Category: Beritasatu.com Nasional

  • MA Tolak Seluruh PK Terpidana, Kuasa Hukum Keluarga Vina Makin Yakin Kasus Pembunuhan Berencana

    MA Tolak Seluruh PK Terpidana, Kuasa Hukum Keluarga Vina Makin Yakin Kasus Pembunuhan Berencana

    Cirebon, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dan satu mantan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016.

    Kuasa hukum keluarga Vina, Rade Reza Pramadia, mengaku telah memprediksi keputusan ini sejak awal.

    “Kami sudah yakin PK akan ditolak. Dari tahap pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, bukti menunjukkan ini adalah pembunuhan berencana,” ujar Reza kepada Beritasatu.com melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).

    Reza menegaskan keluarga korban tetap meyakini kasus ini tidak hanya sebatas pembunuhan, tetapi juga melibatkan pemerkosaan.

    “Pihak keluarga berpegang teguh kasus ini merupakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” katanya.

    Meski menolak mengajukan upaya hukum tambahan, keluarga korban menghormati jika para terpidana melakukan langkah hukum lanjutan.

    “Itu hak mereka. Kami tetap mengamati perkembangan kasus ini dan menyerahkannya sepenuhnya kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” jelas Reza.

    Lebih lanjut, ia menegaskan keluarga korban tidak akan mengambil langkah hukum lainnya.

    “Kami akan menghormati apa pun keputusan pengadilan tanpa mengajukan upaya hukum tambahan,” ucapnya.

  • Data Amnesti Narapidana Dikebut Akhir Tahun, Prabowo Akan Ajukan Pertimbangan DPR

    Data Amnesti Narapidana Dikebut Akhir Tahun, Prabowo Akan Ajukan Pertimbangan DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana atau napi di Indonesia. Prabowo rencananya segera mengajukan daftar narapidana ke DPR.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan,  apabila sudah cukup lengkap semua datanya pertimbangannya, Presiden Prabowo akan mengirim surat ke DPR untuk meminta pertimbangan DPR dalam pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana.

    “Ada kemungkinan juga akan dilakukan pemberian abolisi terkait dengan beberapa orang yang dalam proses hukum, belum ada putusan yang kemudian Presiden akan mengabolis apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Yusril saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini pengumpulan data daftar narapidana tengah dalam tahap finalisasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imapas). Data tersebut mencakup jumlah narapidana hingga pertimbangan-pertimbangan hukum terkait dengan pemberian amnesti.

    Menurut Supratman, data tersebut kini tengah dikebut untuk dirampungkan, sehingga Presiden Prabowo dapat mengajukan ke DPR pada 2025.

    “Kami berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat, di akhir tahun bisa selesai, sehingga pada awal tahun kami bisa ajukan ke parlemen setelah masa persidangan di parlemen dinyatakan dimulai,” kata Supratman.

    Meski memperkirakan 44.000 daftar narapidana diajukan mendapat amnesti,  keputusan amnesti akan bergantung pada hasil asesmen. “Tergantung proses asesmennya,” kata Supratman terkait 44.000 narapidana akan dapat amnesti.

  • Menhub: 110 Juta Orang Lakukan Perjalanan Selama Libur Nataru 2024/2025

    Menhub: 110 Juta Orang Lakukan Perjalanan Selama Libur Nataru 2024/2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa sekitar 110,6 juta masyarakat diperkirakan akan melakukan perjalanan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Hal ini disampaikan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    “Jumlah pemudik libur Nataru 2024 yang kami survei kurang lebih sebanyak 110,6 juta, terdiri dari berbagai moda transportasi,” kata Dudy.

    Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, moda transportasi udara tetap menjadi pilihan utama dengan jumlah penumpang diperkirakan mencapai 8,2 juta orang. Sementara itu, moda kereta api akan mengangkut sekitar 6,8 juta penumpang, dan terminal bus diperkirakan melayani 2,5 juta orang. Moda penyeberangan dan pelabuhan masing-masing akan melayani 1,6 juta dan 1,3 juta orang, sementara sisanya menggunakan kendaraan pribadi.

    Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan keselamatan selama periode Nataru.

    “Infrastruktur jalan seperti jalan tol, jalan nasional, dan jalan provinsi telah diperbaiki untuk mendukung kelancaran arus kendaraan,” jelas AHY.

    Jalan tol sepanjang 1.830 km di Pulau Jawa sudah siap digunakan, dilengkapi dengan 90 tempat istirahat dan 422 gerbang tol yang dioperasikan penuh. Satuan pengamanan dari TNI-Polri juga disiagakan di rumah ibadah, rute perjalanan, dan lokasi strategis lainnya.

    “Kapolri memastikan Polri, didukung TNI, siap mengamankan lokasi-lokasi utama, termasuk rumah ibadah dan jalur perjalanan,” tambah AHY.

    Pemerintah juga memperhatikan potensi cuaca buruk saat libur nataru 2024, terutama di jalur penyeberangan seperti Pelabuhan Merak. Posko siaga telah didirikan untuk mengantisipasi kendala seperti penundaan perjalanan akibat cuaca ekstrem.

    Di sektor energi, ketersediaan bahan bakar dan listrik telah dipastikan mencukupi selama masa Nataru, dengan langkah antisipasi untuk lonjakan permintaan.

    Menteri perhubungan juga memastikan bahwa seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api telah dipersiapkan dengan optimal. Dudy menambahkan, sinergi antarinstansi akan terus dilakukan demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat selama libur panjang.

    “Persiapan sudah maksimal untuk menjamin kelancaran perjalanan selama Natal dan Tahun Baru,” ujar Dudy.

    Dengan strategi terpadu dan koordinasi lintas instansi, pemerintah berharap libur Nataru 2024/2025 dapat berjalan lancar tanpa kendala besar. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, mematuhi aturan lalu lintas, dan memanfaatkan jalur alternatif jika diperlukan.

  • Daftar Lengkap 27 Kader PDIP yang Dipecat Termasuk Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

    Daftar Lengkap 27 Kader PDIP yang Dipecat Termasuk Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

    Jakarta, Beritasatu.com – PDI Perjuangan memecat 27 kadernya karena melanggar aturan, kode etik, dan disiplin partai saat Pilpres dan Pilkada 2024. Di antara kader yang dipecat ada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), anaknya Gibran Rakabuming Raka, dan menantu Bobby Nasution. 

    Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby, dan 25 kader PDIP lainnya merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komaruddin Watubun saat mengumumkan pemecatan 27 kader PDIP, Senin (16/12/2024).

    Komaruddin menegaskan, PDIP melarang 27 kader yang dipecat itu melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

    Berikut daftar langkap 27 kader PDIP yang dipecat terkait Pilpres dan Pilkada 2024:

    1. Lalu Budi Suryata
    Asal NTB
    Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain

    2. Putu Agus Suradnyana
    Asal Bali
    Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain

    3. Putu Alit Yandinata
    Asal Bali
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain

    4. Muhammad Alfian Mawardi
    Asal Kalimantan Tengah
    Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain

    5. Hugua
    Asal Sulawesi Tenggara
    Melanggar kode etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain

    6. Elisa Kambu
    Asal Papua Barat Daya 
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain

    7. John Wempi Wetipo
    Asal Papua Tengah
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dengan partai lain

    8. Willem Wandik
    Asal Papua Tengah
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain

    9. Suprapto
    Asal Sorong, Papua Barat Daya
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain

    10. Gunawan HS
    Asal Malang, Jawa Timur 
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain

    11. Heriyus
    Asal Murung Raya, Kalimantan Tengah
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain
     
    12. Ery Suandi
    Asal Karimun, Kepulauan Riau
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain

    13. Fajarius Laia
    Asal Nias Selatan, Sumatera Utara
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain 

    14. Mada Marlince Rumaikewi
    Asal Mamberamo Raya, Papua
    Melanggar etik partai karena maju Pilkada 2024 dari partai lain

    15. Feri Leasiwal
    Asal Morotai, Maluku Utara
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain
     
    16. Lusiany Inggilina Damar
    Asal Halmahera Barat, Maluku Utara
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain 

    17. Dorthea Gohea
    Asal Nias Selatan,Sumatera Utara
    Melanggar etik PDIP karena maju Pilkada 2024 dari partai lain

    18. Weski Omega Simanungkalit
    Asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
    Melanggar etik partai karena tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP
     
    19. Arimitara Halawa
    Asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
    Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP

    20. Camelia Neneng Susanty Sinurat
    Asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
    Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP 

    21. Sihol Marudut Siregar
    Asal Tapanuli Tengah
    Melanggar etik partai tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP 

    22. Hilarius Duha
    Asal Nias Selatan, Sumatera Utara
    Melanggar etik partai karena tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP

  • KD Tegaskan Dukungan untuk Azriel Hermansyah Jika Terjun ke Dunia Politik

    KD Tegaskan Dukungan untuk Azriel Hermansyah Jika Terjun ke Dunia Politik

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi sekaligus politisi Krisdayanti atau KD mendukung langkah putranya  Azriel Hermansyah yang berpikir untuk terjun ke dunia politik.

    Pasalnya, putra kedua KD dari pernikahannya dengan Anang Hermansyah itu kerap menunjukkan ketertarikannya pada dunia politik. Azriel Hermansyah kerap mengajaknya berdiskusi tentang perkembangan politik di Indonesia saat ini.

    “Saya senang ada satu anak saya yang tertarik ke politik. Tidak hanya mengambil jurusan politik di Unair, dia ternyata cukup mengamati politik di Indonesia,” kata KD dikutip dari channel Youtube, Senin (16/12/2024).

    “Jadi ketika nanti terjun ke politik dan masuk partai, dia sudah punya pengalaman tentang politik di Indonesia. Jadi kalaupun dia (Azriel) mau terjun ke politik, aku sih dukung-dukung saja,” tambah KD.

    KD tahu anak muda sekarang agak apatis terhadap politik. Dia melihat rendahnya partisipasi anak muda di Pilkada 2024. Namun, kalau anak muda tertarik dunia politik, mengapa tidak.

    Namun begitu, KD tetap menyerahkan semua keputusan kepada putranya untuk memilih apa pun yang dirinya suka, termasuk bila ingin berpolitik.

    “Yang pasti dia selalu bilang, dia ingin kalaupun masuk politik, dia ingin lepas dari bayang-bayang orang tuanya. Dia ingin tampil sebagai jati dirinya sendiri dan itu bagus buat saya,” tegasnya.  

    KD juga melihat putra kakaknya, Yuni Shara, Cello Obient Siahaan juga memiliki ketertarikan pada dunia politik sama dengan Azriel.  

    “Anaknya Yuni, Cello juga ternyata cukup melek tentang politik di Indonesia. Namun, lagi-lagi sebagai orang tua, kami hanya mensupport apa pun keinginan mereka, termasuk bila ingin terjun ke politik,” kata KD yang mendukung Azril terjun ke dunia politik.
     

  • 44.000 Narapidana Bakal Dapat Amnesti, Menteri Hukum: 39.000 Kasus Narkoba

    44.000 Narapidana Bakal Dapat Amnesti, Menteri Hukum: 39.000 Kasus Narkoba

    Jakarta, BeritaSatu.com – Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana atau napi di Indonesia. Dari 44.000 narapidana itu, menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, 39.000 di antaranya terlibat kasus narkoba.

    Namun, data tersebut masih belum final, dan tengah dalam tahap pengumpulan data oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imapas).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, data tersebut mencakup jumlah narapidana hingga pertimbangan-pertimbangan hukum terkait dengan pemberian amnesti. 

    “Untuk kasus yang terkait dengan narkotika, sekali lagi itu jumlah yang terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas berkisar hampir 39.000. Yang masuk dalam kategori pengguna. Sekali lagi asesmennya sementara berlangsung. Dan yang melakukan asesmen adalah Kementerian Imipas,” ungkap Supratman saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Supratman mengatakan, nantinya daftar nama narapidana tersebut akan diumumkan secara transparan ke masyarakat.

    “Memang akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Hari ini dan kemarin saya diminta oleh Amnesty International yang merupakan sebuah gerakan masyarakat sopil, demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama. Karena itu pasti akan kita lakukan transparan. Akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif ya,” pungkas dia.

    Meski memperkiraan terdapat 44.000 daftar narapidana diajukan mendapat amnesti, Supratman mengatakan, keputusan amnesti akan bergantung pada hasil asesmen. “Tergantung proses asesmennya,” kata dia.

    “(Faktor asesmen yaitu) Satu, soal tindak pidana. Kedua menyangkut soal apakah dia sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik. Empat kriteria yang saya sebutkan tadi itu yang paling penting. Lain-lainnya menyangkut soal subjektif, salam pengertian yang bersangkutan berkelakuan baik di dalam. Namun, perinciannya menyangkut asesmennya itu di Kementerian Imipas,” jelas Supratman.

    Jika daftar tersebut telah rampung, nantinya Presiden Prabowo akan mengajukan 44.000 narapidana yang akan dapat amnesti tersebut ke DPR.
     

  • DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI

    DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan lima anggota KPU RI karena tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu RI terkait pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada daftar caleg tetap (DCT) DPRD. 

    Sanksi terhadap ketua dan anggota KPU RI diputuskan dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Mereka yang terkena sanksi peringatan keras adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan anggotanya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan August Mellaz. Mereka berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024.

    Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 terhadap pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada DCT DPRD, sehingga menimbulkan pemungutan suara ulang di dapil 6 Provinsi Gorontalo.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III Mochammad Afifudin selaku ketua merangkap anggota KPU, teradu II Idham Holik, teradu IV Yulianto Sudrajat, teradu V Betty Epsilon Idroos, teradu VI Parsadaan Harahap, dan teradu VII August Melaz terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusannya.

    Selain itu, para teradu juga terbukti tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan mengabaikan putusan MA Nomor 24P/Hum/2023 sebagai bentuk perbaikan administratif sebagaimana putusan Bawaslu RI.

    “Teradu II sampai dengan teradu III telah menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan perempuan di bidang politik sebagai mana ketentuan dalam dan Undang-Undang,” kata Ratna Dewi Pettalolo, salah satu majelis sidang DKPP.

    Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan empat perkara yang melibatkan 19 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan adalah peringatan keras terhadap enam penyelenggara pemilu. Sedangkan 13 teradu mendapat rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

    Sidang ini sanksi terhadap KPU RI itu dipimpin oleh Heddy Lugito selaku ketua majelis yang didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. 

  • MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

    MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana dalam perkara pembunuhan Muhammad Rizki dan Vina, Cirebon. 

    “Amar putusan, tolak,” dikutip dari web MA, Senin (16/12/2204).

    PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. PK ini diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. 

    Sementara PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, tidak ada kekeliruan baik dalam aspek yuridis maupun faktual yang dapat membenarkan pengajuan permohonan PK. 

    Selain itu, bukti baru yang diajukan para terpidana tidak memenuhi syarat yang sah menurut Pasal 263 ayat (2)a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik usai peristiwa ini diangkat ke film layar lebar. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

    Vonis para terpidana yang mengajukan PK ini tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.

  • Adik Elza Syarief: Namanya Punya Riwayat Jantung, ke RS Itu Wajar

    Adik Elza Syarief: Namanya Punya Riwayat Jantung, ke RS Itu Wajar

    Jakarta, Beritasatu.com – Pihak keluarga membantah pengacara ternama, Elza Syarief terkena serangan jantung sehingga menyebabkan kondisinya kritis. Menurut keluarga, seseorang yang punya riwayat jantung perlu kontrol ke rumah sakit (RS).    

    “Namanya punya riwayat penyakit jantung ke rumah sakit itu wajar saja,” kata Vidi Galenso Syarief, adik Elza Syarief dikutip dari channel YouTube, Minggu (15/12/2024).

    Dia mengatakan, Elza Syarief dibawa ke rumah sakit hanya untuk kontrol. “Beliau dibawa ke rumah sakit, itu biasa. Kenapa? Karena beliau harus kontrol, apalagi penyakit jantungnya sudah lebih 10 tahun pasang ring,” jelas Vidi Galenso Syarief 

    Vidi Galenso Syarief menyebut, kakaknya memang memiliki riwayat penyakit jantung sejak lama. “Ibu Elza Syarief sudah punya gangguan jantung dan sudah lama pasang ring,” bebernya.

    Vidi Galenso Syarief membantah apabila kakaknya disebut dalam keadaan kritis. “Jantung kakak saya harus diobservasi, paling selama 1-2 hari,” tandas Vidi Galenso Syarief.

    Sebelumnya, kabar Elza Syarief terkena serangan jantung diutarakan advokat Farhat Abbas. Ia menyebut, Elza Syarief sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Siloam Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    “Bahwa benar, ibu Elsa Syarief lagi dirawat di Rumah Sakit Siloam Kebon Jeruk akibat terkena serangan jantung,” jelas Farhat Abbas dikutip dari channel YouTube, Sabtu (14/12/2024).

    Dia mengatakan, kondisi Elza Syarief masih dalam penanganan dokter. “Untuk saat ini Ibu Elza Syarief masih berada di ruangan ICCU dalam penanganan dokter,” jelas Farhat Abbas.

    Sebelumnya ramai diberitakan Elza Syarief terkena serangan jantung diduga akibat mendapat demo dari sejumlah orang dari kelompok pelaku UMKM yang dikoordinir oleh Andi Muhammad Rifaldy yang menuntut pengembalian dana sebesar Rp 55 miliar.

    Namun, Vidi Galenso Syarief mengatakan, tidak ada hubungan Elza Syarief dengan dugaan kasus UMKM. “Tidak ada urusan sama mereka, kita ada surat pernyataan dari keluarga Kamal. Bahwa, itu tidak ada hubungan dengan member, termasuk soal UMKM. Saya berani bicara karena ada surat pernyataan di atas materai, sehingga ada dasar hukumnya,” jelasnya.

  • Kenapa Pengacara Elza Syarief Terkenal? Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani

    Kenapa Pengacara Elza Syarief Terkenal? Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani

    Jakarta, Beritasatu.com – Elza Syarief merupakan salah satu pengacara terkemuka di Indonesia, dikenal luas karena kemampuannya menangani berbagai kasus besar, baik dari kalangan korporat maupun selebritas.

    Ketenarannya tidak hanya berasal dari keahlian hukum yang mumpuni, tetapi juga dari reputasinya dalam membela klien-klien terkenal, termasuk anggota keluarga Soeharto.

    Namun, saat ini, Elza menghadapi tantangan serius setelah dilaporkan mengalami serangan jantung pada Jumat (13/12/2024). Sebelum insiden ini terjadi, dia terlihat dalam kondisi sehat dan aktif saat menghadiri acara kongres hukum. Namun, beberapa hari setelah itu, kondisinya tiba-tiba menurun dan ia harus dirawat di ruang ICCU Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat.

    Berikut ini deretan kasus yang pernah ditangani Elza Syarief.

    Profil Elza Syarief
    Elza Syarief lahir pada 29 Juli 1957 di Jakarta. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Jayabaya dan melanjutkan studi magister hukum di Universitas Padjadjaran.

    Ia mengawali kariernya sebagai pengacara di Ikatan Warga Satya. Setelah itu, Elza Syarief bergabung dengan beberapa kantor pengacara terkemuka, termasuk OC Kaligis, di mana ia menimba banyak ilmu. Pada 1991, Elza mendirikan firma hukumnya sendiri, Elza Syarief & Partners, yang kini menjadi salah satu firma hukum paling dikenal di Indonesia.

    Elza tidak hanya aktif sebagai praktisi hukum tetapi juga sebagai akademisi. Ia mengajar di Universitas Internasional Batam dan baru-baru ini dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum. Selain itu, dia juga menjadi presenter acara edukasi hukum di TVRI, menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat.

    Kasus-kasus Terkenal yang Ditangani Elza Syarief
    1. Kasus Tommy Soeharto
    Salah satu momen paling menentukan dalam karier Elza adalah saat dia menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling antara Bulog dan Goro. Keberhasilannya dalam kasus ini memperkuat reputasinya di dunia hukum.

    2. Kasus korupsi Nazaruddin
    Elza Syarief juga dikenal karena keterlibatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus besar yang ditangani oleh Elza.

    3. Kasus selebritas
    Selain kasus korporat, Elza Syarief juga menangani berbagai kasus selebritas, seperti perceraian Maia Estianty dari Ahmad Dhani dan sengketa antara Cinta Laura dengan MD Entertainment. Keterlibatannya dalam dunia hiburan membuatnya semakin dikenal oleh masyarakat luas.

    4. Kasus kontroversial
    Elza Syarief juga terlibat dalam beberapa kasus kontroversial lainnya yang menantang reputasinya, seperti tergabung dalam Tim Merah Putih yang menggugat hasil Pemilihan Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dedikasi dan keahlian hukum yang dimilikinya tetap membuatnya dihormati di kalangan rekan-rekannya.

    Dengan pengalaman yang luas menangani kasus-kasus besar, Elza Syarief telah membangun nama besarnya di dunia hukum Indonesia. Meskipun kini dia menghadapi tantangan kesehatan serius, warisan dan kontribusinya pada dunia hukum tetap menjadi bagian penting dari perjalanan hidupnya.