Category: Beritasatu.com Nasional

  • Isu Politik Sepekan: MK Hapus Presidential Threshold hingga Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM

    Isu Politik Sepekan: MK Hapus Presidential Threshold hingga Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dalam sepekan terakhir menjadi fokus pembaca. Berita Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan selama sepekan terakhir.

    Isu politik pekan ini lainnya, terkait Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus utang UMKM, mantan Presiden Joko Widodo yang menanggapi namanya yang masuk pemimpin korup versi OCCRP, Presiden Prabowo yang menyinggung terkait vonis Harvey Moeis, hingga 5 program prioritas dalam koordinasi menko PMK.

    Berikut isu politik sepekan Beritasatu.com.

    1. MK Hapus Presidential Threshold
    Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah dinamika pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold (PT) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Keputusan ini membuka babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia yang sejak 2004 selalu diwarnai dengan ambang batas minimal suara atau kursi untuk calon presiden. Penghapusan presidential threshold dapat memengaruhi dinamika koalisi partai politik, yang sebelumnya sangat bergantung pada pencapaian ambang batas untuk mencalonkan pasangan presiden.

    2. Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM Senilai Rp 14 Triliun
    Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2025. Program ini mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai utang yang dihapus mencapai Rp 14 triliun.

    Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025). Rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang telah ditandatangani pada 5 November 2024.

    Pada tahap awal, sebanyak 67.000 pelaku UMKM akan menerima manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus mencapai Rp 2,4 triliun.

    3. Respons Jokowi Soal Masuk Daftar OCCRP 2024
    Selain berita MK yang menghapus presidential threshold, isu politik sepekan lainnya yang hangat diperbincangkan, yakni Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara terkait namanya yang masuk dalam daftar nominasi tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Menanggapi hal ini, Jokowi meminta agar tuduhan tersebut disertai bukti konkret. Ketika ditanya lebih lanjut soal nama Jokowi di OCCRP 2024, mantan wali kota Solo itu menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak lebih dari fitnah dan framing jahat yang sering terjadi belakangan ini.

    4. Prabowo Singgung Vonis Harvey Moeis
    Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hampir Rp 300 triliun dinilai terlalu ringan. Presiden Prabowo Subianto berang dengan hakim yang menghukum ringan koruptor.

    Prabowo mengkritik hakim yang menjatuhkan vonis terlalu ringan kepada pelaku korupsi yang merugikan negara miliaran bahkan ratusan triliun. Prabowo mengatakan rakyat sekarang sudah melek dengan hukum. Ketika hakim menjatuhkan vonis terlalu ringan kepada koruptor, maka rakyat akan mengkritisi putusan itu.

    5. 5 Program Prioritas dalam Koordinasi Menko PMK
    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan, komitmen kementerian dan lembaga dalam mengawal program Quick Win 2025 Presiden Prabowo Subianto.

    Program ini dirancang untuk mempercepat pencapaian Asta Cita yang menjadi visi utama Presiden Prabowo, dengan fokus pada pembangunan manusia yang unggul dan berdaya saing. Pratikno menegaskan, bahwa program-program ini mencerminkan semangat sinergi lintas kementerian dan lembaga.

    Demikian berita-berita politik sepekan yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya MK yang menghapus presidential threshold.

  • Pratikno Sebut Program Quick Win 2025 Presiden Prabowo untuk Pembangunan Manusia Indonesia

    Pratikno Sebut Program Quick Win 2025 Presiden Prabowo untuk Pembangunan Manusia Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, pembangunan manusia menjadi fondasi utama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    Ia pun bercerita tentang perjalanan hidupnya yang dimulai dari keluarga guru di desa terpencil di Bojonegoro dalam wawancara eksklusif dengan B-Universe.

    “Ibu saya seorang guru SD di tepi hutan jati Bojonegoro. saya juga guru SD yang kemudian menjadi kepala desa. Dukungan mereka membawa saya hingga ke perguruan tinggi dan akhirnya menjadi guru serta dosen,” ujar Pratikno dalam program Beritasatu Sore di BTV, Sabtu (4/1/2025)

    Dari dosen hingga rektor, karier Pratikno berakar kuat pada dunia pendidikan dan pengembangan SDM. Kini, sebagai menko PMK, ia kembali ke ranah yang telah menjadi bagian dari dirinya sejak kecil.

    “Pembangunan manusia adalah inti dari jabatan ini. Bagi saya, manusia unggul tidak hanya soal pendidikan, tetapi juga kesehatan, kontribusi yang relevan, serta pendidikan yang berbudaya dan berjati diri,” tambahnya.

    Pratikno menekankan pentingnya visi dan misi Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Asta Cita dan program prioritas, termasuk Quick Win 2025.

    Dalam program ini, Kemenko PMK memiliki peran sentral dengan lima fokus utama, yakni renovasi sekolah dan pembangunan sekolah unggulan, penanggulangan TBC, digitalisasi pendidikan, penurunan angka stunting, dan penanganan bencana.

    Fokus ke isu stunting, Pratikno menegaskan bahwa hal itu menjadi prioritas karena berdampak langsung pada kualitas SDM.

    “Stunting bukan hanya soal gizi, tetapi juga air bersih, sanitasi, dan pernikahan usia dini. Kami bekerja sama dengan berbagai kementerian untuk menangani masalah ini secara menyeluruh,” jelasnya.

    Program-program ini dirancang dengan pendekatan sinergis dan sistematis.

    “Kami memastikan kerja sama lintas kementerian berjalan optimal. Dengan strategi ini, kami yakin hasilnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Pratikno saat memaparkan program Quick Win 2025 Presiden Prabowo.

  • Quick Win 2025 Presiden Prabowo, Pratikno: 5 Program Prioritas dalam Koordinasi Menko PMK

    Quick Win 2025 Presiden Prabowo, Pratikno: 5 Program Prioritas dalam Koordinasi Menko PMK

    Jakarta, Beritasatu.com –  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan, komitmen kementerian dan lembaga dalam mengawal program Quick Win 2025 Presiden Prabowo Subianto.

    Program ini dirancang untuk mempercepat pencapaian Asta Cita yang menjadi visi utama Presiden Prabowo, dengan fokus pada pembangunan manusia yang unggul dan berdaya saing.

    “Dari berbagai inisiatif yang tercantum dalam Quick Win 2025, lima program di antaranya berada di bawah koordinasi Kemenko PMK,” ucap Pratikno dalam wawancara eksklusif pada program Beritasatu Sore di BTV, Sabtu (4/1/2025).

    Pratikno menegaskan, bahwa program-program ini mencerminkan semangat sinergi lintas kementerian dan lembaga.

    “Visi misi menteri adalah visi misi Presiden Prabowo dan Quick Win 2025 adalah langkah nyata untuk menjabarkan visi Asta Cita dalam berbagai program prioritas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” ujar Pratikno.

    Diketahui, ada delapan kementerian yang berada di bawah Kemenko PMK, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu, Kemenko PMK juga membawahi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang juga fokus dalam penanganan bencana di Indonesia.  

    Lebih lanjut, Pratikno memaparkan kelima program tersebut, pertama, yakni renovasi sekolah dan pembangunan sekolah unggul. Kedua, penanggulangan tuberkulosis atau TBC, termasuk pembangunan rumah sakit dan skrining kesehatan gratis masyarakat.

    Kemudian ketiga, juga terkait digitalisasi pendidikan yang menjadi tambahan Quick Win 2025 Presiden Prabowo. Keempat, yakni mengawal program fundamental, yakni penurunan angka stunting di Indonesia.

    “Penanganan masalah gizi buruk ini menjadi prioritas utama dengan target penurunan prevalensi stunting yang signifikan. Saat ini, angka stunting telah turun dari 33% menjadi 21%, dan pemerintah menargetkan penurunan lebih lanjut,” ucap Pratikno.

    “Stunting adalah tantangan yang membutuhkan pendekatan holistik. Kami bekerja sama dengan Kemenko Infrastruktur untuk memastikan air bersih dan sanitasi memadai, serta kementerian lain untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi,” tambahnya.

    Kelima, yakni penanganan bencana. Pratino menyebut, dalam kerangka tanggap darurat, BNPB yang berada di bawah koordinasi Kemenko PMK terus menangani bencana alam dan sosial, termasuk konflik di Adonara, bencana di Flores, serta mitigasi dampak hidrometeorologi.

    “Bencana tidak bisa dihindari, tetapi dampaknya dapat diminimalkan dengan persiapan yang matang. Kami terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan penanganan yang cepat dan tepat,” kata Pratikno.

    Dengan pendekatan yang sistematis dan kolaboratif, pemerintah yakin Quick Win 2025 Presiden Prabowo akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, mempercepat pembangunan, dan mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera.

  • KPK Bantah Pegawainya Bocorkan OTT Harun Masiku

    KPK Bantah Pegawainya Bocorkan OTT Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada pihak di internalnya yang membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku. Eks kader PDI Perjuangan itu lolos dari operasi senyap KPK dan sampai kini masih buron.

    “Sampai dengan saat ini sih belum ada informasi adanya pegawai internal yang melakukan pembocoran,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

    Tessa mengatakan Inspektorat KPK dan Dewas Pengawas (Dewas) KPK hingga kini tidak menemukan bukti soal adanya pihak internal yang membocorkan OTT Harun Masiku.

    “Sampai dengan saat ini, baik dari inspektorat maupun Dewas, belum menemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK. Itu saja yang saya bisa jawab,” ujarnya dikutip dari Antara.

    OTT Harun Masiku dilancarkan KPK pada Januari 2020, setelah mendeteksi ada suap menyuap dalam proses menjadikan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).

    PDIP menyiapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan kadernya Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal ada Riezky Aprilia, caleg PDIP peraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin, yang seharusnya ditunjuk menjadi pengganti.

    Dalam OTT Harun Masiku, KPK menangkap delapan orang. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Harun Masiku, anggota KPU RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Saeful Bahri.

    Harun Masiku sendiri lolos dari OTT, diduga operasi itu sudah bocor. KPK sudah menerbitkan surat pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku sejak akhir Januari 2020, kemudian diperpanjang pada 5 Desember 2024.

    Sehari sebelum OTT KPK, Harun Masiku baru kembali dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas sempat mendeteksi jejak Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, penangkapannya saat itu dihalangi polisi. 

    KPK sudah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024). Keduanya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

  • KWI Apresiasi Pemuda Lintas Agama dalam Merawat Toleransi Beragama dan Perdamaian di Indonesia

    KWI Apresiasi Pemuda Lintas Agama dalam Merawat Toleransi Beragama dan Perdamaian di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja Indonesia (HAK KWI) mengapresiasi GP Ansor, Banser, dan organisasi pemuda lintas agama lainnya atas dedikasinya dalam menjaga toleransi beragama, merawat keberagaman, dan mendukung kerja sama lintas iman. 

    Sekretaris Eksekutif Komisi HAK KWI Romo Heri Wibowo mengatakan Deklarasi Vatikan-Jakarta yang ditandatangani langsung oleh pemimpin tertinggi gereja Katolik sedunia Paus Fransiskus awal September 2024, menegaskan pentingnya kolaborasi antarorganisasi pemuda berbasis agama dalam menciptakan dunia yang lebih harmonis dan damai. 

    Romo Heri memberikan penghormatan kepada para pemimpin organisasi pemuda lintas agama yang terlibat dalam berbagai upaya perdamaian, yaitu: 

    – Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin 

    – Ketua Umum Pemuda Katolik (PK) Stefanus Asat Gusma 

    – Ketua Umum Pemuda Kristen (Gamki) Sahat MP Sinurat 

    – Ketua Umum Pemuda Hindu (Peradah) I Gede Ariawan 

    – Ketua Umum Pemuda Konghucu (Gemaku) Kristan 

    – Wakil Ketua Umum Pemuda Buddha (Gemabudhi) Wiryawan 

    – Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Agung Wijayanto 

    “Semoga kerja sama antarorganisasi pemuda berbasis agama semakin maju dan berkembang, memberikan manfaat yang luas untuk seluruh masyarakat,” kata Romo Heri dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025). 

    Melalui kolaborasi ini, lanjut Heri, diharapkan semangat persatuan dalam keberagaman dapat terus menjadi landasan kokoh bagi Indonesia dan dunia menuju harmoni dan perdamaian.

    Romo Heri memberi penghormatan khusus terhadap kontribusi Banser GP Ansor, khususnya dalam menjaga keamanan selama perayaan Natal 2024. 

    Menurutnya kehadiran Banser-Ansor bukan hanya untuk memastikan keamanan bagi umat Katolik beribadah, tetapi juga bagian dari kerja sama kemanusiaan dan perdamaian.

  • Berpeluang Usung Calon Sendiri setelah Presidential Threshold Dihapus, PAN Tegaskan Dukungan kepada Prabowo Subianto

    Berpeluang Usung Calon Sendiri setelah Presidential Threshold Dihapus, PAN Tegaskan Dukungan kepada Prabowo Subianto

    Jakarta, Beritasatu.com – Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung Prabowo Subianto, meskipun terdapat peluang untuk mengusung kader sendiri pada Pilpres 2029 mendatang. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20%.

    “Kami tetap setia kepada Pak Prabowo. Sampai sekarang, PAN adalah partai yang paling setia mendukung beliau, sudah tiga kali kami mendukung,” ungkap Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (3/1/2025).

    Yandri menambahkan, Prabowo masih dianggap sebagai sosok terbaik oleh PAN. Meskipun demikian, dia enggan berbicara lebih jauh mengenai koalisi dan kemungkinan calon di Pilpres 2029, mengingat pemilu masih jauh di depan mata.

    “Pemilu masih lama, semua kemungkinan bisa terjadi, tetapi PAN sudah terbukti setia pada Pak Prabowo,” terang Yandri.

    PAN juga menghormati putusan MK terkait penghapusan presidential threshold yang bersifat final dan mengikat. Yandri mengungkapkan partainya menyerahkan revisi undang-undang pemilu kepada pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

    “Putusan MK harus disesuaikan, dan jika ada pasal yang diubah melalui judicial review, maka harus dimasukkan dalam revisi UU Pemilu. Saya rasa akan ada revisi undang-undang,” ujar Yandri.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang mengatur calon presiden harus mendapatkan 20% kursi di DPR, sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  • Apindo: Program Makan Bergizi Gratis Perlu Dipetakan untuk Anak yang Membutuhkan

    Apindo: Program Makan Bergizi Gratis Perlu Dipetakan untuk Anak yang Membutuhkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Program makan bergizi gratis (MBG) yang ditujukan kepada peserta didik perlu dipetakan lebih teliti agar dapat menyasar anak-anak yang benar-benar membutuhkan, khususnya mereka yang tidak memiliki akses terhadap makanan bergizi.

    Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana, mendorong pemerintah untuk memastikan penerima manfaat program ini adalah anak-anak yang memenuhi kriteria kelayakan.

    “Objek sasaran program ini harus dipetakan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan sebuah regulasi yang jelas,” ujar Danang kepada Beritasatu.com dalam wawancara secara daring beberapa waktu lalu.

    Menurut Danang, pemerintah perlu membuat regulasi untuk memastikan efektivitas program MBG di sekolah-sekolah yang terpilih. Hal ini penting karena tidak semua sekolah memiliki murid dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

    Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah dapat lebih mudah mengategorikan sekolah-sekolah yang layak dan tidak layak untuk menerima program MBG. Kategori tersebut bisa merujuk pada ketentuan peraturan yang sudah ada.

    “Dengan demikian, tidak perlu ada perlakuan yang sama terhadap semua sekolah,” tambahnya.

    Selain itu, siswa yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah tetapi mendapatkan beasiswa di sekolah elite juga harus menjadi perhatian. Oleh karena itu, regulasi program MBG sebaiknya dibuat berdasarkan kategori status sekolah atau struktur ekonomi siswanya. Dengan pendekatan ini, program MBG akan lebih efektif dalam pelaksanaannya.

    “Di beberapa daerah, program ini mungkin tidak berbentuk nasi bungkus atau nasi kotak, tetapi dapat berupa subsidi makan dalam bentuk uang setiap bulan untuk anak tersebut,” tutup Danang.

  • Peluang Maju Pilpres 2029 setelah Presidential Threshold Dihapus, Cak Imin: Trauma Kalah

    Peluang Maju Pilpres 2029 setelah Presidential Threshold Dihapus, Cak Imin: Trauma Kalah

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menanggapi peluangnya maju pada Pilpres 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Cak Imin enggan memastikan langkah politiknya di masa depan. Sambil bergurau, ia menyebut pengalaman kalah di Pilpres 2024 masih membekas.

    “Nanti maju (Pilpres 2029) enggak tahu, masih panjang. Trauma kalah. Belum tahu rasanya kalah sih,” ujar Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

    Muhaimin Iskandar sebelumnya mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Pasangan Anies-Cak Imin, yang diusung oleh Koalisi Perubahan (PKB, Partai Nasdem, dan PKS), harus mengakui keunggulan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju.

    Pasangan Prabowo-Gibran kemudian ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

    Terkait putusan MK, Cak Imin mengakui penghapusan presidential threshold membuka peluang bagi PKB untuk mencalonkan kadernya sendiri pada Pilpres 2029. Namun, ia juga menekankan terlalu banyak calon presiden justru tidak realistis.

    “Jalan menuju Pilpres 2029 masih panjang. Saat ini belum saatnya PKB membahas soal pencalonan,” tegas Cak Imin.

    Cak Imin menyerahkan implementasi putusan MK tersebut kepada DPR melalui revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).

    “Kalau keputusan MK, siapa pun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab dari keputusan itu yang harus dikembalikan kepada pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” paparnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus presidential threshold sebesar 20% kursi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan final dan mengikat ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025).

    Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

  • Cak Imin Ajak Laporkan Orang Kaya Penerima Bansos

    Cak Imin Ajak Laporkan Orang Kaya Penerima Bansos

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengajak masyarakat untuk melaporkan orang kaya yang masih menerima bantuan sosial (bansos). Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki data tunggal bansos agar penyalurannya tepat sasaran.

    Menurut Muhaimin, masyarakat dapat melaporkan kasus tersebut secara online melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan diri atau pihak lain sebagai penerima bansos yang layak, sekaligus menyanggah penyaluran bansos yang tidak tepat.

    “Kalau tahu orang sudah mampu tetapi masih menerima (bansos), silakan menyanggah. Lihat tetangga, sudah kaya kok masih dapat? Silakan laporkan,” ujar Muhaimin di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

    Cak Imin menegaskan setiap laporan harus disertai bukti-bukti valid yang menunjukkan pihak tertentu, seperti orang kaya, yang sejatinya tidak layak menerima bansos. Bukti ini akan menjadi dasar dalam evaluasi dan pembenahan data.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif mengusulkan golongan yang layak tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos agar dapat segera mendapatkan manfaat bantuan pemerintah.

    “Pokoknya tidak boleh ada orang miskin di republik ini yang tidak mendapatkan bantuan. Itu yang akan kami lakukan secepat mungkin,” kata Cak Imin yang menegaskan orang kaya tidak layak menerima bansos.

  • Mendagri Tito Akan Pelajari Lebih Lanjut Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

    Mendagri Tito Akan Pelajari Lebih Lanjut Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

    Tangerang, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.

    Kementerian Dalam Negeri akan mengadakan rapat internal sebelum pemerintah menentukan sikap resmi terkait keputusan MK.

    “Tentu kita akan baca dulu dengan rapat internal di Kementerian Dalam Negeri, setelah itu kita rapat dengan pemerintah untuk menentukan sikap,” ujar Tito Karnavian saat kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/1/2025).

    “Saya baru tahu dari media, nanti saya baca (terkait isi keputusan MK),” tambahnya.

    Tito mengungkapkan dirinya belum sempat membaca isi keputusan tersebut.

    “Itu juga kita akan baca dahulu keputusannya,” ungkapnya.

    Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

    Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh minimal 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.