Category: Beritasatu.com Nasional

  • Hapus Presidential Threshold, MK Minta DPR Susun Aturan Cegah Muncul Banyaknya Paslon

    Hapus Presidential Threshold, MK Minta DPR Susun Aturan Cegah Muncul Banyaknya Paslon

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui revisi UU Pemilu guna mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum mendatang.

    “Dalam revisi UU Pemilu, pembuat undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang berlebihan, sehingga menghindari kerusakan pada hakikat pemilu langsung oleh rakyat,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    Saldi Isra menjelaskan Mahkamah memberikan lima pedoman kepada pembuat undang-undang untuk mengatur mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden secara proporsional. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    “Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional,” ungkap dia.

    Ketiga, lanjut Saldi, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

    “Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation,” pungkas Saldi Isra.

  • Sanksi Lupa Membawa SIM Saat Razia Kendaraan Bermotor

    Sanksi Lupa Membawa SIM Saat Razia Kendaraan Bermotor

    Jakarta, Beritasatu.com – Lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali terjadi, terutama saat razia lalu lintas. Meskipun memiliki SIM yang sah, ketidakmampuan menunjukkan dokumen tersebut tetap dianggap melanggar hukum. Apa sanksinya, dan bagaimana cara menghindari masalah ini di masa depan? Berikut penjelasannya.

    Apa Kata Hukum tentang Lupa Membawa SIM?

    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi yang tidak membawa SIM dapat dikenai sanksi. Pasal 288 ayat 2, menyebutkan:

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000”.

    Dengan kata lain, meskipun Anda memiliki SIM yang berlaku, jika tidak dapat menunjukkannya saat diminta, Anda tetap bisa didenda hingga Rp 250.000 atau dikenai hukuman kurungan maksimal satu bulan. Penegakan hukum ini menjadi kewenangan polisi sebagai upaya menjaga ketertiban di jalan raya.

    Mengapa SIM Penting?

    SIM merupakan dokumen resmi yang membuktikan kemampuan dan kelayakan seseorang untuk mengemudi secara teknis dan administratif. Selain itu, SIM juga berfungsi sebagai identitas diri, terutama dalam situasi tertentu seperti pemeriksaan polisi atau kecelakaan.

    Tidak membawa SIM dapat menyulitkan pihak berwenang untuk melakukan identifikasi pengemudi, yang pada akhirnya bisa mempersulit penanganan insiden di jalan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan SIM selalu dibawa saat berkendara.

    Tips Agar Tidak Lupa Membawa SIM

    Untuk menghindari kejadian serupa, simpan SIM di tempat yang mudah diingat, seperti dompet atau tas yang selalu dibawa. Jika memungkinkan, gunakan wadah khusus yang menyatukan SIM dengan dokumen penting lainnya seperti STNK. Selain itu, biasakan untuk memeriksa kelengkapan dokumen sebelum berangkat.

    Sanksi lupa membawa SIM saat razia kendaraan bermotor menunjukkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Dengan kebiasaan sederhana seperti memeriksa kelengkapan dokumen sebelum berkendara, Anda dapat menghindari denda atau masalah hukum lainnya.

  • Pemerintah Sita Uang Rp 6,7 Triliun Berkat Desk Pencegahan Korupsi, Ini Perinciannya

    Pemerintah Sita Uang Rp 6,7 Triliun Berkat Desk Pencegahan Korupsi, Ini Perinciannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah mengungkapkan hasil desk pencegahan korupsi yang dibentuk pada Oktober 2024. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan setelah pembentukannya, desk tersebut berhasil menyita uang senilai Rp 6,7 triliun.

    Desk pencegahan korupsi ini melibatkan sejumlah lembaga hukum, antara lain Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, dalam konferensi pers pada Kamis (3/1/2025), menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara lembaga-lembaga tersebut.

    “Dalam kurun waktu tiga bulan sejak dibentuknya desk pada Oktober 2024, desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 6,7 triliun,” ujar Budi Gunawan.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa uang senilai Rp 6,7 triliun tersebut berasal dari 236 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri. Kasus-kasus yang ditangani mencakup berbagai sektor, mulai dari sektor sawit hingga timah.

    “Total uang yang berhasil disita mencapai Rp 6.722.786.438.726,” kata Burhanuddin.

    Uang yang disita tersebut, lanjut Burhanuddin, akan dikembalikan ke negara sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan devisa. Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pemerintah.

    “Desk pencegahan korupsi ini dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas pemerintah dan meningkatkan koordinasi antarlembaga terkait, yang sangat mendukung implementasi program-program ini,” tambahnya.

  • 10.548 Perwira Polri Terima Kenaikan Pangkat di Awal Tahun 2025, Ini Perinciannya

    10.548 Perwira Polri Terima Kenaikan Pangkat di Awal Tahun 2025, Ini Perinciannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 10.548 perwira Polri menerima kenaikan pangkat untuk periode awal tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (1/1/2025).

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Kamis (2/1/2025), menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Polri ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap dedikasi serta pengabdian para perwira kepada institusi dan masyarakat.

    “Kenaikan pangkat Polri ini bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga amanah yang besar. Kami berharap, para perwira dapat terus meningkatkan dedikasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” ujarnya.

    Brigjen Trunoyudo menambahkan bahwa Polri terus berkomitmen untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang siap menghadapi tantangan tugas di masa depan. “Dengan semangat Presisi, Polri akan terus menjadi institusi yang profesional dan dipercaya oleh masyarakat,” ungkapnya.

    Berdasarkan rekapitulasi resmi, berikut rincian kenaikan pangkat Polri untuk periode 1 Januari 2025:

    – Kenaikan pangkat ke Inspektur Polisi Dua (Ipda): 462 personel

    – Kenaikan pangkat ke Inspektor Polisi Satu (Iptu): 4.358 personel

    – Kenaikan pangkat ke Ajun Komisaris Polisi (AKP): 3.625 personel

    – Kenaikan pangkat ke Komisaris Polisi (Kompol): 1.080 personel

    – Kenaikan pangkat ke Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 700 personel

    – Kenaikan pangkat ke Komisaris Besar Polisi (Kombes): 300 personel

    – Kenaikan pangkat ke Perwira Tinggi (Pati): 23 personel

    – Pangkat Inspektur Jenderal (Irjen): 3 personel

    – Pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) reguler: 19 personel

    – Pangkat Brigjen pengabdian: 1 personel

    Kenaikan pangkat Polri ini diharapkan semakin memperkuat kinerja polisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

  • Netizen Ramai Bahas Trias Politica di Medsos, Apa Itu?

    Netizen Ramai Bahas Trias Politica di Medsos, Apa Itu?

    Jakarta, Beritasatu.com – Penetapan hukuman bagi koruptor di Indonesia dan pembahasan tentang trias politica ramai menjadi sorotan netizen di media sosial. Apa sebenarnya trias politica yang diterapkan di Indonesia?

    Konsep trias politica pertama kali diusulkan oleh John Locke, kemudian dikembangkan oleh Montesquieu yang membagi kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

    Di Indonesia, penerapan trias politica merujuk pada pembagian kekuasaan dengan tambahan kekuasaan eksaminatif yang dikelola oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Belakangan, netizen Indonesia memperdebatkan relevansi trias politica dalam konteks demokrasi saat ini. Banyak yang merasa bahwa pemisahan kekuasaan harus lebih diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga keadilan sosial.

    Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh tiga lembaga, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tugas utama mereka adalah merancang undang-undang yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Sementara itu, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden yang bertanggung jawab atas pelaksanaan undang-undang dan administrasi pemerintahan. Presiden dapat mendelegasikan tugasnya kepada para menteri untuk membantu menjalankan kebijakan.

    Adapun kekuasaan yudikatif berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan, dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA bertugas sebagai pengadilan tertinggi, sedangkan MK memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi.

    Penerapan trias politica di Indonesia sering kali tidak berjalan sempurna. Banyak kritik muncul mengenai konsentrasi kekuasaan yang dapat terjadi pada eksekutif, terutama saat partai mayoritas mendominasi DPR. Hal ini memicu diskusi di media sosial tentang perlunya pengawasan dan keseimbangan kekuasaan yang lebih baik.

    Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya trias politica, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan berpartisipasi dalam diskusi politik yang konstruktif.

  • MK Beberkan Sejumlah Putusan yang Viral dan Menyita Perhatian Publik Selama 2024

    MK Beberkan Sejumlah Putusan yang Viral dan Menyita Perhatian Publik Selama 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan sejumlah putusan yang sempat viral dan menyita perhatian publik sepanjang 2024. Salah satunya terkait dengan pengujian UU Pilkada mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10%.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat menggelar sidang pleno khusus terkait pemaparan hasil pencapaian MK selama 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

    “Dalam mengadili perkara pengujian UU, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik, dan memengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu serta prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara, di antaranya dalam pengujian UU Pilkada, MK menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10% (Putusan Nomor 60/PUU-XXI/2024),” ujar Suhartoyo tentang kasus viral yang ditangani MK.

    Selain itu, kata Suhartoyo, putusan terkait ambang batas parlemen sebagaimana tertuang dalam uji materi UU Pemilu dengan perkara yang teregistrasi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam perkara tersebut, MK memutus bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka atau persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan dalam putusan MK.

    “Selanjutnya dalam pengujian KUHP, pasal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dinyatakan inkonstitusional (putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023) dan dalam PUU Terorisme, MK memutus pemenuhan kompensasi korban terorisme paling lama 10 tahun (Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023),” jelas Suhartoyo.

    Selanjutnya, putusan UU Cipta Kerja (Ciptaker) juga turut menyita perhatian publik. MK menyatakan klaster ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja (putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023) serta memutuskan bahwa sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik tetap inkonstitusional (putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023).

    “PUU hak cipta (Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023), MK menyatakan bahwa platform pelayanan digital dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta,” tutur Suhartoyo.

    Putusan lain MK yang viral, kata Suhartoyo, terkait uji materi UU KPK (putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023). MK menyatakan bahwa KPK berwenang menangani perkara korupsi koneksitas sepanjang dimulai oleh KPK. Kemudian, dalam PUU Pilkada, (putusan Nomor 126/PUU-XXI/2024). MK menyatakan desain surat suara pilkada calon tunggal mencantumkan pilihan setuju dan tidak setuju.
     

  • MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Mulai Disidang 8 Januari

    MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Mulai Disidang 8 Januari

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 314 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Sidang perdana mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah serentak itu digelar pada 8 Januari 2025.

    “Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    Dari 314 permohonan sengketa Pilkada 2024, kata Suhartoyo, sebanyak 242 perkara sengketa pemilihan bupati (pilbup), 49 permohonan sengketa pilwalkot, dan 23 permohonan sengketa pilgub.

    Suhartoyo mengatakan jajarannya sudah melaksanakan bimbingan teknis, melakukan pembaruan regulasi tentang tata beracara permohonan hasil perselisihan atau sengketa Pilkada 2024.

    “Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan gugus tugas, penyelenggaraan workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (sengketa Pilkada 2024), serta pengembangan sarana dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” pungkas Suhartoyo.

  • Kasus Hasto, KPK Periksa Mantan Anggota KPU Hari Ini

    Kasus Hasto, KPK Periksa Mantan Anggota KPU Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) hari ini, Kamis (2/1/2025), terkait kasus Hasto Kristiyanto.

    Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan saksi tersebut. Hasil pemeriksaan dapat disampaikan KPK ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Wahyu Setiawan diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Diketahui, Wahyu telah menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut. Wahyu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang.

    Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kini, dia sudah bebas bersyarat.

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR. Oleh karena itu, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (WS) akan diperiksa hari ini.

  • Apakah Puasa Rajab Dapat Digabung dengan Puasa Qada Ramadan? Ini Penjelasannya

    Apakah Puasa Rajab Dapat Digabung dengan Puasa Qada Ramadan? Ini Penjelasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Umat Islam dianjurkan untuk memaksimalkan berbagai jenis amalan di bulan Rajab, termasuk melaksanakan puasa Rajab. Namun, bolehkah menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qada Ramadan?

    Melansir dari NU Online, menggabungkan puasa sunah Rajab dengan puasa pengganti bulan Ramadan diperbolehkan (sah) dilakukan. Bahkan menurut Syekh al-Barizi, meski hanya niat mengqada puasa Ramadan saja, secara otomatis pahala berpuasa Rajab juga bisa didapatkan selama masih di bulan tersebut.

    Keutamaan Puasa Rajab

    Keutamaan puasa di bulan Rajab berdasarkan hadis bukhari dan muslim, Rasulullah Saw menyatakan bahwa orang yang menjalankan puasa pada bulan Rajab akan mendapatkan manisnya hidangan surga. Beliau bersabda:

    “Sesungguhnya di surga ada suatu sungai yang bernama Rajab. Warnanya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis daripada madu. Barangsiapa berpuasa satu hari pada bulan Rajab, akan diberi minum oleh Allah dari sungai itu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

    Niat Qada Ramadan

    Niat puasa sunah dan puasa qada Ramadan digabungkan. Maka, bagi seorang muslim yang ingin menjalankan puasa Rajab sekaligus mengqada puasa Ramadan,cukup membaca niat puasa qada Ramadan.

    Berikut bacaan niat puasa Rajab sekaligus qada Ramadan

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى.

    Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha-i fardhi ramadhaana lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala”.

    Niat Puasa Rajab

    نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma syahti rajaba sunnata lillaahi ta’aala.

    Artinya: “Saya niat puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah Ta’ala”.

    Niat puasa Rajab ini dapat dibaca bila ingin melaksanakan puasa sunnah Rajab saja, tanpa menggabungkannya dengan puasa qadha Ramadhan.

    Menggabungkan puasa Rajab dengan puasa qada Ramadan adalah hal yang diperbolehkan dalam ajaran Islam dan tidak mengurangi keutamaan masing-masing puasa. Dalam menjalankan ibadah puasa, niat yang tulus dan penuh keikhlasan kepada Allah Swt menjadi syarat utama agar pahala yang diperoleh dapat maksimal. 

  • Sidang 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Lanjut Hari Ini

    Sidang 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Lanjut Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (2/1/2025). Ketiga hakim itu sebelumnya didakwa atas penerimaan suap terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Sidang dengan terdakwa Erintuah dan Mangapul beragendakan pemeriksaan saksi. Sedangkan untuk terdakwa Heru diagendakan sidang penyampaian eksepsi atau nota keberatan.

    Diketahui, ketiganya didakwa atas penerimaan suap Rp 1 miliar serta 308.000 dolar Singapura. Suap itu diduga terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Apabila dikalkulasikan, total suap yang diterima sekitar Rp 4,6 miliar. Nominal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (24/12/2024).

    “Menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura,” kata JPU.

    Dugaan tersebut terjadi pada periode antara Januari 2024 sampai Agustus 2024. Detailnya yakni uang tunai 48.000 dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur serta Lisa Rachmat yang diterima Erintuah. 

    Lalu uang tunai mencapai 140.000 dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur serta Lisa Rachmat yang dibagi-bagi. Untuk Erintuah disebut mendapatkan 38.000 dolar Singapura, Mangapul sebesar 36.000 dolar Singapura, serta Heru Hanindyo sebesar 36.000 dolar Singapura. Terdapat sisa 30.000 dolar Singapura yang disimpan oleh Erintuah.

    Kemudian uang tunai Rp 1 miliar serta 120.000 dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur serta Lisa Rachmat yang diterima Heru Hanindyo.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ungkap JPU.

    Dalam kasus ini, Erintuah Cs didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Meirizka diduga memberikan suap kepada para hakim agar anaknya mendapat vonis bebas dari PN Surabaya.