez Darion dijual dengan harga mulai dari Rp 356 juta. Harga tersebut merupakan harga promosi untuk 1.500 konsumen pertama. Pertanyaannya, setelah kuota itu terpenuhi, apakah harga Wuling Darion bakal naik?

    Sekadar informasi, Wuling Darion ditawarkan dalam dua pilihan powertrain, EV dan PHEV (plug-in hybrid), serta dijual dalam dua varian, CE dan EX. Darion EV CE harganya Rp 356.000.000, Darion EV EX Rp 416.000.000, Darion PHEV CE Rp 439.000.000, dan Darion PHEV EX Rp 489.000.000.

    Apakah setelah kuota 1.500 terpenuhi, Wuling akan menaikkan harga Darion? Marketing Operation Director Wuling Motors, Ricky Christian, mengatakan, saat ini Wuling masih memantau angka pemesanan MPV 7-seater tersebut. Kata Ricky, yang terpenting produk ini bisa diterima konsumen Indonesia terlebih dahulu.

    “Objektif kita tentu sekarang harapannya produk ini bisa diterima, dan juga tentu offering-nya dengan konsumen, dan mudah-mudahan bisa memenuhi kuota yang ada,” bilang Ricky di sela-sela peluncuran Wuling Darion di Jakarta belum alam ini.

    Menurut Ricky, sejak dibuka pemesanannya pada ajang GIIAS 2025, hingga kini Darion sudah dipesan sebanyak 300 unit, di mana 80% pemesanan didominasi EV dan sisanya 20% model PHEV.

    “Kemudian untuk target penjualannya, kita harap bisa sebanyak-sebanyaknya, sebisa mungkin kita maksimalkan, terutama ini sudah akhir tahun, biasanya market cenderung naik di bulan terakhir, harapannya bisa maksimal,” sambung Ricky.

    Bicara spesifikasinya, Darion PHEV menggunakan mesin 1.500 cc dedicated hybrid dengan motor drive bertenaga 150 kW. Motor listrik di mobil ini bisa menempuh jarak hingga 125 km (CLTC) dan kombinasi mesin bensin + baterainya bisa tempuh jarak hingga lebih dari 1.000 km.

    Sementara untuk varian listrik full baterai alias EV, Darion ditenagai drive motor 150 kW yang bisa menempuh jarak hingga 540 km (CLTC). Baterai Darion varian ini bisa dicas 30%-80% dalam 30 menit.

    (lua/din)

  • Daftar Harga Mobil BYD Terbaru, Paling Murah Segini

    Daftar Harga Mobil BYD Terbaru, Paling Murah Segini

    Jakarta

    Daftar harga mobil BYD terbaru belum mengalami ubahan. Mobil listrik asal China itu paling murah bisa dibawa pulang dengan mahar Rp 190 jutaan.

    BYD jadi raja mobil listrik di Indonesia. BYD jadi satu-satunya produsen mobil listrik yang bertengger di 10 daftar mobil terlaris Tanah Air. Penjualannya hingga September 2025 sudah tembus 21.314 unit. Harga menjadi salah satu faktor pemikat di samping fiturnya yang lengkap.

    Mobil listrik BYD itu bisa dibawa pulang mulai Rp 190 jutaan. Ya, pabrikan asal Shenzhen tersebut diketahui belum melakukan penyesuaian harga mobilnya yang dijual di Indonesia. Nah buat kamu yang mau beli mobil BYD, berikut ini daftar harga lengkapnya.

    Harga Mobil BYD Terbaru

    Harga BYD Atto 1

    Atto 1 Dynamic: Rp 195 jutaAtto 1 Premium: Rp 235 juta

    Harga BYD Dolphin

    Dynamic Standard Range: Rp 369 jutaPremium Extended Range: Rp 429 juta

    Harga BYD M6

    Standard (7 Seater): Rp 383 jutaSuper (7 Seater): Rp 423 jutaSuperior Captain (6 Seater): Rp 433 juta

    Harga BYD Atto 3

    Advanced Standard Range: Rp 470 jutaSuperior Extended Range: Rp 520 juta

    Harga BYD Seal

    Premium Extended Range: Rp 639 jutaPerformance (AWD): Rp 750 juta

    Harga BYD Sealion 7

    Premium: Rp 629 jutaPerformance: Rp 719 jutaSpesifikasi Mobil BYD

    Dengan harga bervariasi, setiap mobil BYD punya spesifikasi berbeda-beda. Jarak tempuhnya paling rendah 300 km dan yang terjauh tembus 650 km. Pertama ada BYD Atto 1 yang mengusung baterai 30,08 kWh dan 38,88 kWh. Jarak tempuhnya hingga 380 km. Selanjutnya BYD M6 ditawarkan dalam opsi baterai 55,4 kWh dengan jarak 420 km dan 72,8 kWh jarak tempuhnya 530 km. Kemudian BYD Atto 3 versi Advanced-STD dibekali baterai 49,92 kWh dengan jarak tempuh 410 km. Versi Extended Range menggendong baterai 60,48 KWh dan jaraknya 480 km.

    BYD Dolphin punya opsi baterai 44,9 kWh dan 60,48 kWh. Jarak tempuhnya masing-masing 410 km dan 490 km. BYD Seal dan Sealion 7 dilengkapi baterai dengan kapasitas 82,56 kWh namun jarak tempuhnya berbeda. BYD Seal menjanjikan jarak tempuh 580 km untuk varian Seal Performance (AWD) sedangkan varian Premium jarak tempuhnya 650 km.

    Terakhir ada Sealion 7 dengan jarak tempuh 542 km untuk varian Performance dan 567 km untuk varian Premium. Nah itu tadi spesifikasi mobil BYD. Untuk diketahui, mulai tahun depan, mobil BYD bakal diproduksi di Indonesia. Soal harganya, bisa jadi akan ada penyesuaian.

    (dry/din)

  • Perbandingan Harga Suzuki Satria Terbaru dengan Honda Sonic

    Perbandingan Harga Suzuki Satria Terbaru dengan Honda Sonic

    Jakarta

    Segmen motor underbone terbukti belum mati. Buktinya Suzuki melakukan penyegaran terhadap model underbone terpopuler mereka, Satria F150. Suzuki Satria terbaru kini hadir dengan opsi model Pro yang dibekali banyak fitur canggih. Di kelasnya, Suzuki Satria bersaing dengan Honda Sonic 150R. Seperti apa perbandingan harga keduanya?

    Sebagai informasi, Suzuki Satria terbaru yang meluncur di Indonesia pada 8 November 2025, hadir dengan opsi model Pro yang memiliki perbedaan dari sisi desain headlamp yang lebih lebar, serta penambahan banyak fitur canggih, seperti keyless, rem ABS, Suzuki Ride Connect, easy start system, hingga USB outlet.

    Dari segi performa, Suzuki Satria masih dibekali mesin andalan 147 cc dengan bore x stroke 62,0 mm x 48,8 mm. Tenaga maksimalnya mencapai 13,5 kW (18,1 dk) di 10.000 rpm dan torsi puncak 13,8 Nm pada 8.500 rpm. Mesin itu disempurnakan dengan penambahan teknologi clutch assist system.

    Harga Suzuki Satria Terbaru

    1. Satria F150 Pearl Bright Ivory – Met. Mat. Fibroin Gray: Rp 31.000.000

    2. Satria F150 Metallic Medium Blue – Met. Mat. Fibroin Gray: Rp 31.000.000

    2. Satria Pro Candy Mat Bordeaux – Titan Black: Rp 34.900.000.

    Honda Sonic 150R Foto: Dok. AHM

    Sementara itu Honda Sonic 150R sudah lama tidak mendapatkan pembaruan maupun sekadar penyegaran warna. Motor underbone yang pakai basis mesin CB150R dan Supra GTR ini hadir dalam empat pilihan warna, dijual mulai Rp 28.790.000.

    Secara performa, motor ini pakai mesin 149,16 cc dengan bore x stroke 57,3 x 57,8 mm yang bisa menghasilkan tenaga 11,8 kW (15,8 dk) pada 9.000 rpm dan torsi maksimal 13,5 Nm di 6.500 rpm.

    Harga Honda Sonic

    1. Sonic 150R Activo Black: Rp 28.790.000

    2. Sonic 150R Energetic Red: Rp 28.790.000

    3. Sonic 150R Aggresso Matte Black: Rp 29.195.000

    4. Sonic 150R Honda Racing Red: Rp 29.195.000.

    (lua/din)

  • Bagnaia Jatuh Lagi, Jatuh Lagi

    Bagnaia Jatuh Lagi, Jatuh Lagi

    Jakarta

    Francesco Bagnaia lagi-lagi terjatuh di balapan utama. Tapi kata dia lebih baik jatuh saat berada di posisi keempat ketimbang di posisi belakang.

    Rentetan performa buruk Francesco ‘Pecco’ Bagnaia belum berakhir. Di MotoGP Portugal, rider Ducati Lenovo itu lagi-lagi gagal finis pada balapan utama! Dia terjatuh saat berada di posisi keempat dan tak bisa melanjutkan balapan.

    Rider jebolan akademi VR46 Racing tersebut memang menjalani akhir pekan yang mengecewakan di Sirkuit Portimao. Bila pada balapan utama jatuh, sebelumnya saat Sprint Race dia hanya berhasil finis kedelapan. Dengan demikian Bagnaia sudah empat kali gagal finis di balapan utama sepanjang musim 2025.

    “Saya berusaha keras untuk mengamankan posisi keempat. Masih terlalu dini untuk merasa nyaman, jadi saya berusaha keras untuk mengejar Pedro. Saya tahu itu sulit karena mereka lebih cepat,” ungkap Bagnaia dilansir Crash.

    “Jadi saya hanya berusaha sekuat tenaga dan terjatuh karena memaksakan diri. Ya, itu sesuatu yang bisa saja terjadi. Tapi akhir pekan ini lebih baik, hasilnya kurang lebih tetap saja sama,” lanjutnya lagi.

    Kini MotoGP 2025 hanya tersisa satu seri. Bagnaia memilih dirinya untuk fokus ke balapan pamungkas tersebut. Dia hanya ingin meraih hasil bagus di Valencia pekan depan. Ketika ditanya apakah lebih baik terjatuh saat berusaha memperebutkan hasil terbaik, juara dunia MotoGP dua kali itu mengamininya. Menurut Bagnaia, lebih baik terjatuh seperti di Portimao ketimbang saat berada di luar posisi 10 besar seperti di Indonesia dan Australia.

    “Jujur saya tidak berada dalam persaingan podium. Tapi tentu saja lebih baik daripada di Phillip Island atau Indonesia. Jadi, kita berusaha terus bekerja seperti itu. Saya pikir kami melakukan pekerjaan yang baik walaupun kecepatannya masih kalah. Kami hanya perlu tetap tenang dan bekerja dengan baik,” tuturnya lagi.

    (dry/din)

  • Insentif Akan Disetop, Masyarakat China ‘Panik’ Buru-buru Beli Mobil Listrik

    Insentif Akan Disetop, Masyarakat China ‘Panik’ Buru-buru Beli Mobil Listrik

    Jakarta

    China sedang menghadapi gelombang pembelian mobil listrik terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

    Penyebabnya bukan peluncuran model baru, melainkan kabar bahwa insentif pajak penuh untuk kendaraan listrik akan dihentikan mulai 2026.

    Mulai 1 Januari 2026, pembebasan pajak penuh untuk kendaraan energi baru (NEV) akan berakhir.

    Sebagai gantinya, per tahun depan, pemerintah China hanya memberikan insentif pajak pembelian NEV sebesar 50 persen.

    Dilansir dari Car News China, masuknya masa tenggang insentif pajak penuh ini memicu lonjakan penjualan besar-besaran di dealer mobil listrik.

    Sejumlah showroom di China melaporkan peningkatan pesanan hingga 60 persen dibanding bulan biasanya. Situasi ini menciptakan salah satu sales rush terbesar sepanjang tahun, menurut laporan Sina Finance.

    Perlu diketahui bahwa saat ini, mobil listrik di China masih menikmati pembebasan pajak pembelian hingga 30.000 yuan atau sekitar Rp 67 juta.

    Namun setelah aturan baru berlaku, angka tersebut akan dipangkas menjadi maksimal 15.000 yuan atau sekitar Rp 33 juta.

    Langkah ini menandai transisi penting dalam strategi industri otomotif China. Pemerintah ingin mendorong pasar yang lebih berorientasi pada nilai dan inovasi, bukan sekadar perang harga.

    Asosiasi Dealer Mobil China mendukung langkah ini. Menurut mereka, kebijakan baru ini punya tujuan agar produsen fokus pada kualitas, bukan lagi pada subsidi.

    Untuk mencegah kepanikan konsumen, beberapa merek sudah meluncurkan program “jaminan selisih pajak”.

    Artinya, pembeli yang memesan mobil listrik sebelum akhir November tapi menerima unit di 2026 tetap akan mendapat kompensasi pajak penuh.

    Selain itu, aturan kelayakan untuk insentif juga diperketat. Mobil plug-in hybrid dan range extender kini wajib memiliki jarak tempuh listrik murni minimal 100 kilometer.

    Langkah ini disebut untuk menyaring model berteknologi rendah yang hanya mengejar insentif.

    (mhg/rgr)

  • Awas! Banyak Aksi ‘Begal’ Modus Mata Elang

    Awas! Banyak Aksi ‘Begal’ Modus Mata Elang

    Jakarta

    Hati-hati! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut banyak kejadian perampasan kendaraan bermodus mata elang. Perampasan kendaraan yang tidak sesuai prosedur termasuk perilaku kejahatan.

    Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, modus yang dilakukan mata elang palsu menaklukkan korbannya dengan mencatut unit atau perusahaan penagihan resmi.

    “Di jalan misalnya, ternyata banyak kejadian mata elang. Yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasamakan misalnya perusahaan tertentu gitu ya, padahal sebenarnya bukan. Kalau ini pada umumnya APH (aparat penegak hukum) sudah akan masuk ya, karena ini adalah kejahatan umum,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki, seperti dikutip detikFinance.

    Menurut Kiki, sebenarnya penggunaan debt collector atau dikenal dengan istilah mata elang dalam menagi utang diizinkan oleh OJK. Namun, penggunaan jasa debt collector dilandasi dengan pengaturan yang ketat.

    Hal tersebut antara lain mulai dari kualifikasi perusahaan penagihan, sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan penagihan, waktu penagihan, pihak yang ditagih, hingga pengaturan etika penagihan.

    Aturan penggunaan debt collector telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sekitar keuangan. Dalam aturan tersebut, dijabarkan secara riinci ketentuan untuk para PUJK yang mau menggunakan debt collector.

    “Ketentuan itu misalnya tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan, tidak menggunakan tekanan secara fisik, tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen. Misalnya yang berutang suaminya, nggak boleh menagih ke istri, ke anak, apalagi ke temannya, kolega, dan lain-lain itu nggak boleh,” jelas Kiki.

    Kelengkapan Beroperasi Mata Elang

    Dikutip Antara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung mengatakan mata elang atau debt collector harus memiliki instrumen kelengkapan beroperasi, seperti kartu identitas, surat tugas resmi, sertifikat profesi penagihan dan salinan surat kuasa. Selain itu, kata Arfan, dibutuhkan bukti dokumen debitur yang wanprestasi serta salinansertifikat fidusia.

    Sertifikat fidusia adalah dokumen legal yang memberikan bukti pengalihan hak kepemilikan suatu benda bergerak berdasarkan kepercayaan (fidusia), meskipun benda tersebut masih dalam penguasaan pemberi fidusia

    “Jadi, ada beberapa kali, pada saat operasi premanisme, memang kita tangkap sesuai dengan ada LP (laporan polisi) masyarakat, kita tindak lanjuti,” kata Arfan.

    Lihat juga Video ‘Viral 4 Pria Diduga Mata Elang Cegat Pasutri di Bogor’:

    (rgr/mhg)

  • Suzuki Satria Pro dan F150 Ditargetkan Laku 1.000 Unit/Bulan

    Suzuki Satria Pro dan F150 Ditargetkan Laku 1.000 Unit/Bulan

    Bogor

    Suzuki Satria Pro dan F150 telah meluncur di Indonesia, Sabtu (8/11). Kedua kendaraan tersebut ditargetkan laku seribu unit dalam sebulan.

    Teuku Agha Alravy selaku 2W Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengatakan, pihaknya saat ini punya 100 dealer motor yang tersebar di seluruh Indonesia. Nah, masing-masing dealer itu diproyeksikan mampu menjual 10 unit Satria terbaru setiap bulan.

    “Kondisi sekarang Suzuki agak beda dengan lima tahun lalu sebelum COVID. Ya kita masing-masing showroom bisa jual 10 unit lah sebulan, sementara total showroom ada 100 tempat,” ujar Teuku Agha Alravy saat ditemui di Sentul, Jawa Barat.

    Suzuki Satria Pro. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikcom

    Dengan demikian, secara akumulatif, Suzuki Satria Pro dan F150 ditargetkan terjual 1.000 unit sebulan. Nominal tersebut cukup menantang mengingat pasar motor bebek yang terus menurun di Indonesia.

    Secara tampilan, Satria Pro dan F150 agak berbeda. Perbedaan paling kentara ada di bagian headlamp atau lampu utama, di mana Satria Pro lebih besar dibandingkan F150. Selain itu, perbedaan eksterior lainnya terdapat di pilihan warna.

    Sementara untuk dimensinya benar-benar identik. Keduanya punya panjang 1.955 mm, lebar 675 mm, tinggi 980 mm dan jarak sumbu roda 1.280 mm.

    Suzuki Satria F150. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detikOto

    Mesinnya DOHC empat katup bersilinder tunggal dengan kapasitas 147cc. Spesifikasi tersebut disalurkan ke roda belakang melalui transmisi manual enam-percepatan dengan teknologi Suzuki Clutch Assist System.

    Keduanya juga berbeda dalam urusan fitur atau teknologi. Khusus untuk Satria Pro, pabrikan membekalinya dengan headunit khusus dengan konektivitas Ride-connect, soket pengisian daya ponsel, smart keyless dan sistem pengereman antilock braking system (ABS) berkanal ganda.

    Jika Suzuki Satria Pro dibanderol Rp 34,9 juta, maka Satria F150 ditawarkan Rp 31 juta. Keduanya berstatus on the road Jakarta.

    (sfn/dry)

  • Begini Jadinya kalau Denda Tilang ETLE Tak Dibayar

    Begini Jadinya kalau Denda Tilang ETLE Tak Dibayar

    Jakarta

    Sistem tilang saat ini menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Jika terkena tilang, pemilik kendaraan harus membayarkan dendanya. Begini jadinya kalau denda ETLE tidak dibayar lunas.

    Penggunaan kamera ETLE untuk memantau para pelanggar lalu lintas saat ini semakin masif. Agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek status pelanggaran di situs resmi ETLE.

    Dikutip situs Korlantas Polri, warga diingatkan untuk mengecek status pelanggaran sebelum membayar pajak. Jika terdeteksi melanggar, denda harus diselesaikan terlebih dahulu agar bisa mengurus pembayaran pajak dan perpanjangan STNK.

    “Benar, jika tidak membayar denda ETLE, maka tidak bisa diproses pembayaran pajaknya. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan denda ETLE terlebih dahulu,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Bojonegoro Very R Juniarto.

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menindak pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Polisi akan melakukan tilang elektronik, misalnya ketika kamu menerobos lampu merah, melanggar ganjil genap, atau melanggar jalan searah. Kalau kena tilang elektronik, STNK biasanya akan diblokir.

    Cara mengatasi STNK diblokir akibat tilang ETLE adalah dengan membayar denda tilang tersebut.

    Membuka Blokir STNK ke Kantor

    Detikers bisa langsung mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat atau kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut:

    KTP pemilik kendaraan.STNK kendaraan yang diblokir.Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE.Bukti pembayaran denda tilang.Cara Mencegah STNK Diblokir ETLE

    Untuk mencegah STNK diblokir akibat tilang ETLE, beberapa hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

    Mematuhi peraturan lalu lintas.Jika merasa pernah melanggar lalu lintas, rajinlah mengecek status kendaraan di situs ETLE.Segera lakukan konfirmasi tilang jika merasa tidak melakukan pelanggaran di situs Konfirmasi ETLE.Jika kamu mengakui adanya pelanggaran, lakukan pembayaran denda tilang dalam waktu yang ditentukan.Gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memantau kewajiban pajak dan tilang kendaraan.

    (rgr/dry)

  • Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini!

    Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini!

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Jangan sampai terlewat, catat tanggalnya!

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

    Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan ini digelar untuk memberikan kemudahan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak.

    “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam siaran persnya.

    Pemutihan denda pajak kendaraan ini akan diberikan secara otomatis. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun. Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi menjadi semakin mudah serta transparan.

    Lebih lagi, untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan ini, kamu nggak perlu ke kantor Samsat. Sebab, bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

    “Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkas Lusiana.

    Lihat juga Video ‘Ada Cicil Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Gimana Caranya?’:

    (dry/din)