Category: Detik.com Kesehatan

  • Viral Bumil Melompat dari Gedung RS gegara Tak Dibolehkan Lahiran Caesar

    Viral Bumil Melompat dari Gedung RS gegara Tak Dibolehkan Lahiran Caesar

    Jakarta

    Viral di media sosial cerita seorang ibu hamil yang meninggal secara tragis akibat tidak diperbolehkan melahirkan secara caesar.

    Ternyata kejadian tersebut benar adanya. Pada tahun 2017, China dihebohkan dengan kematian seorang ibu hamil dengan melompat dari gedung rumah sakit karena dilarang melahirkan caesar.

    Dikutip dari BBC, wanita berusia 26 tahun, bermarga Ma, melompat dari jendela rumah sakit di provinsi Shaanxi utara. Anak yang dikandungnya juga tewas.

    Huo Junwei, seorang dokter di rumah sakit Yulin Number One, mengatakan kepada China Economic Daily bahwa Ma “meninggalkan bangsal dua kali dan memberi tahu keluarganya bahwa rasa sakitnya tak tertahankan, dan bahwa ia menginginkan operasi caesar, tetapi keluarganya tidak mengizinkan prosedur tersebut.”

    Sebuah pernyataan dari rumah sakit mengatakan bahwa Ma sedang hamil 41 minggu, dan bahwa dokter telah memutuskan bahwa “lingkar kepala janin yang besar berarti bahwa persalinan normal akan sangat berisiko”.

    Pihak rumah sakit mengatakan bahwa ketika staf medis meminta pendapat keluarga, mereka menolak operasi dan ingin terus memantau situasi.

    “Dokter dan perawatnya juga menyarankan suaminya untuk mengizinkan operasi, tetapi semua permintaan ditolak,” kata pernyataan itu.

    Ma dilaporkan menjadi emosional dan kehilangan kendali karena rasa sakit, dan melompat keluar gedung pada hari itu dan meninggal.

    Di tahun tersebut, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Negara, Kabinet China, institusi medis harus mendapatkan persetujuan dari pasien dan tanda tangan dari anggota keluarga sebelum melakukan operasi, tetapi dokter dapat membuat keputusan tanpa persetujuan dalam keadaan darurat.

    (kna/kna)

  • Langkah Terakhir Menuju ILBI yang Mengikat Secara Internasional

    Langkah Terakhir Menuju ILBI yang Mengikat Secara Internasional

    Jakarta

    Pertemuan Intergovernmental Negotiating Committee (INC) sesi kelima (INC-5) yang dijadwalkan berlangsung pada akhir November 2024 di Korea Selatan, akan menjadi penentu bagi regulasi internasional terkait polusi plastik.

    Para delegasi dari berbagai negara diharapkan mencapai kesepakatan mengenai International Legally Binding Instrument (ILBI) untuk mengatasi masalah plastik, termasuk penggunaan bahan kimia berbahaya dalam produk plastik.

    Latar belakang dari komite ini bermula pada Maret 2022 saat UN Environment Assembly (UNEA-5.2) mengadopsi Resolusi 5/14. Resolusi tersebut mendorong pembentukan instrumen komprehensif yang mengatur seluruh siklus hidup plastik, mulai dari produksi hingga pembuangannya.

    Perhatian khusus ini dilakukan imbas dampak plastik terhadap ekosistem laut, kesehatan manusia, dan perubahan iklim, yang telah menciptakan urgensi akan ILBI for PP (Plastic Pollution).

    “The International Legally Binding Instrument (ILBI) on Plastic Pollution, including in the Marine Environment merupakan instrumen perjanjian baru yang mengikat secara global untuk mengakhiri atau mengurangi polusi plastik dan melindungi ekosistem laut dari pencemaran sampah plastik,” Direktur Pengurangan Sampah, Ditjen PSLB, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vinda Damayanti saat dihubungi detikcom, Kamis (24/10/2024).

    “Karena sifatnya mengikat secara global, diharapkan dapat membagi peran dan tanggung jawab antar negara-negara didunia dalam mengatasi polusi plastik ini, dan mencegah kebocoran ke aspek lingkungan hidup, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat,” imbuhnya lagi.

    Resolusi 5/14 memberi mandat kepada Direktur Eksekutif UN Environment Programme (UNEP) untuk melaksanakan Intergovernmental Negotiating Committee (INC) guna menyusun ILBI mengenai polusi plastik, termasuk di lingkungan laut. Komite ini menggelar pertemuan secara berkala, mulai dari INC-1 hingga INC-5.

    INC-1 berlangsung di Uruguay pada akhir November 2022. Sedangkan INC-2 dijadwalkan pada Mei 2023 di Paris. Adapun INC-3 akan berlangsung di Kenya pada November 2023, dilanjutkan INC-4 pada awal April 2024 di Kanada, dan terakhir INC-5 pada November 2024 di Korea Selatan.

    INC-5 diharapkan menjadi momen kunci untuk menetapkan keputusan lebih lanjut mengenai bahan kimia mana yang akan diatur di bawah ILBI for PP.

    Sebelumnya, pada pertemuan keempat INC-4 di Kanada, diskusi mengenai definisi polymers of concern, chemicals of concern dan products subject to limitation menjadi agenda penting. Bahan kimia ini dianggap memiliki potensi risiko terhadap kesehatan dan lingkungan. Di antara bahan yang diprioritaskan salah satunya adalah Ftalat, Alkilfenol, logam-logam dan Bisphenol A (BPA).

    Pada INC-4, Norwegia, Kepulauan Cook, dan Rwanda mengajukan makalah tentang bahan kimia yang perlu diperhatikan dalam plastik. Sementara Swiss, Uni Eropa, dan negara lain terkait dengan produk plastik dan bahan kimia yang perlu diperhatikan, serta pendekatan konseptual diterbitkan untuk mengatasinya. Inggris dan Thailand, tentang produk plastik yang bermasalah dan dapat dihindari.

    Proposal ini dengan jelas menyatakan untuk melarang atau menghilangkan kelompok bahan kimia, seperti Bisphenol, termasuk BPA, berdasarkan beberapa peraturan yang berlaku (ASEAN, Brasil, Kanada, Tiongkok, Kolombia, Uni Ekonomi Eurasia, Swiss, Uni Eropa/Wilayah Ekonomi Eropa (EU FCM, REACH CL, Mainan), India, Israel, Jepang, Malaysia, Afrika Selatan, AS).

    “Di dalam ILBI, pengaturan bahan kimia berbahaya, khususnya yang digunakan dalam proses produksi plastik dan kemasan dari plastik, secara khusus didiskusikan cara untuk mengatur di dalam perjanjian ini,” pungkasnya.

    (suc/up)