Category: Beritasatu.com Nasional

  • Isu Politik Terkini: Fit and Proper Tes Capim dan Dewas KPK hingga RUU Tax Amnesty

    Isu Politik Terkini: Fit and Proper Tes Capim dan Dewas KPK hingga RUU Tax Amnesty

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai peristiwa politik Beritasatu.com sepanjang Senin (18/11/2024) diisi dengan berita soal fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK hingga RUU Tax Amnesty masuk prolegnas 2025.

    Berikut sejumlah berita politik terkini Beritasatu.com:

    1. Fit and Proper Test Capim dan Cadewas KPK Dimulai dengan Membuat Makalah
    Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada Senin (18/11/2024).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, fit and proper test diawali dengan para capim dan cadewas KPK membuat makalah dengan tema yang telah ditentukan.

    “Masing-masing calon pimpinan KPK dan calon dewas pengawas KPK diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang ditentukan dan disediakan oleh komisi III DPR dalam amplop tertutup. Secara acak diambil untuk menentukan makalahnya apa,” kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    2. Hasan Nasbi Lantik Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan
    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi melantik enam juru bicara (jubir) Kantor Komunikasi Kepresidenan di gedung Krida Bhakti pada Senin (18/11/2024).

    Hasan mengatakan, pejabat dan tenaga profesional yang dilantik terbagi dalam tiga kedeputian.

    “Hari ini kita melantik pejabat dan tenaga profesional di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Ada tiga deputi, enam tenaga utama yang ditugaskan menjadi juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, 12 tenaga utama, dan sisanya tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga ahli terampil,” kata Hasan seusai acara pelantikan, Senin (18/11/2024).

  • Capim KPK Setyo Budiyanto Sebut RUU Perampasan Aset Revolusi Hukum

    Capim KPK Setyo Budiyanto Sebut RUU Perampasan Aset Revolusi Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan hal yang sangat bagus. Bahkan, menurutnya itu adalah revolusi hukum.

    “Saya kira itu revolusi. Artinya revolusi hukum yang menurut saya sangat bagus. Menurut saya kalau revolusi untuk perampasan aset itu harus segera ditindaklanjuti,” ujar Setyo usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Setyo melanjutkan KPK siap untuk menjalankan RUU Perampasan Aset yang masih terus berproses. KPK merupakan pelaksana dari undang-undang.

    “Kalau KPK kan pelaksana saja. Masalah nanti prosesnya tinggal dari DPR saja. Kalau ada kami laksanakan, itu saja,” jawabnya.

    Lebih lanjut, jika nantinya terpilih menjadi Ketua KPK, Setyo ia ingin agar penegak hukum bisa berjalan secara bersama-sama. Pasalnya,tugas pemberantasan korupsi itu bisa dilakukan oleh semua penegak hukum baik itu KPK, kepolisian hingga kejaksaan dengan caranya masing-masing.

    “Ya meskipun masing-masing punya cara bertindak mungkin berbeda, tetapi saya yakin tujuannya sama. Tinggal dikolaborasikan supaya mencapai hasil yang maksimal. Tinggal caranya saja supaya hasilnya itu bisa maksimal,” jelas Setyo.

  • DPR Masukkan RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas Prioritas 2025

    DPR Masukkan RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas Prioritas 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025. Hal itu sesuai draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disampaikan oleh tim ahli dalam rapat kerja Kemendagri, Kemhum, dan DPR.

    “RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty ini juga menjadi direkomendasikan diusulkan oleh Baleg (Badan Legislasi),” papar tim ahli dalam agenda rapat kerja dengan Kemendagri, Kemhum dan DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (18/11/2024).

    Beleid UU Nomor 11/2016 mengatur soal pengampunan pajak dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepentingan nasional.

    Selain itu, pengampunan pajak bertujuan untuk tiga hal, antara lain mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

    Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data  perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.

    Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan draf yang sudah dipaparkan sebelumnya hanya berupa kompilasi usulan dari komisi dan fraksi di DPR serta masyarakat. Dengan demikian, Doli mengusulkan perlu dilakukan rapat sebelum nantinya mengambil keptusan final.

    “Contoh hari ini dapat masukan, bahan ini yang di depan ini adalah kompliasi semua usulan dari komisi dan fraksi dan juga masyarakat. Kita perlu ada rapat sekali lagi sebelum nanti kita ambil keputusan,” ujarnya.

  • Godok Stranas, Pemerintah Fokus 5 Kelompok Sasaran Cegah Stunting

    Godok Stranas, Pemerintah Fokus 5 Kelompok Sasaran Cegah Stunting

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah tengah mempersiapkan strategi nasional (stranas) pencegahan dan penurunan stunting dengan membidik lima kelompok prioritas.

    “Sebanyak lima kelompok sasaran prioritas itu adalah ibu hamil, ibu menyusui, baduta (balita di bawah dua tahun), balita (usia 2-5 tahun), serta remaja putri dan calon pengantin,” ujar Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan, Sekretariat Wakil Presiden Suprayoga Hadi dalam diskusi bertema “Makan Bergizi Gratis Solusi Atasi Stunting” di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Dia menjelaskan, stranas yang tengah disiapkan untuk periode 2025-2029 memiliki pendekatan berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Strategi ini tidak hanya intervensi spesifik dan sensitif, tetapi juga mencakup identifikasi lima kelompok sasaran utama.

    Ia menjelaskan, jika fokus utama sebelumnya percepatan penurunan angka stunting, kini paradigma pencegahan mendapat porsi lebih besar.

    Salah satu program andalan yang akan mendukung stranas ini adalah program prioritas nasional makan bergizi gratis (MBG) yang mulai diluncurkan Januari 2025.

    Stranas baru juga akan menyesuaikan dengan struktur pemerintahan yang lebih inklusif. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan menjadi pemimpin utama, dengan didukung oleh Kementerian Kesehatan dalam implementasi di lapangan.

    Stranas ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 yang akan menjadi acuan strategis hingga 2029. Proses penyusunan perpres ini, menurut Suprayoga, hampir selesai dan diharapkan terbit pada Januari 2025.

    Ia optimistis, kerangka kerja yang lebih terfokus dan berbasis pencegahan ini dapat mendorong pencapaian target prevalensi stunting turun menjadi 14,2% pada 2029, dan mencapai 5% pada 2045.

    Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi III Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nunung Nuryartono mengatakan, posyandu dan puskesmas memainkan peran vital sebagai ujung tombak pelaksanaan program penurunan stunting.

    Dengan jumlah sekitar 300.000 posyandu dan 10.000 puskesmas di seluruh Indonesia, kedua institusi ini menjadi andalan dalam memantau status kesehatan masyarakat.

    Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Nopian Andusti, menilai salah satu langkah utama yang ditekankan untuk bisa menurunkan, bahkan mencegah munculnya kasus baru stunting, adalah intervensi dini.

  • Kasus Perundungan Dr Aulia, Komisi III Pastikan Oknum yang Terlibat Bertanggung Jawab secara Hukum

    Kasus Perundungan Dr Aulia, Komisi III Pastikan Oknum yang Terlibat Bertanggung Jawab secara Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Ibu dari mendiang dr Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah tidak dapat menahan tangis saat menceritakan duka atas kepergian sang putri yang diduga mengalami perundungan dan pemerasan pada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memastikan bahwa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut akan bertanggung jawab secara hukum.

    “Kami turut berdukacita ibu, turut bersimpati juga ibu, empati juga. Insyallah oknum-oknum yang bertanggung jawab kita pastikan akan bertanggung jawab secara hukum,” ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senin (18/11/2024).

    Selain itu Komisi III DPR juga mendorong agar sistem pendidikan dokter spesialis ini dibenahi. “Sistem pendidikannya kita dorong untuk sama-sama diperbaiki. Yang tabah ibu, kita doakan almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah Swt,” katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, dokter Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya diduga karena bunuh diri. Ia merupakan dokter RSUD Kardinah Tegal yang juga mahasiswa PPDS program studi anestesia FK Undip.

    Kasus perundungan yang dialami oleh dokter Aulia Risma selama menjalani pendidikan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian menghentikan PPDS program studi anestesia di RSUP Dr Kariadi Semarang tempat korban menempuh pendidikan.

  • Abdul Mu’ti Tegaskan Deep Learning Bukan Kurikulum Baru

    Abdul Mu’ti Tegaskan Deep Learning Bukan Kurikulum Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, konsep deep learning bukan sebuah kurikulum baru. Hal ini disampaikannya setelah munculnya isu mengenai perubahan kurikulum dalam dunia pendidikan.

    “Deep learning itu bukan kurikulum,” tegas Abdul Mu’ti saat ditemui di Gedung DPR, seusai rapat dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    Pernyataan tersebut mengklarifikasi isu yang muncul setelah Abdul Mu’ti menyebutkan dalam sebuah video di kanal YouTube Sahabat Pembelajar, arah pembelajaran ke depan akan difokuskan pada konsep deep learning.

    “Kita bocori ya, jadi arah pembelajaran ke depan itu mau saya arahkan ke konsep yang disebut deep learning,” ujarnya dalam video yang dikutip pada Senin (18/11/2024).

    Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menjelaskan deep learning merupakan metode pembelajaran yang sudah lama dikenal dan diperkenalkan sekitar 20 tahun lalu, ketika ia menempuh pendidikan tinggi di Australia.

    “Deep learning adalah metode yang menekankan pengalaman belajar yang penuh kesadaran, bermakna, dan menyenangkan,” jelasnya.
     

  • KPK Minta Sahbirin Noor Kooperatif Seusai Mangkir Panggilan

    KPK Minta Sahbirin Noor Kooperatif Seusai Mangkir Panggilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN), Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Namun, sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak memenuhi panggilan KPK hari ini. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya.

    “Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin.

    “KPK berharap saudara SN dapat kooperatif dan bisa kembali hadir dalam panggilan yang akan dilayangkan, panggilan kedua ya oleh penyidik. Semoga saudara SN bisa kooperatif hadir,” ujar Tessa.

    Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin dikabulkan hakim PN Jaksel sehingga status tersangkanya gugur.

    Dalam perkembangannya, Sahbirin Noor telah mengundurkan diri sebagai gubernur Kalsel. KPK mengeklaim penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel tak terganggu dengan pengunduran diri Sahbirin.

    “Proses hukum tidak terganggu. Bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri sama sekali tidak menggangu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Tessa menyebut, dugaan pidana yang dilakukan Sahbirin tidak berarti hilang dengan pengunduran dirinya. Hal itu mengingat dugaan suap yang sempat disangkakan kepada Sahbirin terjadi ketika semasa dirinya menjabat sebagai gubernur Kalsel.

    “Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” ucap Tessa.

    Di lain sisi, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Sahbirin Noor hanya menguji aspek formil suatu kasus. Tessa menekankan, aspek materiil atas dugaan pidana tetap ada.

    “Aspek materielnya perbuatannya itu tetap ada. Bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan, diproses. Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan. Salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi pada perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan. Itu kita tunggu saja,” tutur Tessa.

  • Sahbirin Noor Tak Kunjung ke KPK hingga Sore Hari Ini

    Sahbirin Noor Tak Kunjung ke KPK hingga Sore Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.

    Adapun kini, Sahbirin Noor tak kunjung muncul ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

    “Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (18/11/2024).

    Ditambah lagi, Sahbirin Noor hingga saat ini masih belum menyampaikan keterangan kepada KPK atas agenda pemanggilan tersebut. Di lain sisi, lembaga antikorupsi itu belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin.

    “Tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” ungkap Tessa.

    Diketahui, Sahbirin Noor telah mengundurkan diri sebagai gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel tak terganggu dengan pengunduran diri Sahbirin.

    “Proses hukum tidak terganggu. Bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri sama sekali tidak menggangu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Tessa menyebut, dugaan pidana yang dilakukan Sahbirin tidak berarti hilang dengan pengunduran dirinya. Hal itu mengingat dugaan suap yang sempat disangkakan kepada Sahbirin terjadi ketika semasa dirinya menjabat sebagai gubernur Kalsel.

    “Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” ucap Tessa.

    Di lain sisi, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Sahbirin Noor hanya menguji aspek formil suatu kasus. Tessa menekankan, aspek material atas dugaan pidana tetap ada.

    “Aspek materialnya perbuatannya itu tetap ada. Bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan, diproses. Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan. Itu kita tunggu saja,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur.

  • Prabowo Targetkan Kantor dan Rumah DPR, MPR, MA hingga MK di IKN Rampung 2028

    Prabowo Targetkan Kantor dan Rumah DPR, MPR, MA hingga MK di IKN Rampung 2028

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan gedung kantor dan rumah dinas seluruh lembaga yudikatif dan legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan rampung pada 2028. Hal tersebut disampaikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono.

    “Untuk 2028, itu tadi menyelesaikan perintah Bapak Prabowo untuk menyelesaikan pembangunan kantor dan hunian lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan kantor serta hunian legislatif seperti MPR, DPR, termasuk jalan-jalannya,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Basuki mengatakan, pembangunan fisik maupun nonfisik di IKN hingga November 2024 ini masih berjalan sesuai dengan arahan dan program Prabowo.

    Basuki mengungkapkan, target pembangunan proyek infrastruktur di IKN dibagi atas dua timeline, yakni untuk 2025 dan 2028. Pada 2025, pemerintah fokus kepada perpindahan ASN, sedangkan 2028, akan mengejar target pembangunan gedung pemerintahan.

    “Untuk 2025 saya sudah koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini terkait kepastian awal kepindahan dari para ASN,” ujarnya.

    Berdasarkan rencana, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap pada 2025. Targetnya, pada akhir 2024 ini seluruh perkantoran dan 47 tower hunian untuk ASN akan rampung dan siap huni.

    “Ya, bertahap. Saya harus melaporkan eselon 1 berapa saja yang sudah siap, eselon 2 berapa, staf berapa, termasuk huniannya. Mulai bulan apa itu semua tergantung menpan RB,” tuturnya

    Di samping itu, Basuki juga menuturkan akan segera membangun tambahan rumah dinas untuk memfasilitasi 48 menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Tentunya kalau dengan kementerian menambah jadi 48, yang siap 36 sesuai dengan jumlah Kementerian Kabinet Indonesia maju. Kalau Kabinet Merah Putih jadi 48, nanti rumahnya juga pasti akan harus kita tambahkan,” katanya.

  • Menag Wajibkan Kepramukaan di Seluruh Lembaga Pendidikan Kemenag

    Menag Wajibkan Kepramukaan di Seluruh Lembaga Pendidikan Kemenag

    Jakarta, Beritasatu. com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, pihaknya akan mewajibkan kegiatan kepramukaaan di seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

    Hal ini diungkapkan Menag di sela acara pembukaan kegiatan Kemah Pramuka Madrasah Nasional (KPMN) 2024 di Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Senin (18/11/24).

    “Kami menganggap kepanduan kepramukaan ini sebagai bagian dari cinta tanah air, dan mulai saat ini insyaallah kegiatan kepramukaan di seluruh pendidikan di bawah Kemenag akan diharuskan,” kata Menag.

    Nasaruddin Umar menjelaskan, pondok pesantren tanpa dikomandoi telah berperan menggunakan atribut pramuka. Dengan demikian, kepesantrenan dan kepramukaan menjadi satu bagian yang tidak dapat dipisahkan.

    “Tanpa dikomandoi, pondok pesantren setiap hari pakai seragam, di antaranya ada yang berpakaian pramuka. Jadi kepesantrenan dan kepramukaan menyatu dan tak terpisahkan satu sama lain,” jelasnya.

    Menag mengatakan, diperlukan sinergi antara guru pembimbing di setiap daerah untuk membina pramuka mulai tingkat sekolah paling bawah. “Jadi kita akan berkolaborasi agar kepramukaan ada dari tingkat sekolah dasar hingga SLTA,” pungkasnya.