Category: Beritasatu.com Nasional

  • Kejagung Sita Aset Hendry Lie, Termasuk Vila di Bali Senilai Rp 20 Miliar

    Kejagung Sita Aset Hendry Lie, Termasuk Vila di Bali Senilai Rp 20 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah menyita sejumlah aset milik Hendry Lie, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

    “Seluruh aset para tersangka dalam kasus ini sudah kami telusuri, cari, dan sita, termasuk aset milik Hendry Lie,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Salah satu aset yang disita adalah sebuah bangunan di Bali. “Banyak tanah dan bangunan yang telah disita, termasuk yang berlokasi di Bali,” ujarnya.

    Pada Agustus 2024, Kejagung menyita sebuah vila milik Hendry di Bali, yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi nilai sekitar Rp 20 miliar.

    Hendry Lie diduga sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang secara aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Biji timah yang dilebur berasal dari penambangan ilegal melalui dua perusahaan fiktif, CV BPR dan CV SFS, yang sengaja dibentuk untuk menerima hasil tambang tersebut.

    Tindakan yang melibatkan Hendry dan sejumlah tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

    Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Hendry saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Kejagung menegaskan mereka akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aset-aset terkait guna memulihkan kerugian negara.

  • Kementerian Komdigi Berkomitmen Basmi Judi Online setelah Pegawai Jadi Tersangka

    Kementerian Komdigi Berkomitmen Basmi Judi Online setelah Pegawai Jadi Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berkomitmen untuk memberantas judi online meskipun beberapa orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kemarin yang 10 orang sudah dinonaktifkan dan kita juga terus menambah personel. Intinya kita komitmen untuk memberantas judi online. Terbaru memang ada yang ditangkap dan kita mendukung Polri, dalam hal ini aparat penegak hukum untuk sekeras-kerasnya, sekuat-kuatnya membasmi judi online ini,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    “Kemarin yang 10 orang sudah dinonaktifkan dan kita juga terus menambah personel. Intinya kita komitmen untuk memberantas judi online. Terbaru memang ada yang ditangkap dan kita mendukung Polri, dalam hal ini aparat penegak hukum untuk sekeras-kerasnya, sekuat-kuatnya membasmi judi online ini,” kata Angga di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Mengantisipasi pegawai agar tidak terlibat judi online, Angga akan meningkatkan rasa cinta Tanah Air agar tidak melakukan perbuatan kriminal tersebut.

    “Kita memperkuat ke dalam dengan mengangkat komitmen mereka meningkat cinta Tanah Air. Saya yakin komitmen teman-teman di dalam juga semakin baik. Kita yakinkan mereka bahwa ini adalah tugas yang suci, tugas negara, dan mereka ingat ada keluarga yang menunggu di rumah. Kami berharap juga tidak akan terulang kembali,” ungkap Angga.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Sabtu (16/11/2024). Mereka sebelumnya berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat kepolisian.

    “Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang DPO, yaitu inisial B, BK, dan HF,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada awak media, Minggu (17/11/2024).

    Wira menyebut, penangkapan tersebut semakin menambah jumlah tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi kini mencapai 22 orang. Ia menyebut, penyidik terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka lain. Begitu juga dengan barang bukti tambahan berdasar keterangan yang disampaikan tersangka.

  • Ditangkap di Bandara Soetta, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Digelandang ke Kejagung

    Ditangkap di Bandara Soetta, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Digelandang ke Kejagung

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Senin (18/11/2024) malam.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap Hendry. Namun, Hendry mangkir beberapa kali dengan alasan sakit.

    “HL kemudian dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024,” kata Qohar kepada wartawan Selasa (19/11/2024).

    Seusai dicekal, Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia kembali mangkir saat hendak diperiksa.

    “Pada 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ungkapnya.

    Hendry lalu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat kembali dari Singapura pada Senin (18/11/2024) malam. Dia lalu dibawa ke gedung Kartika untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

    “Lalu tersangka HL (Hendry Lie) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.

  • Isu Politik Terkini: Fit and Proper Tes Capim dan Dewas KPK hingga RUU Tax Amnesty

    Isu Politik Terkini: Fit and Proper Tes Capim dan Dewas KPK hingga RUU Tax Amnesty

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai peristiwa politik Beritasatu.com sepanjang Senin (18/11/2024) diisi dengan berita soal fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK hingga RUU Tax Amnesty masuk prolegnas 2025.

    Berikut sejumlah berita politik terkini Beritasatu.com:

    1. Fit and Proper Test Capim dan Cadewas KPK Dimulai dengan Membuat Makalah
    Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada Senin (18/11/2024).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, fit and proper test diawali dengan para capim dan cadewas KPK membuat makalah dengan tema yang telah ditentukan.

    “Masing-masing calon pimpinan KPK dan calon dewas pengawas KPK diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang ditentukan dan disediakan oleh komisi III DPR dalam amplop tertutup. Secara acak diambil untuk menentukan makalahnya apa,” kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    2. Hasan Nasbi Lantik Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan
    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi melantik enam juru bicara (jubir) Kantor Komunikasi Kepresidenan di gedung Krida Bhakti pada Senin (18/11/2024).

    Hasan mengatakan, pejabat dan tenaga profesional yang dilantik terbagi dalam tiga kedeputian.

    “Hari ini kita melantik pejabat dan tenaga profesional di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Ada tiga deputi, enam tenaga utama yang ditugaskan menjadi juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, 12 tenaga utama, dan sisanya tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga ahli terampil,” kata Hasan seusai acara pelantikan, Senin (18/11/2024).

  • Capim KPK Setyo Budiyanto Sebut RUU Perampasan Aset Revolusi Hukum

    Capim KPK Setyo Budiyanto Sebut RUU Perampasan Aset Revolusi Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan hal yang sangat bagus. Bahkan, menurutnya itu adalah revolusi hukum.

    “Saya kira itu revolusi. Artinya revolusi hukum yang menurut saya sangat bagus. Menurut saya kalau revolusi untuk perampasan aset itu harus segera ditindaklanjuti,” ujar Setyo usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Setyo melanjutkan KPK siap untuk menjalankan RUU Perampasan Aset yang masih terus berproses. KPK merupakan pelaksana dari undang-undang.

    “Kalau KPK kan pelaksana saja. Masalah nanti prosesnya tinggal dari DPR saja. Kalau ada kami laksanakan, itu saja,” jawabnya.

    Lebih lanjut, jika nantinya terpilih menjadi Ketua KPK, Setyo ia ingin agar penegak hukum bisa berjalan secara bersama-sama. Pasalnya,tugas pemberantasan korupsi itu bisa dilakukan oleh semua penegak hukum baik itu KPK, kepolisian hingga kejaksaan dengan caranya masing-masing.

    “Ya meskipun masing-masing punya cara bertindak mungkin berbeda, tetapi saya yakin tujuannya sama. Tinggal dikolaborasikan supaya mencapai hasil yang maksimal. Tinggal caranya saja supaya hasilnya itu bisa maksimal,” jelas Setyo.

  • DPR Masukkan RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas Prioritas 2025

    DPR Masukkan RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas Prioritas 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025. Hal itu sesuai draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disampaikan oleh tim ahli dalam rapat kerja Kemendagri, Kemhum, dan DPR.

    “RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty ini juga menjadi direkomendasikan diusulkan oleh Baleg (Badan Legislasi),” papar tim ahli dalam agenda rapat kerja dengan Kemendagri, Kemhum dan DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (18/11/2024).

    Beleid UU Nomor 11/2016 mengatur soal pengampunan pajak dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepentingan nasional.

    Selain itu, pengampunan pajak bertujuan untuk tiga hal, antara lain mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

    Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data  perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.

    Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan draf yang sudah dipaparkan sebelumnya hanya berupa kompilasi usulan dari komisi dan fraksi di DPR serta masyarakat. Dengan demikian, Doli mengusulkan perlu dilakukan rapat sebelum nantinya mengambil keptusan final.

    “Contoh hari ini dapat masukan, bahan ini yang di depan ini adalah kompliasi semua usulan dari komisi dan fraksi dan juga masyarakat. Kita perlu ada rapat sekali lagi sebelum nanti kita ambil keputusan,” ujarnya.

  • Godok Stranas, Pemerintah Fokus 5 Kelompok Sasaran Cegah Stunting

    Godok Stranas, Pemerintah Fokus 5 Kelompok Sasaran Cegah Stunting

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah tengah mempersiapkan strategi nasional (stranas) pencegahan dan penurunan stunting dengan membidik lima kelompok prioritas.

    “Sebanyak lima kelompok sasaran prioritas itu adalah ibu hamil, ibu menyusui, baduta (balita di bawah dua tahun), balita (usia 2-5 tahun), serta remaja putri dan calon pengantin,” ujar Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan, Sekretariat Wakil Presiden Suprayoga Hadi dalam diskusi bertema “Makan Bergizi Gratis Solusi Atasi Stunting” di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Dia menjelaskan, stranas yang tengah disiapkan untuk periode 2025-2029 memiliki pendekatan berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Strategi ini tidak hanya intervensi spesifik dan sensitif, tetapi juga mencakup identifikasi lima kelompok sasaran utama.

    Ia menjelaskan, jika fokus utama sebelumnya percepatan penurunan angka stunting, kini paradigma pencegahan mendapat porsi lebih besar.

    Salah satu program andalan yang akan mendukung stranas ini adalah program prioritas nasional makan bergizi gratis (MBG) yang mulai diluncurkan Januari 2025.

    Stranas baru juga akan menyesuaikan dengan struktur pemerintahan yang lebih inklusif. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan menjadi pemimpin utama, dengan didukung oleh Kementerian Kesehatan dalam implementasi di lapangan.

    Stranas ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 yang akan menjadi acuan strategis hingga 2029. Proses penyusunan perpres ini, menurut Suprayoga, hampir selesai dan diharapkan terbit pada Januari 2025.

    Ia optimistis, kerangka kerja yang lebih terfokus dan berbasis pencegahan ini dapat mendorong pencapaian target prevalensi stunting turun menjadi 14,2% pada 2029, dan mencapai 5% pada 2045.

    Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi III Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nunung Nuryartono mengatakan, posyandu dan puskesmas memainkan peran vital sebagai ujung tombak pelaksanaan program penurunan stunting.

    Dengan jumlah sekitar 300.000 posyandu dan 10.000 puskesmas di seluruh Indonesia, kedua institusi ini menjadi andalan dalam memantau status kesehatan masyarakat.

    Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Nopian Andusti, menilai salah satu langkah utama yang ditekankan untuk bisa menurunkan, bahkan mencegah munculnya kasus baru stunting, adalah intervensi dini.

  • Kasus Perundungan Dr Aulia, Komisi III Pastikan Oknum yang Terlibat Bertanggung Jawab secara Hukum

    Kasus Perundungan Dr Aulia, Komisi III Pastikan Oknum yang Terlibat Bertanggung Jawab secara Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Ibu dari mendiang dr Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah tidak dapat menahan tangis saat menceritakan duka atas kepergian sang putri yang diduga mengalami perundungan dan pemerasan pada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memastikan bahwa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut akan bertanggung jawab secara hukum.

    “Kami turut berdukacita ibu, turut bersimpati juga ibu, empati juga. Insyallah oknum-oknum yang bertanggung jawab kita pastikan akan bertanggung jawab secara hukum,” ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senin (18/11/2024).

    Selain itu Komisi III DPR juga mendorong agar sistem pendidikan dokter spesialis ini dibenahi. “Sistem pendidikannya kita dorong untuk sama-sama diperbaiki. Yang tabah ibu, kita doakan almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah Swt,” katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, dokter Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya diduga karena bunuh diri. Ia merupakan dokter RSUD Kardinah Tegal yang juga mahasiswa PPDS program studi anestesia FK Undip.

    Kasus perundungan yang dialami oleh dokter Aulia Risma selama menjalani pendidikan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian menghentikan PPDS program studi anestesia di RSUP Dr Kariadi Semarang tempat korban menempuh pendidikan.

  • Abdul Mu’ti Tegaskan Deep Learning Bukan Kurikulum Baru

    Abdul Mu’ti Tegaskan Deep Learning Bukan Kurikulum Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, konsep deep learning bukan sebuah kurikulum baru. Hal ini disampaikannya setelah munculnya isu mengenai perubahan kurikulum dalam dunia pendidikan.

    “Deep learning itu bukan kurikulum,” tegas Abdul Mu’ti saat ditemui di Gedung DPR, seusai rapat dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    Pernyataan tersebut mengklarifikasi isu yang muncul setelah Abdul Mu’ti menyebutkan dalam sebuah video di kanal YouTube Sahabat Pembelajar, arah pembelajaran ke depan akan difokuskan pada konsep deep learning.

    “Kita bocori ya, jadi arah pembelajaran ke depan itu mau saya arahkan ke konsep yang disebut deep learning,” ujarnya dalam video yang dikutip pada Senin (18/11/2024).

    Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menjelaskan deep learning merupakan metode pembelajaran yang sudah lama dikenal dan diperkenalkan sekitar 20 tahun lalu, ketika ia menempuh pendidikan tinggi di Australia.

    “Deep learning adalah metode yang menekankan pengalaman belajar yang penuh kesadaran, bermakna, dan menyenangkan,” jelasnya.
     

  • KPK Minta Sahbirin Noor Kooperatif Seusai Mangkir Panggilan

    KPK Minta Sahbirin Noor Kooperatif Seusai Mangkir Panggilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN), Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Namun, sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak memenuhi panggilan KPK hari ini. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya.

    “Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin.

    “KPK berharap saudara SN dapat kooperatif dan bisa kembali hadir dalam panggilan yang akan dilayangkan, panggilan kedua ya oleh penyidik. Semoga saudara SN bisa kooperatif hadir,” ujar Tessa.

    Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin dikabulkan hakim PN Jaksel sehingga status tersangkanya gugur.

    Dalam perkembangannya, Sahbirin Noor telah mengundurkan diri sebagai gubernur Kalsel. KPK mengeklaim penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel tak terganggu dengan pengunduran diri Sahbirin.

    “Proses hukum tidak terganggu. Bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri sama sekali tidak menggangu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Tessa menyebut, dugaan pidana yang dilakukan Sahbirin tidak berarti hilang dengan pengunduran dirinya. Hal itu mengingat dugaan suap yang sempat disangkakan kepada Sahbirin terjadi ketika semasa dirinya menjabat sebagai gubernur Kalsel.

    “Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” ucap Tessa.

    Di lain sisi, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Sahbirin Noor hanya menguji aspek formil suatu kasus. Tessa menekankan, aspek materiil atas dugaan pidana tetap ada.

    “Aspek materielnya perbuatannya itu tetap ada. Bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan, diproses. Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan. Salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi pada perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan. Itu kita tunggu saja,” tutur Tessa.