Category: Beritasatu.com Nasional

  • Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengejaran dan Upaya Pengeroyokan Kajari Kediri

    Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengejaran dan Upaya Pengeroyokan Kajari Kediri

    Jakarta, Beritasatu.com – Pihak kepolisian diminta untuk mengusut tuntas kasus pengejaran dan upaya pengeroyokan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo. 

    Polres Kediri sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri motifnya.  Dia menilai kasus pengeroyokan kajari Kediri bukan kriminal biasa.

    “Saya minta pihak kepolisian segera usut motif sebenarnya dari kedua pelaku (yang sudah ditetapkan jadi tersangka), diduga kuat ini bukan aksi kriminal biasa, disuruh siapa mereka? Karena kita tahu, Kajari ini pasti meng-handle banyak kasus, bisa jadi banyak pihak yang tidak suka dengan kinerjanya,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Sahroni menilai kasus tersebut bisa menjadi preseden buruk karena ada upaya menekan pejabat penegak hukum. 

    “Makanya, polisi wajib usut kasus ini hingga tuntas, jangan biarkan ada pihak yang menekan pejabat penegak hukum kita. Mereka harus dijamin 100 persen keamanannya,” tandas dia.

    Sahroni juga berharap bahwa jabatan setingkat Kajari, diberi pengawalan agar kejadian serupa tak terulang kembali.

    “Saya kira pejabat penegak hukum setingkat kajari sudah harus memiliki pengawalan atau ajudan dari kepolisian yang melekat. Kalau dilihat dari kejadian tersebut, kajari Kediri tidak memiliki. Ini penting agar kejadian seperti ini bisa kita antisipasi. Kita tidak ingin penegak hukum kita bekerja dalam ketakutan dan tekanan,” jelas Sahroni.

    Sahroni meminta agar polisi mengusut kasus ini secara transparan dan objektif.

    “Saya minta polisi usut kasus ini secara transparan, paparkan perkembangannya agar kasusnya bisa dikawal oleh publik,” pungkas Sahroni.

    Diketahui, Polres Kediri Kota, melalui Kasatreskrim Polres Iptu Fathur Rozikin, Rabu (25/12/2024), menyebut pihaknya telah menetapkan dua pemotor sebagai tersangka dalam kasus viral pengejaran Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo. 

    Keduanya diduga melakukan pengejaran terhadap kendaraan dinas kajari hingga terlibat aksi saling dorong dan penyerangan di Simpang Tiga Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri, pada Senin (23/12/2024) malam. Terlihat dalam keadaan terdesak karena pengeroyokan, kajari Kediri sampai terpaksa melepaskan tembakan peringatan.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Wacana Denda Damai Koruptor Dinilai Salah hingga Vonis Harvey Moeis Rusak Keadilan

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Wacana Denda Damai Koruptor Dinilai Salah hingga Vonis Harvey Moeis Rusak Keadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar politik dan hukum di Beritasatu.com pada Kamis (26/12/2024) terkait dengan wacana denda damai koruptor hingga kabar dari penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain itu juga ada kabar dari vonis suami selebritas Sandra Dewi Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah merusak rasa keadilan masyarakat hingga momen pembubaran Jamaah Islamiyah ini dinilai bersejarah dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).

    Berikut isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com, Kamis (26/12/2024).

    1. Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud: Ini Bukan Salah Kaprah tetapi Salah Beneran
    Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengkritik keras wacana denda damai untuk mengampuni koruptor yang belakangan ini digaungkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Mahfud menilai denda damai koruptor tersebut bukanlah salah kaprah melainkan kesalahan yang sebenarnya.

    “Saya kira bukan salah kaprah tetapi salah beneran. Kalau salah kaprah itu sudah biasa dilakukan terbiasa meskipun salah, nah ini belum dilakukan kok, mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud di kantor MMD Initiative di Kawasan Senen Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024) sore.

    2. Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Mahfud MD: Itu Wewenang KPK
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak ingin berspekulasi soal penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai mengarah politisasi hukum.

    Mahfud menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakan kewenangan lembaga antirasuah sebagai institusi penegak hukum. Dia mempersilakan KPK menjalani tanggung jawab menegakkan hukum secara transparan.

    “Saya enggak punya pandangan (politisasi hukum). Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum. Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan,” terang Mahfud di kantornya MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

    3. Mahfud MD Nilai Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan
    Selain menyebut wacana denda damai koruptor salah, Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai putusan hakim dalam vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar pada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah merusak rasa keadilan masyarakat.

    Putusan itu dinilai tidak sebanding dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis yang mencapai Rp 300 triliun.

    4. Hasto Kristiyanto Tegaskan Akan Taat Hukum Seusai Ditetapkan sebagai Tersangka
    ekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan akan taat pada hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyatakan siap menghadapi risiko apa pun dengan kepala tegak dan mulut tersenyum.

    “PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Hasto di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

    Hasto mengungkapkan, sejak awal ia sudah memahami berbagai risiko yang dihadapi saat mengkritisi demokrasi dan menyoroti penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis.

    5. GP Ansor: Pembubaran Jamaah Islamiyah Momentum Bersejarah untuk Keutuhan NKRI
    Setelah lebih dari tiga dekade menyebarkan paham radikalisme, organisasi Jamaah Islamiyah (JI) resmi dibubarkan. Momen pembubaran Jamaah Islamiyah ini dinilai bersejarah dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) yang menjadi garda pendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Pada 21 Desember 2024, bertempat di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Kota Surakarta, digelar Deklarasi dan Sosialisasi Puncak Pembubaran Jamaah Islamiyah. Acara ini diinisiasi oleh Sub Direktorat Bina Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI bekerja sama dengan Densus 88 Anti Teror Polri.

    Demikian isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com, terkait dengan wacana denda damai koruptor yang salah, kabar dari penetapan Hasto jadi tersangka, hingga pembubaran Jamaah Islamiyah.

  • Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud: Ini Bukan Salah Kaprah tetapi Salah Beneran

    Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud: Ini Bukan Salah Kaprah tetapi Salah Beneran

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengkritik keras wacana denda damai untuk mengampuni koruptor yang belakangan ini digaungkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Mahfud menilai denda damai koruptor tersebut bukanlah salah kaprah melainkan kesalahan yang sebenarnya. 

    “Saya kira bukan salah kaprah tetapi salah beneran. Kalau salah kaprah itu sudah biasa dilakukan terbiasa meskipun salah, nah ini belum dilakukan kok, mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud di kantor MMD Initiative di Kawasan Senen Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024) sore.

    Menurutnya, selain tidak ada penyelesaikan korupsi damai, sudah banyak penegak hukum yang menyelesaikan kasus secara diam-diam dan menjadi tersangka.

    “Kalau diselesaikan secara damai itu sudah sering dilakukan antara penegak hukum. Penegak hukumnya yang ditangkap bahkan banyak tuh terjadi, jaksa, polisi, hakim kan menyelesaikan diam-diam,” lanjutnya.

    Mahfud juga menjelaskan penerapan denda damai dalam Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana eknomi dan bukan untuk tindak pidana korupsi.

    “Undang-Undang Kejaksaan dalam Pasal 35 menyatakan dalam hal-hal tertentu jaksa agung boleh menerapkan denda damai di mana sebuah kasus itu tidak diadili asalkan ada perdamaian tentang jumlah yang dibayar,” pungkas Mahfud yang menilai UU tersebut tidak berlaku untuk denda damai koruptor.

  • Mentrans Iftitah: Hikmah Tsunami Aceh Jadi Momen Penting dalam Bangun Indonesia

    Mentrans Iftitah: Hikmah Tsunami Aceh Jadi Momen Penting dalam Bangun Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan bahwa bencana alam tsunami yang melanda Aceh pada 2004 telah menjadi momen penting dalam membangun Indonesia.

    Demikian disampaikan Menteri Iftitah saat menghadiri forum diskusi mengenang 20 tahun peristiwa tsunami, The Big Idea Forum, di Jakarta, Sabtu (21/12/2024). 

    Awalnya, Menteri Iftitah mengungkapkan dirinya tengah bertugas di Aceh saat itu sehingga mengetahui detik-detik peristiwa hingga kerusakan yang terjadi. Setelah itu, Iftitah menceritakan beberapa cerita yang belum terungkap di tengah masyarakat.

    Pertama, ia menyampaikan, kehadiran  Presiden Indonesia saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara langsung di lokasi saat itu berhasil menaikkan moril masyarakat. “Kalau Presiden saja sebagai pimpinan tertinggi hadir, tidak ada alasan bagi (pimpinan) yang lain untuk tidak hadir,” ungkap Iftitah

    Kedua, lanjutnya, prajurit TNI secara alami dan naluri langsung melakukan operasi bantuan kemanusiaan meski belum mendapatkan perintah dari atasan.

    Ketiga, Iftitah juga menceritakan bahwa dirinya adalah saksi dari proses damai di Aceh. “Saya jadi saksi, damai di Aceh itu nyata,” tegas menteri transmigrasi yang saat itu bertugas sebagai perwira seksi operasi Batalion Kavaleri 8 Kostrad.

    Menteri Iftitah juga menyampaikan, “Hikmah bencana Aceh menjadi momen penting dalam membangun negeri ini.”

    SBY yang turut hadir di acara The Big Idea Forum ikut menceritakan beberapa cerita yang belum terungkap yang terjadi saat itu. “The darkest day in our history, hari yang menguji bangsa Indonesia,” kata SBY.

    SBY sedang berada di Nabire, Papua saat tsunami terjadi. Ia memutuskan langsung terbang ke Aceh untuk melihat langsung kondisi di lapangan, meskipun banyak yang menyarankan jangan, mengingat situasi keamanan di Aceh.

    Melihat situasi di Aceh, SBY mengeluarkan direktifnya yang pertama. “Perintah saya yang pertama, selamatkan lebih banyak masyarakat,” tegas SBY.

    Peristiwa tsunami yang  terjadi di tengah konflik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), memberikan pelajaran penting. “GAM dan Prajurit TNI, bersama bergerak melakukan kegiatan kemanusiaan. Dukungan dari 17 negara juga hadir untuk membantu masyarakat Aceh di bawah komando Pemerintah Indonesia,” kata SBY.

    Ke depan, SBY mengingatkan tentang keikhlasan dalam pengabdian untuk Indonesia. “Doakan pemimpin saat ini dan ke depannya, menuju bangsa kuat. Menjadi negara maju ke depannya,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang sama, pendiri gerakan 5P Global Movement, Arsjad Rasjid menyoroti nilai gotong royong dan Bhinneka Tunggal Ika dalam penanganan tsunami di Aceh pada 2004. Ia berkata, dua hal itu sangat penting dalam menghadapi krisis maupun bencana yang terjadi.

    Sementara, Coordinator Division of Disaster Risk Management of Tsunami and Disaster Risk Management Research Division  Ella Meilianda mengatakan, “Letak Indonesia rawan terhadap bencana. Bencana tidak bisa dihindari, kita harus bisa berdampingan dengan bencana,” ujar Ella.

    Turut hadir dalam acara The Big Idea Forum, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, dan mantan juru bicara kepresidenan Dino Patti Djalal.

  • Doa Akhir Tahun dari Perspektif Al-Qur’an, Hadis, dan Pendapat Ulama

    Doa Akhir Tahun dari Perspektif Al-Qur’an, Hadis, dan Pendapat Ulama

    Jakarta, Beritasatu.com – Melakukan doa akhir tahun bisa menjadi momen untuk melakukan introspeksi diri dan memohon ampunan kepada Allah Swt.

    Dalam Islam, sikap ini berakar pada ajaran Al-Qur’an, hadis, dan pandangan ulama yang menekankan pentingnya evaluasi dan tobat, berikut penjelasannya:

    1. Al-Qur’an

    Memohon Ampunan

    Dalam QS. Ali Imran: 135, Allah menyebut bahwa orang yang bertakwa tidak membiarkan diri larut dalam dosa, tetapi segera menyadari kekeliruannya.

    وَالَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً اَوْ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللّٰهَ فَاسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْۗ وَمَنْ يَّغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلَّا اللّٰهُۗ وَلَمْ يُصِرُّوْا عَلٰى مَا فَعَلُوْا وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ

    Walladzīna idzā fa‘alū fāḥisyatan aw ẓalamū anfusahum ẓakarullāha fastaghfarū lidzunūbihim, wa man yaghfirudz-dzunūba illallāh, wa lam yuṣirrū ‘alā mā fa‘alū wa hum ya‘lamūn.

    Artinya: “…Dan mereka yang apabila melakukan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka segera mengingat Allah lalu memohon ampunan atas dosa-dosa mereka…”

    Evaluasi Diri

    Dalam QS. Al-Hasyr: 18, Allah memerintahkan setiap jiwa untuk melihat apa yang telah ia siapkan untuk hari esok (akhirat). Hal ini mendorong manusia untuk terus introspeksi dan memperbaiki diri agar amal perbuatan yang dilakukan bernilai di sisi Allah.

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

    Yā ayyuhalladzīna āmanū ittaqullāha wal tanzur nafsun mā qaddamat lighadin wattaqullāha innallāha khabīrun bimā ta‘malūn.

    Artinya:  “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok”.

    2. Hadis Nabi 

    Rasulullah SAW mengajarkan doa yang relevan untuk muhasabah dan tobat, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:  

    Artinya: “Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, baik yang telah lalu maupun yang akan datang, yang tersembunyi maupun yang nyata, dan yang lebih Engkau ketahui daripadaku.”  
    Doa ini mencerminkan permohonan tobat total atas segala dosa, baik sengaja maupun tidak.

    3. Pendapat Ulama

    Menurut pandangan para ulama, akhir tahun sebaiknya digunakan untuk refleksi diri, evaluasi amal, dan memperbanyak ibadah. Berikut ini beberapa hal yang dianjurkan:

    Muhasabah (Evaluasi Diri)

    Para ulama menyarankan agar akhir tahun dimanfaatkan untuk mengevaluasi perjalanan hidup selama setahun terakhir.Muhasabah mencakup introspeksi amal, apakah waktu yang telah berlalu digunakan untuk kebaikan atau ada kelalaian yang perlu diperbaiki.

    Tobat dan Istigfar

    Akhir tahun menjadi momentum yang tepat untuk memohon ampun kepada Allah atas dosa-dosa yang telah dilakukan.Rasulullah SAW mengajarkan untuk senantiasa memperbanyak istigfar, terutama di waktu-waktu yang signifikan.

    Memperbanyak Ibadah

    Akhir tahun bisa diisi dengan amal-amal kebaikan seperti salat malam, membaca Al-Qur’an, berzikir, bersedekah, dan memperbaiki hubungan dengan sesama.Menghidupkan waktu dengan ketaatan kepada Allah menjadi bukti syukur atas nikmat umur dan kesempatan hidup.

    Merencanakan Kebaikan untuk Masa Depan

    Selain evaluasi, akhir tahun juga menjadi saat yang baik untuk menyusun rencana amal dan target kebaikan di masa mendatang.Perencanaan ini mencakup ibadah, pengembangan diri, serta upaya meningkatkan kualitas hubungan dengan Allah dan sesama manusia.

    Menghindari Perbuatan yang Tidak Bermanfaat

    Para ulama juga mengingatkan agar tidak terjerumus dalam tradisi atau perayaan yang tidak islami, seperti pesta-pesta akhir tahun yang mengandung maksiat. Menghabiskan waktu dengan hal-hal yang tidak bermanfaat justru akan menjadi penyesalan di kemudian hari.
    Contoh Doa Akhir Tahun  

    Dari Imam At-Tirmidzi, doa berikut dapat dibaca untuk menutup tahun:

    اللَّهُمَّ أَهْلِلْهُ عَلَيْنَا بِاليُمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلَامَةِ وَالإِسْلَامِ، رَبِّي وَرَبُّكَ اللَّهُ هِلَالُ رُشْدٍ وَخَيْرٍ

    Allaahumma ahillahu ‘alainā bil yumni, wal īmāni, wa as salāmati, wal islāmi, rabbī wa rabbukaallahu hilālu ryusdii wa khairin

    Artinya: “Ya Allah, jadikanlah ini bulan ‘membawa’ keamanan, keimanan, keselamatan, keislaman. Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah, wahai bulan petunjuk dan kebaikan.”

    Islam mengajarkan agar akhir tahun menjadi momen introspeksi dan pembaruan niat. Dengan doa akhir tahun, kita memohon ampunan, mengevaluasi diri, dan merencanakan amal kebaikan, seorang muslim dapat menyambut Tahun Baru dengan penuh berkah.

  • Mahfud MD Nilai Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

    Mahfud MD Nilai Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai putusan hakim dalam vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar pada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah merusak rasa keadilan masyarakat.

    Putusan itu dinilai tidak sebanding dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis yang mencapai Rp 300 triliun. 

    “(Vonis Harvey Moeis) itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara Rp 300 triliun dan hanya diambil Rp 210 miliar (uang pengganti),” kata Mahfud di kantornya Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024). 

    Mahfud menilai korupsi Harvey Moeis senilai Rp 300 triliun itu bukan potensi melainkan kerugian keuangan negara. 

    “Artinya uang konkret yang dicuri dari negara. Sesudah dihitung lagi jadi Rp 300 triliun. Hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 miliar ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 miliar. Ini sungguh tidak adil,” tambahnya. 

    Lebih lanjut Mahfud memberikan contoh seperti Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup serta asetnya yang berjumlah ratusan miliar dirampas. Kemudian Henry Surya yang semula bebas kemudian mengajukan kasasi divonis 18 tahun penjara. 

    “Ini Rp 300 triliun kena hanya Rp 250 miliar atau 0,07 persen. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” jelasnya. 

    Dia menilai kejaksaan tidak memiliki konsistensi dalam menuntut antara kasus Harvey dengan kasus lainnya. Seharusnya komitmen pengembalian aset negara juga memberikan hukuman setimpal. Dia mendesak agar Kejaksaan melakukan banding atas vonis Harvey Moeis tersebut.

  • Salat di Akhir Tahun: Perspektif Al-Qur’an, Hadis, dan Pendapat Ulama

    Salat di Akhir Tahun: Perspektif Al-Qur’an, Hadis, dan Pendapat Ulama

    Jakarta, Beritasatu.com – Akhir tahun sering menjadi momen refleksi bagi umat Islam untuk mengevaluasi amal perbuatan dan memperbaiki diri. Salah satu ibadah yang sering dianjurkan dalam momen ini adalah salat di akhir tahun.

    Dalam pandangan Islam, salat memiliki peran yang sangat penting sepanjang waktu, termasuk di akhir tahun. Tidak ada ketentuan khusus dalam ajaran Islam yang mengatur tentang salat khusus untuk menyambut akhir tahun.

    Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait salat khusus di akhir tahun? Berikut ulasan lengkapnya.

    Salat dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Al-Qur’an menegaskan pentingnya salat sebagai sarana mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala dan mendekatkan diri kepada-Nya:

    إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

    Innanī anallāhu lā ilāha illā anā fa‘budnī wa aqimiṣ-ṣalāta li-dzikrī.

    Artinya: “Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku.” (QS. Thaha: 14).

    Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Salat adalah tiang agama. Barang siapa mendirikannya, maka ia telah menegakkan agama.” (HR. Baihaqi).

    Namun, Al-Qur’an dan hadis tidak menyebutkan secara spesifik tentang salat khusus di akhir tahun. salat yang diwajibkan adalah salat lima waktu, sedangkan salat sunah seperti tahajud, dhuha, dan lainnya dianjurkan sepanjang waktu tanpa terikat momen tertentu seperti akhir tahun.

    Pandangan Ulama tentang Salat di Akhir Tahun

    Kebolehan salat untuk Tujuan Muhasabah

    Sebagian ulama memandang bahwa salat di akhir tahun tidak termasuk bidah jika diniatkan untuk muhasabah (introspeksi diri) dan memperbanyak amal saleh. Misalnya, Syekh Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan bahwa setiap ibadah yang tidak bertentangan dengan syariat dan bertujuan mendekatkan diri kepada Allah adalah dianjurkan.

    Tidak Ada salat Khusus Akhir Tahun

    Mayoritas ulama, seperti Imam Nawawi dan Imam Ibn Taymiyyah, sepakat bahwa tidak ada salat khusus yang disyariatkan untuk akhir tahun. Membuat tata cara tertentu atau mengkhususkan waktu tertentu tanpa dalil yang jelas dianggap sebagai bidah.

    Ibn Taymiyyah mengatakan:

    Artinya: “Ibadah yang dilakukan harus berdasarkan dalil syar’i. Tidak boleh mengkhususkan waktu atau tempat tertentu untuk ibadah tanpa landasan dari Al-Qur’an atau hadis.”

    Anjuran salat Malam dan Tobat

    Meski tidak ada salat khusus akhir tahun, ulama menganjurkan untuk memperbanyak salat malam (tahajud) dan sholat tobat pada waktu-waktu tertentu, termasuk akhir tahun. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan pentingnya memanfaatkan waktu-waktu istimewa untuk bertobat dan bermunajat kepada Allah.

    Salat adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, tetapi tidak ada tuntunan khusus tentang salat di akhir tahun. Umat Islam tetap disarankan memperbanyak salat sunah, berzikir, dan berdoa di momen akhir tahun sebagai bentuk introspeksi dan syukur kepada Allah. Wallahu a’lam bishawab.

  • Riwayat Meletusnya Gunung Merapi dari Abad 19 hingga Gugurnya Mbah Maridjan

    Riwayat Meletusnya Gunung Merapi dari Abad 19 hingga Gugurnya Mbah Maridjan

    Jakarta, Beritasatu.com – Gunung Merapi sudah berulang kali erupsi atau meletus sejak berabad lalu. Aktivitas gunung api setinggi 2.968 MDPL yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah ini masih tinggi. Statusnya sekarang siaga atau level III.

    Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melaporkan sepanjang Rabu (25/12/2024), Gunung Merapi memuntahkan 16 kali guguran lava ke arah Sungai Bebeng dan Krasak dengan jarak luncur 1.800 meter.

    Gunung Merapi juga mengalami 119 gempa hybrid, 22 gempa vulkanik dangkal, dan dua gempa tektonik jauh. Aktivitas ini mengindikasikan suplai magma masih berlangsung dan berpotensi memicu awan panas guguran.

    Berikut Riwayat Meletusnya Gunung Merapi:

    Gunung Merapi tercatat sudah meletus sekitar 33 kali dalam periode 3.000 hingga 250 tahun lalu. Tujuh di antaranya letusan besar. Dari data tersebut menunjukkan bahwa letusan besar terjadi sekali dalam 150 sampai 500 tahun.

    Abad 19
    Gunung Merapi tercatat sudah puluhan kali meletus sejak 1768. Di antaranya pada 1768, 1822, 1849, dan 1872. Letusan pada 4 Agustus 1972 dilaporkan menewaskan hingga 3.000 orang.

    Abad 20
    Pada abad 20, frekuensi letusan Gunung Merapi lebih sering dibandingkan sebelumnya. 

    Dikutip dari laman Museum Gunung Api, selama abad 20, Merapi sedikitnya mengalami 28 kali letusan. Paling dahsyat terjadi pada 1931, setelah tiga perempat abad tidak pernah terjadi erupsi besar.

    Letusan Merapi pada tahun itu diperkirakan menewaskan hingga 1.370 orang dan menghancurkan belasan desa.

    Sebelum 1930, awan panas letusan Gunung Merapi sering mengarah ke barat dan barat laut. Namun, setelah 1930 sampai 2000-an, letusannya dominan ke arah barat daya.

    1954
    Gunung Merapi pernah Meletus pada 1954 menewaskan lebih 60 orang.

    Aktivitas Gunung Merapi. – (Beritasatu.com/Chandra Adi Nurwidya)

    1961
    Letusan Gunung Merapi pada 8 Mei 1961 membuat Sleman dan sekitarnya gelap akibat tertutup abu vulkanik. Lebih 100 rumah rusak dan enam orang tewas.

    1994
    Gunung Merapi meletus lagi pada 22 November 1994 yang menewaskan sekitar 60 orang, dan lebih 20 orang luka-luka.

    1998
    Pada 19 Juli 1998, Gunung Merapi mengalami letusan cukup besar, tetapi tidak menimbulkan korban jiwa. 

    2001-2006
    Gunung Merapi pernah erupsi pada 2001 dan 2003. Namun, tidak ada korban jiwa. Baru pada 2006, letusannya menewaskan dua orang.

    2010
    Rangkaian letusan Gunung Merapi pada akhir Oktober hingga awal November 2010 tercatat sebagai yang terburuk sejak 1872. Sekitar 386 orang tewas dalam bencana itu. Paling menyedot perhatian adalah gugurnya Mbah Maridjan, sang juru kunci Gunung Merapi.

  • Hukum Jual Beli Video Syur di Media Sosial: Ancaman Denda Rp 6 Miliar dan Penjara 12 Tahun

    Hukum Jual Beli Video Syur di Media Sosial: Ancaman Denda Rp 6 Miliar dan Penjara 12 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam era digital, praktik jual beli video syur di media sosial semakin marak terjadi, menimbulkan kekhawatiran dari segi moral, sosial, dan hukum. Hukum jual beli video syur di media sosial sangat tegas melarang tindakan ini karena melanggar norma kesusilaan dan undang-undang terkait pornografi serta perlindungan data pribadi.

    Pelaku yang terlibat dalam tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, baik sebagai penjual, pembeli, maupun pihak yang menyebarluaskan konten tersebut. Selain merugikan korban, praktik ini juga menciptakan dampak negatif pada masyarakat secara luas.

    Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi secara tegas melarang segala bentuk produksi dan distribusi konten pornografi, termasuk transaksi yang dilakukan melalui platform media sosial.

    Meskipun beberapa pengguna media sosial menganggap bahwa jual beli konten dewasa adalah urusan pribadi yang tidak merugikan, hukum Indonesia tetap menganggapnya sebagai tindakan kriminal. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berakibat serius, mulai dari hukuman penjara hingga denda yang berat.

    Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang hukum terkait jual beli video syur sangat penting untuk mencegah risiko hukum dan menjaga norma sosial di tengah perkembangan teknologi informasi yang pesat.

    Hukum Jual Beli Video Syur di Media Sosial

    Menurut Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, setiap orang dilarang untuk memproduksi, memperbanyak, atau menyebarluaskan konten yang mengandung unsur pornografi, termasuk video syur. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 250 juta hingga paling banyak Rp 6 miliar.

    Meskipun ada anggapan bahwa pembelian konten pornografi tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, namun praktik tersebut tetap bisa dikaitkan dengan berbagai pasal dalam UU Pornografi dan UU ITE. Seperti pada pasal 27 ayat (1) UU ITE yang melarang distribusi informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, oleh karena itu, seseorang yang terlibat dalam transaksi jual beli konten pornografi dapat dikenakan sanksi berdasarkan kedua undang-undang tersebut.

    Dalam konteks hukum, penting untuk memahami bahwa meskipun ada situasi di mana seseorang mungkin merekam video untuk konsumsi pribadi, menjadikannya sebagai objek jual beli di platform publik adalah pelanggaran. Tindakan ini tidak hanya melanggar UU Pornografi tetapi juga berpotensi menjerat pelaku dalam tindak pidana cybercrime.

    Kasus Dea OnlyFans dan Marshel Widianto menjadi contoh nyata dari konsekuensi hukum yang dapat timbul dari jual beli konten pornografi. Masyarakat perlu lebih waspada dan memahami bahwa tindakan sepele seperti membeli video syur dapat berujung pada masalah hukum yang serius.

    Dengan demikian, jual beli video syur di media sosial bukan hanya masalah etika tetapi juga masalah hukum yang harus diperhatikan dengan serius. Dengan adanya regulasi yang ketat dan ancaman hukuman berat bagi pelanggar, penting bagi masyarakat untuk berpikir kritis sebelum terlibat dalam aktivitas semacam ini.

  • Aturan Mengangkut Penumpang di Mobil Bak Terbuka: Ancaman Denda dan Kurungan 1 Bulan bagi Pelanggar

    Aturan Mengangkut Penumpang di Mobil Bak Terbuka: Ancaman Denda dan Kurungan 1 Bulan bagi Pelanggar

    Jakarta, Beritasatu.com – Mengangkut penumpang di mobil bak terbuka diatur dalam hukum lalu lintas di Indonesia dan umumnya dilarang karena membahayakan keselamatan. Mobil bak terbuka dirancang untuk mengangkut barang, bukan manusia.

    Libur Tahun Baru segera tiba, dimana banyak orang berbondong-bondong merencanakan perjalanan untuk berkumpul dengan keluarga dan melakukan perjalanan liburan. Salah satu pilihan transportasi yang sering dipilih adalah mobil bak terbuka, seperti mobil pikap.

    Meskipun tampak praktis dan menyenangkan, mengangkut penumpang di kendaraan ini tidaklah tanpa risiko. Sering kali, kita melihat penumpang duduk di bak terbuka mobil, menikmati angin segar dan suasana perjalanan. Namun, perlu diingat bahwa tindakan ini dapat melanggar aturan hukum yang berlaku.

    Sebagai pengguna jalan yang bertanggung jawab, penting untuk memahami regulasi yang mengatur penggunaan kendaraan tersebut. Mengangkut penumpang di mobil bak terbuka tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan penumpang itu sendiri, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum bagi pengemudi. Berikut ini informasinya.

    Klasifikasi Kendaraan

    Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan bermotor dibagi menjadi beberapa kategori, termasuk mobil penumpang dan mobil barang. Mobil bak terbuka termasuk dalam kategori mobil barang, yang dirancang khusus untuk mengangkut barang, bukan penumpang.

    Larangan Mengangkut Penumpang

    Pasal 137 ayat (4) dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur larangan penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang. Dalam pasal ini disebutkan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan. Berikut adalah pengecualian yang diatur dalam pasal tersebut:

    Kondisi geografis yang tidak memadai. Misalnya, di daerah terpencil di mana transportasi umum tidak tersedia.
    Pelatihan atau pengerahan TNI/Polri. Dalam konteks kegiatan resmi yang melibatkan angkatan bersenjata atau kepolisian.

    Kepentingan lain mencakup situasi darurat atau kebutuhan sosial mendesak, yang harus dinilai oleh pihak kepolisian atau pemerintah daerah.

    Penting untuk dicatat bahwa meskipun ada pengecualian, penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang harus memenuhi syarat tertentu, seperti adanya perlengkapan keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang, termasuk tempat duduk dan pegangan tangan, serta perlindungan dari cuaca.

    Sanksi Hukum

    Pelanggaran terhadap larangan mengangkut penumpang di mobil bak terbuka diatur dalam Pasal 303 UU LLAJ. Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal sebesar Rp 250.000.

    Mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka tanpa mematuhi aturan hukum dapat berisiko tinggi. Sebaiknya, pertimbangkan alternatif transportasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.