Category: Bisnis.com Tekno

  • Kominfo Targetkan Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Ditetapkan Juli 2025

    Kominfo Targetkan Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Ditetapkan Juli 2025

    Bisnis.com, MAKASSAR— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mematangkan program internet murah berbasis jaringan tetap (fixed broadband) dengan memanfaatkan spektrum frekuensi 1,4 GHz.

    Rencana tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas layanan internet berkecepatan tinggi di seluruh wilayah Indonesia.

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Wayan Toni Supriyanto menyebut program ini menyasar kawasan-kawasan yang belum terjangkau jaringan serat optik (fiber optic). Program ini juga ditujukan agar investasi infrastruktur digital tidak membebani operator telekomunikasi.

    “Tarifnya pasti murah sesuai dengan kemampuan masyarakat. Tapi harapannya, kapasitasnya itu 100 Mbps. Itu harapan kami. Itu namanya program internet murah,” kata Wayan usai acara Fasilitasi Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan Komunitas ‘Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online’ di Makassar pada Senin (16/6/2025).

    Menurut Wayan, pemanfaatan spektrum frekuensi akan menjadi alternatif pengganti penggelaran kabel fiber optik, terutama di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau secara geografis. Adapun frekuensi 1,4 GHz yang akan digunakan untuk mendukung internet murah ditargetkan sudah memiliki pemenang seleksi pada pertengahan tahun ini. 

    “Targetnya tahun ini sudah tahu siapa pemenangnya, operatornya, siapa yang jadi pemegang frekuensi 1,4 GHz. Jadi, Juli atau Agustus. Habis itu dia harus investasi, membangun,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa proyek internet murah ini akan fokus pada jaringan tetap, bukan jaringan bergerak (mobile), karena mayoritas wilayah Indonesia sudah memiliki cakupan seluler yang cukup luas. 

    “Di seluruh Indonesia. Kalau seluler, kayaknya kan gap-nya sudah sedikit. Iya, kan sudah 98% wilayah cakupan sudah ada,” katanya. 

  • Komdigi Pastikan Starlink Elon Musk Tunduk pada Pemerintah Indonesia

    Komdigi Pastikan Starlink Elon Musk Tunduk pada Pemerintah Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan satelit orbit rendah (LEO) Starlink milik Elon Musk, tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Artinya pemerintah memiliki kontrol atas ribuan satelit Starlink yang mengorbit di atas Tanah Air.

    Direktur Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa seluruh penyedia layanan satelit asing di Indonesia, termasuk Starlink milik Elon Musk, wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 3 Tahun 2025.

    Dalam regulasi tersebut, setiap penyedia layanan satelit di Indonesia diwajibkan memiliki infrastruktur fisik yang berlokasi di wilayah Indonesia.

    “Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan kontrol dan monitoring trafik komunikasi, terminal, maupun konten yang disalurkan, demi perlindungan data dan keamanan sistem komunikasi nasional,” kata Wayan kepada Bisnis, Senin (16/6/2025).

    Wayan menambahkan, penyedia layanan juga diwajibkan memberikan akses atas infrastrukturnya kepada aparat penegak hukum jika diperlukan untuk pengawasan dan penegakan hukum. Dengan demikian, layanan satelit asing Non-Geostationary Satellite Orbit (NGSO) seperti Starlink tidak dapat beroperasi secara sepihak di Indonesia tanpa memenuhi kewajiban regulasi dan wajib membuka akses pengawasan bagi pemerintah.

    Penegasan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran bahwa layanan satelit asing dapat beroperasi tanpa kontrol pemerintah, yang berpotensi mengganggu kedaulatan digital dan keamanan nasional.

    “Dalam kondisi darurat seperti gangguan keamanan atau penyebaran disinformasi, pemerintah Indonesia tetap memiliki otoritas penuh untuk membatasi akses, termasuk terhadap layanan berbasis satelit, sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Wayan.

    Peluncuran Starlink dari Florida, AS

    Sebelumnya, kontrol terhadap satelit orbit rendah Starlink milik Elon Musk disebut menjadi hal yang mutlak jika Indonesia tidak ingin bernasib sama dengan Iran yang tengah menghadapi gempuran Israel.

    Serangan rudal Israel ke Iran baru-baru ini memicu langkah ekstrem pemerintah Iran untuk membatasi akses internet nasional hingga 70-80% demi mencegah kepanikan warga. Namun, di tengah pemadaman tersebut, layanan internet satelit Starlink milik Elon Musk justru tetap aktif dan membuka akses bagi masyarakat Iran.

    Kepala Bidang Media Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI), Firdaus Adinugroho mengatakan fenomena serupa sangat berpotensi terjadi di indonesia, yang saat ini telah menerima layanan Starlink.

    Jika pemerintah Indonesia memutuskan membatasi akses internet nasional dalam situasi darurat, Starlink secara teknis tetap bisa memberikan akses internet langsung ke pelanggan tanpa harus tunduk pada kebijakan lokal.

    “Karena Starlink memiliki interconnectivity antar satelitnya, maka Starlink bisa membuat kebijakan yang berbeda dengan pemerintah [Indonesia],” kata Firdaus kepada Bisnis.

    Diketahui saat ini layanan Starlink terus berkembang di Indonesia. Bahkan, ratusan desa di Kupang, Nusa Tenggara Timur, bersedia menggelontorkan dana untuk dapat menikmati layanan Starlink.

    Untuk mencegah hal tersebut, kata Firdaus, umumnya konstelasi satelit dibuat dalam sebuah jaringan tertutup dengan satu atau beberapa gateway. Sehingga ketika diperlukan, maka pemerintah bisa mengendalikan atau bahkan memerintahkan penutupan gateway tersebut sehingga jaringan satelit hanya bekerja secara tertutup.

    “Namun kembali lagi, itu hanya berlaku di level policy yang secara teknis bisa saja dipatuhi oleh Starlink, namun bisa juga tidak dipatuhi mengingat bahwa secara teknis Starlink tidak membutuhkan gateway di masing-masing region seperti konstelasi satelit konvensional,” kata Firdaus.

    Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro ITB, Ian Joseph Matheus Edward juga menyoroti isu kedaulatan digital sebagai kekhawatiran utama atas layanan Starlink di Indonesia.

    Situasi yang terjadi di Iran, dengan Elon Musk yang tetap memberikan layanan, juga dapat terjadi di Indonesia.

    “Seharusnya backbone ataupun akses langsung ke pelanggan dikuasai negara, dan secara peraturan perundang-undangan negara boleh mengambil alih untuk pertahanan dan keamanan,” tegas Ian.

  • Komdigi Beri Waktu 2 Tahun untuk Facebook Cs Penuhi PP Tunas

    Komdigi Beri Waktu 2 Tahun untuk Facebook Cs Penuhi PP Tunas

    Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat waktu maksimal 2 tahun bagi platform digital seperti Facebook, Instagram, dan lainnya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

    PP Tunas diterbitkan sebagai upaya melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti penyalahgunaan data pribadi dan paparan terhadap konten yang tidak layak. Regulasi tersebut mengharuskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan penyaringan terhadap konten yang dapat membahayakan anak, menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses, serta menjamin adanya proses penanganan yang cepat dan terbuka.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan meskipun batas waktu maksimal adalah dua tahun, pemerintah tetap membuka ruang percepatan apabila para platform sudah siap.

    “Kalau di undang-undang yang tertulis adalah maksimal dua tahun. Namun demikian kami bisa melakukan dengan lebih cepat, kalau melihat para platform ini juga sudah siap. Kami harapkan mereka juga dengan menghormati aturan yang ada di Indonesia,” kata Meutya usai acara diskusi Fasilitasi Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan Komunitas ‘Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online’ di Makassar pada Senin (16/6/2025). 

    Meutya menekankan Komdigi sejatinya telah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk mengawasi dan memastikan PSE lingkup privat, termasuk platform media sosial, mematuhi aturan terkait moderasi konten, terutama dalam hal penghapusan konten ilegal seperti pornografi anak, terorisme, perjudian online, dan lainnya.  Platform diwajibkan melakukan takedown dalam waktu tertentu maksimal 4 jam untuk konten prioritas dan 24 jam untuk kategori lainnya. Namun memang platform masih banyak yang belum patuh dan pihaknya tengah mengevaluasi hal tersebut. 

    Terkait implementasi PP Tunas, Meutya mengatakan pemerintah masih memberikan waktu adaptasi bagi platform digital, termasuk untuk menyesuaikan teknologi verifikasi usia pengguna. Namun, proses sosialisasi dan pemanggilan terhadap platform sudah mulai dilakukan.

    “Jadi kami memberikan waktu bagi mereka misalnya menyiapkan teknologi untuk membaca betul, orang ini verifikasi usia, orang ini betul dewasa atau apa-apa, dan sebagainya,” tambahnya.

    Jika setelah tenggat waktu yang diberikan masih ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap PP Tunas, Komdigi tak segan menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin operasi platform digital tersebut di Indonesia.

    Sebelumnya, Komdigi menegaskan sejumlah platform digital masih belum sepenuhnya mematuhi PP Tunas. Meutya mengatakan pemerintah telah menempuh berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan, mulai dari perintah take down konten hingga pemanggilan langsung terhadap platform yang membandel. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran yang luput dari tanggung jawab penyelenggara platform.

    “Kadang platform tidak comply [patuh], jadi kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih ada di Facebook, harusnya pada memahami bahwa kami sudah melakukan take down, tetapi kan mereka menjadi rumahnya,” katanya. 

    Meutya juga menjelaskan pemerintah tidak bisa langsung serta-merta menutup platform digital yang dianggap membahayakan anak-anak. Hal tersebut karena ruang digital tetap perlu memberikan kebebasan berekspresi bagi pengguna dewasa. 

    Oleh sebab itu, pendekatan yang dilakukan lebih banyak menyasar pada pembatasan akses anak-anak terhadap konten yang berbahaya. Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa beberapa platform justru belum menggunakan alat moderasi konten secara optimal sebagaimana yang diatur dalam PP Tunas. Bahkan untuk konten yang sangat sensitif seperti pornografi anak, platform digital seringkali tidak segera melakukan penurunan (take down).

    “Jadi artinya mereka belum sepenuhnya comply,” tambah Meutya.

    Meutya juga menekankan, upaya menciptakan ruang digital yang aman tak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Publik juga harus berani mengkritik layanan platform yang dinilai lalai atau membahayakan.

    “Dari perspektif industri, mereka akan menurut pada pasar. Jadi, pasarnya yang harus sama-sama mengkritik: ‘Saya tidak mau anak saya pakai platform.’ Selama customernya tidak mengkritik tokoh-tokohnya, para penjualnya. Mereka akan dengan senang hati terus berjualan,” katanya.

    Dia memastikan bahwa pemerintah akan terus memanggil dan mendorong platform-platform digital asing agar mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Jika tetapi tidak menunjukkan komitmen setelah berbagai peringatan, maka pemerintah siap mengambil tindakan lebih tegas.

    “PP ini juga nanti memang akan melakukan review, apakah perlu izin yang dicabut dan sebagainya. Jadi pada ujungnya, kalau memang terlalu tidak comply berkali- kali setelah diperingatkan, ada satu tindakan tegas yang akan diberikan kepada para platform ini,” pungkas Meutya.

  • Facebook Cs Belum Patuh PP Tunas, Menkomdigi Meutya Hafid Bilang Begini

    Facebook Cs Belum Patuh PP Tunas, Menkomdigi Meutya Hafid Bilang Begini

    Bisnis.com, MAKASSAR — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan sejumlah platform digital besar seperti Facebook, WhatsApp, hingga Instagram, masih belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah menempuh berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan, mulai dari perintah take down konten hingga pemanggilan langsung terhadap platform yang membandel. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran yang luput dari tanggung jawab penyelenggara platform.

    “Kadang platform tidak comply [patuh], jadi kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih ada di Facebook, harusnya pada memahami bahwa kami sudah melakukan take down, tetapi kan mereka menjadi rumahnya,” kata Meutya dalam  acara Fasilitasi Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan Komunitas ‘Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online’ di Makassar pada Senin (16/6/2025). 

    Meutya juga menjelaskan pemerintah tidak bisa langsung serta-merta menutup platform digital yang dianggap membahayakan anak-anak. Hal tersebut karena ruang digital tetap perlu memberikan kebebasan berekspresi bagi pengguna dewasa. 

    Oleh sebab itu, pendekatan yang dilakukan lebih banyak menyasar pada pembatasan akses anak-anak terhadap konten yang berbahaya.

    Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa beberapa platform justru belum menggunakan alat moderasi konten secara optimal sebagaimana yang diatur dalam PP Tunas. Bahkan untuk konten yang sangat sensitif seperti pornografi anak, platform digital seringkali tidak segera melakukan penurunan (take down).

    “Jadi artinya mereka belum sepenuhnya comply,” tambah Meutya.

    Meutya juga menekankan, upaya menciptakan ruang digital yang aman tak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Publik juga harus berani mengkritik layanan platform yang dinilai lalai atau membahayakan.

    “Dari perspektif industri, mereka akan menurut pada pasar. Jadi, pasarnya yang harus sama-sama mengkritik: ‘Saya tidak mau anak saya pakai platform.’ Selama customernya tidak mengkritik tokoh-tokohnya, para penjualnya. Mereka akan dengan senang hati terus berjualan,” katanya.

    Dia memastikan bahwa pemerintah akan terus memanggil dan mendorong platform-platform digital asing agar mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Jika tetap tidak menunjukkan komitmen setelah berbagai peringatan, maka pemerintah siap mengambil tindakan lebih tegas.

    “PP ini juga nanti memang akan melakukan review, apakah perlu izin yang dicabut dan sebagainya. Jadi pada ujungnya, kalau memang terlalu tidak comply berkali- kali setelah diperingatkan, ada satu tindakan tegas yang akan diberikan kepada para platform ini,” pungkas Meutya.

    PP Tunas yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku per 1 April 2025, dirancang sebagai payung hukum kuat dalam perlindungan anak di ruang digital. 

    Regulasi ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan kanal pelaporan, serta menerapkan sistem verifikasi usia dan pengamanan teknis yang relevan. Bagi platform yang tidak mematuhi, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diberlakukan.

    Data Komdigi menunjukkan, sekitar 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Fakta ini menjadi alasan kuat di balik lahirnya PP TUNAS. 

    Sebelumnya Meutya menyebut tujuan regulasi ini bukan hanya melindungi anak, tetapi menciptakan ruang digital yang sehat bagi seluruh pengguna.

    “Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar,” katanya.

  • Komdigi Soroti Ketidakpatuhan Facebook – Whatsapp Cs dalam Lindungi Anak

    Komdigi Soroti Ketidakpatuhan Facebook – Whatsapp Cs dalam Lindungi Anak

    Bisnis.com, MAKASSAR— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan sejumlah platform digital besar seperti Facebook, WhatsApp, hingga Instagram, masih belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah menempuh berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan, mulai dari perintah take down konten hingga pemanggilan langsung terhadap platform yang membandel. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran yang luput dari tanggung jawab penyelenggara platform.

    “Kadang platform tidak comply [patuh], jadi kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih ada di Facebook, harusnya pada memahami bahwa kami sudah melakukan take down, tetapi kan mereka menjadi rumahnya,” kata Meutya dalam  acara Fasilitasi Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan Komunitas ‘Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online’ di Makassar pada Senin (16/6/2025). 

    Meutya juga menjelaskan pemerintah tidak bisa langsung serta-merta menutup platform digital yang dianggap membahayakan anak-anak. Hal tersebut karena ruang digital tetap perlu memberikan kebebasan berekspresi bagi pengguna dewasa. 

    Oleh sebab itu, pendekatan yang dilakukan lebih banyak menyasar pada pembatasan akses anak-anak terhadap konten yang berbahaya.

    Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa beberapa platform justru belum menggunakan alat moderasi konten secara optimal sebagaimana yang diatur dalam PP Tunas. Bahkan untuk konten yang sangat sensitif seperti pornografi anak, platform digital seringkali tidak segera melakukan penurunan (take down).

    “Jadi artinya mereka belum sepenuhnya comply,” tambah Meutya.

    Meutya juga menekankan, upaya menciptakan ruang digital yang aman tak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Publik juga harus berani mengkritik layanan platform yang dinilai lalai atau membahayakan.

    “Dari perspektif industri, mereka akan menurut pada pasar. Jadi, pasarnya yang harus sama-sama mengkritik: ‘Saya tidak mau anak saya pakai platform.’ Selama customernya tidak mengkritik tokoh-tokohnya, para penjualnya. Mereka akan dengan senang hati terus berjualan,” katanya.

    Dia memastikan bahwa pemerintah akan terus memanggil dan mendorong platform-platform digital asing agar mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Jika tetap tidak menunjukkan komitmen setelah berbagai peringatan, maka pemerintah siap mengambil tindakan lebih tegas.

    “PP ini juga nanti memang akan melakukan review, apakah perlu izin yang dicabut dan sebagainya. Jadi pada ujungnya, kalau memang terlalu tidak comply berkali- kali setelah diperingatkan, ada satu tindakan tegas yang akan diberikan kepada para platform ini,” pungkas Meutya.

    PP Tunas yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku per 1 April 2025, dirancang sebagai payung hukum kuat dalam perlindungan anak di ruang digital. 

    Regulasi ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan kanal pelaporan, serta menerapkan sistem verifikasi usia dan pengamanan teknis yang relevan. Bagi platform yang tidak mematuhi, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diberlakukan.

    Data Komdigi menunjukkan, sekitar 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Fakta ini menjadi alasan kuat di balik lahirnya PP TUNAS. 

    Sebelumnya Meutya menyebut tujuan regulasi ini bukan hanya melindungi anak, tetapi menciptakan ruang digital yang sehat bagi seluruh pengguna.

    “Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar,” katanya.

  • Indonesia Berpotensi Seperti Iran jika Gagal Kendalikan Starlink Elon Musk

    Indonesia Berpotensi Seperti Iran jika Gagal Kendalikan Starlink Elon Musk

    Bisnis.com, JAKARTA — Kontrol terhadap satelit orbit rendah Starlink milik Elon Musk disebut menjadi hal yang mutlak jika Indonesia tidak ingin bernasib sama dengan Iran yang tengah menghadapi gempuran Israel.

    Serangan rudal Israel ke Iran baru-baru ini memicu langkah ekstrem pemerintah Iran untuk membatasi akses internet nasional hingga 70-80% demi mencegah kepanikan warga. Namun, di tengah pemadaman tersebut, layanan internet satelit Starlink milik Elon Musk justru tetap aktif dan membuka akses bagi masyarakat Iran.

    Kepala Bidang Media Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI), Firdaus Adinugroho mengatakan fenomena serupa sangat berpotensi terjadi di indonesia, yang saat ini telah menerima layanan Starlink.

    Jika pemerintah Indonesia memutuskan membatasi akses internet nasional dalam situasi darurat, Starlink secara teknis tetap bisa memberikan akses internet langsung ke pelanggan tanpa harus tunduk pada kebijakan lokal.

    “Karena Starlink memiliki interconnectivity antar satelitnya, maka Starlink bisa membuat kebijakan yang berbeda dengan pemerintah [Indonesia],” kata Firdaus kepada Bisnis, Senin (16/6/2025).

    Diketahui saat ini layanan Starlink terus berkembang di Indonesia. Bahkan, ratusan desa di Kupang, Nusa Tenggara Timur, bersedia menggelontorkan dana untuk dapat menikmati layanan Starlink.

    Untuk mencegah hal tersebut, kata Firdaus, umumnya konstelasi satelit dibuat dalam sebuah jaringan tertutup dengan satu atau beberapa gateway. Sehingga ketika diperlukan, maka pemerintah bisa mengendalikan atau bahkan memerintahkan penutupan gateway tersebut sehingga jaringan satelit hanya bekerja secara tertutup.

    “Namun kembali lagi, itu hanya berlaku di level policy yang secara teknis bisa saja dipatuhi oleh Starlink, namun bisa juga tidak dipatuhi mengingat bahwa secara teknis Starlink tidak membutuhkan gateway di masing-masing region seperti konstelasi satelit konvensional,” kata Firdaus.

    Kedaulatan Data

    Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro ITB, Ian Joseph Matheus Edward juga menyoroti isu kedaulatan digital sebagai kekhawatiran utama atas layanan Starlink di Indonesia.

    Situasi yang terjadi di Iran, dengan Elon Musk yang tetap memberikan layanan kepada masyarakat di tengah pembatasan internet oleh pemerintah Iran, juga dapat terjadi di Indonesia.

    Dia menuturkan jika infrastruktur utama internet tidak berada di bawah kendali nasional, maka negara akan kesulitan melakukan intervensi saat terjadi krisis nasional atau ancaman keamanan.

    “Seharusnya backbone ataupun akses langsung ke pelanggan dikuasai negara, dan secara peraturan perundang-undangan negara boleh mengambil alih untuk pertahanan dan keamanan,” tegas Ian.

    Ian menekankan pentingnya keberadaan hub, filter, dan Content Delivery Network (CDN) yang dikuasai negara untuk mencegah fenomena yang terjadi di Iran, berulang ke Indonesia.

    “Untuk operasional saja yang dapat dijalankan pihak lain yang diberi wewenang,” tambahnya.

  • Cara Buka WhatsApp Web di HP untuk Login Dua Akun

    Cara Buka WhatsApp Web di HP untuk Login Dua Akun

    Bisnis.com, JAKARTA – Anda ingin tahu cara buka WhatsApp Web di HP? Fitur ini dapat berguna untuk Anda yang membutuhkan akses dua akun WhatsApp sekaligus dalam satu perangkat. Dengan menggunakan WhatsApp Web di HP, akan memudahkan Anda untuk membalas pesan tanpa kembali ke aplikasi utama. 

    Namun untuk menggunakan WhatsApp Web, pastikan Anda memiliki dua browser yang berbeda atau dapat dengan menggunakan mode dekstop di browsernya. Syarat menggunakan WhatsApp Web di HP adalah akun yang akan dibuka harus tetap aktif di perangkat utama dan terhubung ke internet. 

    Simak penjelasan mengenai cara buka dan menggunakan WhatsApp Web di HP di bawah ini.

    Aplikasi pesan instan WhatsApp (WA) terus memberikan update dan perubahan fitur untuk memudahkan penggunanya. Kini, Anda dapat membuka WhatsApp Web di HP tanpa harus memakai laptop atau komputer.

    WhatsApp Web adalah fitur resmi dari WhatsApp yang memungkinkan pengguna mengakses akun WhatsApp melalui peramban (browser). Meskipun fitur ini umumnya digunakan di laptop atau komputer, aplikasi besutan Meta ini juga memberikan cara menggunakan WA Web di HP Android atau iPhone.

    Sebelum masuk ke langkah-langkah cara buka WA Web di HP, pastikan Anda memiliki 2 perangkat HP (satu untuk membuka WA Web, satu untuk memindai QR code dari aplikasi WA di HP).

    Pastikan juga kedua perangkat HP Anda terhubung ke internet yang stabil untuk memudahkan penyambungan.

    Cara Buka WhatsApp Web di HP dengan Mudah

    1. Siapkan Dua Perangkat

    Anda dapat menyiapkan dua perangkat, satu sebagai perangkat utama dan perangkat lainnya untuk menggunakan WhatsApp Web. Untuk saat ini di iPhone, Anda tidak dapat melakukan scan kode QR WhatsApp menggunakan satu HP.

    2. Buka Situs WhatsApp Web

    Buka situs web.whatsapp.com di perangkat kedua, dan gunakan mode desktop di browsernya.

    Chrome: Ketuk ikon tiga titik di kanan atas → centang “Situs Desktop”
    Safari (iPhone): Ketuk ikon aA → pilih “Minta Situs Desktop”

    3. Scan Kode QR 

    Scan kode QR WhatsApp Web menggunakan perangkat utama dengan cara:

    Buka aplikasi WhatsApp di HP utama
    Ketuk ikon titik tiga (Android) atau “Pengaturan” (iPhone) → pilih Perangkat Tertaut
    Ketuk Tautkan Perangkat → arahkan kamera ke kode QR di browser sebelumnya

    4. WhatsApp Web Siap Digunakan

    Proses login WhatsApp Web menggunakan HP sudah selesai, kini Anda dapat mengakses akun WhatsApp menggunakan browser di HP. Pesan, gambar, dan notifikasi akan tersinkronisasi seperti di aplikasi utama, pastikan perangkat utama memiliki koneksi internet.

    Manfaat Login WhatsApp Web di HP

    Dapat mengakses dua akun WhatsApp dalam satu perangkat
    Tidak perlu install aplikasi tambahan 
    Praktis untuk pekerjaan atau bisnis yang membutuhkan banyak nomor

    Syarat dan Ketentuan Login WhatsApp Web di HP

    Akun WhatsApp utama wajib selalu aktif dan terhubung ke internet
    Browser harus mendukung mode dekstop

    Itulah cara buka WA Web di HP Android dan iPhone, selamat mencoba!

  • Komdigi Bakal Terapkan Skema Jaringan Terbuka di Pita 1,4 GHz

    Komdigi Bakal Terapkan Skema Jaringan Terbuka di Pita 1,4 GHz

    Bisnis.com, MAKASSAR — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan pita frekuensi 1,4 GHz sebagai pita yang akan digunakan untuk kerja sama terbuka atau open acces. 

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa skema open access sudah berjalan sebagai praktik yang sah dan telah dipayungi oleh regulasi. Model ini memungkinkan pemanfaatan pita frekuensi seluler dengan skema sharing, sehingga operator dapat berbagi infrastruktur dan kapasitas jaringan.

    Secara khusus, pada pita frekuensi 1,4 GHz, pemerintah mewajibkan penggunaan serat optik (FO) sebagai backhaul dari setiap BTS 1,4 GHz.

    Serat optik ini tidak hanya digunakan oleh operator BWA (Broadband Wireless Access), tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh ISP dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lain. 

    “Dengan adanya open access yang menjadi kewajiban operator BWA 1,4 GHz, hal tersebut akan mendorong kolaborasi di industri telekomunikasi Indonesia,” kata Wayan kepada Bisnis, Senin (16/6/2025).

    Wayan menambahkan bahwa kebijakan ini tidak menghapus kewajiban operator dalam membayar biaya hak penggunaan frekuensi (BHP). Undang-Undang Cipta Kerja (UU 11/2020 hingga UU 6/2023) telah mempertegas subjek kewajiban pembayaran BHP frekuensi. 

    Ketentuan ini kini hanya berlaku bagi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio, menghilangkan potensi penafsiran ganda yang pernah terjadi pada masa lalu, dalam kasus PT Indosat Mega Media (IM2). Pengaturan lebih lanjut juga dituangkan dalam PP No.46/2021 dan PM Kominfo No.7/2021.

    Menanggapi usulan industri terkait model pembayaran fleksibel seperti pay as you grow*, grace period, atau penghapusan sementara BHP frekuensi dalam skema baru, Wayan mengungkapkan bahwa opsi insentif PNBP BHP spektrum frekuensi radio saat ini masih dalam tahap kajian dan diskusi lintas instansi. Koridor hukum yang digunakan adalah PP 43 Tahun 2023 tentang PNBP di lingkungan Kominfo. 

    “Pada saatnya nanti setelah siap, tentu akan tersampaikan juga informasinya kepada pelaku usaha terkait dan masyarakat melalui rekan media,” ujarnya.

    Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai implementasi skema jaringan terbuka bersama masih menghadapi tantangan regulasi, risiko hukum, dan beban biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.

    Dia menyarankan penghapusan BHP dan percepatan lelang spektrum agar kebijakan ini benar-benar efektif. Saat ini, mayoritas sekolah, puskesmas, dan kantor desa masih belum memiliki koneksi internet tetap yang memadai.

    “Open akses bukan merupakan kebijakan baru, ini sudah lama dijalankan, namun dalam praktiknya tidak mudah,” kata Heru saat dihubungi Bisnis pada Minggu (15/6/2025). 

    Heru menilai apabila pemerintah benar-benar ingin menjalankan skema ini, maka harus ada penguatan regulasi dan dukungan dari aparat penegak hukum untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.

    Dia mencontohkan kasus Indosat Mega Media (IM2) yang sempat tersandung persoalan hukum karena adanya perbedaan tafsir terhadap penggunaan spektrum.

    Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa dalam praktiknya, open access relatif lebih mudah diterapkan pada spektrum frekuensi berbasis kelas seperti 2,4 GHz atau 5,8 GHz yang bersifat bebas (free), karena tidak menimbulkan implikasi keuangan bagi negara. Kendati begitu, penerapan skema serupa pada spektrum yang memiliki kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi membutuhkan kejelasan skema pembayaran dan pengaturan teknis.

    “Sebab kalau ada pemancaran BTS operator A, kemudian dipakai operator B, ini selama ini dianggap pelanggaran,” kata Heru.

    Diketahui, Komdigi menyiapkan skema jaringan terbuka berbasis spektrum frekuensi baru untuk mendukung penyediaan layanan internet tetap berkecepatan tinggi di wilayah-wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik. 

    Kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong keterlibatan berbagai penyelenggara telekomunikasi dengan model open access, di mana pemegang izin jaringan wajib membuka infrastrukturnya untuk digunakan bersama. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan pemerataan digital nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    “Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam pidato pelantikannya, Presiden menyampaikan secara berulang pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat,” kata Meutya dalam pertemuan dengan pimpinan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart di Jakarta, pada Kamis (12/6/2025).

    Spektrum baru yang akan dialokasikan itu disiapkan melalui proses seleksi operator yang berlangsung secara transparan dan akuntabel. Meutya menambahkan kebijakan spektrum ini tidak semata berfokus pada regulasi, tetapi juga mengedepankan keterlibatan dan kesiapan industri.

    Sebelum memperkenalkan kebijakan ini, pemerintah telah melakukan pertukaran pandangan dengan sejumlah operator seluler terkait penyediaan akses internet tetap hingga kecepatan 100 Mbps, khususnya di wilayah yang belum memiliki infrastruktur serat optik seperti sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

    Menurut data Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, saat ini 86% sekolah atau sekitar 190.000 unit belum memiliki akses internet tetap. Sementara itu, 75% Puskesmas atau sekitar 7.800 unit belum terkoneksi dengan baik, dan sebanyak 32.000 kantor desa masih berada dalam zona blank spot. Adapun penetrasi fixed broadband di rumah tangga baru mencapai 21,31% secara nasional.

  • Menteri Prabowo Siapkan SKB Turunan PP Tunas, Lindungi Anak di Ruang Digital

    Menteri Prabowo Siapkan SKB Turunan PP Tunas, Lindungi Anak di Ruang Digital

    Bisnis.com, MAKASSAR — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Ekosistem Digital (PP Tunas) akan diturunkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian.

    Meutya menyampaikan proses pembentukan SKB tersebut masih berlangsung dan melibatkan sejumlah kementerian yang terkait langsung dengan perlindungan anak.

    “Saya ingin tambahkan sedikit bahwa ini PP-nya akan diturunkan dalam bentuk SKB beberapa menteri. Tapi belum final [siapa sajanya], takutnya nambah,” kata Meutya dalam Kunjungan Kerja Menkomdigi di Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Komdigi Makassar pada Senin (16/6/2025). 

    Namun demikian, beberapa kementerian yang kemungkinan akan menerbitkan SKB antara lain Komdigi, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (BKKBN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

    Dia menjelaskan, SKB ini akan menjadi dasar bagi masing-masing kementerian untuk mengeluarkan peraturan menteri (permen) sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas masing-masing. Tujuannya agar fokus penanganan perlindungan anak di ruang digital bisa dibagi secara lebih terstruktur antarinstansi.

    “Supaya kami bisa lebih fokus,” imbuhnya. 

    Lebih lanjut, Meutya menyoroti pentingnya peran KemenPPPA dalam menghadirkan ruang aman dan produktif bagi anak-anak, sebagai bagian dari ekosistem digital yang ramah anak.

    Meutya juga menegaskan bahwa pendekatan pemerintah tidak bersifat represif terhadap ekspresi digital masyarakat dewasa, namun menitikberatkan pada pembatasan akses bagi anak-anak terhadap konten negatif di dunia maya.

    “Betul kalau kami bisa take down semuanya, namun demikian karena memang kami sudah memilih memberikan keluangan berekspresi, maka yang dewasanya tetap boleh mengakses di dunia digital untuk memberikan macam-macam, berekspresi, mengawal pemerintahan, mengawasi, dan lain-lain. Jadi yang kita batasi adalah anak untuk masuknya dulu,” ujarnya.

    Pemerintah juga akan menerapkan dua skema dalam menindak konten negatif yang tersebar di platform digital. Skema pertama adalah penurunan konten secara langsung oleh pemerintah, dan yang kedua adalah perintah kepada platform digital untuk melakukan takedown konten sesuai aturan.

    “Kalau masuk di konten-konten yang negatif pasti pemerintahan akan take down, namun dua jalur, pemerintahan take down langsung, ada yang pemerintah memerintahkan sesuai namanya, pemerintah memerintahkan platform untuk take down,” tegas Meutya.

  • Grab Ungkap Perbedaan Driver Berpendapatan Rp6,8 Juta vs Rp1,3 Juta

    Grab Ungkap Perbedaan Driver Berpendapatan Rp6,8 Juta vs Rp1,3 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA —  Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan pendapatan tertinggi mitra driver Grab untuk roda dua dapat menyentuh Rp6,8 juta per bulan. Sementara itu untuk pengemudi roda empat dapat menyentuh Rp18 juta. Di sisi lain, pendapatan terendah sekitar Rp1,3 juta. 

    Neneng menuturkan Grab Indonesia membagi kelas mitra pengemudi menjadi 4 kelas yaitu Jawara, Ksatria, Pejuang, dan Anggota. Untuk kelas Jawara, pendapatan yang dibukukan dapat menyentuh Rp6,8 juta per bulan di wilayah Bali. 

    “Kalau jawara pendapatan rata-rata ya ini 6,8 juta. Dia jumlah harinya dia narik tuh 25 hari. Dari 1-30 April. Jumlah jam nariknya dia itu sekitar 6 jam, jumlah orderannya sekitar 20 per hari,” kata Neneng, dikutip Senin (16/6/2025). 

    Neneng mengatakan pendapatan besar tersebut berhasil dibawa pulang karena driver bersangkutan sangat fokus dalam mengejar penumpang dan hanya menggunakan satu aplikasi. 

    Sementara itu yang terjadi di lapangan, kata Neneng, pengemudi driver memiliki banyak yang punya 4-5 aplikasi. 

    Adapun bagi driver yang mendapat pendapatan rendah Rp1,6 juta per bulan, menurut Neneng, karena statusnya mereka hanya Anggota, dengan waktu bekerja hanya 13 hari. 

    “Karena dia juga cuma nariknya rata-ratanya cuma 13 hari kok. Terus jumlah jam nariknya juga cuma 3 jam. Mungkin pagi-pagi dia narik sebentar sebelum ke kantor gitu ya. Terus siang dia narik sebentar sambil makan, sambil dia narik. Atau malam dia sambil pulang, sambil bawa penumpang juga gitu. Jumlah orderannya 9,” kata Neneng. 

    Sementara itu driver Grab pengemudi roda empat yang full time di Bali, bisa mengantongi pendapatan hingga Rp18 juta per bulan.

    “26 hari, 6 jam, 11 strip. Dia menggunakan satu aplikasi biasanya kan. Gak mungkin jawara itu dua aplikasi. 18 juta. Nah yang anggota kurang lebih 3,2 juta,” kata Neneng. 

    Nasib Status Mitra

    Neneng juga menyampaikan, jika mitra pengemudi diubah statusnya menjadi pekerja, maka peluang untuk mendapatkan kesempatan berusaha melalui platform digital menjadi terbatas. Hanya sebagian kecil dari mitra dengan kinerja terbaik yang masih dapat terserap.

    “Kalau jadi karyawan, berapa persen yang bisa diserap?” kata Neneng.

    Pada 2021, Neneng menuturkan bahwa Spanyol telah mengeluarkan Riders Law yang menjadikan mitra online delivery menjadi karyawan. Kendati begitu, hanya 17% mitra yang dapat terserap menjadi karyawan tetap. 

    Kondisi ini terjadi pada salah satu aplikasi yang masih bertahan di Spanyol, Glovo, yang hanya bisa menyerap 17% dari jumlah mitra terdaftar, sedangkan 83% mitra diputus mitra dan tidak memiliki kesempatan pendapatan.

    Sementara itu, aplikasi Uber melakukan putus mitra pengemudi dan aplikasi Deliveroo memilih untuk hengkang dari Spanyol. 

    “Kebayang kalau di Indonesia ternyata hanya 17% saja yang bisa diserap. Yang lain mau kemana? Bagaimana cara mereka mendapatkan income?” ujar Neneng.