Category: Beritasatu.com Nasional

  • Mengenal Perjalanan Sejarah Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

    Mengenal Perjalanan Sejarah Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

    Jakarta, Beritasatu.com – Isra mikraj adalah peristiwa luar biasa yang terjadi pada tahun 621 M, yang mengandung dua bagian penting, yakni Isra dan mikraj. Kedua peristiwa ini merupakan pengalaman spiritual yang dialami oleh Nabi Muhammad SAW dalam satu malam, dan memiliki makna yang mendalam dalam ajaran Islam.

    Lantas, sebenarnya apa maksud dari Isra Mikraj tersebut? Dan bagaimana sejarahnya? Berikut merupakan penjelasan lengkapnya yang dilansir dari laman NU Online, pada Senin (13/1/2025).

    Isra: Perjalanan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa

    Isra adalah perjalanan malam yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Makkah menuju Masjidil Aqsa di Palestina. Dalam perjalanan ini, Nabi Muhammad SAW ditempuh dengan cepat meskipun jaraknya sekitar 1.239 kilometer. Jika perjalanan ini ditempuh dengan unta atau kuda pada masa itu, dibutuhkan waktu sekitar satu bulan. Namun, Nabi Muhammad SAW menempuh perjalanan tersebut hanya dalam satu malam sebagai bukti kekuasaan Allah.

    Peristiwa Isra ini tercatat dalam Surat Al-Isra (17:1):

    سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَىٰ الْمَسْجِدِ الْأَقْصَىٰ الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

    “Maha suci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS Al-Isra: 1).

    Mikraj: Perjalanan Menuju Langit dan Sidratul Muntaha

    Setelah perjalanan Isra, Nabi Muhammad SAW melanjutkan perjalanan spiritualnya dalam peristiwa mikraj. Mikraj adalah perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Aqsa menuju langit ke tujuh, hingga mencapai Sidratul Muntaha, tempat tertinggi yang dapat dicapai oleh makhluk ciptaan Allah. Di Sidratul Muntaha, Nabi Muhammad SAW melihat Jibril dalam bentuk aslinya, dan berada di dekat surga tempat tinggal.

    Peristiwa mikraj ini dijelaskan dalam Surat An-Najm (53:13-15):

    وَإِنَّهُ لَتَرَٰا لَهُۥٓ فِى السَّمَآءِ

    لَقَدْ رَٰءَا جِبْرِيلَ فِى سِدْرَةِ ٱلْمُنتَهَىٰ

    عِندَهَا جَنَّةُ ٱلْمَأْوَىٰ

    “Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupa yang asli) pada waktu yang lain (13). Yaitu di Sidratul Muntaha (14). Di dekatnya ada surga tempat tinggal (15).” (QS An-Najm: 13-15).

    Di Sidratul Muntaha, Nabi Muhammad SAW bertemu langsung dengan Allah Swt dan menerima perintah yang sangat penting, yaitu kewajiban salat lima waktu sehari semalam. Pada awalnya, Allah Swt memerintahkan 50 waktu salat sehari semalam. Nabi Muhammad SAW menerima perintah tersebut tanpa membantah. Namun, saat turun kembali, beliau bertemu dengan Nabi Isa yang menyarankan agar jumlah tersebut dikurangi karena terlalu berat bagi umat manusia.

    Nabi Muhammad SAW kemudian naik kembali ke langit untuk memohon pengurangan jumlah salat kepada Allah Swt. Setelah beberapa kali berdoa, jumlah salat pun dikurangi menjadi lima waktu sehari semalam. Meskipun Nabi Muhammad SAW merasa malu untuk memohon lebih lanjut, Nabi Isa AS mengingatkan bahwa lima waktu sudah cukup.

    Peristiwa mikraj ini juga diabadikan dalam Surat An-Najm (53:17):

    مَا زَاغَ ٱلْبَصَرُ وَمَا طَفَىٰ

    “Penglihatannya (Muhammad) tidak menyimpang dari yang dilihatnya itu dan tidak (pula) melampauinya.” (QS An-Najm: 17).

    Makna dan Hikmah Isra Mikraj

    Isra mikraj mengandung banyak hikmah yang mendalam bagi umat Islam. Beberapa di antaranya adalah:

    Kekuatan dan kemahaan Allah: Peristiwa ini menunjukkan bahwa Allah Swt memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, di mana perjalanan yang tampak mustahil dapat terjadi dalam sekejap mata.Kewajiban salat: salat adalah salah satu ibadah utama dalam Islam yang langsung diterima dari Allah Swt melalui peristiwa mikraj. Perintah salat lima waktu menjadi tiang agama Islam dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah.Kesabaran dan pengorbanan: Nabi Muhammad SAW menunjukkan kesabaran dan ketekunan yang luar biasa dalam menghadapi perintah Allah, yang menjadi teladan bagi umat Islam dalam kehidupan sehari-hari.

    Peristiwa isra mikraj adalah pengingat bagi umat Islam akan pentingnya iman, ibadah, dan ketekunan dalam menjalani kehidupan di dunia ini, serta untuk terus mendekatkan diri kepada Allah Swt.

  • Meutya Hafid Lantik Penjabat Kemenkomdigi, Salah Satunya Artis Raline Shah

    Meutya Hafid Lantik Penjabat Kemenkomdigi, Salah Satunya Artis Raline Shah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melantik jajaran direktur jenderal (dirjen) Kemenkomdigi serta sejumlah staf ahli dan staf khusus menteri, salah satunya artis Raline Rahmat Shah.

    “Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Senin, 13 Januari 2025, saya Menkomdigi dengan ini secara resmi melantik saudara saudari dalam jabatan yang baru di lingkungan Kemenkomdigi,” kata Meutya dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, di Lapangan Anantakupa, Kemenkomdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Berikut daftar Dirjen Kemenkomdigi yang dilantik:

    Sekretaris Jenderal : Ismail
    ⁠Dirjen Teknologi Pemerintah Digital : Mira Tayyiba
    ⁠⁠Dirjen Pengawasan Ruang Digital : Alexander Subur
    Dirjen Infrastruktur Digital : Wayan Toni Supriyanto
    ⁠Dirjen Ekosistem Digital : Edwin Hidayat Abdullah
    ⁠Dirjen Komunikasi Publik dan Media : Fifi Aleyda Yahya
    ⁠Insprektur Jenderal : Arief Tri Hardiyanto

    Dalam kesempatan itu, Meutya Hafiz juga melantik sejumlah staf ahli dan staf khusus menteri. Molly Prabawati dilantik sebagai staf ahli bidang komunikasi dan media massa. Raden Wijayakusuma Wardhana dilantik sebagai staf ahli bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Mohammad Hadiana sebagai staf ahli bidang teknologi.

    Raline Rahmat Shah juga dilantik sebagai staf khusus menteri bidang kemitraan global dan edukasi digital. Aida Rezalina dilantik sebagai staf khusus menteri bidang hubungan antarlembaga dan program strategis. Rudi Sutanto dilantik sebagai staf khusus menteri bidang strategis komunikasi.

  • HUT Ke-72 PDHI, Dokter Hewan Berperan Penting dalam Program Makan Bergizi Gratis

    HUT Ke-72 PDHI, Dokter Hewan Berperan Penting dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Jakarta Beritasatu.com – Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menegaskan pentingnya peran dokter hewan dalam memenuhi kebutuhan protein hewani dan mencegah penyakit hewan di Indonesia.

    Meskipun jumlah tenaga kesehatan hewan masih jauh dari ideal, Viva Yoga mengajak para dokter hewan untuk tetap optimis berkontribusi dalam mendukung program makan bergizi gratis.

    Pernyataan tersebut disampaikan dalam sambutannya pada peringatan HUT ke-72 Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).

    Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 13.500 dokter hewan, jumlah yang dinilai belum mencukupi kebutuhan di lapangan. Viva Yoga menyebutkan, idealnya Indonesia memerlukan tambahan 50.000 dokter hewan untuk mendukung berbagai program kesehatan hewan dan ketahanan pangan.

    “Sayangnya, dari ribuan perguruan tinggi, hanya 14 yang memiliki Fakultas Kedokteran Hewan (FKH),” ujar alumni FKH Universitas Udayana tersebut.

    Beberapa perguruan tinggi dengan FKH di Indonesia antara lain, Universitas Udayana, Universitas Airlangga, UGM, IPB, Universitas Syiah Kuala, Universitas Brawijaya, Universitas Hasanuddin, Universitas Nusa Cendana, Universitas Padjadjaran, Universitas Mandalika, Universitas Riau, Universitas Negeri Padang, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, dan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

    Viva Yoga juga mengungkapkan DPR saat ini tengah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Pelayanan Kedokteran Hewan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Ia optimistis RUU tersebut dapat disahkan dalam waktu satu tahun jika mendapat dukungan mayoritas fraksi di DPR.

    “Ini demi kebaikan masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas politisikus Partai Amanat Nasional (PAN).

    Dalam mendukung program makan bergizi gratis, Viva Yoga menekankan pentingnya peran dokter hewan untuk memastikan ketersediaan protein hewani yang berkualitas dan aman. Menurutnya, Indonesia tidak bisa terus bergantung pada impor protein hewani dari negara lain.

    “Kita harus mewujudkan swasembada pangan dan memenuhi kebutuhan protein hewani secara mandiri,” ujarnya.

    Dengan kerja sama antarkementerian dan dukungan semua pihak, Viva Yoga optimistis  Indonesia mampu mencukupi kebutuhan protein hewani.

    “Dokter hewan memiliki peran strategis dalam mendukung program makan bergizi gratis yang menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tutupnya.

  • Datangi Markas KPK, Hasto Bawa-bawa Sosok Bung Karno dan Megawati

    Datangi Markas KPK, Hasto Bawa-bawa Sosok Bung Karno dan Megawati

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) menghadiri agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025). Dalam kesempatan ini, dia turut menyinggung sosok Presiden ke-1 RI Soekarno atau Bung Karno serta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikannya.

    Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus tersebut.

    “Sejak awal ketika menjadi sekretaris jenderal PDI Perjuangan, atas penugasan dari Ibu Megawati Soekarnoputri, kami berjuang di dalam menegakkan seluruh amanat konstitusi, memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, sistem meritokrasi, dan memperjuangkan hukum,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto mengakui ada konsekuensi yang mesti dihadapi dari suatu perjuangan. Dia mengaku belajar dari Bung Karno dan Megawati soal pengorbanan yang mesti dilakukan dalam suatu perjuangan. Oleh sebab itu, dia menegaskan akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

    “Kami diajarkan oleh Bung Karno, oleh Ibu Mega, bahwa perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Itulah yang diajarkan kepada kami, sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ujar Hasto.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani kini telah selesai menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut.

  • Jalani Pemeriksaan di KPK, Hasto Kristiyanto Imbau Jajaran PDIP Tetap Tenang

    Jalani Pemeriksaan di KPK, Hasto Kristiyanto Imbau Jajaran PDIP Tetap Tenang

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, Hasto mengimbau seluruh jajaran PDIP untuk tetap tenang menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung.

    Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini juga melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif (caleg) PDIP yang hingga kini masih buron.

    KPK menyebut Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap tersebut bertujuan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR. Wahyu dan Agustiani telah menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut.

    Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, yang menyebabkan penyelidikan KPK terhambat.

    Saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Hasto meminta doa dan dukungan dari simpatisan, anggota, serta kader PDIP. “Kami mohon doanya dan mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tetap tenang,” kata Hasto.

    Hasto menegaskan PDIP akan tetap solid dan kokoh dalam prinsip politiknya. “Kita tetap kokoh di dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik karena PDI Perjuangan adalah partai yang berkarakter banteng. Terima kasih, merdeka!” ujar Hasto.

    Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. KPK terus mengusut dugaan suap dan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

  • Hadiri Pemeriksaan Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Serahkan Surat kepada Pimpinan KPK

    Hadiri Pemeriksaan Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Serahkan Surat kepada Pimpinan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) menghadiri pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/1/2025). Dalam kesempatan ini, dia mengaku akan menyampaikan surat kepada pimpinan KPK.

    “Bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto enggan membeberkan lebih detail soal materi surat tersebut. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut atas suratnya itu kepada KPK.

    Meski begitu, Hasto menyebutkan, surat tersebut terkait pemeriksaannya hari ini apakah akan tetap dilanjutkan atau tidak. Hal itu terkait upaya hukum, praperadilan yang dilakukannya di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK, karena kami percaya mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah,” ungkap Hasto.

    Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikannya.

    Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud.

    Buntut penetapan tersangka itu, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat yang dia hendak sampaikan ke pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani kini telah selesai menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut.

  • Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

    Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada Senin (13/1/2025).

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Hasto tiba memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.33 WIB. Sebelum memasuki ruang penyidik, ia menyampaikan keterangannya kepada media dan menegaskan kesiapannya menjalani proses hukum.

    “Prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah. Kemudian, berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya sepenuhnya baik secara formal maupun material kami telah siap. Sejak awal ketika menjadi sekretaris jenderal PDIP atas penugasan dari Ibu Megawati Soekarno Putri, kami berjuang dalam menegakkan seluruh amanat konstitusi memperjuangkan nilai-nilai demokrasi,” ungkap Hasto kepada awak media.

    Terkait kemungkinan penahanan, KPK belum memberikan konfirmasi. Keputusan penahanan akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang diperoleh selama pemeriksaan.

    Sebelum diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto menyatakan telah memahami hak-haknya sebagai tersangka dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh proses hukum.

    “Saya sudah mempelajari hak-hak saya sebagai tersangka. Saya siap menjalankan kewajiban saya sesuai aturan hukum,” kata Hasto saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

  • Shin Tae-yong Masih Jadi Pemegang Golden Visa, Ini Keistimewaannya

    Shin Tae-yong Masih Jadi Pemegang Golden Visa, Ini Keistimewaannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Meskipun telah resmi berhenti dari jabatannya sebagai pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong tetap mempertahankan statusnya sebagai pemegang golden visa. Meskipun tak lagi melatih skuad Garuda, manfaat dari golden visa tetap bisa dinikmati pria asal Korea Selatan tersebut.

    Golden visa memang dirancang sebagai bentuk penghargaan sekaligus fasilitas eksklusif bagi individu yang dinilai membawa manfaat strategis bagi Indonesia. Dalam kasus Shin Tae-yong, kontribusinya terhadap perkembangan sepak bola nasional menjadi salah satu alasan utama ia memperoleh hak istimewa ini.

    Lantas, apa saja hak istimewa tersebut? Berikut lengkapnya.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, khususnya pada BAB V tentang golden visa, Pasal 184, golden visa mencakup beberapa jenis izin tinggal yang meliputi visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali.

    Menurut peraturan tersebut, golden visa diberikan untuk periode tertentu, yaitu antara 5 hingga 10 tahun, tergantung pada jenis dan tujuan visa. Visa ini bertujuan untuk memfasilitasi berbagai kegiatan penting seperti penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan kepemilikan rumah kedua di Indonesia.

    Kelompok Warga Negara Asing (WNA) Penerima Golden Visa

    Sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023, berikut ini adalah kelompok WNA yang bisa menerima fasilitas golden visa:

    Penanam ModalWNA yang menjadi investor perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia.WNA yang menjadi investor perorangan tetapi tidak mendirikan perusahaan di Indonesia.WNA yang akan menjabat sebagai dewan komisaris pada perusahaan di Indonesia atau cabang perusahaan luar negeri di Indonesia.Penyatuan KeluargaWNA yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.Anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin, serta menggabungkan diri dengan ayah/ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.WNA yang menggabungkan diri dengan anak pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.RepatriasiMantan WNI yang akan tinggal tanpa penjamin.Keturunan mantan WNI paling banyak derajat dua tanpa penjamin.Rumah KeduaWNA dengan keahlian khusus.Tokoh dunia.WNA yang berusia 60 tahun atau lebih.

    Keuntungan Golden Visa

    Berikut ini beberapa keuntungan apabila memiliki golden visa:

    Jangka waktu tinggal lebih lama hingga 10 tahun.Kemudahan keluar dan masuk Indonesia.Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan 
    Imigrasi yang telah ditetapkan.Layanan prioritas di kantor Imigrasi.Layanan prioritas dari instansi terkait, 
    kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama.Efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor Imigrasi.Akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional.

    Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan para pemegang golden visa, seperti Shin Tae-yong, dapat terus memberikan dampak positif yang signifikan bagi Indonesia di berbagai bidang, termasuk olahraga, investasi, dan lainnya.

    Golden visa bukan sekadar dokumen izin tinggal, melainkan bentuk apresiasi dari Indonesia kepada individu atau kelompok yang berkontribusi strategis bagi negara. Melalui kebijakan ini, diharapkan akan lebih banyak tokoh internasional dan WNA yang turut berperan dalam kemajuan bangsa, baik melalui investasi, keahlian, maupun kerja sama lainnya.

  • Hasto Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

    Hasto Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.35 WIB. Hasto didampingi Tim Hukum PDIP, antara lain Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Johannes Tobing.

    “Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di lokasi.

    Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu.

    Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani kini telah selesai menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut.

    Hasto Kristiyanto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.

  • Bolehkah Patwal Arogan di Jalan? Begini Aturannya

    Bolehkah Patwal Arogan di Jalan? Begini Aturannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan mobil Lexus berpelat RI 36 dikawal oleh petugas patwal yang berupaya membuka jalan di tengah kemacetan lalu lintas.

    Insiden ini terjadi ketika sebuah taksi Alphard yang berada di lajur tengah berusaha berpindah ke jalur kanan dengan menyalakan lampu sein untuk menghindari truk yang berhenti di depannya. Namun, petugas patwal yang mengawal mobil Lexus tersebut langsung memotong laju taksi Alphard sambil memberikan gestur yang dinilai arogan oleh banyak pengguna media sosial.

    Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku menurut undang-undang? Dan apakah bisa petugas patwal bertindak arogan? Berikut aturan lengkapnya.

    Aturan Mengenai Kendaraan Prioritas

    Aturan kendaraan prioritas di jalan raya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 yang menjelaskan jenis-jenis kendaraan dengan hak utama di jalan. Adapun tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas adalah:

    Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.Ambulans yang membawa pasien.Kendaraan untuk menolong korban kecelakaan lalu lintas.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.Kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing serta tamu negara dari lembaga internasional.Iring-iringan pengantar jenazah.Konvoi atau kendaraan untuk keperluan tertentu yang mendapatkan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Tata Cara Pengawalan Kendaraan Prioritas

    Selain Pasal 134, Pasal 135 juga mengatur tata cara pengawalan kendaraan prioritas sebagai berikut:

    Kendaraan yang memiliki hak utama wajib dikawal oleh petugas kepolisian atau dilengkapi dengan isyarat lampu merah/biru dan bunyi sirene.Petugas kepolisian memiliki wewenang untuk memberikan pengamanan demi kelancaran kendaraan prioritas.Kendaraan prioritas tidak terikat pada rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat selama dalam pengawalan.

    Posisi Mobil Lexus RI 36 dalam Regulasi

    Menurut Pasal 134, kendaraan berpelat RI termasuk dalam kategori kendaraan prioritas, khususnya pada poin keempat, yakni kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, mobil Lexus RI 36 yang dikawal polisi berhak mendapatkan prioritas di jalan raya.

    Namun, pengawalan ini memicu berbagai reaksi. Sebagian pihak mengkritik gestur petugas yang dinilai arogan, sementara yang lain menilai tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Walaupun kendaraan berpelat RI memiliki hak utama, semua pihak di jalan raya, termasuk petugas pengawalan, perlu tetap mengedepankan etika berlalu lintas. Saling menghormati dan mematuhi aturan lalu lintas adalah kunci untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

    Bolehkan Petugas Patwal Arogan?

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menindaklanjuti kasus yang melibatkan petugas patroli dan pengawalan (patwal) yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. Petugas tersebut mengawal mobil berpelat nomor RI 36 di Jakarta.

    Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan tindakan menunjuk-nunjuk yang dilakukan oleh petugas patwal tersebut tidak pantas. Menurutnya, setiap petugas pengawalan telah menjalani pelatihan dan tes untuk memastikan mereka dapat bertindak secara profesional.

    “Namanya pengawalan, pasti semua dilatih dan dites. Petugas pengawalan itu tidak boleh menunjuk-nunjuk atau bersikap arogan seperti itu,” kata Brigjen Pol Slamet.

    Terkait insiden ini, Korlantas Polri juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu akibat tindakan petugas tersebut.

    “Atas tindakan personel tersebut, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu,” tegasnya.

    Tindakan arogan yang dilakukan oleh petugas patwal dalam pengawalan mobil Lexus RI 36 menimbulkan banyak kritik dari masyarakat. Meskipun kendaraan berpelat RI memiliki hak prioritas di jalan, etika berlalu lintas tetap harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk petugas kepolisian.