Category: Beritasatu.com Nasional

  • Megawati: Saya Bingung, Kenapa Orang Indonesia Bisa Kelaparan?

    Megawati: Saya Bingung, Kenapa Orang Indonesia Bisa Kelaparan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyinggung masalah kelaparan di Indonesia. Megawati mengaku heran masih ada orang kelaparan di tengah kekayaan alam Indonesia yang melimpah di Indonesia.

    “Saya bingung, kenapa orang Indonesia bisa kelaparan? Itu kenapa ya? Padahal sekarang sedang saya bilang, (kekayaan alam) mana yang bisa jadi makanan, mana yang bisa jadi obat, dan lain sebagainya,” ujar Megawati dalam pidato politik di HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Selain itu, kata Megawati, anak-anak Indonesia memiliki potensi yang luar biasa. Namun belum sepenuhnya dimanfaatkan karena masih terhambat oleh keinginan untuk mempertahankan kekuasaan.

    “Anak-anak Indonesia itu pintar-pintar, tetapi mereka tidak diberi kemerdekaan penuh untuk berpikir dan bertindak. Kita masih terbelenggu oleh keinginan berkuasa,” tegas Megawati yang mempertanyakan soal rakyat Indonesia masih kelaparan.

    Megawati pun menyoroti perannya di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang telah memasuki tahun keempat. Salah satu hasil penelitian tim BRIN, kata dia, adalah pemetaan potensi kekayaan tanaman di Indonesia yang berpotensi menghilangkan kelaparan di Indonesia.

    “Waktu masuk tahun ketiga, saya minta tim melihat plasma nutfah. Baru satu tahun berjalan, kita sudah bisa memetakan kekayaan tanamannya menuju tiga juta. Bayangkan potensi yang kita miliki,” tutur Megawati.

    Menurut Megawati, fokus riset BRIN saat ini adalah mengidentifikasi tanaman yang dapat diolah menjadi bahan makanan, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya. Ia percaya bahwa inovasi berbasis riset dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah kelaparan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Megawati mengajak seluruh kader PDIP dan masyarakat Indonesia untuk memiliki pijakan sejarah yang kuat dalam membangun masa depan bangsa. Ia menekankan pentingnya memahami sejarah dengan benar agar Indonesia dapat maju sebagai bangsa yang mandiri dan sejahtera.

    “Jadi dengan demikian kita harus memiliki pijakan tentang sejarah yang benar,” pungkas Megawati yang mempertanyakan soal rakyat Indonesia masih kelaparan.

  • Kritik Tagline Indonesia Emas Tidak Jelas, Megawati: Seharusnya Indonesia Raya

    Kritik Tagline Indonesia Emas Tidak Jelas, Megawati: Seharusnya Indonesia Raya

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkritik sejumlah tagline yang dipakai di Indonesia selama ini. Menurut Megawati, tagline Indonesia Kerja hingga Indonesia Emas, tidak jelas dan seharusnya satu saja tagline-nya, yakni Indonesia raya.

    “Saya orang yang senang melihat segala macam, saya pikirkan kenapa kok banyak sekali tagline seperti orang lupa kita itu namanya Indonesia Raya, jadi saya mempertanyakan kepada diri saya sendiri, tolong dijawab oleh kalian kok banyak sekali tagline, seperti Indonesia Kerja, Indonesia Emas dan lain-lain. Itu kan tidak jelas menurut saya loh, dan saya dapat bertanggung jawab,” ujar Megawati dalam pidatonya acara HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Megawati mengingatkan, makna lagu Indonesia Raya harus masuk ke setiap sanubari anak negeri. Menurut Megawati, jika hal tersebut bisa dilakukan, cukup bisa menggerakkan rasa persatuan dan kesatuan.

    “Saya sampai ke sini, kan dengan itu ada yang masih pesimis apakah bisa Indonesia ini kaya raya, tolong tadi menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza, mengapa PDI Perjuangan saya minta kalau tidak naikkan bendera, maka harus tiga stanza? Karena apa itu, luar biasa loh menurut saya. Itu sebuah ekstraksi dari sebuah pemikiran dan sanubari,” jelas Megawati terkait tagline Indonesia Emas.

    Lebih lanjut, Megawati mengatakan, lirik lagu Indonesia Raya menggambarkan kekayaan Indonesia sehingga hal itu harus bisa dikelola dengan baik.

    “Seperti gini-gini saya tidak tahu kalau kalian yang saya sebut ada di zona nyaman karena potensi luar biasa,” pungkas Megawati terkait tagline Indonesia Emas.

  • Hukum Childfree yang Diperbolehkan dan Tidak dalam Perspektif Fikih Islam

    Hukum Childfree yang Diperbolehkan dan Tidak dalam Perspektif Fikih Islam

    Jakarta, Beritasatu.com – Pernikahan sering kali diiringi dengan keputusan besar, salah satunya adalah apakah pasangan suami istri akan memiliki anak atau memilih untuk childfree. Namun, bagaimana hukum memilih childfree menurut pandangan fikih Islam?

    Dilansir dari NU Online, Imam Al-Ghazali, memberikan penjelasan yang cukup mendalam mengenai hal ini dalam karyanya Ihya Ulûmiddîn. Beliau berpendapat bahwa hukum asal childfree adalah boleh atau sekadar tarkul afdhal (meninggalkan keutamaan), dengan catatan bahwa keputusan ini harus didasarkan pada motif yang benar menurut Islam.

    Berikut adalah penjelasan tentang motif-motif childfree yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam Islam menurut kajian fikih:

    Motif yang Diperbolehkan

    Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa motif yang mendorong pasangan untuk memilih childfree dapat diterima dalam Islam jika motif tersebut tidak berlawanan dengan ajaran agama. Beberapa motif yang diperbolehkan antara lain:

    1. Motif finansial

    Alasan ekonomi sering kali menjadi salah satu alasan utama pasangan memilih untuk childfree. Ini bisa karena kekhawatiran akan kesulitan finansial dalam membesarkan anak atau karena keinginan untuk fokus pada karier dan aktivitas ekonomi lainnya. Motif ini diperbolehkan karena dapat membantu pasangan menjaga stabilitas ekonomi dan memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada ibadah dan agama.

    2. Motif kesehatan dan keselamatan

    Beberapa pasangan memilih childfree karena alasan kesehatan, baik itu khawatir akan keselamatan ibu saat melahirkan, atau kekhawatiran terhadap kelainan genetik. Alasan ini juga diterima dalam Islam asalkan didasarkan pada pertimbangan yang sah dan dengan tujuan menjaga keselamatan hidup.

    3. Motif sosial dan kemanusiaan

    Ada juga alasan sosial, misalnya banyaknya anak-anak terlantar yang membutuhkan perhatian, adopsi, atau bantuan. Dalam konteks ini, memilih untuk tidak memiliki anak bisa dianggap sebagai kontribusi positif terhadap masyarakat.

    4. Overpopulasi

    Kekhawatiran terhadap pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat juga bisa menjadi alasan yang diperbolehkan untuk memilih childfree, terutama jika keadaan bumi semakin tidak mendukung dengan kerusakan lingkungan dan sumber daya yang terbatas.

    5. Motif prioritas karier

    Beberapa pasangan memilih untuk fokus pada karier, bisnis, atau aktivitas ekonomi lainnya yang membutuhkan banyak waktu dan perhatian, dan memilih untuk tidak memiliki anak agar dapat fokus pada tujuan pribadi mereka.

    Motif yang Tidak Diperbolehkan

    Meskipun ada banyak motif childfree yang diperbolehkan dalam Islam, ada juga motif-motif yang dianggap salah dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Berikut adalah beberapa contoh motif yang tidak dibolehkan:

    1. Motif keyakinan yang keliru

    Salah satu motif yang tidak dibolehkan adalah keyakinan bahwa memiliki anak perempuan adalah aib atau beban. Ini adalah keyakinan yang keliru, yang bertentangan dengan ajaran Islam yang mengajarkan untuk menghargai dan mencintai anak-anak tanpa memandang jenis kelamin mereka. Jika seseorang memilih untuk tidak memiliki anak hanya karena khawatir memiliki anak perempuan, maka ini merupakan sikap yang haram.

    2. Anti-natalisme

    Anti-natalisme adalah keyakinan bahwa membawa manusia baru ke dunia adalah tindakan tidak bermoral. Keyakinan seperti ini tidak hanya bertentangan dengan ajaran Islam tetapi juga dengan fitrah manusia yang diperintahkan untuk berkembang biak dan melanjutkan keturunan.

    3. Motif merendahkan peran wanita

    Motif yang merendahkan wanita, seperti tidak ingin memiliki anak karena perasaan superior terhadap wanita atau keinginan untuk menghindari peran sebagai ibu, juga termasuk dalam motif yang haram. Dalam Islam, peran sebagai ibu adalah mulia, dan seorang wanita memiliki hak untuk menjadi ibu jika itu adalah pilihannya.

    4. Menghindari nifas atau menyusui

    Ada beberapa individu yang memilih untuk childfree karena mereka tidak ingin mengalami nifas atau menyusui. Motif ini dianggap salah karena mengarah pada sikap berlebihan dalam menjaga kebersihan diri atau mengikuti pandangan yang terlalu ketat terhadap tubuh dan peran ibu.

    Imam Al-Ghazali menekankan bahwa yang terpenting adalah niat di balik keputusan childfree tersebut. Jika niatnya baik dan untuk tujuan yang diperbolehkan dalam Islam, maka keputusan tersebut dapat diterima. Sebaliknya, jika motifnya buruk atau berlawanan dengan prinsip-prinsip Islam, maka keputusan untuk childfree dapat dianggap haram.

  • Nama Bung Karno Direhabilitasi, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo

    Nama Bung Karno Direhabilitasi, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons surat MPR terkait pemulihan nama Presiden pertama Soekarno atau Bung Karno. Pemulihan nama baik ayah Megawati ini setelah MPR resmi mencabut Ketetapan (Tap) MPRS No.XXXIII/MPRS/1967.

    Tap MPRS tersebut menyatakan Presiden Soekarno membuat keputusan yang menguntungkan gerakan G-30 S dan melindungi para tokoh PKI.

    “Ucapan terima kasih juga saya sampaikan juga kepada Presiden Prabowo Subianto yang sudah merespons surat pimpinan MPR terkait tindak lanjut pemulihan nama baik Bung Karno sebagai presiden pertama,” ujar Megawati dalam pidatonya di HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Megawati mengatakan, keluarga Bung Karno cukup sabar menantikan pencabutan Tap MPRS 33 tersebut. Dia mengakui pihaknya berjuang selama 57 tahun, dari 1967 hingga 2024 untuk pencabutan Tap MPRS tersebut. Dengan pencabutan tersebut, tuduhan terhadap Bung Karno sebagai pengkhianat tidak terbukti dan batal demi hukum.

    “Saya atas nama pribadi dan keluarga Bung Karno dan juga keluarga besar PDI Perjuangan, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota MPR periode 2019-2024. Kita ketahui MPR itu adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia,” tegas Megawati.

    Megawati menjelaskan alasan dirinya menyinggung tuduhan pengkhianat terhadap Bung Karno oleh penguasa pada awal pidato HUT ke-52 PDIP. Dia berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi, menuduh orang tanpa bukti dan orang lama mendapatkan keadilan.

    “Lama ya, untung keluarga itu sabar. Jangan kejadian gini lagi, tetapi kalau memang salah harus salah. Ini namanya politisasi,” pungkas Megawati terkait pemulihan nama Bung Karno.

  • Hukum Childfree Menurut Pandangan Islam

    Hukum Childfree Menurut Pandangan Islam

    Jakarta, Beritasatu.com – Childfree menjadi pembahasan yang kontroversial di masyarakat. Banyak orang yang menolak keras terhadap hal tersebut, meskipun masih ada pula yang memutuskan untuk childfree. Lantas, bagaimana menurut pandangan Islam?

    Secara bahasa, childfree dapat diartikan sebagai sebuah keputusan untuk tidak memiliki anak setelah pernikahan. Istilah ini belakangan mencuat seusai beberapa influencer memutuskan tidak ingin memiliki anak.

    Jika dilihat dari perspektif hak asasi manusia, memilih untuk tidak memiliki anak setelah menikah memang suatu hal yang tidak salah karena setiap individu berhak memutuskan hal yang ada dalam kehidupannya masing-masing. Namun bagaimana jika tren childfree ini ditinjau dari perspektif Islam? Berikut hasilnya.

    Childfree dalam Perspektif Islam

    Dilansir dari e-Jurnal berjudul Hukum Childfree Menurut Pandangan Islam oleh Jalaludin, menjelaskan bahwa dalam pernikahan biasanya suami istri selalu mengharapkan kehadiran seorang anak. Hal tersebut sebagaimana dalam QS An-Nisa ayat (1).

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

    Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

    Apabila hukum tersebut dilanggar maka tujuan pernikahan tidak dapat tercapai dan seseorang tidak dapat meraih rida Allah Swt. Berikut hal-hal yang berkaitan dengan keturunan dari segi hukum Islam:

    Mempunyai keturunan yang baik dari segi kuantitas dan kualitas.Dilarang memutus keturunan secara permanen.Mendidik anak menjadi anak yang saleh dan salihah.Mengatur kehamilan yang baik untuk kesehatan ibu dan anak.Dilarang membunuh anak karena faktor ekonomi.

    Keutamaan Memiliki Keturunan

    Menikah dan memiliki keturunan adalah sebuah anjuran yang penuh berkah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk menikah dan melarang keras hidup membujang.

    Artinya: “Pilihlah wanita yang penuh kasih sayang dan subur karena aku akan bangga dengan jumlah kalian di hadapan para Nabi pada hari kiamat.”

    Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32, Allah Swt juga mendorong untuk menikah dengan firman-Nya:

    وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: “Nikahkanlah orang-orang yang belum menikah di antara kalian, serta hamba-hamba sahaya yang layak menikah, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka dalam keadaan miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dari karunia-Nya. Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

    Keputusan untuk childfree memang menjadi topik yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dalam perspektif Islam, memiliki keturunan adalah salah satu tujuan pernikahan yang dianjurkan dan bernilai ibadah. Anak merupakan amanah sekaligus rezeki dari Allah Swt yang dapat menjadi investasi pahala jika dididik dengan baik.

  • PDIP Rayakan HUT Ke-52, Presiden Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat

    PDIP Rayakan HUT Ke-52, Presiden Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat

    Solo, Beritasatu.com – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan ucapan selamat kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang hari ini merayakan hari ulang tahunnya yang ke-52.

    “Saya mengucapkan selamat ulang ahun yang ke-52 kepada seluruh keluarga besar PDI Perjuangan,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025).

    Namun, ketika ditanya mengenai harapannya untuk partai yang pernah membesarkan namanya, Jokowi memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

    Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya, Muhammad Bobby Afif Nasution, diketahui telah dipecat dari PDIP pada 4 Desember 2024. Pemecatan ini juga melibatkan 24 kader lainnya.

    Surat pemecatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sementara itu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dijadwalkan menyampaikan pidato politik dalam peringatan HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Perayaan tahun ini mengusung tema “Satyam Eva Jayate” dengan subtema “Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam.” Acara ini diikuti secara daring seluruh kader dan simpatisan PDIP di seluruh Indonesia, termasuk anak ranting, ranting, PAC, DPC, dan DPD, serta anggota legislatif dan kepala daerah dari PDIP.

    “Sebagaimana biasanya, kebudayaan juga dihadirkan dalam acara ini dengan penampilan seni, dilanjutkan pidato politik oleh Ibu Ketua Umum, dan diakhiri dengan pemotongan tumpeng,” jelas Hasto Kristiyanto, Jumat (10/1/2025).

    Hasto menambahkan peringatan HUT ke-52 PDIP menjadi pembuka rangkaian acara yang akan berlangsung hingga Juni 2025. Meski digelar sederhana, acara ini tetap menegaskan komitmen partai terhadap perjuangan rakyat di tengah tantangan perekonomian nasional dan tekanan geopolitik global.

  • Guru Besar IPB Dipolisikan Buntut Sidang Harvey Moeis, Kejagung: Dia Punya Kapasitas

    Guru Besar IPB Dipolisikan Buntut Sidang Harvey Moeis, Kejagung: Dia Punya Kapasitas

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara seusai guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dipolisikan buntut kesaksiannya sebagai ahli dalam sidang kasus timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Bambang Hero mempunyai kapasitas dan berpengetahuan untuk bersaksi dalam kasus tersebut.

    “Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” katanya saat dihubungi Jumat (10/1/2025).

    Harli pun mempertanyakan pihak yang mempermasalahkan kesaksian guru besar IPB Bambang Hero terkait kerugian kasus timah mencapai Rp 300 triliun.

    Menurutnya, kerugian tersebut telah didasarkan atas sejumlah fakta. Termasuk fakta kerusakan lingkungan yang disebabkan korupsi tersebut.

    Harli menilai, apabila guru besar IPB Bambang Hero menyampaikan ada kerugian negara sebanyak Rp 300 triliun, maka hal itu sudah dihitung oleh jaksa penuntut umum.

    “Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 triliun, artinya pengadilan juga sependapat dengan JPU,” ungkapnya.

    Harli kembali menekankan Bambang Hero mempunyai kapasitas dan berpengetahuan untuk bersaksi dalam kasus tersebut. Dia mempertanyakan pihak yang melaporkannya.

    “Apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?” kata dia.

    Sebelumnya, guru besar IPB Bambang Hero Saharjo dipolisikan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma.

    Guru besar IPB Bambang Hero menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Kemudian, guru besar IPB itu dipolisikan.
     

  • Kasus LPEI, KPK Sita 3 Motor Senilai Rp 1,5 Miliar dan Mobil Seharga Rp 350 Juta

    Kasus LPEI, KPK Sita 3 Motor Senilai Rp 1,5 Miliar dan Mobil Seharga Rp 350 Juta

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan bermotor terkait kasus pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (9/1/2025). Lembaga antikorupsi itu menduga kendaraan yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus LPEI tersebut. 

    “Penyidik melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih Rp 1,5 miliar dan satu unit mobil merek Wuling senilai kurang lebih Rp 350 juta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (9/1/2025). 

    Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik serta dokumen terkait kasus tersebut. Berbagai bukti tersebut disita saat tim penyidik KPK menggeledah rumah mantan direktur utama BUMN di Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

    “Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi (TPK),” ujar Tessa. 

    KPK mengingatkan semua pihak untuk tidak menerima, menyembunyikan, atau menampung harta yang diduga punya keterkaitan dengan kasus ini. Mereka yang ketahuan melakukan hal itu dapat diproses hukum. 

    “Apaila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, maka pihak-pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU TPK atau Pencucian Uang,” ungkap Tessa. 

    Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus LPEI tersebut. KPK turut mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun dalam pemberian fasilitas kredit di LPEI yang tengah diusut. 

    KPK mengendus dugaan modus tambal sulam dalam peminjaman serta pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. KPK menduga adanya pinjaman berikutnya yang dilakukan untuk menutup pinjaman sebelumnya dalam kasus LPEI. 

    Di lain sisi, KPK masih terus menelusuri aset-aset para tersangka dalam kasus ini. Langkah ini sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.

     

    +++++

    Tiga motor berjenis Vespa Piagio yang disita KPK terkait kasus pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (9/1/2025)

     

  • Oknum Hakim di Kaltim Dilaporkan ke KY dengan Bukti Suap Rp 1,5 Miliar

    Oknum Hakim di Kaltim Dilaporkan ke KY dengan Bukti Suap Rp 1,5 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus menyerupai Ronald Tannur kembali terjadi setelah salah seorang hakim di Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan ke Komisi Yudisial pada Kamis (9/1/2025) atas dugaan menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. 

    Warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Yulianto yang didampingi kuasa hukumnya mengadukan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Kaltim dengan tuduhan suap atau pelanggaran kode etik hakim. 

    Dugaan tersebut bermula dari sidang sengketa warisan tanah. Pihak Yulianto yang merupakan keluarga kandung ahli waris dikalahkan dalam sidang di PN Tanjung Redeb oleh majelis hakim. Sebagai bukti, pihak Yulianto memiliki saksi mata serta bukti kuitansi suap, dari kuasa hukum lawan kepada hakim. 

    Kuasa hukum pelapor, Syahrudin menyatakan dalam kuitansi itu, tertera serah terima uang sebanyak Rp 500 juta serta ponsel mewah kepada ketua majelis hakim berinisial “l” dan oknum hakim yang sudah terkena sanksi berinisial “M”. Bahkan pihak hakim awalnya sempat meminta suap sebesar Rp 2,5 miliar. Namun akhirnya, nominal suap yang disepakati menjadi Rp 1,5 miliar. 

    “Menurut saksi fakta yang datang ke kantor kami, awalnya itu negosiasi diminta Rp 2,5 miliar. Setelah tiga kali negosiasi akhirnya diputuslah Rp 1,5 miliar,” katanya kepada wartawan pada Kamis (9/1/2025).

    “Perjalanan waktu sebelum pengadilan ini putus si oknum ini menagih janji yang sudah disepakati sama lawan dengan mereka ini. Namun, ternyata si lawan ini dananya ini baru siap Rp 500 juta,” lanjut Syahrudin. 

    Tak hanya mengadukan ke Komisi Yudisial, pelapor juga membawa laporan dugaan suap atau pelanggaran kode etik hakim ini ke Badan Pengawas Kejaksaan Agung.

  • Siap Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Semir Hitam Rambutnya

    Siap Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Semir Hitam Rambutnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan dirinya sudah menerima surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan sebagai warga yang taat hukum akan hadir memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya.

    “Saya perlu tegaskan bahwa saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto Kristiyanto saat menggelar jumpa pers mengenai hari ulang tahun partai di kantor DPP PDIP di Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Hasto dipanggil KPK setelah statusnya menjadi tersangka dalan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. 

    “Saya memahami keseluruhan jalan politik PDI Perjuangan, jalan politik dari Bung Karno dan Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga terhadap proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab dengan kepala tegak,” lanjut Hasto.

    Hasto menambahkan, jika dirinya sudah bersiap dengan mengitamkan rambutnya sebagai simbol agar hukum tidak abu-abu.

    “Nah itulah demokrasi yang harus kita junjung tinggi. Semua harus menghormati supremasi hukum dengan sebaik-baiknya. Kalau ada yang bertanya persiapan Pak Hasto, apa setidaknya rambut saya setidaknya sudah saya semir hitam sebagai lambang tidak ada abu-abu dalam hukum,” bebernya