Category: Beritasatu.com Nasional

  • Puncak Hari Guru Nasional 2024, Prabowo: Saya Jadi Presiden karena Dibimbing Mereka

    Puncak Hari Guru Nasional 2024, Prabowo: Saya Jadi Presiden karena Dibimbing Mereka

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak hari guru nasional 2024 di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan keberhasilannya menjadi presiden Republik Indonesia tidak lepas dari peran guru yang telah mendidiknya.

    “Tidak akan ada negara yang berhasil tanpa guru. Saya berdiri di hadapan saudara-saudara sebagai presiden RI karena guru-guru saya baik. Walaupun mungkin saya dahulu sebagai murid, termasuk yang bandel tetapi karena guru-guru saya tidak menyerah membimbing saya, maka hari ini saya berdiri di depan saudara-saudara sebagai presiden,” ujar Prabowo yang disambut riuh para guru.

    Presiden Prabowo dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya peran guru sebagai tonggak berdirinya sebuah negara. Dia menilai guru adalah kunci kebangkitan bangsa Indonesia. 

    “Guru adalah tonggak berdirinya sebuah negara. Negara yang berhasil adalah negara yang pendidikannya berhasil. Negara hanya bisa makmur manakala pendidikan negara itu berhasil dan kunci keberhasilan bagi pendidikan adalah para guru,” ujar Prabowo. 

    Untuk itu atas nama pemerintah dan bangsa Indonesia, Prabowo berterima kasih kepada para guru yang telah mendedikasikan diri untuk kemajuan bangsa.

    Pendidikan dan guru diakui Prabowo menjadi fokus pemerintahan yang dipimpinnya. “Saya menyadari pendidikan adalah kunci kebangkitan bangsa Indonesia. Tidak ada pilihan buat kita untuk bangkit jika tidak mau kita menjadi negara miskin. Karena itu, sewaktu menerima mandat dari rakyat, fokus saya dan tim yang akhirnya menjadi kabinet adalah pendidikan,” katanya.

    Menurut Prabowo di banyak negara, fokus pemerintahan dicerminkan oleh APBN. Banyak negara besar di dunia, APBN yang menjadi prioritas utamanya adalah pertahanan. Dia mencontohkan Amerika Serikat di mana 60% APBN-nya diprioritaskan untuk pertahanan. 
     

  • Dua Strategi Efektif Cak Imin dan Kemenkomdigi Atasi Judi Online

    Dua Strategi Efektif Cak Imin dan Kemenkomdigi Atasi Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menjelaskan dua strategi efektif untuk mengatasi permasalahan judi online. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

    Pria yang akrab disapa Cak Imin menegaskan, pentingnya dua strategi efektif, yakni pengawasan yang lebih ketat serta peningkatan literasi digital sebagai upaya preventif dan partisipatif.

    “Langkah pertama adalah penguatan pengawasan terhadap aspek-aspek digital, termasuk peran perbankan yang terlibat dalam kegiatan ini. Kami telah berdiskusi untuk memastikan seluruh elemen ini dapat diawasi dengan baik,” jelas Cak Imin di Jakarta, pada Kamis (28/11/2024).

    Ia juga menambahkan, langkah kedua adalah mendorong literasi digital yang lebih luas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online. 

    Menurutnya, perlunya menanamkan pemahaman kepada masyarakat bahwa judi online adalah bentuk dari penipuan sehingga dapat merugikan, serta mengubah hidup seseorang menjadi tidak baik, khususnya dart segi perekonomian.

    “Dan kita harus melawannya dengan kesadaran yang penuh,” tegasnya.

    Cak Imin juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perangkat desa dan kader penggerak pembangunan daerah, untuk melibatkan mereka dalam edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di tingkat bawah, agar mereka tidak mudah tergoda oleh tawaran keuntungan dari judi online.

    “Sosialisasi dan edukasi melalui platform digital sangat diperlukan. Masyarakat harus menyadari bahwa janji keuntungan dalam judi online adalah sebuah penipuan. Kami akan memastikan bahwa informasi ini sampai kepada masyarakat paling bawah,” tambahnya.

    Dengan pendekatan dua strategi efektif mengatasi judi online, Cak Imin dan Kemenkomdigi meyakini dapat mengurangi dampak buruk kegiatan tersebut serta membangun kesadaran kolektif untuk melawan praktik merugikan.

  • Bagaimana Aturan Pejabat Menerima Gratifikasi? Ini Penjelasannya

    Bagaimana Aturan Pejabat Menerima Gratifikasi? Ini Penjelasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar diwakili oleh Muhammad Ainul Yakin selaku tenaga ahli menteri agama mengembalikan barang yang diduga pemberian atau gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024). Namun, bagaimana aturan pejabat menerima gratifikasi?

    Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gratifikasi merupakan pemberian uang atau barang kepada pemangku kebijakan atau pejabat publik dengan maksud sekadar memberi tanpa niat atau maksud tujuan tertentu.

    Lalu bagaimana jika seorang pejabat publik tanpa sengaja mendapatkan pemberian atau gratifikasi? Berikut ini aturan pejabat menerima pemberian atau gratifikasi.

    Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dijelaskan apa dan bagaimana regulasi gratifikasi. Menurut Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 20/2001 dituliskan, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

    Jadi setiap pemberian gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dapat ditetapkan sebagai suap.

    Seorang pejabat tidak akan ditetapkan sebagai penerima suap jika melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari masa kerja setelah diterimanya gratifikasi. Hal ini diatur dalam Pasal 12C ayat (1) dan (2) Nomor 20/2001.

    Setelah pelaporan tersebut, maka kuasa barang pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penetapan status gratifikasi, penyerahan barang kepada Kemenkeu, dan mengumumkan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara minimal satu kali setiap tahunnya. Hal ini diatur dalam Pasal 16, 17, dan 18 UU  Nomor 30/2002 tentang KPK.

    Namun, tidak semua pemberian atau gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK karena dianggap sebagai bukan tindak pidana suap. Beberapa hal yang tidak termasuk suap ini dirilis oleh KPK melalui buku saku yang mereka terbitkan pada 2014.

    1. Pemberian dari anggota keluarga yang tidak memiliki adanya benturan jabatan atau kepentingan dari sang penerima.
    2. Pemberian hadiah untuk acara atau pesta dengan nilai di bawah Rp 1 juta.
    3. Pemberian sumbangan saat terjadi bencana alam atau musibah dengan nilai di bawah Rp 1 juta.
    4. Pemberian dari sesama rekan kerja untuk merayakan sesuatu dengan batasan nilai pemberian tidak berbentuk atau senilai uang untuk per orang adalah Rp 300.000 dan maksimal Rp 1 juta selama kurun waktu satu tahun dari orang yang sama.
    5. Sajian yang diberikan secara umum.
    6. Keuntungan yang didapatkan dari sebuah investasi yang berlaku untuk umum.
    7. Barang hadiah dari sebuah acara yang diberikan untuk umum.
    8. Barang atau uang yang diberikan oleh pemerintah atas prestasi yang sudah diraih dan pemberian dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
    9. Kompensasi profesi yang berasal dari luar kedinasan atau tidak menyangkut pekerjaan pejabat tanpa berbenturan dengan konflik kepentingan.

    Itulah aturan pejabat dalam menerima pemberian atau gratifikasi. Hal ini harus diperhatikan karena rawan terjadi kasus suap yang terjadi karena beberapa pihak tidak mengetahui regulasi gratifikasi.

  • Firli Bahuri Mangkir dan Tidak Ditahan, Polda Metro Jaya Irit Bicara

    Firli Bahuri Mangkir dan Tidak Ditahan, Polda Metro Jaya Irit Bicara

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya enggan berkomentar banyak terkait kemungkinan menahan Firli Bahuri meski mantan ketua KPK itu kembali mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi hanya mengatakan bahwa penahanan Firli Bahuri tergantung kebutuhan penyidik.

    “Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan, mohon waktu nanti kami update lagi ke penyidik,” ujarnya kepada wartawan Kamis (28/11/2024).

    Ade Ary menyebutkan, saat ini pihaknya masih berkonsolidasi seusai Firli kembali mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024) ini.

    “Saat ini penyidik terus melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut terkait penyidikan kasus ini,” ungkap dia.

    Sebelumnya, mantan ketua KPK Firli Bahuri bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian SYL di Bareskrim Polri pada Kamis ini.

    Pemeriksaan terhaadap Firli Bahuri tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

  • Begini Sanksi Pejabat Menerima atau Tidak Melaporkan Gratifikasi

    Begini Sanksi Pejabat Menerima atau Tidak Melaporkan Gratifikasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengembalikan barang yang diduga gratifikasi ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lewat perwakilannya. Hal ini karena terdapat sanksi serius bagi pejabat yang menerima atau tidak melaporkan perihal gratifikasi.

    Penyerahan barang tersebut dilakukan Nasaruddin untuk menjadi contoh good governance. Lalu, apa sanksi bagi pejabat yang menerima atau tidak melaporkan gratifikasi? Berikut ini penjelasanya.

    Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya.

    Jika ditemukan segala sesuatu yang diduga gratifikasi, wajib dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak gratifikasi tersebut diterima.

    Sanksi bagi pejabat dan pegawai negeri yang menerima atau tidak melaporkan gratifikasi, yakni pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun atau bahkan pidana penjara seumur hidup. Lalu, pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), maksimum Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 /PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, ada beberapa jenis gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan oleh penyelenggara negara terkait dengan kedinasan.

    Gratifikasi ini mencakup barang atau fasilitas yang diterima dalam kegiatan, seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau acara serupa, baik yang diselenggarakan di dalam negeri maupun di luar negeri.

    Beberapa contoh gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan antara lain:

    1. Seminar kit kedinasan yang berlaku umum.
    2. Cinderamata atau suvenir yang berlaku umum.
    3. Hadiah atau door prize yang berlaku umum.
    4. Fasilitas penginapan yang berlaku umum.
    5. Konsumsi, hidangan, atau sajian berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.

    Selain itu, kompensasi yang diterima dari pihak lain juga tidak perlu dilaporkan jika memenuhi beberapa syarat, seperti tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan, tidak menimbulkan pembiayaan ganda atau benturan kepentingan, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.

    Beberapa contoh kompensasi yang dapat diterima tanpa perlu dilaporkan antara lain:

    1. Honor atau insentif (baik berupa uang maupun setara uang).
    2. Fasilitas penginapan.
    3. Cinderamata, suvenir, atau plakat.
    4. Jamuan makan.
    5. Fasilitas transportasi.
    6. Barang yang mudah busuk atau rusak, seperti bingkisan makanan atau buah.

  • Hadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Presiden Prabowo Subianto Akan Umumkan Kenaikan Gaji Guru

    Hadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Presiden Prabowo Subianto Akan Umumkan Kenaikan Gaji Guru

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang akan berlangsung di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta, pada Kamis (28/11/2024) sore.

    Acara bertema “Guru Hebat, Indonesia Kuat” ini diperkirakan akan dihadiri ribuan guru dari berbagai daerah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan dalam peringatan tersebut, Presiden Prabowo akan memberikan kabar baik yang telah dinanti-nantikan para guru.

    “Pada acara ini, akan diumumkan peningkatan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN. Guru non-ASN akan mendapat tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan, sementara gaji guru ASN akan naik sebesar satu kali gaji pokok mereka,” kata Abdul Mu’ti usai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Selasa (26/11/2024).

    Abdul Mu’ti menjelaskan, kenaikan gaji guru tidak hanya menyasar guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga mencakup guru honorer dan guru di sekolah swasta.

    Guru ASN akan menerima kenaikan gaji sebesar 100% dari gaji pokok yang mereka miliki saat ini. Sementara itu, guru honorer dan guru swasta akan memperoleh tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 2 juta per bulan melalui program sertifikasi.

    “Bagi guru non-ASN atau honorer, pendapatan mereka akan bertambah melalui tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta. Tunjangan ini di luar gaji mereka di sekolah masing-masing, yang besarnya berbeda-beda tergantung kemampuan sekolah,” jelas Abdul Mu’ti.

    Tunjangan sertifikasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga kualitas para guru. Menurut Abdul Mu’ti, sertifikasi akan diikuti dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk meningkatkan kompetensi para guru sesuai amanat undang-undang.

    “Guru yang sudah mendapatkan sertifikasi akan menjalani PPG sebagai pelatihan untuk meningkatkan kualifikasi. Dengan tunjangan sertifikasi, diharapkan kualitas mereka juga ikut meningkat,” tambahnya.

    Kenaikan gaji dan tunjangan guru ini mencerminkan komitmen pemerintah Presiden Prabowo dalam memperbaiki kesejahteraan dan kualitas para pahlawan tanpa tanda jasa yang menjadi ujung tombak pendidikan di Indonesia.

  • Zulhas Ungkap Banyak Sawah di Indonesia Hanya Bisa Ditanam Sekali Setahun, Ini Penyebabnya

    Zulhas Ungkap Banyak Sawah di Indonesia Hanya Bisa Ditanam Sekali Setahun, Ini Penyebabnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan banyak lahan sawah di Indonesia hanya bisa ditanami satu kali dalam setahun. Kondisi ini terjadi di berbagai wilayah seperti Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan daerah lainnya.

    “Banyak sekali sawah kita, baik di Pulau Jawa, di Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain yang hanya satu kali tanam,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

    Menurut Zulhas, salah satu kendala utama sawah di Indonesia yang hanya satu kali tanam adalah minimnya irigasi karena hanya mengandalkan curah hujan. Selain itu, keterbatasan anggaran di tingkat daerah juga menjadi hambatan dalam pembangunan infrastruktur irigasi.

    “Sawah yang satu kali tanam itu tidak ada irigasinya karena mengandalkan curah hujan. Nah, kenapa begitu? Karena keterbatasan anggaran dari daerah,” jelas Zulhas.

    Zulhas menambahkan, pengelolaan lahan sawah dibagi berdasarkan luasnya. Lahan sawah yang luasnya kurang dari 1.000 hektare menjadi tanggung jawab anggaran bupati atau wali kota. Sementara untuk lahan dengan luas antara 1.000 hektare hingga 3.000 hektare, kewenangan pembangunan irigasi berada di tangan gubernur.

    “Kalau luasnya 1.000 hektare, anggarannya dari bupati. Kalau seribu sampai tiga ribu hektare, gubernur yang bertanggung jawab membangun irigasi,” terangnya.

    Ia juga menyebutkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memiliki kemampuan untuk menangani masalah sawah di Indonesia. Hal tersebut selaras dengan upaya mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan potensi pendapatan negara jika sawah-sawah tersebut dikelola dengan optimal.

    “Kementan punya kemampuan untuk membantu karena ini (sawah di Indonesia) menjadi fokus ketahanan pangan. Maka itu boleh dikerjakan oleh pusat, dan semuanya akan diatur melalui sub-Perpres,” pungkas Zulhas.

  • Turunkan Harga Sewa Rusun Pasar Rumput, Solusi Hunian dari Prabowo untuk Warga Berpenghasilan Rendah

    Turunkan Harga Sewa Rusun Pasar Rumput, Solusi Hunian dari Prabowo untuk Warga Berpenghasilan Rendah

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga sewa Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput di Jakarta mengalami penurunan signifikan, dari Rp 3,5 juta menjadi mulai Rp 1,1 juta hingga Rp 2,25 juta per bulan. Penyesuaian harga ini bertujuan untuk menjadikan rusun lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Proses verifikasi ketat dilakukan guna memastikan unit rusun dialokasikan sesuai dengan prioritas pemerintah.

    “Presiden (Prabowo Subianto) meminta agar prioritas diberikan kepada rakyat kecil. Kami di tim lapangan langsung mengeksekusi kebijakan ini,” kata Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dalam acara penyerahan kunci simbolis di Rusun Pasar Rumput, Kamis (28/11/2024).

    Rusun Pasar Rumput dirancang untuk membantu warga rentan dan berpenghasilan rendah, termasuk pengemis dan gelandangan yang belum memiliki tempat tinggal tetap. Dari total 1.984 unit, sebanyak 418 unit dialokasikan khusus untuk korban kebakaran di Manggarai.

    Unit ini diberikan secara gratis hingga 27 Oktober 2025. Selain itu, beberapa unit juga diperuntukkan bagi warga yang terdampak renovasi di kawasan Kali Ciliwung.

    Dalam acara tersebut, beberapa penghuni berbagi pengalaman, termasuk seorang pedagang alat tulis kantor yang sebelumnya tinggal di Cileungsi. Ia harus menempuh perjalanan 6-7 jam setiap hari akibat kemacetan. Kini, dengan menyewa unit di Rusun Pasar Rumput seharga Rp 1,25 juta per bulan, waktu dan tenaga yang ia hemat membuatnya lebih produktif.

    Saat ini, tercatat 1.314 calon penghuni telah mendaftar, baik secara online maupun offline. Turunnya harga sewa Rusun Pasar Rumput diharapkan menjadi model bagi pembangunan rumah susun serupa di kawasan lain untuk mendukung pemerataan akses hunian layak.

  • Syarat Pendaftaran Petugas Haji Pusat 2025 yang Dibuka Kemenag

    Syarat Pendaftaran Petugas Haji Pusat 2025 yang Dibuka Kemenag

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pendaftaran petugas haji pusat 2025 pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar petugas haji pusat 2025.

    Kemenag membuka beberapa divisi sebagai petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi yang akan bertugas di tanah suci. Divisi yang dibuka pendaftarannya adalah layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, layanan perlindungan ibadah, layanan jemaah haji lansia dan disabilitas, layanan media center haji (MCH), dan layanan penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji (PKPPJH).

    Berikut ini syarat pendaftaran petugas haji pusat 2025 yang dibuka Kemenag.

    Syarat Umum
    Persyaratan umum bagi petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi 2025 sebagai berikut ini.

    1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
    2. Wajib beragama Islam.
    3. Memiliki kondisi sehat secara jasmani dan rohani.
    4. Tidak sedang hamil.
    5. Memiliki komitmen dalam melayani jemaah.
    6. Memiliki kemampuan pengoperasian aplikasi pelaporan PPIH menggunakan Android dan/atau iOS.
    7. Aparatur sipil negara (ASN) dan/atau pegawai Kemenag, ASN dari kementerian atau lembaga lain, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    8. Masyarakat anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional.
    9. Tidak memiliki catatan pidana hukum dan memiliki integritas serta kredibilitas.

    Syarat Khusus
    Syarat khusus untuk pelaksana pelayanan bidang akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

    1. Merupakan ASN Kemenag, masyarakat anggota ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau pihak tenaga profesional.
    2. Memiliki usia dengan minimum 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.

    Syarat Khusus Pelaksana Bimbingan Ibadah
    1. Merupakan ASN Kemenag, masyarakat anggota ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau pihak tenaga profesional.
    2. Memiliki usia dengan minimum 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Wajib telah melaksanakan ibadah haji.
    4. Paham mengenai bimbingan ibadah haji dan manasik haji.
    5. Mempunyai sertifikat pembimbing manasik haji yang diberikan oleh Kemenag.
    6. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.

    Syarat Khusus untuk Pelaksana Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
    1. Merupakan ASN Kemenag yang khusus bertugas untuk operator Siskohat pada Kemenag pusat, kantor wilayah, atau dan Kemenag tingkat kabupaten atau kota dengan minimal masa kerja tiga tahun dengan bukti surat keterangan dari pimpinan.
    2. Memiliki usia dengan minimum 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Memiliki kemampuan menggunakan aplikasi Siskohat.
    4. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.
    5. Diutamakan untuk orang yang sudah ikut serta dalam bimbingan teknis Siskohat oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

    Syarat Administrasi
    Syarat untuk pelaksana pelayanan bidang akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagai berikut ini.

    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir.
    4. Surat keterangan (SK) kepegawaian terakhir untuk ASN.
    5. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    6. Surat pernyataan memiliki kemampuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
    7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    8. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    9. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    10. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    11. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Syarat Administrasi Pelaksana Bimbingan Ibadah
    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. KTP yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir.
    4. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    5. Sertifikat untuk membimbing ibadah.
    6. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    7. Surat pernyataan memiliki kemampuan TIK.
    8. SK kepegawaian untuk ASN.
    9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    10. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    11. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    12. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Syarat Administrasi Pelaksana Siskohat
    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. KTP yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir
    4. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    5. Surat pernyataan memiliki kemampuan TIK.
    6. Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bertugas sebagai operator Siskohat minimal tiga tahun dari pimpinan.
    7. SK kepegawaian untuk ASN
    8. SK penempatan kerja terakhir untuk ASN.
    9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    10. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    11. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    12. Diutamakan piagam atau sertifikat pelatihan Siskohat yang diberikan oleh Kemenag. 
    13. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    14. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Itulah syarat pendaftaran petugas haji pusat 2025 yang dibuka Kemenag. Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas dari 29 November hingga 6 Desember 2024.

  • Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Kasus SYL, Polda Metro Jaya Sebut Alasan Tak Jelas

    Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Kasus SYL, Polda Metro Jaya Sebut Alasan Tak Jelas

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menyatakan Firli Bahuri mangkir pemeriksaan kasus dugaan pemerasan yang dia lakukan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alasannya pun tak jelas.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli telah menyampaikan pemberitahuan dirinya tak hadir melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar.

    “Melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Ade Safri dalam keterangannya Kamis (28/11/2024).

    Ade Safri sendiri tak membeberkan alasan Firli Bahuri mangkir pemeriksaan kali ini. Dia malah meminta wartawan menanyakan langsung kepada pengacara Firli, Ian Iskandar.

    “Berkenan bisa ditanyakan langsung ke penasihat hukum  tersangka FB (Ian Iskandar),” kata dia.

    Ade Safri mengaku bakal berkoordinasi dengan penyidik seusai Firli Bahuri mangkir. Apakah bakal dipanggil ulang atau tidak.

    “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan (kasus pemerasan Firli Bahuri),” ungkapnya.