Category: Bisnis.com Tekno

  • XLSmart (EXCL) Incar 40 Juta Keluarga Belum Terhubung Wi-Fi

    XLSmart (EXCL) Incar 40 Juta Keluarga Belum Terhubung Wi-Fi

    Bisnis.com, JAKARTA— PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) menilai ceruk pasar home broadband di Indonesia masih menyimpan potensi besar, seiring rendahnya penetrasi koneksi Wi-Fi rumah tangga yang baru menyentuh 25–30% dari total sekitar 55 juta keluarga. Dengan kata lain, masih terdapat sekitar 40 juta rumah tangga yang belum terlayani.

    Presiden Direktur & CEO XLSMART, Rajeev Sethi, mengatakan perusahaan kini tengah fokus menangkap peluang tersebut melalui layanan multi-brand seperti XL Home, XL Satu, dan XL Smart. Selain itu, XLSMART juga memperkuat posisinya melalui akuisisi First Media dari Link Net.

    “Saat ini kami memiliki sekitar 1 juta pelanggan home broadband. Ini baru sekitar 25–30% dari total keluarga di Indonesia yang berjumlah sekitar 55 juta. Artinya, ada 40 juta keluarga yang belum terhubung,” katanya dalam wawancara eksklusif di XLSMART Tower, Kuningan, Jakarta pada Rabu (18/6/2025). 

    Rajeev menambahkan dengan portofolio layanan yang semakin luas dan sinergi yang kuat antar lini bisnis, perusahaan menargetkan menjadi pemain dominan di pasar broadband rumah.

    Menurutnya, keunggulan XLSMART terletak pada basis pelanggan yang besar dan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan mereka. Kombinasi ini dianggap sebagai kekuatan utama untuk mendorong ekspansi layanan broadband.

    “Kami memiliki basis pelanggan yang besar, sekitar 100 juta pelanggan. Kami mengenal mereka dengan baik, dan kami tahu bahwa mereka juga membutuhkan layanan Wi-Fi di rumah. Ini menjadi salah satu kekuatan kami dibandingkan dengan ISP lain di pasar,” lanjut Rajeev.

    Tak hanya itu, perusahaan juga mengoptimalkan infrastruktur yang sudah dimiliki. Rajeev menyebut bahwa kekuatan jaringan dan cakupan infrastruktur menjadi fondasi penting dalam menyediakan layanan yang andal.

    Dalam jangka panjang, XLSMART menargetkan pertumbuhan secara bertahap, dimulai dari wilayah yang telah menjadi basis kuat mereka.

    “Kami ingin menjadi pemain utama di segmen ini, memulai dari pasar yang sudah dekat dengan basis kami, dan terus mengembangkannya secara bertahap,” tegas Rajeev.

    Adapun dari sisi jaringan, merger antara XL Axiata dan Smartfren membuka peluang untuk efisiensi dan peningkatan kualitas layanan. XLSMART kini mengelola sekitar 67 ribu menara, namun hanya membutuhkan sekitar 50 ribu untuk melayani pelanggan saat ini. Sisanya dapat dialihkan untuk memperluas jangkauan layanan

    Selain itu, perusahaan juga mendapat tambahan spektrum dari Smartfren, yakni di pita 850 MHz dan 2300 MHz, yang sebelumnya tidak dimiliki XL Axiata.

    “Kami juga mendapat tambahan spektrum dari Smartfren [850 dan 2300 MHz] yang sebelumnya tidak dimiliki XL. Dengan kombinasi ini, posisi spektrum kami menjadi yang terbaik di pasar,” tuturnya.

    Rajeev menegaskan meskipun belum akan langsung menggelar layanan 5G secara massal, infrastruktur jaringan XLSMART telah siap menyambut kebutuhan tersebut di masa mendatang.

    “Kami juga memperbarui seluruh peralatan jaringan agar siap untuk 5G. Bukan berarti langsung menggelar 5G, tapi kami siap ketika pelanggan sudah memiliki perangkat yang mendukungnya. Jadi, jaringan kami akan menjadi lebih kuat, dengan kapasitas lebih besar, dan siap mendukung pengalaman pelanggan serta masa depan 5G,” ujarnya.

    Untuk strategi ekspansi di luar Pulau Jawa, XLSMART menerapkan pendekatan berbasis potensi wilayah, dengan mempertimbangkan karakteristik dan peluang pasar lokal.

    “Kami menggunakan pendekatan berbasis potensi kota. Setiap kota punya karakteristik berbeda. Di beberapa tempat kami sudah punya kekuatan, di tempat lain kami masih bisa bertumbuh. Contohnya, lima tahun lalu kami pemain kecil di Sumatra. Kini, Sumatra menjadi pasar nomor satu kami, berkat keputusan investasi yang tepat,” kata Rajeev.

    Rajeev menggarisbawahi bahwa industri telekomunikasi Indonesia masih diwarnai persaingan yang tidak sehat, terutama dalam hal praktik pemasaran kartu SIM murah.

    Dia menegaskan XLSMART tidak ingin terjebak dalam perang harga. Perusahaan lebih memilih membangun loyalitas pelanggan lewat peningkatan kualitas layanan dan nilai tambah.

    “Ini bukan strategi yang sehat. Kami tidak ingin bermain di situ. Fokus kami adalah memberikan pengalaman terbaik, layanan digital yang baik, dan menjaga pelanggan dengan nilai tambah. Pasar ini terlalu sering mengandalkan permainan harga. Kami ingin mengubah itu,” tutup Rajeev.

  • PSN dan CTech Kembangkan Komunikasi Satelit Bergerak

    PSN dan CTech Kembangkan Komunikasi Satelit Bergerak

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) menggandeng anak usaha Turkish Aerospace Industries, CTech, untuk mengembangkan komunikasi satelit bergerak (Satellite Communications on the Move).

    CTech dipilih sebagai mitra karena merupakan perancang dan produsen perangkat komunikasi Beyond Line of Sight (BLOS), dengan pengalaman lebih dari 20 tahun. Adapun perusahaan induk CTech, Turkish Aerospace Industries, adalah perusahaan pertahanan dan kedirgantaraan terbesar di Turki.

    Direktur Utama Pasifik Satelit Nusantara (PSN), Adi Rahman Adiwoso mengatakan dinergi akan mencakup menyelaraskan sistem, teknis untuk memastikan interoperabilitas antara teknologi CTech dan jaringan satelit milik PSN, serta mengejar inovasi bersama di bidang komunikasi satelit lainnya.

    “Kami optimistis kerja sama ini akan membuka jalan bagi percepatan transformasi digital di sektor-sektor penting seperti transportasi, maritim, dan pertahanan nasional,” kata Adi, Kamis (26/6/2025).

    Dia menambahkan sistem komunikasi satelit yang telah dikembangkan ini dapat memajukan teknologi satelit Indonesia secara signifikan. Sistem ini memungkinkan pengguna untuk menerima sinyal jaringan satelit saat bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain, sehingga cocok digunakan di pesawat, kapal, atau kendaraan lain.

    Pengembangan sistem komunikasi ini juga dilakukan dengan memanfaatkan jaringan satelit milik PSN guna mendukung konektivitas bergerak melalui infrastruktur satelit nasional. Sistem ini dirancang agar bisa digunakan secara mulus di berbagai perangkat atau platform, memastikan konektivitas yang andal di darat, laut, dan udara.

    Deputy General Manager of Marketing and Sales CTech, Ejder Veli Arslan, menilai Indonesia memiliki potensi besar dalam memajukan teknologi komunikasi satelit.
     
    “Kolaborasi ini bukan hanya tentang pengembangan teknologi saat ini, tetapi juga investasi kami dalam membangun masa depan konektivitas bergerak di kawasan Asia Tenggara,” jelasnya.

    CTech merupakan perusahaan asal Turki yang telah beroperasi sejak 2005, serta memiliki keahlian dalam sistem komunikasi untuk domain pertahanan dan kedirgantaraan. Portofolio produknya mencakup sistem komunikasi satelit dan sistem komunikasi line-of-sight, serta produk khusus untuk ruang angkasa dan aviasi.
     
    CTech juga telah mendukung standar internasional infrastruktur teknologi nasional Turki dalam proyek-proyek militer, ruang angkasa, dan sipil, termasuk kolaborasi dengan lembaga pertahanan dan mitra global.

  • Mastel Soroti Sisi Demand dari Rencana Internet 100 Mbps

    Mastel Soroti Sisi Demand dari Rencana Internet 100 Mbps

    Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mendukung rencana pemerintah untuk memperluas layanan internet tetap (fixed broadband) berkecepatan tinggi 100 Mbps.

    Namun, Mastel menekankan pentingnya memastikan adanya permintaan (demand) yang memadai agar program ini bisa berkelanjutan secara komersial. Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno, mengatakan dari sisi teknologi, kecepatan 100 Mbps sejatinya sudah memungkinkan dan telah dikembangkan sejak lama. Tantangannya justru terletak pada aspek komersialisasi dan kesiapan pasar, terutama di daerah dengan daya beli rendah.

    “Kalau secara teknologi, 100 Mbps itu ada. Bahkan mau di daerah blank spot pun ada. Cuman masalahnya secara komersial,” kata Sarwoto ditemui disela acara Symposium & MOU Signing yang digelar Mastel bersama Pemerintah Negara Bagian Victoria, Australia, di Jakarta pada Kamis (26/6/2025).

    Dia menambahkan, internet cepat bukan sekadar soal kemampuan teknis, melainkan soal ekosistem. Jika kecepatan tinggi diterapkan di wilayah dengan tingkat permintaan rendah seperti daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), maka harus dipertimbangkan siapa yang akan mendorong pemanfaatannya.

    “Nah kalau blank spot itu di daerah 3T yang daya belinya rendah, ya pasti kita mikir ngapain kasih 100 Mbps. Mungkin urusannya adalah siapa mau push atau pull gitu,” ujarnya.

    Menurut Sarwoto, teknologi bisa hadir, tapi jika tidak ada kebutuhan nyata dari masyarakat atau industri, maka implementasinya berisiko menjadi sekadar eksperimen.

    “Kecuali itu government need, kebutuhan pemerintah,” katanya.

    Sarwoto menilai kecepatan tinggi seperti 100 Mbps mungkin dibutuhkan untuk mendukung kepentingan pemerintahan, seperti layanan e-government, pelaporan dari daerah ke pusat, atau penanganan bencana.

    Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan peningkatan penetrasi fixed broadband nasional dengan menghadirkan layanan internet tetap 100 Mbps yang terjangkau. 

    Hal ini akan diwujudkan melalui optimalisasi spektrum frekuensi 1,4 GHz yang dirancang khusus untuk layanan tetap, bukan bergerak. Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menjelaskan bahwa program ini merupakan strategi pemerintah untuk mengejar ketertinggalan akses broadband tetap, yang saat ini baru menjangkau sekitar 21% rumah tangga.

    “Ini kan salah satu cara kita untuk mengejar ketinggalan fixed broadband. Karena [penetrasi] fixed broadband itu kan di kisaran 20 sekian persen rumah yang baru dikoneksi,” kata Ismail. 

    Menurutnya, masih banyak masyarakat, terutama di segmen menengah dan bawah, yang belum memiliki akses internet tetap karena keterbatasan jaringan dan harga. Maka dari itu, solusi berbasis wireless fixed broadband akan difokuskan di wilayah padat penduduk yang sulit dijangkau fiber optic secara langsung.

    “Jadi ini bukan blank spot yang benar-benar di remote, nggak ada akses sama sekali. Ini kan fixed broadband. Ini yang sudah ada rumah-rumah yang harus dilalui optic dulu, di ujungnya waktu masuk ke perumahan itu kan sulit sampai fiber, kadang-kadang ada yang digang, di mana disitulah dipakaikan wireless,” jelasnya.

    Konsep teknis yang digunakan yakni hybrid network, di mana jaringan fiber digunakan untuk menghubungkan core hingga base transceiver station (BTS) sementara akses dari BTS ke rumah pelanggan memanfaatkan teknologi wireless.

    “Ya itu karena dia hanya di ujungnya saja pakai, di belakangnya optic. Jadi sampai di BTS ujung baru pakai wireless, tapi dari belakang BTS sampai ke core itu pakai optic. Itu bisa, kita sudah lakukan, sudah dicoba,” kata Ismail.

  • Kejagung Berpotensi Melanggar Privasi Data, Sadap Jaringan Telkomsel

    Kejagung Berpotensi Melanggar Privasi Data, Sadap Jaringan Telkomsel

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil menilai kerja sama penyadapan antara Kejaksaan Agung dengan sejumlah operator telekomunikasi berpotensi melanggar hak atas privasi warga negara. 

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen meneken nota kesepakatan (MoU) dengan empat operator, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.

    Kerja sama tersebut mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman komunikasi. Kejaksaan mengklaim kerja sama ini memiliki dasar hukum melalui Pasal 30B Undang-Undang No. 11/2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan, khususnya dalam bidang intelijen penegakan hukum.

    Namun, Koalisi Masyarakat Sipil melalui Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives , Wahyudi Djafar, menyebut langkah itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi. Menurutnya, MoU tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang secara eksplisit melarang kegiatan penyadapan informasi melalui jaringan telekomunikasi tanpa prosedur yang sah.

    “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun,” kata Wahyudi dalam keterangan resminya pada Kamis (26/6/2025)

    Dia juga mengingatkan kerja sama semacam itu harus mengacu pada aturan hukum khusus mengenai penyadapan yang telah disahkan secara legislasi. Tanpa dasar tersebut, Wahyudi menilai penyadapan oleh Kejaksaan bisa masuk kategori arbitrary surveillance yang sewenang-wenang dan melanggar hak warga negara.

    Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak agar Kejaksaan meninjau ulang dan membatalkan nota kesepakatan tersebut. Pasalnya, dalam hukum perdata, sebuah perjanjian hanya sah bila tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

    “MoU tersebut secara eksplisit bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Sementara secara hukum, syarat sah suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, salah satunya adalah adanya causa yang halal, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Wahyudi.

    Dia menambahkan, tindakan penyadapan yang sah hanya dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah prasyarat, seperti otorisasi resmi dari pengadilan, batasan waktu penyadapan, pengelolaan terbatas atas hasil penyadapan, serta kontrol ketat terhadap siapa saja yang dapat mengakses data tersebut.

    Selain itu, Wahyudi juga mempertanyakan posisi Kejaksaan dalam kerja sama ini, apakah berada dalam kerangka intelijen negara atau penegakan hukum. Menurutnya, kedua skema memiliki batasan hukum yang berbeda. Jika mengacu pada UU Intelijen Negara, setiap tindakan penyadapan bahkan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri apabila ingin dijadikan alat bukti di pengadilan.

    “Dalam konteks penegakan hukum, tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan atas perintah hakim dan berdasarkan kasus per kasus, sebagaimana ditegaskan Pasal 32 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” lanjut Wahyudi.

    Dia mengutip Komentar Umum No. 16 dari Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang menekankan pentingnya menjaga integritas dan kerahasiaan komunikasi warga, termasuk larangan atas pengintaian dan penyadapan secara sembarangan. 

    Wahyudi juga menyampaikan risiko penyalahgunaan wewenang dalam praktik surveillance bisa berdampak serius, mulai dari pembatasan kebebasan berekspresi, ancaman terhadap hak berkumpul, hingga potensi miscarriage of justice yang mencederai sistem peradilan.

    Dalam konteks Indonesia, dia menilai belum adanya UU khusus yang secara komprehensif mengatur penyadapan menjadi tantangan tersendiri. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembentukan UU tersebut sejak 2010.

    “Sayangnya, perintah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 untuk membentuk undang-undang khusus tentang penyadapan, sejak 15 tahun lalu, belum ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR,” ungkapnya. 

    Selain mendesak pembatalan MoU, Koalisi juga meminta lperator telekomunikasi harus memastikan kepatuhannya terhadap UU telekomunikasi , terkait dengan larangan penyadapan, yang juga merupakan bagian dari komitmen perlindungan terhadap konsumen mereka, untuk melindungi privasi konsumen. 

    Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  untuk menyegerakan proses pembahasan RUU tentang Penyadapan, untuk menjamin adanya kepastikan hukum penyadapan. 

    “Selain itu juga secara jelas merumuskan pengaturan mengenai prosedur penyadpaan dalam penanganan tindak pidana dalam materi revisi UU Hukum Acara Pidana [KUHAP],” kata Wahyudin. 

  • Pedagang Shopee – Tokopedia Cs Bakal Kena Pajak, Begini Respons Kemendag

    Pedagang Shopee – Tokopedia Cs Bakal Kena Pajak, Begini Respons Kemendag

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara ihwal rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan mengenakan pajak penjualan kepada pedagang yang berjualan di platform perdagangan elektronik alias e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.

    Diketahui, pemerintah dikabarkan akan mewajibkan perusahaan e-commerce untuk memungut pajak atas penjualan dari para UMKM yang berjualan di masing-masing platform.  

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan rencana pengenaan pajak untuk platform e-commerce itu tengah dibahas di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

    “Kan sekarang lagi di Ditjen Pajak, ya,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

    Pasalnya, Budi menjelaskan bahwa rencana pengenaan pajak ini merupakan ranah Kemenkeu.

    “Nanti kan lagi dibahas di [Ditjen] Pajak ya. Nanti itu kan anunya [ranah] Kementerian Keuangan,” ujarnya.

    Meski demikian, Budi menyebut proses untuk membahas pemungutan pajak untuk sektor e-commerce sudah beberapa kali dilakukan.

    “Proses untuk pembahasannya kan sudah beberapa kali,” ungkapnya.

    Sayangnya, Budi belum memberikan jawaban pasti saat ditanya terkait dampak pengenaan pajak terhadap transaksi di e-commerce. “Ya coba nanti kita lihat ya,” imbuhnya.

    Sebelumnya, melansir Reuters pada Rabu (25/6/2025), menurut dua sumber yang mengetahui langkah tersebut dan berdasarkan dokumen yang Reuters lihat, hal tersebut guna meningkatkan pendapatan di saat penerimaan negara menghadapi penurunan.

    Menurut sumber Reuters, peraturan yang direncanakan yang juga bertujuan untuk menyamakan persaingan dengan toko fisik diumumkan secepatnya bulan depan.

  • Ada Internet 100 Mbps, Komdigi Proyeksi Penetrasi Fixed Broadband Naik di Atas 20%

    Ada Internet 100 Mbps, Komdigi Proyeksi Penetrasi Fixed Broadband Naik di Atas 20%

    Bisnis.com, JAKARTA—  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong percepatan perluasan layanan internet tetap (fixed broadband) berkecepatan tinggi dengan target kecepatan 100 Mbps dan harga yang terjangkau masih berjalan sesuai rencana.

    Program ini utamanya menyasar wilayah yang belum terlayani jaringan serat optik (fiber optic). 

    Upaya ini dilakukan melalui pemanfaatan spektrum frekuensi 1,4 GHz yang akan dilelang kepada operator telekomunikasi pada tahun ini.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Ismail, mengatakan program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengejar ketertinggalan penetrasi layanan fixed broadband di Indonesia, yang saat ini baru menjangkau sekitar 21% rumah tangga. 

    Program ini diharapkan mampu meningkatkan penetrasi fixed broadband secara signifikan dalam lima tahun ke depan.

    “Ini kan salah satu cara kita untuk mengejar ketinggalan fixed broadband. Karena [penetrasi] fixed broadband itu kan dikisaran 20 sekian persen rumah yang baru dikoneksi,” kata Ismail ditemui disela acara Symposium & MOU Signing yang digelar Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) dan Victoria Government di Jakarta pada Kamis (26/6/2025). 

    Menurut Ismail, banyak rumah tangga di segmen menengah dan bawah belum memiliki akses internet tetap karena belum tersedia jaringan atau tarif layanan yang belum terjangkau. Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya solusi yang affordable bagi masyarakat.

    “Jadi ujungnya kami dorong fixed broadband itu untuk menjadi internet murah buat masyarakat,” imbuhnya .

    Ismail menambahkan pemerintah akan mengoptimalkan spektrum 1,4 GHz untuk mendukung layanan Broadband Wireless Access (BWA) yang akan digunakan kali ini sepenuhnya dirancang untuk layanan tetap (fixed), bukan untuk penggunaan bergerak (mobile) seperti yang sempat dicoba pada penerapan sebelumnya. 

    Menurutnya, sistem ini sejak awal memang dibatasi secara teknis agar hanya bisa digunakan di lokasi tetap, tanpa dukungan nomor pelanggan maupun kemampuan handover seperti pada jaringan seluler.

    Dia juga menekankan program ini tidak ditujukan untuk area blank spot yang benar-benar tanpa akses, melainkan wilayah padat penduduk yang sulit dijangkau jaringan fiber karena kendala geografis atau teknis.

    “Jadi ini bukan blank spot yang benar-benar di remote, nggak ada akses sama sekali. Ini kan fixed broadband. Ini yang sudah ada rumah-rumah yang harus dilalui optic dulu, di ujungnya waktu masuk ke perumahan itu kan sulit sampai fiber, kadang-kadang ada yang digang, di mana disitulah dipakaikan wireless,” jelasnya.

    Proyek ini, menurut Ismail, menggabungkan jaringan fiber untuk jalur utama hingga base transceiver station (BTS), dan teknologi wireless hanya digunakan pada jalur akhir ke rumah pelanggan.

    “Ya itu karena dia hanya di ujungnya saja pakai, di belakangnya optic. Jadi sampai di BTS ujung baru pakai wireless, tapi dari belakang BTS sampai ke core itu pakai optic. Itu bisa, kita sudah lakukan, sudah dicoba,” ungkapnya. 

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan proyek internet murah ini merupakan bagian dari percepatan pemerataan digital nasional, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Meutya menyampaikan program ini akan mengadopsi model open access, yakni infrastruktur yang dibangun oleh pemenang lelang wajib dibuka untuk digunakan bersama oleh operator lain.

    “Ini adalah langkah kami dalam memastikan bahwa setiap kebijakan spektrum tidak hanya mengutamakan aspek regulasi, tapi juga membuka ruang seluas-luasnya untuk keterlibatan dan kesiapan industri,” kata Meutya.

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menambahkan pemanfaatan spektrum frekuensi akan menjadi solusi alternatif dari penggelaran kabel fiber optic, terutama di daerah yang sulit dijangkau.

    “Tarifnya pasti murah sesuai dengan kemampuan masyarakat. Tapi harapannya, kapasitasnya itu 100 Mbps. Itu harapan kami. Itu namanya program internet murah,” kata Wayan usai acara di Makassar pada Senin (16/6/2025).

    Data Komdigi menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan besar dalam layanan internet tetap: sekitar 86% sekolah (190.000 unit), 75% Puskesmas (7.800 unit), dan lebih dari 32.000 kantor desa masih belum memiliki akses internet tetap.

  • Siasat E-Commerce Jaga Kenyamanan di Tengah Tinggi Keluhan Pelanggan

    Siasat E-Commerce Jaga Kenyamanan di Tengah Tinggi Keluhan Pelanggan

    Bisnis,com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta platform e-commerce untuk meningkatkan layanan, keamanan, dan kenyamanan yang diberikan kepada konsumen. Platform e-commerce menyiapkan sejumlah langkah.

    Selama 5 tahun terakhir, aduan konsumen terhadap sektor e-commerce selalu menempati daftar 10 besar. 

    Berdasarkan data 2024, YLKI mencatat pengaduan konsumen terhadap e-commerce mencapai 144 pengaduan.

    Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo mengatakan keluhan yang diadukan konsumen terkait e-commerce mayoritas menyangkut pengembalian uang atau refund. 

    Konsumen mengalami kesulitan menagih pengambilan uang atas produk yang gagal atau tidak sesuai.

    “Untuk refund 29,9% dari total aduan, Barang Tidak Sesuai 27,1%, penipuan dan pembobolan sebanyak 7,6%, dan lain-lain. Banyak persoalan berulang di e-commerce, oleh karena itu perlu pembenahan secara sistemik maupun implementasi pengawasan dari pemerintah terhadap pelaku usaha di e-commerce,” kata Rio kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    YLKI berharap pihak e-commerce seperti Shopee, TikTok-Tokopedia hingga Blibli responsif dan bertanggung jawab atas layanan transaksi di e-commerce dari hulu hingga hilir. 

    Rio juga meminta informasi iklan yang benar jelas dan jujur hingga penyelesaian sengketa secara responsif dan fair bagi konsumen. 

    “Termasuk apabila ada barang yang tidaik sesuai maupun pengembalian dana konsumen,” kata Rio.

    Dia juga mengatakan melihat dinamika perkembangan digital maka seharusnya pemerintah membuat aturan yang berbasis ekosistem dan lintas kementerian untuk memudahkan proses bisnis dan pengawasan dari pemerintah.  

    YLKI juga mendorong pemerintah segera menerbitkan Online Dispute Resolution (ODR) untuk menjawab permasalahan sengketa konsumen di era digital

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat terdapat 20.942 aduan dari konsumen sejak 2022 hingga Maret 2025. Dari angka tersebut, sebesar 92,70 persennya pengaduan yang berhubungan kegiatan perdagangan di e-commerce.

    Komitmen Pelaku Pasar

    Sementara itu, Tokopedia, Shopee dan Blibli mengungkap langkah yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan menjaga kenyamanan pelanggan.  

    Head of Communications Tokopedia and TikTok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan mengatakan untuk terus menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna, baik penjual maupun pembeli, Tokopedia menerapkan berbagai upaya, salah satunya melalui sistem rekening bersama.

    Dana penjualan hanya akan diteruskan kepada penjual ketika pembeli sudah menerima pesanan yang sesuai. 

    “Kami pun senantiasa mengimbau pengguna menaati syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan indikasi pelanggaran, misal terkait produk, pengguna dapat menggunakan fitur Laporkan,” kata Aditia kepada Bisnis. 

    Pengguna membuka aplikasi Tokopedia

    Selain itu, Tokopedia bersama TikTok Shop juga melakukan edukasi sekaligus sosialisasi JualanNyaman bagi penjual, dan BelanjaAman bagi pembeli serta affiliate content creator, yang mengedepankan prinsip perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bertransaksi melalui platform TikTok-Tokopedia. 

    Kemudian, untuk menjawab kebutuhan transparansi, Tokopedia menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna secara berkala melacak Status Transaksi di dalam situs/aplikasi yang diperuntukkan bagi pembeli, dan di pusat penjual terintegrasi Tokopedia & TikTok Shop Seller Center khusus untuk penjual. 

    “Kami di sisi lain berkolaborasi dengan beragam mitra logistik terpercaya untuk menyediakan berbagai metode pengiriman mulai dari reguler sampai instan, serta menyelenggarakan proses refund yang mengedepankan hak pembeli maupun penjual untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Aditia.  

    Lain halnya dengan E-Commerce besutan Djarum, Blibli. COO and Co-Founder Blibli Lisa Widodo mengatakan kemudahan berbelanja online memberikan tantangan tersendiri dari segi orisinalitas juga kualitas. 

    Berkomitmen mengedepankan kepercayaan dan kepuasan pelanggan, Blibli  menjamin barang dan jasa yang diperdagangkan di ekosistem omnichannel commerce pasti orisinal, high quality serta sesuai dengan setiap ekspektasi pelanggan.

     “Apabila ada pelanggan yang menerima produk, lalu tidak sesuai atau diragukan keasliannya, sampaikan kepada kami lewat layanan pelanggan 24/7. Blibli siap menindaklanjuti secara serius termasuk pengembalian dana secara penuh dan memberikan kompensasi sebanyak satu kali nilai pembelian, maksimal Rp25 juta,” kata Lisa. 

    Driver Blibli 

    Bagi Blibli, lanjut Lisa, tanggung jawab tidak berhenti ketika transaksi selesai, melainkan sebelum, ketika pelanggan mulai mengakses platform Blibli, hingga setelah mereka berbelanja 

    “Kepuasan pelanggan dibangun dari rasa aman yang akhirnya mendorong loyalitas mereka dalam memilih platform berbelanja,” kata Lisa. 

    Blibli juga memiliki empat fitur proteksi aktif yang selalu berjalan di latar belakang—bahkan sebelum masalah muncul. Blibli memandang bahwa perlindungan konsumen adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan jangka panjang. 

    Hal ini diterjemahkan ke dalam empat fitur proteksi yang menyatu dalam setiap pengalaman belanja di platform mereka. 

    Blibli menjamin semua produk yang dijual adalah 100% orisinal dan dilengkapi garansi resmi dari merek terkait. Pelanggan juga mendapat kemudahan untuk mengembalikan produk hingga 15 hari tanpa biaya tersembunyi. 

    Layanan pelanggan Blibli tersedia 24 jam setiap hari, langsung ditangani oleh agen manusia, bukan chatbot. Seluruh proses pengiriman dilakukan secara tepat waktu aman melalui sistem logistik milik sendiri yang terintegrasi.

    Bisnis juga menghubungi Shopee. Hingga berita ini diturunkan Shopee tidak memberi tanggapan. Namun, merujuk pada laman resmi, Shopee memiliki fitur XTRA Aman untuk menjaga keamanan saat transaksi. 

  • Apple Cs Minta Undang-undang Kecerdasan Buatan (AI) Uni Eropa Ditunda

    Apple Cs Minta Undang-undang Kecerdasan Buatan (AI) Uni Eropa Ditunda

    Bisnis.com, JAKARTA — Kelompok Teknologi CCIA meminta penerapan Undang-undang Artifical Intelligence (UU AI) Uni Eropa ditunda sementara waktu.

    Kelompok CCIA beranggotakan sejumlah perusahaan teknologi, di dalamnya termasuk Alphabet, Meta, dan Apple. Mereka mengatakan bahwa peluncuran undang-undang yang terburu-buru berisiko dapat membahayakan aspirasi AI di benua tersebut.

    Hal ini juga didukung oleh survei yang dilakukan Amazon Web Services, yang menunjukkan bahwa lebih dari dua pertiga bisnis di Eropa mengalami kesulitan dalam memahami tanggung jawab mereka berdasarkan UU AI Uni Eropa.

    Dalam laman resmi artificialintelligenceact.eu, mereka mengklaim bahwa UU AI Uni Eropa nantinya akan menjadi regulasi komprehensif pertama terkait AI. Undang-undang ini membagi tiga kategori risiko aplikasi AI.

    Aplikasi risiko yang tidak dapat diterima, seperti sistem penilaian sosial yang dijalankan pemerintah seperti di China. Kemudian, aplikasi berisiko tinggi, misal Alat pemindai CV yang memberi peringkat pelamar kerja yang tunduk pada persyaratan hukum tertentu hingga, aplikasi yang tidak secara eksplisit dilarang/terdaftar sebagai ‘Berisiko Tinggi’.

    UU AI Uni eropa sebetulnya sudah mulai berlaku pada Juni tahun lalu dengan ketentuan yang akan diterapkan secara bertahap. 

    Untuk ketentuan penting dari undang-undang tersebut, yang salah satunya seperti peraturan untuk model AI tujuan umum (GPAI), seharusnya akan mulai diterapkan pada Sabtu (02/08/25) mendatang. Akan tetapi, sebagian dari GPAI yang direncanakan akan diterbitkan pada tanggal 2 Mei malah mengalami penundaan.

    “Dengan bagian-bagian penting dari UU AI yang masih belum lengkap hanya beberapa minggu sebelum peraturan mulai berlaku, kita perlu jeda untuk menyempurnakan UU tersebut, atau menghadapi risiko menghambat inovasi sepenuhnya” Ungkap wakil presiden senior CCIA Eropa, Daniel Friedlander terkait penundaan UU AI Uni Eropa, dikutip dari Reuters.

    Selain CCIA Eropa, Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson juga ikut mendesak penundaan UU AI Uni Eropa. Hal tersebut diungkapkannya pada Senin (23/06/25) menjelang pertemuan dengan para pemimpin Uni Eropa di Brussels, Belgia.

    “Salah satu contoh peraturan Uni Eropa yang membingungkan adalah kenyataan bahwa apa yang disebut UU AI akan mulai berlaku tanpa adanya standar umum.” Ujar Kristersson, dikutip dari Politico.

    Kristersson menilai undang-undang terkait AI tersebut malah membingungkan, dan dia juga menyampaikan, apabila peluncuran UU AI Uni Eropa terus dilanjutkan, maka itu akan berpotensi menyebabkan Eropa tertinggal secara teknologi atau aplikasi.

    Pejabat dari negara lain, seperti Republik Ceko dan Polandia turut menunjukkan keterbukaan terhadap gagasan penundaan aturan tersebut. 

    Menanggapi desakan penghentian sementara tersebut, kepala teknologi Uni eropa Henna Virkkunen dilansir Reuters menyampaikan, bahwa pihak parlemen tengah menerapkan UU AI, dan ingin menerapkannya dengan cara yang sangat ramah terhadap inovasi. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Telkomsel Pimpin Pusat Hiburan Digital Terlengkap Indonesia di APOS 2025

    Telkomsel Pimpin Pusat Hiburan Digital Terlengkap Indonesia di APOS 2025

    Bisnis.com, BALI – Telkomsel kembali meneguhkan komitmennya sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital terdepan dan entertainment hub terlengkap di Indonesia dengan berpartisipasi pada Asia-Pacific Video & OTT Summit (APOS) 2025 yang digelar di Badung, Bali, 24–26 Juni 2025. Pada ajang prestisius yang dihadiri pemimpin industri seperti Google, Netflix, TikTok, Warner Bros Discovery, Walt Disney, dan raksasa media regional lainnya ini, Telkomsel dipercaya menjadi host sesi Welcome Reception untuk menyambut para delegasi dan membuka rangkaian diskusi strategis mengenai masa depan hiburan digital Asia-Pasifik.

    Direktur Marketing Telkomsel, Derrick Heng, menyatakan, “Sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital terdepan di kawasan yang telah menemani perjalanan digital masyarakat Indonesia selama 30 tahun, Telkomsel terus berevolusi menjadi entertainment hub terdepan yang inklusif. Melalui APOS 2025, kami ingin memperlihatkan bagaimana kekuatan ekosistem Telkomsel – MAXstream Studios, IndiHome, hingga MyTelkomsel – memberi panggung global bagi konten, talenta, budaya, dan kisah Indonesia.”

    Rekam Jejak Inovasi: Menggerakkan Adopsi Hiburan Digital Tanah Air

    Sejak tahun 2014, Telkomsel telah mencatat berbagai pencapaian penting dalam dunia hiburan digital, dimulai dengan peluncuran platform streaming pertamanya, Bola Samba. Perjalanan ini berlanjut dengan hadirnya aplikasi MAXstream pada 2018, yang menjadi platform utama dalam menghadirkan konten premium dan memproduksi konten orisinal bersama mitra video ternama.

    Selama bertahun-tahun, Telkomsel telah memantapkan posisinya sebagai perusahaan telekomunikasi pilihan utama bagi berbagai platform video global seperti Netflix, Disney+ Hotstar, YouTube, dan Prime Video. Pengalaman hiburan digital semakin ditingkatkan melalui integrasi fitur streaming di aplikasi MyTelkomsel, yang memberikan akses mudah dan praktis bagi pengguna.

    Pada 2023, Telkomsel memperkuat strategi Fixed Mobile Convergence (FMC) dengan mengintegrasikan IndiHome ke dalam ekosistemnya, menggabungkan layanan IPTV dan konektivitas broadband berkecepatan tinggi, lengkap dengan konten berlisensi untuk jutaan rumah tangga. Terbaru di tahun 2024, Telkomsel memperluas produksi konten lokal melalui transformasi MAXstream menjadi MAXstream Studios, menghadirkan konten yang lebih relevan khususnya untuk Gen Z melalui kolaborasi dengan platform drama vertikal dan distribusi yang menjangkau berbagai perangkat.

    Rekam jejak tersebut menegaskan peran Telkomsel dalam membentuk perilaku konsumsi hiburan digital di Indonesia dari bundling paket data, produksi konten orisinal, hingga integrasi layanan konvergensi.

    Lebih dari 30 Mitra Video Lokal & Global: Konten Tanpa Batas, Akses Tanpa Kompromi

    Telkomsel kini berelasi dengan lebih dari 30 mitra konten nasional dan internasional mulai dari Netflix, Disney+ Hotstar, Warner Bros Discovery, TikTok, YouTube, Vidio, hingga Viu memberikan pelanggan pilihan tayangan terlengkap, baik blockbuster global maupun karya sineas lokal Asia-Pasifik dan Indonesia. Melalui skema data bundling, co-production, sampai dengan ragam format tayangan khusus, kemitraan bersama Telkomsel telah membuka jalur distribusi baru bagi kreator Indonesia agar mampu bersaing di panggung global.

    Capaian yang Lampaui Layanan Konektivitas

    MAXstream Studios – Film pendek Little Rebels Cinema Club menorehkan sejarah sebagai pemenang Crystal Bear – Best Short Film (Generation Kplus) di Berlinale 2025, memperkuat kredibilitas MAXstream dan membuktikan kekuatan cerita lokal di festival film kelas dunia.
    IndiHome – Sejak terintegrasi dengan Telkomsel, IndiHome telah mendapatkan rating ‘Excellent’ dalam kategori Pay TV (Champion) dan Fixed Broadband (Nominee) di ajang International Customer Experience (ICX) Awards 2024, menegaskan standar layanan broadband konvergensi bertaraf global.
    MyTelkomsel – Dinobatkan sebagai pemenang Telco to Ace Mobile App pada Twimbit Telecom Awards 2025 dan Digital Initiative of The Year pada Asian Telecom Awards 2024 atas peningkatan pengalaman layanan yang berkembang melampaui aplikasi utilitas, tetapi juga menghadirkan ekosistem layanan digital lifestyle yang terintegrasi bagi lebih dari 83 juta pengguna aktif bulanan.

    “Telkomsel akan terus melanjutkan strategi ‘Evolving with Entertainment’, memperluas portofolio konten hiburan berkualitas dalam wujud interactive, short-form, maupun immersive yang juga didukung kapabilitas 5G dan AI kami sembari memperdalam kolaborasi dengan studio lokal untuk semakin mendorong ekonomi kreatif digital Indonesia, serta Asia-Pasifik,” tutup Derrick.

    Bertepatan dengan momentum APOS 2025, Telkomsel juga mengumumkan sinergi tiga pihak bersama TikTok dan ekosistem GoTo melalui GoPay, guna memperluas inklusi digital dan memberdayakan pengguna, kreator, UMKM, serta konsumen Indonesia. Memadukan keunggulan jaringan broadband terdepan dan terluas Telkomsel, kapabilitas live-commerce TikTok, serta layanan end-to-end GoTo, kolaborasi ini akan menghadirkan ragam solusi baru yang dapat mendukung akselerasi ekonomi kreatif digital nasional.

    Di sisi konten, Telkomsel dan Viu telah menandatangani kesepakatan co-production empat serial Viu | MAXstream Originals, membuka jalur distribusi di MAXstream, IndiHomeTV, dan pasar Viu di Asia, Timur Tengah, dan Asia Tenggara menghadirkan panggung global bagi talenta lokal Indonesia

  • Dipajaki Sri Mulyani, Ditambahi Beban Biaya Transaksi

    Dipajaki Sri Mulyani, Ditambahi Beban Biaya Transaksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Penjual di e-commerce Shopee memikul beban bertubi-tubi. Di tengah upaya bertahan menghadapi pelemahan daya beli, penjual ke depan juga bakal dibebankan tambahan biaya Rp1.250 per transaksi dan pajak dari Kementerian Keuangan. 

    Pemerintah dikabarkan akan mewajibkan perusahaan e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut pajak atas penjualan dari para UMKM yang berjualan di masing-masing platform.  

    Melansir dari Reuters, Rabu (25/6/2025), menurut dua sumber yang mengetahui langkah tersebut dan berdasarkan dokumen yang Reuters lihat, hal tersebut guna meningkatkan pendapatan di saat penerimaan negara menghadapi penurunan.

    Sumber-sumber tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan aturan baru, platform e-commerce diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan kepada otoritas pajak dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta dan Rp4,8 miliar. 

    Penjual-penjual tersebut dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah (UKM) dan sudah diwajibkan untuk membayar pajak tersebut secara langsung.

    Salah satu sumber menambahkan bahwa juga diusulkan denda bagi platform e-commerce yang terlambat melaporkan.

    Komentar sumber-sumber tersebut dikonfirmasi oleh isi presentasi resmi yang dibuat oleh kantor pajak kepada operator, yang dilihat oleh Reuters.

    Masih bulan Juli, rencananya induk Shopee Indonesia, Sea Ltd, bakal mengenakan beban tambahan biaya aplikasi sebesar Rp1.250 per transaksi kepada seller di platform mereka. 

    Bisnis coba mengonfirmas mengenai pertimbangan dan dampak yang akan didapatkan penjual melalui penerapan biaya tambahan tersebut kepada Tim Media Relation Shopee Pascalis Iswari Parahita. 

    Iswari meminta Bisnis untuk merujuk pada pernyataan resmi yang telah dikeluarkan perusahaan. 

    Shopee menyebut biaya ini sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menghadirkan promosi yang lebih menarik.

    “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan resmi Shopee dalam pengumuman kepada para penjual dikutip pada Rabu (25/6/2025). 

    Ilustrasi pedagang UMKM

    Shopee memberikan keringanan untuk penjual baru, di mana biaya proses pesanan tidak akan dikenakan untuk 50 pesanan pertama sejak bergabung di Shopee sebagai Penjual Non-Star. Namun setelah melewati 50 transaksi, biaya ini akan diberlakukan untuk setiap pesanan yang selesai, tanpa memandang jumlah produk di dalam satu pesanan.

    Shopee juga menjelaskan cara penghitungan biaya ini. Meskipun dikenakan per pesanan, tapi estimasi biaya per produk bisa lebih rendah bila dalam satu transaksi terdapat banyak produk. 

    Berikut rumus yang digunakan: 

    Biaya Proses Pesanan per produk = Biaya Proses Pesanan / Jumlah Kuantitas Produk pada Pesanan

    Misalnya, jika pembeli melakukan checkout dengan total 5 produk dalam satu transaksi:

    • Produk A (1 pc)

    • Produk B (2 pcs)

    • Produk C (2 pcs)

    Jumlah total = 5 produk.

    Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

    Biaya Proses Pesanan per produk = Rp1.250 / 5 = Rp250

    Dalam pengumumannya, Shopee juga menekankan bahwa biaya ini belum termasuk komponen biaya lainnya. 

    “Total Biaya Proses Pesanan yang dikenakan ke Penjual belum termasuk Biaya Administrasi, Biaya Pembayaran, Biaya Layanan, dan biaya lainnya yang diikuti Penjual [jika ada],” tulis Shopee 

    Biaya ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan hanya berlaku untuk produk yang tidak dikembalikan. “

    Menutup pengumumannya, Shopee menyatakan kebijakan ini masih bisa berubah sewaktu-waktu. 

    “Shopee berhak sewaktu-waktu mengubah, menambah, atau memodifikasi Syarat & Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” tutup Shopee.

    UMKM Menjerit

    Sarah, seorang mahasiswa akhir yang sudah berjualan di Shopee sejak 2021, mengaku keberatan dengan biaya tambahan tersebut. 

    Sarah menjual berbagai macam barang preloved seperti photocard dan album K-pop, baju, jam tangan, kosmetik, dan aksesoris, merasa bahwa biaya baru akan menjadi beban tambahan yang selama ini sudah cukup banyak dipikul seller. 

    “Agak keberatan ya, mengingat saat ini shopee banyak banget biaya yang dibebankan kepada penjual maupun ke pembeli. Namun nyatanya biaya-biaya yang dibebankan kepada kita sebagai seller maupun pembeli tidak terasa manfaatnya.” Ungkap Sarah kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025).

    Sebagai seller, Sarah hanya bisa berharap agar Shopee tidak terus menambahkan biaya-biaya serupa, mengingat penjual di Shopee sudah dibebankan banyak potongan seperti Biaya administrasi dan lainnya. 

    Beban tersebut, menurutnya, tidak hanya merugikan seller, juga para pembeli.

    Sejumlah warganet di media sosial X juga turut mengomentari kebijakan baru Shopee ini. Akun Canputt mengatakan biaya transaksi tidak masalah selama memberikan pemasukan bagi perusahaan. 

    Sementara akun Alfariz menilai platform e-commerce yang bermarkas di Singapura itu terlalu banyak mengeruk keuntungan dari masyarakat Indonesia.

    “Sudah biaya admin gede ada lagi tambahan baru biaya proses pesanan” – @alfarizziyoga27 

    “Gak semua seller bisa dikenain biaya ini si, terutama barang yang harga murah, mending Shopee nerapin khusus barang-barang mahal, jadi masih bisa disiasatin harganya” – @dawnbrownies