Category: Beritasatu.com Nasional

  • Gelar Ratas, Prabowo Mantapkan Kebijakan Program Dorong Masyarakat Berdaya Mandiri

    Gelar Ratas, Prabowo Mantapkan Kebijakan Program Dorong Masyarakat Berdaya Mandiri

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) perdana pada 2025 di Istana Bogor, Jumat (3/1/2025). Dalam ratas ini, Prabowo memantapkan program untuk mendorong masyarakat berdaya mandiri.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar selepas ratas di Istana Bogor.

    “Agenda pemberdayaan dimulai dari keinginan agar graduasi masyarakat miskin, mulai dari miskin ekstrem, miskin menjadi berdaya mandiri,” ujar Muhaimin Iskandar yang juga akrab disapa Cak Imin, Jumat (3/1/2024).

    Cak Imin mengatakan, banyak isu-isu yang harus ditangani dengan cepat oleh pemerintah. Salah satunya adalah meningkatkan kapasitas usaha kecil menengah dan koperasi dengan memberi kapasitas kemampuan. 

    “Kemudian bahan baku, holding antar-UMKM akan kita lakukan agar usaha besar bersinergi kolaborasi dengan UMKM,” kata Cak Imin tentang program masyarakat mandiri.

    Dia mengatakan bahwa dalam meningkatkan aksesibilitas untuk pendanaan, pinjaman, sekaligus kemudahan finansial bagi para UMKM, pekerja migran, koperasi, ekonomi kreatif, akan ada beberapa penanganan berupa dana simpan pinjam atau kredit murah yang diberikan oleh pemerintah.

    Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk bantuan modal atau simpan pinjam tersebut mencapai Rp 20 triliun.

    “Baik melalui dana pinjaman bergulir yang ada di Kementerian Koperasi akan ditambah jumlahnya, kemudian akan dibuat program khusus pinjaman untuk pekerja ke luar negeri. Pekerja migran Indonesia yang mau ke luar negeri membutuhkan uang untuk pelatihan, uang untuk cost structure, biaya tiket, kemberangkatan, pelatihan, kemudian dokumen itu kita berikan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah,” papar Cak Imin tentang program masyarakat mandiri.

    Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyatakan, pemerintah akan meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pekerja migran Indonesia. Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah membangun 100 balai latihan kerja baru untuk persiapan dan meningkatkan kemampuan pekerja migran dengan jabatan tertentu.

    Cak Imin juga menyampaikan bahwa pemerintah akan sigap dalam optimalisasi bantuan sosial, dengan membenahi data tunggal bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat tak mampu agar tepat sasaran. Masyarakat juga dapat mengusulkan sebagai penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.

    “Ini akan kita tindaklanjuti dengan kementerian-kementerian terkait, khususnya kementerian keuangan berbentuk uang pemerintah yang dipinjamkan kepada para pekerja migran, juga kepada UMKM,” jelas Cak Imin soal program masyarakat mandiri.

    Hadir pula dalam rapat ini menteri yang berada di bawah koordinasi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, yakni Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, Menteri Koperasi Budi Arie dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

    Selain itu, hadir pula Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

  • KPK Sita Rp 62 Miliar Terkait Kasus Korupsi di PT PP

    KPK Sita Rp 62 Miliar Terkait Kasus Korupsi di PT PP

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP). Uang yang disita berbentuk deposito serta ada yang tersimpan di brankas. 

    “Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan, pertama bentuknya deposito itu totalnya sebesar Rp 22 miliar. Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025). 

    “Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya,” tutur Tessa. 

    Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP tahun 2022 sampai 2023. KPK mengendus dugaan kerugian negara dalam kasus ini. 

    “Hasil perhitungan sementara kerugian negara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024). 

    Dalam kasus ini, KPK pada 11 Desember 2024 telah menerbitkan surat keputusan nomor 1637 tahun 2024 soal larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN. Cegah berlaku untuk enam bulan ke depan. 

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ungkap Tessa. 

    Diungkapkan Tessa, penyidikan kasus ini telah dimulai pada 9 Desember 2024. KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.  “Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Tessa. 

    KPK belum merilis secara resmi identitas para tersangka. Tessa hanya menyampaikan, proses penyidikan dalam kasus korupsi di PT PP sampai saat ini masih terus dilakukan KPK.

  • Pratikno Sebut Pentingnya Sinergi Lintas Kementerian untuk Kurangi Angka Stunting

    Pratikno Sebut Pentingnya Sinergi Lintas Kementerian untuk Kurangi Angka Stunting

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, menegaskan pentingnya upaya kolektif dan sinergi lintas kementerian untuk mengatasi masalah stunting di Indonesia. 

    Saat ini, pemerintah masih menunggu hasil survei kesehatan terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang diperkirakan rampung pada akhir Februari 2025.

  • Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Putusan MK Itu Jadi Acuan Revisi UU Pemilu

    Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Putusan MK Itu Jadi Acuan Revisi UU Pemilu

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Fraksi Gerindra di DPR, G Budisatrio Djiwandono menegaskan partai Gerindra menghormati dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Menurut Budisatrio, putusan MK tersebut menjadi acuan Fraksi Partai Gerindra dalam membahas revisi UU Pemilu mendatang.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Budisatrio kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

    Budisatrio menegaskan pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Karena itu, kata dia, pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    “Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” tandas Budisatrio.

    Lebih lanjut, Budisatrio mengatakan Fraksi Gerindra akan mengawal revisi UU Pemilu mengakomodir putusan MK termasuk putusan penghapusan presidential threshold.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budisatrio.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dkk, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  • Menteri Tito Sebut Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Secara Bertahap

    Menteri Tito Sebut Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Secara Bertahap

    Tangerang, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan mekanisme pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) akan dilaksanakan secara bertahap di beberapa daerah, pada Januari 2025.

    “Jadi, saya dengar akan dilakukan secara bertahap,” kata Tito Karnavian saat kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/1/2025).

    Menurut Tito, pelaksanaan makan bergizi gratis belum bisa dilakukan serentak untuk nasional, kecuali pelaksanaan yang mandiri.

    “Kalau mandiri saya kira enggak masalah. Untuk yang nasional nanti akan diturunkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN),” ujarnya.

    Ia menyatakan untuk mekanisme pelaksanaan makan bergizi gratis tahap nasional masih di matangkan semua pihak termasuk lembaga terkait. 

    “Saya akan koordinasi dengan kepala Badan Gizi Nasional dahulu,” jelas Tito menanggapi terkait petunjuk dan teknis pelaksanaan makan bergizi gratis.

  • Audiensi B-Universe dan Menko PMK Bahas Strategi Pendidikan dan Pengembangan SDM

    Audiensi B-Universe dan Menko PMK Bahas Strategi Pendidikan dan Pengembangan SDM

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menerima audiensi dari B-Universe di kantor Kementerian Koordinator PMK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Audiensi ini dihadiri Executive Chairman Enggartiasto Lukita, Pemimpin Redaksi BTV Zaki Amrullah, Pemimpin Redaksi Beritasatu.com Syukri Rahmatullah dan sejumlah karyawan B-Universe.

    Dalam pertemuan tersebut, Pratikno berbincang dengan Enggartiasto Lukita mengenai pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

    “Saya tadi bertemu kawan lama, senior saya, Pak Enggar. Kami berbicara banyak hal, terutama soal pendidikan. Saya tahu beliau sangat memperhatikan isu ini, karena beliau adalah alumni IKIP,” kata Pratikno.

    Pratikno menekankan pentingnya peran lembaga kependidikan dalam pengembangan SDM. “Di Kemenko PMK, lembaga kependidikan adalah salah satu mitra utama dalam pengembangan SDM,” ujarnya.

    Sebagai seseorang yang tumbuh di lingkungan keluarga pendidik, Pratikno mengungkapkan, dunia pendidikan telah menjadi bagian besar dari kehidupannya.

    “Ibu saya adalah guru SD di daerah terpencil di tepi hutan jati, Bojonegoro. Bapak saya juga guru SD, kemudian menjadi kepala desa. Saya sendiri menjalani pendidikan hingga perguruan tinggi, menjadi dosen, hingga rektor,” paparnya.

    Menurut Pratikno, pengalaman ini membuatnya merasa nyaman saat kembali mengurusi isu pendidikan dan kebudayaan di Kemenko PMK.

    “Ini adalah dunia saya sejak kecil. Di sini, kami berbicara lebih luas tentang pembangunan manusia dan kebudayaan, mencakup pengembangan SDM yang utuh, bukan hanya pendidikan, tetapi juga kesehatan,” jelasnya.

    Ia juga menekankan pendidikan bukan hanya soal kualitas, tetapi juga relevansi dan kontribusinya terhadap masyarakat. “Setelah kebudayaan, bagaimana kita berjati diri sebagai bangsa. Semua ini sangat penting untuk menciptakan manusia unggul,” pungkasnya.

    Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan berbagai pihak dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta pengembangan SDM Indonesia.
     

  • Panglima Benarkan Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Merak Anggota TNI AL

    Panglima Benarkan Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Merak Anggota TNI AL

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subianto membenarkan pelaku penembakan di rest area kilometer (km) 45 Tol Tangerang-Merak, Pabuaran, Jayanti, Tangerang, Banten merupakan anggota TNI AL.

    Agus menyebut, saat ini pelaku penembakan tersebut telah diamankan. “Betul sudah diamankan,” kata Agus saat dikonfirmasi Jumat (3/1/2024).

    Agus menambahkan bahwa pihaknya bakal mengusut kasus tersebut. Dia berjanji bakal memproses anggotanya apabila terbukti bersalah. “Pihak berwenang segera memproses lebih lanjut, apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan, saat ini pelaku dibawa ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Laut (AL). “Pelaku sudah diamankan di Puspomal,” kata Yusri saat dikonfirmasi Jumat (3/1/2025).

    Dihubungi terpisah, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda (Laksda) Samista menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya bakal menyampaikan identitas pelaku penembakan di Tol Tangerang-Merak.

    Samista belum memastikan apakah pelaku berjumlah satu orang atau lebih. Dia meminta publik bersabar menunggu.

    Sebelumnya, penembakan di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, menewaskan seorang warga Aceh bernama Ilyas Abdul Rahman (48).

  • Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold

    Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. 

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir. Putusan itu bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Menko Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK yang membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait atuan presidential threshold. 

    Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan. 

    Yusril mengatakan, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu. 

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormati dan tidak dapat mengomentari, karena semua itu adalah kewenangan MK yang bersumber dari UUD 45,” ucap Yusril. 

    Menko Yusril menambahkan, setelah adanya tiga putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan presidential threshold, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pelaksanaan Pilpres 2029. 

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujar Yusril. 

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkas Yusril terkait MK hapus presidential threshold. 

  • Isu Politik Terkini: MK Hapus Presidential Threshold hingga Jokowi Ungkap Hubungannya dengan Anies-Ahok

    Isu Politik Terkini: MK Hapus Presidential Threshold hingga Jokowi Ungkap Hubungannya dengan Anies-Ahok

    Jakarta, Beritasatu.com –  Berbagai isu polisik terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com pada Kamis (2/1/2025) hingga pagi ini. Mulai dari MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen hingga mantan Presiden Jokowi mengungkap perihal hubungannya dengan Anies Baswedan dan Ahok.

    Berikut 5 isu politik terkini Beritasatu.com:

    MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
    Isu politik terkini pertama yang menyorot perhatian publik adalah sikap berani Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. 

    Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

    Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Tak Sepakat Hapus Presidential Threshold
    MK memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR dalam sidang putusan gugatan atas UU Pemilu, Kamis (2/1/2025). Namun, dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. 

    “Kedua hakim tersebut berpendapat bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan perbedaan pendapat para hakim.

    Meski demikian, Anwar Usman dan Daniel kalah suara karena mayoritas hakim MK setuju dengan penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

    DPR Akan Susun Norma Baru Setelah MK Hapus Presidential Threshold 
    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR menghormati putusan MK yang menghapus presidential threshold 20 persen. 

    “Putusan ini bersifat final and binding, sehingga kami berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” ujar Rifqi di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Rifqi menegaskan DPR bersama pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menyusun norma baru yang sesuai dengan undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menyebut keputusan ini sebagai babak baru dalam demokrasi konstitusional di Indonesia.

    Budi Gunawan Respons Soal Jokowi Finalis Tokoh Dunia Terkorup Versi OCCRP
    Isu politik terkini selanjutnya masih seputar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang masuk finalis tokoh dunia terkorup 2024 versi organisasi jurnalis investigasi global Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Menko Polkam Budi Gunawan mengimbau semua pihak untuk menjaga muruah Jokowi. 

    “Bagaimanapun, presiden adalah warga negara terbaik di setiap negara. Kita harus menghargai legacy beliau dan menjaga muruah presiden dengan baik,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

  • MK Hapus Presidential Threshold, Ini Sejarah Penerapan hingga Dampaknya bagi Politik Indonesia

    MK Hapus Presidential Threshold, Ini Sejarah Penerapan hingga Dampaknya bagi Politik Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah dinamika pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold (PT) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Keputusan ini membuka babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia yang sejak 2004 selalu diwarnai dengan ambang batas minimal suara atau kursi untuk calon presiden.

    Dimulai sejak Pilpres 2004
    Presidential threshold pertama kali diperkenalkan pada Pemilu 2004 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam undang-undang ini, Pasal 5 ayat (4) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 15% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

    Penerapan presidential threshold pertama kali ini bertepatan dengan penyelenggaraan pilpres langsung pertama di Indonesia, yang melibatkan beberapa pasangan calon, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan presiden petahana Megawati Soekarnoputri.

    Ambang Batas Ditingkatkan
    Pada Pilpres 2009, ketentuan presidential threshold mengalami perubahan. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, ambang batas diubah menjadi minimal 25% kursi DPR atau 20% suara sah nasional. Pemilu ini menghasilkan SBY-Budiono sebagai pemenang dengan 60,80% suara, mengalahkan pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto.

    Pada Pemilu 2014, aturan presidential threshold tetap berlaku dengan besaran yang sama. Pilpres 2014 hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Jokowi-JK keluar sebagai pemenang Pilpres 2014.

    Pemilu Serentak
    Pemilu 2019 menjadi istimewa karena untuk pertama kalinya, pilpres dan pileg dilaksanakan serentak. Meskipun begitu, aturan presidential threshold tidak mengalami perubahan signifikan, tetap menggunakan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan ambang batas minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Pilpres 2019 kembali diikuti oleh dua pasangan calon utama, yakni Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, dengan Jokowi-Ma’ruf keluar sebagai pemenang dengan 55,50% suara.