Category: Beritasatu.com Nasional

  • Pagi Ini Wapres Gibran Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata

    Pagi Ini Wapres Gibran Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata

    Jakarta, Beritasatu.com – Pada Minggu (10/11/2024) pagi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Gibran menjadi pemimpin upacara menggantikan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini sedang menjalani kunjungan kenegaraan ke luar negeri.

    Upacara peringatan Hari Pahlawan ini rencananya akan dimulai tepat pukul 08.00 WIB. Pantauan Beritasatu.com, sejumlah kendaraan kepolisian dan TNI sudah terlihat berjaga di sekitar area TMP.

    Beberapa petugas juga terlihat tengah sibuk menyiapkan berbagai kebutuhan untuk kelancaran upacara tersebut. Karpet merah telah terbentang sebagai jalur masuk bagi Wapres Gibran Rakabuming Raka. 
    Pembersihan area sedang dilakukan oleh sejumlah petugas.

    Persiapan upacara ini dimulai sejak Minggu (10/11/2024) dini hari, yang mencakup perbaikan fasilitas, pembersihan, serta persiapan bunga dan sound system. Gladi bersih untuk acara ini telah dilaksanakan pada Jumat (8/11/2024).

    Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata akan dibagi menjadi tiga sesi, yaitu: acara pendahuluan, acara pokok, dan acara penutup. Pada sesi pendahuluan dan pokok, akan dilaksanakan pembukaan upacara serta pemberian penghormatan kepada arwah para pahlawan. Sedangkan, pada acara penutup, akan dilakukan tabur bunga oleh pejabat dan tamu undangan yang hadir.

    Terkait dengan kegiatan ini, pengaturan lalu lintas akan tetap berlangsung seperti biasa. Namun, pengalihan arus lalu lintas akan dilakukan sesuai dengan situasi yang berkembang.

    Guna mengantisipasi kemacetan dalam upacara peringatan Hari Pahlawan yang dipimpin Wapres Gibran ini, petugas juga akan mengatur lalu lintas di sekitar TMP Kalibata. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk mencari alternatif jalur lain guna menghindari kepadatan aktivitas.

  • Isu Politik Terkini: Kunjungan Presiden Prabowo ke China hingga Elektabilitas Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi

    Isu Politik Terkini: Kunjungan Presiden Prabowo ke China hingga Elektabilitas Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengawali kunjungan kenegaraannya ke luar negeri dengan menyambangi China dan bertemu Presiden Xi Jinping. Berita kunjungan kenegaraan Prabowo ini menjadi isu politik yang hangat diperbincangkan pembaca Beritasatu.com.

    Dari politik dalam negeri, dinamika Pilkada 2024 semakin memanas menjelang hari pemungutan suara. Pada Pilgub Sumut 2024, elektabilitas Bobby Nasution mengungguli Edy Rahmayadi yang merupakan gubernur Sumatera Utara 2018-2023. Sementara itu, Pramono Anung mendengarkan keluhan warga Jakarta terkait KJP hingga ijazah yang ditahan karena utang.

    Berita politik lainnya yang menjadi perbincangan, yakni terkait Gibran yang menjadi pelaksana tugas presiden selama 16 hari, juga Prabowo yang membubarkan satgas UU Cipta Kerja. Berikut isu politik terkini Beritasatu.com.

    1. Prabowo: Indonesia Ingin Belajar dari China Cara Pengentasan Kemiskinan
    Presiden Prabowo Subianto menyatakan keinginan Indonesia untuk belajar dari China bagaimana melakukan modernisasi hingga dapat mengentaskan kemiskinan. Itu disampaikan Prabowo dalam pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri China Li Qiang di Balai Besar Rakyat, Beijing, Sabtu (9/11/2024).

    Selain bertemu PM Li Qiang, Presiden Prabowo juga berjumpa dengan Presiden Xi Jinping dan Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China (NPC) Zhao Leji.

    Dalam kunjungan kenegaraan itu, Presiden Prabowo Subianto didampingi sejumlah menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    2. Demi Efisiensi Pemerintahan, Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
    Presiden Prabowo Subionto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dibentuk oleh pendahulunya, Presiden Jokowi. Pembubaran itu untuk efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

    Prabowo sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    3. Presiden Prabowo Tugaskan Gibran Jadi Pelaksana Tugas Presiden Selama 16 Hari
    Presiden Prabowo Subianto memberikan penugasan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pelaksana tugas (plt) presiden. Penugasan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden (Wapres) Melaksanakan Tugas Presiden.

    Dalam Keppres dijelaskan penugasan Wapres Gibran sebagai pelaksana tugas presiden sehubungan dengan posisi Presiden Prabowo yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke sejumlah negara sejak 8-23 November 2024.

    4. Sapa Warga Pejaten Timur, Pramono Terima Curhatan Soal KJP hingga Ijazah Ditahan karena Utang
    Calon gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung Wibowo menyapa warga di kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/11/2024). Saat tiba di lokasi, politisi PDIP dicurhati soal Kartu Jakarta Pintar (KJP) hingga permasalah ijazah ditahan karena utang.

    Warga mengeluh program KJP yang tidak tepat sasaran. Begitu pula layanan kesehatan, utamanya bagi golongan warga lanjut usia (lansia).

    Ia mengungkap keluhan mengenai dua hal itu umum disampaikan saat menyapa warga di penjuru Jakarta. Selain itu ada pula permasalahan ijazah warga yang ditahan sebagai jaminan kredit usaha ringan.

    5. Elektabilitas Unggul dari Edy Rahmayadi, Bobby Nasution: Masyarakat Lihat Program dan Sosok
    Calon gubernur Sumatera Utara nomor urut 1 Bobby Nasution menanggapi hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menyebut elektabilitas pasangan Bobby-Surya mengungguli pesaingnya Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam Pilkada Sumut 2024.

    Bobby mengatakan jika hasil survei Pilgub Sumut 2024 tersebut merupakan representasi keinginan masyarakat Sumatera Utara. Dari hasil simulasi survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia, elektabilitas Bobby-Surya mencapai 50,6%, sedangkan pesaingnya Edy-Hasan hanya 24,5%.

    Hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, Jumat (8/11/2024) itu juga menunjukkan mayoritas pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)–pengusung pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri– memilih Bobby Nasution-Surya. Pemilih PDIP di Sumatera Utara yang memilih pasangan Bobby-Surya sebesar 59,6%, sedangkan pemilih PDIP yang memilih Edy Rahmayadi-Hasan Basri hanya 33,8%.

  • Persepi: Meski Telah Keluar, Poltracking Tetap Kirim Hasil Survei Sebelum Dipublikasikan

    Persepi: Meski Telah Keluar, Poltracking Tetap Kirim Hasil Survei Sebelum Dipublikasikan

    Jakarta Beritasatu.com – Perkumpulan Survei Opini Publik (Persepi) mengadakan rapat umum terbuka anggota yang membahas polemik lembaga survei Poltracking. Dewan etik Persepi telah memberikan sanksi atas perbedaan data yang diberikan Poltracking.

    Ketua Persepi Philips J Vermonte menyampaikan dewan etik perlu melihat data dari hasil survei yang dilakukan Poltracking sebelum memublikasikan kepada publik. Ia menegaskan hal ini bukan untuk memengaruhi hasil survei.

    “Sanksinya itu hanya kalau Poltracking akan merilis survei lagi, mungkin ada dewan etik meminta dilihat dahulu. Bukan mau dipengaruhi dahulu, wah ini enggak boleh dirilis yang lain-lain, tetapi dipastikan prosedurnya tidak mengurangi ketidakcermatan dalam survei,” bebernya  di Hotel Mercure Simatupang, Lebak Bulus, Jakarta Selatan (8/11/2024).

    Philips menyampaikan Poltracking masih bisa mengirimkan data meskipun telah keluar dari keanggotaan. Dia menyebut sebagai asosiasi semua lembaga survei mengirimkan data mereka pada Persepsi.

    “Kalau dia (Poltracking) mau rilis lagi ya kirim ke kita (Persepi),” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Persepi menilai Poltracking merilis hasil survei yang berbeda dengan Lembaga Survei Indonesia terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Oleh karena itu, kedua lembaga tersebut diminta pertanggungjawabannya mengenai metodologi survei yang dibuat kepada Dewan Etik Persepsi.

    Saat melakukan penyelidikan, Dewan Etik Persepi tidak bisa memverifikasi data Poltracking. Hal ini karena adanya dua dataset (raw data) yang dikirimkan berbeda.

    Menurut Persepsi, Poltracking juga tidak bisa menunjukkan data asli 2.000 sampel survei. Poltracking menjawab hal itu karena keterbatasan ruang penyimpanan data yang mereka sewa dari vendor.

  • KPU Soal Revisi Omnibus Law UU Politik: Dinamika yang Normal

    KPU Soal Revisi Omnibus Law UU Politik: Dinamika yang Normal

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menilai rencana merevisi Undang-Undang (UU) Politik melalui Omnibus Law merupakan dinamika yang normal terjadi.

    “Saya kira itu bagian dari dinamika yang normal saja dalam setiap periode pascapemilu. Pembicaraan politik, kebijakan di DPR, isu-isu semacam itu biasa terjadi,” katanya kepada wartawan di kantor KPU Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024).

    Mellaz juga menegaskan KPU sebagai lembaga pelaksana UU memiliki peran dalam pembangunan dan pelembagaan sistem politik ke depan. Namun, dalam waktu dekat KPU belum akan berkomentar terkait revisi tersebut.

    Pada umumnya, KPU akan diundang untuk ikut dalam pembahasan UU oleh pemerintah dan DPR. Dalam kesempatan itulah, KPU akan memberikan catatan yang dibutuhkan dalam rapat.

    “Di situ momentum kami untuk menyampaikan evaluasi penyelenggaraan, baik pemilu maupun pilkada yang dimandatkan UU kepada KPU,” ungkap Mellaz.

    Saat ini, KPU akan lebih memprioritaskan gelaran pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. KPU masih akan menunggu pelaksanaan pilkada yang nantinya menjadi bahan evaluasi.

    “Nanti tentu pasca-Pilkada Serentak 2024 juga kami akan susun bahan evaluasinya,” jelas Mellaz.

    Sebelumnya, Menterian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian mempertimbangkan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode Omnibus Law. Hal itu rencananya akan dikaji ulang setelah Pilkada Serentak 2024.

    “Boleh saja, ini salah satu opsi, tetapi kita perlu didiskusikan antara DPR dan pemerintah,” kata Tito dalam rapat Komisi II DPR di kompleks, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

  • DPR Ditantang Sahkan RUU Perampasan Aset Tanpa Terjebak dalam Polemik Diksi Kata

    DPR Ditantang Sahkan RUU Perampasan Aset Tanpa Terjebak dalam Polemik Diksi Kata

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho menantang DPR periode 2024-2029 untuk segera mengesahkan dan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Hardjuno berharap DPR tak terjebak dalam polemik diksi dalam RUU tersebut dari diksi perampasan menjadi diksi pemulihan aset.

    “Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

    Menurut Hardjuno, polemik diksi kata perampasan dan pemulihan aset dalam RUU tersebut, di Baleg DPR beberapa waktu lalu, sebenarnya menunjukkan DPR tidak serius membahas dan mengesahkan RUU ini. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.

    “Karena bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal perampasan aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar kan, dari mana sumber-sumber aset itu,” tandas dia.

    Hardjuno mengatakan RUU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara.

    Karenya, kata Hardjuno, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata.

    Hardjuno mengakui polemik ini mungkin berasal dari kerumitan konsep nonconviction based asset forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut.

    Dijelaskan, di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana.

    Di Amerika Serikat, misalnya, pemerintah dapat menyita aset yang dicurigai dari hasil aktivitas kriminal melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act, yang memungkinkan penyitaan aset secara perdata dalam kasus-kasus di mana bukti pidana sulit diperoleh.

    “Di Inggris, pemerintah bahkan dapat menyita properti yang diduga terkait kejahatan terorganisasi melalui mekanisme serupa, yang sangat berguna dalam menghadapi kasus-kasus dengan bukti tidak langsung atau saksi yang enggan bersaksi,” ungkap dia.

    Hardjuno menegaskan bahwa Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut, di mana mekanisme perampasan aset berbasis perdata terbukti sangat efektif dalam melawan korupsi dan kejahatan finansial yang rumit.

    “Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani dalam memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas. Dengan regulasi yang mendukung, negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp 1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung,” jelas dia.

  • Presiden Prabowo Tugaskan Gibran Jadi Pelaksana Tugas Presiden Selama 16 Hari

    Presiden Prabowo Tugaskan Gibran Jadi Pelaksana Tugas Presiden Selama 16 Hari

    Jakarta, Beritasatu com – Presiden Prabowo Subianto memberikan penugasan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pelaksana tugas (plt) presiden. Penugasan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden (Wapres) Melaksanakan Tugas Presiden.

    Dalam Keppres dijelaskan penugasan Wapres Gibran sebagai pelaksana tugas presiden sehubungan dengan posisi Presiden Prabowo yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke sejumlah negara sejak 8-23 November 2024.

    “Menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air,” bunyi poin kesatu Keppres yang ditandatangani Prabowo pada Jumat (8/11/2024).

    Dalam poin selanjutnya, dijelaskan apabila ada kebijakan yang harus diputuskan selama penugasan berlangsung, maka Wapres Gibran harus meminta persetujuan Presiden Prabowo.

    “Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden,” bunyi poin kedua.

    Poin terakhir dijelaskan ketika Presiden Prabowo kembali ke Tanah Air maka penugasan Gibran berakhir. Selanjutnya, Wapres diwajibkan memberikan laporan kepada presiden.

    “Setelah presiden berada kembali ke Tanah Air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden,” bunyi keppres putusan poin ketiga.

  • Pemanfaatan Bahan Baku Lokal Diyakini Mampu Mendukung Ketahanan Kesehatan Nasional

    Pemanfaatan Bahan Baku Lokal Diyakini Mampu Mendukung Ketahanan Kesehatan Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menekankan pentingnya membangun ketahanan kesehatan Indonesia melalui penguatan sektor kesehatan dalam negeri. Menurut Pratikno, salah satu langkah strategis untuk memperkuat ketahanan tersebut adalah melalui pengembangan produk-produk obat dan alat kesehatan yang diproduksi di dalam negeri.

    “Inovasi harus terus dikembangkan dan tidak terbatas pada peneliti di ilmu kesehatan. Pemerintah juga meminta Menteri Kesehatan untuk fokuskan anggaran kesehatan untuk belanja produk dalam negeri,” ujar Pratikno saat membuka Pameran Inovasi dan Teknologi Transformasi Kesehatan, yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 di Jakarta Convention Center, Jumat (8/11/2024).  

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Indonesia perlu memanfaatkan potensi dalam negeri untuk menghadapi tantangan kesehatan global, terutama dalam menghadapi pandemi.

    “Dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa, Indonesia harus siap menghadapi kebutuhan mendesak seperti obat-obatan, vaksin, dan alat pelindung diri (APD). Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memperkuat industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri,” jelas Menkes Budi.

    Hery Sutanto, Presiden Direktur PT Dexa Medica, menyatakan bahwa Dexa Group berkomitmen untuk mendukung program ketahanan kesehatan Indonesia dengan memanfaatkan bahan baku lokal.

    “Dexa Group konsisten mendukung program kemandirian dan ketahanan kesehatan Indonesia melalui pengembangan obat-obat kimia berbahan baku lokal serta OMAI yang berbahan alam. Obat ini kami riset hingga menjadi fitofarmaka yang dipasarkan ke mancanegara dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi,” ujar Hery.

    Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa bahan-bahan alami yang digunakan dalam pengembangan produk fitofarmaka Dexa, seperti meniran, bungur, dan kayu manis, berasal langsung dari petani-petani Indonesia.

    “Pemerintah ingin agar seluruh rantai pasokan dari hulu ke hilir menggunakan sumber daya yang ada di Indonesia. Hal ini memberikan dampak positif yang besar, mulai dari kesejahteraan petani, supplier bahan baku, hingga industri obat jadi,” jelas Hery.

    Dexa Group juga menyediakan produk Obat Generik Berlogo (OGB) dengan TKDN tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Produk OGB ini dirancang untuk memberikan akses obat-obatan dengan kualitas, khasiat, dan mutu yang terjamin serta harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

    Sementara Prof I Ketut Adnyana, Dekan Sekolah Farmasi ITB, menyoroti potensi besar bahan alam Indonesia sebagai kunci untuk mencapai kemandirian di sektor kesehatan.

    “Indonesia memiliki potensi besar dalam hal bahan alam untuk mendukung kemandirian kesehatan, karena sumber daya alam kita sangat kaya. Pemanfaatan bahan alam ini dapat digunakan untuk kesehatan preventif, yang membantu mengurangi risiko penyakit kronis seperti strok dan diabetes,” jelas Prof Ketut.

    Prof Ketut juga menambahkan bahwa bahan alam bekerja di tahap preventif, yaitu untuk menjaga kesehatan tubuh dan meningkatkan kebugaran masyarakat.

    “Kami berharap masyarakat semakin terbiasa menggunakan bahan alam dalam kehidupan sehari-hari sebagai langkah preventif agar tidak mudah sakit,” tambahnya.

    Prof Raymond R Tjandrawinata, ahli farmakologi molekuler dari Dexa Group, menekankan pentingnya pemanfaatan Nutri-genomics dan senyawa bioaktif dari tanaman herbal untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Indonesia, dengan kekayaan hayatinya yang melimpah, memiliki ribuan spesies tanaman yang belum sepenuhnya dimanfaatkan.

    “Diperlukan lebih banyak uji klinis yang diakui secara global agar produk herbal Indonesia bisa diintegrasikan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih luas dalam pengobatan di Indonesia,” ungkap Prof Raymond.

  • JK Minta Masyarakat Aceh Perlakukan para Imigran Rohingya secara Beradab

    JK Minta Masyarakat Aceh Perlakukan para Imigran Rohingya secara Beradab

    Makassar, Beritasatu.com – Ketua Umum PMI Jusuf Kalla atau JK mengimbau masyarakat Aceh agar menerima para pengungsi Rohingya yang terdampar di Indonesia dengan cara beradab. Hal tersebut disampaikan JK terkait lebih dari 150 imigran Rohingya ditolak warga Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

    “Sebagai orang Islam kita selayaknya membantu orang susah karena itulah perintah agama kita,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Jalan Haji Bau, Kota Makassar, Sabtu (9/11/2024).

    “Kita harus mengedepankan adab menghadapi mereka. Eropa saja kalau ada pengungsi dari Afrika, berapa pun jumlahnya mereka selalu terima,” tuturnya.

    Menurutnya, para pengungsi Rohingya yang terdampar di Indonesia sebagai satu masalah bencana kemanusiaan. JK meyakini para pengungsi tersebut tidak akan meninggalkan negara mereka jika tidak ada masalah.

    “Mereka tidak akan mengungsi kalau tidak ada masalah di negara mereka,” imbuhnya.

    Oleh karena itu, JK mendorong pemerintah Indonesia untuk menampung para imigran tersebut.

    “Lagian mereka ditangani oleh UNHCR. Sehingga pemerintah nanti berbicara dengan UNHCR, bagaimana caranya bisa dikirim ke negeri yang bisa menerima mereka,” sambungnya.

    Ia juga menyoroti tentang sikap masyarakat Aceh yang menempatkan mereka di atas truk dalam 2 hari. JK menganggapnya sebagai tindakan yang tak berperikemanusiaan.

    “Tentu tidak berprikemanusiaan kala ditaruh di atas truk selama 2 hari. Bagaimana mereka makan, bagaimana membersihkan diri dan sebagainya,” sesalnya.

    Diketahui, sebanyak 152 imigran Rohingya ditolak warga Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Para pengungsi Rohingya yang semulanya dari Aceh Selatan itu langsung dikembalikan warga ke sana.

    Para pengungsi Rohingya tersebut tiba di Simpang Mesra, Lamnyong sekitar pukul 19.15 WIB, Kamis (7/11/2024). Lima truk yang membawa mereka parkir di pinggir jalan arah ke Darussalam.

  • Prabowo: Indonesia Ingin Belajar dari China Cara Pengentasan Kemiskinan

    Prabowo: Indonesia Ingin Belajar dari China Cara Pengentasan Kemiskinan

    Beijing, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan keinginan Indonesia untuk belajar dari China bagaimana melakukan modernisasi hingga dapat mengentaskan kemiskinan. Itu disampaikan Prabowo dalam pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri China Li Qiang di Balai Besar Rakyat, Beijing, Sabtu (9/11/2024).

    “Kami ingin belajar dari pengalaman China, bagaimana kita telah berkembang sangat pesat dalam 30 tahun terakhir khususnya dalam pengentasan (rakyat dari) kemiskinan,” kata Prabowo.

    Selain bertemu PM Li Qiang, Presiden Prabowo juga berjumpa dengan Presiden Xi Jinping dan Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China (NPC) Zhao Leji.

  • Demi Efisiensi Pemerintahan, Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

    Demi Efisiensi Pemerintahan, Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subionto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dibentuk oleh pendahulunya, Presiden Jokowi. Pembubaran itu untuk efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. 

    Prabowo sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Dengan Keputusan Presiden ini membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi Pasal 1 dikutip dari salinan aturan yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (9/11/2024).

    Keppres ini ditandatangani oleh Prabowo pada 8 November 2024. Dalam bab pertimbangannya disebutkan pembubaran satgas dilakukan demi efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi pertimbangan huruf b.

    Sebelumnya, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk masa Presiden Jokowi untuk menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi undang-undang itu oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. 

    Satgas UU Cipta Kerja diketui oleh oleh Mahendra Siregar. Kemudian wakil ketuanya adalah Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, dan sekretaris Arif Budimanta. Dalam bertugas, mereka bertanggung jawab langsung ke presiden.