Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan tantangan utama digitalisasi pelayanan publik adalah terlalu banyaknya aplikasi dan data yang tersebar serta sistem yang tidak saling terhubung.
Nezar Patria mengatakan hadirnya Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) menjadi terobosan baru untuk menjawab persoalan tersebut. Menurut Nezar, kehadiran MPPDN menjadi bukti nyata transformasi digital bukan hanya jargon.
“Semua layanan dapat terkoneksi, data bisa aman dan prosesnya menjadi lebih sederhana. Ini adalah bukti bahwa transformasi digital bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” kata Nezar dalam acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui MPPDN di Gedung Adhyatma Kemenkes, pada Selasa (9/9/2025).
Dia menjelaskan, Komdigi memiliki mandat melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 untuk menyelenggarakan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Mandat tersebut mencakup pusat data nasional, jaringan intrapemerintah, dan sistem perhubung layanan pemerintah.
Artinya, lanjut Nezar, Komdigi tidak hanya menjadi penyedia teknologi, tetapi juga perhubung untuk memastikan semua layanan publik di Indonesia saling terintegrasi. Nezar menekankan lima tahun terakhir memberikan banyak pelajaran penting.
Teknologi berkembang sangat cepat dan sering melampaui prediksi. Di sisi lain, kebutuhan layanan publik beragam antarwilayah maupun sektor, serta pentingnya menjaga resiliensi sistem karena satu gangguan dapat berdampak luas.
“Semua pengalaman ini menjadi fondasi bagi hadirnya MPPDN 2.0 sebagai sistem layanan publik digital yang lebih kuat dan berkelanjutan,” katanya.
Dia menambahkan, keterpaduan SPBE membuat layanan publik menjadi lebih transparan dan efisien. Nezar menegaskan digitalisasi bukan semata soal efisiensi birokrasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik.
Lebih lanjut, dia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menjadi pemilik pelayanan kesehatan, Kementerian PANRB memastikan kebijakan pelayanan publik berjalan, Kementerian Dalam Negeri menjadi pembina daerah, Komdigi menjamin investasi digital dan perlindungan data pribadi, sementara BSSN mengawal keamanan siber.
“MPPDN membuka jalan bagi penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara digital. Dengan begitu, tidak ada lagi perizinan yang bergelit atau berbeda antara daerah. Semuanya akan seragam, lebih cepat, dan lebih transparan,” kata Nezar.
Sebagai penutup, Wamenkomdigi menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan MPPDN 2.0.
“Tugas kami adalah memastikan backbone digital Indonesia benar-benar dirasakan manfaatnya di layar ponsel masyarakat, di meja kerja tenaga kesehatan, dan di ruang pelayanan publik di seluruh negeri,” kata Nezar.









