Category: Beritasatu.com Nasional

  • Ahmad Sahroni Minta Polisi Terapkan Kebijakan Pinjam Pakai Barang Bukti Korban Laka Lantas

    Ahmad Sahroni Minta Polisi Terapkan Kebijakan Pinjam Pakai Barang Bukti Korban Laka Lantas

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi diminta menerapkan kebijakan ‘pinjam pakai’ atas barang-barang korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Alasannya, barang-barang tersebut termasuk barang-barang pribadi di TKP yang disita polisi sebagai barang bukti hingga persidangan selesai.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, barang-barang tersebut masih dibutuhkan korban untuk beraktivitas memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika dibutuhkan di persidangan dapat dihadirkan kembali.

    “Benda-benda seperti motor itukan dibutuhkan oleh korban untuk aktivitas sehari-hari. Jadi bisa pinjam pakai. Walaupun memang, kembali pada pertimbangan penyidiknya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Menurut Sahroni, pada era saat ini sebenarnya polisi bisa memanfaatkan CCTV untuk mendapatkan barang bukti dari suatu kejadian. Rekaman CCTV tersebut dapat memudahkan polisi dalam melihat dan mengambil barang bukti atas suatu kejadian.

    “Jadi sebenarnya itu sudah cukup, barang bukti (laka lantas) fisiknya bisa kembali dimanfaatkan oleh korban sampai proses persidangan selesai,” ujarnya.

    Sahroni menambahkan, jika sudah diberikan barang pinjam pakai, korban juga harus menjaga barangnya dengan baik. Alasannya, sebagai alat bukti peradilan, barang tersebut akan sangat penting dalam persidangan nantinya.

    “Jadi memang boleh dan bisa. Jangan sampai berubah bentuk, atau rusak, atau hilang karena akan menyulitkan persidangan nantinya dan yang rugi ya masyarakat juga,” pungkas Sahroni.

    Belakangan sedang marak terjadi berbagai kasus laka lantas yang mengharuskan perkaranya berakhir di kepolisian, bahkan sampai di persidangan. Dalam praktiknya, ketika proses hukum bergulir, barang pribadi yang ada di TKP milik para pihak akan menjadi barang bukti yang akan disita polisi sampai persidangan selesai. Hal tersebut membuat korban atau pihaknya lain yang barangnya disita, tidak bisa beraktivitas kembali.

  • Menag Nasaruddin Umar Serahkan Gratifikasi ke KPK, Pemberi Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

    Menag Nasaruddin Umar Serahkan Gratifikasi ke KPK, Pemberi Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar menyerahkan dugaan gratifikasi ke KPK. Merujuk UU Tipikor, sang pemberi gratifikasi diancam hukuman 5 tahun penjara.

    KPK memberikan apresiasi terhadap Menag Nasaruddin Umar yang menyerahkan dugaan gratifikasi. Tindakan inisiatif Nasaruddin dinilai sebagai langkah awal mencegah korupsi.

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh menteri agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Lantas, jika dugaan gratifikasi sudah diserahkan ke KPK, bagaimana dengan sang pemberi? Apakah dapat dipidana?

    Merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pemberi gratifikasi dapat dipidana.

    Namun, ancaman pidana itu bisa diterapkan jika, gratifikasi tersebut memenuhi unsur sebagai tindak pidana suap. Secara singkat, suap bisa diartikan pemberian yang memuat unsur janji, sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas dan bukan janji.

    UU Tipikor mengatur beberapa pasal soal suap, yaitu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c, d, dan serta Pasal 13. Perbedaan suap dan gratifikasi juga dijelaskan dalam Pasal 5 sebagai berikut:

    Ayat (1), Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta setiap orang yang:
    a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
    b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
    Ayat (2), Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Sementara itu, dalam Pasal 6 disebutkan:

    Ayat (1), Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 750 juta setiap orang yang:
    a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
    b. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

    Ayat (2), Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Pada Pasal 12B ayat (1) disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

    Pasal 12C ayat (1), disebutkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

    Ayat (2), disebutkan, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

    Sementara itu ancaman pidana bagi penerima gratifikasi diatur dalam Pasal 12. Pasal tersebut berbunyi, penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  • Mabes Polri Turun Tangan Usut Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang

    Mabes Polri Turun Tangan Usut Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri turun tangan mengusut kasus oknum polisi yang menembak mati seorang siswa SMK N 4 Semarang. Penembakan disebut terjadi saat polisi membubarkan tawuran.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisno Andiko mengatakan sudah ada dua asistensi yang dikerahkan. Asistensi itu datang dari Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri.

    “Sudah dilakukan asistensi oleh Polda Jawa Tengah. Asistensi Mabes Polri juga telah dilakukan, Tim Irwasum Polri dan Divisi Propam Polri telah turun,” katanya kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

    Kejadian mengenaskan di wilayah hukum Polrestabes Semarang itu diharapkan dapat mempermudah pendalaman. Polisi meyakini dengan adanya kontribusi dari dua asistensi tersebut akan memberikan hasil yang lebih baik dan objektif.

    Namun, untuk identifikasi terduga pelaku penembakan belum dapat diungkap hingga saat ini, sebab asistensi sedang berlangsung. Nantinya polisi akan memperbarui informasi terkait kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang.

    “Tentu pelaksanaan asistensi membutuhkan waktu dalam prosesnya,” tutup Trunoyudo.

    Sementara itu, siswa berinisial GR yang masih berusia 17 tahun harus kehilangan nyawanya seusai mendapati luka tembak pada bagian pinggul. GR dilaporkan tertembak oleh oknum polisi di kawasan Perumahan Paramount, Semarang Barat, pada Minggu (24/11/2024).

    Dugaan sementara yang diklaim oleh Polrestabes Semarang, GR ditembak akibat terlibat dalam aksi tawuran. Sementara itu Wakil Kepala Sekolah SMK N 4 Semarang mengaku jika korban kasus polisi tembak siswa, GR dikenal sebagai pribadi yang baik dan merupakan anggota paskibraka.

  • AKP Dadang Iskandar Terima Keputusan Dipecat dengan Tidak Hormat

    AKP Dadang Iskandar Terima Keputusan Dipecat dengan Tidak Hormat

    Jakarta, Beritasatu.com – AKP Dadang Iskandar dilaporkan menerima keputusan pemecatan dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (26/11/2024) malam, resmi memutuskan AKP Dadang Iskandar dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

    “Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam.

    Terduga pelanggar AKP Dadang Iskandar dikenakan sanksi pasal berlapis melalui putusan Sidang KKEP. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

    “Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” imbuh Sandi.

    Sementara itu, motif pelaku dalam kasus polisi tembak polisi di Solok selatan, Sumatera Barat, masih dalam proses pendalaman yang dilakukan oleh tim reserse. Sehingga sidang kali ini fokusnya hanya pada kode etik atau profesi.

    Peristiwa polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024), yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Ia menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar di Mapolsek Solok Selatan. Penembakan tersebut membuat AKP Ulil Riyanto tewas dan AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri. 

  • ASN Juga Bisa Laporkan Gratifikasi seperti Menag, Ini Cara yang Aman dan Rahasia

    ASN Juga Bisa Laporkan Gratifikasi seperti Menag, Ini Cara yang Aman dan Rahasia

    Jakarta, Beritasatu.com – Langkah Menteri Agama Prof Nasarudin Umar mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024) pagi mendapat banyak apresiasi. Langkah pelaporan dan pengembalian gratifikasi yang dilakukan menag ini diyakini sebagai wujud komitmen Nasaruddin agar Kemenag menjadi contoh good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

    Seperti diketahui gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerimaan gratifikasi, terutama oleh aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara, dapat dikenai sanksi hukum berat karena dianggap sebagai bentuk suap terselubung.

    Definisi gratifikasi tercantum dalam penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Istilah gratifikasi dalam ketentuan ini merujuk kepada pemberian dalam arti yang sangat luas. Termasuk dalam pemberian ini adalah uang, barang, potongan harga (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya.

    Gratifikasi ini dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.

  • Produksi Beras 2025 Diproyeksi 32 Juta Ton, Menko Zulkifli Hasan: Stok Pangan 2024 Tertinggi dalam 5 Tahun

    Produksi Beras 2025 Diproyeksi 32 Juta Ton, Menko Zulkifli Hasan: Stok Pangan 2024 Tertinggi dalam 5 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Produksi beras pada 2025 diproyeksikan mencapai 32 juta ton. Kabar baiknya, stok beras nasional pada 2024 diproyeksikan mencapai jumlah tertinggi dalam lima tahun terakhir.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan, stok beras pada akhir Desember 2024 diperkirakan akan mencapai lebih dari 8 juta ton. Perinciannya, 1,95 juta ton di Bulog dan lebih dari 6 juta ton di masyarakat.

    “Sementara itu stok beras pada akhir Desember akan dicatat sebagai tertinggi 5 tahun terakhir. Stok di Bulog nanti sekitar 2 juta ton, 1.948.000 ton lebih, sedangkan di masyarakat ada 6 juta ton lebih. Jadi kita punya stok beras 8 juta ton lebih. Pada 2025 insyaallah mudah-mudahan impornya tidak sebanyak pada 2024,” paparnya seusai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).

    Zulhas meyakini impor beras pada tahun depan akan sedikit, bahkan tidak ada sama sekali. Ia pun menyinggung Kementerian Pertanian (Kementan) yang perlu bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan beras dalam negeri.

    “Kalau impor pun sedikit, syukur-syukur pak mentan ini kerja keras luar biasa, syukur-syukur insyaallah tahun depan enggak ada impor, tetapi kalau ada impor pun sedikit,” kata Zulhas terkait target atau proyeksi produksi beras pada 2025.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menargetkan produksi beras mencapai 32 juta ton pada 2025. Mentan juga meyakini dengan target tersebut, Indonesia tak akan impor beras mulai tahun depan.

    “(Target produksi beras) 32 juta ton ya. Doakan insyaallah 2025,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

    Target produksi beras 32 juta ton pada 2025 meningkat dari tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras pada 2024 untuk konsumsi pangan penduduk diperkirakan sekitar 30,34 juta ton.

    Produksi beras 2024 mengalami penurunan sebanyak 757,13 ribu ton atau 2,43% dibandingkan produksi beras pada 2023 yang sebesar 31,10 juta ton. Sementara itu, Perum Bulog mencatat Indonesia sudah melakukan impor beras sebanyak 2,9 juta ton sepanjang 2024.

  • Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Rantai Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani Diperpendek

    Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Rantai Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani Diperpendek

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan rantai distribusi pupuk bersubisi ke petani menjadi lebih pendek dari sebelumnya panjang dan birokratis. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) presiden bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (26/11/2024).

    Agenda rapat tersebut, terkait sektor pangan, termasuk distribusi pupuk, neraca komoditas, hingga transformasi kelembagaan Perum Bulog. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan presiden nanti akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait distribusi pupuk bersubsi.

    “Kementan langsung ke Pupuk Indonesia. Pupuk Indonesia langsung ke gapoktan (gabungan kelompok tani), pengecer, atau distribusi sehingga rantai distribusi pupuk menjadi sangat pendek,” katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Sebelumnya, saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024), Zulkifli mengatakan, pemerintah akan memangkas aturan penyaluran pupuk kepada petani untuk memudahkan distribusi pupuk bersubsidi.

    “Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dahulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan menteri perdagangan, persetujuan menteri pertanian, persetujuan menteri keuangan, rumit,” paparnya.

    Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan akan memangkas regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, agar penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani tidak terhambat.

    Saat ini, menurut dia, ada 147 regulasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Panjangnya regulasi tersebut, dinilai mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk secara tepat waktu.

    “Semua yang menjadi kendala untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, (distribusi) pupuk subsidi, itu dipangkas,” ujar Mentan Amran di Jakarta, Senin (18/11/2024).

  • Muhaimin Iskandar Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Bansos

    Muhaimin Iskandar Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Bansos

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar turut membuka suara terkait rencana kenaikan PPN 12 persen. Ditanya terkait dampak dari kenaikan PPN 12 persen terhadap bantuan sosial (bansos), menko yang akrab disapa Cak Imin itu mengaku tengah melakukan kajian. 

    “On-going process,” singkat Muhaimin seusai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (26/11/2024). 

    Muhaimin mengatakan pemerintah tengah mewaspadai bertambahnya jumlah masyarakat yang masuk kategori menengah yang rentan miskin. 

    “Ya, sampai hari ini kategori kelas menengah dan rentan miskin itu harus diwaspadai. Nah, soal jenis dan polanya misalnya berbagai keringanan-keringanan yang harus diberikan,” kata dia. 

    Sementara ini, Muhaimin menyebut terdapat 2,3 juta masyarakat yang termasuk golongan miskin ekstrem. Pemerintah pun masih melakukan perbaruan pendataan terkait jumlah golongan masyarakat miskin yang akan diberi bantuan sosial. Rencananya, data tunggal kesejahteraan sosial akan rampung pada Desember 2024. 

    “Ya, secepat-cepatnya bulan ini sampai Desember, satu sumber data penyaluran itu sudah terpenuhi. (Berlaku untuk) semua, (termasuk subsidi). Semua data kemiskinan harus satu pintu,” kata Muhaimin.

    Kendati demikian, Muhaimin mengatakan data tunggal bansos tidak akan mencakup korban judi online.  “Kita berharap korban judi online ini bisa ditangani melalui BPJS Kesehatan dan BP Jaminan Ketenagakerjaan,” ungkap Muhaimin mengomentari lebih jauh masyarakat yang terdampak kenaikan PPN 12 persen.

  • Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

    Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga keamanan finansial bagi tenaga kerja yang memiliki fungsi untuk membantu para pekerja dalam mengelola dana BPJS ketenagakerjaan. Namun, bagaimana cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

    Diketahui, untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 2024 dapat dilakukan dengan berbagai cara dengan mudah. Proses pencairannya dapat diurus secara online tanpa harus mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

    Proses pencairannya pun tidak rumit, Anda hanya perlu melakukan beberapa cara berikut ini untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024.

    1. Melalui laman Lapak Asik
    – Kunjungi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    – Isi data awal dengan masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
    – Sistem akan melakukan verifikasi otomatis.
    – Ikuti instruksi untuk melengkapi data yang diperlukan.
    – Siapkan dan unggah dokumen persyaratan.
    – Tunggu notifikasi mengenai jadwal dan lokasi wawancara.
    – Siapkan dokumen asli untuk wawancara melalui video call.
    – Setelah proses selesai, dana akan dicairkan ke rekening yang terdaftar.

    2. Mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
    – Cari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
    – Persiapkan dokumen yang diperlukan.
    – Lengkapi formulir pengajuan klaim yang disediakan.
    – Ikuti proses wawancara dan verifikasi data.
    – Setelah semua proses selesai, dana akan dicairkan ke rekening yang telah didaftarkan.

    3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
    – Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau App Store.
    – Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”.
    – Pastikan semua data terisi dengan benar.
    – Unggah dokumen dan foto diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    – Masukkan informasi rekening untuk pencairan dana.
    – Pastikan semua informasi sudah benar sebelum mengirim pengajuan.

    Sebelum mencairkan, terdapat beberapa dokumen yang ketentuan yang harus Anda siapkan seperti berikut ini.

    – Kartu Peserta BPJamsostek.
    – E-KTP.
    – Buku tabungan.
    – Kartu keluarga (KK).
    – Surat keterangan berhenti bekerja (jika ada).
    – Surat pengalaman kerja atau surat perjanjian kerja.
    – NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta atau jika mengajukan klaim sebagian).
    – Kriteria untuk mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) mencakup, usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), cacat total tetap, meninggalkan Indonesia secara permanen, klaim sebagian dari JHT (10% atau 30%) setelah kepesertaan minimal 10 tahun.

    Dengan mengikuti cara-cara di atas dan memenuhi syarat yang ditentukan, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.

  • KPK Sebut Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Berisi Rp 20.000-Rp 100.000

    KPK Sebut Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Berisi Rp 20.000-Rp 100.000

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK menyebut amplop yang diduga merupakan serangan fajar atau politik uang oleh calon gubernur (cagub) petahana Bengkulu Rohidin Mersyah berisi uang dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000. Temuan amplop tersebut kini tengah didalami penyidik KPK.

    Amplop berlogo pasangan cagub petahana Bengkulu Rohidin Mersyah dan Meriani sebelumnya telah disita KPK. Penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu yang menjerat Rohidin.

    “Ini masih didalami oleh penyidik. Isi amplopnya informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengatakan belum ada penghitungan soal nominal keseluruhan amplop tersebut. Namun, dia menyebut ada sebagian amplop yang telah terdistribusi, diduga terkait ‘serangan fajar’ agar para penerima dapat memilih Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024.

    “Tetapi yang jelas memang diduga kuat amplop-amplop tersebut, sebagian sudah ada yang terdistribusi dan bagi yang terlanjur diamankan, ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini gubernur di Bengkulu selanjutnya,” ungkapnya.

    KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan adc Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias AC. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara oleh KPK.