Jakarta, Beritasatu.com – Pernikahan sering kali diiringi dengan keputusan besar, salah satunya adalah apakah pasangan suami istri akan memiliki anak atau memilih untuk childfree. Namun, bagaimana hukum memilih childfree menurut pandangan fikih Islam?
Dilansir dari NU Online, Imam Al-Ghazali, memberikan penjelasan yang cukup mendalam mengenai hal ini dalam karyanya Ihya Ulûmiddîn. Beliau berpendapat bahwa hukum asal childfree adalah boleh atau sekadar tarkul afdhal (meninggalkan keutamaan), dengan catatan bahwa keputusan ini harus didasarkan pada motif yang benar menurut Islam.
Berikut adalah penjelasan tentang motif-motif childfree yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam Islam menurut kajian fikih:
Motif yang Diperbolehkan
Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa motif yang mendorong pasangan untuk memilih childfree dapat diterima dalam Islam jika motif tersebut tidak berlawanan dengan ajaran agama. Beberapa motif yang diperbolehkan antara lain:
1. Motif finansial
Alasan ekonomi sering kali menjadi salah satu alasan utama pasangan memilih untuk childfree. Ini bisa karena kekhawatiran akan kesulitan finansial dalam membesarkan anak atau karena keinginan untuk fokus pada karier dan aktivitas ekonomi lainnya. Motif ini diperbolehkan karena dapat membantu pasangan menjaga stabilitas ekonomi dan memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada ibadah dan agama.
2. Motif kesehatan dan keselamatan
Beberapa pasangan memilih childfree karena alasan kesehatan, baik itu khawatir akan keselamatan ibu saat melahirkan, atau kekhawatiran terhadap kelainan genetik. Alasan ini juga diterima dalam Islam asalkan didasarkan pada pertimbangan yang sah dan dengan tujuan menjaga keselamatan hidup.
3. Motif sosial dan kemanusiaan
Ada juga alasan sosial, misalnya banyaknya anak-anak terlantar yang membutuhkan perhatian, adopsi, atau bantuan. Dalam konteks ini, memilih untuk tidak memiliki anak bisa dianggap sebagai kontribusi positif terhadap masyarakat.
4. Overpopulasi
Kekhawatiran terhadap pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat juga bisa menjadi alasan yang diperbolehkan untuk memilih childfree, terutama jika keadaan bumi semakin tidak mendukung dengan kerusakan lingkungan dan sumber daya yang terbatas.
5. Motif prioritas karier
Beberapa pasangan memilih untuk fokus pada karier, bisnis, atau aktivitas ekonomi lainnya yang membutuhkan banyak waktu dan perhatian, dan memilih untuk tidak memiliki anak agar dapat fokus pada tujuan pribadi mereka.
Motif yang Tidak Diperbolehkan
Meskipun ada banyak motif childfree yang diperbolehkan dalam Islam, ada juga motif-motif yang dianggap salah dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Berikut adalah beberapa contoh motif yang tidak dibolehkan:
1. Motif keyakinan yang keliru
Salah satu motif yang tidak dibolehkan adalah keyakinan bahwa memiliki anak perempuan adalah aib atau beban. Ini adalah keyakinan yang keliru, yang bertentangan dengan ajaran Islam yang mengajarkan untuk menghargai dan mencintai anak-anak tanpa memandang jenis kelamin mereka. Jika seseorang memilih untuk tidak memiliki anak hanya karena khawatir memiliki anak perempuan, maka ini merupakan sikap yang haram.
2. Anti-natalisme
Anti-natalisme adalah keyakinan bahwa membawa manusia baru ke dunia adalah tindakan tidak bermoral. Keyakinan seperti ini tidak hanya bertentangan dengan ajaran Islam tetapi juga dengan fitrah manusia yang diperintahkan untuk berkembang biak dan melanjutkan keturunan.
3. Motif merendahkan peran wanita
Motif yang merendahkan wanita, seperti tidak ingin memiliki anak karena perasaan superior terhadap wanita atau keinginan untuk menghindari peran sebagai ibu, juga termasuk dalam motif yang haram. Dalam Islam, peran sebagai ibu adalah mulia, dan seorang wanita memiliki hak untuk menjadi ibu jika itu adalah pilihannya.
4. Menghindari nifas atau menyusui
Ada beberapa individu yang memilih untuk childfree karena mereka tidak ingin mengalami nifas atau menyusui. Motif ini dianggap salah karena mengarah pada sikap berlebihan dalam menjaga kebersihan diri atau mengikuti pandangan yang terlalu ketat terhadap tubuh dan peran ibu.
Imam Al-Ghazali menekankan bahwa yang terpenting adalah niat di balik keputusan childfree tersebut. Jika niatnya baik dan untuk tujuan yang diperbolehkan dalam Islam, maka keputusan tersebut dapat diterima. Sebaliknya, jika motifnya buruk atau berlawanan dengan prinsip-prinsip Islam, maka keputusan untuk childfree dapat dianggap haram.