Category: Beritasatu.com Nasional

  • Kementerian PU Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Bangun Waduk dan Irigasi

    Kementerian PU Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Bangun Waduk dan Irigasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan pihaknya mendukung program utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan dengan membangun waduk dan irigasi. Selain itu, Kementerian PU  juga membangun jembatan untuk mendukung konektivitas menuju sentra pangan.

    “Kami mendukung ketahanan pangan melalui pembangunan dan peresmian bendungan/waduk, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, serta pembangunan jalan dan jembatan untuk mendukung konektivitas menuju sentra pangan, termasuk Food Estate di Kalteng, Merauke Papua Selatan, NTT dan lain-lain,” ujarnya di kantor Kementerian PU, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

    Dody mengatakan ketahanan pangan merupakan salah satu dari 14 agenda untuk mendukung program utama pemerintahan Prabowo-Gibran. Selain ketahanan pangan, kata dia, program utama pemerintahan Prabowo-Gibran adalah revitalisasi sekolah atau madrasah untuk memperkuat SDM generasi muda Indonesia.

    “Mendukung program wajib belajar 13 tahun melalui pembangunan dan renovasi sekolah dan madrasah di berbagai pelosok dan Tanah Air. Kami mentargetkan mampu membangun dan merenovasi sekolah 11.400 unit mulai dari TK hingga SMK, SMA, SLB atau juga madrasah,” tandas dia.

    Dody juga memberikan program quick wins Kementerian PU untuk mendukung program unggulan strategis kementerian/lembaga (K/L) negara lainnya di pemerintahan Prabowo-Gibran. Program tersebut, di antaranya pembangunan Giant Sea Wall/NCICD (National Capital Integrated Coastal Development), Ibu Kota Nusantara (IKN), konektivitas, seperti jalan dan jembatan.

    Selain itu, program pasar rakyat, air minum, sanitasi/air limbah, persampahan, sarana olahraga, sarana kesehatan, dan penataan kawasan, yakni pariwisata, industri, dan area pengungsian.

    Dody memaparkan tiga strategi penyusunan program infrastruktur PU TA 2026. “Pertama, melaksanakan arahan Bapak Presiden Prabowo untuk selalu mempedomani Asta Cita beliau, antara lain fokus pada swasembada pangan, air, dan energi, hilirisasi industri, pembangunan perkotaan-perdesaan hingga pemerataan wilayah,” ungkapnya.

    Strategi kedua, Kementerian PU akan mengoptimalkan pemerataan infrastruktur yang sudah terbangun agar segera bermanfaat untuk masyarakat. Dia mencontohkan bendungan yang sudah dibangun, akan dipastikan dapat berfungsi semua untuk mengairi daerah-daerah irigasi, menambahkan supply air baku, mengendalikan banjir, dan memberikan manfaat bagi tenaga listrik, serta dapat dimanfaatkan untuk pariwisata.

    Ketiga, meningkatkan kerja sama lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk mencapai target-target pembangunan nasional di bidang infrastruktur, seperti kerja sama dengan Kementerian Pertanian dalam mencapai swasembada pangan, dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menyediakan hunian layak dengan infrastruktur yang memadai.

    “Dengan Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan konektivitas, hingga pemerintah daerah dalam menyediakan area untuk pembangunan infrastruktur,” pungkas Dody.

  • Menko AHY Soal Program 3 Juta Rumah: APBN Terbatas, Perlu Sumber Dana Lain

    Menko AHY Soal Program 3 Juta Rumah: APBN Terbatas, Perlu Sumber Dana Lain

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyadari bahwa APBN terbatas untuk membiayai program pembangunan tiga juta rumah dalam satu tahun. Karena itu, kata AHY, pemerintah akan mencari alternatif pembiayaan di luar APBN, seperti investasi atau kerja sama dengan pihak swasta.

    “Penganggaran juga demikian, kita harus menyadari bahwa APBN itu selalu terbatas, sedangkan harus dibagi kue itu kepada semua sektor sehingga kita juga harus membaca peluang untuk mendapatkan sumber-sumber anggaran pembangunan (rumah) lainnya termasuk dari investasi,” ujar AHY seusai menjadi keynote speaker dalam acara rapat koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum di Auditorium Kementerian PU, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

    AHY mengakui sudah mendengarkan pemaparan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait soal langkah-langkah mewujudkan pembangunan tiga juta rumah dalam setahun. Selain persoalan anggaran, kata AHY, pihaknya juga menekankan pentingnya lahan yang layak dan tak bermasalah untuk membangun tiga juta rumah.

    Menurut dia, Kementerian PKP nantinya akan berkordinasi secara intens dengan Kementerian ATR/BPN soal lahan dan tata ruang sehingga tidak menciptakan masalah di kemudian hari.

    “Kita ingin menginventarisasi, tetapi juga mengecek ke lapangan. Ada tanah-tanah yang terkategori terlantar yang bisa saja siap untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan perumahan rakyat. Namun, sekali lagi harus dipastikan peruntukannya dan kelayakannya. Belum lagi, sumber-sumber tanah lainnya yang juga sedang dihitung dan dipelajari,” jelas AHY.

    AHY menegaskan, semangat di balik program bangun tiga juta rumah dalam setahun sangat positif, yakni memastikan belasan juta kepala keluarga memiliki rumah layak dan pantas dihuni. Program tersebut juga untuk mengatasi masalah backlog rumah atau kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah yang dibutuhkan rakyat.

    “Yang jelas semangat dari pembangunan rumah ini bagaimana belasan juta kepala keluarga masih perlu memiliki rumah, artinya ada backlog dalam urusan perumahan di kota maupun di desa, termasuk ada jutaan juga yang kondisi rumahnya tidak layak sehingga di sinilah dorongan Bapak Presiden Prabowo untuk menyegerakan pembangunan jutaan rumah tersebut di berbagai wilayah,” tutur AHY.

    AHY memastikan pemerintah khususnya Kementerian PKP akan mengambil langkah-langkah untuk merealisasikan program tiga juta rumah tersebut. Dia juga memastikan rumah-rumah yang dibangun tidak asal-asalan, tetapi rumah yang konstruksinya kuat dan layak untuk dihuni.

    “Harapannya jika rumah dibangun ada prosesnya, ada tahapannya. Kita juga tidak ingin grasa-grusu, tidak buru-buru, membangun sesuatu tidak boleh asal-asalan. Jangan sampai konstruksinya tidak tahan lama, apalagi di hadapkan dengan bencana dan angin, harus diantisipasi,” pungkas AHY.

  • Kantongi 152 Bukti, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan

    Kantongi 152 Bukti, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan status tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan. Bahkan, penetapan tersebut berdasarkan 152 bukti yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.

    “Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

    Penetapan tersangka yang dilakukan KPK, menurut dia, sudah termasuk dalam serangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan tersangka juga telah berdasarkan dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), termasuk juga dalam putusan MK.

    “Hand phone dan hasil dari penyadapan yang memang ada menyebutkan keterlibatan dari si pemohon,” tegas Mia.

    Dia menjelaskan, seharusnya Sahbirin tidak bisa mengajukan praperadilan karena yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya. “Kita juga sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri pemohon itu adalah untuk sewaktu-waktu pemohon ini muncul, kita bisa langsung tangkap,” jelasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) Agus Sudjatmoko menyatakan penetapan sang klien sebagai tersangka juga tidak sah lantaran tak memenuhi alasan. Selain itu, Sahbirin belum pernah diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka.

    “KPK tidak pernah bisa membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka, buat bukti permulaan yang cukup juga tak ada,” kilahnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) pada Selasa (12/11/2024) KPK melakukan OTT pada Minggu (6/10/2024), terkait kasus dugaan korupsi di Kalsel.

    Pada Selasa (8/10/2024), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalsel.

    Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

    Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

    Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp 9 miliar.

  • Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru STIH Adhyaksa di Jagakarsa

    Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru STIH Adhyaksa di Jagakarsa

    Jakarta, Beritasatucom – Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin meresmikan gedung baru Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa di Jalan Raya Margasatwa No 39 RT 1/6 Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

    Burhanuddin mengatakan, peresmian kampus STIH Adhyaksa menandai kemajuan yang signifikan, serta simbol komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

    “Pada hakikatnya, pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, dan mampu bersaing di kancah nasional dan internasional,” kata Burhanuddin.

    Dikatakan, sarana dan prasarana gedung kampus merupakan satu faktor yang penting dan dapat secara signifikan mempengaruhi kualitas pendidikan yang diberikan.

    “Fasilitas yang memadai dan modern tidak hanya menciptakan lingkungan belajar yang nyaman tetapi juga mendukung kegiatan akademik yang lebih efektif,” ucapnya.

    Dia berharap, gedung baru STIH Adhyaksa diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing unggul.

    Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dan kegiatan mahasiswa, STIH Adhyaksa telah memiliki sarana akademik ruang kelas yang regular dan internasional.

    “Kampus ini juga didukung teknologi informasi yang lengkap sehingga dosen dapat mengajat tidak hanya di ruang kelas,” katanya.

    Burhanuddin juga mengajak seluruh civitas academica untuk bersama-sama memberikan yang terbaik untuk negara dan bangsa Indonesia.

    Sementara itu, Dirut Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri yang hadir dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat atas peresmian gedung baru STIH Adhyaksa.

    Menurutnya, tempat ini diharapkan akan menjadi kawah candradimuka untuk dapat menggembleng insan yang berkualitas dan berkarakter.

    Simon menjelaskan, Pertamina sebagai BUMN sektor energi dalam setiap tugas dengan mengedepankan prinsip transparansi. “Ke depan tugas dan tanggung jawab kita semakin besar,” ucap Simon.

    Ketua STIH Adhyaksa, Hasbullah mengucapkan terima kasihnya kepada pihak pihak yang turut membangun gedung STIH.

    Hasbullah mengatakan, sejak berdiri pada 2022, STIH Adhyaksa tumbuh dan berkembang menjadi salah satu perguruan tinggi yang berada di tengah masyarakat serta diterima sebagai entitas perguran tinggi yang bereputasi di kalangan dunia pendidikan nasional maupun internasional.

  • KPK Nilai RUU Perampasan Aset Penting untuk Dukung Visi Antikorupsi Presiden Prabowo

    KPK Nilai RUU Perampasan Aset Penting untuk Dukung Visi Antikorupsi Presiden Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk segera dibahas dan disahkan. KPK menilai RUU tersebut dapat mendukung visi misi antikorupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini penting untuk mendukung visi dan misi beliau (Prabowo) di bidang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    Tessa menekankan, RUU Perampasan Aset tidak hanya penting bagi KPK, melainkan untuk aparat penegak hukum lain serta seluruh Indonesia. Ditambah lagi, dia menyebut, Prabowo memberikan perhatian serius terkait masalah korupsi.

    “Penting bagi Indonesia, tidak hanya KPK saja. Penting bagi Indonesia, penting bagi penegakan hukum. Apa lagi Bapak Presiden Prabowo Subianto juga menekankan betul terkait permasalahan korupsi ini,” ujarnya.

    Prabowo disebut telah menyampaikan komitmennya agar tidak ada lagi kebocoran anggaran akibat korupsi. Selain itu, yang tak kalah penting, yakni soal penguatan penegakan hukum.

    “Beliau ingin tidak ada lagi kebocoran. Beliau ingin penegakan hukum di bidang khususnya korupsi,” tuturnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo mengusung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 yang akan diwujudkan dengan delapan misi yang disebut Asta Cita. Dalam poin tujuh disebutkan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Pencegahan serta pemberantasan korupsi turut menjadi salah satu dari 17 program prioritas Prabowo-Gibran.

  • Alexander Marwata Gugat Pasal UU KPK ke MK, Jubir Sebut Langkah Pribadi

    Alexander Marwata Gugat Pasal UU KPK ke MK, Jubir Sebut Langkah Pribadi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan langkah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan uji materiel Pasal 36 huruf a UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah pribadi. 

    Langkah tersebut disebut dilakukan Alex bukan atas nama lembaga KPK.

    “Proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi. Bukan atas nama lembaga,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    Oleh sebab itu, Tessa mengaku belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait langkah Alexander Marwata tersebut. KPK pun menyerahkan sepenuhnya proses uji materiel itu ke MK.

    “Apa pun yang dilakukan oleh beliau maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review kita ikuti saja prosesnya,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, Alex mengajukan gugatan tersebut bersama auditor muda KPK Lies Kartika Sari dan pelaksana pada unit sekretariat pimpinan KPK Maria Fransiska. Ketiganya menunjuk Periati BR Ginting, Ario Montana, dan Abdul Hakim dari GSA Law Office sebagai kuasa hukum.

    Alex dkk menguji norma dimaksud dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal 28D ayat (1) mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan setara di mata hukum.

    Lalu, Pasal 28 I ayat (2) mengatur, setiap orang berhak bebas atas perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun serta punya hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif.

    Alex merasa dirugikan akibat norma yang diatur dalam Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut. Dalam permohonan, Alex menyebut pertemuan dirinya dengan sosok yang sengaja menyampaikan laporan dugaan korupsi secara resmi di kantor didampingi staf.

    Pertemuan dimaksud diketahui terjadi antara Alex dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto. Eko kemudian mesti menjalani proses hukum di KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pertemuan tersebut pun kini diproses oleh Polda Metro Jaya.

    Padahal, pertemuan tersebut diklaim hanya untuk menerima laporan dugaan korupsi yang disampaikan Eko Darmanto. Alex pun menyebut ada ketidakjelasan batasan terkait larangan hubungan.

    Imbas Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut, Alex menyebut pertemuannya dengan Eko Darmanto yang sejatinya berdasarkan itikad baik malah diselidiki oleh penegak hukum atas dugaan melanggar Pasal 36 huruf a UU KPK.

  • Kantongi 152 Bukti, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan

    KPK Masih Punya Petunjuk Soal Keberadaan Gubernur Kalsel

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih punya petunjuk seputar dugaan keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) yang menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratikasi. Keberadaan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu masih misterius.

    “Masih ada informasi-informasi yang kami juga enggak bisa share secara terbuka di sini untuk penyidik jajaki, datangi, dan cari keberadaan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    Tessa menyebutkan, KPK sudah mengajukan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap Sahbirin Noor. Untuk itu, pihaknya tetap berkeyakinan yang bersangkutan masih berada di Indonesia.

    “Penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan. Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan,” ujar Tessa.

    KPK pun belum berencana memasukkan nama Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke daftar pencarian orang (DPO). Tessa menyebut, pada umumnya langkah memasukkan nama seseorang ke DPO akan dilakukan ketika tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan untuk menemukan.

    “Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, KPK telah memberikan bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) melarikan diri pada sidang praperadilan. Keberadaan Gubernur Kalsel masih misterius usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Diungkapkan pada sidang lanjutan praperadilan Sahbirin Noor, Rabu (6/11/2024), KPK telah menyampaikan bukti-bukti mengenai formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    Bukti-bukti permulaan yang telah dikantongi KPK dalam kasus ini antara lain, keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

  • Aturan Baru Perpanjangan Visa on Arrival: Verifikasi Kantor Imigrasi Sesuai Domisili WNA

    Aturan Baru Perpanjangan Visa on Arrival: Verifikasi Kantor Imigrasi Sesuai Domisili WNA

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan baru terkait perpanjangan visa on arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia. Aturan baru tersebut mensyaratkan verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili WNA.

    Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Felucia Sengky Ratna mengatakan, pengajuan perpanjangan VoA bisa dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. WNA dapat menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang ada di konter Imigrasi area kedatangan bandara.

    “Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di Kantor Imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    Aturan baru lainnya adalah soal penjamin. Sengky menyatakan, WNA pemegang visa kunjungan (masa berlaku 60 hari) yang ingin mengajukan perpanjangan visa perlu mendapat jaminan atau sponsor dari warga negara Indonesia (WNI).

    “Jadi, WNA perlu melihat dahulu kebutuhannya. Jika sekiranya akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” bebernya.

    Sengky menjelaskan aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

    Dalam Pasal 97 disebutkan, WNA tidak akan dikenakan overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan VoA atau visa kunjungan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir. Sementara itu, aturan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98.

    “Imigrasi memberlakukan layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat, termasuk WNA. Kemudahan layanan ini tentunya perlu diseimbangkan juga dengan prosedur yang memfilter agar WNA yang berada di Indonesia tinggal sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Sengky.

    Untuk mengajukan perpanjangan VoA maupun visa kunjungan melalui evisa.imigrasi.go.id, klik tombol “Extend My Visa” pada halaman beranda website. Masukkan nomor paspor, asal negara dan tanggal lahir. Jika data sudah benar, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir perpanjangan visa. Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran menggunakan kartu debit/kredit berlogo Visa/Mastercard.

    Bagi WNA yang mendapatkan VoA-nya di konter imigrasi bandara dan ingin mengajukan perpanjangan secara online, klik menu “Services” yang ada di sisi atas sebelah kanan website e-visa. Kemudian pada nomor 2, klik tombol “Find Existing Stay Permit”. Isikan nomor paspor, kewarganegaraan, dan tanggal lahir WNA. Informasi VoA WNA akan muncul dan dapat digunakan untuk mengajukan perpanjangan VoA.

  • https://www.beritasatu.com/nasional/2853536/pertama-saat-menjadi-presiden-prabowo-subianto-berkunjung-ke-5-negara

    https://www.beritasatu.com/nasional/2853536/pertama-saat-menjadi-presiden-prabowo-subianto-berkunjung-ke-5-negara

  • Kementerian Lingkungan Hidup Bakal Tindak TPA Ilegal dan Pembakaran Sampah Terbuka di Jabodetabek

    Kementerian Lingkungan Hidup Bakal Tindak TPA Ilegal dan Pembakaran Sampah Terbuka di Jabodetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) fokus pada penanganan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Jakarta dan sekitarnya, terutama terhadap praktik pembakaran sampah terbuka atau open burning yang berkontribusi pada polusi udara.

    Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menjelaskan setelah KLH dan Kemenhut dipisah, fokus penegakan hukum terhadap TPA ilegal kini ada di wilayah Jabodetabek, mengingat kondisi kualitas udara di Jakarta yang masih buruk.

    “Saat ini kami sedang melakukan penanganan di wilayah Jakarta. Dua alasan utama mengapa kami fokus di Jabodetabek adalah karena kualitas udara yang belum membaik dan praktik open burning yang memperburuk polusi udara di wilayah tersebut,” kata Rasio dilansir Antara, Jumat (8/11/2024).

    Selain open burning, faktor lainnya yang memengaruhi kualitas udara di Jabodetabek adalah penggunaan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), industri peleburan baja, industri yang menggunakan boiler, dan pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan.

    “Pembakaran sampah plastik secara terbuka berbahaya, tidak hanya mencemari udara tetapi juga berisiko melepaskan mikroplastik ke lingkungan. Mikroplastik tersebut bisa masuk ke dalam tubuh manusia melalui udara dan berdampak pada kesehatan,” pungkas Rasio..