Category: Beritasatu.com Nasional

  • Sahbirin Noor Tak Kunjung ke KPK hingga Sore Hari Ini

    Sahbirin Noor Tak Kunjung ke KPK hingga Sore Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.

    Adapun kini, Sahbirin Noor tak kunjung muncul ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

    “Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (18/11/2024).

    Ditambah lagi, Sahbirin Noor hingga saat ini masih belum menyampaikan keterangan kepada KPK atas agenda pemanggilan tersebut. Di lain sisi, lembaga antikorupsi itu belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin.

    “Tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” ungkap Tessa.

    Diketahui, Sahbirin Noor telah mengundurkan diri sebagai gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel tak terganggu dengan pengunduran diri Sahbirin.

    “Proses hukum tidak terganggu. Bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri sama sekali tidak menggangu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Tessa menyebut, dugaan pidana yang dilakukan Sahbirin tidak berarti hilang dengan pengunduran dirinya. Hal itu mengingat dugaan suap yang sempat disangkakan kepada Sahbirin terjadi ketika semasa dirinya menjabat sebagai gubernur Kalsel.

    “Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” ucap Tessa.

    Di lain sisi, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Sahbirin Noor hanya menguji aspek formil suatu kasus. Tessa menekankan, aspek material atas dugaan pidana tetap ada.

    “Aspek materialnya perbuatannya itu tetap ada. Bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan, diproses. Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan. Itu kita tunggu saja,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur.

  • Prabowo Targetkan Kantor dan Rumah DPR, MPR, MA hingga MK di IKN Rampung 2028

    Prabowo Targetkan Kantor dan Rumah DPR, MPR, MA hingga MK di IKN Rampung 2028

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan gedung kantor dan rumah dinas seluruh lembaga yudikatif dan legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan rampung pada 2028. Hal tersebut disampaikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono.

    “Untuk 2028, itu tadi menyelesaikan perintah Bapak Prabowo untuk menyelesaikan pembangunan kantor dan hunian lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan kantor serta hunian legislatif seperti MPR, DPR, termasuk jalan-jalannya,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Basuki mengatakan, pembangunan fisik maupun nonfisik di IKN hingga November 2024 ini masih berjalan sesuai dengan arahan dan program Prabowo.

    Basuki mengungkapkan, target pembangunan proyek infrastruktur di IKN dibagi atas dua timeline, yakni untuk 2025 dan 2028. Pada 2025, pemerintah fokus kepada perpindahan ASN, sedangkan 2028, akan mengejar target pembangunan gedung pemerintahan.

    “Untuk 2025 saya sudah koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini terkait kepastian awal kepindahan dari para ASN,” ujarnya.

    Berdasarkan rencana, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap pada 2025. Targetnya, pada akhir 2024 ini seluruh perkantoran dan 47 tower hunian untuk ASN akan rampung dan siap huni.

    “Ya, bertahap. Saya harus melaporkan eselon 1 berapa saja yang sudah siap, eselon 2 berapa, staf berapa, termasuk huniannya. Mulai bulan apa itu semua tergantung menpan RB,” tuturnya

    Di samping itu, Basuki juga menuturkan akan segera membangun tambahan rumah dinas untuk memfasilitasi 48 menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Tentunya kalau dengan kementerian menambah jadi 48, yang siap 36 sesuai dengan jumlah Kementerian Kabinet Indonesia maju. Kalau Kabinet Merah Putih jadi 48, nanti rumahnya juga pasti akan harus kita tambahkan,” katanya.

  • Menag Wajibkan Kepramukaan di Seluruh Lembaga Pendidikan Kemenag

    Menag Wajibkan Kepramukaan di Seluruh Lembaga Pendidikan Kemenag

    Jakarta, Beritasatu. com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, pihaknya akan mewajibkan kegiatan kepramukaaan di seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

    Hal ini diungkapkan Menag di sela acara pembukaan kegiatan Kemah Pramuka Madrasah Nasional (KPMN) 2024 di Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Senin (18/11/24).

    “Kami menganggap kepanduan kepramukaan ini sebagai bagian dari cinta tanah air, dan mulai saat ini insyaallah kegiatan kepramukaan di seluruh pendidikan di bawah Kemenag akan diharuskan,” kata Menag.

    Nasaruddin Umar menjelaskan, pondok pesantren tanpa dikomandoi telah berperan menggunakan atribut pramuka. Dengan demikian, kepesantrenan dan kepramukaan menjadi satu bagian yang tidak dapat dipisahkan.

    “Tanpa dikomandoi, pondok pesantren setiap hari pakai seragam, di antaranya ada yang berpakaian pramuka. Jadi kepesantrenan dan kepramukaan menyatu dan tak terpisahkan satu sama lain,” jelasnya.

    Menag mengatakan, diperlukan sinergi antara guru pembimbing di setiap daerah untuk membina pramuka mulai tingkat sekolah paling bawah. “Jadi kita akan berkolaborasi agar kepramukaan ada dari tingkat sekolah dasar hingga SLTA,” pungkasnya.

  • Mendiktisaintek Akan Kaji Penguatan BAN-PT

    Mendiktisaintek Akan Kaji Penguatan BAN-PT

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan akan mengkaji peningkatan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

    “Kalau penguatan, kita akan lihat lagi bagaimana perkembangan BAN-PT sekarang,” tutur Satryo di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (18/11/2024).

    Saat ditanya apakah hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Satryo menuturkan pihaknya akan mendalami terkait aspek-aspek yang penting dalam menentukan kebijakan yang tepat untuk BAN-PT.

    “Terus ke depan seperti apa, kita lihat lagi. Kalau perlu dikuatkan, di mana sisi penguatannya,” ujarnya.

    Diketahui, BAN-PT merupakan lembaga yang bertugas untuk menilai dan memastikan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Badan ini dibentuk untuk melakukan akreditasi secara berkala sehingga dapat memastikan bahwa perguruan tinggi dan program studi yang ada telah memenuhi standar yang ditetapkan.

    Akreditasi ini merupakan bentuk pengakuan formal bahwa suatu institusi memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu.

  • Wacana Penerapan Kembali UN Ditolak

    Wacana Penerapan Kembali UN Ditolak

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat pendidikan Henny Supolo Sitepu menolak wacana penerapan kembali ujian nasional (UN) di sekolah oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya tidak adil jika UN dijadikan standar kelulusan siswa, sementara kualitas pendidikan setiap sekolah berbeda-beda.  

    “Kalau mau dilangsungkan kembali (UN) apa tujuannya? Sebab kalau ujian nasional dijadikan satu standar kelulusan, sebetulnya sarat dengan ketidakadilan,” kata Henny Sitepu dalam program “Berita Satu Siang” di BTV  dikutip, Senin (18/11/2024).

    Menurut Henny, selama ini standar pendidikan di satu sekolah dengan sekolah lain sangat berbeda. Begitu juga dengan kualitas guru atau pendidik, sarana dan prasarananya, serta pembiayaannya.

    “Kalau situasinya berbeda seperti ini bagaimana mau dijadikan satu standar kelulusan?” ujarnya. 

    Henny setuju kalau UN diterapkan sebagai upaya untuk pemetaan atau melihat kualitas pendidikan antara satu sekolah dengan sekolah lain, sehingga pemerintah tahu apa saja yang harus ditingkatkan pada tiap-tiap sekolah. 

    “Misalnya daerah-daerah mana yang masih sangat dibutuhkan pendampingan, daerah-daerah mana yang dibutuhkan peningkatan tenaga pendidikan yang lebih baik, daerah-daerah mana yang butuh peningkatan sarana prasarana,” kata Henny.

    Sementara kalau UN diterapkan sebagai standar kelulusan siswa di Indonesia, menurut Henny, sangat tidak adil. “Kalau memang selama ini standar belum ada, melakukan standardisasi kelulusan jelas merupakan satu ketidakadilan.”

    Sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya sedang mengkaji efektivitas penerapan kembali UN.

    “Kita masih mengkaji UN, baru akan melakukan diskusi dengan para peneliti dan pengambil kebijakan,” kata Mu’ti di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

  • Prabowo Subianto Pelajari Strategi Pengentasan Kemiskinan dari China dan Brasil

    Prabowo Subianto Pelajari Strategi Pengentasan Kemiskinan dari China dan Brasil

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menggali pengalaman dan strategi pengentasan kemiskinan melalui kunjungan kenegaraannya ke China dan Brasil.

    Menurut Budiman, kunjungan Prabowo Subianto ke kedua negara ini bukan tanpa alasan. China dan Brasil dianggap sebagai contoh negara yang berhasil mengurangi kemiskinan secara signifikan.

    “KTT APEC juga mengangkat isu kemiskinan. Jadi akan ada banyak oleh-oleh yang dibawa Presiden Prabowo untuk berbagi pengalaman pengentasan kemiskinan di dua negara yang cukup sukses,” kata Budiman saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (18/11/2024).  

    Budiman menyoroti keberhasilan China sebagai salah satu negara yang berhasil mengeluarkan lebih dari 100 juta penduduknya dari kemiskinan ekstrem. Strategi utama China melibatkan pemberdayaan warga miskin untuk terlibat dalam bisnis, termasuk di wilayah terpencil, dengan memanfaatkan konektivitas digital.

    Prabowo Subianto juga mengikuti KTT APEC di Peru. Dalam forum tersebut, kemiskinan menjadi salah satu poin utama yang disampaikan Prabowo.

    Setelah itu, Prabowo melanjutkan kunjungannya ke Brasil untuk menghadiri KTT G-20 di Rio de Janeiro. Pada kesempatan tersebut, Prabowo juga mengikuti forum bisnis Indonesia-Brasil, serta mengadakan pertemuan bilateral dengan Presiden Brasil Inacio Lula da Silva.

    Budiman menambahkan, BP Taskin saat ini juga tengah menyusun rencana induk pengentasan kemiskinan di Indonesia. Ia berharap, setelah kembali dari rangkaian kunjungan kenegaraan tersebut, Presiden Prabowo dapat memberikan arahan berdasarkan diskusi dan pengalaman yang diperoleh dari Presiden Xi Jinping dan Presiden Lula da Silva.

  • Banyak yang Iseng di Lapor Mas Wapres, Istana: Sistemnya Sedang Dimatangkan

    Banyak yang Iseng di Lapor Mas Wapres, Istana: Sistemnya Sedang Dimatangkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pihak Istana mengakui banyak pelaporan iseng masuk ke layanan Lapor Mas Wapres. Untuk itu, sistem pengaduan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp yang dibuka oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu terus dimatangkan.

    “Sistemnya sedang dibuat dan dimatangkan, karena banyak yang iseng ya. Bahkan dari teman-teman itu banyak yang iseng hanya sekadar untuk menyampaikan laporan main-main,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di gedung Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

    Hasan mengatakan tim Lapor Mas Wapres masih terus mengembangkan format layanan aduan, agar laporan yang bersifat tidak valid atau iseng dapat disaring sebelum ditindaklanjuti.

  • MA: Ketua Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Sempat Bertemu Zarof Ricar

    MA: Ketua Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Sempat Bertemu Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan Zarof Ricar sempat bertemu dengan satu dari tiga hakim agung yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Pertemuan itu disebut merupakan ketidaksengajaan.

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan fakta pertemuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan terhadap tiga hakim agung, yaitu Soesilo (S), Ainal Mardhiah (AM), dan Sutarjo (ST). Kasus kasasi Ronald Tannur diketuai Soesilo.
     
    Menurut dia, dari ketiganya hanya hakim agung Soesilo yang bertemu dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR). Pertemuan terjadi dalam acara pengukuhan honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

    “Pertemuan itu terjadi secara singkat. Keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024).

    Dia menjelaskan, pertemuan antara Soesilo dengan ZR memang sempat membahas mengenai kasus Ronald Tannur. Namun, dari hasil pemeriksaan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut.

    “Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S,” ungkapnya.

    Sementara itu, untuk hakim agung Ainal Mardhiah dan Sutarjo tidak mengenal Zarof Ricar. “Adapun hakim agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR. Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” tuturnya.

    Sebelumnya, MA memutuskan tak ada pelanggaran etik hakim yang menangani kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur. Kasasi tersebut terkait vonis bebas Ronald Tannur yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Yanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kasasi tersebut. MA beralasan sidang tersebut berjalan normal seperti biasanya.

    “Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” katanya kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

    Yanto menjelaskan, Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat telah diperiksa terkait pengajuan kasasi Ronald Tannur. Dalam pemeriksaan tersebut, kata Yanto, keduanya tak mengenal hakim yang bakal memutuskan kasasi Ronald Tannur di tingkat MA.

    “Adapun hakim agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” kata dia.

    “Pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” imbuhnya.

  • Tom Lembong Tidak Pernah Ditegur Jokowi Saat Impor Gula

    Tom Lembong Tidak Pernah Ditegur Jokowi Saat Impor Gula

    Jakarta, Beritasatu – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disebut tidak pernah ditegur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai menteri perdagangan era 2015-2016, bahkan ketika membuat kebijakan impor gula.

    Hal ini disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    “Pada faktanya selama menjabat sebagai menteri perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari presiden (Jokowi) yang menjabat saat itu,” katanya.

    Zaid menegaskan, tindakan Tom Lembong sebagai menteri perdagangan saat mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi sehingga sudah menjadi tanggung jawab presiden dalam setiap keputusan.

    “Tindakan pemohon sebagai menteri perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon. Oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden,” ujar Zaid.

    Dengan demikian, Zaid menegaskan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.

    Adapun pernyataan termohon, lanjut dia, terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), serta bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa (19/11/2024), kemudian penyerahan bukti pada Rabu (20/11/2024), dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11/2024).

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Kejagung menyatakan Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara yakni PT PPI. Tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

  • Jessica Wongso Walk Out dari Sidang Permohonan PK karena JPU Hadirkan Saksi

    Jessica Wongso Walk Out dari Sidang Permohonan PK karena JPU Hadirkan Saksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024).

    Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam menyatakan keberatan terhadap langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan ahli dalam sidang PK. Menurutnya, sidang PK Jessica Wongso tersebut adalah kesempatan bagi kliennya sebagai pemohon untuk menyampaikan argumen dan bukti baru, bukan untuk pemeriksaan ahli oleh jaksa.

    “Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata Hidayat.

    Hidayat berpendapat, dalam sidang PK Jessica Wongso, jaksa seharusnya hanya memberikan tanggapan atau keberatan terhadap ahli yang dihadirkan pihaknya, bukan justru menghadirkan ahli untuk diperiksa. Apabila jaksa menghadirkan ahli, prosesnya akan menyerupai sidang kasus pembunuhan berencana yang telah berlangsung pada 2016.

    “Ini seharusnya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK,” tuturnya.

    Namun, Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo tetap mengizinkan jaksa menghadirkan ahli dalam persidangan. Ia juga mencatat keberatan Jessica dan kuasa hukumnya dalam berita acara sidang.

    Pada sidang PK Jessica Wongso tersebut, jaksa menghadirkan dua ahli digital forensik, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Pemeriksaan ahli tetap berlangsung meskipun Jessica dan tim kuasa hukumnya tidak berada di ruang sidang.

    Dalam permohonan PK, Jessica meminta pembebasan dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Meskipun telah memperoleh bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, Jessica tetap menegaskan dirinya tidak bersalah dan berharap Mahkamah Agung mengoreksi putusan sebelumnya.

    Sebagai bagian dari status bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.