Category: Beritasatu.com Nasional

  • Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Kejagung Periksa 2 Istri Hakim PN Surabaya

    Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Kejagung Periksa 2 Istri Hakim PN Surabaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (19/11/2024) hari ini. Keduanya yakni para istri hakim.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, kedua istri hakim yang diperiksa yakni RS selaku istri Erintuah Damanik dan MP yang merupakan istri Mangapul.

    RS dan MP, kata Harli, diperiksa terkait sosok ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja. “Penanganan perkara Ronald Tannur atas nama Tersangka MW,” kata Harli.

    Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut juga dilakukan guna melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. 

  • KPK Tepis Kabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP: Belum Ada Tambahan

    KPK Tepis Kabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP: Belum Ada Tambahan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar soal penetapan tersangka baru dalam kasus pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Kabar itu sebelumnya sempat disampaikan anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa seusai diperiksa dalam kasus tersebut.

    “Informasi yang kami dapatkan sampai saat ini untuk tersangka e-KTP masih dua orang yang sedang berjalan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Dua tersangka yang dimaksud, yakni Paulus Tannos (PT) dan Miryam S Haryani (MSH). Paulus saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.

    “Masih perkara yang lama dengan inisial PT dan MSH baru dua itu. Belum ada tambahan lagi,” tutur Tessa.

    Diketahui, tim penyidik KPK telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Selasa (19/11/2024). Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.

    Seusai pemeriksaan, Agun mengaku diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Dia menyebut diperiksa untuk tersangka dalam kasus tersebut.

    “Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus yang 15 tahun yang lalu, KTP elektronik untuk tersangka baru,” kata Agun seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Agun enggan membeberkan soal identitas tersangka tersebut. Dia hanya menyebut, pemeriksaannya kali ini untuk dua tersangka kasus e-KTP.

    “Yang terkait saya, saya hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru,” ungkapnya.

  • Jokowi Dukung RK, Gerindra: Itu Hak Politiknya

    Jokowi Dukung RK, Gerindra: Itu Hak Politiknya

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade memberikan respons soal dukungan resmi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kepada calon gubernur (cagub) Ridwan Kamil (RK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Menurut dia dukungan Jokowi sah-sah saja dan merupakan hak politiknya.

    “Menurut saya itu hak politiknya Pak Jokowi dan hak politik seluruh warga negara Indonesia untuk memberikan dukungan kepada calon yang didukungnya,” ujarnya di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Andre sepakat dengan alasan Jokowi lebih mendukung RK dibandingkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur lainnya. Jokowi, kata dia, melihat rekam jejak RK yang memiliki pengalaman di birokrasi saat menjabat gubernur Jawa Barat dan wali kota Bandung.

    “Apalagi kita tahu Kang Emil punya rekam jejak yang luar biasa ya, dari seluruh kandidat yang ada Kang Emil punya pengalaman memimpin. Di Kota Bandung punya pengalaman jadi wali kota, gubernur Jawa Barat dan beliau itu insinyur tata kota,” tuturnya.

    Andra meyakini RK akan bersinergi dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu penting untuk pembangunan Jakarta lebih efektif ke depannya.

    “Kami optimistis bahwa masyarakat DKI Jakarta ini ingin mengurai kemacetan, ingin Jakarta baru Jakarta lebih maju dan yang punya rekam jejak yang punya kapabilitas yang punya kinerja yang terukur, ya Ridwan Kamil jawabannya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Jokowi resmi mendukung pencalonan Ridwan Kamil (RK) pada Pilkada Jakarta 2024. Alasan Jokowi mendukung calon gubernur (cagub) nomor urut 1 itu karena rekam jejak.

    “Kenapa saya dukung Ridwan Kamil? Karena rekam jejak. Saya ulang, kenapa saya Ridwan Kamil? Karena rekam jejak,” ujar Jokowi di Jakarta, Senin (18/11/2024).

  • KPK Panggil Lagi Sahbirin Noor untuk Diperiksa Setelah Sempat Mangkir

    KPK Panggil Lagi Sahbirin Noor untuk Diperiksa Setelah Sempat Mangkir

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan kepada mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN) untuk diperiksa, pada Jumat (22/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sejatinya sempat dipanggil KPK untuk diperiksa Senin (18/11/2024). Hanya saja, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

    “KPK mengimbau kembali kepada saudara SN (Sahbirin Noor) selaku mantan Gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif. Bahwa sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Tessa menekankan, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan pihaknya ke Sahbirin Noor. KPK mengimbau Sahbirin bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik.

    “Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik,” ujar Tessa.

    KPK tak menutup kemungkinan untuk menjemput paksa Sahbirin Noor. Upaya itu dapat dilakukan jika Sahbirin Noor kembali tidak hadir memenuhi panggilan KPK tanpa alasan yang jelas.

    “Itu nanti bergantung kepada penyidik sesuai dengan alasan ketidakhadirannya. Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Namun, Paman Birin tidak memenuhi panggilan KPK. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya. “Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Tessa Mahardhika.

    KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik di waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin Noor.

    Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin Noor dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.

  • Fit and Proper Test Capim, Johanis Tanak: OTT Tidak Pas untuk KPK

    Fit and Proper Test Capim, Johanis Tanak: OTT Tidak Pas untuk KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 Johanis Tanak menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) tidak pas dan tidak tepat dilakukan KPK. Menurut dia, istilah operasi menurut KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) adalah penanganan yang dilakukan dokter dengan berbagai persiapan yang sudah matang.

    “OTT menurut hemat saya kurang (pas) mohon izin, walaupun saya pimpinan, saya harus mengikuti tetapi, berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat,” ujar Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Tanak mengatakan, makna kata “operasi” dalam KBBI tersebut, tidak sesuai dengan istilah ”tangkap tangan” yang lebih impulsif dalam menangkap dan mentersangkakan seseorang.

    “Sementara itu, pengertian tertangkap tangan menurut KUHP adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap dan langsung menjadi tersangka,” tegas dia.

    Menurut Tanak, OTT merupakan perbuatan tangkap tangan yang seharusnya tanpa melakukan perencanaan. Terkait hal itu, dia menilai operasi senyap tersebut tidak tepat.

    “Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan kepada teman-teman, tetapi karena mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah ini tradisi bisa diterapkan, ya saya juga enggak bisa menantang,” jelas dia.

    Lebih lanjut, Tanak berjanji bakal menghapus OTT apabila ia menjadi ketua KPK periode 2024-2029. Menurutnya, operasi itu tak sesuai KUHP.

    “Kalau saya bisa jadi, mohon izin, menjadi ketua (KPK), saya akan tutup, close karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHP,” pungkas dia.

  • Kemenkomdigi Restrukturisasi Pegawai Terkait Kasus Judi Online

    Kemenkomdigi Restrukturisasi Pegawai Terkait Kasus Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pihaknya akan melakukan restrukturisasi internal setelah sejumlah pegawainya menjadi tersangka kasus judi online.

    “Terhadap ada kemungkinan penambahan misalnya, ya paling tidak dari SOP, mungkin ada orang-orang yang ditempatkan di tempat yang salah, ini juga sedang kita lakukan (restrukturisasi internal),” kata Meutya saat ditemui di kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Selain itu, Meutya juga mengatakan akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kerja sama kita giatkan. Kami juga sudah bertemu dengan ketua OJK, kepala PPATK, juga kementerian-kementerian terkait,” ucapnya.

    Sejauh ini, dalam upaya pemberantasan judi online, Kemenkomdigi telah membuktikan komitmennya. Meutya menyebut, telah melakukan konsolidasi, investigasi, hingga pemberhentian sejumlah pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.

    “Mungkin penambahan orang-orang yang posisinya tidak sesuai SOP, maka kita harus pindahkan dari tugasnya. Jadi lebih ke organisasi internal yang kita benahi, orangnya, pada tempat masing-masing sesuai dengan SK,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi kini berjumlah 23 orang, per Selasa (19/11/2024).

    Sementara itu, sebanyak 11 pegawai Kemenkomdigi) yang terlibat judi online telah dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan. Para pegawai Kemenkomdigi tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

    Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan, dalam waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, pegawai Kemenkomdigi yang terlibat akan diberhentikan sementara. Apabila proses hukum telah mencapai status inkrah atau putusan tetap, pegawai Kemenkomdigi yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

    “Kemenkomdigi akan memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah lain apabila ditemukan adanya keterlibatan pegawai lain,” kata Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Senin (4/11/2024).

  • Layanan Lapor Mas Wapres Banyak Berisi Aduan Masalah Rumah Tangga

    Layanan Lapor Mas Wapres Banyak Berisi Aduan Masalah Rumah Tangga

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan, banyak laporan iseng masuk ke layanan WhatsApp Lapor Mas Wapres.

    Salah satu pengaduan yang diterima berkaitan dengan konflik rumah tangga. Seorang istri melaporkan suaminya yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan meminta agar dia dihukum.

    “Ada yang (melapor) punya konflik rumah tangga (meminta) supaya suaminya dihukum. Karena satunya dari kesatuan, satunya dari ASN, kepingin suaminya dihukum atau diberhentikan. Laporan rumah tangga seperti itu juga banyak,” ujar Hasan Nasbi di kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Selain itu, beberapa pesan yang diterima melalui nomor WhatsApp Lapor Mas Wapres berisi hal-hal unik, termasuk janji untuk menghentikan lumpur Lapindo.

    “Laporan-laporan yang masuk via WhatsApp banyak yang iseng. Ada yang berjanji bisa menghentikan lumpur Lapindo. Jadi yang semacam itu ada banyak,” ungkapnya.

    Hasan Nasbi menambahkan, pemerintah berencana meningkatkan sistem pengaduan layanan Lapor Mas Wapres untuk memastikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Layanan Lapor Mas Wapres akan disertai sistem penyaringan pesan, sehingga pesan berisi aduan sungguhan bisa diterima dengan baik.

    “Kita membuatkan formalnya supaya yang iseng-iseng ini bisa terfilter. Jadi kita ingin laporan masyarakat itu benar-benar laporan yang valid, sehingga bisa kita tindak lanjuti,” kata Hasan Nasbi.

  • KPK Gali Keterangan Agun Gunandjar untuk 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP

    KPK Gali Keterangan Agun Gunandjar untuk 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Selasa (19/11/2024). Dia dimintai keterangan untuk dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.

    Seusai pemeriksaan, Agun mengaku diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Dia menyebut diperiksa untuk tersangka dalam kasus tersebut.

    “Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus yang 15 tahun yang lalu, KTP elektronik untuk tersangka baru,” kata Agun seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Agun enggan membeberkan soal identitas tersangka tersebut. Dia hanya menyebut, pemeriksaannya kali ini untuk dua tersangka kasus e-KTP.

    “Yang terkait saya, saya hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru,” ungkapnya.

    Sementara itu, dari pihak KPK menyampaikan pemeriksaan terhadap Agun dalam kasus e-KTP untuk tersangka berinisial PT dan MSH. Dari informasi yang dihimpun mereka, yakni Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos (PT) dan mantan anggota DPR Miryam S Haryani (MSH). Paulus diketahui masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dicari keberadaannya.

    Miryam diketahui sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus e-KTP, Selasa (13/8/2024). Berdasarkan pantauan, Miryam terlihat keluar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 16.50 WIB. Awak media yang meliput mencoba menanyakan terkait materi pemeriksaan kali ini.

    Hanya saja, Miryam bungkam kepada awak media. Dia memilih langsung meninggalkan lokasi.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan pemeriksaan Miryam untuk mendalami pengetahuannya soal pengadaan e-KTP. Miryam dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus tersebut.

    “Hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan seputar pengadaan e-KTP,” ujarnya.

  • Setelah Kalah di Praperadilan, KPK Bakal Proses Lagi Sahbirin Noor

    Setelah Kalah di Praperadilan, KPK Bakal Proses Lagi Sahbirin Noor

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses hukum lagi mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang sempat memenangi praperadilan. Permohonan praperadilan Sahbirin telah dikabulkan hakim PN Jaksel sehingga status tersangkanya gugur.

    Seusai kalah di praperadilan, KPK akan melakukan perbaikan dalam penetapan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebagai tersangka. Perbaikan tersebut akan menyesuaikan dengan putusan yang diketok hakim PN Jaksel.

    “Kita akan melakukan proses kembali dengan memperbaiki amar. Artinya proses yang menurut amar putusan praper itu salah,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    “Kami yakin bahwa berdasarkan proses yang telah kami lakukan berdasarkan serangkaian proses yang kita lakukan sah,” ujar Ghufron.

    Sebelumnya, KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN), Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Namun, sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak memenuhi panggilan KPK. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya.

    “Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik di waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin.

    “KPK berharap saudara SN dapat kooperatif dan bisa kembali hadir dalam panggilan yang akan dilayangkan, panggilan kedua ya oleh penyidik. Semoga saudara SN bisa kooperatif hadir,” ujar Tessa.

    Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.

    Kini, KPK pun menegaskan akan memproses hukum lagi mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
     

  • Bangun Kesepahaman Demokrasi, Pimpinan B-Universe Bertemu Kementerian Komdigi

    Bangun Kesepahaman Demokrasi, Pimpinan B-Universe Bertemu Kementerian Komdigi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menerima jajaran direksi B-Universe di kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

    Dalam audiensi tersebut, hadir Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita, Direktur Utama B-Universe Rio Abdurachman, Wakil Direktur Utama B-Universe Apreyvita Wulansari, Corporate Secretary B-Universe Ida Dewiyanti, Pemimpin Redaksi BTV Zaki Amrullah, Pemimpin Redaksi Investor Daily Djaka Susila, dan Pemimpin Redaksi Beritasatu.com Syukri Rahmatullah.

    Meutya Hafid menyatakan pertemuan dengan pimpinan media massa seperti B-Universe sangat penting bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebab, komunikasi yang baik antara pemerintah dan media dapat memperkuat demokrasi di Indonesia.

    “Karena ini Kementerian Komunikasi dan Digital, jadi kami tidak hanya mengurus digital tetapi juga komunikasi. Pertemuan dengan pemilik dan pimpinan media massa menjadi amat sangat penting, paling tidak untuk membangun kesepahaman bahwa kita semua berada dalam kerangka membangun demokrasi dan negara bersama-sama. Media juga harus sejalan dengan pembangunan bangsa,” kata Meutya seusai pertemuan.

    Meutya Hafid juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, ia dan jajaran B-Universe sepakat mengenai peran masing-masing untuk membangun bangsa melalui kritik yang konstruktif dan solusi-solusi yang bermanfaat bagi pemerintah.

    “Syukurnya, kami memiliki persepsi yang sama tentang bagaimana peran kita masing-masing, baik dari pemerintah maupun media massa, untuk ikut serta dalam membangun bangsa. Kami sangat terbuka terhadap kritik, namun kami juga mengharapkan solusi-solusi yang bisa disuarakan oleh media massa, termasuk oleh B-Universe,” ujarnya.

    Meutya berharap kerja sama yang terus terjalin antara media massa dan pemerintah, khususnya Kementerian Komdigi, dapat berjalan sesuai dengan peran masing-masing demi kemajuan pembangunan bangsa Indonesia.

    “Kami harap kerja sama antara pemerintah dan media massa, khususnya dengan B-Universe dapat berjalan maksimal ke depannya,” tambahnya.