Category: Beritasatu.com Nasional

  • KPK Minta Pimpinan Baru Dorong Regulasi Terkait Suap Pejabat Asing

    KPK Minta Pimpinan Baru Dorong Regulasi Terkait Suap Pejabat Asing

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pimpinan baru periode 2024-2029 untuk aktif mendorong penguatan regulasi berbasis United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), seperti terkait foreign bribery atau suap yang melibatkan pejabat asing. 

    Ketentuan lainnya yang perlu menjadi atensi, illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah. Dua materi tersebut dinilai penting untuk diatur lebih lanjut dalam regulasi demi mendukung upaya pemberantasan korupsi.

    “Tentu saja kami juga akan berharap pimpinan dan Dewas KPK mendorong penguatan regulasi dengan mengacu pada standar internasional, yaitu United Nation Convention Against Corruption. Ada beberapa poin yang belum kita penuhi, salah satunya foreign bribery, suap kepada pejabat asing dalam transaksi bisnis serta illicit enrichment,” kata Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    KPK meyakini dukungan dari pimpinan baru nantinya penting untuk memperkuat regulasi terkait pemberantasan korupsi, termasuk suap yang melibatkan pejabat asing. Eko meyakini hasilnya akan dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

    “Mudah-mudahan dengan dukungan tersebut akan mendukung efektivitas pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum dan berdampak nyata bagi negara maupun masyarakat,” tutur Eko.

    Sebelumnya, KPK memandang positif soal wacana dibuatnya refulasi agar KPK dapat menindak pejabat asing yang terlibat suatu kasus korupsi. Hal itu mengingat, masalah korupsi pada umumnya terjadi tanpa mengenal batas negara atau borderless.

    Wacana itu diketahui sempat disuarakan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (NG). Hal ini berkaitan dengan upaya Indonesia untuk dapat masuk Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

    “Tentunya apa yang disampaikan oleh Pak NG juga menjadi harapan kita karena tindak pidana korupsi itu tidak terbatas oleh wilayah, jadi borderless,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Rabu (9/10/2024).

    Diterangkan Asep, mengacu ke aturan yang ada saat ini, pada umumnya KPK akan memperhatikan dahulu locus atau tempat terjadinya pidana serta dugaan pidanan dalam menangani suatu kasus. Selain itu, kewarganegaraan para pihak yang diduga terlibat turut diperhatikan.

    Asep mengungkapkan ada kasus-kasus di KPK yang diduga turut memiliki keterkaitan dengan pihak asing. Salah satunya yang sempat dia singgung, yakni dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

    Soal itu, Asep memastikan KPK tetap mengusut dugaan suap yang melibatkan pejabat asing dalam suatu kasus berdasarkan regulasi yang ada saat ini.

  • Divpropam Mabes Polri Turunkan Tim Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    Divpropam Mabes Polri Turunkan Tim Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menurunkan tim menangani kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

    “Iya betul ada peristiwa tersebut,” ujar Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim saat dikonfirmasi Jumat (22/11/2024).

    Karim tak membeberkan secara detail proses penanganan tersebut. Dia hanya mengatakan Divpropam Mabes Polri telah menerjunkan personel ke Solok Selatan. Para personel yang sudah diterjunkan langsung ke lokasi bakal membantu mengusut kejadian polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan. “Saya sudah turunkan personel Divpropam untuk asistensi,” katanya.

    Sebelumnya, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024) dini hari.

    Kapolda Sumbar Irjen Suharyono juga telah buka suara terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan tersebut. Suharyono mengatakan, AKP Dadang Iskandar menembak kepala AKP Ryanto Ulil Anshar dari arah belakang. Dua tembakan tersebut menembus pelipis kanan dan pipi kanan korban.

    Suharyono mengatakan, pihaknya masih mendalami motif penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar kepada AKP Ryanto Ulil Anshar yang diduga terkait backing tambang galian C.

  • KPK Singgung Peluang Jemput Paksa Sahbirin Noor karena Tak Kunjung Penuhi Panggilan

    KPK Singgung Peluang Jemput Paksa Sahbirin Noor karena Tak Kunjung Penuhi Panggilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung peluang menjemput paksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang tidak memenuhi panggilan penyidik, Jumat (22/11/2024). 

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin iin seharusnya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Pemprov Kalsel.

    “Yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Panggilan kali ini merupakan kedua kalinya yang dilayangkan KPK kepada mantan Gubernur Kalsel itu. KPK membuka peluang menjemput paksa Sahbirin Noor.

    “Secara normatif sesuai mekanisme aturan, saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dapat dilakukan penjemputan,” ungkap Tessa.

    Upaya KPK menjemput paksa Sahbrin Noor menjadi keputusan penyidik. Tim penyidik KPK segera menentukan sikap atas setiap perkembangan dalam kasus ini.

    “Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa, maka ini akan berangkat sepenuhnya kepada penyidik,” ujar Tessa.

    Direktorat Penyidikan KPK sebelumnya juga telah mengeluarkan surat pencegahan Sahbirin keluar negeri. Penyidik KPK akan memastikan Sahbirin tidak akan lari keluar negeri sekaligus membuka peluang menjemput paksa Sahbrin Noor.

  • Bareskrim Ungkap Pekerja Migran Ilegal Banyak Dijadikan PSK di Luar Negeri

    Bareskrim Ungkap Pekerja Migran Ilegal Banyak Dijadikan PSK di Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabareskim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan sejumlah nasib buruk yang diterima pekerja migran Indonesia yang dikirim secara ilegal ke luar negeri. Salah satu di antaranya, banyak pekerja migran Indonesia ilegal yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

    Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (22/11/2024).

    “Setelah sampai di negara lain, (korban) tidak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan, bahkan ada beberapa pekerja kita yang dijadikan pekerja seks komersial,” ujar Wahyu.

    Wahyu juga menyampaikan, para pelaku TPPO banyak mencari pekerja migran Indonesia secara ilegal untuk melakukan eksploitasi anak.

    “Pokoknya memperdaya anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Kemudian juga dipekerjakan sebagai lady companion (LC) kalau di negara kita, kemudian juga sebagai PSK dan disalurkan ke beberapa negara lain di luar Indonesia,” ungkap Wahyu.

    Lebih lanjut, Wahyu juga menceritakan nasib-nasib menyedihkan lainnya yang dialami pekerja migran yang dikirim secara ilegal ke luar negeri. 

    Misalnya, para pekerja migran tersebut dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian jaminan utang sehingga seolah-olah mereka punya utang yang harus dibayarkan. Perjanjian ini pun membuat korban dipaksa bekerja karena harus membayar perjanjian utang tersebut. 

    “Ini adalah modus untuk mengikat mereka, supaya mereka tetap mau bekerja,” tutur Wahyu.

    Wahyu mengungkapkan, banyak korban yang diimingi-imingi bekerja dengan gaji tinggi. Padahal, mereka dipekerjakan di perusahaan, pabrik, atau perkebunan-perkebunan ilegal di negara-negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

    Selain itu, banyak dari korban dipaksa untuk memenuhi target dan jika tidak memenuhi target-target pekerjaan, maka mereka akan menerima konsekuensi berupa tindakan kekerasan dari para pelaku. 

    Dalam kasus TPPO yang telah diungkap, Wahyu menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku di antaranya adalah mengirimkan para pekerja migran Indonesia secara ilegal dengan menggunakan visa yang tidak sesuai seperti visa kunjungan, visa ziarah, maupun visa wisata.

    Para pekerja migran Indonesia juga diberangkatkan tanpa pelatihan kerja dan medical check-up dari perusahaan resmi yang telah terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

    Wahyu juga menjelaskan jalur keberangkatan pekerja migran ilegal itu dilakukan melalui jalur tak resmi atau melalui jalur tikus di wilayah-wilayah perbatasan. Salah satu negara tujuan yang paling banyak dituju pekerja migran ilegal itu adalah Malaysia.

    Setibanya di luar negeri, para korban kebanyakan sudah diambil paspornya dan berkas administrasi lainnya oleh pelaku TPPO. Hal ini pun membuat korban tidak memungkinkan kembali ke Indonesia.

  • Alexander Marwata Nilai Pimpinan Baru KPK Tanpa Sosok Perempuan Bukan Masalah

    Alexander Marwata Nilai Pimpinan Baru KPK Tanpa Sosok Perempuan Bukan Masalah

    Jakarta, Beritasatu.com – Lima pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 yang dipilih Komisi III DPR seluruhnya adalah laki-laki. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai tak masalah pimpinan baru KPK jilid VI kali ini tidak diisi sosok perempuan.

    “Jadi enggak ada persoalan juga saya kira,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Pria yang akrab disapa Alex ini meyakini program pemberantasan korupsi KPK tetap akan berjalan seperti biasa di bawah pimpinan baru KPK. Dia menilai, tidak harus ada keterwakilan gender untuk mengisi posisi pimpinan KPK. “Tidak harus ada keterwakilan gender, tetapi program kampanye itu tetap bisa dilakukan secara efektif,” ujar Alex.

    Komisi III DPR telah memilih lima orang pimpinan baru KPK periode 2024-2029 di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024). Komisi III DPR juga langsung menetapkan ketua KPK terpilih untuk periode mendatang, yakni Setyo Budiyanto.

    Berikut ini daftar lima pimpinan baru KPK dan perolehan suaranya:

    1. Setyo Budiyanto: 46 suara
    2. Johanis Tanak: 48 suara
    3. Fitroh Rohcahyanto: 48 suara
    4. Agus Joko Pramono: 39
    5. Ibnu Basuki Widodo: 33.
     

  • Kabareskrim Kirim Personel ke Sumbar Usut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    Kabareskrim Kirim Personel ke Sumbar Usut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabareskim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan, pihaknya telah mengirim tim Inafis dan tim direktorat tindak pidana umum (dittipidum) Mabes Polri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengusut kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.

    Hal ini merespons kasus tewasnya Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar yang ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.

    “Tim dari Bareskrim sudah berangkat, baik Inafis dan dirtipidum, nanti yang lain-lain itu dari Polda Sumbar,” ungkap Wahyu saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Wahyu mengatakan, Bareskrim turut prihatin sekaligus berduka atas kejadian polisi tembak polisi di Solok Selatan yang menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar. Dia juga memastikan, Bareskrim akan turun untuk menuntaskan proses penyelidikan kasus tersebut.

    “Prinsipnya kami semua berduka dengan kejadian ini. Kami akan lakukan proses penyelidikan dari polda (Sumbar),” paparnya.

    Sebelumnya, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024) dini hari.

    Kapolda Sumbar Irjen Suharyono juga telah buka suara terkait kasus polisi tembak polisi Solok Selatan tersebut. Suharyono mengatakan, AKP Dadang Iskandar menembak kepala AKP Ryanto Ulil Anshar dari arah belakang. Dua tembakan tersebut menembus pelipis kanan dan pipi kanan korban.

    Suharyono mengatakan, pihaknya masih mendalami motif penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar kepada AKP Ryanto Ulil Anshar yang diduga terkait beking tambang galian C.

    Sementara itu, Komisi III DPR juga akan menyambangi Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan untuk mengawal kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan tersebut.

  • Kasus SYL, Firli Bahuri Bakal Diperiksa di Bareskrim Polri

    Kasus SYL, Firli Bahuri Bakal Diperiksa di Bareskrim Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

    “(Pemeriksaan) di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi Jumat (22/11/2024).

    Ade Safri sendiri enggan membeberkan tanggal pemeriksaan Firli Bahuri terkait kasus SYL tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan Firli Bahuri akan digelar pada pekan depan.

    “Nanti kita update, yang jelas minggu depan. Surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik,” ungkapnya.

    Dia menambahkan, pemeriksaan Firli Bahuri tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus pemerasan Firli terhadap SYL.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

    Lalu, satu buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna cokelat yang berisikan satu lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.

    Terkait kasus SYL, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12E atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli yang akan menjalani pemeriksaan terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

  • Kompolnas Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bisa Merusak Citra Polri

    Kompolnas Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bisa Merusak Citra Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, peristiwa polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2204) bisa merusak citra institusi Polri. Diketahui, penembakan itu menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

    Anggota Kompolnas Gufron Mabruri mengatakan, peristiwa ini menambah daftar panjang masalah di institusi Polri dan merusak citra institusi kepolisian Tanah Air.

    “Kami menyayangkan tindakan ceroboh pelaku hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Peristiwa ini dapat merusak citra Polri di mata publik,” ucapnya dikutip dari keterangannya, Jumat (22/11/2024).

    Kompolnas, lanjut Gufron meminta Polri untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap pelaku dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi.

    “Pelaku perlu di hukum dan Polri harus menangai peristiwa polisi tembak polisi di Solok Selatan ini dengan transparan dan akuntabel,” ucapnya.

    Kompolnas mengaku akan terus mengawasi proses penanganan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan ini sampai tuntas dan meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian ke keluarga korban.

    Sebelumnya, diketahui kasus polisi tembak polisi kembali menimpa institusi Polri. Peristiwa polisi tembak polisi kali ini terjadi di Polres Solok Selatan.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB dini hari. Kabid Humas Polda Sumbar Polres Solok Selatan Dwi Sulistyawan membenarkan kasus polisi tembak polisi.

    “Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan, perkembangan akan disampaikan,” katanya melalui pesan singkat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus polisi tembak polisi terjadi di parkiran Polres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
     

  • Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Usut Tuntas

    Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Usut Tuntas

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) prihatin dengan peristiwa polisi menembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (22/11/2204) dini hari. Diketahui, penembakan itu menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. Dia ditembak oleh sesama rekan polisi.

    Anggota Kompolnas Gufron Mabruri mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan peristiwa nahas tersebut. Ia juga menyampaikan dukacita mendalam untuk keluarga korban penembakan dan meminta kasus ini diusut tuntas.

    “Kami merasa prihatin dengan peristiwa itu dan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini harus diusut tuntas dengan akuntabel dan transparan,” ucap Gufron dikutip dari keterangannya, Jumat (22/11/2024).

    Gufron menambahkan, pelaku polisi tembak polisi di Solok Selatan ini harus diadili dan diproses hukum.

    “Pelaku dan siapa pun yang terlibat pada kasus ini harus diproses hukum,” ucap dia.

    Kompolnas, lanjut Gufron akan memberikan perhatian dan pengawasan mendalam terhadap kasus penembakan ini. Ia juga akan memberikan masukan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar peristiwa serupa tak terjadi lagi.

    “Kompolnas akan memberikan perhatian dan pengawasan terhadap penanganan peristiwa ini oleh kepolisian, termasuk ke depan akan melakukan pendalaman sebagai bahan masukan arah kebijakan Polri agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,” ucapnya.

    Sebelumnya, diketahui kasus polisi tembak polisi kembali menimpa institusi Polri. Peristiwa polisi tembak polisi kali ini terjadi di Polres Solok Selatan.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB dini hari. Kabid Humas Polda Sumbar Polres Solok Selatan Dwi Sulistyawan membenarkan kasus polisi tembak polisi.

    “Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan, perkembangan akan disampaikan,” katanya melalui pesan singkat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus polisi tembak polisi terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

     

  • Nissa Sabyan dan Ayus Nikah Siri Lebih Dahulu, Apa Konsekuensinya bagi Istri dan Anak?

    Nissa Sabyan dan Ayus Nikah Siri Lebih Dahulu, Apa Konsekuensinya bagi Istri dan Anak?

    Jakarta, Beritasatu.com – Nissa ‘Sabyan’ dan Ayus telah resmi menikah pada 4 Juli 2024. Pernikahan tersebut dilaksanakan di rumah Nissa yang terletak di Jatiwaringin, Jawa Barat. Sebelum resmi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), sempat beredar informasi Nissa ‘Sabyan’ dan Ayus telah melangsungkan pernikahan siri.

    Hal itu menjadi perbincangan di masyarakat karena pernikahan siri, meskipun sah secara agama, tetapi tidak memiliki legalitas di mata hukum negara. Status ini sering kali menimbulkan berbagai spekulasi mengenai alasan dan dampaknya bagi istri juga anak, terutama dalam hal hak-hak hukum yang dapat diakses.

    Pernikahan siri atau pernikahan yang dilakukan tanpa dicatat secara resmi oleh negara memiliki sejumlah konsekuensi hukum dan sosial, terutama bagi pihak istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

    Pengaturan perkawinan di Indonesia sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, terdapat dua muatan hukum yang satu dengan yang lainnya memiliki keterkaitan, walaupun kedua muatan hukum tersebut berada dalam dua ranah hukum yang berbeda. Pasal tersebut menyatakan:

    1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

    2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam konteks seperti Nissa Sabyan dan Ayus, berikut beberapa dampaknya bagi istri dan anak.

    Bagi Istri
    1. Tidak diakui secara hukum
    Pernikahan siri hanya sah menurut agama tetapi tidak diakui secara hukum negara karena tidak tercatat di KUA. Istri tidak memiliki perlindungan hukum dalam hal hak waris, harta bersama, maupun nafkah jika terjadi masalah dalam pernikahan.

    2. Keterbatasan hak hukum
    Jika terjadi perceraian, istri tidak bisa menuntut hak nafkah atau harta gono-gini di pengadilan agama karena pernikahan tersebut tidak memiliki dokumen resmi.

    3. Stigma sosial
    Pernikahan siri sering kali dianggap tabu di masyarakat, yang dapat berdampak pada posisi sosial istri, terutama jika ia diketahui hidup dalam status pernikahan tersebut.

    Bagi Anak
    1. Status anak
    Anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Untuk mendapatkan pengakuan ayah secara hukum, diperlukan pengesahan melalui pengadilan.

    2. Hak waris
    Anak dari pernikahan siri tidak otomatis mendapatkan hak waris dari ayahnya secara hukum negara. Pengakuan atau wasiat khusus diperlukan untuk menjamin hak anak.

    3. Akses administratif
    Pengurusan akta kelahiran anak memerlukan pengakuan dari ayah atau melalui putusan pengadilan, yang sering kali menjadi proses panjang dan rumit.