Category: Beritasatu.com Nasional

  • Mengenal 11 Jenderal TNI Penjaga Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih, Nomor 10 Penuh Kontroversi

    Mengenal 11 Jenderal TNI Penjaga Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih, Nomor 10 Penuh Kontroversi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menempatkan 11 purnawirawan jenderal TNI dalam Kabinet Merah Putih. Mereka dipercaya sebagai menteri, wakil menteri, kepala badan, hingga penasihat khusus presiden untuk bidang-bidang strategis.

    Para pensiunan jenderal tersebut dinilai memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan untuk menjalankan program-program kerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka bisa menggunakan pengalaman militer untuk mempercepat realisasi program.

    Mereka juga dikenal punya hubungan baik dengan Prabowo baik saat ia masih aktif di militer maupun setelah purnatugas. Keberadaan mereka dinilai bukan sekadar sebagai pembantu presiden, tetapi juga pengawal dan pelindung Prabowo.

    Berikut 11 purnawirawan jenderal TNI di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

    1. Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan
    Sjafrie Sjamsoeddin teman satu angkatan Prabowo di Akademi Militer (Akmil) 1974. Keduanya juga sama-sama bertugas di satuan Kopassus TNI AD. Namun sepanjang karier militernya, Sjafrie dituduh terlibat pelanggaran HAM di Timor Timur dan penculikan aktivis 1998.

    Sjafrie Sjamsoeddin. – (Antara/Muhammad Adimaja)

    Sjafrie pernah jadi pengawal setia Presiden Soeharto dan bertugas di Paspampres. Ia menduduki beberapa jabatan penting di TNI, di antaranya kasdam Jaya (1996), pangdam Jaya (1997), dan kapuspen TNI (2002).

    Pria kelahiran Makassar 30 Oktober 1952 ini juga pernah jadi wakil menteri pertahanan periode 2010—2014.

    2. Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan
    Donny Ermawan pernah menduduki berbagai jabatan penting di TNI AU. Ia juga pernah menjabat wakabais TNI (2017), staf Khusus kasau (2017—2018), danseskoau (2018—2019), pangkoopsau (2019—2020), sekjen Kemhan (2020—2024) hingga dipercaya jadi wakil menteri pertahanan.

    3. Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    Lodewijk Freidrich Paulus selama aktif di militer pernah menjabat Komandan Jenderal Kopassus, pangdam I Bukit Barisan, dan komandan Kodiklat TNI. Ia juga sekjen Partai Golkar 2019-2024 dan menjadi wakil ketua DPR RI pada periode itu.

    Lodewijk F Paulus. – (Antara/Hafidz Mubarak A)

    4. Marsekal Muda (Purn) Bambang Eko Suharyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara
    Sebelum jadi wamensesneg, Bambang Eko Suharyanto pernah menjabat sebagai kakum Koopsau II, kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, staf ahli menteri pertahanan bidang sosial pada 2018.

    5. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan
    Kepala Badan
    Didit Herdiawan sudah menduduki berbagai jabatan strategis di TNI AL. Pria Bulukumba, Sulawesi Selatan ini juga pernah dipercaya sebagai wakasal (2014–2015), wagub Lemhanas RI (2015), kasum TNI (2015–2019) irjen Kemhan (2019), dan asisten khusus kenhan bidang matra laut (2019—2024).

    6. Letnan Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra, Kepala Badan Intelijen Negara
    Herindra adalah prajurit Kopassus dari lulusan Akademi Militer 1987. Ia ahli dalam bidang intelijen militer dan sepanjang kariernya di TNI banyak mengisi jabatan yang berkaitab dengan telik sandi. 

    Herindra pernah jadi wakil komandan jenderal Kopassus dan wakil menteri pertahanan di era Presiden Jokowi.

    Herindra. – (Antara/Galih Pradipta)

    7. Mayor Jenderal TNI (Purn) Lodewyk Pusung, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
    Lodewyk Pusung lulusan Akmil 1985 yang berpengalaman di bidang infanteri militer. Pria Sulawesi Utara ini pernah jadi pangdivif 1 Kostrad, pangdam Bukit Barisan, dan kini dipercaya sebagai wakil kepala Badan Gizi Nasional.

    8. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional dan Penasihat Khusus Presiden Urusan Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan
    Luhut Pandjaitan merupakan senior Prabowo di Kopassus. Persahabatan keduanya terjalin baik sampai sekarang. Luhut sudah malang melintang di dalam pemerintahan dan menduduki banyak jabatan strategis. 

    Pria Batak ini pernah jadi menperindag, menkopolkam, hingga menko marves dua periode masa pemerintahan Presiden Jokowi.

  • Menteri Maruarar Sirait Paparkan Kiat Sukses Pembangunan 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat

    Menteri Maruarar Sirait Paparkan Kiat Sukses Pembangunan 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan sejumlah langkah strategis untuk mendorong keberhasilan program penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat. Program ini dimulai dengan peletakan batu pertama pembangunan rumah gratis di Pakuhaji, Tangerang, Banten, pada Jumat (1/11/2024).

    Salah satu faktor kunci dalam pelaksanaan program ini adalah ketersediaan lahan. Maruarar, yang akrab disapa Ara, menyebutkan bahwa dirinya telah menerima sejumlah donasi lahan dari berbagai pengusaha dan masyarakat untuk mendukung pembangunan hunian gratis bagi rakyat.

    “Barusan saya ditelepon, ada yang menyiapkan tanah di Palangkaraya, sebanyak 1 hektar. Staf saya juga melaporkan bahwa di Kalimantan Barat ada yang menyiapkan lahan. Gerakan ini dilakukan seikhlasnya, siapapun yang ingin menyediakan tanah 1.000 atau 2.000 meter untuk dibangun dan diberikan kepada rakyat oleh tim kami, mari kita mulai,” ujar Ara saat ditemui beberapa waktu lalu.

    Ara menegaskan gerakan gotong royong ini harus dijalankan secara terbuka oleh semua pihak. Ia juga mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh pengusaha untuk meminta bantuan dalam penyelenggaraan program pembangunan rumah gratis ini.

    Salah satu sosok yang terlibat adalah Sugainto Kusuma (Aguan) dari Agung Sedayu Group, yang membantu mengembangkan proyek rumah gratis perdana di Tangerang, Banten. Selain itu, Ara juga sudah menjalin komunikasi dengan Boy Thohir dari Adaro Group, Prajogo Pangestu dari Barito Pacific, Franky Wijaya dari Sinarmas, serta Lawrence Barki dari Harum Energy.

    Pentingnya kesesuaian program dengan regulasi dan aturan pemerintah juga menjadi perhatian Ara. Untuk itu, ia telah melakukan konsultasi dengan Plt Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh guna memastikan pelaksanaan program ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Beberapa waktu lalu, kami bertemu dengan Pak Ateh dan Pak Fahri (Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah), serta dirjen terkait untuk membahas soal penggunaan tanah dan pembangunan rumah. Pak Ateh menyarankan agar proses ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” jelas Ara.

    Ara juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program ini, seperti sistem pengawasan pembangunan, skema pembiayaan bagi pengusaha dan calon pemilik rumah, serta dukungan dari industri penyedia bahan bangunan.

    Dukungan dari industri semen nasional, yang produknya digunakan dalam program ini, juga sangat diharapkan. Ara menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, dirinya akan mengumpulkan seluruh pelaku industri dan pemegang kepentingan di sektor properti untuk membahas kelanjutan program pembangunan rumah gratis ini.

  • Alexander Marwata Gugat UU KPK, Pukat UGM: Pasal 36 Harus Dipertahankan untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

    Alexander Marwata Gugat UU KPK, Pukat UGM: Pasal 36 Harus Dipertahankan untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini melarang pimpinan dan pegawai KPK berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan pihak yang tengah berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

    Menanggapi hal ini, Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM) menilai keberadaan Pasal 36 sangat penting untuk menjaga independensi dan integritas KPK. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyatakan bahwa aturan ini merupakan upaya untuk mempertahankan profesionalisme KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.

    “Kami menghormati langkah Alexander Marwata mengajukan uji materi. Namun, kami tidak sependapat jika Pasal 36 dipertanyakan. Pasal ini melarang insan KPK, baik pimpinan maupun pegawai, berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan pihak berperkara,” ujar Zaenur kepada Beritasatu.com pada Jumat (9/11/2024).

    Menurut Zaenur, penghapusan Pasal 36 berpotensi menimbulkan risiko besar bagi KPK. Tanpa aturan ini, ada kekhawatiran bahwa pegawai maupun pimpinan KPK dapat menggunakan pengaruhnya demi kepentingan pribadi atau membangun jejaring yang merusak integritas penegakan hukum. Ia menekankan, potensi penyalahgunaan kewenangan di KPK sangat besar mengingat kewenangan luas yang dimiliki lembaga ini.

    “Jika Pasal 36 dihapus, KPK berisiko menjadi seperti lembaga penegak hukum lainnya. Standar integritas yang tinggi dapat menurun, yang dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan praktik jual beli perkara,” lanjut Zaenur.

    Zaenur juga menegaskan Pasal 36 tidak sepenuhnya melarang pertemuan dengan pihak berperkara. Ia menjelaskan, pertemuan kedinasan atau kehadiran di acara publik seperti seminar atau kondangan tidak akan melanggar aturan. Menurutnya, selama pimpinan dan pegawai KPK menjalankan tugas secara profesional, kekhawatiran terhadap pasal ini tidak perlu dibesar-besarkan.

    “Selama pertemuan dilakukan dalam konteks kedinasan atau acara publik, Pasal 36 tidak akan menjerat mereka. Jadi, selama pimpinan dan pegawai KPK tidak menyalahgunakan wewenang atau bertindak tidak profesional, mereka aman dari pasal ini,” tutup Zaenur.

  • Kapolri Tegaskan Polri Komitmen Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran

    Kapolri Tegaskan Polri Komitmen Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk terus mengawal program Asta Cita guna menyejahterakan rakyat dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

    “Kami (Polri) sebagai salah satu institusi di bawah kepala negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengawal,” ujar Listyo dalam acara malam apresiasi dan pisah sambut Komisioner Kompolnas periode 2024–2028 di Jakarta, Jumat (8/11/2024) malam.

    Asta Cita adalah delapan misi utama yang diusung oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Salah satu bentuk dukungan Polri terhadap Asta Cita tercermin pada program swasembada pangan, yang tercantum dalam butir kedua Asta Cita.

    Listyo menyampaikan Polri saat ini menjalankan berbagai program untuk mendukung ketahanan pangan, seperti program pekarangan pangan dan pemanfaatan lahan tidur. Program ini diterapkan di seluruh wilayah, mulai dari tingkat polda hingga polres.

    “Termasuk juga SMK Bhayangkara, yang kami persiapkan untuk pendidikan vokasi dalam mendukung program-program tersebut,” jelas Listyo.

    Kapolri juga menyinggung pentingnya mencegah kebocoran anggaran negara, yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi institusi Polri. Ia bertekad untuk mengambil langkah tegas agar penggunaan anggaran lebih efisien dan tepat sasaran.

    “Dengan langkah-langkah ini, harapannya penerimaan negara bisa meningkat,” tambahnya.

    Ia yakin bahwa efisiensi anggaran dan peningkatan penerimaan negara akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang telah dicanangkan pemerintah. Selain itu, Listyo menegaskan pentingnya peran aktif Polri di tengah masyarakat.

    “Polri harus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti program Polisi TW, kunjungan Jumat Curhat, dan Minggu Kasih. Ini bagian dari bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat,” tutur Listyo.

  • Isu Politik Terkini: Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri hingga Lagu Indonesia Raya Diputar Setiap Hari di DPR

    Isu Politik Terkini: Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri hingga Lagu Indonesia Raya Diputar Setiap Hari di DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com. Berita kunjungan kenegaraan perdana Presiden Prabowo ke beberapa negara menjadi isu politik yang menjadi fokus pembaca.

    Isu politik lainnya, yakni terkait lagu Indonesia Raya yang mulai Jumat (8/11/2024) diputar setiap hari di DPR, Pramono Anung yang siap memperbanyak SPBU apung di Kepulauan Seribu, elektabilitas Bobby Nasution-Surya yang mengungguli Edy Rahmayadi-Hasan Basri, hingga pemerintah yang menetapkan 27 November sebagai hari libur nasional.

    Berikut isu politik terkini Beritasatu.com.

    1. Presiden Prabowo Subianto Kunjungan ke Sejumlah Negara
    Presiden Prabowo Subianto melakukan serangkaian kunjungan kenegaraan ke beberapa negara, yakni ke Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris. Prabowo berangkat dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 10.25 WIB menggunakan Pesawat Republik Indonesia berwarna putih dengan garis merah.

    Dalam kunjungannya, Presiden Prabowo dijadwalkan menghadiri undangan kehormatan untuk bertemu dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping, Presiden AS Joe Biden, dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. Selain itu, ia juga akan menghadiri KTT APEC di Peru dan KTT G-20 di Brasil. Di Amerika Serikat, Prabowo juga mempertimbangkan kemungkinan bertemu dengan Donald Trump.

    Kunjungan ini merupakan lawatan resmi pertama Prabowo sebagai presiden Indonesia. Ia membawa kepentingan nasional dalam perjalanan ini dan mengutamakan agenda-agenda strategis bagi Indonesia.

    2. Mulai 8 November 2024, Lagu Indonesia Raya Diputar di DPR Pukul 10.00 WIB Setiap Hari Kerja
    DPR akan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari di seluruh bagian gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, mulai hari ini, Jumat (8/10/2024). Pemutaran lagu Indonesia Raya akan dilakukan setiap hari kerja ke depannya, pukul 10.00 WIB.

    Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia.

    3. Dengar Keluhan Nelayan Kepulauan Seribu, Pramono: SPBU Apung Harus Ada di Banyak Titik
    Calon gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung Wibowo menyebutkan SPBU apung harus ada di banyak titik di Kepulauan Seribu. Hal itu dia sampaikan merespons keluhan dari para nelayan di Kepulauan Seribu, Jakarta pada Jumat (8/11/2024) siang.

    Salah satu keluhan yang ia terima, yakni ketersediaan SPBU apung bagi para nelayan. Pramono mengatakan wilayah kepulauan, seperti Pulau Seribu membutuhkan banyak SPBU apung yang tidak terpusat pada satu tempat. Ia menambahkan SPBU apung harus ada di beberapa titik agar para nelayan dapat mengisi bahan bakar dengan lebih mudah.

    4. Pemerintah Akan Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional Saat Pilkada 2024
    Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Diketahui, pilkada serentak akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Pemerintah merencanakan tanggal 27 November menjadi hari libur nasional. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tito Karnavian selaku menteri dalam negeri.

    5. Survei Indikator Politik Indonesia Ungkap Bobby Nasution Unggul dari Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut
    Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, unggul jauh dari pesaingnya pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri. Hal itu terlihat pada survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia yang dirilis Jumat (8/11/2024).

    Founder dan peneliti utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, ada sejumlah simulasi dalam survei Pilgub Sumut kali ini. Pertama, pihaknya melakukan survei top of mind calon Gubernur.

    Dalam simulasi ini, Bobby Nasution unggul jauh meninggalkan Edy Rahmayadi meraih suara 50,6% dan Edy Rahmayadi hanya 24,5%.
     

  • Minta Pengacara Zarof Ricar Buktikan Klaim Sumber Uang Rp 920 Miliar, Kejagung: Jangan Hanya Berpolemik di Media

    Minta Pengacara Zarof Ricar Buktikan Klaim Sumber Uang Rp 920 Miliar, Kejagung: Jangan Hanya Berpolemik di Media

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan kuasa hukum Zarof Ricar untuk membuktikan klaim terkait uang senilai Rp 920 miliar yang ditemukan di kediaman kliennya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berharap pernyataan dari kuasa hukum Zarof dapat membantu mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

    “Ya, kalau kita tentu senang jika hal itu bisa dibuktikan, supaya kasus ini semakin jelas. Rp 920 miliar ditambah 51 kg emas, asalnya dari mana, dan memang itu yang sedang dicari oleh penyidik,” ujar Harli Siregar di Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

    Harli menegaskan agar kuasa hukum segera menunjukkan bukti terkait kepemilikan harta Zarof tersebut. Ia mengimbau agar informasi disampaikan langsung kepada penyidik, bukan melalui media semata.

    “Jadi, kalau memang ada klarifikasi, apakah ada dugaan keterkaitan dengan kasus sebagai makelar atau tidak, tentu bisa dilihat. Namun, jangan hanya berpolemik di media. Sebaiknya hal tersebut disampaikan kepada penyidik, agar jelas. Jika memang ini dugaan hasil kejahatan, penyelidikan bisa lanjut. Jika bukan, ya ada langkah lanjutannya,” jelas Harli.

    Sebelumnya, kuasa hukum Zarof Ricar, Handika Hanggowongso, menyatakan bahwa uang Rp 920 miliar di kediaman Zarof tidak seluruhnya berasal dari aktivitas makelar kasus. Ia mengeklaim sebagian uang tersebut berasal dari sumber lain.

    “Iya, tidak semua dari makelar kasus. Demikianlah kenyataannya. Namun, saya belum bisa berkomentar lebih jauh. Akan ada waktu dan tempatnya untuk menguji hasil pemeriksaan penyidik nanti,” kata Handika Hanggowongso.

  • Yusril: RUU Perampasan Harus Dirumuskan dengan Cermat karena Hal Baru

    Yusril: RUU Perampasan Harus Dirumuskan dengan Cermat karena Hal Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan atensi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

    “Saya sudah mempelajari RUU Perampasan Aset dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

    Yusril menyebut, selama ini Indonesia hanya mengenal penyitaan ketika proses penyidikan serta perampasan atas harta atau barang bukti yang tertuang dalam putusan pengadilan. Sedangkan perampasan, tidak termasuk kategori yang dimaksud.

    “Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum, dan HAM,” ujar Yusril.

    Yusril menyebut, pemerintah akan meneruskan pembahasan RUU Perampasan Aset yang diajukan ke DPR. Tidak ada niat untuk menarik kembali RUU tersebut.

    Di lain sisi, terbuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan atas RUU Perampasan Aset. Hal itu dapat dilakukan dengan menyumbangkan pikiran saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR.

  • KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Kasus LPEI

    KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Kasus LPEI

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Saat ini, lembaga antikorupsi itu masih terus mendalami kasus LPEI tersebut.

    “KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (8/11/2024).

    Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus LPEI. KPK turut mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun dalam pemberian fasilitas kredit di LPEI.

    KPK mengendus dugaan modus tambal sulam dalam peminjaman serta pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. KPK menduga adanya pinjaman berikutnya yang dilakukan untuk menutup pinjaman sebelumnya.

    Di lain sisi, KPK masih terus menelusuri aset-aset para tersangka dalam kasus LPEI ini. Langkah ini sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.

    “KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini,” ungkap Tessa.

  • KPK Harapkan Andil Menko Yusril untuk Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

    KPK Harapkan Andil Menko Yusril untuk Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan andil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra untuk dapat mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. 

    Yusril diketahui sempat menyampaikan soal pemerintah memberikan atensi terhadap RUU tersebut.

    “Dengan janji tersebut kita mengapresiasi dan berharap hal tersebut dapat menjadi booster teman-teman kita di DPR untuk bisa mempercepat prosesnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    KPK mengapresiasi sikap pemerintah yang memberikan atensi terhadap RUU tersebut. Rancangan regulasi itu diyakini dapat mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia.

    “KPK mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset termasuk RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR,” ucap Tessa.

    Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memberikan atensinya terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut merupakan hal baru.

    “Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

    Yusril menyebut, selama ini Indonesia hanya mengenal penyitaan ketika penyidikan serta perampasan atas harta atau barang bukti yang tertuang dalam putusan pengadilan. Sementara itu, perampasan tak termasuk kategori dimaksud.

    “Perampasan ini di luar kategori itu sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum, dan HAM,” tegasnya.

    Yusril menyebut, pemerintah akan meneruskan pembahasan RUU Perampasan Aset yang diajukan ke DPR. Tidak ada niat untuk menarik kembali RUU dimaksud.

    Di lain sisi, terbuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan atas RUU Perampasan Aset. Hal itu, sebut Yusril, dapat dilakukan dengan menyumbangkan pikiran saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR.

  • Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menghilang Tanpa Jejak, KPK Singgung Soal Sikap Ksatria dan Tanggung Jawab

    Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menghilang Tanpa Jejak, KPK Singgung Soal Sikap Ksatria dan Tanggung Jawab

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut rakyat di Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menunggu pertanggungjawaban Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas kasus dugaan suap yang menjeratnya. Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu diketahui masih belum muncul ke publik seusai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tentunya kan yang bersangkutan juga masih memiliki tanggung jawab ya di Kalsel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    KPK kini masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor. Tessa pun menilai rakyat di Kalsel juga menanti sikap ksatria yang bersangkutan dengan muncul ke publik.

    “Rakyatnya juga menunggu, menanti, yang sudah memberikan suara kepada yang bersangkutan tentunya menginginkan yang bersangkutan punya tanggung jawab di daerahnya dan bisa bersikap ksatria untuk muncul,” tuturnya.

    KPK pun belum berencana memasukkan nama Sahbirin Noor ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tessa menyebut, pada umumnya langkah memasukkan nama seseorang ke dalam DPO akan dilakukan ketika tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan untuk menemukannya.

    “Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO,” ungkapnya.

    Sebelumnya, KPK telah memberikan bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) melarikan diri di sidang praperadilan. Keberadaan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu masih misterius seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Diungkapkan pada sidang lanjutan praperadilan Sahbirin Noor, Rabu (6/11/2024), KPK telah menyampaikan bukti-bukti mengenai formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di Pemprov Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    “KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (7/11/2024).

    Bukti-bukti permulaan yang telah dikantongi KPK dalam kasus ini, antara lain keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ungkap Budi.