Category: Beritasatu.com Nasional

  • PBNU Soroti Upaya Organisasi Terlarang Menyebarkan Paham lewat Seminar hingga Workshop

    PBNU Soroti Upaya Organisasi Terlarang Menyebarkan Paham lewat Seminar hingga Workshop

    Jakarta, Beritasatu.com – PBNU menyoroti adanya tren budaya populer yang dimanfaatkan oleh organisasi terlarang untuk menyebarkan paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. 

    “Pendekatan penyebaran paham ini tidak lagi menggunakan metode ceramah konvensional, melainkan dikemas dalam bentuk seminar, workshop, reuni, atau pertemuan skala besar,” ungkap Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Najih Arromadloni dilansir Antara, Sabtu (16/11/2024).

    Ia menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan demi menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat.

    Gus Najih menegaskan perlunya menghidupkan semangat hubbul wathan minal iman atau mencintai tanah air sebagai bagian dari iman, khususnya di kalangan pemuda, untuk memperkuat rasa cinta terhadap bangsa dan negara.

    “Mencintai tanah air adalah fitrah manusia dan sejalan dengan ajaran agama. Pada hakikatnya, membela negara juga berarti membela agama,” katanya.

    Ia menjelaskan bahwa meskipun hubbul wathan minal iman bukan merupakan redaksi hadis, secara esensi nilai tersebut sejalan dengan ajaran Rasulullah Saw. Oleh karena itu, semangat ini perlu terus digaungkan untuk memperkokoh nasionalisme, terutama di kalangan generasi muda.

    “Nasionalisme sama sekali tidak bertentangan dengan Islam. Justru, nasionalisme adalah bagian dari ajaran Islam,” tutur Gus Najih. 

    Menurutnyaa, pernyataan bahwa nasionalisme tidak memiliki dasar agama adalah pandangan yang dangkal dan sembrono.

    Selain itu, Gus Najih menekankan pentingnya moderasi beragama sebagai langkah menjaga persatuan serta memulihkan esensi Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Ia menilai masih banyak umat yang belum memahami ajaran kasih sayang dalam Islam, sehingga muncul berbagai penafsiran kaku yang tidak sesuai dengan budaya bangsa. 

    Hal ini sering kali menyebabkan intoleransi, kegaduhan, hingga radikalisme yang mengatasnamakan agama. “Kita perlu mengembalikan agama pada jati diri aslinya, yaitu sebagai rahmatan lil alamin, dengan karakter wasatiyah atau moderasi beragama,” jelasnya.

    Menurut Gus Najih, moderasi beragama adalah kunci untuk melindungi generasi muda dari pengaruh ideologi transnasional yang berpotensi memicu ekstremisme dan radikalisme. Konsep ini mengajarkan sikap toleransi, penghargaan terhadap perbedaan, serta penolakan terhadap segala bentuk kekerasan atas nama agama.

  • Menag Minta Jajarannya Tidak Nodai Nama Baik Kemenag

    Menag Minta Jajarannya Tidak Nodai Nama Baik Kemenag

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengimbau jajarannya untuk memanfaatkan rapat kerja nasional (Rakernas) Kementerian Agama (Kemenag) sebagai momen untuk memulai hal baru. Dia menganalogikan institusi yang dipimpinnya seperti selembar kertas putih bersih yang mudah terlihat jika terdapat noda.

    “Mulai hari ini, mari kita memulai titik awal yang baru. Hari ini kita seperti kertas putih tanpa noda. Jangan ada yang mencoreng nama baik Kemenag,” kata Menag saat membuka rakernas di Bogor, Jumat (16/11/2024) dilansir Antara.

    Menag menegaskan Kemenag memiliki peran penting dalam kehidupan umat beragama di Indonesia. Oleh karena itu, citra institusi harus dijaga tanpa cela karena dampaknya akan terus teringat oleh masyarakat.

    Menag juga meminta jajarannya untuk lebih fokus pada upaya penyelesaian masalah. Ia yakin setiap unit kerja sudah memahami tantangan yang ada, sehingga tinggal diarahkan pada solusi.

    “Saya percaya, bapak/ibu sudah tahu bagaimana menyelesaikan persoalan di satuan kerja masing-masing. Jadi, segera selesaikan,” ujarnya.

    Selain itu, Menag mengajak jajarannya untuk tidak ragu berkonsultasi langsung dengannya. Ia mengatakan sejak ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai menteri agama, dirinya siap mendedikasikan diri sepenuhnya untuk umat.

    “HP kami menyala 24 jam. Saya dan wamen, insyaallah telah mewakafkan diri untuk Kemenag. Ini adalah bagian dari jihad kita bersama,” tegas Nasaruddin Umar.

    Menag juga memberikan arahan mengenai efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran. Ia mengingatkan untuk membatasi anggaran perjalanan dinas, khususnya untuk perjalanan ke luar negeri.

    “Tidak perlu terbang hanya untuk menghadiri acara tanpa hasil. Seminar bisa dilakukan melalui Zoom. Perjalanan dinas tidak perlu melibatkan rombongan besar. Ini bukan zamannya lagi. Anggaran Kemenag lebih baik dimanfaatkan untuk membantu kaum fakir dan duafa,” ujarnya.

  • Minat Masyarakat Masuk Pesantren Meningkat, Majelis Masyayikh Tekankan Pentingnya Penjaminan Mutu

    Minat Masyarakat Masuk Pesantren Meningkat, Majelis Masyayikh Tekankan Pentingnya Penjaminan Mutu

    Jakarta, Beritasatu.com – Penerapan standar penjaminan mutu pendidikan di pesantren penting untuk memastikan pengakuan atas kualitas lulusan pesantren. Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) menyampaikan peningkatan minat masyarakat terhadap pendidikan pesantren dalam dua dekade terakhir menjadi alasan mendesaknya penjaminan mutu.

    “Peningkatan mutu pesantren menjadi penting karena tren masyarakat selama 20 tahun terakhir menunjukkan antusiasme besar untuk memasukkan anak-anak mereka ke pesantren,” ujar Gus Rozin dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Muadalah Muallimin di Jakarta dilansir Antara, Jumat (14/11/2024).

    Jumlah Pesantren di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) hingga 2023 sebanyak 36.600, dengan jumlah santri sebanyak 3,4 juta dan tenaga pengajar (kiai, ustaz) sebanyak 370.000.

    “Undang-Undang Pesantren adalah pijakan konstitusional pertama untuk pesantren. Pelaksanaannya yang utuh akan menghapus segregasi, diskriminasi, dan perlakuan berbeda terhadap pesantren,” jelas Gus Rozin.

    Ia menambahkan bahwa ijazah atau syahadah pesantren, termasuk dari muadalah muallimin, harus diakui oleh negara tanpa syarat tambahan, sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap pendidikan pesantren.

    Sementara itu, Ketua Pelaksana Bimtek Abdul Ghofur Maiomen (Gus Ghofur) menguraikan lima prinsip penyusunan standar mutu pendidikan pesantren, yaitu umum, inklusif, memberdayakan, esensial, dan ringkas.

    “Bimtek ini menjadi momen penting bagi peserta untuk memahami perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan standar mutu pendidikan. Dengan demikian, pesantren dapat terus berkembang dan diakui kualitasnya di tingkat nasional,” ujar Gus Ghofur.

    Penerapan standar mutu ini diharapkan dapat memperkokoh posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berdaya saing dan kontributif terhadap pembangunan nasional.
     

  • Kementerian PPPA Berencana Usulkan Revisi UU Penghapusan KDRT

    Kementerian PPPA Berencana Usulkan Revisi UU Penghapusan KDRT

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berencana mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini dilakukan karena masih terdapat berbagai kelemahan dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga yang cenderung meningkat.

    “UU Penghapusan KDRT harus lebih kuat. Kami akan mengusulkan revisi ini ke DPR, dan untuk itu perlu masuk dalam Prolegnas terlebih dahulu,” kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA, Eni Widiyanti, di Jakarta, Jumat (16/11/2024) dilansir Antara.

    Eni menjelaskan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), 74% kekerasan yang terjadi terhadap perempuan terjadi di dalam rumah tangga. Sebagian besar pelaku adalah suami (54%), diikuti mantan pacar (13%), serta orang tua, guru, dan saudara.

    Meski Indonesia telah memiliki UU Penghapusan KDRT yang sudah berusia 20 tahun, angka kekerasan dalam rumah tangga tetap tinggi. “Kenapa kekerasan ini masih banyak terjadi, padahal kita sudah punya undang-undang yang mengaturnya?” ujar Eni.

    Menurutnya, penerapan UU  Penghapusan KDRT masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa kasus KDRT yang dilaporkan ke polisi sering berakhir dengan penyelesaian secara damai (restorative justice). Selain itu, polisi seringkali tidak bisa melanjutkan penyelidikan jika laporan dicabut oleh korban.

    “Banyak kasus KDRT berakhir tragis, korban meninggal meskipun sebelumnya telah melapor dan laporan dicabut. Polisi tidak bisa mengambil tindakan karena ini merupakan delik aduan,” tambahnya.

    Eni juga menyoroti masalah siklus kekerasan dalam rumah tangga yang semakin memburuk. Kekerasan yang awalnya hanya berupa pukulan, bisa berujung pada kekerasan lebih parah, seperti penggorokan hingga kematian korban.

    Selain itu, Eni menjelaskan adanya kesulitan dalam menerapkan UU  Penghapusan KDRT untuk istri dalam perkawinan siri. “Ini karena adanya perbedaan penafsiran. Padahal, UU  Penghapusan KDRT seharusnya bisa digunakan untuk melindungi semua pihak yang tinggal dalam satu rumah, termasuk istri siri, pekerja rumah tangga, sopir, atau tukang kebun,” katanya.

  • Gelar Rakernas, Menag: Peras Otak, Berikan Solusi Terbaik bagi Umat

    Gelar Rakernas, Menag: Peras Otak, Berikan Solusi Terbaik bagi Umat

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat kerja nasional (rakernas) pada 15-17 November 2024 di Bogor, Jawa Barat. Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta rakernas menjadi sarana memutar otak untuk melahirkan solusi permasalahan umat.

    Rakernas ini mengangkat tema “Menyatukan Langkah, Mewujudkan Daya Saing Umat untuk Kemaslahatan Masa Depan”.

    Menag menuturkan rakernas digelar untuk bertukar wawasan dan solusi terhadap berbagai layanan keagamaan di Indonesia. Sebagai instansi vertikal yang memiliki satuan kerja hingga tingkat kecamatan, maka penyamaan langkah menjadi hal penting bagi Kementerian Agama.

    “Rakernas ini untuk menyamakan sekaligus untuk mempertajam visi Kementerian Agama ke depan,” ujar Nasaruddin Umar di Bogor, Jumat (15/11/2024).

    Nasaruddin Umar berpesan kepada jajarannya untuk serius melaksanakan rakernas. “Mari peras otak kita, saling bertukar wawasan dan menyatukan langkah. Berikan solusi terbaik untuk umat,” pesan Nasaruddin Umar.

    Ia juga menekankan komitmennya untuk melaksanakan hal-hal yang telah diamanatkan oleh Presiden Prabowo, yaitu pembersihan organisasi dari berbagai penyimpangan serta pelaksanaan birokrasi yang efisien dan efektif.

    “Mari bersama kita menjadikan Kemenag semakin baik. Sampaikan berbagai permasalahan yang ada, kita cari pemecahannya,” tegas Nasaruddin Umar.

    Menag Nasaruddin mengingatkan jajarannya tentang tantangan ke depan, yaitu menjadikan agama sebagai faktor independen. Dengan begitu, tokoh agama bisa menjalankan fungsi kritis.

    “Pemimpin agama bukan subordinasi dari pemerintah. Kita arahkan menjalankan fungsinya agar bisa berkontribusi dalam fungsi kritis. Sehingga, agama dan negara bisa berjalan seiring, saling menguatkan satu dengan lainnya,” ujar Nasaruddin Umar.

  • DPD Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Berantas Judi Online

    DPD Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Berantas Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan pihaknya mendukung penuh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk memberantas judi online, khususnya di jajaran pemerintahan. Sultan akan mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran dalam melakukan pemberantasanjudi online termasuk bakal membentuk pansus judi online.

    “Meski begitu, kita harus tetap percaya aparat penegak hukum dapat bergerak cepat. Jangan sampai peristiwa ini hanya menjadi kasus hukum kecil tanpa menyentuh layar besar di baliknya,” ujar Sultan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Jumat (15/11/2024).

    Selain itu, kata Sultan, Pansus Judol bakal mengusut tuntas seluruh jaringan judi online hingga ke akarnya. Menurut dia, perlu tindakan yang lebih ekstra lagi dari pemerintah dalam pemberantasan judi online yang semakin marak dan merugikan masyarakat. 

    “Ini bukan sekadar masalah kecil. Judi online telah berkembang menjadi suatu jaringan bisnis besar yang melibatkan ribuan rekening, ratusan juta transaksi, dan perputaran dana hingga ribuan triliun rupiah. Judi online ini mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat dan merusak generasi bangsa. Kami di DPD mendukung penuh upaya pembersihan menyeluruh, tidak pandang bulu, untuk mengatasi fenomena yang merugikan ini,” jelas Sultan.

    Sultan menilai judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Menurutnya, judi online membuat banyak masyarakat yang terjerat dalam ilusi keberuntungan, tetapi akhirnya hanya menjadi korban dalam permainan yang merugikan. 

    “Masyarakat perlu dilindungi dari aktivitas ilegal ini yang memanfaatkan mereka demi keuntungan pihak-pihak tertentu. Kita perlu mengembalikan fee base hasil dari bisnis ini ke negara untuk membiayai program-program pembangunan dengan masyarakat sebagai penerima manfaatnya,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Sultan menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus mencakup seluruh elemen yang terlibat dalam jaringannya, mulai dari payment gateway, sistem perbankan, hingga penyedia pembayaran. Menurut Sultan, semua pihak yang turut andil dalam perputaran dana besar di kasus judi online harus diusut hingga tuntas agar tidak hanya pelaku di tingkat kecil saja, tetapi aktor-aktor utama yang lebih menikmati keuntungan di atas kerugian masyarakat.

  • Isu Politik Terkini: 59 Menteri Lapor LHKPN hingga Pramono Ungkap Pertemuan dengan Anies

    Isu Politik Terkini: 59 Menteri Lapor LHKPN hingga Pramono Ungkap Pertemuan dengan Anies

    Jakarta, Beritasatu.com – Beragam peristiwa politik terjadi sepanjang Jumat (15/11/2024). Berita politik tersebut di antaranya soal 59 menteri yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

    Ada pula mengenai persiapan Pilkada 2024, termasuk pertemuan calon gubernur Jakarta Pramono Anung dengan Anies Baswedan.

    Berikut rangkuman isu politik Beritasatu.com:

    1. 59 Menteri Kabinet Prabowo Sudah Lapor LHKPN, 50 Pejabat Lainnya Ditunggu KPK
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 59 menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dari jumlah 109 menteri dan wakil menteri yang wajib melaporkan kekayaan, masih ada 50 orang yang belum menyerahkan LHKPN.

    Selain menteri dan wakil menteri, KPK juga mewajibkan jabatan lain seperti utusan khusus presiden, penasihat khusus presiden, dan staf khusus untuk menyampaikan LHKPN. Dari tujuh utusan khusus, dua orang telah melapor. Sementara itu, dari tujuh penasihat khusus, empat orang sudah menyampaikan LHKPN. Untuk staf khusus, hanya tersisa satu orang yang belum melaporkan kekayaannya.

    2. KPU Jakarta Tegaskan Sirekap Bisa Digunakan meski Tak Ada Koneksi Internet
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menegaskan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih bisa ​​​​​​digunakan meski tidak ada koneksi internet (offline). Kondisi tersebut terjadi jika terkendala cuaca, seperti hujan dan ganguan teknis atau jaringan.

    “Sirekap ini juga dapat dioperasikan pada kondisi tidak ada internet. Pada saat offline, misalnya, Sirekap​​​​​​ itu bisa dioperasikan juga. Sampai dikirimkan bluetooth itu enggak perlu internet,” ujar  Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Fahmi Zikrillah di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

  • Perhimpunan Pendidikan dan Guru Tolak Perubahan Kurikulum Merdeka

    Perhimpunan Pendidikan dan Guru Tolak Perubahan Kurikulum Merdeka

    Jakarta, Beritasatu.com – Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengkritik rencana penerapan konsep deep learning yang diusung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Ia menilai perubahan kebijakan kurikulum yang terlalu cepat tidak sesuai dengan prinsip kesinambungan, terutama mengingat Kurikulum Merdeka yang baru diterapkan.  

    “Kami jelas menolak. Kurikulum Merdeka baru berusia satu tahun, dan bahkan secara resmi baru diresmikan pada Juli 2024 untuk diterapkan secara nasional,” ujar Satriwan dalam wawancara virtual dengan Beritasatu.com, Jumat (15/11/2024).

    Satriwan menambahkan, perubahan kurikulum seharusnya tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia menekankan pentingnya memperhatikan berbagai aspek mendasar, seperti kesiapan fasilitas, pelatihan guru, dan kemampuan siswa untuk beradaptasi.  

    “Kurikulum harus didasarkan pada kajian ilmiah yang matang. Selain itu, pelatihan guru dan kesiapan peserta didik juga harus dipertimbangkan,” jelas Satriwan.

    Meski demikian, Satriwan menegaskan, perubahan kurikulum bukan hal yang dilarang, asalkan didasarkan pada pertimbangan yang matang. Ia menyarankan agar perancangan kebijakan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan implementasinya lebih efektif.  

    “Kami tidak alergi terhadap perubahan kurikulum, tetapi semuanya harus dipertimbangkan dengan cermat,” tutupnya.

  • KPK Tunggu Risalah Putusan Praperadilan Sahbirin Noor untuk Tentukan Tindak Lanjut

    KPK Tunggu Risalah Putusan Praperadilan Sahbirin Noor untuk Tentukan Tindak Lanjut

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu risalah putusan praperadilan dengan pemohon mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu diketahui gugur status tersangkanya seusai praperadilannya dikabulkan hakim.

    “Iya, jadi sampai dengan saat ini KPK belum menerima risalah putusan praperadilan. Tentunya kita menunggu itu terlebih dahulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Tessa mengaku telah berkomunikasi dengan tim biro hukum KPK. Diungkapkan olehnya, tim biro hukum masih belum menerima risalah putusan praperadilan Sahbirin Noor.

    Saat risalah putusan praperadilan nantinya diterima, internal KPK akan membahasnya terlebih dahulu. Nantinya, baru mereka menentukan langkah lebih lanjut seperti apa yang akan diambil.

    “Kalau sudah diterima, tentunya akan dibahas secara internal dengan pimpinan dan struktural baik itu penyidik, jaksa, maupun pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara itu. Setelah itu baru ditentukan tindak lanjut apa yang akan diambil,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur.

    “Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Sahbirin Noor sebagian,” kata hakim Afrizal Hady saat sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

    Hakim menyatakan langkah KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang bersangkutan tidak sah.

    “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” ungkapnya.

  • Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel, KPK Klaim Tak Ganggu Penyidikan

    Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel, KPK Klaim Tak Ganggu Penyidikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sahbirin Noor telah mengundurkan diri sebagai gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel tak terganggu dengan pengunduran diri Sahbirin.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Namun, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin, sehingga status tersangkanya menjadi gugur.

    “Proses hukum tidak terganggu. Bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri sama sekali tidak mengganggu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Tessa menyebut, dugaan pidana yang dilakukan Sahbirin tidak berarti hilang dengan pengunduran dirinya. Hal itu mengingat dugaan suap yang sempat disangkakan kepada Sahbirin terjadi ketika semasa dirinya menjabat sebagai gubernur Kalsel.

    “Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” ucap Tessa.

    Di lain sisi, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Sahbirin Noor hanya menguji aspek formil suatu kasus. Tessa menekankan, aspek materiel atas dugaan pidana tetap ada.

    “Aspek materialnya perbuatannya itu tetap ada. Bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan, diproses. Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan. Itu kita tunggu saja,” tutur Tessa.

    Diketahui, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah menang melawan KPK. Sahbirin berpamitan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di gedung Idham Chalid di kantor gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024).

    Sahbirin yang dua periode menjadi gubernur Kalsel menyampaikan langsung pengunduran diri dengan didampingi istrinya Raudatul Jannah.