Category: Beritasatu.com Nasional

  • Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, PDIP Enggan Bersikap Terlalu Cepat

    Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, PDIP Enggan Bersikap Terlalu Cepat

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menuturkan partainya tidak mau terburu-buru menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai kepala daerah dipilih DPRD. Deddy mengatakan PDIP hingga saat ini masih menganut prinsip kepala daerah dipilih oleh rakyat.

    “Soal pemilu dipilih DPRD, saya kira kami di PDI Perjuangan tidak akan terburu-buru. Yang pasti kami menganut prinsip kedaulatan rakyat adalah prinsip utama dalam pemilu. Vox populi vox dei, suara rakyat suara Tuhan dan kedaulatan rakyat itu diejawantahkan melalui pemilu langsung,” katanya dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).

    Deddy beranggapan biaya pemilihan kepala daerah yang mahal bukanlah kesalahan dari rakyat. Melainkan, para elite partai politik yang menaburkan uang sehingga memaksa logistik pemilihan kepala daerah dengan biaya yang tinggi.

    “Jadi jangan hanya menyalahkan rakyat biaya mahal. Yang menaburkan uang itu kan memang dari elite politik sendiri, kan gitu. Partai-partai membangun basis dukungan di bawah pasti tidak perlu uang besar-besar kan begitu logikanya. Namun, kalau mau main jalan pintas, mau tidak mau pasti main uang besar,” tuturnya terkait wacana kepala daerah dipilih DPRD.

    Deddy mengatakan usulan Presiden Prabowo Subianto soal kepala daerah dipilih DPRD perlu ditanyakan ke seluruh partai politik terlebih dahulu. Dia menegaskan PDIP secara resmi belum mengeluarkan tanggapan mengenai hal tersebut.

    “Jadi periksa dahulu dalam partai politiknya. Nanti kita periksa apakah memang usulan dari presiden itu betul-betul bisa dilaksanakan dan mau dilaksanakan, atau tidak. Namun, pada prinsipnya, kami tetap ingin pemilu langsung dan kedaulatan di tangan rakyat. One man, one vote,” ungkapnya.

    “Sikap resmi partai itu nanti akan disampaikan setelah usulan revisi Undang-Undang Pilkada disampaikan, lalu kita akan melakukan kajian secara lebih mendalam,” pungkasnya terkait wacana kepala daerah dipilih DPRD.

  • Kementerian Kebudayaan Luncurkan Logo Instansi

    Kementerian Kebudayaan Luncurkan Logo Instansi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kebudayaan resmi meluncurkan logo instansinya dalam acara “Semarak Budaya Indonesia” di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Logo Kementerian Kebudayaan didominasi warna emas serta garis cokelat di sisinya. Dalam logo ini, ada kolase rumah gadang atau rumah adat suku Minangkabau (Sumatera Barat).

    Unsur tenun juga dipakai dalam logo Kementerian Kebudayaan. Ada enam ikat tenun yang kemudian merajut seluruh unsur hingga menjadi kesatuan logo.

    Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, logo Kementerian Kebudayaan melambangkan keterikatan dari beragam budaya Indonesia sekaligus simbol persatuan budaya Tanah Air.

    “Bagian logo itu yang paling penting adalah mempersatukan budaya Indonesia sebagai sebuah satu kesatuan budaya, untuk kemajuan kebudayaan,” ujar Fadli Zon.

    Fadli Zon berharap logo ini dapat menerjemahkan visi ke depan Kementerian Kebudayaan untuk memajukan kebudayaan Indonesia di tengah peradaban dunia.

    Logo Kementerian Kebudayaan diluncurkan setelah melalui proses kompetisi terbuka yang ditujukkan untuk masyarakat dari berbagai daerah. Kompetisi logo Kementerian Kebudayaan itu diikuti 3.200 peserta.

    Para peserta lalu diseleksi oleh dewan juri selama beberapa hari hingga akhirnya melahirkan logo Kementerian Kebudayaan. Pemuda asal Kotawaringin, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil memenangkan kompetisi tersebut.

    Sementara itu, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menyambut gembira peluncuran logo Kementerian Kebudayaan. Menurut Giring, logo ini menjadi semangat baru bagi Kementerian Kebudayaan untuk menjalankan program-programnya, khususnya untuk kemajuan budaya Tanah Air.

    Sementara acara “Semarak Budaya Indonesia” yang memperkenalkan logo Kementerian Kebudayaan sekaligus menjadi perayaan atas diinskripsinya tiga warisan budaya Indonesia oleh UNESCO. Ketiganya, adalah reog Ponorogo, kebaya, dan kolintang yang menjadi bagian warisan budaya tak benda dunia atau intangible cultural heritage of humanity of UNESCO.

  • Presiden Prabowo Akan Beri Amnesti Napi HIV, Narkoba, hingga Kasus Papua

    Presiden Prabowo Akan Beri Amnesti Napi HIV, Narkoba, hingga Kasus Papua

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti, yakni pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap narapidana (napi) yang sudah berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), HIV, narkoba, hingga terkait kasus Papua. Langkah ini sebagai solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).  

    Hal itu terungkap saat memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    “Ada beberapa kasus terkait dengan orang sakit berkepanjangan, termasuk warga binaan kita yang sudah berstatus ODGJ. Untuk HIV kurang lebih 1.000 orang akan diberi amnesti,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Dia mengatakan, Prabowo juga meminta beberapa kasus terkait penghinaan diberi amnesti, seperti di Papua. “Kasus Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi bukan bersenjata, Presiden Prabowo setuju untuk diberikan amnesti,” kata dia.

    Selain itu, kata dia, napi terkait narkoba akan diberikan amnesti. “Kasus yang seharusnya mendapat rehabilitasi akibat penggunaan narkotika juga diberikan amnesti,” ujarnya.

    Dalam ratas itu juga dibahas menyangkut transfer kasus dengan sejumlah negara sahabat. “Presiden Prabowo akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini tengah kami lakukan asesmen bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas),” kata dia. 

    Rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti dalam rangka mengurangi overload kapasitas lapas dan dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.

    Namun untuk detail jumlah napi yang diberi amnesti, kementerian terkait akan melakukan asesmen bersama jaksa agung dan kapolri.

  • Isu Politik Terhangat: Ridwan Kamil Ucapkan Selamat dan Cium Tangan Pramono serta Prabowo Sebut Pilkada 2024 Mahal

    Isu Politik Terhangat: Ridwan Kamil Ucapkan Selamat dan Cium Tangan Pramono serta Prabowo Sebut Pilkada 2024 Mahal

    Jakarta, Beritasatu.com – Ridwan Kamil ucapkan selamat dan cium tangan Pramono Anung karena kalah pada Pilgub Jakarta serta fakta dan data Presiden Prabowo sebut Pilkada 2024 terlalu mahal, menjadi isu politik terhangat sepanjang Sabtu (13/12/2024).

    Berita lain yang menarik pembaca adalah PWNU Jakarta soroti penurunan partisipasi pemilih dalam pilgub, pemerintah dan parpol kaji pengembalian pilkada melalui DPRD, dan Megawati masih mempertimbangkan secara matang soal saran gabung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

    Berikut lima berita isu politik terhangat di Beritasatu.com, Sabtu.

    1. Akui Kekalahan pada Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil Ucapkan Selamat dan Cium Tangan Pramono Anung
    Calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, secara resmi mengakui kekalahannya pada Pilgub Jakarta 2024. Dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @ridwankamil, Jumat (13/12/2024), Ridwan Kamil terlihat bertemu dengan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno.

    Dalam video tersebut, Ridwan Kamil terlihat memeluk erat Pramono Anung dan mencium tangannya sebagai bentuk penghormatan. Ia juga berbincang hangat dengan Rano Karno, yang akrab disapa Bang Doel.

    2. Presiden Prabowo Sebut Pilkada 2024 Terlalu Mahal, Ini Fakta dan Data Sebenarnya
     Presiden Prabowo Subianto membuka wacana pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan lagi ke DPRD, karena pilkada langsung dinilai terlalu mahal bahkan menghabiskan anggaran hingga triliunan rupiah.

    “Berapa puluh triliun habis dalam 1-2 hari, dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” kata Prabowo dalam sambutannya pada puncak HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis (12/12/2024) malam.

    3. PWNU Jakarta Soroti Penurunan Partisipasi Pemilih dalam Pilgub
    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta menilai, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 telah diselenggarakan dengan baik. NU Jakarta memberi nilai 80 untuk penyelenggaraan Pilgub Jakarta. Namun, NU memberikan catatan kepada KPU Jakarta karena partisipasi pemilih menurun.

    4. Megawati Masih Pertimbangkan Secara Matang Soal Saran Gabung KIM
    Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan masih mempertimbangkan secara matang soal saran sejumlah pihak untuk bergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Poros koalisi ini merupakan koalisi pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    5. Pemerintah dan Parpol Kaji Pengembalian Pilkada Melalui DPRD
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah dan partai politik akan mengkaji wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Menurutnya wacana sudah bergulir sejak era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Demikian isu politik terhangat yang dirangkum Beritasatu.com.

  • Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Mantan Pegawai Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

    Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Mantan Pegawai Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 15 mantan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK divonis hukuman penjara 4 tahun hingga 5 tahun penjara terkait kasus pungutan liar (pungli). Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2024).

    Dalam pembacaan vonis, ketua majelis hakim Maryono menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim menilai tindakan para terdakwa mencoreng nama baik KPK, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan menikmati hasil pungli.

    Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, penyesalan atas perbuatan mereka, dan tanggungan keluarga yang harus dipenuhi.

    Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus pungli di rutan KPK:

    1. Deden Rochendi: 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

    2. Hengki: 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp419,6 juta subsider 1,5 tahun.

    3. Ristanta: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun.

    4. Eri Angga Permana: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp94,3 juta subsider 6 bulan.

    5. Sopian Hadi: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun.

    6. Achmad Fauzi: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan.

    7. Agung Nugroho: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan.

    8. Ari Rahman Hakim: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan.

    9. Muhammad Ridwan: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp159,5 juta subsider 8 bulan.

    10. Mahdi Aris: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp96,2 juta subsider 6 bulan.

    11. Suharlan: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp103,4 juta subsider 8 bulan.

    12. Ricky Rachmawanto: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp116,45 juta subsider 8 bulan.

    13. Wardoyo: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp71,15 juta subsider 6 bulan.

    14. Muhammad Abduh: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp93,95 juta subsider 6 bulan.

    15. Ramadhan Ubaidillah: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp135,2 juta subsider 8 bulan.

    Hakim menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayar para terdakwa, aset mereka akan dirampas dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Apabila masih belum mencukupi, mereka akan menjalani hukuman kurungan pengganti.

    Kasus pungli di rutan KPK terjadi pada periode Mei 2019 hingga Mei 2023. Para terdakwa memanfaatkan jabatan mereka untuk meminta uang dari tahanan rutan KPK.

    Para tahanan KPK yang membayar pungli mendapat fasilitas tambahan, seperti akses penggunaan telepon genggam. Sebaliknya, mereka yang tidak membayar akan dikucilkan dan diberi pekerjaan tambahan. Jumlah pungli yang dikumpulkan mencapai Rp 6,3 miliar.

  • Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ganjar Pranowo: Ojo Kesusu

    Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ganjar Pranowo: Ojo Kesusu

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, meminta agar usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke DPRD dikaji secara mendalam. Menurut Ganjar, pilkada langsung sebelumnya diterapkan untuk mengatasi permasalahan yang muncul jika kepala daerah dipilih DPRD.

    “Sebaiknya dikaji dahulu secara mendalam,” ujar Ganjar kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Ganjar menjelaskan, pilkada melalui DPRD pada masa lalu sering kali tidak merepresentasikan kehendak rakyat dan rawan praktik jual beli dukungan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum mengubah sistem yang ada.

    “Kalau sekarang muncul pikiran lain, sebaiknya undang para pemangku kepentingan. Ojo kesusu,” tambahnya.

    Ganjar menekankan, terlepas dari sistem yang diterapkan, kunci utama keberhasilan pilkada adalah ketaatan para peserta, penyelenggara, dan pemilih terhadap aturan yang berlaku. Jika ketaatan ini lemah, sistem apa pun akan tetap bermasalah.

    “Mau sistem apa pun, kalau pemangku kepentingan tidak taat aturan atau penegak aturannya lemah, hasilnya tetap buruk,” tegas Ganjar.

    Ganjar juga menyebut hingga saat ini PDIP belum membahas usulan kepala daerah dipilih DPRD. Ia menegaskan PDIP tidak akan mengambil langkah reaktif dalam merespons isu ini.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kepala daerah dipilih DPRD. Menurutnya, sistem pilkada langsung seperti saat ini membutuhkan biaya sangat besar, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

  • Sepakat Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD, PWNU Jakarta Dorong Pilkada Langsung Dievaluasi

    Sepakat Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD, PWNU Jakarta Dorong Pilkada Langsung Dievaluasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta menyatakan dukungannya terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Ketua PWNU Jakarta KH Samsul Maarif menilai penyelenggaraan pilkada langsung perlu dievaluasi mendalam.

    “Saya secara pribadi mengusulkan agar pilkada dikembalikan kepada anggota DPRD,” ujar KH Samsul Maarif dalam konferensi pers di kantor PWNU Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Menurut Samsul, pelaksanaan pilkada langsung memerlukan kajian ulang karena dianggap terlalu kompleks. Hal itu berpotensi memicu konflik di tingkat akar rumput, dan membutuhkan anggaran yang besar.

    “Alhamdulillah, di Jakarta tidak ada pemilihan wali kota atau bupati. Namun, di daerah lain, sering terjadi konflik yang berkepanjangan di masyarakat,” ungkapnya.

    PWNU Jakarta berharap pemerintah dapat mengevaluasi sistem pilkada langsung agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi bangsa. Samsul menambahkan, masukan dari berbagai pihak, seperti usulan agar kepala daerah dipilih DPRD, perlu dipertimbangkan secara mendalam untuk mereformasi sistem politik.

    “Kami menyarankan pemerintah pusat untuk benar-benar melakukan evaluasi total terhadap pilkada pada tahun-tahun mendatang,” tegas Samsul.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan untuk mengembalikan mekanisme pilkada kepada DPRD. Prabowo menilai pilkada langsung terlalu menguras anggaran hingga triliunan rupiah yang sebenarnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan rakyat.

    “Sistem ini menghabiskan puluhan triliun rupiah hanya dalam satu atau dua hari, baik dari anggaran negara maupun tokoh politik,” kata Prabowo dalam acara HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis (12/12/2024) malam.

    Prabowo juga menyebutkan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih efisien, seperti yang diterapkan di beberapa negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India. Menurut Prabowo, anggaran yang dihemat dari pilkada langsung dapat dialihkan untuk program yang lebih bermanfaat, seperti pendidikan, infrastruktur, dan perbaikan irigasi.

  • Golkar Sepakat Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Golkar Sepakat Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menyatakan partainya mendukung usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.

    Golkar berencana melakukan kajian mendalam terkait penataan sistem politik dan demokrasi untuk mengatasi biaya pilkada yang tinggi serta dampaknya terhadap bangsa.

    “Kami mendukung usulan ini dan akan melakukan pengkajian komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak. Golkar juga akan turun ke seluruh Indonesia untuk mendengar aspirasi masyarakat, mahasiswa, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya, sesuai arahan ketua umum kami, Pak Bahlil Lahadalia,” ujar Idrus di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Idrus menjelaskan, Partai Golkar sedang mengkaji penyelenggaraan sistem demokrasi di Indonesia, termasuk alternatif kepala daerah dipilih DPRD.

    “Hasil amendemen UUD 1945 selama ini dirasakan tidak menyeluruh. Banyak yang menyadari hasilnya tidak mencerminkan nilai-nilai bangsa seperti asas Pancasila, kegotongroyongan, dan kebersamaan. Bahkan, ada pengaruh kapitalisme, individualisme, serta liberalisme yang bertentangan dengan budaya bangsa,” jelas Idrus.

    Ia menekankan pengaruh ideologi kapitalisme dan individualisme menjadi tantangan yang harus diatasi. Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia telah meminta agar kajian ini menghasilkan format demokrasi yang ideal sesuai nilai-nilai Pancasila.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan sistem pilkada melalui DPRD. Menurutnya, sistem pilkada langsung seperti saat ini membutuhkan biaya sangat besar, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

    “Sistem ini memakan anggaran hingga puluhan triliun rupiah hanya dalam satu-dua hari, baik dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik,” ujar Prabowo dalam pidatonya di acara HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis (12/12/2024) malam.

    Prabowo mencontohkan negara-negara, seperti Malaysia, Singapura, dan India yang menggunakan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sistem ini, menurutnya, lebih efisien dan hemat biaya.

    “Di negara-negara tetangga kita, anggota DPRD memilih gubernur dan bupati. Efisien, tidak memakan biaya besar seperti kita,” tegasnya.

    Prabowo juga menyebutkan dana yang dihemat dari pilkada langsung dapat dialokasikan untuk kebutuhan rakyat, seperti pendidikan, perbaikan sekolah, dan infrastruktur irigasi.

    “Uang itu bisa digunakan untuk memperbaiki kehidupan rakyat, untuk masa depan anak-anak kita,” kata Prabowo terkait alasannya mengusulkan kepala daerah dipilih DPRD.

  • KPK Sita Perhiasan hingga Uang Miliaran Rupiah Terkait Kasus yang Menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru

    KPK Sita Perhiasan hingga Uang Miliaran Rupiah Terkait Kasus yang Menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhiasan hingga uang miliaran rupiah terkait kasus yang menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM).

    Barang-barang tersebut disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

    Kasus tersebut turut menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka, kemudian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK). Ketiganya kini sudah ditahan.

    “Pada tanggal 5 sampai 12 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Lokasi yang digeledah, adalah 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan demi mencari alat bukti terkait kasus tersebut.

    “Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, 60 unit barang yang merupakan perhiasan, sepatu, dan tas, serta uang senilai Rp 1,5 miliar dan US$ 1.021,” ungkap Tessa.

    Bukti-bukti penggeledahan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar yang tengah diusut KPK. Lembaga antikorupsi itu selanjutnya bakal menganalisis bukti-bukti tersebut dan akan menggali keterangan saksi untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut.

    Tak lupa, Tessa mengimbau para saksi yang dipanggil KPK dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif. Dia mengingatkan pihaknya tak segan menindak para pihak terkait dalam kasus ini yang dinilai tidak kooperatif.

    “Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ucap Tessa terkait kasus yang menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar.
     

  • Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas Antam

    Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas Antam

    Jakarta, Beritasatu.com – Budi Said yang dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya, dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait rekayasa jual beli emas di PT Antam. Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 triliun kepada negara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi waktu yang telah dijalani dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Budi Said harus menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.

    Jaksa juga menuntut agar Budi Said membayar uang pengganti dengan dua komponen. Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg), setara dengan Rp 35 miliar, berdasarkan kelebihan emas yang diterima Budi Said saat membeli emas di BELM Surabaya 01 Antam.

    Kedua, untuk emas seberat 1,136 ton (atau 1.136 kg), yang setara dengan Rp 1,07 triliun, berdasarkan gugatan perdata Budi Said terkait kekurangan serah emas dalam transaksinya dengan PT Antam.

    Menurut jaksa, jumlah kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan harga pokok produksi emas PT Antam pada Desember 2023, dengan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Budi Said diwajibkan membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar, jaksa akan menyita aset Budi Said untuk menutupi kewajibannya.

    Jika Budi Said tidak memiliki aset yang mencukupi, ia dapat dikenakan tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.

    Dalam kasus korupsi terkait rekayasa jual beli emas di PT Antam, Budi Said dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi emas di Antam secara bersama-sama. Jaksa juga menuntut Budi Said dengan tindak pidana pencucian uang, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Jaksa mencatat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Budi Said, antara lain merugikan keuangan negara senilai Rp 1,1 triliun lebih. Budi Said juga terlibat dalam pencucian uang dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum sebelumnya dan sikap sopan selama persidangan.

    Dalam proses penyidikan, terungkap Budi Said melakukan transaksi dengan Eksi Anggraeni, seorang broker, dan beberapa pejabat di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Transaksi dilakukan pada 2018 dengan harga yang jauh di bawah harga resmi Antam tanpa prosedur yang sesuai.

    Dalam kasus korupsi transaksi emas Antam, Budi Said yang membayar Rp 25,2 miliar seharusnya menerima emas seberat 41,865 kg. Namun, ia menerima 100 kg emas.