Category: Beritasatu.com Nasional

  • KPK Nilai Sahbirin Noor Rugi jika Tak Hadir dalam Pemeriksaan Jumat

    KPK Nilai Sahbirin Noor Rugi jika Tak Hadir dalam Pemeriksaan Jumat

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor merugi jika kembali tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (22/11/2024). 

    Sahbirin Noor dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sejatinya sempat dipanggil KPK untuk diperiksa Senin (18/11/2024). Hanya saja, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

    “Iyalah (rugi). Nanti siapa yang membela? Kalau dia enggak hadir rugi karena apa yang disampaikan oleh tersangka saksi itu kan nanti akan disampaikan di persidangan dan nanti enggak ada yang bantah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Alex menerangkan, Sahbirin dapat menyampaikan sejumlah bukti yang membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut saat pemeriksaan. Jika memang ada, bukti tersebut dapat menjadi hal yang meringankan.

    Untuk itu, Alex berharap Sahbirin dapat bersikap kooperatif. Menurut Alex, tim penyidik KPK hanya akan menggali keterangan Sahbirin seputar hal yang diketahui, dilihat, dan dialami.

    “Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, ya tolong sampaikan. Ini supaya imbang antara keterangan dari tersangka dan keterangan dari saksi. Itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat,” ucap Alex.

    Sementara itu, Alex masih belum berbicara lebih detail seputar peluang menjemput paksa Sahbirin jika tak hadir pada pemeriksaan mendatang. Dia hanya menyebut upaya itu akan ditentukan oleh tim penyidik KPK.

    “Tentu ketika KPK melakukan pemanggilan terhadap para pihak itu pasti sudah diyakini ada relevansinya dengan proses pembuktian. Sejauh ini kan saksi-saksi atau tersangka yang sudah ditetapkan mungkin ada yang menyebut untuk siapa uang itu. Tentu harus kami klarifikasi. Harus kita tanyakan, benar enggak. Jangan sampai keterangan saksi atau tersangka itu bersifat fitnah bisa tidak didukung dengan bukti,” ungkap Alex.

    “Kalau memang tidak pernah menerima uang, sampaikan saja dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK itu,” sambungnya.

  • Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas untuk Dukung Program Swasembada Pangan

    Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas untuk Dukung Program Swasembada Pangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghadiri peluncuran gugus tugas Polri di Desa Bulang, Sidoarjo, Jawa Timur untuk mendukung ketahanan pangan.

    “Gugus Tugas Polri ini diluncurkan guna mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengenai swasembada pangan,” kata Sigit dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

    Gugus tugas itu nantinya akan menjalankan program pekarangan lahan bergizi, yang dilaksanakan dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas untuk mendorong masyarakat memanfaatkan pekarangan menjadi lahan produktif. 

    “Sampai dengan saat ini, di 34 wilayah polda terdapat 7.471 pekarangan yang siap dialihfungsikan menjadi lahan produktif,” kata kapolri.

    Selanjutnya, program pemanfaatan lahan produktif, dilaksanakan melalui kerja sama antara Polri dengan kelompok tani dan sukarelawan. Sampai saat ini terdapat lahan tidur seluas 13.217 hektare yang tersebar di seluruh Indonesia dan siap digunakan sebagai lokasi pertanian, peternakan, dan perikanan.
     

  • Kilas Balik Kasus Mary Jane yang Penuh Drama, Gagal Dieksekusi Mati hingga Dipulangkan ke Filipina

    Kilas Balik Kasus Mary Jane yang Penuh Drama, Gagal Dieksekusi Mati hingga Dipulangkan ke Filipina

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus Mary Jane Veloso yang penuh drama menarik perhatian publik Tanah Air. Sekarang, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina itu segara dipulangkan ke negaranya setelah gagal dieksekusi di Indonesia. 

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mary Jane Veloso tidak dibebaskan, tetapi hanya dipindahkan ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukuman melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

    “Setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril, Rabu (20/11/2024).

    Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso

    Mary Jane merupakan pekerja imigran dari Filipina yang ditawari untuk bekerja di Malaysia oleh tetangganya. Saat tiba di Malaysia, pekerjaan yang ditawarkan tidak ada. Kemudian ia dikirim ke Indonesia oleh agennya dan dalam kopernya diselipkan narkoba.

    Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010. Polisi menyita 2,6 kilogram narkoba jenis heroin dari wanita asal Filipina tersebut. 

    Pada Oktober 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis Mary Jane dengan hukuman mati karena perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Mary Jane melalui kuasa hukumnya kemudian berjuang agar tidak dihukum mati dengan mengajukan banding, kasasi, bahkan grasi. Semua ditolak. 

    Terakhir ia memohon peninjauan kembali (PK) kasusnya, tetapi pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung menolak permohonan Mary Jane. Mary mengajukan lagi PK untuk keduanya melalui PN Sleman, tetapi lagi-lagi ditolak.

    Pada 29 April 2015, Mary Jane bersama delapan terpidana kasus narkoba dibawa ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk dieksekusi mati. Tetapi eksekusi Mary Jane ditunda pada menit-menit karena ada permintaan khusus dari Presiden Filipina Benigno Aquino.

    Pihak Filipina meyakinkan pemerintah Indonesia kalau Mary Jane hanya korban perdagangan manusia dan orang yang merekrut Mary baru saja diamankan polisi Filipina. 

    Atas dasar itulah Kejaksaan Agung menunda mengeksekusi mati Mary Jane di Nusakamangan saat itu. Mary dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.

    Pemerintah Filipina terus meminta agar Indonesia membebaskan Mary Jane karena ia disebut sebagai korban perdagangan manusia yang dijebak bawa narkoba. 

    Mary Jane sekarang hanya menunggu proses pemulangan ke negaranya untuk menjalani sisa hukuman.

    Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong Marcos melalui akun Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024), mengumumkan rencana kepulangan Mary Jane.

    “Mary Jane Veloso is coming home (Mary Jane Veloso akan pulang)” tulis Presiden Bongbong Marcos.

    “Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan yang akhirnya membawa dirinya kembali ke Filipina,” kata Bongbong.

    Presiden Bongbong Marcos mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia. “Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia, bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” ujarnya.

    “Terima kasih Indonesia. Kami menantikan untuk menyambut Mary Jane pulang,” pungkasnya.

  • Respons Ahmad Sahroni Soal Rencana Capim KPK Johanis Tanak Hapus OTT

    Respons Ahmad Sahroni Soal Rencana Capim KPK Johanis Tanak Hapus OTT

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons soal wacana penghapusan operasi tangkap tangan (OTT) yang digagas oleh calon pimpinan KPK (capim KPK), Johanis Tanak.

    Isu seputar OTT kembali muncul seusai capim KPK Johanis Tanak mengungkapkan akan menghentikan kegiatan tersebut jika terpilih menjadi ketua KPK. 

    Dikatakan Sahroni, gagasan tersebut masih sebatas wacana yang diutarkan oleh calon pimpinan KPK saat fit and proper test.

    “Nah itu kan upaya penyampaian para calon. Menurut saya itu bagian dari skenarionya dia pada kalau menjadi pimpinan KPK,” kata Sahroni saat ditemui di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (20/11/2024).

    Meski demikian, bendahara Partai Nasdem itu menekankan agar OTT jangan dijadikan sebagai bahan mainan bagi penegak hukum untuk sebatas publikasi dalam penindakan korupsi. 

    Lebih lanjut, Sahroni berharap agar OTT dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan.

    “Kita berharap kegiatan ini memang OTT yang sebenarnya bukan buatan dari perangkat,” tutupnya.

    Diketahui, calon pimpinan KPK 2024-2029 Johanis Tanak menegaskan OTT tidak pas dan tidak tepat dilakukan KPK. Menurut dia, istilah operasi menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah penanganan yang dilakukan dokter dengan berbagai persiapan yang sudah matang.

    “OTT menurut hemat saya kurang (pas) mohon izin, walaupun saya pimpinan, saya harus mengikuti. Berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat,” ujar Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Lebih lanjut, Tanak berjanji bakal menghapus OTT apabila ia menjadi ketua KPK periode 2024-2029. Menurutnya, operasi itu tak sesuai KUHP.

  • Puluhan Tersangka Belum Ditahan, Pimpinan KPK: Overload Beban Kerja

    Puluhan Tersangka Belum Ditahan, Pimpinan KPK: Overload Beban Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum dilakukan penahanan hingga pengujung masa jabatan pimpinan KPK jilid lima (2019-2024) kali ini. KPK berdalih penahanan terhadap mereka belum dilakukan karena adanya overload beban kerja penyidik maupun jaksa penuntut umum.

    “Kenapa belum dilakukan penahanan, sekali lagi kadang-kadang masuk akal apa yang disampaikan penyidik dan penuntut umum misalnya terkait dengan overload beban pekerjaan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Alex mengatakan penahanan terhadap seorang tersangka KPK memiliki batas waktu yang mesti diperhatikan. Pihak lembaga antikorupsi itu memiliki proyeksinya sendiri seputar kapan pemberkasan tersangka tersebut akan rampung.

    “Kalau kira-kira tidak cukup penahanannya sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sampai dilimpahkan pengadilan, tentu lebih baik kita tunda, kan begitu, enggak ada persoalan,” ujar Alex.

    Selain itu, Alex mengungkapkan penahanan terhadap tersangka juga tak kunjung dilakukan jika kasusnya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Dia mengakui proses untuk kasus tersebut cukup lama mengingat mesti menunggu audit baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Untuk itu, Alex mengaku telah meminta agar pihak internal KPK sendiri melalui akuntan forensik untuk menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam suatu kasus. Dia menilai hal itu sebagai solusi agar penanganan kasus terkait kerugian negara tidak berlarut-larut.

    “KPK sekarang punya akuntan forensik dan kita sudah pernah mengajukan perkara dengan hasil perhitungan dari akuntan forensik kita dan itu diterima oleh hakim,” tutur Alex.

    “Ini yang saya harus selalu sampaikan dan ingatkan kepada teman-teman di penindakan dan penuntutan KPK ‘jangan lagi menunggu hasil audit BPK atau BPKP.’ Kalau yang sekarang dan masih dalam proses oleh BPK atau BPKP ya kita tunggu tetapi kalau yang belum, masih menunggu antrean dan sebagainya lebih baik kita hitung sendiri,” sambungnya.

  • Calon Dewas KPK Mirwazi Sebut Ego Sektoral Penyebab Kisruh antara Pimpinan dan Dewas KPK

    Calon Dewas KPK Mirwazi Sebut Ego Sektoral Penyebab Kisruh antara Pimpinan dan Dewas KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mirwazi menilai faktor ego sektoral menyebabkan miskomunikasi yang berujung pada kekisruhan antara pimpinan KPK dan dewas selama periode 2019-2024. 

    Hal tersebut ia sampaikan saat fit and proper test atau kelayakan dan kepatutan alias di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    “Kenapa terjadi miskomunikasi antara dewas dengan pimpinan KPK? Ini kemarin mungkin banyak terjadi ego sektoral Pak,” kata Mirwazi di hadapan anggota Komisi III DPR.

    Mirwazi menjelaskan, ego sektoral terjadi karena Dewas KPK merasa memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan penuh dalam penanganan suatu perkara hingga ke tahap penyidikan. 

    Sementara itu, di sisi lain pimpinan KPK juga menganggap memiliki jabatan yang paling kuat, salah satunya karena memegang anggaran di lembaga antirasuah tersebut.

    “Dewas merasa dia harus mengawasi sampai ke dalamnya penyidikan, sedangkan pimpinan KPK merasa dia paling hebat, aku paling jago, aku pimpinannya, aku yang pegang anggarannya,” ujarnya. 

    Untuk menyelesaikan miskomunikasi ini, menurut Mirwazi perlu duduk bersama antara komisioner dan Dewas KPK. Tujuannya untuk membuat aturan bersama guna menjaga dan membawa KPK lebih bijaksana.

    “Ini yang akan kita bentuk ke depan ini, duduk bersama membuat aturan-aturan bersama untuk menjaga KPK yang lebih bijaksana dalam menangani kasus korupsi, yang diharapkan masyarakat bahwa KPK bisa menangani korupsi yang lebih bagus dan bijaksana,” tutupnya.

    Diketahui, Komisi III DPR, hari ini mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test terhadap 10 calon dewan pengawas KPK di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (19/11/2024), DPR telah merampungkan uji kelayakan terhadap 10 calon pimpinan KPK.

    Uji kelayakan dan kepatutan calon Dewas KPK dijadwalkan digelar hingga Kamis (21/11/2024). Selain Mirwazi, sembilan calon Dewas KPK yang ikut menjalani fit and proper test adalah Elly Fariani, Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, Chisca Mirawati, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, dan Iskandar MZ.

  • Pimpinan KPK Tegaskan OTT Mustahil Dihapuskan

    Pimpinan KPK Tegaskan OTT Mustahil Dihapuskan

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) mustahil dihapuskan. Hal itu mengingat kegiatan penindakan tersebut telah diatur dalam undang-undang (UU).

    Namun, Alex menyebut OTT KPK memang tidak disebutkan secara spesifik dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). KUHAP hanya menyebutkan seputar tertangkap tangan. Menurutnya, hanya istilahnya yang dapat dihapus tetapi tidak untuk penindakannya.

    “Istilah OTT itu emang enggak ada di KUHAP, adanya tertangkap tangan, kan begitu. Kalau tertangkap tangan enggak mungkin dihapuskan karena itu diatur dalam undang-undang. Cuma istilah saja mungkin,” kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Istilah OTT juga tidak disebutkan secara gamblang dalam UU KPK. Alex menekankan KPK hanya diperintah untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Tangkap tangan menurutnya adalah bagian dari penindakan.

    “Kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan, gitu loh. Jadi saya kira enggak akan. Mungkin lebih selektif bisa,” ujar Alex.

    Sebalumnya, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 Johanis Tanak menegaskan OTT tidak pas dan tidak tepat dilakukan KPK. Menurut dia, istilah operasi menurut KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) adalah penanganan yang dilakukan dokter dengan berbagai persiapan yang sudah matang.

    “OTT menurut hemat saya kurang (pas) mohon izin, walaupun saya pimpinan, saya harus mengikuti tetapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat,” ujar Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Lebih lanjut, Tanak berjanji bakal menghapus OTT apabila ia menjadi ketua KPK periode 2024-2029. Menurutnya, operasi itu tak sesuai KUHP.

  • Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Bukan Bebas, tetapi Jalani Sisa Hukuman di Filipina

    Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Bukan Bebas, tetapi Jalani Sisa Hukuman di Filipina

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mary Jane Veloso tidak dibebaskan. Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu hanya dipindahkan ke negara asalnya Filipina untuk menjalani sisa hukuman melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

    Menko Yusril menegaskan bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr yang diunggah melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024), tidak memuat kata “bebas”. Menurut Yusril, pernyataan Marcos hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.

    “Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antara.

    Yusril menjelaskan Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.

  • Calon Dewas Mirwazi Sindir Keras Penyidik KPK Soal Penggeledahan demi Keuntungan

    Calon Dewas Mirwazi Sindir Keras Penyidik KPK Soal Penggeledahan demi Keuntungan

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mirwazi memberikan kritikan keras terhadap sejumlah penyidik KPK dalam menjalankan tugasnya terutama terkait dengan penggeledahan yang dilakukan sesuka hati. Menurut Mirwazi, banyak penyidik melakukan penggeledahan sesuka hati kepada orang yang diduga tak berperkara dan bahkan dengan motif keuntungan pribadi.

    “Biasanya penyidik melakukan penggeledahan sesuka hatinya yang kadang bukan rumah orang yang melakukan tindak pidana,” ujar Mirzawi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). 

    Mirwazi mengungkapkan ada penyidik yang menggeledah rumah orang tua dari terduga koruptor dan mengatakan ada mobil mewah yang harus disita. Padahal, kata dia, orang tua tersebut tak ada kaitan dengan perkara anaknya.

    “Indikasinya nanti penyidik tersebut bisa mendapat keuntungan-keuntungan dari penggeledahan tersebut dari penyitaan-penyitaan yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” tandas dia.

    Mirzawi juga menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XVII/2019 4 Mei 2021. Dalam putusan tersebut, Dewas KPK tak lagi berwenang memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

    “Ini yang sangat kita sayangkan bapak, kenapa ini dicabut oleh MK. Sedangkan pelanggaran yang banyak terjadi dari pegawai penyelidikan tersebut, yaitu di penyadapan,” tegas dia.

    Mirwazi menegaskan, penyadapan tidak boleh sewenang-wenang dan tidak boleh melanggar aturan. Dia menilai putusan tersebut bisa menjadi cela untuk penyidik melakukan pelanggaran.

    “Ini penyidik biasa melakukan pelanggaran-pelanggaran di sini, di sini kita akan melakukan pengawasan melekat,” lanjutnya.

    Pencabutan izin tersebut, menurutnya membuat dewas KPK kesulitan melakukan pengawasan terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

    “Apalagi di dalam penggeledahan Pak, sebagaimana disampaikan tadi, bisa saja penyidik melakukan penggeledahan sesuka hatinya,” pungkas Mirwazi.

    Komisi III DPR pada hari ini mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test terhadap 10 calon dewan pengawas KPK di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. 

    Uji kelayakan dan kepatutan calon Dewas KPK dijadwalkan digelar hingga Kamis (21/11/2024). Selain Mirwazi, sembilan calon Dewas KPK yang ikut menjalani fit and proper test adalah Elly Fariani, Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, Chisca Mirawati, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza dan Iskandar MZ.

  • KPK Sebut Tersangka Kasus Korupsi APD Beli Pabrik Rp 60 Miliar Baru Dibayar Rp 15 Miliar

    KPK Sebut Tersangka Kasus Korupsi APD Beli Pabrik Rp 60 Miliar Baru Dibayar Rp 15 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo membeli pabrik air minum dalam kemasan senilai Rp 60 miliar pada 2020 lalu. Namun, Satrio yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu baru membayar sekitar Rp 15 miliar.

    Ada pun pembayaran itu diduga menggunakan uang yang memiliki keterkaitan dengan kasus pengadaan APD tersebut. Pendalaman lebih lanjut atas dugaan itu masih terus dilakukan tim penyidik KPK.

    “Untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati itu Rp 60 miliar. Namun, baru dibayarkan Rp 15 miliar dan sumber uangnya diduga berasal dari tindak pidana korupsi APD tersebut,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (20/11/2024).

    Pabrik yang dibeli tersebut berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Tessa menyebut, keputusan apakah pabrik itu akan disita atau tidak tergantung dari pertimbangan tim penyidik KPK.

    “Itu tergantung penyidiknya. Kembali lagi apakah nanti akan disita atau mungkin uangnya saja disita, itu nanti dilihat situasi di lapangan seperti apa,” ungkap Tessa.

    Sebelumnya, tim penyidik KPK mendalami dugaan pembelian pabrik air minum dalam kemasan oleh tersangka kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dugaan ini didalami lewat pemeriksaan satu saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Dari informasi yang dihimpun, saksi tersebut yakni wiraswasta, Agus Subarkah. Lembaga antikorupsi itu menilai saksi dimaksud memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami pembelian aset oleh tersangka tersebut.

    Para tersangka dalam kasus ini yaitu Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT), pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana (BS), dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW).

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan pembelian aset pabrik air minum dalam kemasan yang terletak di wilayah Bogor oleh tersangka SW,” kata Tessa Mahardhika.

    KPK menduga pembelian aset pabrik oleh salah satu tersangka itu memiliki keterkaitan dengan kasus pengadaan APD di Kemenkes dengan sumber dari dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2020. Pendalaman lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik.