Category: Beritasatu.com Nasional

  • Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia, KPK Bakal Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP di Kaltim

    Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia, KPK Bakal Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP di Kaltim

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seusai mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak meninggal dunia. Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Dugaan korupsi itu mulai disidik KPK per 19 September 2024 lalu. Awang pun dikabarkan menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri.

    “Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (23/12/2024).

    Tak lupa, KPK juga menyampaikan rasa duka cita atas wafatnya Awang Faroek Ishak. Lembaga antikorupsi itu berharap pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.

    “KPK turut berduka cita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar Tessa.

    Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan salah satu tersangka Awang Faroek Ishak. Dugaan korupsi itu mulai disidik KPK per 19 September 2024.

    Dengan penyidikan ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. “Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

    KPK masih enggan mengumumkan secara resmi identitas para tersangka dalam kasus ini. Materi itu akan disampaikan ke publik ketika penahanan terhadap para tersangka dilakukan.

    KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan kepada para tersangka. Langkah ini ditempuh karena penting bagi mereka tetap berada di Indonesia untuk menghadapi penyidikan.

    “Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” ucap Tessa.

    Dari informasi yang dihimpun, sosok berinisial AFI tersebut, yakni Awang Faroek Ishak. Rumah yang bersangkutan dikabarkan sempat digeledah tim penyidik KPK.

  • Kasus TPPU Rita Widyasari, KPK Gali Keterangan Dirjen Bea Cukai Askolani Soal Ekspor Batu Bara

    Kasus TPPU Rita Widyasari, KPK Gali Keterangan Dirjen Bea Cukai Askolani Soal Ekspor Batu Bara

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani pada Jumat (20/12/2024). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (23/12/2024).

    Lewat pemeriksaan ini, tim penyidik KPK menggali keterangan Askolani seputar ekspor batu bara. Lembaga antikorupsi itu menilai ada informasi seputar ekspor batu bara tersebut yang punya keterkaitan dengan kasus Rita Widyasari sehingga perlu menggali keterangan saksi.

    “Saksi hadir didalami terkait dengan ekspor batu bara,” ucap Tessa.

    Diketahui, KPK mengakui telah menggeledah banyak lokasi terkait kasus TPPU Rita Widyasari. Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

    “Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (8/6/2024).

    Tim penyidik KPK menyita banyak bukti dari penggeledahan kali ini. Bukti tersebut diduga punya kaitan dengan kasus Rita Widyasari. “Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa, kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor),” ungkap Tessa.

    Tim penyidik KPK turut menyita aset tanah dan/atau bangunan di enam lokasi serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. Uang senilai miliaran rupiah juga turut disita KPK dalam penggeledahan kali ini.

    “Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang US$ dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar,” ujar Tessa terkait kasus TPPU Rita Widyasari.

  • Isu Politik Terkini: PDIP-Gerindra Memanas Soal PPN 12 Persen hingga Prabowo Batal Bertemu PM Anwar Ibrahim

    Isu Politik Terkini: PDIP-Gerindra Memanas Soal PPN 12 Persen hingga Prabowo Batal Bertemu PM Anwar Ibrahim

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Senin (23/12/2024) hingga pagi ini. Mulai dari PDIP dan Gerindra saling sindir soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hingga Presiden Prabowo Subianto batal bertemua Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

    Berikut lima isu politik terkini di Beritasatu.com:

    Saling Sindir PDIP dan Gerindra Soal Kenaikan PPN 12 Persen
    PDIP dan Partai Gerindra saling sindir terkait kenaikan PPN 12 persen. Fraksi PDIP di DPR mulanya meminta pemerintahan Prabowo Subianto meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN 12 persen dan mengusulkan agar tarifnya diturunkan. Namun, Gerindra bereaksi.

    Wakil ketua Banggar DPR sekaligus anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mengritik sikap PDIP yang tidak konsisten, karena sebelumnya PDIP termasuk pengusul kenaikan PPN. 

    Menurutnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN merupakan produk PDIP saat masih menjadi partai penguasa di era pemerintahan Jokowi.

    “Ini adalah bentuk provokasi yang memanfaatkan kondisi saat ini, sehingga masyarakat terprovokasi untuk menuntut pembatalan PPN ini,” kata Wihadi atas sikap PDIP, Senin (23/12/2024).

    Rijanto-Beky Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Blitar Terpilih
    Isu politik terkini selanjutnya adalah KPU segera menetapkan Rijanto-Beky Herdihansah sebagai bupati dan wakil bupati Blitar terpilih periode 2024-2029, karena tidak ada gugatan yang dilayangkan rivalnya atas kemenangan pasangan tersebut. 

    Rijanto-Beky Herdihansah menang Pilkada Blitar 2024 dengan perolehan 504.655 suara, jauh mengungguli pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni yang hanya mendapatkan 137.706 suara.

    “Kita sudah menggelar pleno. Hasilnya, maksimal pada 25 Desember 2024 sudah dilakukan penetapan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino, Senin (23/12/2024).

    Nasdem Buka Peluang Jokowi Jadi Kader
    Partai Nasional Demokrat (Nasdem) membuka peluang bagi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung sebagai kader, seusai dipecat dari PDIP. 

    “Nasdem adalah partai terbuka untuk semua warga masyarakat. Jadi siapa pun, termasuk mantan Presiden Jokowi, bisa menjadi anggota Partai Nasdem,” ujar Wakil Ketua Umum Nasdem Saan Mustopa saat menghadiri acara refleksi akhir tahun DPW Partai Nasdem Jawa Barat di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024).

    Menurutnya soal keputusan terkait Jokowi bergabung dengan Nasdem sepenuhnya ada di tangan Jokowi dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. “Kalau itu nanti keputusan ketua umum. Kita lihat saja perkembangannya,” kata wakil ketua DPR ini.

    Yenny Wahid Sebut MLB NU Upaya Memecah Belah
    Isu politik terkini yang masih hangat juga seputar Putri kedua Gus Dur, Yenny Wahid yang mengritik rencana Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU). Menurutnya MLB hanya akan mengganggu soliditas dan memecah belah NU. 

    “Saya tidak setuju dengan adanya wacana dan gerakan Muktamar Luar Biasa (MLB) Nahdlatul Ulama. Apa pun motif dan tujuan yang akan dicapai. Ini hanyalah sebuah hal yang hanya akan memecah belah NU,” kata Yenny Wahid, Senin (23/12/2024). 

    Menurut Yenny, berkembangnya wacana dan gerakan MLB NU hanya membuat gusar pengurus dan warga NU di level bawah. Gerakan ini, menurutnya, tidak mempertimbangkan persoalan nyata yang dihadapi warga NU.

  • Libur Nataru, Yogyakarta dan Surabaya Jadi Destinasi Favorit Penumpang Kereta Api

    Libur Nataru, Yogyakarta dan Surabaya Jadi Destinasi Favorit Penumpang Kereta Api

    Jakarta, Beritasatu.com – Daerah Istimewa Yogyakarta atau Jogja dan Surabaya menjadi destinasi unggulan dengan jumlah penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) tertinggi selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), 19 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025.

    Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo mengungkapkan, pembelian tiket KAJJ tertinggi adalah keberangkatan kereta Stasiun Pasar Senen menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebagian besar penumpang menggunakan kereta api kelas ekonomi dibandingkan eksekutif.

    “Ada Jogja, kemudian Surabaya, Semarang, dan Purwokerto,” kata Didiek kepada wartawan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Sementara itu, PT KAI mencatat pembelian tiket KAJJ di 50 stasiun sudah mencapai lebih dari 2.000.000 penumpang dari 3.544.000 kursi yang tersedia. Oleh sebab itu, sampai Senin (23/12/2024) masih tersisa sebanyak 1.544.000 tempat duduk yang masih bisa mengangkut penumpang untuk tiket kereta api jarak jauh saat libur Nataru.

    Sejauh ini, jumlah penumpang yang sudah melakukan keberangkatan hampir mencapai 1.000.000 orang sejak Kamis (19/12/2024). Rata-rata penumpang KAJJ yang datang ke stasiun sekitar 200.000 orang per harinya.

    Dirut PT KAI turut mengimbau bagi masyarakat yang berencana menggunakan jasa layanan kereta api untuk segera melakukan pembelian tiket. Hal itu disebabkan harga tiket kereta api yang mengalami kenaikan mendekati hari Natal dan Tahun Baru.

    “Tarif tiket kereta api itu ada surplus ya, semakin cepat pesan maka akan mendapatkan harga yang paling efisien. Nanti kalau sudah mendekati hari keberangkatan (Nataru), maka yang tersisa tinggal (harga) yang di atas,” jelas Didiek terkait harga tiket kereta api jarak jauh saat libur Nataru.

  • Isu Politik Terkini: PDIP-Gerindra Memanas Soal PPN 12 Persen hingga Prabowo Batal Bertemu PM Anwar Ibrahim

    Bantah Sedang Sakit, Prabowo Batal Bertemu PM Malaysia karena Ada Keperluan di Jakarta

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto batal menemui Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Pulau Langkawi, Malaysia, pada Senin (23/12/2024). Anwar melalui akun sosial media X @anwaribrahim mengatakan pertemuan keduanya diundur lantaran Prabowo sakit.

    Terkait kondisi Prabowo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah jika presiden tengah sakit. Teddy menyebut Prabowo terpaksa membatalkan pertemuan di Pulau Langkawi, Malaysia, lantaran ada urusan penting di Jakarta.

    “Ya enggak (sakit) dong. Tadi saja (saat) tiba (di Bandara Halim Perdanakusuma), (Prabowo) langsung rapat dan cek perkembangan terkini dengan beberapa menteri. Ramai juga tadi videonya saat mendarat dan rapat. Ada keperluan penting di Jakarta jadi harus kembali segera,” jelas Teddy melalui pesan singkat kepada awak media, Senin (23/12/2024) malam.

    Sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim melalui akun sosial media X @anwaribrahim pada Senin siang mengatakan, rencana ia dan keluarga dijadwalkan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Pulau Langkawi. Namun, pada Minggu (22/12/2024) malam, pertemuan diundur lantaran Prabowo sakit.

    “Saya dan keluarga sudah di Pulau Langkawi untuk menerima kunjungan sahabat, Presiden Prabowo Subianto hari ini. Namun, malam tadi beliau mohon menangguhkan pertemuan untuk beberapa hari karena demam,” kata Anwar dikutip dari akun X tersebut, Senin.

    Ia pun meminta doa atas kesembuhan Prabowo agar dapat segera melanjutkan pertemuan yang tertunda demi kedua negara.

    “Mendoakan agar Presiden Prabowo Subianto diberi kesembuhan sesegera mungkin sekaligus menyambung rencana pertemuan dua negara,” harap Anwar.

  • Awas! Menghina Orang Lain Bisa Dipidana, Berikut Dasar Hukumnya

    Awas! Menghina Orang Lain Bisa Dipidana, Berikut Dasar Hukumnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menghina orang lain merupakan tindakan yang sering kali dianggap sepele, namun sebenarnya dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Tindakan penghinaan tidak hanya mencerminkan kurangnya etika, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

    Semakin berkembangnya teknologi termasuk media sosial, mengakibatkan pelanggaran dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari ucapan langsung hingga penyebaran informasi privasi tertentu melalui platform digital.

    Di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang penghinaan, berikut informasinya.

    Dasar Hukum Penghinaan di Indonesia

    Tindakan menghina orang lain atau penghinaan diatur dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:

    Pasal 310 KUHP ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta. Serta pada ayat (2): Jika penghinaan dilakukan melalui tulisan atau gambaran yang disiarkan, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.

    Pasal 311 KUHP: Mengatur tentang kejahatan menista dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun jika tuduhan tersebut diketahui tidak benar.

    Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.

    Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Menyatakan bahwa penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok dapat dihukum penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

    Menghina orang lain bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga dapat berakibat hukum yang serius. Penting bagi setiap individu untuk memahami dan menghormati hak serta martabat orang lain dalam setiap interaksi. Dengan menjaga etika berkomunikasi, kita tidak hanya melindungi diri sendiri dari masalah hukum tetapi juga menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis.

  • Penagih Pinjol Menyebarkan Data Pribadi Seseorang Bisa Dikenakan Pidana, Ini Hukumnya

    Penagih Pinjol Menyebarkan Data Pribadi Seseorang Bisa Dikenakan Pidana, Ini Hukumnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Penagih pinjaman online (Pinjol) kerap melakukan teror dalam melakukan tagihan. Bahkan, penagih pinjol menyebarkan data pribadi orang tersebut sebagai ancaman. Lalu, apa hukum menyebarkan data pribadi tersebut?

    Pinjaman online semakin populer di kalangan masyarakat sebagai solusi cepat untuk kebutuhan finansial. Dengan hanya beberapa klik, seseorang dapat mengakses dana tunai dalam waktu singkat tanpa harus melalui proses yang rumit.

    Di balik kemudahannya terdapat risiko besar, terutama terkait dengan cara penagihan utang yang dilakukan oleh pihak ketiga. Salah satu isu yang semakin mencuat adalah tindakan penagih utang pinjol yang menyebarkan data pribadi debitur tanpa izin.

    Tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Penyebaran data pribadi oleh penagih pinjol sering kali dilakukan dengan cara yang sangat agresif dan mengintimidasi. Mereka dapat menghubungi kontak di ponsel debitur, menyebarkan informasi sensitif di media sosial, atau bahkan mengancam untuk merusak reputasi debitur.

    Hal ini jelas melanggar hak privasi individu dan dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Masyarakat perlu memahami bahwa ada langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika menjadi korban penyebaran data pribadi oleh penagih pinjol, berikut Informasinya.

    Pelanggaran Hukum oleh Penagih Pinjol

    Penyebaran data pribadi debitur oleh penagih utang, terutama melalui media sosial atau dengan menghubungi kontak di ponsel debitur, merupakan tindakan yang melanggar hukum.

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak menimbulkan teror. Praktik intimidasi dan ancaman tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pihak yang melakukannya.

    Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku yang terbukti menyebarkan data pribadi tanpa izin dapat dikenakan Pasal 32 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

    Selain itu, tindakan ini juga dapat diancam dengan pasal-pasal lain, seperti Pasal 26 UU PDP juga menegaskan bahwa penggunaan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan dari pemilik data, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

    Langkah Hukum bagi Korban

    Jika anda atau seseorang yang anda kenal menjadi korban penyebaran data pribadi oleh penagih pinjol, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

    Segera laporkan tindakan tersebut kepada kepolisian. Sertakan bukti-bukti seperti tangkapan layar percakapan atau rekaman suara jika ada.Jika pinjol tersebut terdaftar di OJK, Anda juga bisa melaporkan praktik tidak etis ini kepada OJK untuk mendapatkan perlindungan hukum.Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan nasihat lebih lanjut tentang langkah-langkah hukum yang bisa diambil.

    Perlindungan Hukum bagi Debitur

    Penting untuk diketahui bahwa hanya pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK yang memiliki perlindungan hukum yang lebih baik bagi debitur. Pinjol ilegal cenderung melakukan praktik-praktik merugikan dan tidak transparan. Oleh karena itu, sebelum meminjam, pastikan untuk memeriksa status legalitas pinjol tersebut.

    Dengan meningkatnya kesadaran akan hak-hak konsumen dan perlindungan data pribadi, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online serta mengetahui langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran.

  • Kasus Timah, Bos PT RBT Dihukum 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp 4,5 Triliun

    Kasus Timah, Bos PT RBT Dihukum 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp 4,5 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata hakim ketua, Eko Ariyanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Suparta juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia dihukum membayar uang pengganti yang nilainya fantastis, yaitu Rp 4,5 triliun terkait kasus tata niaga timah.

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56,” ujar hakim menjatuh vonis terhadap Bos PT RBT.

    Jika uang pengganti tak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, hartanya dapat disita untuk dilelang. Jika hartanya tak mencukupi untuk membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT pada 2017, Reza Andriansyah dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus tata niaga timah.

  • Dihadiri Presiden Prabowo, Puncak Natal Nasional 2024 Digelar di GBK dan Undang 12.000 Umat

    Dihadiri Presiden Prabowo, Puncak Natal Nasional 2024 Digelar di GBK dan Undang 12.000 Umat

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih akan menghadiri acara puncak perayaan Natal nasional 2024. Acara ini akan diselenggarakan di Indonesia Arena, kompleks Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta pada Sabtu (28/12/2024) mulai pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.

    Ketua Umum Panitia Perayaan Natal Nasional 2024 Thomas Djiwandono menyampaikan, kegiatan ini juga akan dihadiri pimpinan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), para tokoh-tokoh lintas agama, serta 12.000 umat Kristiani.

    “Bapak Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir bersama jajaran pimpinan kementerian dan lembaga negara, pimpinan KWI dan PGI serta para tokoh-tokoh lintas agama. Diharapkan, kegiatan ini akan dihadiri sekitar 12.000 orang,” ungkapnya dalam konferensi pers persiapan jelang perayaan Natal nasional 2024 di Gedung KWI Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Masyarakat yang ingin mengikuti perayaan Natal nasional 2024 ini dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu. Panitia juga akan menyediakan layar besar di dua area GBK untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak tertampung. Selain itu, masyarakat bisa mengikuti secara daring.

    Lebih lanjut, Thomas mengungkapkan, tema perayaan Natal nasional 2024 ini adalah “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem”. Ia menjelaskan, tema tersebut diambil dari penggalan ayat Alkitab, Lukas Bab 2 ayat (15). Dia berharap, tema ini akan menjadi simbol harapan, keadilan, dan kesejahteraan bagi umat dan bangsa.

    Implementasi tema perayaan Natal nasional 2024 ini diwujudkan melalui beberapa aksi kemanusiaan dan ekologis di sejumlah daerah.

    Bakti sosial kemanusiaan dilakukan di Timika, Provinsi Papua Tengah dan Asmat, Provinsi Papua Selatan. Bakti sosial ekologis di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Bakti sosial kemanusiaan bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Serta, bakti sosial kemanusiaan bagi korban letusan gunung Lewatobi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Kemudian, dilaksanakan juga seminar Natal nasional dengan tema gereja berjalan bersama negara, semakin beriman, humanis, dan ekologis. Melalui seminar ini gereja dapat berinteraksi dengan negara untuk mewujudkan visi yang sama, yakni memajukan kesejahteraan bersama mengentaskan permasalahan sosial yang masih terus ada serta mengupayakan pola interaksi antara manusia dan lingkungan hidup yang lebih sehat dan berkelanjutan,” paparnya.

    Terakhir, Thomas mengatakan, kegiatan perayaan Natal nasional 2024 yang diikuti oleh puluhan ribu umat yang merayakan ini, merupakan bukti kuatnya toleransi dan kerukunan di Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

    “Keberagaman di Indonesia terefleksikan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna berbeda-beda tetapi tetap satu. Semboyan ini harus senantiasa diterapkan dan dijalankan salah satunya dalam kehidupan beragama, nilai-nilai kebangsaan, dan kerukunan antar umat beragama menjadi dasar dari perayaan Natal nasional 2024,” ujarnya.

  • Perayaan Natal Nasional Bertema Berbagi Kasih dengan Sesama Akan Dihadiri Presiden Prabowo

    Perayaan Natal Nasional Bertema Berbagi Kasih dengan Sesama Akan Dihadiri Presiden Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Puncak perayaan Natal Nasional 2024 akan digelar di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta pada Sabtu (28/12/2024). Namun, sebelum puncak acara telah digelar sejumlah acara dengan semangat untuk berbagi kasih.

    Pada November 2024 telah dilaksanakan bakti sosial tak cuma dengan masyarakat berbagai wilayah sebagai kepedulian terhadap lingkungan atau ekologi. “Ada lima wilayah bakti sosial sejak November, di Nusa Tenggara Timur kami mengunjungi dan membantu korban bencana Gunung Lewotobi. Sementara di Sulawesi Utara kami mengunjungi korban erupsi Gunung Ruang,” ujar Ketua Pelaksana Harian Natal Nasional Lucky Yusgiantoro di Gedung KWI, Senin (23/12/2024) mengenai acara perayaan Natal Nasional.

    Panitia Natal Nasional juga menggelar baksos untuk korban bencana alam di Sukabumi dan korban banjir rob di Muara Gembong, Bekasi serta aksi sosial bagi kelompok difabel di Timika di Papua Tengah, dan Agats di Papua Selatan.

    Sementara puncak perayaan pada Sabtu (28/12/2024) yang digelar di Jakarta akan diikuti bersamaan di berbagai daerah. Untuk hal ini, segala dukungan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. “Ada dua bagian di acara nanti, ibadah Oikoumene dan acara perayaan,” ujar Lucky.

    Acara Oikoumene dipimpin Ketua KWI Mgr Antonius Subianto dan Ketua PGI Pendeta Jacky Manuputy. Perayaan akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto serta tokoh masyarakat, pemerintah dan lintas agama.

    Masyarakat juga diajak ikut serta secara hadir maupun daring. Untuk kehadiran, masyarakat dapat melakukan registrasi melalui link maupun QR code yang disiapkan Panitia. Perayaan juga bisa disaksikan dalam siaran langsung di sejumlah stasiun televisi serta di kanal Youtube Kementerian Agama dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    Koordinator Bidang Perayaan Natal Nasional Chatarina Girsang menjelaskan, persiapan acara Natal sudah dilakukan intensif dalam dua bulan terakhir. Acara akan dihadiri 12.000 umat Nasrani dari berbagai gereja, juga perwakilan ASN, TNI, Polri, dan BUMN.

    Ketua Umum Natal Nasional Thomas Djiwandono meminta berbagai aksi sosial dan aksi ekologi dilanjutkan tak cuma saat acara. “Terutama untuk daerah dan masyarakat yang perlu perhatian yang mengalami dampak perubahan lingkungan,” ujar Lucky tentang perayaan Natal Nasional.