Category: Beritasatu.com Nasional

  • Kasus Harun Masiku, KPK Turut Seret Tangan Kanan Hasto Kristiyanto

    Kasus Harun Masiku, KPK Turut Seret Tangan Kanan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Tak hanya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Donny yang disebut sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Hasto menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDIP dan DTI selaku orang kepercayaan HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Diungkapkan Setyo, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap ke Wahyu, mulai dari perencanaan hingga penyerahan uang.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar sebesar Singapura$ 19.000 dan Singapura$ 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” bebernya.

    Soal kasus ini, kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

    Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua karena yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Sementara itu, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara.

    “Bahwa seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah Riezky Aprillia. Namun, ada upaya dari HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku,” tutur Setyo Budiyanto.

    Upaya-upaya tersebut, antara lain Hasto mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, dia diduga meminta Riezky untuk mengundurkan diri.

    “HK secara paralel mengupayakan agar saudara Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia,” ungkap Setyo.

    Hasto disebut juga sempat menyuruh Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura agar yang bersangkutan mundur. Lagi-lagi, Riezky disebut menolaknya. “Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh HK dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ujar Setyo.

    Oleh sebab itu, Setyo mengungkapkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku tangan kanannya memutuskan untuk menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.

  • KPK Duga Hasto Kristiyanto Ikut Kucurkan Uang Suap Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Duga Hasto Kristiyanto Ikut Kucurkan Uang Suap Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), turut mengucurkan uang demi menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Suap ini disebut demi Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Diungkapkan Setyo, Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap ke Wahyu, mulai dari perencanaan hingga penyerahan uang.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” pungkasnya.

    Kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

    Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua, sehingga yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Adapun Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara.

    “Bahwa seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah Riezky Aprillia. Namun, ada upaya dari HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku,” tutur Setyo Budiyanto.

    Upaya-upaya tersebut antara lain Hasto mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, dia diduga meminta Riezky untuk mengundurkan diri.

    “HK secara paralel mengupayakan agar saudara Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia,” ungkap Setyo.

    Hasto disebut juga sempat menyuruh Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura agar yang bersangkutan mundur. Lagi-lagi, Riezky disebut menolaknya.

    “Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh HK dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ujar Setyo.

    Oleh sebab itu, Setyo mengungkapkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku tangan kanan Hasto memutuskan untuk menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU.

  • KPK Duga Hasto Kristiyanto Ikut Kucurkan Uang Suap Terkait Kasus Harun Masiku

    2 Tindakan Ini yang Membuat KPK Sebut Hasto Rintangi Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Elite PDIP itu diduga menghalangi upaya KPK memproses Harun Masiku dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan mengarahkan saksi sebelum diperiksa.

    “Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Soal ini, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada 10 Juni 2024. Namun, pada 6 Juni 2024, Hasto disebut memerintahkan bawahannya untuk menenggelamkan hand phone-nya.

    “Sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan hand phone yang dalam penguasaan saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo terkait kasus Harun Masiku.

    Hasto Kristiyanto disebut juga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku. Dia diduga mengarahkan sejumlah saksi dalam memberikan keterangan.

    “HK mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Setyo.

    Dugaan merintangi tersebut juga terjadi ketika operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Hasto disebut menyuruh Harun Masiku kabur.

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Hasto Kristiyanto memerintahkan salah satu pegawai di Jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hand phone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” pungkasnya.

  • Hasto Kristiyanto Tersangka, Begini Perjalanan Kasus Harun Masiku

    Hasto Kristiyanto Tersangka, Begini Perjalanan Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK dikabarkan menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Berikut perjalanan kasus Harun Masiku.

    Kabar Hasto menjadi tersangka kasus Harun Masiku beredar di kalangan wartawan, Selasa (24/12/2024). 

    Menurut informasi, KPK sudah menerbitkan surat perindak penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang diduga menyebutkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Namun, KPK mengatakan akan mengecek dahulu informasi itu.

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Sebelumnya Hasto Kristiyanto mengaku dirinya sudah diincar untuk dijadikan tersangka. “Saya diancam, informasinya A1 mau dijadikan tersangka,” katanya dalam Youtube Faizal Akbar Uncensored.

    Kasus Harun Masiku yang masih disidik KPK turut menyeret nama PDIP dan Hasto Kristiyanto.

    Kasusnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Januari 2020, terkait suap dalam pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP. 

    PDIP saat itu merekomendasikan Harun Masiku sebagai anggota DPR, menggantikan Nazarudin Keimas yang meninggal dunia. Padahal ada Riezky Aprilia, caleg PDIP peraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin, yang seharusnya ditunjuk menjadi pengganti.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merekomendasi Harun Masiku dengan alasan ia sosok yang bersih, rekam jejaknya baik, dan pernah menerima beasiswa dari ratu Inggris. Hasto juga beralasan penunjukan Harun sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung.

    KPK mendeteksi ada suap-menyuap dalam proses memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dan dilancarkanlah OTT. KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Harun Masiku, anggota KPU RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Saeful Bahri. Ketiganya langsung ditahan. Sedangkan Harun Masiku buron. 

    Sehari sebelum OTT KPK, Harun Masiku baru kembali dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas sempat mendeteksi jejak Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, penangkapannya saat itu dihalangi oknum polisi.

    Harun diduga sudah menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk menyuap Wahyu Setiawan agar memuluskannya menjadi anggota DPR melalui proses PAW. Uang itu baru sekitar Rp 600 juta diserahkan lewat perantara Saeful Bahri. Bukan hanya untuk Wahyu, tetapi juga kepada Agustiani.

    Wahyu Setiawan sudah divonis enam tahun penjara, kemudian di tingkat kasasi diperberat menjadi tujuh tahun oleh Mahkamah Agung. Saeful Bahri dihukum 20 bulan penjara, dan Agustiani divonis 4,5 tahun bui.

  • KPK Soal Hasto Kristiyanto Tersangka: Kami Coba Cek Dahulu

    KPK Soal Hasto Kristiyanto Tersangka: Kami Coba Cek Dahulu

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengecek terlebih dulu informasi penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/12/2024), dikutip dari Antara.

    Menurut kabar yang beredar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

    Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.

    Wartawan telah menghubungi pimpinan KPK untuk mengonfirmasi informasi terkait Hasto tersangka, tetapi belum ada pernyataan resmi.

  • KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Elite PDIP itu tersandung kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

    Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara Jumat (20/12/2024). Sumber Beritasatu.com membenarkan hal tersebut.

    “Ekspose-nya Jumat malam, minggu lalu,” kata sumber tersebut, Selasa (24/12/2024).

    Belum ada konfirmasi resmi dari KPK terkait dengan kabar penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tersebut.

    Harun Masiku, mantan politikus PDIP, menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.

    Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Terbaru, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

  • Menag Ajak Tebar Cinta Kasih pada Momen Natal 2024

    Menag Ajak Tebar Cinta Kasih pada Momen Natal 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengucapkan selamat merayakan Natal 2024 kepada umat Kristiani dan mengajak untuk menebar cinta kasih serta menguatkan bangunan kemanusiaan.

    “Mari terus menebar cinta kasih dan menguatkan bangunan kemanusiaan,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (24/12/2024) dilansir Antara.

    Natal 2024 yang mengangkat tema “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Bethlehem” membawa pesan kesetiaan dan kesediaan dalam mengikuti panggilan Tuhan.

    Menurut Menag yang mengajak tebar cinta kasih, tema Natal 2024 ini sejalan dengan semangat Kementerian Agama (Kemenag) mendorong umat mengamalkan ajaran agamanya. Sebab semakin lekat umat dengan ajaran agamanya, dunia akan damai dan rukun.

    Sebaliknya, kata Menag Nasaruddin, semakin berjarak antara umat dan ajaran agamanya, banyak risiko kerusakan baik manusia maupun alam yang akan terjadi.

    “Mari jadikan perayaan Natal 2024 momentum membumikan ajaran agama dalam semangat cinta kasih kemanusiaan. Cinta kasih akan membawa kedamaian dan kerukunan yang menjadi prasyarat pembangunan. Ini adalah kontribusi besar umat beragama bagi kemajuan Indonesia,” kata Menag.

    Menag yang mengajak tebar cinta kasih mengatakan, menyambut Tahun Baru 2025, masyarakat Indonesia harus melakukan refleksi, kontemplasi, dan evaluasi atas perjalanan kehidupan setahun lalu. Dari kontemplasi itu, diharapkan tumbuh semangat baru dan optimisme dalam menatap kehidupan di tahun mendatang.

  • 8 Fakta Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Aset Sandra Dewi Dirampas Negara

    8 Fakta Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Aset Sandra Dewi Dirampas Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, karena dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

    Selain hukuman penjara dan denda, Harvey Moeis juga divonis wajib membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh majelis hakim yang dipimpin Eko Ariyanto dalam sidang pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Berikut Fakta-Fakta Vonis Harvey Moeis

    Terbukti Korupsi
    Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

    “Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” katanya saat membacakan putusan.

    Perbuatan Harvey Moeis dan kawan-kawan dinyatakan merugikan negara senilai Rp 2,28 triliun atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan  pengolahan penglogaman dengan smelter swasta. Kemudian Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

    Pasal Dilanggar Harvey Moeis
    Harvey Moeis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis Harvey Moeis
    Majelis menyatakan hal memberatkan Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena perbuatannya dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

    Sementara hal meringankan Harvey, berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,.

    Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
    Vonis Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Harvey juga dituntut bayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam bulan penjara.

    Keterlibatan Harvey Moeis dalam Korupsi Timah
    Harvey Moeis dinyatakan memiliki keterkaitan dengan usaha atau bisnis timah yang mulanya dari pengondisian PT Timah Tbk. Selaku pemegang IUP, PT Timah Tbk menambang timah di Bangka Belitung dan sedang berupaya meningkatkan produksi timah serta penjualan ekspor timah.

    Sementara itu, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga berupaya meningkatkan produksinya, salah satunya PT RBT.

    Harvey sejatinya tidak masuk dalam struktur kepengurusan PT RBT. Namun, Harvey yang berpengalaman mengelola tambang batu bara di Kalimantan turut membantu Dirut PT RBT Suparta dalam kasus tersebut.

    Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dirampas
    Hakim memerintahkan seluruh aset Harvey Moeis yang disita penyidik agar dirampas untuk menutupi kerugian negara yang dibebankan kepada suami Sandra Dewi itu Rp 210 miliar.

    Ada beberapa aset Harvey dan Sandra Dewi yang telah disita penuntut umum, antara lain tanah dan bangunan di beberapa wilayah di Jakarta, beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Rolls-Royce, Vellfire, Porsche, dan Mini Cooper. Kemudian 88 tas branded milik Sandra Dewi, dan 141 perhiasan, hingga logam mulia.

    Tak Terima Aset Dirampas
    Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad tak terima atas putusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk milik Sandra Dewi. Menurutnya Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum menikah.

  • Intip Kesuksesan India hingga Finlandia Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

    Intip Kesuksesan India hingga Finlandia Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

    Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia bukanlah negara pertama yang meluncurkan program makan bergizi gratis (MBG) secara nasional. Beberapa negara lain telah menjalankan program serupa, bahkan ada yang sudah berlangsung selama beberapa dekade.

    Presiden Prabowo Subianto telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk menjalankan program makan bergizi gratis yang akan dijalankan mulai Januari 2025. Presiden Prabowo menyebut anggaran untuk program makan bergizi gratis ditetapkan sekitar Rp 10.000 per anak setiap hari.

    Program makan bergizi gratis untuk siswa tidak hanya menjadi langkah untuk memastikan anak-anak tumbuh sehat, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan. Negara-negara seperti India, Brasil, Finlandia, China, dan Jepang telah mengimplementasikan program ini dengan berbagai model.

    India
    Prabowo pertama kali mengumumkan rencananya untuk memberikan makan bergizi gratis saat mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2024. Salah satu tim ekonominya, Dradjad H Wibowo, mengungkapkan program makan bergizi sekolah di India telah menginspirasi Prabowo. Bahkan, pemerintah Indonesia mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke India untuk mempelajari cara negara Asia Selatan itu memberi makan anak-anaknya.

    India’s Midday Meal Scheme adalah program makan terbesar di dunia, yang memberi makan 120 juta siswa di sekolah-sekolah negeri dan bantuan pemerintah setiap hari. Diluncurkan pada 1995, program ini bertujuan tidak hanya untuk memastikan anak-anak tumbuh sehat, tetapi juga untuk meningkatkan tingkat partisipasi sekolah. Pemerintah India juga melibatkan organisasi non-pemerintah dalam program ini.

    India bahkan telah menetapkan panduan diet yang mengatur asupan kalori minimum untuk setiap makanan yang diberikan secara gratis. Untuk siswa kelas satu hingga lima, porsi makan bergizi harus mencakup setidaknya 450 kalori dan 12 gram protein. Makanan yang diberikan kepada siswa tingkat atas (kelas enam hingga delapan) harus mengandung setidaknya 700 kalori dan 20 gram protein, menurut Kementerian Pendidikan India.

    Biaya memasak per anak per hari berkisar sekitar 4,97 rupe untuk siswa dasar, dan 7,45 rupe untuk siswa tingkat atas per April 2020. Biaya ini termasuk bahan-bahan seperti kacang-kacangan, sayuran, minyak goreng, bumbu, dan bahan bakar. Sebagai perbandingan, biaya tersebut sekitar Rp 1.000 untuk siswa kelas satu, jauh lebih rendah dibandingkan anggaran yang diajukan Indonesia.

    Brasil
    Konstitusi Brasil menjamin hak universal untuk makanan gratis di sekolah-sekolah negeri. Saat ini, Brasil menyediakan makan bergizi gratis kepada 40 juta siswa melalui Program Pemberian Makanan Sekolah Nasional (PNAE). Pemerintah mengalokasikan 4,1 miliar real Brasil (sekitar Rp 10,7 triliun) per tahun untuk program ini yang kini menjangkau lebih dari 160.000 sekolah.

    Pada 2020, Brasil memperkenalkan pedoman untuk memastikan bahwa anak-anak menerima makan bergizi segar, bukan makanan olahan. Sekitar 75% dana PNAE harus digunakan untuk membeli makanan segar atau sedikit diproses. Pemerintah juga menetapkan bahwa setidaknya 30% dari makanan yang digunakan dalam program ini harus diperoleh dari pertanian keluarga.

  • Hari Ini 3 Hakim PN Surabaya Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

    Hari Ini 3 Hakim PN Surabaya Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini, Selasa (24/12/2024). Mereka diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

    “Agenda sidang pertama,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus.

    Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang disidang tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Agenda sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja PN Jakpus. Sidang rencananya digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat memantau secara langsung.

    Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Meirizka diduga memberikan suap senilai Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar anaknya mendapat vonis bebas dari hakim PN Surabaya yang hari ini menjalani sidang perdana.