Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat total Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi pada 2024 mencapai Rp1,36 triliun pada 2024. Untuk meningkatkan transparansi, Komdigi menyiapkan Dashboard Kepatuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pedoman Teknis Perhitungan BHP.
Pedoman teknis yang akan dirilis dalam bentuk Surat Edaran ini disusun untuk menyatukan persepsi antara penyelenggara telekomunikasi sebagai wajib bayar dan petugas verifikasi, sehingga dapat menghindari perbedaan hasil perhitungan dan memperkuat akurasi pelaporan.
Adapun dashboard kepatuhan dikembangkan sebagai platform digital yang dapat diakses publik, berfungsi untuk memantau tingkat kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban PNBP secara real-time.
Ketua Tim Kepatuhan dan Optimalisasi PNBP Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Anak Agung Gede Oka menjelaskan latar belakang penyusunan pedoman teknis dan dashboard berangkat dari permasalahan perbedaan hasil penghitungan antara pihak wajib bayar dan hasil verifikasi petugas dalam pelaksanaan perhitungan PNBP.
Pedoman Teknis disusun untuk mencegah perbedaan perhitungan penetapan besaran BHP Telekomunikasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, menurunkan kepatuhan dan menghambat optimalisasi penerimaan negara.
“Sedangkan pembuatan dashboard antara lain untuk memberikan gambaran tentang kepatuhan dari pemenuhan kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi yang dapat diakses publik,” kata Agung dikutip, Rabu (22/10/2025).
Agung mengatakan PNBP BHP Telekomunikasi memberikan kontribusi signifikan terhadap total PNBP Komdigi dan menjadi salah satu sumber pendanaan strategis bagi pembangunan infrastruktur digital nasional.
Selama empat tahun terakhir, penerimaan PNBP BHP Telekomunikasi selalu mengalami kenaikan dimana terakhir pada tahun 2024 penerimaan PNBP BHP Telekomunikasi mencapai Rp1,36 triliun.
Besaran penerimaan ini cukup signifikan sehingga penting untuk dipertahankan dengan melakukan peningkatan tata kelola PNBP BHP Telekomunikasi.
Formula perhitungan BHP Telekomunikasi adalah 0,5% dikali pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi. Jika penyelenggara telekomunikasi tersebut memiliki pendapatan di luar penyelenggaraan telekomunikasi, maka pendapatan kotor yang dihitung adalah total pendapatan kotor dikurangi pendapatan di luar penyelenggaraan telekomunikasi.
Sementara itu, bagi penyelenggara telekomunikasi yang memiliki unsur pengurang, maka perhitungan BHP Telekomunikasi adalah 0,5% dikali pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi dikurangi oleh faktor pengurang.
Adapun yang masuk dalam faktor pengurang adalah piutang yang nyata-nyata tidak tertagih (write off), dan pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menegaskan pentingnya transformasi digital dalam tata kelola PNBP.
“Inisiatif Penyusunan Pedoman Teknis Perhitungan dan Dashboard Kepatuhan PNBP BHP Telekomunikasi menjadi sangat esensial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas perhitungan PNBP BHP Telekomunikasi,” ujarnya.
PNBP merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang bermanfaat untuk pembangunan dan bagi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu perhitungannya harus dilakukan dengan benar dan menjaga prinsip keadilan antara negara dengan Masyarakat dan dunia usaha yang melakukan penyetoran PNBP kepada negara.
Surat Edaran Direktur Jenderal Ekosistem Digital tentang pedoman teknis nantinya akan dapat diakses melalui tautan “publikasi” pada portal pelaporan Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital pelaporan.komdigi.go.id, sedangkan dashboard dapat diakses pada tautan “dashboard” pada alamat yang sama.
Ke depan, Kementerian Komdigi akan terus melakukan pendampingan teknis, pembaruan sistem, dan penyempurnaan regulasi agar implementasi pedoman dan dashboard ini berjalan optimal dan berkelanjutan.









