Category: Beritasatu.com Nasional

  • KPK Gali Keterangan Agun Gunandjar untuk 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP

    KPK Gali Keterangan Agun Gunandjar untuk 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Selasa (19/11/2024). Dia dimintai keterangan untuk dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.

    Seusai pemeriksaan, Agun mengaku diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Dia menyebut diperiksa untuk tersangka dalam kasus tersebut.

    “Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus yang 15 tahun yang lalu, KTP elektronik untuk tersangka baru,” kata Agun seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Agun enggan membeberkan soal identitas tersangka tersebut. Dia hanya menyebut, pemeriksaannya kali ini untuk dua tersangka kasus e-KTP.

    “Yang terkait saya, saya hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru,” ungkapnya.

    Sementara itu, dari pihak KPK menyampaikan pemeriksaan terhadap Agun dalam kasus e-KTP untuk tersangka berinisial PT dan MSH. Dari informasi yang dihimpun mereka, yakni Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos (PT) dan mantan anggota DPR Miryam S Haryani (MSH). Paulus diketahui masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dicari keberadaannya.

    Miryam diketahui sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus e-KTP, Selasa (13/8/2024). Berdasarkan pantauan, Miryam terlihat keluar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 16.50 WIB. Awak media yang meliput mencoba menanyakan terkait materi pemeriksaan kali ini.

    Hanya saja, Miryam bungkam kepada awak media. Dia memilih langsung meninggalkan lokasi.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan pemeriksaan Miryam untuk mendalami pengetahuannya soal pengadaan e-KTP. Miryam dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus tersebut.

    “Hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan seputar pengadaan e-KTP,” ujarnya.

  • Setelah Kalah di Praperadilan, KPK Bakal Proses Lagi Sahbirin Noor

    Setelah Kalah di Praperadilan, KPK Bakal Proses Lagi Sahbirin Noor

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses hukum lagi mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang sempat memenangi praperadilan. Permohonan praperadilan Sahbirin telah dikabulkan hakim PN Jaksel sehingga status tersangkanya gugur.

    Seusai kalah di praperadilan, KPK akan melakukan perbaikan dalam penetapan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebagai tersangka. Perbaikan tersebut akan menyesuaikan dengan putusan yang diketok hakim PN Jaksel.

    “Kita akan melakukan proses kembali dengan memperbaiki amar. Artinya proses yang menurut amar putusan praper itu salah,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    “Kami yakin bahwa berdasarkan proses yang telah kami lakukan berdasarkan serangkaian proses yang kita lakukan sah,” ujar Ghufron.

    Sebelumnya, KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN), Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Namun, sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak memenuhi panggilan KPK. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya.

    “Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik di waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin.

    “KPK berharap saudara SN dapat kooperatif dan bisa kembali hadir dalam panggilan yang akan dilayangkan, panggilan kedua ya oleh penyidik. Semoga saudara SN bisa kooperatif hadir,” ujar Tessa.

    Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.

    Kini, KPK pun menegaskan akan memproses hukum lagi mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
     

  • Bangun Kesepahaman Demokrasi, Pimpinan B-Universe Bertemu Kementerian Komdigi

    Bangun Kesepahaman Demokrasi, Pimpinan B-Universe Bertemu Kementerian Komdigi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menerima jajaran direksi B-Universe di kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

    Dalam audiensi tersebut, hadir Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita, Direktur Utama B-Universe Rio Abdurachman, Wakil Direktur Utama B-Universe Apreyvita Wulansari, Corporate Secretary B-Universe Ida Dewiyanti, Pemimpin Redaksi BTV Zaki Amrullah, Pemimpin Redaksi Investor Daily Djaka Susila, dan Pemimpin Redaksi Beritasatu.com Syukri Rahmatullah.

    Meutya Hafid menyatakan pertemuan dengan pimpinan media massa seperti B-Universe sangat penting bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebab, komunikasi yang baik antara pemerintah dan media dapat memperkuat demokrasi di Indonesia.

    “Karena ini Kementerian Komunikasi dan Digital, jadi kami tidak hanya mengurus digital tetapi juga komunikasi. Pertemuan dengan pemilik dan pimpinan media massa menjadi amat sangat penting, paling tidak untuk membangun kesepahaman bahwa kita semua berada dalam kerangka membangun demokrasi dan negara bersama-sama. Media juga harus sejalan dengan pembangunan bangsa,” kata Meutya seusai pertemuan.

    Meutya Hafid juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, ia dan jajaran B-Universe sepakat mengenai peran masing-masing untuk membangun bangsa melalui kritik yang konstruktif dan solusi-solusi yang bermanfaat bagi pemerintah.

    “Syukurnya, kami memiliki persepsi yang sama tentang bagaimana peran kita masing-masing, baik dari pemerintah maupun media massa, untuk ikut serta dalam membangun bangsa. Kami sangat terbuka terhadap kritik, namun kami juga mengharapkan solusi-solusi yang bisa disuarakan oleh media massa, termasuk oleh B-Universe,” ujarnya.

    Meutya berharap kerja sama yang terus terjalin antara media massa dan pemerintah, khususnya Kementerian Komdigi, dapat berjalan sesuai dengan peran masing-masing demi kemajuan pembangunan bangsa Indonesia.

    “Kami harap kerja sama antara pemerintah dan media massa, khususnya dengan B-Universe dapat berjalan maksimal ke depannya,” tambahnya.

  • KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel sebagai Saksi Kasus Suap Proyek

    KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel sebagai Saksi Kasus Suap Proyek

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Supian (S), Selasa (19/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    KPK belum membeberkan detail materi yang hendak didalami lewat pemanggilan pihak tersebut. Materi tersebut akan disampaikan KPK ketika yang bersangkutan hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Sebelumnya, KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN), Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Namun, sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak memenuhi panggilan KPK. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya.

    “Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin.

    “KPK berharap saudara SN dapat kooperatif dan bisa kembali hadir dalam panggilan yang akan dilayangkan, panggilan kedua ya oleh penyidik. Semoga saudara SN bisa kooperatif hadir,” ujar Tessa.

    Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.

    Belum diketahui pukul berapa Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Supian (S) datang ke KPK untuk memenuhi panggilan terkait kasus suap proyek.

  • Menag Nasaruddin Umar: Haram, Naik Haji dengan Uang Korupsi

    Menag Nasaruddin Umar: Haram, Naik Haji dengan Uang Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan korupsi adalah perbuatan haram yang harus dijauhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan seusai audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024). Audiensi tersebut membahas program pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

    “Iya, korupsi tidak usah ragu itu adalah haram. Itu paling haram,” tegas Nasaruddin.

    Ia menyoroti dampak buruk korupsi yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga menyengsarakan masyarakat luas. Menurutnya, praktik korupsi sama sekali tidak memberikan manfaat, baik secara pribadi maupun sosial.

    “Korupsi itu menyengsarakan masyarakat. Jadi, kita jauhilah korupsi itu, karena selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri, juga menciptakan kerugian besar di masyarakat. Itu yang sangat penting,” tambahnya.

    Nasaruddin juga memberikan pandangan tegas terkait hubungan antara hasil korupsi dan ibadah. Ia menegaskan ibadah yang dilakukan dengan memanfaatkan uang haram tidak akan pernah menghasilkan keberkahan.

    “Hasil korupsi dipakai untuk beribadah, misalnya untuk haji, ya segala sesuatu yang bersumber dari hal haram itu tidak akan menjadi halal. Keabsahan ibadah memang ditentukan oleh Allah, tetapi kalau hulunya keruh, maka hilirnya juga pasti keruh,” jelas Nasaruddin.

  • Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK, Komisi III Dalami Konsep Pemberantasan Korupsi yang Dicanangkan

    Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK, Komisi III Dalami Konsep Pemberantasan Korupsi yang Dicanangkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (18/11/2024). Melalui tahap ini, Komisi III DPR mendalami konsep pemberantasan korupsi yang akan dilakukan jika calon terpilih menjadi pimpinan KPK.

    Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut, hal-hal apa saja yang ditanyakan kepada para capim KPK. Dijadwalkan, fit and proper test capim dan cadewas KPK kembali digelar pada hari ini, Selasa (19/11/2024) mulai pukul 08.30 WIB.

    “Kita tanyakan 22 tahun KPK berdiri, apa konsep konkret supaya korupsi di Indonesia ini hilang. Ini yang kita banyak tanyakan dan bagaimana kemudian membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat, di tengah banyaknya persoalan di internal, misalkan,” ujar Rudianto kepada awak media di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (18/11/2024) malam.

    Hal terpenting yang Komisi III tanyakan terkait langkah-langkah konkret dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi yang akan dilakukan. Diharapkan melalui fit and proper test ini kapasitas, kualitas dan integritas para calon pimpinan ini bisa terlihat.

    “Tentu kita akan memilih yang terbaik, memilih yang terbaik dari yang baik, kira-kira begitu. Saya yakin ketika pemerintah sudah mengusulkan nama 10 besar ini, 10 besar ini adalah orang-orang baik,” kata Rudianto.

    “Terbaik dari seluruh peserta calon kemarin dan 10 ini kita akan memilih nanti 5 terbaik, kira-kira begitu. Bagaimana variabelnya ya, kita lihat penampilannya dalam fit and proper test,” tandasnya.

    Sementara itu, uji kelayakan dan kepatutan capim KPK dijadwalkan mulai pada pukul 08.30 WIB. Rencananya ada 6 capim dan cadewas yang bakal melaksanakan fit and proper hari ini.

  • Apdesi Ungkap Alasan Laporkan Said Didu ke Polisi

    Apdesi Ungkap Alasan Laporkan Said Didu ke Polisi

    Tangerang, Beritasatu.com – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, menyatakan melaporkan Said Didu ke polisi atas tuduhan penyebaran informasi bohong terkait pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.

    Maskota menjelaskan pelaporan ini dipicu oleh tuduhan bahwa kepala desa di wilayah tersebut memaksa warga menjual tanah kepada pengembang dan melakukan penggusuran secara tidak manusiawi. Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan telah meresahkan masyarakat.

    “Dasar kami melaporkan adalah tuduhan bahwa kepala desa memaksa warga menjual tanah dan menggusur masyarakat secara semena-mena. Ini sangat tidak benar dan melanggar UU ITE,” ujar Maskota dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024) dilansir Antara.

    Maskota menegaskan, laporan ini diajukan oleh kepala desa, ormas, dan masyarakat secara murni, tanpa campur tangan pihak pengembang PIK 2.

    Ia menyebut Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau informasi yang dapat memicu kebencian di masyarakat.

    Sementara itu, Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten, mengonfirmasi akan memanggil Said Didu untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB. “Ya, benar. (Said Didu, Red) akan dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang.
     

  • Harta Kekayaan Hendry Lie, Bos Maskapai Sriwijaya Air yang Ditangkap Kejagung

    Harta Kekayaan Hendry Lie, Bos Maskapai Sriwijaya Air yang Ditangkap Kejagung

    Jakarta, Beritasatu.com – Hendry Lie, pendiri maskapai Sriwijaya Air ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/2024) malam. Hendry tersangkut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Berapa harta kekayaan bos Sriwijaya tersebut.

    Mengutip GlobeAsia Magazine, Hendry Lie dan sang kakak Chandra Lie masuk dalam daftar 150 orang terkaya Indonesia pada 2016. 

    Hendry Lie dan Chandra Lie memiliki harga sebesar Rp 325 miliar atau Rp 5.146.537.500.000 pada 2016. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar US$ 300 miliar atau Rp 4.750.650.000.000.

    Beritasatu.com belum menemukan penelusuran terkait harta terbaru Hendry Lie dan Chandra Lie pada 2024. Namun, pada penangkapan ini, Kejagung turut menyita sebuah vila mewah di Bali bernilai Rp 20 miliar. Hendry juga diketahui memiliki banyak tanah dan bangunan.

    “Banyak tanah dan bangunan yang telah disita, termasuk yang berlokasi di Bali,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Pada Agustus 2024, Kejagung menyita sebuah vila milik Hendry di Bali, yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi nilai sekitar Rp 20 miliar.

    Hendry Lie diduga sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang secara aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.

    Biji timah yang dilebur berasal dari penambangan ilegal melalui dua perusahaan fiktif, CV BPR dan CV SFS, yang sengaja dibentuk untuk menerima hasil tambang tersebut.

    Tindakan yang melibatkan Hendry dan sejumlah tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.

    Abdul Qohar menyampaikan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap Hendry Lie. Namun, Hendry Lie mangkir beberapa kali dengan alasan sakit.

    “HL kemudian dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024,” kata Qohar kepada wartawan Selasa (19/11/2024).

    Diketahui, harta kekayaan yang dimiliki Hendry Lie membuat ia dan sang kakak Chandra Lie masuk dalam jajaran 105 orang terkaya di Indonesia pada 2024.

  • Hari Ini, 6 Capim KPK Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR

    Hari Ini, 6 Capim KPK Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak enam (6) orang calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024). Mereka adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati dan Johanis Tanak. 

    Rencananya uji kelayakan dan kepatutan akan dimulai pukul 08.30 WIB. 

    “Pokoknya kita mulai pukul 08.30 WIB. Nanti selesai pukul 20.30 WIB. Kita selesaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024) malam. 

    Rano menegaskan, seluruh capim yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan juga menandatangani pernyataan kalau makalah yang dibuat bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. 

    “Poinnya yang paling penting adalah apa yang mereka nyatakan hari ini adalah sebenar-benarnya. Artinya, apabila ada temuan hukum nanti ke depannya bukan tanggung jawab kami, artinya harus dipertanggungjawabkan oleh mereka,” tandas Rano.

    Diketahui, Komisi III DPR sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat capim KPK pada Senin (18/11/2024). Mereka adalah Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto dan Michael Rolandi Cesnanta Brata.

  • Kejagung Ungkap Hendry Lie Pulang ke Indonesia dari Singapura secara Diam-diam

    Kejagung Ungkap Hendry Lie Pulang ke Indonesia dari Singapura secara Diam-diam

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022, Hendry Lie, pulang ke Indonesia dari Singapura secara diam-diam.

    “Dia pulang secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024) dini hari WIB.

    Hendry Lie telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 seusai pemeriksaan pertama kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.

    Dia berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024) pukul 22.30 WIB.

    Ternyata Hendry balik ke Indonesia lantaran paspor yang bersangkutan ditarik oleh imigrasi dan tidak bisa diperpanjang.