Category: Beritasatu.com Nasional

  • Pemecatan Rody Soik Jadi Polemik di DPR, Mabes Polri: Jadi Masukan, Masih Proses

    Pemecatan Rody Soik Jadi Polemik di DPR, Mabes Polri: Jadi Masukan, Masih Proses

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri buka suara terkait polemik pemecatan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik hingga masuk dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR. 

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya menerima masukan dalam RDP tersebut.

    “Terhadap penegakan hukum maupun evaluasi yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan di Komisi III pastinya akan menjadi masukan yang sangat berati buat Pak Kapolda,” kata Sandi kepada wartawan Rabu (30/10/2024).

    Sandi menambahkan, pemecatan Rudy Soik masih dalam proses di Kabid Propam Polda NTT. Dia meminta semua pihak menghormati proses tersebut.

    Lebih lanjut, Sandi menekankan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memberi apreasi terhadap anggota berprestasi, dan menghukum anggota yang nakal.

    “Bapak Kapolri pun juga sudah sering menekankan bagi anggota yg berprestasi maka akan mendapat reward,” kata dia.

    “Namun sebaliknya, bagi anggota yang membuat masalah ataupun membuat pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan berlaku,” sambungnya.

    Diketahui, Polda NTT memecat Rudy Soik yang mengungkap jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu mendapatkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Polda NTT pada Jumat (11/10/2024) lalu. Hal itu karena dianggap tidak profesional dalam dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    Tak hanya dituding melakukan kesalahan prosedural, Rudy Soik juga dianggap melakukan sejumlah pelanggaran disiplin. Rudy Soik sempat dikenakan sanksi disiplin karena makan siang sambil berkaraoke.

    Sementara menurut Rudy Soik, laporan sejumlah dugaan pelanggaran disiplin itu disampaikan kepada Propam Polda NTT berselang beberapa jam setelah ia memasang garis polisi di lokasi yang diduga bagian dari mafia BBM bersubsidi. Rudy menilai banyak yang tidak nyaman dengan penyelidikan ini, sebab ada oknum anggota Polri yang ditemukan ikut terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi di NTT itu.

    Dalam RDP dengan Komisi III DPR tersebut, Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rudy Soik.

    Daniel pun menjelaskan bahwa penetapan PTDH dalam perkara Rudi Soik tersebut sebenarnya memang masih dalam tahapan evaluasi. Oleh karena itu, pihaknya nanti akan melihat hasil evaluasi yang memerlukan waktu 30 hari ke depan.

  • Menko AHY Dorong Satgas Tiket Pesawat untuk Tekan Harga Demi Rakyat

    Menko AHY Dorong Satgas Tiket Pesawat untuk Tekan Harga Demi Rakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa semangat dari Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat adalah demi kemudahan akses dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

    “Semangatnya adalah adanya Satgas untuk menurunkan harga tiket pesawat ini akan terus kita kelola. Karena, seperti yang saya sampaikan, kita mengutamakan kemudahan, kenyamanan, serta nilai ekonomi untuk masyarakat,” ujar AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Ia menambahkan, untuk mendukung kemajuan ekonomi di daerah, biaya transportasi perlu lebih efisien. “Jika kita ingin perekonomian daerah maju dan berkembang, biaya transportasi, termasuk biaya pergerakan orang dan barang, harus semakin terjangkau,” jelasnya.

    AHY juga menyoroti bahwa tingginya biaya transportasi dapat berdampak pada mobilitas dan produktivitas. “Jika biaya masih terlalu tinggi, hal ini akan berdampak pada mobilitas dan produktivitas. Kami akan terus mengawal ini ke depannya,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu hasil dari Satgas yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

    “Saat ini dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, dan kami masih menunggu hasil dari Satgas tersebut,” ujar Dudy.

    Ia berharap hasil dari Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat dapat diperoleh sebelum Natal dan Tahun Baru.

    “Saya berharap hasil ini bisa kita dapatkan sebelum Natal dan Tahun Baru,” katanya.

    Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Dwi Ardianta Kurniawan, mendukung penerapan sistem multiprovider avtur untuk mengurangi tingginya harga tiket pesawat.

    Dwi Ardianta mengatakan bahwa sistem multiprovider yang diusulkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membantu mencegah monopoli penjualan avtur di Indonesia.

    Harga tiket pesawat yang mahal di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti harga avtur, pajak impor suku cadang, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

  • Kasus Ronald Tannur: Kejagung Bongkar Alasan Penggeledahan Ulang Rumah Zarof Ricar

    Kasus Ronald Tannur: Kejagung Bongkar Alasan Penggeledahan Ulang Rumah Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah lagi rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Zarof menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara penganiayaan dengan terdakwa Ronald Tannur.

    Penyidik Kejagung sebelumnya telah menggeledah rumah Zarof pada 24 Oktober 2024 lalu. Ketika itu, penyidik menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun.

    “Kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Harli menyebut, tidak ada lagi bukti-bukti terkait perkara yang tertinggal di rumah Zarof Ricar. Di lain sisi, dia menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

    “Itu yang mau dipastikan. Kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal tetapi terus kan berkembang. Nanti kita lihat,” ucap Harli.

    Selain itu, Harli menyebut penggelahan ulang tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya tempat penyimpanan Zarof Ricar lainnya yang diduga terkait perkara.

    “Itu kemarin makanya penyidik memastikan, tidak ada ya kan. Kalau ada informasi-informasi yang berkembang ya itu akan menjadi informasi bagi penyidik,” ucap Harli.

    Diketahui, Kejagung menggeledah kediaman mantan pejabat MA Zarof Ricar terkait kasus Gregorius Ronald Tannur atau dikenal Ronald Tannur atas vonis bebas dari tiga hakim.

    Penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kediaman Zarof Ricar dalam rangka mencari bukti tambahan. Kejaksaan Agung melalui jaksa agung muda tindak pidana khusus mendatangi kediaman Zarof Ricar.

    Kedatangan penyidik pada Selasa (29/10/2024) untuk mencari beberapa tambahan barang bukti yang disinyalir masih tersimpan di kediaman ZR terkait gratifikasi Ronald Tannur yang dilakukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, penyidik tiba di kediaman Zarof Ricar dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat. Penyidik kemudian memasuki kediaman Zarof Ricar yang berada di Jalan Senayan Nomor 8, RT 01 RW 06, Kelurahan Rawa barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Kehadiran penyidik juga didampingi aparat dari TNI hingga pihak petugas keamanan komplek.
     

  • Anies Baswedan Masih Percayai Tom Lembong meski Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

    Anies Baswedan Masih Percayai Tom Lembong meski Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

    Jakarta, Beritasatu.com – Anies Baswedan merespons penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula pada 2015. Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar.

    Anies yang telah bersahabat dengan Tom selama hampir 20 tahun, mengenal Tom sebagai pribadi berintegritas tinggi dan selalu mengutamakan kepentingan publik.

    “Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,” tulis Anies dalam postingan di Instagram pribadinya, Rabu (30/10/2024).

    Anies menilai Tom sebagai sosok yang lurus dan tidak suka neko-neko. Menurutnya, reputasi tersebut membuat Tom dihormati baik di dunia bisnis maupun pemerintahan, dan diakui secara nasional maupun internasional.

    Meskipun mengaku sangat terkejut mendengar kabar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, mantan gubernur Jakarta itu menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia percaya, aparat penegak hukum dan peradilan akan melaksanakan tugasnya dengan transparan dan adil.

    Anies turut menyampaikan pesan kepada Tom agar tetap kuat dan tidak kehilangan semangat cinta kepada Tanah Air.

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung sesuai ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula di Kejagung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. – (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

    “I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tulisnya.

    Lebih lanjut, Anies mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, seperti diamanatkan UUD 1945.

    “Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di penjelasan UUD 1945 masih valid, yaitu negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka,” tulisnya. 

  • Kejagung Sebut Tom Lembong Sudah Diperiksa 3 Kali Sebelum Jadi Tersangka

    Kejagung Sebut Tom Lembong Sudah Diperiksa 3 Kali Sebelum Jadi Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. 

    Sosok yang akrab disapa Tom Lembong ini tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015 sampai 2016.

    “Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan, sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Disampaikan Harli, penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula ini telah dilakukan pihaknya sejak Oktober 2023 lalu. Dalam tempo waktu setahun belakangan ini, penyidik Kejagung terus menggali keterangan sejumlah pihak terkait maupun mendalami bukti-bukti yang diperoleh.

    Sedangkan terkait Tom Lembong, Harli mengungkapkan pemanggilan yang bersangkutan kemarin, Selasa (29/10/2024) masih dalam kapasitas sebagai saksi. Hanya saja, penyidik langsung melakukan ekspose atau gelar perkara seusai pemeriksaan Tom sebagai saksi dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

    “Kemarin tentu beliau dipanggil sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi penyidik melakukan ekspose gelar perkara, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Harli.

    Tom Lembong ditangkap bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kejagung Sebut Kasus Impor Gula yang Seret Tom Lembong Sudah Diselidiki sejak 2023

    Kejagung Sebut Kasus Impor Gula yang Seret Tom Lembong Sudah Diselidiki sejak 2023

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang akrab disapa Tom Lembong sudah diselidiki sejak 2023.

    “Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan Selasa (29/10/2024).

    Qohar mengatakan, pihaknya tak serta-merta menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan ahli.

    “Cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa. Bukan perkara yang sederhana,” tegasnya.

    Qohar juga membantah telah mempolititasi kasus tersebut. Dia menekankan ada bukti yang cukup untuk menjerat Tom Lembong sebagai tersangka.

    “Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.

    Sebelumnya Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong berperan memberi izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih saat harga melambung tinggi.

    “Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan. Itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” ungkapnya.

    Tom Lembong ditahan selama 20 hari ke depan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya kepada wartawan.

  • Penampakan Tom Lembong Kenakan Rompi Tahanan Kejagung, Tangan Diborgol dan Irit Bicara

    Penampakan Tom Lembong Kenakan Rompi Tahanan Kejagung, Tangan Diborgol dan Irit Bicara

    Jakarta, Beritasatu.com – Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau akrab disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Dia tampak mengenakan baju tahanan dan irit bicara.

    Pantauan Beritasatu.com, Tom Lembong keluar dari gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 20.45 WIB. Dia terlihat mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna merah muda.

    Tangan Tom Lembong yang diborgol penyidik dibiarkan terlihat tanpa ditutupi oleh apa pun. Ia juga dikawal beberapa petugas saat hendak masuk ke mobil tahanan Kejagung.

    Tom Lembong memilih irit bicara saat awak media mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan terkait kasus tersebut.

    Dia hanya mengatakan dirinya menyerahkan semua proses hukum terhadap Tuhan. “Kita serahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks menteri perdagangan itu sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Tom Lembong berperan memberi izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih saat harga melambung tinggi.

    “Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan. Itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.

    Tom Lembong bakal ditahan selama 20 hari ke depan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya kepada wartawan.

  • Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Ada Unsur Politis

    Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Ada Unsur Politis

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak ada unsur politis dalam penetapan tersangka kasus impor gula, yakni mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

    Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, tidak terkecuali pada siapa pun.

    “Tidak ada politisasi dalam perkara ini. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak terkecuali siapa pun. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka,” ucapnya di Jakarta, Selasa (2/10/2024).

    Qohar menekankan, penyidik tidak menentukan siapa yang akan ditetapkan menjadi tersangka. Ketika alat bukti cukup, maka akan ditetapkan menjadi tersangka.

    “Kita tidak memilih dan memilah siapa pelakunya, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” tambahnya.

    Kasus yang menjerat Tom Lembong ini masuk tahap penyidikan sejak Oktober 2023.

    “Jadi kalau dihitung kurang lebih satu tahun dengan jumlah saksi sebanyak 90 orang. Tentu tak hanya penyidikan, tetapi juga ada perhitungan kerugian uang negara, pendapat para ahli, sehingga cukup lama karena bukan perkara biasa dan sederhana,” paparnya.

    Sebelumnya, mantan mendag pada 2015-2016 Tom Lembong ditetapkan Kejagung menjadi tersangka kasus impor gula pada 2015.

    Qohar memeparkan, penetapan tersangka Tom Lembong berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap.Np 60/F/FDX/2024 pada 29 Oktober 2024.

    “Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, yakni saudara TTL sebagai mantan menteri perdagangan dan CS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” ucap Qohar, Selasa (29/10/2024).

  • Kejagung Sebut Tom Lembong Sudah Diperiksa 3 Kali Sebelum Jadi Tersangka

    Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Kita Serahkan kepada Tuhan

    Jakarta, Beritasatu.com – Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang akrab disapa Tom Lembong buka suara seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Tom Lembong irit bicara dan hanya mengatakan dirinya menyerahkan semua proses hukum terhadap Tuhan.

    “Kita serahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Tom Lembong tak menjawab awak media saat dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus tersebut. Dia kemudian langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.

    Sebelumnya Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong berperan memberi izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih saat harga melambung tinggi.

    “Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan. Itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” ungkapnya.

    Tom Lembong bakal ditahan selama 20 hari ke depan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya kepada wartawan.

  • Prabowo Ingin Indonesia Swasembada Pangan, Ini Saran Pakar Pertanian UGM

    Prabowo Ingin Indonesia Swasembada Pangan, Ini Saran Pakar Pertanian UGM

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mencapai swasembada pangan dalam tiga hingga empat tahun mendatang dengan memperluas lahan panen hingga empat juta hektare. Namun, menurut Guru Besar Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian UGM, Subejo, target ini tidak mudah dicapai.

     “Target itu tentu tidak mudah dengan segala tantangan yang ada sekarang ini,” ujar Subejo pada Selasa (29/10/2024).

    Subejo menyebutkan bahwa salah satu kendala utama adalah konversi lahan pertanian yang masif menjadi lahan nonpertanian. Hal ini menjadi tantangan besar di tengah isu perubahan iklim yang semakin meningkat. Kebutuhan cetak lahan sawah diperkirakan akan terus naik, terutama seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan permintaan pangan pokok.

    Untuk mencapai swasembada, Subejo menegaskan perlunya kebijakan yang terintegrasi, mulai dari ekstensifikasi, intensifikasi, hingga diversifikasi yang melibatkan lembaga dan kementerian pusat serta daerah.

     “Ekstensifikasi atau pembukaan lahan baru bisa dilakukan dengan skala terbatas supaya manageable,” ungkapnya, menekankan pentingnya pemilihan lokasi dengan kesesuaian tinggi untuk pengembangan pertanian.

    Tantangan lainnya adalah meningkatkan intensifikasi di daerah produksi pangan utama. Menurutnya, saat ini intensifikasi lahan basah masih kurang dari 200 persen atau baru ditanami kurang dari dua kali per tahun. Dengan dukungan sistem irigasi yang memadai, Subejo yakin intensitas tanam bisa ditingkatkan hingga dua bahkan tiga kali di daerah tertentu.

    Subejo juga menyoroti masalah klasik pascapanen, yaitu harga hasil pertanian yang anjlok saat panen raya akibat distribusi logistik yang belum merata. Ia menyarankan pengembangan sistem informasi yang melibatkan multi-stakeholders untuk mencatat produksi dan distribusi pangan secara rinci.

     “Dengan sistem informasi, peluang distribusi produk lebih merata sehingga stabilitas harga dapat terjamin,” ujarnya.

    Selain distribusi, Subejo menilai pengolahan hasil panen menjadi langkah penting. Dengan adanya industri pengolahan, produk mentah dapat diawetkan dan tetap bernilai ekonomi tinggi saat pasokan melimpah.

    Di sisi lain, rendahnya literasi finansial dan pemahaman teknologi di kalangan petani juga menghambat produksi. Kendati pemerintah memiliki program Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemanfaatannya masih rendah di kalangan petani.

     “Sebetulnya pemerintah memberikan edukasi literasi pembiayaan pada para petani melalui kelompok tani atau tokoh-tokoh petani,” jelas Subejo. Dia juga mengusulkan integrasi pembiayaan dari berbagai sumber dengan insentif bunga rendah.

    Kendala lain terkait efisiensi produksi, biaya produksi beras di Indonesia hampir dua kali lipat dari Vietnam. Subejo menekankan perlunya langkah strategis, seperti peningkatan skala usaha, konsolidasi lahan, mekanisasi pertanian, serta edukasi efisiensi sumber daya. 

    “Bisa juga dilakukan dengan mengintroduksi inovasi yang lebih efisien misalnya hemat air dan hemat pupuk,” tambahnya.

    Terakhir, Subejo menyoroti krisis manajemen petani yang kerap menggunakan hasil panen untuk kebutuhan sehari-hari tanpa perencanaan musim tanam berikutnya. Penguatan kelembagaan petani dianggap penting untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi, termasuk diversifikasi produk pertanian.

     “Akan lebih baik lagi jika dikombinasi dengan jasa seperti agrowisata sebagai produk tersier,” tandasnya.

    Meski pemerintah rutin mengimpor beras untuk kebutuhan dalam negeri, Subejo menilai kebijakan tersebut hanya solusi sementara yang tidak menyentuh akar permasalahan krisis pangan.