Category: Beritasatu.com Nasional

  • Menteri HAM Natalius Pigai: Saya 13 Tahun Tidak Punya Istri, Cuma Ada 3 Pacar

    Menteri HAM Natalius Pigai: Saya 13 Tahun Tidak Punya Istri, Cuma Ada 3 Pacar

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku sudah sudah 13 tahun tidak memiliki istri, kecuali hanya punya tiga pacar. Namun, ia menegaskan memperlakukan mereka dengan baik atau tidak macam-macam.

    Hal itu disampaikan Natalius Pigai saat memberi arahan kepada pejabat di jajaranya agar menjauhi perbuatan terlarang seperti bermain judi online dan berselingkuh, seperti dikutip dari video di kanal YouTube Jaga HAM milik Kementerian HAM, Kamis (2/1/2025). 

    Pigai mengatakan pejabat eselon yang dilantik olehnya dipilih berdasarkan kemampuan, skill, dan attitude, bukan berdasarkan suku agama, ras, dan antargolongan. 

    “Saya pelajari satu-satu berdasarkan rekam jejak. Saya pelajari juga permasalahan-permasalahan yang dihadapi terutama yang etika, moralitas, integritas, dan antikorupsi sudah pasti,” kata Pigai dalam dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat manajerial di lingkungan Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (31/12/2024)

    Pigai mewanti-wanti pejabat di jajarannya tidak boleh bermain judi secara online maupun offline. 

    “Kalau ada yang main judi online, out, copot,” ujar mantan aktivis HAM asal Papua itu.

    Pigai juga menekankan agar pejabat tidak selingkuh.

    “Enggak boleh main mata antarpasangan laki-laki dan perempuan. Saya sudah 13 tahun tidak punya istri, cuma tiga pacar. Tiga bos. Saya cuma tiga aja. Saya enggak pernah macam-macam. Instagram terbuka, Twitter terbuka, Facebook terbuka, WA terbuka, enggak ada yang teror saya, karena memang kita baik,” kata Pigai.

    Pigai meminta pejabat untuk bersikap jujur dan mematuhi setiap aturan. Ia berjanji akan memberi jabatan terbaik kepada bawahannya yang berprestasi.

    Menurutnya Kementerian HAM memiliki banyak jabatan yang bisa diisi. Tidak ada di pusat, tetapi juga di kantor wilayah serta unit pelaksana teknis (UPT) di daerah-daerah seluruh Indonesia.

    “Di sini sistemnya meritokrasi,” ujar Pigai.

    Untuk itu, Pigai meminta jajarannya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Kalau kita tidak bisa memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat kita berdosa. Sudah sumpah tadikan. Sumpah Tuhan lagi,” kata Pigai. 

  • MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Kado Tahun Baru yang Kontroversial

    MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Kado Tahun Baru yang Kontroversial

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid atau yang biasa disapa Gus Jazil, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, merupakan kado Tahun Baru 2025 yang kontroversial.

    Menurut Gus Jazil, keputusan MK ini akan memicu berbagai polemik di kalangan masyarakat.

    “Ini kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi,” ujar Gus Jazil kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Gus Jazil menganggap Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden seharusnya menjadi open legal policy, yang berarti penentuan angka presidential threshold merupakan kewenangan DPR dan pemerintah dalam menyusun norma melalui revisi UU Pemilu.

    “Hemat saya, pasal ini termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” tandas Gus Jazil.

    Lebih lanjut, Gus Jazil menambahkan pihaknya akan menyusun langkah-langkah untuk merespons putusan MK tersebut.

    “Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut. Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada,” pungkas Gus Jazil.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR, yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK juga menyatakan norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dkk, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

  • Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polri Amankan Malam Tahun Baru 2025

    Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polri Amankan Malam Tahun Baru 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Polri atas pengamanan yang berjalan maksimal pada perayaan Tahun Baru 2025 pada malam Selasa, 31 Desember 2024. Sahroni menilai, pengamanan yang dilakukan Polri tidak menunjukkan kekurangan, dan perayaan Tahun Baru di seluruh wilayah Indonesia berlangsung dengan kondusif dan aman.

    “Saya memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Polri yang bertugas mengamankan malam tahun baru semalam. Dedikasi kalian luar biasa, meskipun sebagian besar orang merayakan pergantian tahun, aparat tetap fokus menjalankan tugas, tanpa ada catatan kekurangan. Semua wilayah berjalan aman dan masyarakat merasa nyaman,” ujar Ahmad Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (2/1/2025).

    Sahroni juga menyampaikan harapannya terhadap Polri di tahun 2025. Ia ingin Polri tetap konsisten memberikan kinerja terbaik, mengayomi, dan melindungi masyarakat dari berbagai potensi kejahatan.

    “Ke depannya, saya ingin Polri terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Polri harus selalu hadir untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat dari segala macam kejahatan,” kata Sahroni.

    Politikus Partai Nasdem ini menekankan bahwa di 2025, tidak boleh ada lagi oknum-oknum di tubuh Polri yang bertindak semena-mena atau mengabaikan laporan masyarakat. 

    “Saya percaya Kapolri akan memberikan gebrakan-gebrakan inovatif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

    Sahroni juga memberikan teguran kepada aparat kepolisian yang masih sering bertindak menyimpang dari perintah atasan. Ia mengingatkan agar anggota Polri mengikuti arahan yang sudah jelas dari kapolri dan kapolda, serta menjaga profesionalisme dalam bekerja.

    “Arahan dari kapolri sudah sangat jelas, begitu juga di tingkat kapolda, tidak boleh ada lagi anggota yang bertindak semena-mena. Ikuti aturan yang berlaku, dan bekerja dengan profesional untuk menjaga nama baik Polri,” pungkasnya.

  • Jelang Makan Bergizi Gratis Anak Sekolah, Berkaca dari Program Kemensos untuk Lansia dan Difabel

    Jelang Makan Bergizi Gratis Anak Sekolah, Berkaca dari Program Kemensos untuk Lansia dan Difabel

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional akan meluncurkan program makan bergizi gratis (MBG) untuk anak sekolah pada 6 Januari 2025 mendatang. Program ini bertujuan untuk memberikan makan bergizi bagi anak-anak sekolah, dan akan diimplementasikan di seluruh Indonesia.

    Program makan bergizi gratis untuk anak sekolah ini mengacu pada keberhasilan program serupa yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat lansia dan difabel. Meski demikian, ada perbedaan fokus, di mana program MBG versi Kemensos lebih difokuskan pada lansia terlantar dan penyandang disabilitas, yang telah berjalan selama dua tahun terakhir.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan program MBG untuk lansia dan difabel telah berhasil memberikan manfaat signifikan bagi sekitar 100.000 lansia terlantar berusia 75 tahun ke atas, serta sekitar 40.000 difabel. Program ini memberikan makan dua kali sehari (pagi dan siang) yang langsung diantar ke rumah penerima bantuan.

    “Selain untuk penerima manfaat, program ini juga berdampak positif pada perekonomian lokal dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Kelompok masyarakat (Pokmas) yang melayani program ini bisa mengelola dana antara Rp 40 juta hingga Rp 200 juta per bulan, dengan 4 hingga 5 orang yang bekerja untuk melayani 70 hingga 200 lansia,” kata Gus Ipul.

    Gus Ipul juga menyampaikan, untuk keberhasilan program MBG anak sekolah, pihaknya akan melibatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program MBG lansia dan difabel.

    “Kami akan memberikan dukungan, seperti penggunaan tenaga kerja atau pengadaan bahan baku dari KPM yang sudah ada,” ungkapnya.

    Saat ini, Kemensos tengah menghitung dampak ekonomi dari program MBG lansia dan difabel. “Kami sedang mengukur dampak ekonomi dari setiap rupiah yang dikeluarkan oleh program ini, seperti penciptaan lapangan pekerjaan dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekitar,” jelasnya.

    Gus Ipul optimistis program makan bergizi gratis untuk anak sekolah ini akan memberikan dampak yang lebih besar.

  • Termasuk Kominfo, Ini 4 Kementerian dan Lembaga yang Dapat Opini WDP dari BPK

    Termasuk Kominfo, Ini 4 Kementerian dan Lembaga yang Dapat Opini WDP dari BPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menegaskan komitmen lembaganya dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara selama semester I 2024. Hal ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, yang dipresentasikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 79 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) serta satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) untuk tahun 2023. Namun, terdapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas empat LKKL, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Pangan Nasional.

    Isma Yatun mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

    “Terima kasih kepada pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance,” ungkap Isma Yatun.

    Ia juga memberikan penghargaan atas penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024, yang mengatur tata cara penggunaan anggaran dan aset selama masa transisi kabinet. Selain itu, ia menyoroti peran penting Surat Menteri Keuangan terkait penunjukan kementerian/lembaga sebagai pengampu pelaksanaan anggaran tahun 2024.

    Dalam kesempatan tersebut, Isma memaparkan kiprah BPK di tingkat global sebagai lembaga pemeriksa eksternal untuk berbagai organisasi internasional, seperti UN specialized agencies, UN related organizations, dan UN Panel of External Auditors.

    Untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional, BPK mencalonkan diri sebagai anggota United Nations Board of Auditors (UN BOA) untuk periode 2026-2032. Isma meminta dukungan Presiden Prabowo dalam pencalonan tersebut, yang dijadwalkan pada Maret 2025 dan akan diputuskan oleh Majelis Umum PBB pada November 2025.

  • Kemenag Umumkan Jadwal Pemberangkatan Haji 2025, Catat Tanggalnya!

    Kemenag Umumkan Jadwal Pemberangkatan Haji 2025, Catat Tanggalnya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengumumkan jadwal resmi pemberangkatan jemaah haji tahun 2025. Jemaah haji gelombang pertama akan diberangkatkan mulai 2 hingga 16 Mei 2025, dengan jadwal masuk asrama haji dimulai pada 1 Mei 2025.

    “Insyaallah, pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama akan dimulai pada 2 hingga 16 Mei 2025,” kata Hilman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Sementara itu, jemaah gelombang kedua dijadwalkan berangkat pada 17 hingga 31 Mei 2025. Hilman menegaskan penerbangan terakhir menuju Tanah Suci akan dilakukan pada 31 Mei atau bertepatan dengan 4 Zulhijah.

    “Setelah tanggal 31 Mei, tidak diperbolehkan ada penerbangan lagi ke Tanah Suci,” jelas Hilman.
    Proses Pelaksanaan Haji

    Hilman menjelaskan jemaah akan diberangkatkan ke Arafah pada 4 Juni 2025 (8 Zulhijah) untuk melaksanakan wukuf, salah satu rukun haji. Proses pemulangan jemaah haji juga dilakukan dalam dua gelombang.

    Gelombang pertama, pemulangan dimulai pada 12 hingga 26 Juni 2025 (16 Zulhijah – 1 Muharam). Sementara gelombang kedua, pemulangan berlangsung pada 27 Juni hingga 11 Juli 2025.

    Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2025. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93.389.684,99 per jemaah.

    Dari total biaya tersebut, sekitar 70 persen (Rp 65.372.779,49) ditanggung langsung oleh jemaah. Sisanya akan disubsidi melalui dana haji.

    Pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji, termasuk memastikan semua proses berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

  • Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold, Komisi II DPR: Babak Baru Demokrasi

    Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold, Komisi II DPR: Babak Baru Demokrasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Putusan yang bersifat final dan mengikat ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025).

    “Kami menghormati dan menghargai putusan MK yang menghapus ketentuan presidential threshold sebagaimana perundang-undangan saat ini. Putusan ini bersifat final and binding, sehingga kami berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” ujar Rifqi, sapaan akrabnya, di Jakarta.

    Rifqi menegaskan DPR bersama pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menyusun norma baru yang sesuai dengan undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menyebut keputusan ini sebagai babak baru dalam demokrasi konstitusional di Indonesia.

    “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi kita. Peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden kini lebih terbuka, diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih inklusif,” tambah Rifqi.

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat presidential threshold. Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Pasal tersebut sebelumnya mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

    Putusan ini dianggap membuka peluang lebih luas bagi berbagai pihak untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, menciptakan dinamika baru dalam sistem demokrasi Indonesia.

  • MK Hapus Presidential Threshold, Hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic Tak Sepakat

    MK Hapus Presidential Threshold, Hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic Tak Sepakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan tersebut diambil dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025) di Gedung MK, Jakarta.

    Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa norma dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, Pasal 222 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    Namun, dua hakim MK, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut. Mereka menilai para pemohon dalam perkara uji materi ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

    “Pada pokoknya kedua hakim tersebut berpendapat bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan perbedaan pendapat para hakim.

    Menurut kedua hakim tersebut, permohonan seharusnya tidak dapat diterima, sehingga Mahkamah tidak perlu melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan.

    Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

    Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya.

    Dengan putusan ini, norma tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, membuka peluang lebih luas bagi pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia.

  • KBRI Dalami Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual ke Malaysia lalu Diperkosa 5 WNA

    KBRI Dalami Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual ke Malaysia lalu Diperkosa 5 WNA

    Jakarta, Beritasatu.com – KBRI Kuala Lumpur sedang mendalami kronologi kasus perdagangan manusia dan dugaan pemerkosaan yang menimpa gadis asal Kabupaten Pidie, Aceh berinisial M alias PAF (17) di Malaysia. KBRI turut berkoordinasi dengan Polda Aceh.

    “Kemenlu dan KBRI Kuala Lumpur tengah menangani kasus WNI asal Aceh berinisial M yang diduga menjadi korban perdagangan manusia di Malaysia,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha dalam keterangan diterima Beritasatu.com, Kamis (2/12/2024).

    Menurut Judha, saat ini korban M alias PAF telah berada aman di shelter KBRI Kuala Lumpur. 

    “Pendalaman informasi sedang dilakukan KBRI untuk mengetahui kronologis lengkap kasus M. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak Polda Aceh,” ujar Judha.

    Dia menambahkan KBRI Kuala Lumpur siap memberikan pendampingan hukum dan konseling psikologis terhadap gadis asal Aceh yang diperkosa oleh WNA di Malaysia itu untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan.

    Sementara itu Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Indera Hermono mengatakan, meminta Polda Aceh untuk menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) dialami gadis itu. 

    “Kami meminta Polda Aceh untuk melakukan pendalaman lebih lanjut pihak yang bertanggung jawab mengirimkan yang bersangkutan karena ada pemalsuan dokumen yang mengubah nama dan usia yang bersangkutan,” ujar Indera. 

    “Ini jelas masuk kategori TPPO karena usia sebenarnya masih di bawah umur, hanya penggunaan dokumen yang dipalsukan untuk menambah umur,” pungkasnya. 

    Sebelumnya diberitakan, gadis asal Aceh berinisial PAF diduga menjadi korban TPPO dan diperkosa oleh warga asing di Malaysia. Kasus itu viral di media sosial.

    Dalam video singkat yang beredar di grup-grup WhatsApp dan akun platform media sosial disebutkan, gadis itu diikat lalu diperkosa oleh lima pria dari Banglades, China, India, Melayu, dan Jepang dalam satu malam di sebuah hotel di Malaysia.

    Gadis yang jadi korban pemerkosaan itu kemudian diselamatkan oleh komunitas warga Aceh di Malaysia dan sedang diupayakan untuk dipulangkan ke Indonesia. 

    Dalam video yang disebar ke media sosial, seorang warga Aceh di Malaysia mengatakan, gadis itu baru berusia 17 tahun, kemudian direkrut oleh agen untuk dipekerjakan ke Malaysia. Agennya memalsukan identitas dia dan umurnya diubah menjadi 24 tahun.  

  • Dipecat Tidak Hormat, Ini Peran Kombes Donald P Simanjuntak dalam Kasus Pemerasan WNA Malaysiadi DWP 2024

    Dipecat Tidak Hormat, Ini Peran Kombes Donald P Simanjuntak dalam Kasus Pemerasan WNA Malaysiadi DWP 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri mengumumkan pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, terkait kasus pemerasan yang melibatkan warga negara (WNA) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Keputusan ini diumumkan setelah Kombes Donald menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024) lalu.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pemberhentian ini diambil karena Donald terbukti tidak mencegah anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap WNA.

    “Donald bertanggung jawab atas kejadian ini karena tidak melarang anggotanya yang terlibat dalam pemerasan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Menurut Trunoyudo, Kombes Donald telah dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri. Saat ini, Donald tengah menjalani penempatan khusus (patsus).

    Meskipun telah dijatuhi hukuman, Kombes Donald diketahui mengajukan banding terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecatnya. Proses hukum lebih lanjut terkait banding ini masih berlangsung.