Category: Beritasatu.com Nasional

  • Tagih Bukti, Ali Mochtar Ngabalin Pertanyakan Data OCCRP Soal Jokowi Korupsi

    Tagih Bukti, Ali Mochtar Ngabalin Pertanyakan Data OCCRP Soal Jokowi Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) dinilai telah berbohong dengan memasukkan nama Jokowi dalam finalis pemimpin dunia paling korup. Data OCCRP pun dipertanyakan sehingga membuat kesimpulan Jokowi telah melakukan korupsi.

    Adalah mantan Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang menyampaikan hal itu kepada Beritasatu.com, Rabu (1/1/2024). Dia menilai OCCRP telah berbohong dengan memublikasikan hasil survei dan penelitian abal-abal.

    “OCCRP organisasi apa itu? Otoritasnya dipertanyakan. Sering kali melakukan provokasi publik Tanah Air, tetapi rakyat Indonesia sadar dan tidak mau diadu domba,” ujar Ngabalin yang saat ini aktif sebagai ketua bidang kebijakan politik luar negeri dan hubungan internasional Partai Golkar.

    Ngabalin menilai, OCCRP dalam banyak kesempatan berubah nama dan bentuk dalam memublikasikan hasil survei dan penelitian abal-abalnya. Dia mengeklaim, publik Tanah Air kaget karena lebih mencintai Jokowi.

    “OCCRP berani-berani memberikan penilaian sampah seperti itu? Data dari mana dia peroleh dengan berkesimpulan seperti itu kepada Presiden ke-7 Joko Widodo, pemimpin hebat RI dalam sepanjang sejarah Indonesia merdeka,” tuturnya.

    Ngabalin mendesak OCCRP segera membuktikan setiap tuduhan terhadap Jokowi. Namun, ia meyakini, jika OCCRP tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut, maka hal tersebut merupakan penyebaran berita bohong.

    “Kalau OCCRP tidak dapat membuktikan itu artinya omon-omon saja. Sekaligus OCCRP hanya mau numpang gede dengan cara menyebarkan berita hoaks. OCCRP lembaga abal-abal,” bebernya terkait nama Jokowi yang disebut korupsi.

    Ngabalin pun berani bersumpah OCCRP telah berbohong dan mencederai nama baik Jokowi yang diakui dia dicintai rakyat Indonesia. “Mereka pasti dan pasti tidak akan mungkin bisa membuktikan tuduhan mereka,” pungkas Ali.

    Sebelumnya, Jokowi memberikan tanggapan tegas terkait namanya yang masuk dalam daftar finalis pemimpin paling korup di dunia versi OCCRP. Jokowi menantang pihak-pihak yang menuduh untuk membuktikan tuduhan tersebut.

    “Tokoh korup apa, hahaha. Sing dikorup apa ya dibuktikan apa,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi mengaku belum mendengar kabar tersebut dan mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh OCCRP sehingga dirinya masuk dalam daftar tersebut. “Ya apa, ya apa, budaya apa, apalagi?” ungkapnya.

    Jokowi menegaskan banyak tuduhan dan framing jahat yang dilontarkan tanpa bukti. “Ya sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, terjadi sekarang ini,” kata Jokowi terkait daftar pemimpin paling korup versi OCCRP.

  • Polda Metro Jaya Geledah 5 Rumah di Kasus Dugaan Gratifikasi Kasus Judol Komdigi

    Polda Metro Jaya Geledah 5 Rumah di Kasus Dugaan Gratifikasi Kasus Judol Komdigi

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya telah menggeledah lima rumah terkait dugaan gratifikasi kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) atau kasus judol Komdigi. 

    “Penyidik juga sudah melakukan lima penggeledahan terhadap lima rumah tertutup lainnya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Kamis (2/1/2025).

     Ade Safri tak membeberkan lokasi hingga tanggal penggeledahan dalam kasus judol Komdigi tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti, mulai dari surat hingga bukti elektronik.

    Nantinya, bukti tersebut bakal dikumpulkan guna menetapkan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

    “Yang jelas ada lima lokasi  yang telah kita lakukan penggeledahan terkait dengan upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang dan bisa menemukan tersangkanya,” katanya.

    Dia menambahkan, hingga saat ini ada 32 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Di antaranya 21 pegawai Kemkomdigi hingga pihak lain, termasuk eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

    Rencananya, kata dia, pihaknya bakal memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus tersebut. Hal itu dilakukan guna menuntaskan penyelidikan.

    “Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap tujuh hingga delapan saksi lainnya,” katanya terkait kasus judol Komdigi.

  • Kecam Data OCCRP Soal Jokowi Korupsi, Golkar Duga Ada Skenario PDIP

    Kecam Data OCCRP Soal Jokowi Korupsi, Golkar Duga Ada Skenario PDIP

    Jakarta, Beritasatu.com – Partai Golkar menduga ada skenario dari PDIP terkait nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang masuk dalam daftar finalis pemimpin paling korup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Menurut Koordinator Koalisi Kader Partai Golkar atau KKPG Ahmad Yani Panjaitan, data OCCRP patut diduga sebagai fitnah dan sebuah propaganda tanpa didasari data yang akurat serta bukti yang valid.

    “Sampai detik ini belum ada satu laporan dan dakwaan yang masuk ke penyidik KPK atau Kejagung yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Presiden RI ke-7 itu, tetapi mengapa OCCRP bisa membuat rilis tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Ahmad Yani Panjaitan menduga data OCCRP tersebut memiliki kaitan erat dengan serangan bertubi-tubi saat ini ke elite-elite PDIP atas berbagai dugaan kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejagung.

    “Saya menduga case ini hampir mirip dengan (penolakan) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 soal PPN (pajak pertambahan nilai) yang awalnya dimotori oleh PDIP sehingga PPN jadi naik menjadi 12 persen, tetapi yang dikambinghitamkan adalah pemerintahan Prabowo,” urai koordinator koalisi 40 ormas/pemuda untuk Jokowi atau Kopi Jokja ini.

    Ahmad Yani Panjaitan mengungkapkan di era pemerintahan Jokowi, banyak kasus korupsi besar diduga kuat ditunggangi dan dinikmati oleh oknum-oknum PDIP atau orang dekat PDIP yang menjadi partai politik pengusung utama Jokowi. Dia menyebutkan, dugaan keterlibatan orang dekat lingkaran pimpinan PDIP dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bhakti Kominfo.

    “Kemudian ada project pipanisasi Pertamina di Blok Rokan juga atas dugaan setoran judi online yang diduga melibatkan oknum-oknum PDIP,” ujarnya terkait Jokowi pemimpin paling korup versi OCCRP.

    Terkait hal itu, menurut Ahmad Yani Panjaitan, wajar jika dirinya menduga kuat data OCCRP ini sebagai pesanan atau ada kaitannya dengan PDIP. Hal tersebut dilakukan untuk mendiskreditkan Jokowi.

    “Ini merupakan upaya mendiskreditkan dan mengambinghitamkan mantan Presiden Jokowi demi untuk menutupi dugaan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum partai penguasa 2014-2024 tersebut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Jokowi memberikan tanggapan tegas terkait namanya yang masuk dalam daftar finalis pemimpin paling korup di dunia versi OCCRP. Jokowi menantang pihak-pihak yang menuduh untuk membuktikan tuduhan tersebut.

    “Tokoh korup apa, hahaha. Sing dikorup apa ya dibuktikan apa,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi mengaku belum mendengar kabar tersebut dan mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh OCCRP sehingga dirinya masuk dalam daftar tersebut. “Ya apa, ya apa, budaya apa, apalagi?” ungkapnya.

    Jokowi menegaskan banyak tuduhan dan framing jahat yang dilontarkan tanpa bukti. “Ya sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, terjadi sekarang ini,” kata Jokowi terkait daftar pemimpin paling korup versi OCCRP.

  • Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Tidak Boleh Terulang Kembali

    Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Tidak Boleh Terulang Kembali

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan agar kasus anggota polisi yang melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di pergelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) tidak boleh terulang kembali.

    “Kasus ini harus menjadi pembelajaran kita semua dan tidak boleh terulang kembali,” ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam dalam pesan singkat kepada Beritasatu.com, Rabu (1/1/2025).

    Anam menjelaskan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dan kepala unit (kanit) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang berlangsung Selasa (31/1/2024) hingga Rabu (1/1/2025).

    Sementara itu, kasubdit yang juga menjalani sidang etik belum dijatuhi putusan. Alasannya sidang diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).

    “Kami Kompolnas memberikan catatan terhadap proses sidang ini. Pertama, sidang ini memakan waktu yang banyak karena beberapa hal. Kedua, soal saksinya yang cukup banyak,” jelasnya.

    Saksi tersebut, menurut Anam, dimintakan keterangan secara bergantian dari dirnarkoba, kasubdit, dan kanit. Kondisi itulah yang membuat banyak memakan waktu terkait kasus polisi peras penonton DWP.

    Anam memberikan catatan dalam pemeriksaan saksi dilakukan secara konfrontasi baik yang meringankan maupun memberatkan. “Itu yang menurut kami proses yang baik. Di samping antara saksi juga dikonfrontasi, juga dikonfrontasi soal bukti,” ungkapnya terkait dirnarkoba Polda Metro Jaya dipecat kasus pemerasan penonton DWP.

    Anam menyampaikan, pemeriksaan juga dilakukan secara terurai mulai dari waktu kejadian, proses kejadian, hingga pelaporan dugaan pemerasan penonton konser DWP.

    “Nah, itu juga diperiksa oleh Majelis Kode Etiknya. Ini satu langkah yang menurut saya bagus, profesional,” tegasnya.

    Anam pun mengapresiasi pemeriksaan kasus ini berlangsung dengan memperhatikan struktur pertanggungjawaban dan struktur pengawasan dugaan pemerasan penonton konser DWP tersebut.

    “Siapa yang menggerakkan orang, siapa yang digerakkan atau siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan perintah itu juga diurai,” bebernya.

    Anam menegaskan, proses yang juga tidak kalah penting adalah soal dana atau uang. “Nah, soal dana, soal uang itu juga ditelusuri. Ya, bagaimana mendapatkannya, siapa saja yang bisa terlibat,” pungkasnya terkait kasus polisi peras penonton DWP.

  • Mengenal Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    Mengenal Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia merupakan pondasi penting dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis dan efektif. Kekuasaan negara Indonesia dibagi menjadi tiga lembaga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Dikenal dengan istilah Trias Politica, sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembagian ini memiliki fungsi dan tanggung jawab jelas dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan adanya kontrol serta keseimbangan.

    Sebagai negara yang menganut prinsip demokrasi, pemisahan kekuasaan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil oleh pemerintah mencerminkan kehendak rakyat.

    Dalam sistem pembagian kekuasaan, setiap lembaga sebagai pemilik kekuasaan tidak hanya memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing, tetapi juga berfungsi untuk saling melengkapi demi terciptanya pemerintahan yang efektif.

    Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    1. Lembaga eksekutif

    Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, presiden memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan ketentuan konstitusi. Selain presiden, lembaga ini juga mencakup wakil presiden dan para menteri yang bertugas mengelola berbagai sektor pemerintahan.

    Dalam konteks sistem pemerintahan, tugas utama lembaga eksekutif meliputi pelaksanaan administrasi negara, pengaturan kebijakan publik, serta penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, lembaga eksekutif tidak hanya bertanggung jawab atas kebijakan domestik tetapi juga berperan dalam hubungan luar negeri, termasuk perjanjian internasional dan diplomasi.

    Struktur organisasi lembaga ini dirancang untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugasnya, dengan dukungan dari aparat birokrasi yang profesional. Dengan demikian, lembaga eksekutif memainkan peranan vital dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan negara.

    2. Lembaga legislatif

    Di sisi lain, kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang memiliki tanggung jawab utama dalam pembuatan undang-undang. Dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang merupakan salah satu fungsi utama dari lembaga legislatif. Selain DPR, lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    Fungsi utama lembaga legislatif ini mencakup pembuatan undang-undang, penetapan anggaran, serta pengawasan terhadap kebijakan yang diambil oleh lembaga eksekutif, sehingga memastikan bahwa tindakan pemerintah sesuai dengan kepentingan masyarakat.

    Dalam menjalankan tugasnya, lembaga legislatif juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan. Melalui hak inisiatif, anggota legislatif dapat mengajukan rancangan undang-undang dan melakukan amandemen terhadap usulan yang diajukan oleh pemerintah.

    Selain itu, lembaga ini memiliki wewenang untuk menyetujui anggaran negara yang diajukan oleh eksekutif, serta melakukan kontrol terhadap pelaksanaan undang-undang melalui mekanisme pengawasan yang ketat.

    Dengan demikian, lembaga legislatif tidak hanya berfungsi sebagai pembuat undang-undang, tetapi juga sebagai representasi suara rakyat dan pengawas tindakan pemerintah.

    3. Lembaga yudikatif

    Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memainkan peran penting dalam sistem pemerintahan, bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan melalui proses peradilan.

    Kedua lembaga ini berperan penting dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia, yang mencakup memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang masuk ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    MA bertanggung jawab atas pengadilan umum, sedangkan MK berfungsi untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi. Hal ini menciptakan jaminan bahwa setiap tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga melindungi hak-hak warga negara.

    Selain itu, lembaga yudikatif juga berwenang untuk melakukan judicial review, yaitu menguji konstitusionalitas undang-undang, serta menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara.

    Dalam menjalankan fungsinya, lembaga yudikatif juga memiliki fungsi pengawasan terhadap tindakan eksekutif dan legislatif, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, lembaga yudikatif tidak hanya bertanggung jawab atas penegakan hukum tetapi juga berkontribusi pada stabilitas dan keadilan dalam masyarakat.

    Secara keseluruhan, sistem pembagian kekuasaan di Indonesia tidak hanya berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan tetapi juga menjamin kebebasan politik rakyat. Konsep ini sangat dipengaruhi oleh teori pemisahan kekuasaan dari Montesquieu yang menekankan pentingnya pembagian kekuasaan agar tidak terpusat pada satu lembaga atau individu.

  • Publikasi OCCRP Soal Jokowi Layak Dikualifikasi sebagai Fitnah dan Penghinaan atas Indonesia

    Publikasi OCCRP Soal Jokowi Layak Dikualifikasi sebagai Fitnah dan Penghinaan atas Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Akademisi dan praktisi hukum Albert Aries menilai publikasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menominasikan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024, bisa dikualifikasi sebagai fitnah. Bahkan, kata Albert, publikasi OCCRP tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia.

    “Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005,” ujar Albert kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Albert menegaskan, tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, jelas bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi, melainkan juga Pemerintahan Indonesia. Menurut dia, publikasi OCCRP merupakan bentuk pengadilan oleh NGO atau trial by NGO.

    “Selama 10 tahun Pemerintahan Jokowi pasti penuh kekurangan, tetapi bagaimanapun juga banyak hal baik yang diwariskan Jokowi,” tegas dia.

    Albert menilai seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan (supervisi) terhadap Jokowi. Menurut Albert, hal tersebut sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.

    “Kami mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia dan agar kembali pada asas hukum internasional, omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur atau setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil, haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum,” pungkas Albert terkait Jokowi jadi pemimpin paling korup di dunia versi OCCRP.

    Sebelumnya, Jokowi memberikan tanggapan tegas terkait namanya yang masuk dalam daftar finalis pemimpin paling korup di dunia versi OCCRP. Jokowi menantang pihak-pihak yang menuduh untuk membuktikan tuduhan tersebut.

    “Tokoh korup apa, hahaha. Sing dikorup apa ya dibuktikan apa,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi mengaku belum mendengar kabar tersebut dan mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh OCCRP sehingga dirinya masuk dalam daftar tersebut. “Ya apa, ya apa, budaya apa, apalagi?” ungkapnya.

    Jokowi menegaskan banyak tuduhan dan framing jahat yang dilontarkan tanpa bukti. “Ya sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, terjadi sekarang ini,” kata Jokowi terkait daftar pemimpin paling korup versi OCCRP.

    Ketika ditanya apakah tuduhan tersebut bermuatan politik, Jokowi meminta media untuk menanyakan langsung kepada OCCRP, lembaga yang menentukan nominasi daftar pemimpin paling korup. Ia juga menyebut berbagai pihak dapat menggunakan berbagai cara untuk menjatuhkan orang lain.

    “Ya ditanyakan saja, tanyakan saja, hahaha. Orang bisa memakai kendaraan apa pun lah, bisa pakai NGO (Non-Governmental Organization), bisa pakai partai, bisa pakai ormas, atau menuduh untuk membuat framing jahat,” pungkas Jokowi.

  • PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, PKS: Langkah Bijak demi Kesejahteraan

    PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, PKS: Langkah Bijak demi Kesejahteraan

    Jakarta Beritasatu,.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai  (PPN) 12 persen hanya akan diterapkan untuk barang-barang mewah tepat. Alasannya, memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah yang saat ini sedang menghadapi tantangan ekonomi.

    Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, keputusan tersebut juga menunjukkan keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap kepentingan rakyat kecil.

    “Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (1/1/2025).

    Syaikhu menekankan pentingnya implementasi program-program insentif yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat. PKS terus mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial.

    Dengan demikian, menurut dia, kenaikan PPN 12 persen diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Program insentif seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan.

    “Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” tegas Syaikhu terkait kenaikan PPN 12 persen.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal berpendapat penerapan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kalangan bawah-menengah dengan kalangan atas. Menurut dia, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pelaku industri untuk tetap tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian.

    “Jadi kebijakan ini justru membangkitkan keadilan bagi masyarakat. Yang tidak adil itu kalau pemilik barang mewah, yang punya pesawat, rumah bagai istana, pajaknya sama dengan kalangan menengah ke bawah yang punya sepeda motor,” ungkapnya.

    Dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, kestabilan tarif pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari dan jasa nonmewah akan membantu industri dalam negeri menjaga produktivitas dan daya saingnya, juga menghindari potensi efek domino terhadap harga barang lain yang dapat membebani masyarakat.

    Pemberlakuan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya pada barang mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan properti bernilai tinggi, menunjukkan adanya pendekatan yang berkeadilan dalam kebijakan pajak. Pajak atas barang-barang tersebut layak untuk ditingkatkan, mengingat konsumennya berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.

  • Kasus Polisi Peras Penonton DWP, 2 Anggota Diberhentikan Tidak Hormat

    Kasus Polisi Peras Penonton DWP, 2 Anggota Diberhentikan Tidak Hormat

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri mengungkap hasil sidang etik kasus polisi yang memeras penonton WNA Malaysia dengan kedok tes urine di acara Festival Musik DWP 2024 pada Selasa (31/12/2024). Hasilnya, dua anggota polisi terkena pemberhentian tidak hormat atau PTDH.

    “Terhadap terduga masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya Rabu (1/1/2025).

    Trunoyudo tak membeberkan sosok polisi hingga jabatannya yang dikenai PTDH. Dia hanya mengatakan bahwa keduanya berinisial D dan Y.

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” katanya.

    Dia menyebut, bahwa sidang etik kasus polisi peras penonton WNA Malaysia di ajang DWP tersebut belum rampung. “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” katanya.

    Sidang kasus polisi peras penonton WNA Malaysia di DWP ini masih diskors dan bakal dilanjutkan Kamis (2/1/2024) besok.

  • KPK Dalami Proses Pengambilan Kebijakan CSR di BI dan OJK

    KPK Dalami Proses Pengambilan Kebijakan CSR di BI dan OJK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pengambilan kebijakan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga antikorupsi itu menaruh atensi terhadap para pihak yang berwenang mengeluarkan kebijakan tersebut. 

    “Ini BI bukan bank yang profit yang menghasilkan keuntungan tetapi mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain ya tentunya itu bagian yang sedang kita dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dikutip Rabu (1/1/2025). 

  • Kasus Judi Online di Kemenkomdigi, Polda Metro Jaya Sebut Ada 2 Klaster

    Kasus Judi Online di Kemenkomdigi, Polda Metro Jaya Sebut Ada 2 Klaster

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melibatkan dua klaster, yakni judol dan dugaan gratifikasi.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam klaster gratifikasi pihaknya menemukan dugaan gratifikasi antara pemberi dan penerima di lingkungan Kemenkomdigi.

    “Itu dibagi lagi menjadi dua laporan di sana, yaitu laporan pemberi dan penerima,” kata Ade Safri kepada wartawan Rabu (1/1/2025).

    Ade Safri mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 32 saksi, termasuk eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

    “Jadi ada 32 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini. Sebanyak 21 orang di antaranya pegawai Kemenkomdigi,” katanya.

    Selain memeriksa saksi, sambung Ade Safri, pihaknya juga menggeledah beberapa rumah guna mengusut kasus tersebut.

    “Termasuk penyitaan terhadap beberapa barang bukti, barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” pungkas Ade Safri terkait kasus judi online di Kemenkomdigi.